Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN JEMBER Nomor 92/Pdt.G.S/2023/PN Jmr
Tanggal 20 Juni 2023 — Penggugat:
SITI SUSANTI
Tergugat:
SRI RATNANINGSIH
3533
  • Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan dan mencermati surat gugatan Penggugat khususnya identitas para pihak, ternyata Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana kepada Tergugat yang bertempat tinggal di Mranti RT.3/III Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, yang mana hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Penggugat dan

    wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bisa mengajukan gugatan sederhana kepada Tergugat, oleh karena Tergugat berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, sehingga Pengadilan Negeri Jember tidak memiliki kewenangan mengadili perkara gugatan sederhana in casu, oleh karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) Perma

    Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil dari gugatan sederhana dan menyatakan gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana, sehingga Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 92/Pdt.G.S/2023/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara

    kepada Penggugat;

    Mengingat Pasal 11 Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah Gugatan Sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara Nomor 92/Pdt.G.S/2023/PN.Jmr dari register perkara;
    3. <
Register : 11-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN TEGAL Nomor 21/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat:
BRI TEGAL KOTA IV
Tergugat:
LISTIAWATI
6313
  • Mengingat pasal 130 HIR, PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan PERMA No.4 Tahun 2019 serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menghukum para pihak dalam perkara ini untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Register : 16-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 44/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat:
NURHALIK
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
1460
  • ., tanggal 16 September 2021, tentang Penunjukkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
    Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) PERMA Nomor 2 tahun 2015 Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, maka Hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a-quo;
    Menimbang, bahwa sedangkan yang menjadi permasalahan pokok dalam perkara a-quo adalah tentang Wanprestasi
    Bahwa pembuktian dalam perkara a-quo tentunya tidak dapat dilakukan secara cepat dan sederhana (Vide: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan No. 19/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Sel, tanggal 30 Agustus 2021) dan ada pihak lain yang harus dilibatkan sebagai pihak yang tidak ikut digugat;
    Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di-atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) PERMA
    Nomor 2 tahun 2015 Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan dengan memerintahkan kepada panitera untuk mencoret perkara a-quo dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) (3) PERMA Nomor 2 Tahun 2015, Jo PERMA Nomor 4 tahun 2019, tentang Perubahan PERMA Nomor 2 tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan lain yang berkaitan.
Register : 13-02-2023 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 23-02-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 13 Februari 2023 — Penggugat:
omi bastian
Tergugat:
NARMA
4129
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa setelah hakim membaca, mempelajari dan meneliti surat gugatan tertanggal 5 Februari

    Ahmad Nur dan yang mempunyai hubungan hukum hutang piutang dengan Tergugat adalah ayah Penggugat, maka dapat disimpulkan pembuktian yang dilakukan tidak sederhana lagi dan diperlukan pembuktian lebih lengkap yang bisa dilakukan dalam pemeriksaan perkara gugatan biasa yang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana oleh karena itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
    Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa atas dasar dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan

    dalam bentuk gugatan biasa;

    Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

Register : 03-06-2022 — Putus : 03-06-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 26/Pdt.G.S/2022/PN Gpr
Tanggal 3 Juni 2022 — Penggugat:
Kartini
Tergugat:
Malik
10869
  • Menimbang, bahwa yang dimaksud tujuan dari Penggugat dan Kuasa Hukumnya sebagaimana tercantum dalam salah satu petitum gugatan yakni menghukum Tergugat apabila tidak mampu membayar ganti rugi kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah dan rumah objek sengketa dalam keadaan baik dan kosong, atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum lelang yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perma No.4 Tahun 2019 Jo Perma no. 2 Tahun

    perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ini atau b) sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana yang mana seharusnya Kuasa Hukum Penggugat lebih cermat, teliti dan sungguh-sungguh dalam memahami peraturan tentang gugatan sederhana sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan dalam Perma

    Mengingat, ketentuan Pasal 3 ayat (2) Perma No.4 Tahun 2019 Jo Perma no. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana .

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 26/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dalam register perkara; dan

    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.

