Ditemukan 45395 data
79 — 38
Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.2. Ramlan Sembiring (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.3. Firman Arifin Sembiring (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.4. Salmidar br.
Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.5. Herlina br. Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.6. Nerwan Arianta Sembiring (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.7.
In Ika Deli Sembiring (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum Sensus Hermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring;8.2.3. Herlina br. Sembiring (saudara perempuan kandung) memperoleh 1/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum Sensus Hermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring;8.2.4. Ramlan Sembiring (saudara laki-laki seayah) memperoleh 2/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;8.2.5.
Menetapkan harta warisan Almarhumah Linggem br. Karo adalah 1/3 x 1/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring (sebagaimana tersebut diktum angka 5.1.3.) ditambah 1/6 dari harta warisan Almarhum Sensus Hermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring (sebagaimana tersebut diktum angka 8.1.);11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah Linggem br. Karo adalah sebagai berikut:11.1.
Nerwan Arianta Sembiring (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/5 dari harta warisan Almarhumah Linggem br Karo;11.2. In Ika Deli Sembiring (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/5 dari harta warisan Almarhumah Linggem br Karo;11.3. Herlina br. Sembiring (anak perempuan kandung), memperoleh 1/5 dari harta warisan Almarhumah Linggem br Karo;12.
Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.2. Ramlan Sembiring (anak lakilaki kandung) memperoleh 2/13x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.3. Firman Arifin Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum IbrahimNerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.4. Salmidar br.
Sembiring (anak perempuan kandung)memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum IbrahimNerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.5. Herlina br. Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.6. Nerwan Arianta Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum IbrahimNerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.7.
Nerwan Arianta Sembiring (saudara lakilaki kandung)memperoleh 2/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum SensusHermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring;8.2.2. In Ika Deli Sembiring (saudara lakilaki kandung) memperoleh2/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum Sensus HermantaSembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring;8.2.3. Herlina br.
Sembiring (saudara perempuan kandung)memperoleh 1/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum SensusHermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring;188.2.4.8.2.5.8.2.6.8.2.7.Ramlan Sembiring (saudara lakilaki seayah) memperoleh2/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;Firman Arifin Sembiring (saudaralakilaki seayah)memperoleh 2/11 x 5/6 dari harta warisan Almarhum SensusHermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring;Salmah br.
Sembiring (anak perempuan kandung);7 Menetapkan harta warisan Almarhumah Linggem br.Karo adalah 1/3 x 1/8 dari harta warisan AlmarhumIbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring(sebagaimana tersebut diktum angka 5.1.3.) ditambah1/6 dari harta warisan Almarhum Sensus HermantaSembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring(sebagaimana tersebut diktum angka 8.1.);Menetapkan bagian masingmasing ahli warisAlmarhumah Linggem br. Karo adalah sebagaiberikut:11.1.
86 — 38
Menetapkan kadar bagian waris dari tirkah (harta warisan) kepada masing-masing ahli waris Almarhum PEWARIS, sebagai berikut: a. PEMOHON I (Pemohon I) dengan bagian 1/8 (satu per delapan) dari tirkah (harta warisan); b. ANAK I PEWARIS DAN PEMOHON I dengan bagian 1/8 (satu per delapan) dari tirkah (harta warisan); c. PEMOHON II (Pemohon II) dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah (harta warisan); d.
PEMOHON III (Pemohon III), dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah (harta warisan); e. PEMOHON IV (Pemohon IV) dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah (harta warisan).5. Menyatakan petitum angka 4 dan 6 tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaart);6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Bahwa sejak Almarhum PEWARIS meninggal dunia hingga saat ini, belumdilakukan pembagian atas harta warisan peninggalan Almarhum PEWARIS kepadaPara Pemohon dan ANAK I PEWARIS DAN PEMOHON I, baik secara HukumIslam maupun Hukum Perdata sebagaimana diatur dalam Kitab UndangUndangHukum Perdata.8. Bahwa berdasarkan Pasal 96 Instruksi Presiden R.I. No. Tahun 1991 TentangKompilasi Hukum Islam, dinyatakan:Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yanghidup lebih lama.9.
PEMOHON IV sebagai anak lakilaki (Pemohon IV).Menetapkan harta bersama dalam perkawinan antara Almarhum PEWARIS denganPemohon I yang merupakan harta peninggalan dari Almarhum PEWARIS denganpembagian 1/2 (satu per dua) bagian PEMOHON I (Pemohon I) dan 1/2 (satu perdua) bagian Almarhum PEWARIS adalah tirkah (harta warisan);. Menetapkan kadar bagian waris dari tirkah (harta warisan) kepada masingmasingahli waris Almarhum PEWARIS, sebagai berikut:a.
ANAK I PEWARIS DAN PEMOHON I dengan bagian 1/8 (satu per delapan)dari tirkah (harta warisan);c. PEMOHON II (Pemohon II) dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah(harta warisan );d. PEMOHON III (Pemohon III), dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah(harta warisan );e. PEMOHON IV (Pemohon IV) dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah(harta warisan)..
Menetapkan kadar bagian waris dari tirkah (harta warisan) kepada masingmasingahli waris Almarhum PEWARIS, sebagai berikut:a.PEMOHON I (Pemohon J) dengan bagian 1/8 (satu per delapan) dari tirkah(harta warisan);ANAK I PEWARIS DAN PEMOHON I dengan bagian 1/8 (satu per delapan)dari tirkah (harta warisan);PEMOHON II (Pemohon II) dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah(harta warisan);PEMOHON III (Pemohon IJ), dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah(harta warisan);PEMOHON IV (Pemohon IV
) dengan bagian 2/8 (dua per delapan) dari tirkah(harta warisan).5.
72 — 92
Saniasa binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan8.2. Summase binti Mallawa (anak laki- laki) mendapat 2/6 dari harta warisan8.3. Hj.Kana binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan8.4. Hj.Tari binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan8.5. Hj.Suara binti Mallawa(anak perempuan)mendaat 1/6 dari harta warisan;9.
Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Summase bin Mallawa dari 2/6 bagian harta warisan sebagai berikut :9.1. Hj.Rusmi binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan9.2. Rasimi bin Summase (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan9.3. Amri bin Sumasse (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan9.4. Rusnah binti Sumasse ( anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan9.5.
