Ditemukan 90660 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 36/Pdt.P/2017/PN Tte
Tanggal 10 Agustus 2017 — FADLAN HAMDAL
2917
  • Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itu tentang perbaikan penulisan nama pemohon; 4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp 161.000,- (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama padaakte kelahiran pemohon karena terjadi kesalahan penulisan nama yangsemula tertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL5. Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain6.
    Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, mohon kiranya Bapak KetuaPengadilan Negeri Ternate dapat menerima permohonan ini dan memeriksa sertamenetapkan sebagai berikut :Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;2: Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaikipenulisan nama pemohon yang semula FADLAM HAMDAL
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dancatatan sipil Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang tersedia untuk itutentang perbaikan penulisan nama pemohon;4. Memberi biaya pemohon kepada pemohonMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah di tetapbkan, pemohon datangmenghadap dan pemohon menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonan, pemohon telah mengajukansuratsurat bukti sebagai berikut : "1.
    nama yang semulatertulis FADLAMHAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon' sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Saksi 2 : HENY MADUJID, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
    nama yang semulatertulis FADLAM HAMDAL menjadi FADLAN HAMDAL> Bahwa pemohon sekarang sangat memerlukanperbaikan untuk keperluan melamar pekerjaan dan lain lain> Bahwa maksud mengganti penulisan nama pemohontersebut telah di sampaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kotaternate namun tidak memberikan kecuali bila ada penetapan dari pengadilannegeri;> Bahwa setahu saksi tidak ada yang keberatan pemohon menggantikannamanya;Menimbang, bahwa akhirnya pemohon sudah tidak lagi mengajukan sesuatuGah
Register : 01-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 75/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 15 September 2020 — Pemohon:
Yohana Lilis Suryani, S.Pd.
183
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama baptis Pemohon dalam Akta Kelahirannya yang semula tertulis LILIS SURYANI lahir di Madiun pada tanggal 17 April 1965 menjadi YOHANA LILIS SURYANI lahir di Madiun pada tanggal 17 April 1965, dan penulisan nama Bapak Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari SOENGKONO menjadi SAMUEL SUNGKONO, dan juga penulisan nama Ibu Pemohon dalam Akta Kelahiran
    Pemohon tertulis nama SURATMI menjadi RIBKAH SURATMI;
  • Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, untuk memberikan catatan pinggir pada Akte Kelahiran No. 335/DP/1998 tertulis Nama LILIS SURYANI lahir di Madiun, pada tanggal 17 April 1965 menjadi YOHANA LILIS SURYANI lahir di Madiun pada tanggal 17 April 1965, dan penulisan nama Bapak Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon dari SOENGKONO menjadi SAMUEL SUNGKONO, dan juga penulisan nama Ibu
Register : 04-03-2020 — Putus : 06-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 100/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 6 Maret 2020 — Pemohon:
SYIBRAN
233
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon pada kutipan akta nikah nomor : 99/13/VII/2011, Tertanggal 11 Juli 2011, atas nama SYIBRAN;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada kutipan akta nikah Nomor : 99/13/VI1/2011, Tertanggal 11 Juli 2011, atas nama SYIBRAN, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Tiji;
    4. Memerintahkan kepada kantor urusan
    agama (KUA) kecamatan Padang Tiji segera setelah ditunjukkan penetapan ini untuk membetulkan nama pemohon pada kutipan akta nikah nomor : 99/13/VII/2011, Tertanggal 11 Juli 2011, atas nama SIBRAN MALSI, adalah keliru, seharusnya menjadi penulisan yang benar adalah SYIBRAN;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 03-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Amp
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
NI LUH WITRIANI
7835
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal dan bulan kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 46324/Ist/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem yang semula tanggal 9 bulan Oktober menjadi tanggal 1 bulan Januari;
    3. Menyatakan secara hukum bahwa perbaikan penulisan tanggal dan
    bulan kelahiran Pemohon tersebut adalah sah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tanggal dan bulan kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 46324/Ist/2012 tanggal 28 Desember 2012 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk selanjutnya dibuatkan catatan pinggir;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah).
    Memberi jin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan redaksionalberupa Tanggal dan Bulan Kelahiran yang tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran No. 46324/Ist/2012 tertanggal 28 Desember 2012 yangdikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKarangsem yang semula tertulis Tanggal 9 Bulan Oktober diperbaiki menjadiTanggal 1 Bulan Januari;3. Menyatakan secara hukum bahwa perbaikan penulisan redaksionalberupa Tanggal dan Bulan Kelahiran Pemohon tersebut adalah sah;4.
    keberatan;Menimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya mohon jijin untukmemperbaiki penulisan
    keterangansaksisaksi yang diajukan Pemohon, diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah anak keempat dari pasangan suami isteri Komang Reta dan Ni Luh Ribek; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran,Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu 9 Oktober 1996, berbedadengan tanggal lahir yang tertulis pada Ijazah SD, SMP dan SMA Pemohonyaitu 1 Januari 1996; Bahwa tanggal lahir Pemohon yang benar adalah tanggal 1 Januari1996; Bahwa terdapat kesalahan penulisan
    buktibukti yang diajukan olehPemohon sebagaimana tersebut di atas dalam kaitannya satu sama lainternyata bersesuaian, Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah dapatmembuktikan dalil permohonannya dan menurut penilaian Hakim permohonanPemohon tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan,ketertiban umum, maupun adat istiadat yang berlaku di masyarakat, olehkarena itu permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan,maka perbaikan penulisan
    Memberi ijin Kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tanggal danbulan kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor46324/Ist/2012 tanggal 28 Desember 2012 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem yang semulatanggal 9 bulan Oktober menjadi tanggal 1 bulan Januari;3. Menyatakan secara hukum bahwa perbaikan penulisan tanggal danbulan kelahiran Pemohon tersebut adalah sah;4.
Register : 15-08-2019 — Putus : 30-08-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 507/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Agustus 2019 — Pemohon:
Rahmadiani
246
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2157/1993 tanggal 5 Agustus 1993 yang semula tertulis nama RAHMA DIAN REMBE diperbaiki dengan nama RAHMADIANI
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pembetulan penulisan nama pemohon tersebut diatas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar
    register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Memerintahkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Propinsi Sumatera Utara seterima salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap agar mencatat perbaikan penulisan nama pemohon tersebut dalam Akta Kelahirannya di atas;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan kepada pemohon sebesar Rp.271.000.- (dua ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah);
  • nama pemohon tersebut dan hal itu baru pemohonsadari dan ketahui sewaktu pemohon mencoba melamar pekerjaan, sehinggauntuk memperbaiki hal itu maka pemohon mengajukan permohonan aquosehingga penulisan namapemohon di dalam akte kelahirannya dapat diperbaikisesuai dengan keadaan yang sebenarnya;Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkandengan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon maka Pengadilanmelihat bahwa nama pemohon terjadi dualisme penulisannya, sehingga karenahal
    itu sudah jelas ada kekeliruannya maka agar hal itu dapat diperbaiki sesuaidengan keadaan yang sebenarnya, maka pemohon mengajukan permohonanaquo dengan tujuan untuk dapat diperbaiki penulisanpemohon dalam aktakelahirannya sehingga ada dasar hukum untuk memperbaikinya;Halaman 4 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnMenimbang bahwa dengan alasan pertimbangan yang dikemukakan diatas maka untuk adanya dasar hukum perbaikan mengenai penulisan dari namapemohon tersebut guna untuk memperbaiki
    penulisannya sebagaimanadikemukakan di atas selaku tujuan pemohon mengajukan permohonan aquoadalah untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang dalam aktakelahirannya adalah hal yang wajar dan juga dapat dibenarkan guna untukdisamakan dengan penulisan nama pemohon yang ada di dalam Kartu TandaPenududuk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan ijazah pemohon.Menimbang bahwa dengan pertimbangan yang dikemukakan di atasmaka perlu diperbaiki penulisan namapemohon tersebut di dalam aktekelahirannya sesuai yang
    sebenarnya demikian juga bahwa permohonanpemohon disamping tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, adat dan kesusilaan serta ketertiban umum maka denganpertimbangan tersebut permohonan pemohon dapat dikabulkan sesuai denganyang sebenarnya guna diadakan perbaikan sebagaimana mestinya denganmemperbaiki penulisan tersebut di atas yang ada di dalam aktakelahiranpemohon tersebut;Menimbang bahwa oleh karena yang tidak tepat menurut pemohondalam hal ini adalah penulisan namapemohon
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2157/1993 tanggal 5Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 507/Pat.P/2019/PN MdnAgustus 1993 yang semula tertulis nama RAHMA DIAN REMBEdiperbaiki dengan nama RAHMADIANI.
