Ditemukan 1385 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-05-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2011 — SINATRA LIMAN >< PT. SUMBER DAYA NUSAPHALA (PT.SDN)
34066
  • Daftar Piutang Tetap Diakui yaitu :Kreditor Konkuren sebanyak 278 (duaratus tujuh puluh delapan) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 383.497.013.737, (tiga ratus delapan puluh tiga milyarempat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuhKreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah tagihan senilaiRp 22.158.143.845, (duapuluh dua milyar seratus lima puluh delapan juta seratusempat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) ;Kreditor Preferen
Register : 27-07-2005 — Putus : 09-02-2006 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1830/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel.
Tanggal 9 Februari 2006 —
8924
  • TERGUGAT Il BUKAN SEBAGAI KREDITUR PREFEREN, SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGAJUKANEKSEKUSI LELANG HAK TANGGUNGAN. 15. Bahwa, TERGUGAT II bukan sebagai Kreditur Preferen (Pemegang Hak Tanggungan)sehingga demi hukum TIDAK berhak mengajukan eksekusi lelang hak tanggungan atas Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat HGB No. 1226/Gunung, SuratUkur/ Gambar Situasi No. 252/1995 tanggal 22 Desember 1995, Luas 606 m?
    tanggal 17 November 2006 adalah cacat hukumPATUT DITOLAK ;Bahwa dalildalil PENGGUGATI & PENGGUGATII yang menyatakan bahwaTERGUGATII bukan sebagai Kreditur Preferen, sehingga tidak dapat mengajukaneksekusi lelang, adalah PATUT DITOLAK karena :9.1 Bahwa latar belakang pergantian nama dari PT. Bank Universal, Tok menjadiPT. Bank Permata, Tbk., (ic. TERGUGATII) adalah dikarenakan PT. BankUniversal, Tok dan beberapa bank lainnya telah mergerkepada PT.
    BANK PERMATA, Thk ...........cce BuktiT4 ;9.4 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dalildalil PENGGUGATI &PENGGUGATII yang menyatakan bahwa TERGUGATII bukan sebagaiKreditur Preferen, sehingga tidak dapat mengajukan eksekusi lelang, adalahPATUT DITOLAK ;Bahwa TERGUGATII menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT & PENGGUGATIl dalam Gugatannya point 16 s/d 22 yang menyatakan bahwa TERGUGATI danTERGUGATII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Bahwa dalildalil PENGGUGATI & PENGGUGATII yang menyatakan bahwa
Register : 13-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 58/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Tanggal 9 Oktober 2018 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
8433
  • Disisi lain pihak Bank sebagaipemegang jaminan mempunyai kedudukan istemewa (privilege) sebagaikreditur preferen yang tidak hanya menguasai hak kebendaannya (droit desuite), tetapi juga kKewenangan untuk menjual bendanya dan hakeksekusinya, jika syaratsyarat yang diperjanjikan telah terpenuhi. Dengandemikian kedua objek tersebut belum waktunya (premature) untuk dapatHm 7 dari 14 hlm. Put. No. 58/Pdt.G/2018/PTA.
Upload : 08-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/PDT.SUS/2011
RATNAWATI, DKK. ( 32 ORANG ); 1. MICHAEL LMI POHAN, SH., EKS. TIM KURATOR PT. FIT-U GARMENT INDUSTRY 2. PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
880892 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 049 PK/Pdt.Sus/2011a) Kreditor Separatis atau Secured Creditors; b) Kreditor preferen atau PreferredCreditors; c) Kreditor Konkuren atau Unsecured Creditors;Kedua, pengaturan tentang tata cara dan prioritas penyelesaiannya;Dasar Hubungan Hukum antara Hukum Kepailitan dan Hukum Jaminan;Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Kepailitan, semestinya KreditorSeparatis tidak perlu khawatir bilamana Debitornya dinyatakan pailit oleh suatuputusan Pengadilan, karena Kreditur Separatis dapat melaksanakan
    Berbeda halnya dengan Kreditur preferen dan KrediturKonkuren, dalam hal terjadi kepailitan tidak dapat melaksanakan sendiri hakhaknyaHal. 9 dari 80 hal. Put.
