Ditemukan 461890 data
RISNANDAR
Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEKANBARU
Intervensi:
EDDY S NGADIMO
137 — 0
EKSEPSI
Menyatakan eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing) Penggugat diterima;
POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.097.500 (Dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
TERGUGAT II INTERVENSI: -PURA PUSEH DESA PEKRAMAN KARANGASEM.
119 — 71
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:-Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat;
DALAM POKOK SENGKETA:1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 388.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).Jangan sampai nantinya anak/anakanak penggugatmenggugat kembali karena mengaku tidak mengetahui, menyangkalkeputusan orang tuanya, berdasarkan alasanalasan tersebut maka tidakmengetahui, menyangkal keputusan orang tuanya, berdasarkan alas analasan tersebut maka sudah sepatutnya Gugatan a quo dinyatakan tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;Bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat,dikarenakan Penggugat hanyalah penggarap yang diberikan menggaraptanah milik Pelaba
Bahwa, Penggugat tidak memiliki legal standing dikarenakan Penggugathanyalah penggarap yang diberikan tanah hanya untuk menggarap, tanah milikpelaba Pura Puseh Desa Pekraman Karangasem.
adanyakepentingan Penggugat yang dirugikan berkaitan dengan keberadaan objek sengketa,karena sesungguhnya berdasarkan uraian diatas harus ada hubungan Penggugatdengan kepentingan menggugat, serta ada kepentingan yang bersifat pibadi danlangsung yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas cukupalasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Penggugat nyatanyata tidakmempunyai kepentingan untuk menggugat sehingga eksepsi Tergugat II Intervensitentang Penggugat tidak memiliki legal
standing untuk menggugat dinyatakanditerima dan terhadap dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnyatidak perlu dipertimbangkan lagi; DALAM POKOK SENGKETA ;Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugattidak memiliki legal standing untuk menggugat dinyatakan diterima maka terhadappokok sengketa tidak perlu lagi dipertimbangkan, dan oleh karenanya terhadapgugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; Halaman 64 dari 67 halaman.Putusan Nomor
141 — 62
M E N G A D I L IDalam Eksepsi : - Menerima eksepsi Tergugat ; - Menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan gugatan (tidak memiliki Legal Standing) ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Standing NGO, sehinggakegamangan Tergugat terhadap perbedaan gugatan perbuatanmelawan hukum dengan wanprestasi, menunjukkan Tergugat tidakpaham tentang gugatan Legal Standing ;3.
Standing, akan majelis pertimbangkan sebagaimanaberikut ini ;Menimbang, bahwa dalam proses beracara dalam rangka memberikanperlindungan hukum kepada konsumen untuk mempertahankan danmemperjuangkan haknya, lembaga tertentu yang memiliki legal standing diberikesempatan untuk mengajukan gugatan ; Hak yang dimiliki lembaga tersebutdikenal dengan hak gugat Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO,s standing),sebagaimana dirumuskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
standing LPKSM (vide Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat) ; Untuk memiliki legal standing tersebut LPKSM yangmenjadi wakil konsumen tidak harus berstatus sebagai korban yang dirugikandalam perkara yang diajukan ; Hal ini berarti adanya legal standing tersebuttidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan Hakim untuk menilainya,melainkan cukup ada kondisi objektif yang harus dipenuhi sebagaimanaditetapkan oleh Pasal 46 ayat
Standing dapat dikabulkan, sehingga dengan demikian gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;Halaman 47 dari 42 halamanPutusan No. 361/Pdt.G/2015/PNMdnMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor :8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang
Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat, dan UndangUndang Nomor : 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundangundanganlainnya yang bersangkutan ;MENGAODILIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat ; Menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum mengajukangugatan (tidak memiliki Legal Standing) ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.461.000,00 (empat ratus enam puluh
82 — 0
MENGADILIDALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Para Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat tentang PARA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM (LEGAL STANDING),DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugat;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 286.000, (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
152 — 63
DALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing);II. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 630.500,- (Enam ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Para Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)14.Bahwa pokok Gugatan Para Penggugat menyangkut sengketaantara Peserta Pemilihan, yaitu Para Penggugat sebagai PasanganCalon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun2018 dengan Tergugat sebagai Penyelenggara Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, akan tetapidalam Gugatannya kedudukan Para Penggugat bukanlah sebagaiPeserta Pemilihan, melainkan sebagai orang perseorangan yaituAhmad Hidayat
Dengan demikianseluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ProvinsiMaluku Utara telah selesai dilaksanakan sehingga Gugatan ParaPenggugat dalam Perkara a quo tidak memberikan pengaruh apapunterhadap kepentingan hukum Para Penggugat.21.Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat tidakmemiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanGugatan a quo.Ill.
Para Penggugat Tidak MemilikiKedudukan Hukum (Legal Standing);Ill. Objek Gugatan Error (Error In Objecto);IV.
Standing) untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa adalahberalasan hukum untuk diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenai ParaPenggugattidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukangugatan terhadap objek sengketa diterima maka terhadap eksepsieksepsilainnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim;ll DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenai ParaPenggugattidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing
DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak memilikikedudukan hukum (Legal Standing);ll. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan Para Penggugattidak diterima;2.
636 — 428
DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing dalam mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta milik TergugatII. DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.240.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
139 — 94
M E N G A D I L I ;---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak mempunyai legal standing/tidak mempunyai kepentingan sebagai Penggugat;-------------------------- Menolak Eksepsi yang lain dan selebihnya ;----------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA: ---------------------------------------
Kepala Agraria/BPN tidak dapat dianggap atau disamakansebagai keputusan Gubernur ; Bahwa oleh karena Surat Keputusan Nomor DA.79/SK/HM/77 tanggal 14Februari 1977 tentang pemberian hak milik atas tanah kepada 1041 orang penerimahak atas tanah yang menjadi objek gugatan Penggugat tersebut bukan diterbitkanoleh Tergugat I, maka gugatan Penggugat tersebut cacat error in persona, sehinggadengan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ;PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL
STANDING/TIDAKMEMPUNYAI KEPENTINGAN SEBAGAIPENGGUGAT 222Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara, Penggugat adalah Subyek Hukum yangkepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara,yang dimaksud dengan kepentingan disini adalah hak, artinya Penggugat haruslahmempunyai hak atas tanah tersebut sehingga dapat dikatakan sebaga subjek hukumI1Bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat , Penggugat hanya sebagai Penggarapdiatas
atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakandan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuanyang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu; Bahwa oleh karena hak garap bukan hak kepemilikan, maka Penggugat tidakmempunyai hak terhadap tanah garapan tersebut, dengan demikian Penggugat jugatidak berhak mengajukan keberatan atas diterbitkannya suratsurat keputusan Pejabattata Usaha Negara terkait tanah tersebut ; Bahwa oleh karena Penggugat tidak mempunyai legal
standing/kepentingan terhadapsuratsurat yang diterbitkan atas tanah objek sengketa, maka gugatan Penggugatsudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard ). 779222DALAM POKOKPERKARA 3 20002222 20e ne nen enn ne nnn neneneneeBahwa Tergugat I mohon seluruh dalil dan dalih dalam eksepsi merupakan bagianyang tak terpisahkan dan merupakan kesatuan dalam pokok perkara;Bahwa sebagaimana pengakuan Penggugat pada point MII posita, Tergugat Iseharusnya memberikan prioritas kepada
130 — 0
DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang berkenaandengan aspek legal standing dan aspek batas waktu pengajuan GugatanPenggugat.II. DALAM POKOK SENGKETAII.1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; II.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.4.844.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
1.MAMO SUWATMO
2.SUKIRNO
3.DAMILI
4.BASIR BABAS
5.BASUNI
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu
Intervensi:
PT. PABRIK GULA RAJAWALI II
171 — 114
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Para Penggugat tidak memiliki Kepentingan hukum/legal standing;------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK SENGKETA :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;--------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
Kepentingan Hukum Penggugat / Legal Standing Bahwa dalam gugatan Para Penggugat halaman 5 (lima) butir 2 (dua))mendalilkan antara lain : Bahwa para penggugat dalam mengelola tanahkehutanan Kabupaten Indramayu....
