Ditemukan 546664 data
PT BPR BKK KAB.TEGAL (PERSERODA)
Tergugat:
1.TRIAS YANUARI
2.DWI NUR PATRIA KRISNA
3.RIYADI YANTI
68 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
;
Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Dengan kata lain, tidak diperjelas secara rinci posisi kedudukan dan kepentingan Tergugat III untuk digugat di dalam posita gugatan perkara a quo, sehingga sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.
;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Maria Oktavia Gogani
Tergugat:
1.FEBRY FRISADA STEVENLY MAIT
2.BERY BRAYEN RORI
28 — 8
Telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma No. 4 tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan
dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan yang lain dengan Tergugat maka Penggugat dapat menunjuk Kuasa, Kuasa Insidentil atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan tempat domisili dari Tergugat ;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan pendahuluan pada gugatan Penggugat menulis mengenai data-data termasuk alamat masing-masing dari kuasa
No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwaberdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pemeriksaan
pendahuluan pula , hakim mendapatkan jika pihak dalam perkara aquo terdiri dari Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat namun dalam perkara Aquo pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak memiliki kepentingan yang sama,sehingga hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , hakim berpendapat
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N E T A P K A N :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.12/Pdt.GS/2021/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Tergugat:
1.Didik Murdjianto
2.Nurul Susilowati
30 — 25
berkaitan erat pula, dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723 untuk sebidang tanah seluas 137 (seratus tiga puluh tujuh) meter persegi, terletak di Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atas nama Saleh yang bukan atas nama Para Tergugat serta terhadap agunan ini, juga dimohonkan tindakan hukum berupa penjualan dimuka umum, bila Para Tergugat tetap tidak mampu membayar lunas tunggakan fasilitas kredit yang telah diterimanya tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka-1 Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sudah mengamanatkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana sedangkan dalam Pasal 4 angka-1 perma itu disebutkan, para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki
kepentingan hukum yang sama, namun gugatan Penggugat ternyata menyangkut pihak lain, yaitu terkait objek agunan yang tertera atas nama Saleh, bukan atas nama Para Tergugat, sehingga keadaan demikian berpotensi menimbulkan adanya sengketa baru, jika pihak dalam sertifikat berkeberatan, apabila objek jaminan atas namanya dilakukan serangkaian tindakan hukum untuk melunasi kredit Para Tergugat, padahal kedua perma diatas telah mengamanatkan penyelesaian gugatan sederhana selain melalui tata cara yang
sederhana, sifatnya adalah tuntas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka oleh karenanya Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
SYAMSUL BAHRI,SE.
Tergugat:
Walen J pimpinan PT. Waskita Karya persero
50 — 0
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menegaskan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.
Menimbang bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat dalam Perkara a quo berada di daerah hukum Pengadilan yang berbeda, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka dalam hal ini hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Hamka
Tergugat:
BCA FINANCE
120 — 0
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 6 Ayat (4) disebutkan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 Ayat (2) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 42/Pdt.G.S/2021/PN Llg dalam register perkara; dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Air Joman
Tergugat:
1.CHAIRUL AMRIZAL
2.SRI RAHMAWATI
26 — 21
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sehingga tidak memenuhi ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a)Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, maka dalam surat gugatan sederhana a quo Penggugat wajib melampirkan bukti surat terkait Suratkuasaatau wakil Penggugat yang beralarnat
WARNIDI
Tergugat:
H.ANAS KASIM
81 — 33
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim memeriksa materi Gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat
memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Gugatan
tidak jelas nilai gugatan materiilnya, maka dengan demikian gugatan tersebut sulit untuk disebut gugatan sederhana karena jelas gugatan sederhana menurut Pasal 3 Ayat (1) nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut Hakim menilai tidak termasuk dalam materi Gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk materi Gugatan Sederhana oleh karena tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang
bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat (3) Peraturan
AGUNG SETIADI, bertindak untuk dan atas nama PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat:
ENI SURATMI
63 — 30
Menimbang, bahwa mengenai gugatan sederhana diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan perubahannya yaitu Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa tentang persyaratan untuk mengajukan gugatan sederhana diantaranya diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu pasal 6 ayat 3 yang
berbunyi :
Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Sedangkan Pasal 4 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan:
Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa setelah
surat kuasa dan foto kopi KTP atas nama Ade Budi Brilliant;
Menimbang, bahwa selain itu setelah membaca surat gugatan Penggugat a quo, yaitu pada bagian identitas Tergugat terungkap fakta bahwa Tergugat beralamat di Desa Panunggalan RT 08 RW 03 Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto;
Menimbang, bahwa degan memperhatikan pertimbangan di atas ternyata gugatan Penggugat a quo tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 3 Perma
Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
Menimbang bahwa dengan demikian gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana.