    peringkat penyelesaian ataupelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yang bersumber dan diaturdalam berbagai produk perundangundangan baik dalam Kitab UndangUndangHukum Perdata (KUHPerdata), maupun dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan Tanah, sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telahdiperbaiki sedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upahburuh yang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditur preferen
    Industry (dalam pailit) dari pihak tim Kurator;2 Bahwa surat keberatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang ditetapkan olehHakim Pengawas, dengan batas akhir pendaftaran tanggal 8 Maret 2010;3 Bahwa bagian untuk buruh termasuk para buruh/pekerja yang berjumlah 33 (tigapuluh tiga) orang, sungguh memprihatinkan dan sangat tidak memenuhi rasakeadilan baik berdasarkan perundangundangan perburuhan maupun perundangundangan kepailitan meskipun dalam daftar tersebut para pekerja/buruh diakuisebagai Kreditur preferen
    /yang diistimewakan, ternyata hak mereka tidaklahsebagai Kreditur preferen/yang diistimewakan;4 Bahwa perlu diketahui, status para pekerja yang 29 (dua puluh sembilan) orangsampai sekarang masih sebagai pekerja PT.FitU Garment Industry (dalampailit), karena sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bila akan terjadi pemutusanhubungan kerja, maka pihak pengusaha wajib merundingkannya terlebih dahuludengan serikat pekerja/serikat buruh atau
Register : 03-12-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 17-01-2019
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 146/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 17 Januari 2019 — R. Danang Sasmita melawan PT Bank Mega Tbk
11444
  • AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 175/2011 tanggal 28 April 2011yang dibuat dihadapan Triniken Tiyas Tirlin, Sarjana Hukum PPAT diKabupaten Sleman;Bahwa kemudian Tergugat IV telahmelakukanwanprestasiterhadapPerjanjian Kredit yang telah disepakati antara Tergugat IV denganTergugat yaitu dengan menunggak pembayaran angsuran;Sehingga dalam hal pelunasan kewajiban Tergugat IV dan Tergugat Vkepada Tergugat dengan hak yang dimilikinya selaku Kreditur yangmemegang Hak Tanggungan dan mempunyai hak preferen
    Justru sebaliknya, perbuatan Penggugat yang mengadaada danmenyesatkan terkait obyek sengketa telah merugikan Tergugat dalammenyelamatkan kredit macet atas nama Tergugat IV melalui hak yangdimilikinya selaku Kreditur yang memegang Hak Tanggungan danmempunyai hak preferen atas Jaminan Kredit !!!
Putus : 30-03-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 652/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 30 Maret 2016 — PT. BIOTECH INDO GEMILANG melawan RIKI VIDIANTO
10834
  • berdasar.Bahwa dalil PENGGUGAT sebagaimana posita nomor 4, tidaklah sepenuhnyabenar, karena TERGUGAT tidak pernah membawa barangbarang inventarisPengggugat, hal ini terbukti dari tidak ada barangbarang inventarisPENGGUGAT dalam amar putusan pidana tersebut ;Bahwa terkait permohonan sita yang diajukan PENGGUGAT sebagaimanaPosita nomor 15, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena diatas hak atastanah tersebut telah diletakkan Hak Tanggungan dengan Bank Mandiri Syariahsebagai Krediturnya (kreditur preferen
Putus : 30-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,Tbk (Cabang Pekanbaru 2) VS ZULIFZON
10390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Andi Hamzah, S.H, penerbit Ghalia Indonesia,Agustus 1986);Hal ini disebabkan bahwa dari aspek Kreditur, Jaminan adalah adanya bendabenda, baik secara umum maupun secara khusus sebagai tanggungan untukmengganti kewajiban seorang debitur, manakala debitur tertentu tidak dapatberprestasi kepada krediturnya;Hak Jaminan Fidusia bagi Penerima Fidusia in casu pihak Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan adalah hak yang didahulukan (preferen);Hal. 6 dari 11 Hal.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 22-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 653/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 8 Maret 2017 — Aishida Dewi melawan PT. Bank CTBC Indonesia Cs
7121
