Ditemukan 3062 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 10-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2020
Tanggal 5 Nopember 2020 — IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA (IFI) VS DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN;
5031587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • medik di Rumah Sakitdilaksanakan melalui pendekatan sistem pelayanan satupintu (one gate system) yang artinya setiap pasien yangmemerlukan pelayanan rehabilitasi medik harus menjalaniHalaman 115 dari 225 halaman.
    Pelayanan rehabilitasi medik di FKRTL dilakukan olehdokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik;i.
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2020komite medik setelah itu komite medik memberikan rekomendasisurat penugasan klinis sehingga Direktur Rumah Sakitmenetapkan surat penegasan klinik tersebut.8.
    Medik, fisioterapis,okupasi terapis, terapis wicara, ortotisprostetis;Bab IV huruf D.
    Alur Pasien Dalam Pelayanan RehabilitasiMedikBahwa setelah terdapat pasien yang membutuhkanPelayanan Rehabilitasi Medik, maka kegiatan selanjutnyaadalah:Halaman 163 dari 225 halaman. Putusan Nomor 50 P/HUM/20201. Diagnosis medik dan fungsional oleh SpRM/DokterUmum terlatin Rehabilitasi Medik;2. Pemeriksaan/penilaian/asesmen Tim;3. ...dSt...
Register : 30-05-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 41/Pid.Sus.TPK/ /2014/PN.PLK
Tanggal 20 Oktober 2014 — dr.Frederik Reinsya Manginte Bin Y.B.Manginten
4216
  • No.41/Pid.SusTPK/2014/PN.Plk.19)20)21)22)23)24)25)26)27)28)1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Januari2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Pebruari2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Maret 2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis
    , Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan April 2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Mei 2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Juni 2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Juli 2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter
    Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Agustus2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan September2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Oktober2012.29)30)31)32)33)34)35)36)1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik DokterSpesialis, Dokter Umum, Oksigen Dan Fisioterapi Bulan Nopember2012.1 (satu) Eksemplar Foto copy Dokumen Pelayanan Medik
    Rp. 252.664,Farm Apt49 Apatahmawati Rp. 252.664,50 AipateSari Rp. 252.664,51 Sainaakediraturium Rp. 252.664,52 Staha&tekam Medik Rp. 161.964,53 SlidNVaedtkcana Medik Rp. 161.964,54 MidaRekam Medik Rp. 161.964,55 MagteResmi Sari Rp. 161.964,56 Steindmbtaldan Kepegawaian Rp. 161.964,57 AskestCester Rp. 161.964,58 Roilitdiiaik Rp. 161 964,59 Steet oraanghan Rp. 161.964,60 taliKeldidggantii Rp. 161.964,61 Sita Rpuaaigan Rp. 161.964,62 Bigif RM dan Informasi Rp. 161.964,63 APOBifa Arianti Rp. 161.964.
    ,64 Stahfdelyain Medik Rp. 161.964,JUMLAH Rp. 16.189.921 e Bahwa berdasarkan daftar terima insentif jasa medik untuk administrasipada bulan Pebruari 2012 dengan total sebesar Rp.25.382.149, (duaHal.21 dari 223 hal.
Register : 03-08-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 11-01-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 395/Pid.Sus/2017/PN Smn
Tanggal 7 Nopember 2017 — * Pidana - BHAKTI PRASETYO Als BHAKTI Bin PURWANTO
3411
  • Menetapkan Terdakwa BHAKTI PRASETYO Alias BHAKTI bin PURWANTO menjalani Rehabilitasi Medik Napza di Rumah Sakit Grhasia Pemerintah Daerah Daerah IstimewaYogyakarta; 4. Menetapkan masa lamanya Terdakwa BHAKTI PRASETYO Alias BHAKTI bin PURWANTO menjalani Rehabilitasi Medik Napza diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman;5.
Register : 12-01-2011 — Putus : 22-03-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT PALU Nomor 4/PID/2011/PT.PALU
Tanggal 22 Maret 2011 — SUHARTI HADI
9328
  • SPM:517/SPM/LS-1.02.02/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Rp. 329.574.250, 4)1 bundel foto copy Surat Pencairan Dana No. 6538/SP2D/LS/BPKD/2007 tanggal 28 Desember 2007 Nomor SPM: 518/SPM/LS-1.02.02/2007 tanggal 15 Desember 2007 sebesar Pp. 14.824.500,-;5) Buku Bantu Penerimaan Dana Jasa Medik Bulan Nopember dan Desember tahun 2007 tertanggal 29 Desember 2007 dari MARWANI BALINGGARA kepada SUHARTI HADI sebesar Rp. 773.602.879,-; 6)1 bundel rekening koran RSUD Ampana No.