Register : 17-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon:
ZAINAH
3810
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menyatakan sah perubahan penulisan tanggal lahir anak pertama Pemohon bernama Firmansyah Aramiko pada Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1116CLT1211201005366, menjadi seharusnya 18 Mei 2005, karena terdapat kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perubahan penulisan tanggal lahir anak pertama Pemohon bernama Firmansyah Aramiko

Putus : 08-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 219 / Pdt.P / 2015/PN.Sda.
Tanggal 8 September 2015 — DJASMANTO
191
  • Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan nama anak pemohon tersebut dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARI OKTAVIANTO ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M.
    Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang ditetapkakn sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
    .: 19253/1997,tertanggal 11 Desember 1997 ;Bahwa Pemohon saat ini bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohonyang semula MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARIOKTAVIANTO ;Bahwa dokumendokumen yang dimiliki tertulis M.
    AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOmenjadi M.
    AZHARI OKTAVIANTO, sebagaimana kutipan akta kelahiranMUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO, anak lakilaki dari suami isteriDJASMANTO SRI STIYA KARTINI, yang dikeluarkan oleh Kantor PencatatanSipil Kotamadya Surabaya tertanggal 11 Desember 1997 ;Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untukmelakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohonseperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun
    AzhariOktavianto disamakan penulisan dengan surat dokumen lainnya ;Bahwa kekeliruan penulisan nama Muhammad Azhari Oktavianto diketahui saatpemohon mengurus anaknya tersebut masuk kuliah ;Bahwa saksi tidak pernah mendengar isteri pemohon keberatan atas permohonanperbaikan nama anak pemohon tersebut, malah isteri pemohon yangmenghendaki perbaikan tersebut ;Halaman dari 1Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut diatas, pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;Menimbang, bahwa
    AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOHalaman dari 1menjadi M.
Register : 14-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 80/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
Tan Tek Yien
2511
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Kotamadya Bandung atas nama Pemohon, dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970,
    dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG, kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon di pinggir Akte Kelahiran No. 207/1970 serta memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan catatan pinggirnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang hingga kini berjumlah Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah);
Register : 02-08-2016 — Putus : 02-08-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 174/Pdt.P/2016/PN.Krg
Tanggal 2 Agustus 2016 — AJENG INOF SANTOSO, Tempat/Tgl. Lahir, Wonogiri 6 Agustus 1986, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Perum Josroyo Indah, Jln. Sultan Agung D 134 Rt. 05/16, Jaten Karanganyar ; Selanjutnya disebut PEMOHON ;
244
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam akta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi Ajeng Inof Santoso ; 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohon tersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    Ijazah SMP,Tjazah SMA, Ijazah Sarjana Farmasi, Ijazah Apoteker tertulis nama Ajeng InofSantoso ;3 Bahwa karena kekurang telitinya orang tua Pemohon pada waktu mengurusakta kelahiran ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertulis namaPemohon Anjeng Inof Santoso ;Halaman dari 6 Putusan Nomor : 174/Padt.P/2016/PN Krg4 Bahwa karena perbedaan penulisan nama pada dokumendokumen tersebut,Pemohon mendapat kesulitan dalam pengurusan administrasi Pemohon ;5 Bahwa agar tidak menimbulkan masalah dikemudian
