Ditemukan 89827 data
96 — 24
.--------------- Menghukum Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi II (Para Tergugat Rekonpensi) untuk mengosongkan Obyek Sengketa Rekonpensi baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat hukum----- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoorbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;-------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Rekonpensi
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Medan Putri Hijau
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
26 — 14
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Terbanding II semula Tergugat II gugatan Pembanding semula Penggugat tidak jelas dan tidak terang (kabur) karena salah mengajukan upaya hukum gugatan karena seharusnya diajukan dalam bentuk perlawanan;
III.
DR. H. USMAN MAILAH
Tergugat:
1.. SURIATMI Binti JABU BARAMBO
2.JUNAINAH Binti MOHAMMAD HASAN
3.NURHASANAH Binti MOHAMMAD HASAN
4.HIDAYATULLAH Bin MOHAMMAD HASAN
5.SAFITRI Binti MOHAMMAD HASAN
6.RAUDATUL ALAWIYAH Binti MOHAMMAD HASAN
7.SITI ZURAIDAH Binti MOHAMMAD HASAN
8.Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI di Jakarta Cq. Kakanwil Pertanahan BPN Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah
122 — 14
Ukur Nomor 597/2003 NIB : 14.07.10.01.00137, tanggal 20 Nopember 2003, luas 31.755 M2, atas nama Haji Muhammad Hasan Mailah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat VIII untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor 1759/Desa Wajok Hulu, tanggal 11 Mei 2004, Surat Ukur Nomor 597/2003 NIB : 14.07.10.01.00137, tanggal 20 Nopember 2003, luas 31.755 M2, atas nama Haji Muhammad Hasan Mailah;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar Bij Voorrad).
229 — 77
yang terdaftar atas nama Suwidji Angkasa (Tergugat) ; Menghukum Tergugat bilamana lalai melaksanakan perintah Pengadilan Niaga Surabaya dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya ; Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan Pengadilan Niaga ini ; Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat ; Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi secara bersama-sama dengan Turut Tergugat-I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat ;e Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara keseluruhan; Atau ;Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.
Bahwa, TIDAK BENAR dalil Penggugat dalam angka 03 posita, karena putusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Daftar Nomor : 05/HAKI/Merek/2007/PN.Niaga Sby. masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena dalam perkara itu pihakTergugat I (Suwidji Angkasa) telah mengajukan upaya hukum kasasi ;9.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupunTergugat Rekonpensi mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauankembali ;9. Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia ;4. DALAM KONPENSI DAN REKONPENS!
Sementara itu, dengan mengacupada Pasal 79 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek telah ditegaskan bahwa terhadap putusanPengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat ; DalamRekonvensi :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ; DalamKonvensi dan Rekonvensi :e Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi secara bersamasama dengan Turut TergugatI, II, II dan IV untuk membayar biaya perkara sebesarRp.6.200.000, (enam juta dua ratus ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan padahari ini : SELASA, tanggal : 24 JUNI 2008. dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim, dengan Hj.
60 — 23
obyek sengketa kepada Penggugat / Terbanding dalam keadaan kosong tanpa beban, bila perlu secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara RI ; - Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) terhitung sejak diajukan gugatan ini sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ; - Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada upaya
hukum dari Tergugat/Pembanding ; - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya ; - Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
No.54/PDT/2017/PT.BTNpenggugat sebesar rp. 1.788.000.000, (satu milyar tujuhratus delapanpuluh delapan juta rupiah); Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebin dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat; Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.Subsidair ::dikeluarkannya keputusan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dankebenaran hukum yang dicari penggugat oleh saudara hakim sjetuapengadilan negeri tangerang,
Penyelesaian Eksepsi Kompetensi.Pada bagian ini dijelaskan cara penyelesaian yang mesti dilakukanhakim terhadap eksepsi kompetensi yang diajukan tergugat sertasekaligus dibicarakan mengenai upaya hukum yang dapat diajukanterhadap putusan yang diambil pengadilan terhadapnya:1) Diperiksa dan Diputus Sebelum Memeriksa Pokok Perkara.Apabila tergugat mengajukan ekseosi kompetensi absolut dan relatif.Pasal 136 HIR memerintahkan hakim:= Memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsitersebut:= Pemeriksaan
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebin dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara inisebesar Rp.966.000, (Sembilan ratus enam puluh enamribu rupiah) ;7.
melawan hukum; Menghukum Tergugat / Pembanding untuk menyerahkan tanah obyek sengketakepada Penggugat / Terbanding dalam keadaan kosong tanpa beban, bilaperlu secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara RI ; Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar ganti kerugian materiilsebesar Rp.120.000.000, (Sseratus dua puluh juta rupiah) terhitung sejak diajukangugatan ini sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ; Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulumeskipun ada upaya
hukum dari Tergugat/Pembanding ; Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya ; Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di keduatingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapbkan sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2017 oleh kami,Hal. 37 dari 38 hal.
Dr.H.Kuadiharto
Tergugat:
Tegoeh Setiawan
102 — 25
KUADIHARTO (PENGGUGAT) kepada instansi yang berwenang (Kantor Pertanahan Kota Semarang);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.834.000,- (Tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
SUSAN TAMIN
Tergugat:
1.PT. BANK UOB INDONESIA, TBK
2.DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN
366 — 149
uang milik PENGGUGAT yang di tabung di TERGUGAT I sejumlah Rp. 21.641.306.581,- (dua puluh satu milyar enam ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.15.148.500.000,- (lima belas milyar seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sekaligus dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya
Ir. Suhardi, SA
Tergugat:
Karto Widjojo
100 — 4
kecamatan pajarakan kabupaten probolingg;
- Menyatakan sebagai hukum penguasaan rumah dinas sengketa oleh tergugat adalah tanpa hak yang sah dan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan rumah dinas sengketa dalam keadaan kosong dari segala beban kepada penggugat, penyerahan mana apabila diperlukan dengan upaya pekan dengan meminta bantuan dari polri atau alat negara lainnya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun tergugat melakukan upaya
hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
34 — 6
Menyatakan putusan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya banding dan upaya hukum lainnya; 5. Biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil;
Menyatakan putusan Hakim dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijsvoorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet ataupun banding;8.
hukum lainnya;Berdasarkan suluruh argumentasi sebagaimana diuraikan di atas, mohon majelisberkenan memutuskan dengan diktum sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : =n nnnMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA :: n nneMenyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya; DALAM REKONPENSI : nn nneMenyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan seluruhnya; Menyatakan AKTA SURAT KUASA No. 1 tanggal 11 Juli 2012 danPERUBAHAN SURAT KESEPAKATAN dengan nomor legalisasi No. 14/15LEG
hukum lainnya; DALAM POKOK PERKARA/DALAM REKONPENSI : e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sesuai hukum berlaku; Dan atau mohon putusan seadiladilnya (ex.
hukum sebagaimana yang dimohonkan dalampetitum nomor 4 dapat dikabulkan;Mengingat dan memperhatikan, segala peraturan dan ketentuanketentuanhukum yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI: 27 DALAM KONPENSIDALAM BKSEDS eee Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA $e1.
Menyatakan putusan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adaupaya banding dan upaya hukum lainnya; 5. Biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil; Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Surabaya pada hari : Senin, tanggal : 23 September 2013, oleh kami :NI MADE SUDANI, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ACHMAD FAUZI,28SH.,MH., dan H. EKO SUGIANTO, SH.
47 — 0
E.77/Eks/1995/PN.SBY - 594/Pdt.G/1989/PN.SBY tanggal 21 Nopember 1989 sepanjang mengangkut ruko di Pasal Atum tahap IV Blok G No. 41 Surabaya tersebut ;- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding atau kasasi;- Menghukum Terlawan II untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ;- Menghukum Pelawan dan Terlawan I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing 1/2 (seperdua) bagaian
54 — 19
strong>Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Rizki Nabawi alias Risky Nabawi Al-Azka bin Jufri, lahir 14 Januari 2016 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak bernama Rizki Nabawi alias Risky Nabawi Al-Azka bin Jufri kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya
hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
57 — 20
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi;4. menetapkan bahwa Putusan Rekonpensi a quo dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain seperti, Banding serta Kasasi;5. Menolak yang lain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKINVENSI :Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah);
Dan, Gugatan a quo,hanyalah upaya hukum yang mengadaada (vexatious litigation),sematamata karena itikad buruk Penggugat untuk lagilagi mangkirmemenuhi segala kewajiban Perjanjian berdasarkan Perjanjian jo.Amandemen a quo.
Bahwa oleh karena Gugatan a quo hanyalah upaya hukum yangmengada ada sematamata diajukan oleh Penggugat secara itikadburuk untuk mengulurulur' dan menundanunda pemenuhankewajiban utangnya kepada Tergugat , maka mohon kiranya agarHakim yang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikansengketa tata usaha Negara yang diajukan dalam permohonan inimembebankan Penggugat untuk membayar ganti rugi kepadaPemohon sebesar Rp. 1.800.000.000,.
Dan, Gugatan a quo,hanyalah upaya hukum yang mengadaada (vexatious litigation),sematamata karena itikad buruk Penggugat untuk lagilagimangkir memenuhi segala kewajiban Perjanjian berdasarkanPerjanjian jo. Amandemen a quo. Pada konteks ini, maka mohonagar Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara ini dengan Menolak gugatan yang diajukanoleh Pengugat lewat Gugatan a quo untuk seiuruhnya danPUTUSAN Nomor : 772/Pdt G/ 2014/PN.
Jkt Sel halaman 53menetapkan bahwa Objek Sengketa a quo dapat dilaksanakansekalipun ada upaya hukum terhadapnya;n.
Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;4. menetapkan bahwa Putusan Rekonpensi a quo dapat segeradilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainseperti, Banding serta Kasasi;5. Menolak yang lain dan selebihnya;PUTUSAN Nomor : 772/Pdt G/ 2014/PN.
201 — 43
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Banding atau upaya hukum yang lainnya (uit voerbaar bij voorraad) ;6. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;7.
Akta Nomor 31 tanggal 12 Februari 2014 tentang Pernyataan RapatPengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PersatuanGuru Republik Indonesia Banyuwangi yang dibuat oleh Tergugat I adalah bataldemi hukum atau tidak sah ;2 Bahwa, Tergugat I s/d V telah melakukan perbuatan melawan hukum, danselanjutnya Para Penggugat menuntut :e Memohon putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secaraserta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukanbanding atau upaya
hukum lainnya ; Menghukum Para Tergugat ,II,I,.V, dan V secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 300.000.000, dan membayarkompensasi ganti rugi moril Rp.100.000.000.
perbuatan TergugatII s/d V telah melanggar undangundang yang berlaku dan melanggar hak orang lain yangdijamin oleh hukum sehingga memenuhi unsur melawan hukum, dan selanjutnya MajelisHakim berpendapat petitum Gugatan pada angka 2 yang memohon agar Tergugat I, IJ, II,IV dan V melakuan perbuatan melawan hukum dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa mengenai petitum Gugatan angka 5 yang mohon agarmenyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun pihak Para Tergugatmengajukan banding atau upaya
hukum yang lainnya, karena dalam Gugatan perkara iniPara Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa Salinan Putusan Majelis PemeriksaWilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Nomor : 01/Pts/Mj.PWN.Prov.
PT BPR WELERI MAKMUR
Tergugat:
DIAS LISTIANI
16 — 11
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 356.437.897,00 (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan upaya hukum dengan menjual sebidang
49 — 6
Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya hukum paksa melalui eksekusi untuk dibagikan dalam bentuk fisik atau dengan cara dilelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat petitum poin 4 huruf a tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan petitum poin 6, 7 dan 8;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.717.500,00 (satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu
Vira Meliani
58 — 17
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali Pengampu dari Hiu Djat Kian untuk melakukan pembelaan dan/atau segala upaya hukum termasuk membela hak keperdataan pengurusan sengketa atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. RS Ancol Selatan No. 19, RT/RW 004/003, Kel/Desa Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, kota Jakarta Utara atas nama Hiu Djat Kian.