    (PERSERO Asuransi Kesehatan Indonesia dan Peserta Askes Wajib di Daerah Kabupaten Toja Una-una;13)Peraturan Daerah Kabupaten Tajo Una-una Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada BRSUD Ampana ;14)Surat No. 708/SO/RHS/Bawasda tanggal 1 Juni 2008 tentang Tindak Lanjut Pemeriksaan;15)1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan SUHARTI HADI untuk bersedia membayarkan dana jasa medik yang belum dibayarkan sebesar Rp. 106.391.679,- paling lambat 10 Juni 2008 ;16)3 (tiga) lembar
    Tojo Una-una Tahun Anggaran 2007 yang berisikan pencairan dana jasa medik, terdiri dari Tanggal 26-12-2007 No. 7097 BRSUD Ampana, SPM No.: 377/SPM/LS.02.02/07 tanggal 18/12/07, SP2D No. 4800/SP2D/LS/BPKD/07 tanggal 17/12/07 LS untuk tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja, by Tambahan Penghasilan Pengeluaran sebesar Rp. 429.204.129,- Tanggal 28-12-2007 BRSUD Ampana SPM No : 518/SPM/LS.02.02/07 tanggal 15/12/07, SP2D No. 6538/SP2D/LS/BPKD/07 tanggal 17/12/07 LS untuk tambahan penghasilan PNS,
    Petugas Medik pada ruang ICU RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 2.158.700,00;2. Petugas Medik pada ruang Farmasi RSUD Ampana yangbelum dibayarkanRp. 3.841.500,00;3. Petugas Medik pada ruang Kamar Bedah RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 23.025.000,00;4. Petugas Medik pada ruang Rawat Jalan RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 6.290.300,00;5. Petugas Medik pada ruang Perawatan Penyakit DalamRSUD Ampana yang belum dibayarkan Rp. 8.870.850,00;6.
    Petugas Medik pada ruang Perawatan Bedah dan AnakRSUD Ampana yang belum dibayarkan Rp. 7.948.425,00;7. Petugas Medik pada ruang Radiologi RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 1.665.550,00;8. Petugas Medik pada ruang Fisioterapi RSUDAmpana yang belum dibayarkan Rp. 500.500,00;9. Petugas Medik pada ruang IPSRS RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 1.141.950,00;10. Petugas Medik pada ruang Kebidanan RSUD Ampana yangbelum dibayarkanRp. 10.855.350,00;1511.
    Petugas Medik pada ruang Gizi RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 2.323.500,00be Petugas Medik pada ruang IGD RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 3.567.075,00;13. Petugas Medik pada ruang Laboratorium RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 9.020.833,00;14.
    Petugas Medik pada ruang ICU RSUD Ampana yang belumdibayarkan Rp. 2.158.700,00;2. Petugas Medik pada ruang Farmasi RSUD Ampana yangbelum dibayarkan Rp. 3.841.500,00;3.
    Petugas Medik pada ruang Kamar Bedah RSUD Ampana10.11.12.13.23yang belum dibayarkanRp. 23.025.000,00;Petugas Medik pada ruang Rawat Jalan RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 6.290.300,00;Petugas Medik pada ruang Perawatan PenyakitDalam RSUD Ampana yang belum~ dibayarkan Rp.8.870.850,00;Petugas Medik pada ruang Perawatan Bedah danAnak RSUD Ampana yang belum dibayarkan Rp.7.948.425 ,00;Petugas Medik pada ruang Radiologi RSUD Ampanayang belum dibayarkan Rp. 1.665.550,00;Petugas Medik pada ruang Fisioterapi
Register : 13-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 32/Pid.B/2022/PN Mtr
Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
2.NI MADE SAPTINI
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
BAIQ NELLY ARMAILIA KUSUMA
241155
  • 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080554, dari atas nama VICTOR PUTERA HINDOYO diganti dengan atas nama JEJEN
  • 12 (dua belas) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034629, dari atas nama RANI SAFITRI diganti dengan atas nama DENDI NURDIANSYAH.