Masyrurah binti Sumasse (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan9.6. Herni binti Sumasse (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan;10. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhumah Saniasa binti Mallawa dari 1/6 bagian harta warisan sebagai berikut :10.1. Hj.Asia binti Lapekka (anakperempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan10.2. Berlian binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan10.3. Muh.
Tang bin Lapekka (anak laki- Laki) mendapat 2/8 dari harta warisan10.4. Hj.Norma binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan10.5. Syamsidar binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan10.6. Abdul Azis bin Lapekka (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari harta warisan 11. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Muh. Tang bin Lapekka2/8 bagian dari harta warisan sebagai berikut :11.1. Muhlis bin Muh.
Tang (anak laki- laki) mendapat 2/4 dari harta warisan11.2. Juleha binti Muh Tang (anak perempuan) mendapat dari harta warisan11.3. Musheni binti Muh. Tang (anak perempuan) mendapat 1/4 dari harta warisan12.
85 — 105
Menetapkan harta warisan almarhum Mallawa bin Mendong dengan almarhumah Mariama alias Nenek Dokkong sebagai berikut : a. Tanah kebun obyek 8.1 seluas sekitar 6.900,5 m2 terletak di Lingkungan Kuli-Kuli Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan RayaSebelah Timur : Kebun LasemmangSebelah Selatan : Kebun /Sungai SaddangSebelah Barat : Kebun Lakade dahulu Taking. b.
Saniasa binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 7.2. Summase bin Mallawa (anak laki- laki) mendapat 2/6 dari harta warisan. 7.3. Hj.Kana binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 7.4. Hj.Tari binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 7.5. Hj.Suara binti Mallawa(anak perempuan) mendaat 1/6 dari harta warisan;8.
Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Summase bin Mallawa dari 2/6 bagian harta warisan sebagai berikut: 8.1. Hj.Rusmi binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan. 8.2. Rasimi bin Summase (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan. 8.3. Amri bin Summase (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan. 8.4. Rusnah binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan. 8.5.
Masyrurah binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan. 8.6. Herni binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan; 9. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhumah Saniasa binti Mallawa dari 1/6 bagian harta warisan sebagai berikut: 9.1. Hj.Asia binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 9.2.
Berlian binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 9.3 Hj.Norma binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 9.4. Syamsidar binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari harta warisan. 9.5. Abdul Azis bin Lapekka (anak laki-laki) mendapat 2/6 bagian dari harta warisan. 10.
Menetapkan bagian masing masing ahli waris almarhum Summase bin10.Mallawa dari 2/6 bagian harta warisan sebagai berikut :9.1. Hj.Rusmi binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan.9.2. Rasimi bin Summase (anak laki laki) mendapat 2/8 dari harta warisan.9.3. Amri bin Sumasse (anak laki laki) mendapat 2/8 dari harta warisan9.4. Rusnah binti Sumasse ( anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan9.5. Masyrurah binti Sumasse (anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan9.6.
Tang binLapekka 2/8 bagian dari harta warisan sebagai berikut :11.1. Muhlis bin Muh. Tang (anak laki laki) mendapat 2/4 dari hartawarisan11.2. Juleha binti Muh Tang (anak perempuan) mendapat % dari hartawarisan11.3. Musheni binti Muh. Tang (anak perempuan) mendapat 1/4 dariharta warisan12.
warisan dalam perkara ini.Halaman 9 dari 31 hal Put.
Menetapkan bagian masingmasing ahli waris almarhum Summase binMallawa dari 2/6 bagian harta warisan sebagai berikut:2.1. Hj.Rusmi binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan.2.2.Rasimi bin Summase (anak laki laki) mendapat 2/8 dari hartawarisan.2.3. Amri bin Sumasse (anak laki laki) mendapat 2/8 dari harta warisan.2.4. Rusnah binti Sumasse ( anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan.2.5. Masyrurah binti Sumasse (anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan.2.6.
Hj.Suara binti Mallawa(anak perempuan) mendaat 1/6 dari hartawarisan;Menetapkan bagian masing masing ahli waris almarhum Summase binMallawa dari 2/6 bagian harta warisan sebagai berikut:8.1. Hj.Rusmi binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan.8.2. Rasimi bin Summase (anak laki laki) mendapat 2/8 dari harta warisan.8.3. Amri bin Summase (anak laki laki) mendapat 2/8 dari harta warisan.8.4. Rusnah binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari hartawarisan.8.5.
58 — 31
Tirtasari No. 63, RT. 045, RW. 010, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang dengan batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sugiono- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tirtasari- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sugiono- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sunarti adalah harta warisan almarhum Toemin bin Kariorejo;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 4.1.
SOEGONO bin TOEMIN mendapat 2/13 bagian dari harta warisan;4.2. KARYONO bin TOEMIN mendapat 2/13 bagian dari harta warisan;4.3. MULYATI binti TOEMIN mendapat 1/13 bagian dari harta warisan;4.4. SURYATI binti TOEMIN mendapat 1/13 bagian dari harta warisan;4.5. SUTIKNO TUMIN bin TOEMIN mendapat 2/13 bagian dari harta warisan;4.6. PUDJI HARTATI binti TOEMIN mendapat 1/13 bagian dari harta warisan;4.7. AGUS MULYONO bin TOEMIN mendapat 2/13 bagian dari harta warisan;4.8.
SRI PUDJI DARMIATI binti TOEMIN mendapat 1/13 bagian dari harta warisan;4.9. TUTI MULYANI binti TOEMIN mendapat 1/13 bagian dari harta warisan;5.
161 — 45
Husen bin Ibrahim;
- Menetapkan harta warisan Maryamah Binti Madu adalah 1/4 bagian dari harta warisan Hudan Bin Bigu ;
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari Maryamah Binti Madu adalah sebagai berikut :
10.1. Armisi binti Ibrahim, 1/7 bagian dari harta warisan Maryamah Binti Madu ;
10.2. Rubi bin Ibrahim, 2/7 bagian dari harta warisan Maryamah Binti Madu ;
10.3.
Arfa binti Abdurrahman ;
- Menetapkan harta warisan Siti Mengeng Binti Madu adalah 1//4 bagian dari harta warisan Hudan Bin Bigu ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Siti Mengeng Binti Madu adalah ;
18.1. Nurgaya binti Abdurrahman, 1/5 bagian dari harta warisan Siti Mengeng Binti Madu ;
18.2. Dahlan bin Abdurrahman, 2/5 bagian dari harta warisan Siti Mengeng Binti Madu;
18.3.