Register : 02-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 39/Pdt.G.S/2021/PN Cbi
Tanggal 3 Desember 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
1.Hoerudin
2.Nurjanah
3131
  • Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana memberikan kewajiban kepada Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah Gugatan yang diajukan Penggugat memiliki sifat pembuktian yang sederhana atau tidak ;

    Menimbang, bahwa Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.

    disebutsebagai PENGGUGAT ;MELAWANNama : HoerudinTempat Tanggal Lahir : Bogor, 01/01/1977Jenis Kelamin : LakilakiKantor : Roda Pembangunan 001/005,Nanggewer, CibinongSelanjutnya disebut TERGUGAT Nama > NurjanahTempat Tanggal Lahir : Bogor, 12/02/1983Jenis Kelamin > LakilakiKantor : Roda Pembangunan 001/005,Nanggewer, CibinongSelanjutnya disebut TERGUGAT IIPENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang berkaitan :Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perma
    pihak dalam perkaraini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, makaHakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasukdalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanaoleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a) Perma
    PermaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana makaHalaman 2 dari 4 Penetapan PerdataPermohonan Nomor 39/Pdt.GS/2021/PN CbiHakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan inibukanlah merupakan gugatan sederhana ;Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwagugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
    Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana maka maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dariregister perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepadaPenggugat;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
    Perma Nomor 4Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka dan ketentuanperaturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENETAPKAN1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.GS/2021/PNChi dari register perkara;3.
Register : 24-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 28 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.shomad
2.DASRI
740
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara penggugat dengan tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini

    diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik; sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat tinggal

    Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;

    Menimbang, bahwa terkait dengan domisili atau tempat tinggal kuasa Penggugat yang berada di wilayah Kota Surabaya berdasarkan telaah yuridis berkas perkara

Register : 25-02-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 21-10-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN RBI
Tanggal 25 Februari 2022 — Penggugat:
ABDURRAHMAN
Tergugat:
1.SAIFUL ARIF
2.WARTININGSIH
1614
  • Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 rahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana mengamanatkan bahwa terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena dalam gugatan alamat tergugat tidak diketahui lagi, sehingga hal tersebut bertentangan atau tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 rahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Register : 28-02-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/Pdt.G.S/2018/PN Mks
Tanggal 20 Maret 2018 — Penggugat:
HJ. ERNAWATI
Tergugat:
ANDI REZA MULIAWARMA
2414
  • Mengingat Pasal 130 HIR/154 RBg, PERMA No. 2 tahun 2005 Jo PERMA No. 1 tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

    MENGADILI

    1. Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas.
    2. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 491.000,-(Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Register : 18-08-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 18 Agustus 2023 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
CASMIDI
2712
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara a quo

    Casmidi-Emi, sedangkan dalam surat gugatannya Penggugat hanya narik Casmidi sebagai pihak dalam perkara a quo, Maka Hakim menilai bahwa dalam perkara gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terdapat pihak yang lain yang memiliki hubungan hukum dalam perkara a quo, sehingga pembuktian dalam perkara a quo masih harus melibatkan pihak lain;

    Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Hakim terhadap gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang

Register : 12-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN RABA BIMA Nomor 2/Pdt.G.S/2023/PN RBI
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat:
SYAMSUL BAHRI,SE.
Tergugat:
Walen J pimpinan PT. Waskita Karya persero
790
  • Menimbang bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menegaskan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.

    Menimbang bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat dalam Perkara a quo berada di daerah hukum Pengadilan yang berbeda, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka dalam hal ini hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Idm
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
WARNIDI
Tergugat:
H.ANAS KASIM
9243
  • Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim memeriksa materi Gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini.

    Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat

    memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Gugatan

    tidak jelas nilai gugatan materiilnya, maka dengan demikian gugatan tersebut sulit untuk disebut gugatan sederhana karena jelas gugatan sederhana menurut Pasal 3 Ayat (1) nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut Hakim menilai tidak termasuk dalam materi Gugatan sederhana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk materi Gugatan Sederhana oleh karena tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang

    bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat 1 dan Ayat (3) Peraturan

Register : 06-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 21/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 9 Juli 2021 — Penggugat:
sumadi
Tergugat:
1.Shomad
2.Dasri
3018
  • Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana

    adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara

    Dalam konteks ini, satu diantara aturan yang diubah adalah dibukanya ruang hukum apabila antara Penggugat dengan Tergugat berbeda daerah hukum namun dengan persyaratan yang bersifat imperatif yaitu Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini

    diperoleh fakta hukum yaitu domisili Penggugat maupun kuasa yang ditunjuk berada di wilayah Kota Surabaya yang secara normatif berbeda dengan tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II yang berada di wilayah Kabupaten Gresik, sehingga tidak bersesuaian dengan norma hukum sebagaimana Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim menyatakan antara domisili Penggugat dengan tempat

    tinggal Tergugat I dan Tergugat II berbeda lokasi karena domisili Penggugat maupun kuasanya berada di luar daerah hukum Tergugat yang bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga fakta hukum ini tidak memenuhi norma hukum dalam Pasal 4 ayat (3a) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 sebagai perubahan Pasal 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 6 ayat 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat

Register : 04-03-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN PATI Nomor 33/Pdt.P/2022/PN Pti
Tanggal 14 Maret 2022 — 1.Tono 2.Ngatini
4933
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Slw
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penggugat:
PT BPR BKK KAB.TEGAL (PERSERODA)
Tergugat:
1.TRIAS YANUARI
2.DWI NUR PATRIA KRISNA
3.RIYADI YANTI
960
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    ;

    Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

    Dengan kata lain, tidak diperjelas secara rinci posisi kedudukan dan kepentingan Tergugat III untuk digugat di dalam posita gugatan perkara a quo, sehingga sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
    ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    ;

    Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.

Register : 21-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pwt
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
AGUNG SETIADI, bertindak untuk dan atas nama PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat:
ENI SURATMI
9030
  • Menimbang, bahwa mengenai gugatan sederhana diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan perubahannya yaitu Perma Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa tentang persyaratan untuk mengajukan gugatan sederhana diantaranya diatur dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu pasal 6 ayat 3 yang

    berbunyi :

    Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;

    Sedangkan Pasal 4 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan:

    Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa setelah

    surat kuasa dan foto kopi KTP atas nama Ade Budi Brilliant;

    Menimbang, bahwa selain itu setelah membaca surat gugatan Penggugat a quo, yaitu pada bagian identitas Tergugat terungkap fakta bahwa Tergugat beralamat di Desa Panunggalan RT 08 RW 03 Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto;

    Menimbang, bahwa degan memperhatikan pertimbangan di atas ternyata gugatan Penggugat a quo tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 3 Perma

    Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,

    Menimbang bahwa dengan demikian gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana.

    Sehingga harus dinyatakan sebagai bukan gugatan sederhana dan oleh karenanya harus dicoret dari register pekara yang sedang berjalan;

    Menimbang, oleh karena dalam penyelesaian secara administrasi telah dibayarkan sejumlah biaya berupa panjar biaya perkara, maka harus diperintahkan agar sisa biaya panjar perkara tersebut dkembalikan kepada Penggugat;

    Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (3), pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan

Register : 02-08-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 03-08-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Tjb
Tanggal 2 Agustus 2024 — Penggugat:
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit(NBP) 04 Kisaran
Tergugat:
1.HERNAWATI BR SITORUS
2.M.RIDHO ERLANDA
89
  • Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan

    Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil

    Sehingga penunjukkan terhadap para penerima kuasa tersebut tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa setelah mempelajari Surat Gugatan dan Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh Penggugat telah ditemukan ketidak cermatan dan ketidak hati-hatian Penggugat dalam merumuskan dokumen-dokumen tersebut.

    Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim dalam perkara a quo menilai bahwa pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3), (3a) dan Pasal 11 ayat (2)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Hakim pada perkara a quo berpendapat

Register : 02-01-2024 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal 3 Januari 2024 — Penggugat:
Rumah Sakit Sentosa
Tergugat:
DIAN PRIHATINI
1410
  • Setelah membaca surat Gugatan Sederhana Penggugat yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 02 Januari 2024 dibawah register Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Cbi;

    Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan

    Sederhana;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.

    Menimbang bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenai Gugatan Permohonan Penetapan Akta Kesepakatan Perjanjian Perdamaian dan bukan mengenai perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor

    Gugatan sederhana a quo tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong diperintahkan supaya mencoret gugatan sederhana a quo dalam register perkara;

    Menimbang, bahwa karena Penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara Gugatan sederhana a quo

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Register : 14-07-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN SUMEDANG Nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN Smd
Tanggal 14 Juli 2020 — Penggugat:
TARI SUTISNA
Tergugat:
1.Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
6049
  • Menimbang, bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada tergugat tersebut di atas, dengan melihat ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma no.: 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung (Perma R.I.)

    .: 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 11 ayat (3) Perma No.: 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede, yakni Peraturan Presiden R.I.
    sederhana karena akan melibatkan banyak pihak selain pihak yang digugat oleh Penggugat juga ada pihak lain yaitu Gubernur Provinsi Jawa Barat, BPKP Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang dalam hal ini alamat/tempat kediaman akan berada di wilayah hukum pengadilan negeri yang berbeda;

    Menimbang, bahwa oleh karena tidak sederhanya pembuktian atas gugatan tentang waduk jatigede maka beralasan bagi hakim untuk mengeluarkan Penetapan ini;

    Mengingat pasal Pasal 11 Perma

    no.: 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, Pasal 3 dan Pasal 4 Perma no.: 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan mahkamah agung (Perma R.I.)
Register : 04-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN SERANG Nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal 22 Mei 2023 — Penggugat:
1.Yudi Flamboyan
2.Aries Setyono
3.Rhandy Widho Pratama
Tergugat:
Suminta
199
  • Memperhatikan Pasal 13 Ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tersebut gugur;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 200. 000,00 (dua ratus ribu rupiah);