  • 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034695, dari atas nama NADIRA NURUL IZZA diganti dengan atas nama DEDEN S.
  • 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 024105, dari atas nama DEBY ANANTY UTAMY diganti dengan atas nama TRISDIAN ADITAMA.
  • 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 035123, dari atas nama PANIYEM diganti dengan atas nama ASIKIN.
  • 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 099317, dari atas nama DARMAWANTO diganti dengan atas nama YONI ARIP.
  • 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034600, dari atas nama ESYELA FRANSISCA ARTARUMIRIS diganti dengan atas nama REDI SURYADI.
  • 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080697, dari atas nama FARID MOHAMMAD ALAYDRUS diganti dengan atas nama AGUS SUDRAJAT.
  • 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR Rumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080633, dari atas nama LALA APRILIA diganti dengan atas nama DEDEN N.
    Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :034695, dari atas nama NADIRA NURUL IZZA diganti dengan atasnama DEDEN S. 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :024105, dari atas nama DEBY ANANTY UTAMY diganti dengan atasnama TRISDIAN ADITAMA. 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 035123, dariatas nama PANIYEM diganti dengan atas nama ASIKIN. 6 (enam) lembar
    hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 099317, dariatas nama DARMAWANTO diganti dengan atas nama YONI ARIP. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034600, dariatas nama ESYELA FRANSISCA ARTARUMIRIS diganti dengan atasnama REDI SURYADI. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080697, dariatas nama FARID MOHAMMAD
    Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :034695, dari atas nama NADIRA NURUL IZZA diganti dengan atasnama DEDEN S. 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :024105, dari atas nama DEBY ANANTY UTAMY diganti dengan atasnama TRISDIAN ADITAMA. 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 035123, dariatas nama PANIYEM diganti dengan atas nama ASIKIN. 6 (enam
    ) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 099317, dariatas nama DARMAWANTO diganti dengan atas nama YONI ARIP. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 034600, dariatas nama ESYELA FRANSISCA ARTARUMIRIS diganti dengan atasnama REDI SURYADI. 4 (empat) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080697, dariatas nama
    USESODIKIN. 6 (enam) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCR RumahSakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik : 080554, dariatas nama VICTOR PUTERA HINDOYO diganti dengan atas namaJEJEN 12 (dua belas) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :034629, dari atas nama RANI SAFITRI diganti dengan atas namaDENDI NURDIANSYAH. 9 (sembilan) lembar hasil pemeriksaan laboratorium PCRRumah Sakit Universitas Mataram dengan nomor rekam medik :
Register : 29-01-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN TERNATE Nomor 02/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte
Tanggal 19 Juni 2013 — KRISTOMUS DAVID,A,Md
17655
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 05/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;2) Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo Nomor : 06/PPTK-PPK/RSUD/X/2010 ;3) Foto copy Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor : 790/01/HU/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola/ Penatausahaan Keuangan SKPD, Pejabat Pelaksana Teknis
    Alat Kesehatan RSUD Tobelo Nomor : 22.a/PPBJ/ RSUD/VII/2010 ;7) 1 (satu) berkas usulan penetapan HPS Pekerjaan Pengadaan Alat Penunjang medic RSUD Tobelo Nomor : 22.b/ PPBJ/RSUD /VII/2010 ;8) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor :40 /PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;9) Foto copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 41/PPTK-PPK/RSUD/XII/2010;10) Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Alat Nomor : ../ BA-ACF/RSUD/XII/2010;11) Lampiran Surat Penawaran Harga Pengadaan Alat Penunjang Medik
    00015/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010; 00009/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 03-12-2010; 00008/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 25-11-2010; 00016/SPM/LS/RSUD/XI/TP/2010 tanggal 16-12-2010;20) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 10/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;21) Foto copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 11/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik
    RSUD Tobelo TA 2010;22) Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 12/PPTK-PPK/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010 ;23) Foto copy Berita Acara Pembayaran 70% Nomor : 13/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010;24) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 22/PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo TA 2010;25) Berita Acara Pembayaran 100% dan Retensi Nomor : 19/ PPTK-PPK/RSUD/XI/2010 tentang
    Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo TA 2010 ;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :--/BAPPB/RSUD /XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Foto copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo;28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo; 29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :17/BAPPB /RSUD/XI/2010 tentang Pengadaan
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Diyacel Sejati dan untukPekerjaan Pengadaan Alat Penunjang Medik denganpemenang lelang adalah CV.
    DiyacelSejati sedangkan pemenang lelang untuk Pengadaan AlatPenunjang Medik (APM) adalah CV.
Register : 24-06-2015 — Putus : 11-09-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 11 September 2015 — H.AKHMAD FAUZAN,A.Md Bin H.ADJEMA ABDULLAH
7377
  • Asli.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuh puluh tigajuta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh riburupiah) tanggal 03 November 2010.
    Bahwa saksi tidak mengetahui apa saja alat Kesehatan untukRawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik di RSUD kabupatenLamandau T.A 2010 tersebut karena bukan saksi sebagaipelaksana pekerjaannya. Bahwa saksi juga tidak mengetahuinya apakah pekerjaanpengadaan alat Kesehatan untuk Rawat Inap, UGD, OK danPeralatan Medik di RSUD kabupaten Lamandau T.A 2010 tersebutdilaksanakan 100% atau tidak, dan pembayaran paket pekerjaantersebut juga tidak 100%.
    Putra Bungsu Mandiri terhadap pengadaan Rawat Inap,UGD, OK dan Peralatan Medik TA 2010 pada RSUD kabupatenLamandau bisa menyediakan sebesar 73,41% dengan uangsebesar Rp 2.383.215.000.
    Ruang OK dan Peralatan Medik untuk 9 jenis barangMenimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Hamlianor, saksisaksi Ezrom Lande, saksi drg.
    pengadaan Alat KesehatanRuang Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik dari Hendra SutomoKaryawan PT.
Putus : 16-05-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 PK/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Mei 2016 — IR. THOMAS PATRIA
14674 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI mengusulkan kembali revisiDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Nomor: 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di mana olehSekretaris Jenderal Depkes RI melalui surat Nomor: KU.01.SJ.1.0909 tanggal4 Oktober 2007 perihal Pemanfaatan Hasil Efisiensi Perjalanan Dinas APBN2007 membuat surat kepada Dirjen
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI mengusulkan kembali revisiDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di manaoleh Sekretaris Jenderal Depkes RI melalui surat Nomor : KU.01.Su.1.0909tanggal 4 Oktober 2007 perihal Pemanfaatan Hasil Efisiensi PerjalananDinas APBN 2007 membuat surat kepada Dirjen
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selakuSekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI sedangmengusulkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) SekretariatDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor: 1189.0/02404.0//2006tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik DepkesRl, di mana oleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui suratNomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairan tandabintang dan revisi volume kegiatan Sekretariat Kantor Pusat
    Ditjen BinaPelayanan Medik Tahun anggaran 2007 membuat surat kepada DirjenHal. 24 dari 68 hal.
    Pengadaan Barang dan JasaSekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik,sebagaimana berikut:Hal. 52 dari 68 hal.
Putus : 23-07-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/PID.SUS/2014
Tanggal 23 Juli 2014 — Dr. MULYA A. HASJMY, Sp.B., M.Kes
15489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
    RI. telah mengusulkanRevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006, tanggal 31Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di mana olehDirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui Surat NomorKU.00.01.1.3.1991, tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairan tanda bintang danRevisi volume kegiatan Sekretariat Kantor Pusat Ditjen Bina Pelayanan Mediktahun anggaran 2007 telah membuat surat kepada Dirjen Anggaran
    Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI kembali mengusulkanHal. 11 dari 51 hal. Put.
    Hasjmy, Sp.B, M.Kes., selakuSekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.
    RI. telahmengusulkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor1189.0/02404.0//2006, tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen BinaPelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Dirjen Bina Pelayanan MedikDepkes RI melalui Surat Nomor : KU.00.01.1.3.1991, tanggal 28 Maret2007 perihal pencairan tanda bintang dan Revisi volume kegiatanSekretariat Kantor Pusat Ditjen Bina Pelayanan Medik tahun anggaran2007 telah membuat surat kepada Dirjen Anggaran
Putus : 14-04-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 2146 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 14 April 2010 — Dr. NOERBASYAH SIREGAR, M.Kes
8332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,e Konsultasi Gizi Rp. 238.000,e Jasa Pelayanan Gakin Rp. 110.141.609,e Jasa Medik Rawat Jalan Rp. 109.861.925,e Jasa Medik Rawat Inap Rp. 641.276.265,Yang seharusnya secara keseluruhan penerimaan tersebut disetor ke kas daerahpada waktunya dan tidak boleh dipergunakan secara langsung untuk membiayaipengeluaran, akan tetapi ia Terdakwa dr.
    Menyatakan barang bukti berupa :e Uang tunai sejumlah Rp. 35.086.450, (Tiga Puluh Lima Juta DelapanPuluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) ;DIRAMPAS UNTUK NEGARA.eBuku BCU 15% tahun 2004 ;eBuku Bulanan Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Kas 10% tahun 2004 ;eTarif Pungutan Biaya Pelayanan Pengobatan dan Perawatan pada RSUDDr.
    Menetapkan barang bukti berupa :e Uang tunai sejumlah Rp. 35.086.450, (tiga puluh lima juta delapanpuluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;eBuku BCU 15% tahun 2004 ;Buku Bulanan Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Jasa Medik rawat Jalan tahun 2004 ;eBuku Kas 10% tahun 2004 ;eTarif Pungutan Biaya Pelayanan Pengobatan dan Perawatan pada RSUDDr.
    Bahwa yang memilikikewenangan untuk menentukan pihak pihak mana yang akan menerima ISJM(Insentif Sisa Jasa Medik) adalah Terdakwa, sedangkan yang menentukanbesaran pembagian ISJM (Insentif Sisa Jasa Medik) adalah Kasubag Keuangan bersamasama dengan Terdakwa ;Sedangkan di dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Keputusan Bupati Sambas Nomor235 Tahun 2000 yang dipedomani /yang menjadi acuan Terdakwa sebagai dasarhukum pembagian dana Jasa Medik, tidak adaketentuan yang mengatur tentang pemotongan dana 10
    Abdul Aziz Singkawang adalah penerimaan yangberhasil diperoleh, dipotong sebagian, yaitu sebagai Jasa Rumah Sakit dansebagian yang lain adalah sebagai Jasa Medik. Jasa Rumah Sakitdisetorkan ke kas daerah, sedangkan Jasa Medik dibayarkan kepadapenerimanya.Hal. 23 dari 24 hal. Put.
Register : 23-12-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 01-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 46/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 16 Januari 2014 — Dr.Hj.RATNA DEWI UMAR, M.Kes
203528
  • Dasar padaDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI.
    persetujuan Sesditjen Bina Pelayanan Medik untuk penunjukkan langsungtersebut, Farid W.
    Husein selakuDirjen Bina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepada Sesditjen BinaPelayanan Medik untuk ditelaah.
    Dasarpada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Depkes RI.
Putus : 29-01-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PT JAKARTA Nomor 01/PID/TPK/2014/PT.DKI
Tanggal 29 Januari 2014 — IR. THOMAS PATRIA
11848
  • .---------------------------------------------------------------------------------------- 3. 1 (satu) bundel photo copy yang dilegalisir SP-SPSK dan Surat Penetapan Revisi III dan Revisi X Ditjen Bina Pelayanan Medik Tahun 2007.--------------------------------------------------------------------------------------- 4. Gambar Ranangan Pelaksanaan Gedung Radioterapi dan Kedokteran Nuklir RSUP DR. SARJITO (asli).--------------------------------------------------- 5.
    Mampang Prapatan Raya No. 1 Jakarta Selatan. ------------------------------ 9. 1 (satu) buah photo copy legalisir buku petunjuk operasional kegiatan (POK) revisi ke I Kantor Pusat Sekretariat Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI TA. 2007 tanggal 5 Juli 2007. --------------------------------------------------------------------------------------- 10. 1 (satu) buah photo copy legalisir Surat Perjanjian Jual Beli (kontrak) No.
    SARJITO YOGYAKARTA tahun 2007 antara penguasa pengguna anggaran Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan dengan Pt. Indosopha Sakti.--------------------------------------------------------------------------------------- 11. 1 (satu) lembar surat No. KS.00.03.1.3.2737 tanngal 11 Mei 2017 perihal pengadaan LINAC yang di tandatangani oleh Dr. Mulya A. Hasjmy, Sp.B.MKes., selaku pejabat pembuat komitmen pengadaan kesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) untuk RSUP H.
    Sardjito Yogyakarta tahun 2007 (asli). ---------------------------------- 12. 1 (satu) photo copy legalisir buku risalah pelelangan dengan pascakualifikasi pengadaan peralatan kedokteran kesehatan dan KB (LINAC) Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. --------------------------------------------------------------------------- 13. 1 (satu) photo copy legalisir dokumen pelelangan dengan pascakualifikasi No. 20/PLAM/YanMed/IV/2007 tanggal 4 Juni 2007 pengadaan peralatan
    kesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. --- 14. 1 (satu) photo copy legalisir dokumen penawaran pengadaan peralatan kesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) dari PT.
    THOMAS PATRIA selaku Ketua Panitia Pengadaan PeralatanKedokteran Kesehatan dan KB (LINAC) pada Sekjen Bina Pelayanan Medik berdasarkanSurat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.1.3.65 , tanggal 7 Januari 2007tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Direktorat JendralBina Layanan Medik Departemen/Kementerian Kesehatan RI Tahun 2007, bersamasamadengan Dr. MULYA A. HASJMY, Sp.B, M.
    Mulya A Hasjmy, SpB, M.Kes selaku SekretarisDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI sedang mengusulkan revisiDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal BinaPelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006 tanggal 31 Desember 2006 kepadaDirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di mana oleh Dirjen Bina Pelayanan MedikDepkes RI melalui surat nomor : KU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihalpencairan tanda bintang dan revisi volume kegiatan Sekretariat Kantor
    MulyaA Hasjmy, SpB, M.Kes selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan MedikDepkes RI sedang mengusulkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor : 1189.0/02404.0//2006tanggal 31 Desember 2006 kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, di manaoleh Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI melalui surat nomorKU.00.01.1.3.1991 tanggal 28 Maret 2007 perihal pencairan tanda bintang dan revisivolume kegiatan Sekretariat Kantor Pusat
    Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.1 (satu) photo copy legalisir dokumen penawaran pengadaan peralatankesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) dari PT.
    Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI.1 (satu) photo copy legalisir dokumen penawaran pengadaan peralatankesehatan, kedokteran dan KB (LINAC) dari PT.
Putus : 07-04-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/PID.SUS/2011
Tanggal 7 April 2011 — dr. ACHMAD SUJUDI, M.H.A.
137284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KFTD Matraman) ;BB.2.: 1 (satu) bendel ASLI RENCANA KERJA DAN SYARATSYARAT (RKS)Pengadaan Alat Kesehatan Medik Untuk Wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTT)dan Palang Merah Indonesia Pusat Nomor : 252/DPMS/Proy/X/2003 tanggal 27Oktober 2003 oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Bagian Proyek PeningkatanPelayanan Medik Spesialistik 2003 ;Dikembalikan kepada saksi Ida Ayu K.
    ACHMAD SUJUDI (Menteri Kesehatan) ;BB 63.3 : 1 (satu) lembar fotocopi Lembar Disposisi tanggal 2992003 /S4544/A/2003 tentang penyampaian LK dan Data pendukung ;BB 63.4 : 2 (dua) lembar fotocopi Surat dari Dirjen Pelayanan Medik NomorKU.00.01.2.6.812 tanggal 2 Oktober 2003 perihal permohonan penunjukan langsungperalatan medik dan non medik penggunaan dana ABT tahun 2003 yangditandatangani oleh Dr.SRI ASTUTI S.SUPARMANTO selaku Direktur JenderalPelayanan Medik ;BB. 64 : 2 (dua) lembar fotocopi surat
    ACHMAD SUJUDI(Menteri Kesehatan) ;BB 63.3 : 1 (satu) lembar fotocopi Lembar Disposisi tanggal 2992003 /S4544/A/2003 tentang penyampaian LK dan Data pendukung ;BB 63.4 : 2 (dua) lembar fotocopi Surat dari Dirjen Pelayanan Medik NomorKU.00.01.2.6.812 tanggal 2 Oktober 2003 perihal permohonan penunjukanlangsung peralatan medik dan non medik penggunaan dana ABT tahun 2003yang ditandatangani oleh Dr.SRI ASTUTI S.SUPARMANTO selaku DirekturJenderal Pelayanan Medik ;BB. 64 : 2 (dua) lembar fotocopy surat
    No.9 PK/Pid.Sus/2011190BB 63.3 : 1 (satu) lembar fotocopi Lembar Disposisi tanggal 2992003 / S4544/A/2003 tentang penyampaian LK dan Data pendukung ;BB 63.4 : 2 (dua) lembar fotocopi Surat dari Dirjen Pelayanan Medik NomorKU.00.01.2.6.812 tanggal 2 Oktober 2003 perihal permohonan penunjukanlangsung peralatan medik dan non medik penggunaan dana ABT tahun 2003yang ditandatangani oleh Dr.SRI ASTUTI S.SUPARMANTO selaku DirekturJenderal Pelayanan Medik ;BB. 64 : 2 (dua) lembar fotocopy surat Kantor Menteri
    No.9 PK/Pid.Sus/2011226BB. 163 : 1 (satu) berkas Surat Keterangan Pelaksanaan Instalasi / Uji Fungsi /Uji Coba Peralatan Medik Proyek Peningkatan Pelayanan Medik SpesialistikTahun Anggaran 2003 No.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 108/Pid.B/2016/PN.PKL
Tanggal 29 Juni 2016 — dr. ZUKHIROH Binti H. MASKUN
11661
  • dana/investor ;Bahwa setelah itu terjadi kKesepakatan antara isteri saksi dengan Terdakwa,dimana dalam pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit Medik Dasar diDesa Sidorejo Kec.Tirto Kab.