Sehingga harus dinyatakan sebagai bukan gugatan sederhana dan oleh karenanya harus dicoret dari register pekara yang sedang berjalan;
Menimbang, oleh karena dalam penyelesaian secara administrasi telah dibayarkan sejumlah biaya berupa panjar biaya perkara, maka harus diperintahkan agar sisa biaya panjar perkara tersebut dkembalikan kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (3), pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan
TARI SUTISNA
Tergugat:
1.Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
31 — 18
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada tergugat tersebut di atas, dengan melihat ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma no.: 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung (Perma R.I.)
.: 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 11 ayat (3) Perma No.: 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede, yakni Peraturan Presiden R.I.
sederhana karena akan melibatkan banyak pihak selain pihak yang digugat oleh Penggugat juga ada pihak lain yaitu Gubernur Provinsi Jawa Barat, BPKP Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang dalam hal ini alamat/tempat kediaman akan berada di wilayah hukum pengadilan negeri yang berbeda;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak sederhanya pembuktian atas gugatan tentang waduk jatigede maka beralasan bagi hakim untuk mengeluarkan Penetapan ini;
Mengingat pasal Pasal 11 Perma
no.: 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Pasal 3 dan Pasal 4 Perma no.: 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung (Perma R.I.)
SITI SOLICHAH / Bank UMKM BPR Jatim Cabang Pasuruan
Tergugat:
1.MUHAMMAD HAMIM
2.SITI SUSANTI
70 — 3
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat 1 Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 Hakim memeriksa materi gugatan berdasarkan syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo Permar Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk
Achmad Dahlan Nomor. 10 Kota Pasuruan, Propinsi Jawa-Timur;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 4 huruf (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo Permar Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan aquo tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 jo Perma 4 Nomor Tahun 2019 maka berdasarkan pasal 11 ayat 3 Perma Nomor 2 tahun 2015 jo Perma
BRI TEGAL KOTA IV
Tergugat:
LISTIAWATI
53 — 8
Mengingat pasal 130 HIR, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan PERMA No.4 Tahun 2019 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menghukum para pihak dalam perkara ini untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
AAN SUHANDI
Tergugat:
GUNARSO
89 — 40
Memperhatikan Pasal 271 Rv, PERMA Nomor 4 Tahun 2019 jo.
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan Perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Bbu dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan perkara masih dalam tahapupaya pemanggilan dan surat gugatan belum dibacakan, selanjutnyaPenggugat mengajukan pencabutan perkaranya, maka menurut Hakimpermohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap biayabiaya yang telah dikeluarkan baikberupa biaya Administrasi Perkara maupun biaya pemanggilan kepada pihakpihak harus dibebankan kepada Penggugat;Halaman 1 dari 2 Penetapan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN BbuMemperhatikan Pasal 271 Rv, PERMA
sumadi
Tergugat:
1.Shomad
2.Dasri
24 — 10
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana
adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara Penggugat dengan Tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini
diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik, sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat
tinggal Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat
DASRI, bertempat tinggal di DusunGempol RT 018/ RW 005 Kelurahan Jogodalu,Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat II;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan Suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satudiantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian
Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukanpara pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2Tahun 2015;Halaman 1 dari 3 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN GskMenimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun2015 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalahdibukanya ruang hukum apabila antara Penggugat dengan Tergugat berbedadaerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaituPenggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili Tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (8a)PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2Tahun 2015;Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta
hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yangditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengantempat tinggal Tergugat dan Tergugat II yang berada di wilayah KabupatenGresik, sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMANomor 2 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakimmenyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal Tergugat danTergugat II berbeda
lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya beradadi luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi normahukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagaiperubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat 4 PERMA Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yangberbunyi Penggugat wajid melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasipada saat
HJ. ERNAWATI
Tergugat:
ANDI REZA MULIAWARMA
18 — 6
Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg, PERMA No. 2 tahun 2005 Jo PERMA No. 1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas.