PARA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING ATAS OBJEK A QUO1.
oleh karena itu Para Penggugat sangat jelas tidakmemiliki Legal Standing sebagai Penggugat dalam Perkara a quo dan oiehkarena itu demi hukum harus didiskualifikasl;E.
standing; Eksepsi tentang gugatan Para Penggugat error inD@rSONAj+Eksepsi tentang gugatan Para Penggugat kurang pihak;Eksepsi Tergugat II Intervensi: Eksepsi mengenai kompetensi absolut;Elsepsi tentang gugatan Para Penggugat lewat waktu/ daluwarsa; Eksepsi tentang gugatan Para Penggugat kabur/obcuur libel;Eksepsi tentang Para Penggugat tidak memiliki legal standing atas objek sengketa aEksepsi mengenai gugatan Para Penggugat error in persona; Eksepsi tentang gugatan Para Penggugat kurangHalaman
dahulu akan mempertimbangkaneksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai apakah Para Penggugatmempunyai Kepentingan Hukum / legal standing atas objek sengketa ,dimanaberdasarkan pasal 77 UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,eksepsi tersebut merupakan eksepsi lain ;Halaman 57 dari 63 Putusan Perkara Nomor: 61/G/2019/PTUN.BDGMenimbang, bahwa terhadap pengujian apakah Para Penggugat mempunyaiKepentingan hukum / legal standing terhadap diterbitkannya objek sengketa tersebutMajelis
639 — 615
DALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------- Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat Ii Intervensi Mengenai Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Untuk Mengajukan Gugatan ;----------------------------------------------------II. DALAM POKOK SENGKETA;-----------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima;---------------------------------------------------------------------2.
AHMAD LUKMAN
Tergugat:
PT. RONNA JAYA MANDIRI
65 — 19
M E N G A D I L I:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mengenai kapasitas/kedudukan hukum (legal standing);
- Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekopensi tidak mempunyai legal standing dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima
77 — 18
M E N G A D I L I :Dalam Penundaan :- Menolak permohonan penundaan yang dimohonkan oleh Para Penggugat ; -------------------------------------------------------------------- Dalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Para Penggugat tidak mempunyai Legal Standing untuk mengajukan gugatan ; ------------Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; ---2.
Ir. Muhammad Arifin, MM., MH
Tergugat:
1.DirJen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR
2.Direktur Rumah Khusus Kementerian PUPR
596 — 590
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing dan Penggugat Tidak Mengalami Kerugian;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.292,000,- (Dua ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);
18 Desember 2020 sampai dengan tanggal pengajuan Gugatan aquo (in casu pada tanggal 08 Juni 2020), maka pengajuan Gugatan a quosudah melampaui tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, dengan katalain Gugatan a quo telah daluarsa.Bahwa berdasarkan uraianuraian fakta, dasar hukum dan argumentasi hukum diatas mohon perkenan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak GugatanPenggugat atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima(Niet Ontvankeleijke Verklaard).PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL
STANDING KAPASITAS8.Bahwa Penggugat tidak memenuhi kapasitas sebagai Penggugatdikarenakan Penggugat sudah tidak lagi memiliki kewenangan sebagaiKepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan ProvinsiKepulauan Bangka Belitung;Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019 terdapat Keputusan DirekturJenderal Penyediaan Perumahan Nomor 124/KPTS/Dr/2019 tentangPengangkatan Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Satuan KerjaDan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Dan PengendalianPada Satuan
Kepala Satuan Kerja yang baru; bukankepada Penggugat yang sudah tidak lagi memiliki Kewenangan sebagaiKepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan ProvinsiKepulauan Bangka Belitung;Berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah disampaikan di atas, dapatdisimpulkan bahwa Penggugat bukan subjek dalam objek Gugatan a quo,sehingga Penggugat tidak memiliki Legal Standing.
Kepala Satuan Kerja yangbaru; bukan kepada Penggugat yang sudah tidak lagi memilikikewenangansebagai Kepala Satuan Kerja Non Vertikal TertentuPenyediaan Perumahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;Berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah disampaikan di atas, dapatdisimpulkan bahwa Penggugat bukan subjek dalam objek Gugatan a quo,sehingga Penggugat tidak memiliki Legal Standing.
Standing dan Penggugat Tidak Mengalami Kerugiandinyatakan diterima, maka terhadap eksepsieksepsi lainnya yang diajukanTergugat, menurut Majelis Hakim tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang PenggugatTidak Memliki Legal Standing atau Kedudukan Hukum dan Penggugat tidakmengalami kerugian dinyatakan diterima, maka terhadap pokok perkara tidakrelevan lagi untuk dipertimbangkan, sehingga gugatan Penggugat beralasanhukum untuk dinyatakan
Endah Frulita Ningsih
Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Intervensi:
1.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
2.PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
132 — 147
M E N G A D I L I
EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi dan Tergugat II intervensi-1 tentang Kepentingan Penggugat (Legal Standing);
POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
HERNAWATI
Tergugat:
Amat Bisri Bin Wahab
74 — 24
MENGADILI:
- Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Legal Standing;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onitvankelijk verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp3.405.000,00 (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah);
106 — 47
----------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi angka (2) Tentang Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum/Legal Standing sebagai Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 567.000,-(Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;
Pertanyaan ini menjadi wewenang uji Majelis Hakimyang terhormat melalui fakta sejarah dalam persidangan gunamenentukan legal standing penggugat berkenaan dengan ObjekSengketa. Apakah Penggugat memiliki hubungan hukum denganObjek Sengketa sehingga kepentingannya harus dilindungi menurutUndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara? Apakah Penggugat,berkenaan dengan Objek Sengketa merupakan Subjek atau orangHal. 19 dari 105 Hal.
standing ataukepentingan ; 2922222 n none nn nnnMenimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IlIntervensi sebagaimana terurai dalam duduk perkara di atas padapokoknya adalah berkenaan dengan :1.
Penggugat Tidak Berkwalitas untuk bertindak mewakili Mata RumahParentah (Eksepsi diskwalifikasi atau gemis aanhoedaninheid) ;Menimbang, bahwa dalildalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat Il serta Tergugat II Intervensi angka (2) sebagaimanaterurai dalam duduk perkara di atas pada pokoknya adalah sama yaknimengenai Penggugat tidak memiliki legal standing atau kepentingan,maka Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsitersebut dengan uraian pertimbangan sebagai berikut
Standing, dan eksepsi selebihnya tidak perludipertimbangkan lagi ;DALAM POKOK PERKARA 22 202022 2noo neonMenimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat , Tergugat II danTergugat Il Intervensi tentang Kedudukan Hukum/Legal StandingPenggugat dalam mengajukan gugatan telah diterima, maka selanjutnyaMajelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi pokok sengketa in litisdan dengan demikian beralasan Hukum bagi Majelis Hakim untukmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvantkelijkverklaard) j
Standing sebagai Penggugat ;Hal. 103 dari 105 Hal.
159 — 95
Menerima Eksepsi Tergugat yang berkenaan dengan aspek legalstanding diyatakan beralasan menurut hukum untuk dinyatakanditerima.II. DALAM POKOK SENGKETAII.1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; II.2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.283.0000,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
dikategorikan ke dalameksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dan eksepsi lain yangtidak mengenai kewenangan Pengadilan yang dapat diputus bersamasamadengan pokok sengketa;Halaman 43 dari 56 Halaman Putusan Perkara Nomor : 5/G/2021/PTUNSRGMenimbang, bahwa berangkat dari uraian materi eksepsieksepsitersebut diatas, maka materi eksepsieksepsi Tergugat dan Para Tergugat IIIntervensi berkenaan dengan halhal sebagai berikut;e Aspek Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha NegaraSerang;e Aspek Kepentingan (Legal
Standing) Para Penggugat;e Aspek Gugatan Para Penggugat Telah Lewat Waktu/Kadaluarsa;e Aspek Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak;e Aspek Gugatan Para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel)Menimbang, bahwa konsepsi kewenangan absolut yang terkandungdalam norma Pasal 77 Ayat (1) Undang Undang R.
Karenanya Pengadilan berpendapatmateri eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang berkenaan denganaspek kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara merupakanmateri eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum dan dinyatakan tidakditerima;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan materi eksepsi Tergugat yang berkenaan dengan aspekkepentingan (/egal standing) Penggugat sebagai berikut;Halaman 49 dari 56 Halaman Putusan Perkara Nomor : 5/G/2021/PTUNSRGAspek Kepentingan (Legal
Standing) PenqgugatMenimbang, bahwa rumusan norma Pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaramenyatakan bahwasannya yang dapat bertindak sebagai Penggugat adalahorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikanoleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa secara negasi dikatakan tanpa adanyakepentingan tidak akan ada gugatan (Geen Processual belang geenrechtsingang
202 — 76
Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki mempunyai kedudukan hukum / legal standing, dan / atau kualifikasi sebagai Penggugat;-----------3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;--------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.116.000.-( dua juta seratus enam belas ribu rupiah );-----------------------------------------------------
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM / LEGAL STANDING PARAPENGGUGAT DAN KUASANYA (DISQUALIFICATOIRE EXEPTIE)Menurut Para Tergugat, Para Penggugat tidak memeiliki LegalStanding sebagai Penggugat dalam perkara a quo, hal tersebutdidasarkan pada :1.
Bahwa dengan demikian Hopaco Properties Limited dan CoraledgeResources LTD yang berstatus Struck off (dikeluarkan dari daftar,serta Minicorp PLC yang berstatus Dissolved (Dibubarkan) tidakmempunyai kedudukan hukum / legal standing, dan / atau kualifikasisebagai Penggugat dalam Perkara a quo. ;Ill. SURAT KUASA PARA PENGGUGAT CACAT HUKUM.Bahwa Surat Kuasa dari Hopaco Properties Limited, CoraledgeResources LTD., Minicorop PLC.
DEPI
Tergugat:
WALIKOTA PADANG
Intervensi:
Ir. Wibowo Iman Sumantri
581 — 448
MENGADILI
- Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan;
- Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.263.000,- (Dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa sungguhpun PENGGUGAT adalah termasuk dalam kategoriseseorang yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986,Halaman 17 dari 73 halaman, Putusan Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.PDGakan tetapi tidak serta merta punya kepentingan secara langsung dan konkrit,selaku pihak yang punya hak legal standing yang sangat perlu dilindungidengan mengajukan gugatan a quo atas lahirnya objek perkara yangditerbitkan oleh Tergugat ;2.
Artinya setelah lewat jangkawaktu tersebut, Masyarakat TIDAK LAGI dapat mengajukan keberatan atas IzinLingkungan yang telah dikeluarkan SECARA SAH oleh PEJABAT yangBERWENANG (dhi TERGUGAT);PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI LEGAL STANDING MENGAJUKANGUGATAN;Halaman 24 dari 73 halaman, Putusan Nomor: 2/G/LH/2018/PTUN.PDG7. Bahwa didalam gugatannya, PENGGUGAT menyatakan adalah WargaNegara Indonesia yang beralamat di Komplek Belanti Permata Permai.
PENGGUGAT tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan kePengadilan Tata Usaha Negara. TERGUGAT II INTERVENSI mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk MENOLAKgugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT atau setidaktidaknya menyatakangugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard);SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG NOMOR 555 TAHUN 2015 TANGGAL28 DESEMBER 2015 TENTANG IZIN LINGKUNGAN RENCANA PEMBANGUNANHOTELDAN PUSAT PERBELANJAAN TRANSMART CARREFOUR PT.
Eksepsi Tentang Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing;Menimbang, bahwa Tergugat II Intervensi di dalam jawabannya memuateksepsieksepsi sebagai berikut:1. Eksepsi Tentang Gugatan Penggugat Telah Kadaluarsa (Lewat Waktu)2.Eksepsi Tentang Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing MengajukanGugatan;3.
Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinyamenurut Majelis Hakim pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam perkara ini tidakada kepentingan Penggugat yang dirugikan oleh Tergugat dengan diterbitkannyakeputusan objek sengketa atas nama Tergugat II Intervensi, dengan alasan bahwadengan dibangunnya hotel dan pusat perbelanjaan Transmart Carrefour PT.
65 — 19
Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat II Intevensi tentang kepentingan Para Penggugat untuk mengajukan gugatan atau Legal Standing III. Dalam Pokok Sengketa- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 371.000 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)