    hari, maka Pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranPemohon yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso dibetulkan menjadi AjengInof Santoso ;6 Bahwa untuk maksud tersebut, kamu telah mengurus ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil, serta dijelaskan oleh petugas di sana untukmendapatkan izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;7 Bahwa untuk kepentingan tersebut di atas, maka kami sangat memerlukan izinpenetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ;Berdasarkan
    uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada YangTerhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, berkenan menerima danmemeriksa permohonan ini yang selanjutnya memberikan Penetapan sebagaiberikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalamakta kutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadiAjeng Inof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar
    , untuk mencatat pembetulan penulisan namaPemohon tersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan yangdiperuntukkan untuk itu ;4 Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam permohonan ini ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditentukan, untuk Pemohon hadirsendiri ;Menimbang, bahwa kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan suratpermohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon tanpa ada perbaikan ataupunperubahan permohonan ;Menimbang, bahwa untuk
    perkara yang timbul dalam perkara ini ;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang berkaitan :MENETAPKAN:1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dalam aktakutipan akta kelahiran yang semula tertulis Anjeng Inof Santoso menjadi AjengInof Santoso ;3 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilWonogiri atau Karanganyar, untuk mencatat pembetulan penulisan nama Pemohontersebut ke dalam buku register yang sedang berjalan
Register : 23-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN PELAIHARI Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Pli
Tanggal 4 Februari 2020 —
185
  • Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan tempat dan tanggal lahir pada Akta Kelahiran KTP dan KK atas nama Anita;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat dan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran KTP dan KK milik Pemohon, dari yang semula tertulis lahir di Pelaihari 28 April 1989 menjadi Kurau 28 April 1991; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.141.000,00 (seratus empat puluh satu ribu Rupiah);
    Bumi Makmur Kab. tanah Laut bersama dengan dua anak dansuaminya.e Bahwatujuan Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran, KK dan KTP adalahagar sesuai dengan ijazah pemohon untuk melengkapi dalam administrasipekerjaanya/melamar kerja.Bahwa, Pemohon secara lisan dipersidangan juga telahmenyampaikan pada pokoknya bahwa alasan Pemohon mengajukanpermohonan adalah karena adanya perbedaan penulisan tempat dan tahun lahirPemohon pada ljazah Pemohon dengan Kartu Keluarga (KK), AKTAKELAHIRAN dan KTP yang tertulis
    melaluimekanisme Permohonan, sehingga termasuk kedalam yurisdiksi perkaravolunteer, dan oleh karena baik Pemohon dalam perkara ini bertempat tinggaldiwilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, maka Hakim berpendapat bahwaPengadilan Negeri Pelaihari berwenang mengadili perkara ini, sedangkanPemohon adalah orang yang berhak untuk mengajukan Permohonan ini;Menimbang, bahwa dari fakta berdasarkan buktibukti yang diajukanoleh Pemohon, maka dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa terdapatperbedaan dan/atau kesalahan penulisan
    pada ljazah Pemohon dari Sekolah Dasar, Paket B dan paket C Penetapan Perkara Permohonan Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Pli Halaman 4 dari 6sedangkan faktanya antara Humrah pada ljazah, Kartu Keluarga (KK), AKTAKELAHIRAN dan KTP dengan Humrah pada dokumen kependudukan lainnyatersebut adalah 1 (satu) orang yang sama yakni Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan kesimpulan tersebut diatas,maka berkenaan dengan Permohonan Pemohon yang maksud dan tujuannyauntuk meminta ijin agar dapat menyeragamkan penulisan
    Menyatakan telah terdapat kesalahan penulisan tempat dan tanggallahir pada Akta Kelahiran KTP dan KK atas nama Anita;3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisantempat dan tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran KTP dan KKmilik Pemohon, dari yang semula tertulis lahir di Pelaihari 28 April1989 menjadi Kurau 28 April 1991;4.
Register : 12-08-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 374/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 31 Agustus 2016 — MADE ADI CAHYADEWI
147
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE ADI CAHYADEWI diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Bahwa nama pemohon yang tercantum pada kutipan Akta Kelahiran milikPemohon tertulis MADE ADI CAHYADEWI dengan penulisan CAHYADEWItergabung dalam satu suku kata, sedangkan KK, KTP, ljasah milik pemohontertulis nama Pemohon MADE ADI CAHYA DEWI dengan penulisan CAHYADEWI yang terpisah;4.
    Bahwa adanya perbedaan penulisan tersebut, pemohon mengalami kesulitandalam berurusan dengan beberapa instansi pemerintah maupun swastauntuk itu pemohon mohon ijin menyamakan penulisan nama pemohontersebut agar sesuai dengan yang ditulis dengan ijasah, KK, KTP milikPemohon;5. Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama pemohon diperlukan adanyapenetapan dari Pengadilan negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya permohonan inipemohon ajukan kehadapan Yih.
    Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon yang semula tertulis di Akta kelahiran Pemohon MADE ADIACHYADEW/I diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahanpenulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala dinas Kependudukandan Pencatatan sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yangdiperuntukkan untuk itu;4.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan namapemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE ADICAHYADEW/I diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI,3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
Register : 25-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 120/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2023 — Pemohon:
HIKMATUL HASANAH
182
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan nama Ibu Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya tertulis HOSWI, yang seharusnya penulisan yang benar adalah HOSWE. yang sesuai dengan penulisan nama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3578042311110004 atas nama Kepala Keluarga ACH.
Register : 04-09-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN JANTHO Nomor 78/Pdt.P/2018/PN jth
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD AIDARUS MY
10117
  • YATIM AR dan BASYARIAH;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon No. 1106111708800006, dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1106112904130003 dari MUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
    AIDARUS MY sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No.110611-LT-21122011-0053;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.
    Aceh Besar untuk diberikan catatan pinggir tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • AlDARUS MYsesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon;Bahwa alasan perubahan/perbaikan penulisan nama PemohonMUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
    AlDARUS MY; Bahwa oleh karena terdapatnya perbedaan penulisan nama Pemohon padabeberapa dokumen tersebut, maka Pemohon bermaksud ingin memperbaikipenulisan namanya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor1106111708800006, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor1106112904130003 dari MUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M. A/DARUSMY sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No.110611LT211220110053; Bahwa~ alasan perubahan/perbaikan penulisan nama PemohonMUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
    /perbaikan penulisan nama Pemohon dari MUHAMMAD AIDARUSMY menjadi M.
    AYDARUS MY tidaklah merubah atau menghilangkan identitasPemohon semula melainkan hanya mengganti cara penulisan nama agar sesualdengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon dengan No.110611LT211220110053, sehingga permohonan yang demikian tidak bertentangan dengan hukumdan oleh karenanya berdasarkan dan beralasan hukum untuk dikabulkandengan memperbaiki amar permohonan Pemohon tanpa mengurangi maksuddan tujuan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan yang telah diajukan oleh Pemohontersebut adalah
    Aceh Besar untuk diberikan catatan pinggir tentangperubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.336.000,00 (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian dibuat Penetapan ini pada hari Senin, tanggal 10 September2018, oleh Mustabsyirah, S.H.,M.H. selaku Hakim Tunggal pada PengadilanNegeri Jantho, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Hakim tersebut dibantu oleh Reni Ohvianti, S.H.
Register : 19-10-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 11-12-2017
Putusan PA MALANG Nomor 612/Pdt.P/2017/PA Mlg
Tanggal 1 Nopember 2017 — Toyib bin Atmo(PEMOHON I) Sunik binti Djamsari(PEMOHON II)
1510
  • Menetapkan bahwa penulisan data Nama Pemohon I yang benar adalah Toyib bin Atmo, Tempat Tanggal Lahir, Malang 31 Desember 1952 dan penulisan data Tempat Tanggal Lahir Pemohon II yang benar adalah Malang 31 Desember 1961;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang;4.
    Bahwa, pada Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Pemohon Il terdapatkesalahan penulisan datanama dan tempat tanggal lahir Pemohon terteraHim.5 dari 8 him. Penetapan No.0612/Pdt.P/2017/PA MlgTajib bin Timo, tempat tanggal lahir, Karangtengah, 22 tahun serta tempattanggal lahir Pemohon II, Pandanwangi, 18 tahun;3.
    itu pada bukti P1, P3, P4 dan P5nama Pemohon I tertulis Toyib bin Atmo dan tempat tanggal lahir Pemohon ,Malang, 31 Desember 1952 serta penulisan tanggal lahir Pemohon Il tertulisPandanwangi, 18 tahun, sementara itu pada bukti P1, dan P3, tanggal lahirPemohon Il tertulis Malang, 31 Desember 1961, oleh karena itu Majelisberpendapat bahwa penulisan data nama dan tanggal lahir Pemohon sertadata tanggal lahir Pemohon II sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikahtersebut adalah sebuah kesalahan sehingga
    harus dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalam dokumen pernikahan Pemohon danPemohon Il pada penulisan data nama dan tempat tanggal lahir Pemohon serta data nama dan tempat tanggal lahir Pemohon II terdapat kesalahan, danakibat kesalahan penulisan tersebut, Pemohon mengalami hambatan dankesulitan untuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutuhkanadanya penyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diri padadokumendokumen
    terkait, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon tersebut beralasan dan dapat diterima, dengandemikian penulisan biodata Pemohon dan Pemohon Il yang tercantum dalamKutipan Akta Nikah Pemohon dan Pemohon Il Nomor : 263/94/1975, tanggal29 April 1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanBlimbing Kota Malang, harus dirubah menjadi Toyib bin Atmo, tempat tanggallahir Malang, 31 Desember 1952 dan penulisan tanggal lahir Pemohon II harusdirubah menjadi Malang, 31
    Menetapkan bahwa penulisan data Nama Pemohon yang benar adalahToyib bin Atmo, Tempat Tanggal Lahir, Malang 31 Desember 1952 danpenulisan data Tempat Tanggal Lahir Pemohon Il yang benar adalahMalang 31 Desember 1961;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanPerubahan Biodata tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing,Kota Malang;4.
Register : 24-05-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIGLI Nomor 115/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 7 Juni 2021 — Pemohon:
RASYIDAH
190
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14072012-0210 tertanggal 13 Oktober 2012 karena menerbitkan penulisan
    Zulfani serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu Muhammad Zulfani;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Register : 27-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 475/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 2 Juni 2020 — Pemohon:
Neni Nurjanah
199
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2171-LT-16032020-0039, tanggal 16 Maret 2020, atas nama M NABIL HAKIM, tidak sesuai dengan penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, tanggal 12 Juni 2019, atas nama MUHAMMAD NABIL HAKIM ;

    3. Membetulkan penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan

    Akta Kelahiran, tersebut dari semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulis Muhammad Nabil Hakim ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada

    Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohonsendiri dalam Kutipan Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
    Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan danParagraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa yang dimaksuddengan Pembetulan Penulisan nama adalah suatu proses menurut hukum, untukmenambah, mengurangi, dan atau mengganti tanda baca, spasi penulisan, hurufatau angka dan atau suku kata dari nama Penduduk yang telah tercantum dalamAkta
    Kependudukannya semula, baik seluruhnya maupun sebagian sehinggapenulisannya menjadi sesuai dengan kaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki Penulisan Nama Anak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran anaknya yaitu semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulisMuhammad Nabil Hakim, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisirsebagai Permohonan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 475
    Btm.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan Penulisan Nama AnakPemohon dalam Kutipan Akta Kelahirannya agar sesuai Ijazahnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas dihubungkan denganketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 TentangPelaksanaan Undangundang Nomor : 23
    Menyatakan bahwa Penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, Nomor 2171LT160320200039, tanggal 16 Maret 2020, atas namaM NABIL HAKIM, tidak sesuai dengan penulisan Nama Anak Pemohon yangtercantum dalam Ijazah, tanggal 12 Juni 2019, atas nama MUHAMMAD NABILHAKIM ;3. Membetulkan penulisan Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,tersebut dari semula tertulis M Nabil Hakim menjadi tertulis MuhammadNabil Hakim ;4.