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,-(Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Jakaria
Tergugat:
Sabirin Mukhtar
5 — 0
Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap surat gugatan yang diajukan penggugat, selanjutnya Hakim mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam memeriksa syarat-syarat materi gugatan sederhana Hakim berpedoman kepada Pasal 3 dan 4 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal
4 angka 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan:
3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Menimbang, bahwa penggugat dalam perkara a quo
beralamat di Jalan DI Pandjaitan No 67, Banjarmasin, Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendampingi pemberi kuasa;
Menimbang, bahwa domisili tergugat adalah Banua Supanggal RT 003 RW 003, Kelurahan Banua Supanggal, Kecamatan Pandawa, Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai;
Menimbang, bahwa penggugat dalam menunjuk kuasa hukumnya tidak mematuhi syarat dalam pasal 4 angka 3a Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana penggugat menunjuk kuasa yang memiliki domisili berbeda dengan tergugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan kewenangan penggugat dalam mengajukan gugatan dimana penggugat menyatakan bahwa dalam mengajukan gugatan dirinya bertindak mewakili dan atas nama PT Reksa Finance berdasarkan surat kuasa Nomor 001/RF/TJG/COLL/2020 tertanggal 30 Juni 2020 tetapi
tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dengan Nomor Register Perkara 4/Pdt.G.S
sumadi
Tergugat:
1.Shomad
2.Dasri
18 — 11
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana
adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara Penggugat dengan Tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini
diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik, sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat
tinggal Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat
omi bastian
Tergugat:
NARMA
32 — 15
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 5 Februari
Ahmad Nur dan yang mempunyai hubungan hukum hutang piutang dengan Tergugat adalah ayah Penggugat, maka dapat disimpulkan pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan
dalam bentuk gugatan biasa;
Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
1.Hoerudin
2.Nurjanah
20 — 14
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
disebutsebagai PENGGUGAT ;MELAWANNama : HoerudinTempat Tanggal Lahir : Bogor, 01/01/1977Jenis Kelamin : LakilakiKantor : Roda Pembangunan 001/005,Nanggewer, CibinongSelanjutnya disebut TERGUGAT Nama > NurjanahTempat Tanggal Lahir : Bogor, 12/02/1983Jenis Kelamin > LakilakiKantor : Roda Pembangunan 001/005,Nanggewer, CibinongSelanjutnya disebut TERGUGAT IIPENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan :Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma
pihak dalam perkaraini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaHakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasukdalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanaoleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma
PermaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana makaHalaman 2 dari 4 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 39/Pdt.GS/2021/PN CbiHakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dariregister perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
Perma Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.GS/2021/PNChi dari register perkara;3.
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
28 — 16
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN
Menimbang, bahwa terhadap Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 2015 yang pada pokoknya menyebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim dapat mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 18/Pdt.G.S/2024
PT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
CASMIDI
20 — 7
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo
Casmidi-Emi, sedangkan dalam surat gugatannya Penggugat hanya narik Casmidi sebagai pihak dalam perkara a quo, Maka Hakim menilai bahwa dalam perkara gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang lain yang memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga pembuktian dalam perkara a quo masih harus melibatkan pihak lain;
Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang