Ditemukan 461890 data
822 — 209
DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing dalam mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta milik TergugatII. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
169 — 67
---------------------------------------------- M E N G A D I L I :--------------------------------------DALAM EKSEPSI;-------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;------------------------------------------------------------------------ Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima
197 — 103
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat tentang Pengugat tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing); Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Penggugat Tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)Atau tidak memiliki Persona Standi in Judicio untuk menggugat objeksengketa a quo; Halaman 20 dari61 halaman Putusan Nomor : 23/G/2016/PTUN.JBI3. Bahwa Penggugat adalah Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar dikepanitiaan Pemilihan Kepala Desa Kungkai; 4.
berlaku dan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik atautidak, Pengadilan terlebin dahulu akan mempertimbangkan mengenaieksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat sebagai berikut : Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa dalil eksepsi Tergugat pada pokoknyamenyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki Kedudukan Hukum (legalstanding) atau tidak memiliki Persona Standi in Judicio untuk menggugat objek sengketa a quo ;Menimbang, bahwa untuk menjawab dan mempertimbangkanpersoalan hukum mengenai ada tidaknya kepentingan (legal
standing)Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam sengketa tata usaha negara,Pengadilan mempedomani ketentuan Pasal 53 ayat (1)UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara memuat ketentuanbahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannyadirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukangugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutanagar keputusan Tata Usaha Negara yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkandalam putusan a quo dan tetap menjadi satu kesatuan dalam berkasperkara; Memperhatikan, UndangUndang Nomor 5 Tahun = 1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sertaperaturan hukum lain yang berkaitan dengan sengketa ini; MENGADILIL: Dalam Eksepsi ; Menolak Eksepsi Tergugat tentang Pengugat tidak memiliki Kedudukan Hukum (Legal
Standing); Dalam Pokok Perkara;1.
215 — 0
M E N G A D I L I:Eksepsi:- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas Hukum/ Legal Standing (Persona Standi In Judicio)Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
405 — 172
------------------------------------------------ M E N G A D I L I --------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Para Tergugat II Intervensi tentang Kedudukan Hukum/ Legal Standing (Kepentingan); ---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan
153 — 61
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II pada angka 1 mengenai legal standing Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan lain-lain Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.315.500 (satu juta lima ratus lima belas ribu lima ratus rupiah)
184 — 23
MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak memiliki alas hak dan kedudukan hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan gugatan aquo (non persona in standi judicio);Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
175 — 40
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Penggugat tidak memiliki kapasitas (legal standing) untuk mengajukan gugatan ;----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 364.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) ;-------------------------------------------
Legal Standing Penggugat ; 1. Penggugat terpilin sebagai Ketua RW.XI berdasarkan pemilihan yangdilakukan secara langsung, bebas dan rahasia oleh warga RW. XI,berdasarkan Berita Acara Pemilihan Pengurus RW. 011 Kelurahan TelukPucung tanggal 17 September 201 42.
Mohon putusan yang seadiladilnya(xt AU O Gt ICN jens eee erence en ernMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telahmengajukan jawabannya tertanggal 10 Januari 2018 yang pada pokoknya sebagaiDe riKUt jnn2= 22 anne anne nen eee ce ence nce cee ce nee ee cece ee cence cece nec cne ceePenggugat Tidak Memiliki Kapasitas (Legal Standing);Pengugat dalam gugatannya mengklaim sebagai Ketua Rukun Warga (RW).11, Kel.Teluk Pucung, Kec.Bekasi Utara.
132 — 102
--------------------------------------------- M E N G A D I L I :-----------------------------------DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi perihal Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan;---------------------DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;-----------
;Dengan demikian, agar setiap pihak yang merasa kepentingannya dirugikandapat memiliki hak untuk menggugat (Legal Standing), maka harusmemenuhi unsurunsur sebagaiberikut:Orang atau badan hukum perdata ;Kepentingannya dirugikan ;Karena dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara ;Bertujuan untuk menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Tata UsahaNegara yang menimbulkan kerugian tersebut. ;7.
Penggugat tidak mempunyai dasar danalasan hukum (legal standing) untukmengajukan gugatanIN1;Bahwa gugatan a quo diajukan oleh Penggugat tanpadasar hak sama sekali karena Penggugat tidak mempunyaihak apapun atas tanah seluas 6.385 m?
Surat Edaran MahkamahAgung RI No. 2 Tahun 1991 tanggal 03 Juli 1991 ;Menimbang, bahwa selain itu, Tergugat II Intervensi telah pula mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:L.Penggugat tidak mempunyai dasar dan alasan hukum (legal standing) untukmengajukan gugatan;Bahwa gugatan diajukan Penggugat tanpa dasar hak sama sekali karenaPenggugat tidak mempunyai hak apapun atas tanah seluas 6.385 m yang terletakdi Jalan Raya Puncak, Kampung Sukamulya, Desa Kopo, Kec.
standing)Penggugat untuk mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) berikutpenjelasan Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 di atas, maka Majelis berpendapatbahwa Penggugat dikategorikan mempunyai kedudukan hukum (legal standing)menurut undangundang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negaradan gugatannya dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila terdapat kerugian kepentingan Penggugat sebagai akibat diterbitkannyaKeputusan
standing) untuk mengajukan gugatan diPengadilan Tata Usaha Negara dengan objek sengketa Keputusan Tergugat a quo, olehkarena itu eksepsi Tergugat II Intervensi perihal Penggugat tidak mempunyai kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan adalah patut dan adil untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dalil eksepsi Tergugat II Intervensidikabulkan, maka dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi lainnya tidak perludipertimbangkan lagi ;DALAM POKOK PERKARA ; 22222222202
Terbanding/Tergugat : MEIKE RARES, Dkk
63 — 45
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 17 April 2017 Nomor 356/Pdt.G/2016/PN.Ktg, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan dalam pokok perkara, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Legal
standing dari Tergugat ;
- Menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan aquo;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
standing dari Tergugat Menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing untukmengajukan gugatan aquo ;Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.3.616.000, (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah).27Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Manadotersebut, Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukanpermohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Manado padatanggal 28 April 2017 sebagaimana
Standing untukmengajukan gugatan aquo dan Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya.
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim judex factie PengadilanNegeri Manado sudah tepat dan benar dalam Putusan No.33356/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 17 April 2017, dengan menyatakanbahwa oleh karena telah dipertimbangkan dalam bagian eksepsibahwa Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukangugatan aquo, maka beralasan hukum untuk menolak gugatanPenggugat untuk seluruhnya.
standing dari Tergugat Menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing untukmengajukan gugatan aquo ;Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.3.616.000, (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah).berdasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :a7Menimbang, bahwa dalam konstruksi pembuatan putusan perkaraperdata, yang apabila dalam jawaban Tergugata terdapat eksepsi dan olehMajelis Hakim telah menyatakan mengabulkan
standing dari Tergugat ; Menyatakan Penggugat tidak mempunyai legal standing untukmengajukan gugatan aquo;Dalam Pokok Perkara : Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayarbiaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat39banding ditetapbkan sebesar Rp. 150.000.
107 — 60
Menerima Eksepsi Terggugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat ;2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan ;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 12.380.000,- ( Dua belas juta tiga rutus delapan puluh ribu rupiah ) ;
oleh karenanya penerbitan Obyek Sengketa telahsesuai dengan prosedur atau diterbitkan secara sah olehTergugat kepada TergugatII Intervensi;Bahwa berdasarkan fakta hokum terurai diatas, makaketentuan Pasal 53 ayat (1) UU NO. 5 tahun 1986 tentangPTUN tidak terpenuhi dan Penggugat / Supriyadi tidakmemiliki legal standing sebagai Penggugat dalam perkara ini;2.
Menyatakan sebagai hokum Penggugat tidak memiliki legal standing sebagaiPenggugat dalam perkara ini;4.
Penggugat tidak memiliki legal standing sebagai Penggugat2. Pengajuan Gugatan Penggugat telah Daluwarsa (Tenggang Waktu)Menimbang, bahwa kemudian dalam mempertimbangkan eksepsi, MajelisHakim akan mempertimbangkannya secara berurut secara sistematik sebagaimanaaspek Formal Pengajuan Gugatan sebagaimana Hukum acara dan ketentuan UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu ;1. Penggugat tidak memiliki Legal Standing2. Tenggang Waktu3. Tuntutan Hak Keperdataan4.
Standing(kepentingan Penggugat untuk mengajukan gugatan) beralasan hukum dan harusdinyatakan diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat II Intervensi dinyatakanditerima karena Penggugat tidak memiliki legal standing atau kepentingan, makaPenggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu terhadap Eksepsi lainnya tidakdipertimbangkan lagi ;DALAM
Menerima Eksepsi Terggugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memilikikedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat ;2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukangugatan ;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2.
1.Toga Manurung
2.Victor Tomzon, ST
3.Masnur Lily Felenta, Amd
4.Saut Marojahan
Tergugat:
1.Suryati
2.Nita Malik
113 — 75
- Menyatakan Para Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Stb;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu puluh rupiah);
dalam hal ini Para Penggugat yang mengajukangugatan, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR/283 RBgtersebut, Para Penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan dalildalilgugatannya;Menimbang, bahwa dalam Persidangan Para Penggugat tidakmengajukan Saksi, dan untuk untuk menguatkan dalilnya telah mengajukanbukti berupa bukti P1 sampai dengan P2;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim, mempertimbangkan pokokperkara, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai formalitas gugatan,dan legal
standing Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulu menjelaskanpengertian Penggugat.