  • Bahwa atas Akte SKMHT dimaksud, telah pula ditindaklanjuti denganpendandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 58/2014Tanggal 28 Agustus 2014 dihadapan PPAT BUDIONO WIDJAJA, SH(Akte APHT);10.Bahwa berdasarkan Akte APHT tersebut telah pula ditindaklanjutipendaftarannya ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dankemudian telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan No. 5684/2014tanggal 11 September 2014 (SHT) yang mana berdasarkan SHTtersebut memberikan hak yang diutamakan (hak preferen) kepadaTERGUGAT
Putus : 10-08-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1424 K/Pdt/2017
Tanggal 10 Agustus 2017 — 1. WAHYU GINARYANTO, 2. NYONYA FRILLIANTIN DWI ENDARJO VS 1. PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk Kantor Pusat Jakarta, cq. PT BANK CENTRAL ASIA Tbk kantor Cabang Utama Madiun, 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA, cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI JAWA TIMUR, cq. KEPALA PERTANAHAN KOTA MADIUN
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobjek sengketa batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukumyang mengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yangdiutamakan (preferen) akan tetapi sudah menjadi Piutang biasa(konkuren), sehingga untuk mengajukan penjualan lelang jaminan objeksengketa milik Para Pelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewatPengadilan;.
Register : 16-04-2018 — Putus : 22-06-2018 — Upload : 30-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 159/PDT/2018/PT MKS
Tanggal 22 Juni 2018 — Pembanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Kabupaten Majene Diwakili Oleh : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Kabupaten Majene
Terbanding/Penggugat V : HAERANA SYAMSIDAR PANCA PUTRI
Terbanding/Penggugat III : RAHMAYANTI SYAMSIDAR TRI PUTRI
Terbanding/Penggugat I : RAHMAWATI SYAMSIDAR EKA PUTRI
Terbanding/Penggugat IV : CHAZAIRIN SYAMSIDAR CATUR PUTRA
Terbanding/Penggugat II : RAHMAYANI SYAMSIDAR DWI PUTRI
3817
  • Putusan No. 159/PDT/2018/PT MKS 10.Adapun agunanagunan tersebut telah diikat dengan hak tanggungan dimanaTergugat berkedudukan sebagai pemegang hak tanggungan sehinggaberdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Tergugatmemiliki hak preferen atas tanah dan bangunan tersebut bilamana debitur (dalamhal ini Penggugat) melakukan cidera janji/wanprestasi atas perjanjian kredit yangtelah disepakati;Bahwa berdasarkan Pasal 6 perjanjian kredit disebutkan bahwa para pihak telahsamasama setuju
    Tergugat menganggap bahwaPenggugat memiliki itikad buruk sejak awal untuk mengajukan gugatan a quoBahwa menjawab keberatankeberatan yang Penggugat dalilkan dalam poin 15dan 16, dapat saudara Penggugat pahami bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 4tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dijelaskan bahwa pada intinya PemegangHak Tanggungan memiliki Hak Preferen (Hak yang diutamakan kedudukannya)dalam mengelola/mengeksekusi Hak Tanggungan bilamana Debitur dinyatakanHal. 21 dari 33 Hal.
Author : Suhartono; Kartini Mulyadi;
Eksekusi Gadai Saham
64017027
  • Alasan kami memilih topik Gadai Saham sebagai salah satu pokok bahasan Restatement adalah karena terdapat inkonsistensi putusan pengadilan terkait lembaga hukum Gadai Saham. Selain itu perkembangan kegiatan ekonomi terkait dengan kegiatan usaha ... [Selengkapnya]
  • padaperjanjian utangpiutang yang dijaminnya; berakhirnya perjanjianPenjelasan Hukum tentang Eksekusi Gadai Saham 5 42/13/2010 11:19:33 PM utangpiutang mengakibatkan berakhirnya perjanjian gadai yangberkaitan.2) Hak gadaibersifat kebendaan dan mengikuti benda gadai (droit de suite)karenanya pemegang gadai berhak menuntut haknya atas benda yangdigadaikan dalam tangan siapa pun benda itu berada dan pemeganggadai berhak menjual benda yang digadaikan jika debitor cidera janji.3) Pemegang gadai berkedudukan preferen
    Sejauh mana pihak pemegang gadai saham dapat mengeksekusi hakhak dan kekuasaannya selaku kreditur preferen apabila pemberi gadaipailit berdasarkan prinsip umum jaminan, berdasarkan perikatanyang dituangkan dalam perjanjian gadai saham dan berdasarkan UUKepailitan?
    Sri Moelyati'*Kewenangan pemegang gadai saham selaku kreditur preferen untukmengeksekusi hakhak dan kekuasaannya apabila pemberi gadai pailit:1) berdasarkan prinsip umum jaminan (KUH Perdata), kreditur pemeganggadai saham dapat mengeksekusi hakhak dan kekuasaannya sebagaikreditur preferen, kreditur dengan hak separatis dan kreditur denganhak parate eksekusi, secara penuh tanpa ada batasanbatasan tertentu,kecuali mengenai tata cara penjualan yang harus dilaksanakan di mukaumum atau melalui 2 orang
    yang dituangkan dalam perjanjian gadai saham, kewenangan kreditur pemegang gadai saham biasanya tidak diatur secara rinci dalam perjanjian gadai saham, tetapi hanya disebutkanbahwa si pemegang gadai saham berhak untuk menjual saham yangdigadaikan dalam hal si pemberi gadai wanprestasi mengacu pada ketentuanketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundanganyang berlaku;3) berdasarkan UU Kepailitan, kreditur pemegang gadai saham juga dapatmelaksanakan hakhak dan kekuasaannya sebagai kreditur preferen
Register : 22-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 121/Pdt.G.S/2021/PN Btg
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa
Tergugat:
1.NURHADI,S.PD
2.SITI ZUMROTUN,S.PD
3511
  • Batang yang ada dalam bukti P3;Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 disebutkanapabila debitor cidera janji, pbemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;Bahwa dalam petitum angka 2 sebelumnya telah dikabulkan olehHakim dimana Para Tergugat dinyatakan ciderajanji/wanprestasi, maka Penggugat sebagai pemegang haktanggungan memiliki hak diutamakan (preferen
Putus : 18-06-2013 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 04/Pdt.G/2013/PN.JMB
Tanggal 18 Juni 2013 — NURUDIN WAHAB, ; M E L A W A N : PT. BANK NEGARA INDONESIA
161
  • Menyatakan TERGUGAT dalam Konpensi atau PENGGUGAT dalam Rekonpensi adalah pemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit Perjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050 tanggal 14-08-2012 : -----------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ----------------------------Menghukum Penggugat Dalam Konpensi atau Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.541.000,- (lima ratus empat
Register : 21-07-2017 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 87/Pdt.G/2017/PN Kln
Tanggal 11 Juli 2018 — Penggugat:
1.Tn. Sufaat Hosino
2.Endang yunanti
Tergugat:
PT Bank Danamon
Turut Tergugat:
1.Tn Heru Prayitno, SH. Notaris Klaten
2.Tn Bagus Suharsono, SH PPAT Kab Sukoharjo
3.Ny Yulistika Setyadewi, SH. PPAT Sukoharjo
4.KPKNL Surakarta
5.BPN Sukoharjo
13629
  • Bahwa senyatanya tidak terbantahkan hingga saat ini Tergugat selakuKreditur Preferen belumlah pernah mengajukan pemohonan lelangeksekusi hak tanggungan atas Obyek Sengketa kepada Turut TergugatHal 17 dari 43 Halaman, Putusan No.87 / Pdt.G / 2017 / PN KlnIV selaku Institusi Pemerintah yang berwenang sehubungan denganmacetnya kredit Penggugat selaku Debitur kepada Tergugat ;2.
    Sukoharjo,yang keduanya mempunyai irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga mempunyai kekuatan hukumeksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap sesuai UndangUndang No. 4 tahun1996, oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri bahwa atas Obyek Sengketa yang telahdibebani hak tanggungan, telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai Kreditur yangberitikad
    Bahwa senyatanya tidak terbantahkan hingga saat ini Tergugat selakuKreditur Preferen belumlah pernah mengajukan pemohonan lelangeksekusi hak tanggungan atas Obyek Sengketa kepada Turut TergugatIV selaku Institusi Pemerintah yang berwenang sehubungan denganmacetnya kredit Penggugat selaku Debitur kepada Tergugat ;2.
Upload : 07-02-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 568/Pdt/2018/PT SMG
M.BAMBANG WIDIATMOKO lawan PD.BPR BANK PURWOREJO dkk
41149
  • irahirah yang sama seperti putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap), tidak dapat dibatalkan Bahwa apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan denganputusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yangberkekuatan hukum tetap tersebut mengikat, maka putusan itu tidak bisadipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang (terlebin memintauntuk meletakkan sita ataupun blokir) 13.Bahwa yang perlu digarisbawahi adalah, status kreditor pemegang haktanggungan adalah kreditor preferen
    , sementara pihak lain yangmenggungat debitor/pemberi agunan hanya dalam posisi kreditor konkuren, sehingga hak kreditor konkuren tidak dapat menderogasi hak dari kreditorpreferen yang bersifat didahulukan, itulan sebabnya jika Penggugatmengajukan gugatan ke Pengadilan, lelang tetap dapat dilanjutkan danrisalah lelang adalah sah, sebab hak kreditor preferen adalah didahulukandikarenakan Surat Hak Tanggungan memiliki irahirah yang bersifateksekutorial;14.Bahwa apaapa yang sudah tercantum dalam Akad
Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — PT. INDUSTRI KAKAO UTAMA ; PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk
425353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 28 Pebruari 2012 diselenggarakan Rapat PemunguttanSuara, dari PKPU Sementara ke PKPU Tetap dan dengan dihadiri oleh :Kreditur Preferen : Karyawan PT Industri Kakao Utama,Kreditur Seperatis :Hal. 13 dari 28 hal. Put. No. 57 PK/Pdt.Sus/2012e PT. BANK MANDIRI Tbk dengan presentasi suarasebesar 100% dengan opsi tidak setuju ataumenolak PKPU TetapKreditur Kongkuren :e PT.
    Bahwa pada tanggal 28 Februari 2012 dalam rapat PKPU tetapjumlah tagihan yang diajukan para kreditur Preferen, Separatis,Konkuren, dengan suara 100% tidak setuju, mengakibatkandijatunkannya putusan Pailit bagi Termohon;6.
Putus : 18-09-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 70/PDT/2013/PT.PLG
Tanggal 18 September 2013 — DR. HIDAYAT AMIN, MBA,
11393
  • Dengan sifatnya yang memberikan kedudukandiutamakan (preferen), maka frase kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembaliselama hutang PT.Hidayat Amin tersebut belum lunas di dalam Akta KuasaMemasang Hipotik dan Kuasa Menjual tidak merupakan pelanggaran hukum,bahwa dan lagi pula dibenarkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No.731K/Sip /1975tanggal 16 Desember 1976 yang menyebutkan oleh karena sifat perjanjianmenghendaki adanya Surat Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemberikuasa, atau diperlukannya
Register : 09-06-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 111/Pdt.G.S/2021/PN Btg
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk Kantor Cabang Batang Unit Pecalungan
Tergugat:
1.SARIADI
2.KAMILATUN
297
  • Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugatbilamana Para Tergugat tidak mampu membayar hutangnya danterlebin lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Para Tergugat.
Register : 08-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 55/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 7 Juni 2018 — M. ARIELAL FATHONIE,S.IP. MELAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk.,
5338
  • .300.000.000, (tiga ratus juta rupiah)sebagaimana tercantum dalam SHT No. 4636/2016 tanggal 13102016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksuddi atas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidakadanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secarasempurna dan dibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut padaJAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat mempunyai hak preferen
    Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminankredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet
Register : 18-09-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat:
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
JUMADI
7525
  • jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
    Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.