Register : 16-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 169/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
Mardiana Br Pinem
3517
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1 Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;

    3. Membetulkan penulisan

    nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN tersebut dari semula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Btm.berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum
    dalam Akta Kelahirannya yaitusemula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANABR PINEM, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Btm.Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;i.2.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;Membetulkan
Register : 10-09-2019 — Putus : 20-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN MAGELANG Nomor 61/Pdt.P/2019/PN Mgg
Tanggal 20 September 2019 — Pemohon:
SAROH
183
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa penulisan nama Pemohon yang tertulis sebagai SAROH dan SIROH BASIROH, lahir di Klaten, pada tanggal 10 November 1974, dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, adalah penulisan nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
      saksi SUHADI pada pokoknya menerangkan bahwanama Pemohon adalah SAROH sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon,tetapi di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama EKO PRASETYOnama Pemohon tertulis sebagai SIROH;Menimbang, bahwa saksi BUDIYANTO pada pokoknya menerangkanbahwa nama Pemohon di Akta Kelahiran anaknya tertulis sebagai SIROHBASIROH, sedangkan nama Pemohon di KTP tertulis SAROH, sehingga prosesadministrasi di KUA terkait perkawinan anak Pemohon menjadi terhambatdengan adanya perbedaan penulisan
      nama Pemohonyang berbeda yang tercantum dalam beberapa dokumen/surat, yaitu namaPemohon tertulis sebagai SAROH sebagaimana tercantum dalam bukti surat P1, P3, P4, P5, P6 dan P7, dan tertulis sebagai SIROH BASIROHsebagaimana tercantum dalam bukti Surat P2;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan penulisan namaPemohon sebagaimana tercantum dalam buktibukti surat tersebut, Pengadilanberpendapat akan dapat menimbulkan kesulitan bagi Pemohon di dalammengurus' Suratsurat dan keperluan penting lainnya,
      sedangkan padakenyataannya orang yang penulisan namanya tertulis sebagai 2 (dua) namayang berbeda tersebut yaitu SAROH dan SIROH BASIROH adalah satu orangyang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon pada pokoknyamohon agar Pengadilan menetapkan bahwa orang yang bernama SAROH danSIROH BASIROH adalah satu orang yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut diatas maka Pengadilan berpendapat bahwa perbedaan penulisan namaPemohon sebagaimana telah diuraikan
      nama Pemohonyaitu SAROH dan SIROH BASIROH, orangnya adalah satu/sama yaituPemohon, sehingga apabila terdapat perbedaan penulisan nama Pemohonyang terdapat pada dokumendokumen/suratsurat, yaitu SAROH dan SIROHBASIROH, lahir di Klaten, pada tanggal 10 November 1974, maka penulisankedua nama tersebut adalah nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon,sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka Pengadilanberpendapat petitum angka 2 (dua) permohonan Pemohon dapat dikabulkandengan perubahan
      Menyatakan menurut hukum bahwa penulisan nama Pemohon yang tertulissebagai SAROH dan SIROH BASIROH, lahir di Klaten, pada tanggal 10November 1974, dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, adalah penulisan nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon;3.
Register : 28-06-2022 — Putus : 13-07-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 390/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 13 Juli 2022 — Pemohon:
MISRIYANTI
146
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan jenis kelamin anak pemohon pada Akta kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis Perempuan diperbaiki menjadi Laki-laki;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan jenis kelamin anakPemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianaksebagaimana ketentuan yang berlaku;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar
Register : 25-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 162/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
BUDI PUSPITAWATI
198
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;

    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-