Halimatussakdiyah binti Dahlan (anak perempuan) ;
- Menetapkan harta warisan Dahlan bin Abdurrahman adalah 2/5 bagian dari harta warisan Siti Mengeng Binti Madu ;
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari Dahlan Bin Abdurrahman adalah sebagai berikut :
22.1. Ima (isteri), mendapat 6/48 bagian dari harta warisan Dahlan bin Abdurrahman;
22.2.
Saifullah Ahmad bin Dahlan (anak laki laki), mendapat 14/48 bagian dari harta warisan Dahlan bin Abdurrahman;
22.3. Sudriyono bin Dahlan (anak laki laki), mendapat 14/48 bagian dari harta warisan Dahlan bin Abdurrahman;
22.4. Sulastiowati binti Dahlan (anak perempuan), mendapat 7/48 bagian dari harta warisan Dahlan bin Abdurrahman;
22.5.
Hasan bin Umar Jawa (anak laki-laki)
- Menetapkan harta warisan Jiah adalah 1/4 bagian dari harta warisan Hudan Bin Bigu;
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari Jiah adalah sebagai berikut :
26.1. Jufri, mendapat 1/4 bagian dari harta warisan Jiah;
26.2.
Menetapkan ahli waris, harta warisan dan bagian masingmasing ahli waris dari XXxxXXXXXx 16.
Menetapkan harta warisan Maryamah binti Madu adalah 1/4 bagiandari harta warisan XXxxXXXXXXxX;3. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris dari xxxxxxxxxxadalah sebagai berikut:Anak lakilaki mendapat bagian 2:1 bagian anak perempuan. Dasarhukumnya adalah:a. Alquran Surah AnNisa ayat 11:Zo a 3 wo 3S oz 72 Wry 4 .cya des io ,S3U B5V81 09 al ASu0q7Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusakauntuk) anakanakmu.
Menetapkan harta warisan xxxxxxxxx adalah 1/4 bagian dari hartaWwariSan XXXXXXXXXX 10. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dariXXXXXXXXxXX adalah sebagai berikut :10.1. Xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta warisan XxxXXXXXXxXxX 10.2. XXxXXXXXXxxX, 2/7 bagian dari harta wariSan XxXXXXXXXXX;10.3. XxXxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta warisan XxXXXXXXXXX ;10.4. Xxxxxxxxxx, 1/7 bagian dari harta warisan XxXxXXXXXXXxX ;10.5. XXxXxXXXXXxXxX, 2/7 bagian dari harta wariSan XXXXXXXXXX ;11.
Menetapkan harta warisan xxxxxxxxxx adalah 1//4 bagiandari harta wariSan XxXXXXXxXx ;18. Menetapkan bagian masingmasing ahli waris dari xxxxxxxxxadalah ;18.1. xxxxxxxxx, 1/5 bagian dari harta warisan xxxxxxxxx ;18.2. Xxxxxxxxx, 2/5 bagian dari harta warisan xxxxXXXxXxX;18.3. Xxxxxxxxx, 1/5 bagian dari harta warisan xxxxXXXXXxX;18.4. Xxxxxxxxx, 1/5 bagian dari harta warisan xxxxXXXXxXxX;19.
Menetapkan harta warisan xxxxxxxxx adalah 1/4 bagian dariharta warisan XXXXXXXXX;26. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari xxxxxxxxadalah sebagai berikut :26.1. XXXXXXXXXxX, Mendapat 1/4 bagian dari harta warisan Jiah;26.2. XXXXXXXXxxX Mendapat 3/4 bagian dari harta warisan Jiah;27.
66 — 11
Menetapkan harta warisan Muhammad Yusuf bin Sulaiman adalah sebagai berikut: 3.1.
Bok mendapatkan 4/32 x harta warisan;4.2. Aminah binti Muhammad Yusuf mendapatkan 7/32 x harta warisan;4.3. Abdullah bin Muhammad Yusuf mendapatkan 14/32 x harta warisan;4.4. Usman bin Ahmad dan Saibon bin Ahmad secara bersama-sama mendapatkan 7/32 x harta warisan;5. Menetapkan ahli waris Abdullah bin Yusuf yang meninggal dunia pada tahun 1976, sebagai berikut:5.1. Akad binti Tgk. Bok (Ibu Kandung);5.2. Syammah binti Rasyid (Isteri)5.3.
Menetapkan harta warisan Abdullah bin Yusuf adalah 14/32 x harta warisan Muhammad Yusuf bin Sulaiman; 7. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris Abdullah bin Yusuf sebagai berikut: 7.1. Akad binti Tgk. Bok mendapatkan 32/192 x harta warisan;7.2. Syammah binti Rasyid mendapatkan 24/192 x harta warisan;7.3. Nyak Bungsu binti Abdullah mendapatkan 17/192 x harta warisan;7.4. Rohani binti Abdullah mendapatkan 17/192 x harta warisan;7.5.
Menetapkan harta warisan Akad binti Tgk. Bok adalah 4/32 dari warisan M. Yusuf bin Sulaiman + 32/192 dari warisan Abdullah bin. Muhammad Yusuf;10. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris Akad binti Tgk. Bok sebagai berikut: 10.2. Hamamah binti Abdullah mendapatkan 1/9 x 7/24 = 7/216 x harta warisan10.3. Sapiah binti Abdullah mendapatkan 1/9 x 7/24 = 7/216 x harta warisan10.4. Kaoy bin Abdullah mendapatkan 2/9 x 7/24 = 14/216 x harta warisan10.5.
Saidi bin Abdullah mendapatkan 2/9 x 7/24 = 14/216 x harta warisan 10.6. Nyak Bungsu binti Abdullah mendapatkan 1/9 x 7/24 = 7/216 x harta warisan10.7. Rohani binti Abdullah mendapatkan 1/9 x 7/24 = 7/216 x harta warisan10.8. Usman bin Ahmad dan Saibon bin Ahmad secara bersama-sama mendapatkan 1/9 x 7/24 = 7/216 x harta warisan11.
159 — 143
1/5 bagian (20 %) dari harta warisan Amaq Midarsi yang menjadi bagian ahli warisnya yaitu: Sailah bin Amaq Kidah (laki-laki) memperoleh 2/4 bagian dari harta warisan Klingasi alias Inaq Kidah binti Amaq Midarsi yang menjadi bagian ahli warisnya yaitu: Alisah (istri)(Turut Tergugat 2) memperoleh 1/8 bagian dari harta warisan Sailah bin Amaq Kidah; Rawiyah bin Sailah (laki-laki/Turut Tergugat 3) memperoleh 1/2 bagian dari 7/8 (sisa bagian yang telah
dibagi dari harta warisan Sailah bin Amaq Kidah); Samsiah (laki-laki/Turut Tergugat 4) memperoleh bagian dari 7/8 (sisa bagian yang telah dibagi dari harta warisan Sailah bin Amaq Kidah); Nurmah alias Inaq Jinaher binti Amaq Kidah (Perempuan/Penggugat 2) memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Klingasi alias Inaq Kidah binti Amaq Midarsi; Inaq Munire binti Amaq Kidah (Perempuan//Turut Tergugat 1) memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Klingasi
alias Inaq Kidah binti Amaq Midarsi; Klingasih alias Inaq Mirasih binti amaq Midarsi (anak perempuan) memperoleh 1/5 bagian (20 %) dari harta warisan Amaq Midarsi yang menjadi bagian ahli warisnya yaitu: Mulasih binti Klingasih memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Klingasih binti Amaq Midarsi yang menjadi bagian ahli warisnya yaitu: Amaq suare (suami) memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Mulasih binti Klingasih; Suare bin Amaq Suare (
(laki-laki/Penggugat 3) memperoleh 2/4 bagian dari harta warisan Klingasih binti Amaq Midarsi; Inaq Munare binti Klingasih memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Klingasih binti Amaq Midarsi yang menjadi bagian ahli warisnya yaitu: Amaq Munare (suami) (Turut Tergugat 9) memperoleh 1/4 bagian dari harta warisan Inaq Munare binti Klingasih; Mutik binti Amaq Munare (perempuan/Turut Tergugat 10) memperoleh 1/6 bagian dari 3/4 (sisa yang telah dibagi dari
harta warisan Inaq Munare binti Klingasih); Minah binti Amaq Munare (perempuan/Turut Tergugat 11) memperoleh 1/6 bagian dari 3/4 (sisa yang telah dibagi dari harta warisan Inaq Munare binti Klingasih); Puin bin Amaq Munare (laki-laki/Turut Tergugat 12) memperoleh 2/6 bagian dari 3/4 (sisa yang telah dibagi dari harta warisan Inaq Munare binti Klingasih); Yani (laki-laki/Turut Tergugat 13) memperoleh 2/6 bagian dari 3/4 (sisa yang telah dibagi dari
52 — 13
Palembang Plaju sebagai harta warisan yang belum pernah dibagikan kepada ahli warisnya.4. Menetapkan bagian masing-masing ahli warisnya sebagai berikut : 4.1. H. BUCKRONI, SE bin MANAP sebagai suami mendapat bagian dari harta warisan atau 5/20 bagian ; 4.2.VIRSTA YUNDASARI, Ssi binti H.BUCKRONI, SE, sebagai anak Perempuan mendapat dari harta warisan atau 3/20 bagian;4.3.NOVI ANGGRAINI, ST binti H.
BUCKRONI, SE, sebagai anak perempuan mendapat dari harta warisan atau 3/20 bagian; 4.4.DESRA TRIYUNSARI, A.Md binti H. BUCKRONI, SE, sebagai anak perempuan mendapat harta warisan atau 3/20 bagian.4.5.M. RIDHO INDOMAN, ST bin H. BUCKRONI, SE, sebagai anak laki-laki mendapat harta warisan atau 6/20 bagian.5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 66.000 ( enam puluh enam ribu rupiah ).
99 — 22
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta warisan;
- Menetapkan bagian dari warisan tersebut milik Penggugat dan setengah lagi harta peninggalan pewaris;
- Menetapkan bagian Penggugat 1/8 dari harta warisan tersebut, dan sisanya menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum para pihak membagi harta warisan tersebut sesuai dengan amar nomor 4;
- Menghukum Pengguat dan Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.591.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus
79 — 24
Menetapkan tirkah/harta warisan XXX yang belum dibagi kepada para ahli warisnya adalah sebidang Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Krajan I, RT. 01, RW 01, Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember dengan identitas Petok C No. 180, Persil No. 75, Klas D.I, Luas sekitar 1.990 M2 dengan batas-batas : Utara : Jalan dan Tanah Pekarangan Milik P Sunar ; Timur : Pekarangan Milik P. Mosen ; Selatan : Tanah Pekarangan Milik : Sup alias B. An, Jamsia Alias B. Sup dan Muba Alias B.
( Tergugat II ) mendapatkan 1/18 bagian dari harta warisan;5.2. ( Tergugat I ) mendapatkan 2/18 bagian dari harta warisan ;5.3. ( Turut Tergugat I ) 2/18 bagian dari harta warisan;5.4. ( Tergugat III ) 2/18 bagian dari harta warisan;5.5. Turut Tergugat II( Turut Tergugat II ) 2/18 bagian dari harta warisan;5.6. (Penggugat) 9/18 bagian dari harta warisan;6.
BENG jugatelah meninggalkan harta Warisan (sisa) yang masih belum dibagiwariskankepada Para Ahliwarisnya tersebut diatas, yaitu berupa Tanah Pekaranganyang terletak di Dusun Krajan , RT. 01, RW 01, Desa Gambiran,Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dengan identitas Petok C No. 180,Persil No. 75, Klas D., Luas sekitar 1.990 M?*. Warisan dari Kakek BuyutPenggugat yang bernama P.
warisan yang berasal dari B.BENG ;8.
;Menimbang, bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 176 yang menyatakandan jika anak perempuan bersamasama dengan anak lakilaki, maka bagiananak lakilaki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan;Menimbang, bahwa oleh karena ahli waris XXX terdiri dari 2 orang anakperempuan yang masingmasing berhak atas '% bagian dari harta warisan,maka oleh karena masingmasing telah meninggal dunia sebelum harta warisandibagi, maka harta warisan tersebut jatuh kepada anakanak mereka sebagaiahli waris pengganti
Turut Tergugat Il( Turut Tergugat Il) mendapatkan 2/9 x % bagian =2/18 bagian dari harta warisan;2.