Keliru dan salah bertindaksebagai Para Penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahPara Penggugat memiliki dasar kedudukan (legal standing) untuk mengajukangugatan perkara a quo;Menimbang, bahwa legal standing adalah dasar atau landasan bagiPara Penggugat untuk mengajukan gugatan melawan Tergugat.
Menyatakan Para Penggugat tidak mempunyai legal standing untukmengajukan gugatan dalam perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Stb;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);3.
1.MUSTAR
2.SALIM
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG
145 — 67
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan (legal standing) mengajukan gugatan;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp466.000,-(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
standing dalam mengalihkan objek sengketa, harus adasurat Pelepasan Hak dari Penggugat mengingat Para Penggugatadalah pemilik yang sah dari sejak almarhum Rosidi meninggal tahun1997 sampai gugatan ini diajukan; Azas Kecermatan yaitu : Berdasarkan penjelasan UndangUndangNomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwaasas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatuKeputusan dan atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dandokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
Dengan demikian Para Penggugattidak berkapasitas atau tidak mempunyai legal standing untukmengajukan gugatan ini dan gugatan Para Penggugat error in objecto.b. Bahwa mengenai siapa yang mempunyai hak untuk menggugat dalamPasal 53 UndangUndang 5 Tahun 1986 Jo. UndangUndang Nomor 9Halaman 16 dari 43 Halaman Putusan Perkara Nomor 98/G/2020/PTUN.Sby.Tahun 2004 Jo.
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukangugatan dengan alasan bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 jo. UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Jo.
standing)terhadap obyek sengketa a quo (vide bukti T21 dan T22):Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat nyatanyata tidakmempunyai kepentingan (legal standing) untuk menggugat maka Majelis Hakimmenyatakan eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak mempunyalkepentingan mengajukan gugatan beralasan hukum untuk dinyatakan diterimadan terhadap dalil eksepsi Tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi:DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat nyatanyata tidakmempunyai
standing) mengajukan gugatan;Dalam Pokok Perkara:1.
JIMMY SUGITO GUNAWAN
Tergugat:
KEPALA KANTORKANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR
Intervensi:
Apus Tandaputra, Dkk
162 — 77
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Penggugat tidak memiliki Kepentingan hukum/legal standing;
DALAM POKOK SENGKETA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 682.000(enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
KEPENTINGAN DAN LEGAL STANDING PENGGUGAT $;Bahwa Penggugat sudah menempati obyek sengketa selama 70 tahun secaraturun temurun sejak tahun 1949, diawali oleh Kakek Penggugat HARIGUNAWAN dan dilanjutkan oleh HERMAN GUNAWAN orang tua Penggugat danHal. 4 dari 64 hal.
standing mengajukanGuUQatan ini j omen nnn nen nnn nnn nc enn nnn nnn nana nnn manne nnn nanannnnnasIV.
Eksespi terhadap Kepentingan dan Legal StandingPenggugat. ; 20220 0002 202022Bahwa pada dasarnya Tergugat II Intervensi menolak dengan tegas seluruhdalildalil Penggugat tentang Kepentingan dan Legal Standing Penggugat.Dalil Penggugat mempunyai Kepentingan dan Legal Standing dalamperkara a quo hanya berdasarkan Surat Izin Perumahan (S.I.P) yangsifatnya berupa izin penghunian (bukan sebagai Pemilik) sebagaimanaternyata dari : 222 a.
Secara hukum S.1I.P bukanhak kebendaan yang dapat diwariskan kepada ahli waris, dengan demikiankepentingan dan legal standing Penggugat mengajukan keberatan atasKeputusan TUN tersebut tidak memiliki dasar hukum dan harus ditolak atauHal. 41 dari 64 hal. Putusan Perkara Nomor : 86/G/2019/PTUN.BDGsetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Tergugat Il Intervensi mengenai apakah Penggugat mempunyaiKepentingan Hukum / legal standing atas objek sengketa ,dimana berdasarkanpasal 77 UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ,eksepsitersebut digolongkan sebagai eksepsi lain ;Menimbang, bahwa terhadap pengujian apakah Penggugatmempunyai Kepentingan hukum / legal standing terhadap diterbitkannya objeksengketa tersebut Majelis Hakim akan mempedomani pasal 53 ayat 1 UU No. 9tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.5 tahun 1986 tentang
163 — 116
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:-Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing
DALAM POKOK PERKARA:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.456.500,- (tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah).
152 — 65
M E N G A D I L I:Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas Hukum/Legal Standing (Persona Standi In Judicio);Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 475.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
132 — 45
Menerima eksepsi Terggugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat;2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp12.395.000,00 (dua belas juta tiga rutus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan No. 08/G/2015/PTUNSMDiii) Bahwa berdasarkan fakta hukum terurai diatas, maka ketentuan Pasal 53 ayat (1)UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN tidak terpenuhi dan Penggugat/Supriyaditidak memiliki legal standing sebagai Penggugat dalam perkara ini;2.
Menyatakan sebagai hukum Penggugat tidak memiliki legal standing sebagaiPenggugat dalam perkara ini;Halaman 19 dari 44. Putusan No. 08/G/2015/PTUNSMD3.
Legal Standing Penggugat;2. Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan;Menimbang bahwa berdasarkan eksepsiekspesi yang diajukan oleh Tergugat danTergugat IT Intervensi, menurut Majelis Hakim terdapat empat eksepsi, yaitu:1. Eksepsi tentang kompetensi absolut;2. Eksepsi tentang legal standing Penggugat atau kepentingan mengajukan gugatan;3. Eksepsi tentang tenggang waktu pengajuan gugatan;4.
standing ataukepentingan mengajukan gugatan beralasan hukum dan oleh karenanya eksepsi tersebutharuslah diterima dan terhadap eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok SengketaMenimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Jegalstanding atau kepentingan mengajukan gugatan secara hukum telah diterima, makamengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dengan demikian telahberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat
Menerima eksepsi Terggugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memilikikedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat;2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan;DALAM POKOK SENGKETA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
170 — 77
----------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------Dalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Tentang Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing, Yaitu Tidak Memiliki Kualitas/ Kedudukan Untuk Mengajukan Gugatan (Persona Standi In Justicio) ; ---------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa ; -----------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, TergugatII Intervensi telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 19Maret 2015 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI:PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING, YAITU TIDAKMEMILIKI KUALITAS/KEDUDUKAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN(PERSONA STANDIIN JUSTICIO). > Bahwa Pasal 1 angka
Keputusan Tata Usaha Negara dapatmengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yangberisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yangdisengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpadisertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi ; > Bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa pihak Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata.Dengan demikian, agar setiap pihak yang merasa kepentingannyadirugikan dapat memiliki hak untuk menggugat (Legal
Standing),harus memenuhi unsurunsur sebagai berikut :a.Orang atau badan hukum perdata ; b.Kepentingannya dirugikan ; c.
Standing PENGGUGAT tidak sah, tidak kompetendan tidak relevan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1 ayat (9)UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 51 Tahun 2009 jo pasal 53 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana perubahannya dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun2004, yang antara lain pada pokoknya menyatakan yang dapatmengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata yangmerasa kepentingannya dirugikan oleh suatu
Menyatakan PENGGUGAT tidak memiliki legal standing, yaitu tidakmemiliki kualitas/kedudukan untuk mengajukan gugatan (personastandi in justicio) ; 3.
HASAN BASRI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Intervensi:
SITI NURBAYA
34 — 23
MENGADILI
EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Penggugat tidak mempunyai legal standing;
POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp443.000,00 (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
17 — 7
Pramuka Nomor 156, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo beserta asistenya, tidak memenuhi legal standing dalam subjek hukum dalam perkara Nomor 1023/Pdt.G./2013/PA.Po., di Pengadilan Agama Ponorogo;2. Menangguhkan biaya penetapan ini hingga putusan akhir;
padaputusan sela ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat kuasa tersebut dan berdasarkan keteranganyang bersangkutan di persidangan bahwa Penerima kuasa KUASA 2, tidak melampirkanbukti surat penyumpahanya yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi di wilayah hukumdomisilinya dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan sela iniditunjuk kepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkaraini, in casu, pemenuhan syarat legal
standing Penerima kuasa sebagai advokat;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan dalam permohonanya;Menimbang, bahwa setelah diteliti suratsurat dan diperiksa berkenaan dengansubjek hukum Penerima kuasa KUASA 2 yang dalam hal ini berkapasitas sebagai advokatdalam menjalankan profesinya untuk perkara ini bersama KUASA 1, telah ternyataterbukti yang bersangkutan tidak melampirkan bukti surat penyumpahanya sebagaimanatersebut terdahulu
.05/SE/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013, yang bersangkutansecara hukum tidak memenuhi syarat formil dalam rangka sebagai advokat untuk dapatberacara menjalankan profesinya, id east, sebagai subjek hukum penerima kuasa dalamperkara dimaksud, dengan demikian mengakibatkan pula asisten yang bersangkutan(MAHRUS ROFIP'I, S.H.L.) tidak bisa mengikuti beracara di Pengadilan Agama Ponorogodalam perkara tersebut;Memperhatikan, akan maksud ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan berkaitan dengan legal
standing perkara ini;MENETAPKAN1.
Pramuka Nomor 156, KelurahanRonowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo beserta asistenya, tidakmemenuhi legal standing dalam subjek hukum dalam perkara Nomor 1023/Pdt.G./2013/PA.Po., di Pengadilan Agama Ponorogo;2.