ZUUZI SAHARI
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
70 — 0
Restrukturisasi Kredit dengan membayar hutang pokok sejumlah Rp526.043.928,00 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar secara cicil angsuran kredit sejumlah Rp8.767.398.00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan selama 60 (Enam Puluh) bulan;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan upaya lain, baik penagihan, lelang ataupun upaya
hukum lainnya sebelum Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.655.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
56 — 10
Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah aquo milik penggugat yang menjadi objek sengketa dalam putusan pengadilan negeri pasir pangaraian nomor: 10/Pdt.G/2010/PN-PSP tanggal 19 januari 2011 dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik orang lain yang diberi hak oleh Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan segera meski ada upaya
hukum banding dan lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
DALAM REKONVENSI
Dalam Provisi
Dalam Rekonvensi :
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
HJ ITAS SHINTIA
Tergugat:
YUSMAN ZILIWU
30 — 7
sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan ini dieksekusi secara seketika dan sekaligus;
- Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupun Tergugat mengajukan upaya
hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
sisa kewajibannyakepada Tergugat sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakanputusan Pengadilan dalam perkara ini sebesar Rp.250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap hari sampai putusan inidieksekusi secara seketika dan sekaligus;Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu/serta merta (uitvoebaar bij coorraad) walaupunTergugat mengajukan upaya
hukum verzet, banding, maupun kasasi;Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat sejumlah Rp. 486.000, (empat ratus delapan puluh enamribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Garut pada hari : Jumat, tanggal : 5 April 2019 olehkami :ENDRATNO RAJAMAI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua MajelisAYU AMELIA, SH.MH., dan LIDYA DA VIDA, SH.MH., masingmasingsebagai Hakim Anggota, dan diucapkan
79 — 20
. ;- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan Kasasi maupun Verzet (uit voorbaar bij voraad). ;B. REKONPENSI.- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi. ;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 1.522.000,00. (Satu juta lima ratus dua puluh dua ribu Rupiah). ;
;Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2016/PN.MRB.Halaman 4 dari 74.8.Bahwa karena gugatan ini didasari atas landasan hukum dan fakta yuridis yangjelas, maka sangat beralasan hukum pula kiranya apabila putusan dalam perkaraini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Kasasimaupun Verzet (uit voorbaar bij voraad).
;Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASL ;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahuluwalaupun ada upaya hukum banding dan Kasasi maupun Verzet (uitvoorbaar bij voraad). ;Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini. ;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).
(bukti surat T2 dan bukti surat T6), sertaberkaitan dengan Foto Asli Plang Penyitaan sebanyak 3 (tiga) lembar yangdibenarkan Tergugat (bukti surat P7), maka Majelis Hakim memandang bahwahalhal yang dilakukan Tergugat mengenai upaya hukum di Pengadilan AgamaMuaro Bungo walaupun menurut Tergugat merupakan kewenangan hak penuhyang dimiliki untuk menuntut pembagian waris terhadap harta peninggalanbersama dari Alm.
;Menimbang, bahwa terhadap petitum penggugat pada point 5 yangmenyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahuluwalaupun ada upaya hukum banding dan Kasasi maupun Verzet (uit voorbaarbij voraad) terhadap pelaksanaan isi dari Perjanjian Kuasa Untuk Menjual No.37, maka Majelis Hakim mempertimbangakan bahwa terhadap putusan dapatdilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan Kasasimaupun Verzet (uit voorbaar bij voraad) harus hatihati dipertimbangkan olehMajelis
;Menimbang, bahwa upaya hukum yang dilakukan Tergugat mengajukanGugatan Maal Waris yang diajukan oleh Tergugat di Penggadilan Agama MuaroBungo beserta Perubahan / Perbaikan Posita dan Petitum Gugatan No. 163 /Pdt.G. / 2015 / PA.Mrb.