Menetapkan bagian masingmasing ahli waris/ahliwaris pengganti sebagaiberikut :5.1. ( Tergugat Il ) mendapatkan 1/18 bagian dari harta warisan;5.2. ( Tergugat ) mendapatkan 2/18 bagian dari harta warisan ;5.3. ( Turut Tergugat ) 2/18 bagian dari harta warisan;5.4. ( Tergugat Ill ) 2/18 bagian dari harta warisan;5.5. Turut Tergugat Il( Turut Tergugat Il ) 2/18 bagian dari harta warisan;5.6. (Penggugat) 9/18 bagian dari harta warisan;6.
103 — 12
li>Sugiri bin Rono Kirin alias Rono Pawiro;
- Rini Paluwati binti Sakiman;
- Rita Wahyudiono bin Sakiman;
- Rinik Wahyudati binti Sakiman;
- Didik Wahyudianto bin Sakiman;
- Dwi Sriningsih binti Sukimin;
- Eko Sri Astutiningdyah binti Sukimin;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sakiyo alias Sakyo adalah;
- Sukirah binti Rono Kirin alias Rono Pawiro mendapat 1/15 (satu per lima belas) bagian dari harta
warisan;
- Surtini binti Rono Kirin alias Rono Pawiro mendapat 1/15 (satu per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Sukini binti Rono Kirin alias Rono Pawiro mendapat1/15 (satu per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Sugirno bin Rono Kirin alias Rono Pawiro mendapat 2/15 (dua per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Sugiri bin Rono Kirin alias Rono Pawiro mendapat 2/15 (dua per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Rini Paluwati binti Sakiman
mendapat 1/15 (satu per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Rita Wahyudiono bin Sakiman mendapat 2/15 (dua per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Rinik Wahyudati binti Sakiman mendapat 1/15 (satu per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Didik Wahyudianto bin Sakiman mendapat 2/15 (dua per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Dwi Sriningsih binti Sukimin binti Sukimin mendapat 1/15 (satu per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Eko Sri
Astutiningdyah binti Sukimin mendapat 1/15 (satu per lima belas) bagian dari harta warisan;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik atas tanah sawah nomor M 467 atas nama Sakiyo alias Sakyo, kepada seluruh ahli waris sebagaimana diktum angka 5 (lima);
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi objek
sengketa/harta warisan sesuai bagiannya masing-masing dengan suka
rela secara natura dan jika tidak dapat dilaksanakan
Yatno bin Rusdi
Tergugat:
1.Jaenudin bin Sukra
2.Tali binti Kurdi
860 — 306
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap HARTA WARISAN SENGKETA adalah sah dan berharga
- Menetapkan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT BERKEPENTINGAN adalah ahli waris dari Almarhum
- Menetapkan menurut hukum bahwa HARTA WARISAN SENGKETA merupakan harta peninggalan Almarhum yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya
- Menetapkan bagian atau
hak masing-masing ahli waris atas HARTA WARISAN SENGKETA menurut ketentuan HUKUM ISLAM
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 661.000,- (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
243 — 177
Penggugat I Konvensi/Tergugat I Konvensi sebagai suami memperoleh atau 7/28 dari harta warisan;7.2. Penggugat II Konvensi/Tergugat II Konvensi sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 sisa dari harta warisan atau 6/28 dari harta warisan;7.3. Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;7.4.
Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/7 sisa dari harta warisan atau 6/28 dari harta warisan;7.5. Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi sebagai sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;8.
Menetapkan Cucu lakil-laki Pewaris dalam hal ini diwakili oleh Turut Tergugat Konvensi sebagai ibu kandungnya, sebagai ahli waris pengganti dari Anak pertama laki-laki kandung pewaris bin Penggugat I Konvensi/Tergugat I Konvensi Panggabean (anak laki-laki kandung Pewaris) memperoleh 1/7 sisa dari harta warisan atau 3/28 dari harta warisan;9.
Menghukum para pihak untuk membagi harta peninggalan sebagaimana amar putusan nomor 5 dengan pembagian sebagaimana amar nomor 6 di atas dan menghukum para pihak untuk membagi harta warisan sebagaimana amar nomor 6 dengan pembagian sebagaimana amar nomor 7 di atas secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;DALAM REKONVENSIMenolak seluruh gugatan Para Penggugat Rekonvensi
Sebab masih banyak Harta Bersama antara Penggugat dengan Almarhum Pewaris yang kini menjadi harta warisan yang belumdimasukan / disembunyikan oleh Penggugat dalam perkara ini untukdiletakan dalam pembagian harta warisan, dimana kesemuanya beradadalam penguasaan Para Penggugat antara lain :5.1 Sebidang Tanah Seluas 200 M2 terletak Kabupaten Muna. di atasnyaberdiri Bangunan Roko beserta Isinya (Barang Barang Dagangan)dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : XXXX atas nama Pewarisdengan batas batas sebagai
Sebab masihbanyak harta bersama antara Penggugat dengan Almarhum Pewarisyang kini menjadi harta warisan yang belum dimasukan / disembunyikanoleh Penggugat dan II konvensi / tergugat dan Il rekonvensi dalamperkara ini untuk diletakan dalam pembagian harta warisan, dimanakesemuanya berada dalam penguasaan Para Penggu gat yaitu :1.Sebidang tanah seluas 200 M2 terletak di Kabupaten Muna. diatasnya berdin Bangunan Roko beserta Isinya (Barang BarangDagangan) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : XXXX atas
warisan yangdihilangkan/dijual adalah sebagai berikut :6.
Bahwa gugatan para penggugat konvensi / para tergugat rekonvensiPerihal Perbaikan Gugatan Waris adalah Terkesan Untuk MendapatkanSeluruh Harta Warisan dengan Cara yang Tidak Halal sampai sampaibaik dalam status subjek hukum maupun Objek Warisan, TerdapatHal. 80 dari 129 Hal.
dengan Almarhumah Pewarisyang kini menjadi harta warisan yang belum dimasukanMenimbang, bahwa para Tergugat dan turut Tergugat menyatakandalam eksepsinya tentang masih banyaknya harta bersama antara Penggugat dengan Almarhumah Pewaris yang kini menjadi harta warisan yang belumdimasukan dalam gugatan Para Penggugat;Menimbang, bahwa terkait eksepsi para Tergugat dan turut Tergugatmenyangkut harta bersama antara Penggugat dengan Almarhumah Pewarisyang Kini menjadi harta warisan yang belum dimasukan
227 — 31
Menetapkan harta warisan almarhumah BADARIA Binti ABDUL BAAR berupa Sebidang Tanah beserta bangunannya yang ada diatasnya dikenal dengan SHM Nomor 2 Tahun 2006 Sebidang tanah dengan luas 215 m2 yang terletak di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur dengan Iwan Abdul Gani; - Sebelah Utara dengan Jalan ; - Sebelah Selatan dengan H. Sano ; - Sebelah Barat dengan Toko Samudra; 5.
Pembanding, (Tergugat) mendapat bagian dari keseluruhan harta warisan; 5.2 Terbanding, (Penggugat) mendapat bagian dari keseluruhan harta warisan; 6. Menghukum Tergugat/Pembanding atau atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut pada amar putusan angka 4 di atas untuk mengosongkan harta warisan yang menjadi bagian Penggugat; 7.
Menghukum Tergugat/Pembanding atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut pada amar putusan angka 4 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta warisan tersebut dalam amar putusan angka 4 di atas dan jika harta warisan tersebut di atas tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka harta warisan pada amar putusan angka 4 di atas dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ KPKNL) dan hasil lelang tersebut dibagi
153 — 20
Abdul Rozaq Bin Adi Wijoyo (anak laki-laki) memperoleh 2/7 = 80/280 X harta warisan (diktum angka 4);
- Srianah Binti Adi Wijoyo (anak perempuan) memperoleh 1/7 = 40/280 X harta warisan (diktum angka 4);
- Wahyuji Andayani Binti Adi Wijoyo (anak perempuan) memperoleh 1/7 = 40/280 X harta warisan (diktum angka 4);
- Darwanti Binnti Adi Wijoyo (anak perempuan) memperoleh 1/7 = 40/280 X harta warisan (diktum angka 4) ;
- Menetapkan harta
warisan Budiono al.
Abdul Rozaq Bin Adi Wijoyo adalah:
- Sri Purwanti Binti Ali Rohmad (istri) memperoleh 1/8 = 5/40=10/280 X harta warisan Budiono (diktum angka 5.5.2);
- Kusnul Hidayati Binti Budiono al. H. Abdul Rozaq (anak perempuan) memperoleh 7/8 = 7/40 = 14/280 X harta warisan Budiono (diktum angka 5.5.2);
- Mey Umayasari Binti Budiono al. H.
Abdul Rozaq (anak perempuan) memperoleh 7/8 = 7/40 = 14/280 X harta warisan Budiono (diktum angka 5.5.2);
- Amanatul Khoiriyah Binti Budiono al.H. Abdul Rozaq (anak perempuan) memperoleh 7/8 = 7/40 = 14/280 X harta warisan Budiono (diktum angka 5.5.2);
- Moch. Khomsin Ridhoni Bin Budiono al. H.
Abdul Rozaq (anak laki-laki 2:1) memperoleh 7/8 = 14/40 = 28/280 X harta warisan Budiono (diktum angka 5.5.2);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat, Para Penggugat atau siapa saja yang menguasai dan menempati obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan rumah yang terletak di Jalan Raya Kawi, No. 47, RT. 01, RW. 01, Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar;
- Memerintahkan kepada Para Terggugat atau Para Penggugat yang menguasai harta warisan tersebut
282 — 197
- Sebelah Barat (19,6 M) : berbatasan dengan rumah bapak Syaifuddin Mangawin/Ibu Dewi; adalah harta warisan atau harta peninggalan dari Almarhumah Saipa Dg. Kebo binti Puang Lira yang akan dibagi kepada ahli waris yang berhak;8. Menetapkan bahwa bagian masing-masing ahli waris Saipa Dg. Kebo binti Puang Lira atas harta warisan tersebut adalah sebagai berikut :8.1. Abd. Kadir Bin Hasan Dg. Matutu mendapat 2/5 bagian dari harta warisan Saipa Dg.
Nur Beti mendapat : 1/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.1. 2. Nur Syamsu mendapat : 2/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.1. 3. Nurcaya mendapat: 1/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.1. 4.Nur Adnan, ST mendapat : 2/6 X harta warisan Abd. Kadir; 8.2. Maskur Bin Hasan Dg.
Matutu mendapat 2/5 bagian dari harta warisan = 2/5 bagian dari keseluruhan harta warisan; Bahwa oleh karena Maskur telah meninggal dunia tahun 1982, maka bagian diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 8.2. 1. Mansyur mendapat : 2/6X harta warisan Maskur; 8.2. 2. Rapiah mendapat : 1/6 X harta warisan Maskur; 8.2. 3. Rukiah mendapat: 1/6 X harta warisan Maskur;9.
Matutu.Tentang Harta Warisan;Menimbang, bahwa selain ahli waris almarhumah Saipa Dg Kebobinti Puang Lira juga meninggalkan harta warisan yang berupa :Hal 49 Dari 62 hal.Put.
Matutu mendapat bagian: 2/5 bagian dariseluruh harta warisan ;Bahwa oleh karena Abd. Kadir telah meninggal dunia tahun 2015,maka bagian diberikan kepada ahli warisnya, yaitu :1.1. Nur Beti mendapat: 1/6 X harta warisan Abd. Kadir;1.2. Nur Syamsu mendapat: 2/6 X harta warisan Abd. Kadir;1.3. Nurcaya mendapat: 1/6 X harta warisan Abd. Kadir;1.4. Nur Adnan, ST mendapat : 2/6 X harta warisan Abd. Kadir;2. Rahmawati Binti Hasan Dg. Matutu mendapat bagian: 1/5 X hartawarisan Saipa Dg.
Kebo binti Puang Lira = 1/5 bagian darikeseluruhan harta harta warisan;as Maskur Bin Hasan Dg. Matutu mendapat bagian: 2/5 dari hartawarisan=2/5 bagian dari keseluruhan harta warisan;Bahwa oleh karena Maskur telah meninggal dunia tahun 1982, makabagian diberikan kepada ahli warisnya, yaitu :1.1. Mansyur mendapat: 2/6X harta warisan Maskur;1.2. Rapiah mendapat: 1/6 X harta warisan Maskur;1.3.
Nur Beti mendapat: 1/6 X harta warisan Abd. Kadir;8.1.2. Nur Syamsu mendapat: 2/6 X harta warisan Abd. Kadir;8.1.3. Nurcaya mendapat: 1/6 X harta warisan Abd. Kadir;8.1. 4.Nur Adnan, ST mendapat : 2/6 X harta warisan Abd. Kadir;8.2. Maskur Bin Hasan Dg. Matutu mendapat 2/5 bagian dari hartawarisan= 2/5 bagian dari keseluruhan harta warisan;Bahwa oleh karena Maskur telah meninggal dunia tahun 1982,maka bagian diberikan kepada ahli warisnya, yaitu :8.2. 1.
Mansyur mendapat: 2/6X harta warisan Maskur;8.2. 2. Rapiah mendapat : 1/6 X harta warisan Maskur;8.2. 3. Rukiah mendapat: 1/6 X harta warisan Maskur;9.
85 — 43
Menetapkan bahwa separoh (1/2) bagian dari harta sebagaimana disebutkan pada point 2 (dua) diatas adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh almarfhum Husain Muhammad Aslah. ------------------------------------------------------------------5. Menetapkan bahwa ahli waris yang berhak terhadap harta warisan almrhum Husain Muhammad Aslah adalah :a. Dra. Salimah Masloman binti Djubair Masloman, Penggugat I; b. Muhammad Aslah bin Husain Muhammad Aslah, Penggugat II; c. dr.
Isteri (Penggugat I) memperoleh 1/8 = 4/32 x harta warisan.6.2. Muhammad Aslah bin Husain Muhammad Aslah, anak laki-laki (Penggugat II) memperoleh 2/4 x 7/8 = 14/32 x harta warisan.6.3. dr. Nurjana Aslah binti Husain Muhammad Aslah, anak perempuan (Penggugat III) memperoleh 1/4 x 7/8 = 7/32 x harta warisan.6.4. Nurhasanah Annisa Aslah Binti Husain Muhammasd Aslah, ST., anak perempuan (Tergugat) memperoleh 1/4 x 7/8 = 7/32 x harta warisan.7.
Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut pada point ke 4 (empat) di atas berdasarkan bagian yang telah ditetapkan sebagaimana pada point 6.1 sampai 6.4 dengan ketentuan apabila pembagian dalam bentuk natura/barang tidak mungkin dilakukan maka dapat dilakukan penjualan/lelang terhadap harta warisan tersebut dan hasilnya di bagi kepada Para Penggugat dan Tergugat selaku ahli waris menurut bagian masing-masing.8.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan kepada masing-masing yang berhak.9. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat membayar secara bersama-sama biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 2.121.000,- (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah).10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Deni Lahu;Menetapkan bahwa separoh (1/2) bagian dari harta bersama tersebut pada point 2(dua) diatas menjadi hak milik Penggugat I selaku isteri almarhum HusainMuhammad Aslah;Menetapkan bahwa separoh (1/2) bagian dari harta sebagaimana disebutkan padapoint 2 (dua) diatas adalah harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum HusainMuhammad Aslah;Menetapkan bahwa ahli waris yang berhak terhadap harta warisan almarhum HusainMuhammad Aslah adalah:a. Dra.
Isteri (Penggugat I) memperoleh 1/8 = 4/32 x harta warisan;6.2. Muhammad Aslah bin Husain Muhammad Aslah, anak lakilaki (Penggugat IT)memperoleh 2/4 x 7/8 = 14/32 x harta warisan;6.3. dr, Nurjana Aslah binti Husain Muhammad Aslah, anak perempuan (PenggugatIII) memperoleh 1/4 x 7/8 = 7/32 x harta warisan;6.4. Nurhasanah Annisa Aslah binti Husain Muhammad Aslah ST, anak perempuan(Tergugat) memperoleh 4 x 7/8 = 7/32 x harta warisan;7.
Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan tersebutpada point ke 4 (empat) diatas berdasarkan bagian yang telah ditetapkansebagaimana pada point 6.1 sampai 6.4 dengan ketentuan apabila pembagian dalambentuk natura/barang tidak mungkin dilakukan maka dapat dilakukanpenjualan/lelang terhadap harta warisan tersebut dan hasilnya dibagi kepada paraPenggugat dan Tergugat selaku ahli waris menurut bagian masingmasing;8.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untukdiserahkan kepada masingmasing yang berhak;9. Menghukum para Penggugat dan Tergugat membayar secara bersamasama biayayang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 2.121.000, (dua juta seratus dua puluhsatu ribu rupiah);10.
Bahwa Tergugat/Pembanding berpendapat bahwa pembagian harta warisan a quodibagi dalam bentuk natura/barang adalah sangat tepat untuk penyelesaian perkara.Menimbang bahwa keberatan Tergugat/Pembanding atas putusan PengadilanAgama Manado tersebut pada pokoknya adalah menyangkut teknis eksekusi putusan.Halaman 4 dari 9 Hal.
36 — 2
Hatta bin Hasbullah (cucu laki-laki) sebagai Pemohon I mendapatkan bagian 706 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 1276 M2 (5.60% dari harta warisan);
1.2. Mariati binti Hasbullah (cucu perempuan) sebagai Pemohon II mendapatkan bagian 353 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 923 M2 (4.04 % dari harta warisan);
1.3.
Abdul Majid bin Hasbullah (cucu laki-laki) sebagai Pemohon III mendapatkan bagian 706 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 1276 M2 (5.60% dari harta warisan);
1.4. Hj. Siti Amrah binti Ali Aman (cucu perempuan) sebagai Pemohon IV mendapatkan bagian 353 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 923 M2 (4.04 % dari harta warisan);
1.5.
Ahmad Huraidi bin Ali Aman (cucu laki-laki) sebagai Pemohon V mendapatkan bagian 706 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 1276 M2 (5.60% dari harta warisan);
1.6. Ratnati binti Ali Aman (cucu perempuan) sebagai Pemohon VI mendapatkan bagian 353 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 923 M2 (4.04 % dari harta warisan);
1.7.
Hasnah binti Ali Aman (cucu perempuan) sebagai Pemohon VII mendapatkan bagian 353 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 923 M2 (4.04 % dari harta warisan);
1.8. Joni bin Ali Aman (cucu laki-laki) sebagai Pemohon VIII mendapatkan bagian 706 M2 + 570 M2 (dibulatkan) = 1276 M2 (5.60 % dari harta warisan);
1.9.
Saiful Nasution bin Idham Nasution, (cucu laki-laki) sebagai Pemohon XI mendapatkan bagian 2117 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 2687 M2 (11.79 % dari harta warisan);
1.12. Suib Rimba Nasution bin Idham Nasution, (cucu laki-laki) sebagai Pemohon XII mendapatkan bagian 2117 M2 + 570 M2 = 2687 M2 (11.79 % dari harta warisan);
1.13.
warisan sebesar22.800 M2, maka merujuk ketentuan Pasal 176 dan 180 Kompilasi HukumIslam, Majelis Hakim akan merincikan pembagian harta warisan MamatNasution dan Kotjik adalah sebagai berikut:1.10.11.M.
mendapatkan bagian 706 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 1276 M2 (5.60%dari harta warisan);4.2. Mariati binti Hasbullah (cucu perempuan) sebagai Pemohon Ilmendapatkan bagian 353 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 923 M2 (4.04 %dari harta warisan);4.3. Abdul Majid bin Hasbullah (cucu lakilaki) sebagai Pemohon Ilmendapatkan bagian 706 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 1276 M2 (5.60%dari harta warisan);4.4. Hj.
Siti Amrah binti Ali Aman (cucu perempuan) sebagai Pemohon IVmendapatkan bagian 353 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 923 M2 (4.04 %dari harta warisan);4.5. Ahmad Huraidi bin Ali Aman (cucu lakilaki) sebagai Pemohon Vmendapatkan bagian 706 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 1276 M2 (5.60%dari harta warisan);4.6. Ratnati binti Ali Aman (cucu perempuan) sebagai Pemohon VImendapatkan bagian 353 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 923 M2 (4.04 %dari harta warisan);4.7.
Lukman Hakim Nasution bin Idham Nasution, (cucu lakilaki) sebagaiPemohon IX mendapatkan bagian 2118 M2 + 570 M2 (dibulatkan)=2688 M2 (11.79 % dari harta warisan);Halaman 28 dari halaman 30 Penetapan 28/Pdt.P/2018/PA.Tba.4.10. Suryani Nasution binti Idham Nasution, (cucu perempuan) sebagaiPemohon X mendapatkan bagian 1058 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 1628M2 (7.14 % dari harta warisan);4.11.
Saiful Nasution bin Idham Nasution, (cucu lakilaki) sebagai PemohonXI mendapatkan bagian 2117 M2 + 570 M2 (dibulatkan)= 2687 M2(11.79 % dari harta warisan);4.12. Suib Rimba Nasution bin Idham Nasution, (cucu lakilaki) sebagaiPemohon XII mendapatkan bagian 2117 M2 + 570 M2 = 2687 M2 (11.79% dari harta warisan);4.13. Darmawati Nasution binti Idham Nasution, (cucu perempuan) sebagaiPemohon XIII mendapatkan bagian 1058 M2 + 570 M2 (dibulatkan)=1628 M2 (7.14 % dari harta warisan);4.14.
66 — 14
Menetapkan bahwa Sukemi bin Ngadiyo telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris berupa :-------------------------------------------------- Tanah sawah Letter C desa 366 persil 53 klas S II luas +/- 5500 m2 Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Sdr. Karjani Dani ;-------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah Sdr.
Menetapkan hukum bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum Sukemi bin Ngadiyo atas harta warisan tersebut diatas adalah sebagai berikut :-------------------------- 4.1. TERGUGAT I mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-----------4.2. PENGGUGAT I mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-------------4.3. PENGGUGAT II mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-------4.4. PENGGUGAT III mendapat x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;-------5.
I Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, KotaSemarang;10.11.6 Bahwa dengan demikian Almarhum XXX dengan Almarhumah YYYmeninggalkan harta warisan kepada anakanaknya berupa sebidang tanah sawahBlok Brang Kulon atas nama YYY Nomor C desa 366 Persil 53 Klas S I Luas +/5500 m2 Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, dengan batasbatasadalah sebagai berikut :e Sebelah Utara tanah Sdr. Karjani Dani ;e Sebelah Selatan tanah Sdr. Maskan Bin H.
Jupri ;Sebelah Timur JalanSawah 5Sebelah Barat SaluranAll 5 2222922 2292222 222 Sampai saat ini benarbenar belum dibagi waris dan masih utuh, maka Para Penggugatmenginginkan Pembagian Harta Warisan tersebut berdasarkan Hukum Islam yangberlaku; 2922222 nn nnn nnn nnn nnn nnn12.
Jupri ;Sebelah Timur Jalan Sawah ;Sebelah Barat Saluran Air ;Yang saat ini dikuasai oleh Tergugat adalah harta warisan peninggalan dari AlmarhumXXX dengan Almarhumah YYY dan saat ini masih utuh dan belum dibagi34Menetapkan bahwa TERGUGAT I, yang lahir di Demak, 15 April 1941,PENGGUGAT I, yang lahir di Demak, 7 Juli 1949, PENGGUGAT II, yang lahir diDemak, 15 April 1954 dan PENGGUGAT III, yang lahir di Semarang, 5 April1960 adalah merupakan ahli waris dari Almarhum XXX dengan AlmarhumahYYY yang saat
Bahwa bagian seorang anak lakilaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan;gu VIMenimbang, bahwa karena Pewaris meninggalkan 4 orang anak kesemuanya lakilaki, maka keempat anak tersebut membagi habis semua harta warisan secara sama ratayaitu sama dengan 4 bagian, sehingga asal masalah dalam perkara ini adalah 4; Menimbang, bahwa permohonan Penggugat tentang sita jaminan karena selamadalam proses persidangan tidak terdapat adanya indikasi Tergugat akan mengalihkanobyek sengketa kepada pihak lain
Menetapkan hukum bahwa bagian masingmasing ahli waris almarhum Sukemi binNgadiyo atas harta warisan tersebut diatas adalah sebagai berikut :4.1. TERGUGAT I mendapat % x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;4.2. PENGGUGAT I mendapat 4 x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;4.3. PENGGUGAT II mendapat % x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;4.4. PENGGUGAT III mendapat % x harta warisan Sukemi bin Ngadiyo;5.