    Nyoman Widana sanggup untuk mendanai pembangunan proyek rumahsakit medik dasar milik terdakwa yang berada di desa Sidorejo, Kecamatan Tirto,Kabupaten Pekalongan ;Bahwa selanjutnya Sdr.Indra Gunawan yang mengenalkan Sdr.Purwo denganTerdakwa, sedangkan Saksi mengenal Sdr.Purwo ketika mengantarkanmengirimkan/transfer uang di Bank Danamon kepada terdakwa sebagai jaminanpembangunan proyek rumah sakit medik dasar namun jumlah uangnya tidak tahu;Bahwa kemudian Saksi mendengar dari Sdr.Purwo kalau pernah
    Pekalongan mengingat dari yang bersangkutan sampaisaat sekarang ini belum mengajukan izin untuk mendirikan rumah sakit medicdasar/ klinik bersalin.Bahwa tidak ada rumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesa Sidorejo Kec.TirtoKab.Pekalongan karena tidak ada permohonan dari pemohon untuk didirikanrumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesa Sidorejo Kec. Tirto Kab.Pekalongan ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya ;7.
    dasar atau rumah bersalin adalah pihak DinasKesehatan Kab.Pekalongan ;Bahwa belum ada dibangun rumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesaSidorejo Kec.Tirto Kab.
    pihak Dinkes Kabupaten Pekalongabn mengingat yangbersangkutan belum mengajuan ijin untuk mendirikan rumah sakit medik dasr/rumah klinik bersalin ; Bahwa yang berhak mendirikan rumah klinik bersalin atau rumah sakit diKab.Pekalongan setiap orang yang memenuhi persyaratan atau ketentuan yangtelah ditetapkan dan pihak kepala dinas kesehatan akan mengeluarkan surat ijinya; Bahwa tidak ada rumah sakit medik dasar/klinik bersalin didesa Sidorejo Kec.
Putus : 10-04-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 10 April 2013 — PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)
9263
  • Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemenang lelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRI low tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan. R.I (kini Kementerian Kesehatan R.I) ;3.
    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)
    PEJABAT PEMBUATKOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITASSARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI(kin) KEMENTERIAN KESEHATAN RI) berkedudukan di Jalan HR. Rasuna SaidBlok X 5 Kavling 49, Jakarta dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ARSIL SURLI, SH.,MH., NETY T. PAKPAHAN, SH., MH., HERU PRASTTYO, SH., MARS., RAHMAT,Hal dari 71 Hal Putusan No. 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelSH., dr. ARJUNA SAKTI, SH.
    Husein Palembang, dengan harga penawaran Rp.39.930.000.000, berdasarkan Keputusan Tergugat i.c Keputusan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Dirjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (kiniKementerian Kesehatan) No.
    Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik Departemen KesehatanRepublik Indonesia (kini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) ;Bahwa Jabatan/Satuan Kerja dengan nomenklatur Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Pemenuhan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009 Dirjen Bina Pelayanan Medik sudah tidak ada padaKementerian Kesehatan Republik Indonesia (dulu Departemen
    Kesehatan RepublikIndonesia) karena sesuai dengan pembentukan/pengangkatannya berdasarkanKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/1956/2009,tanggal 02 Juni 2009, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhan PeningkatanFasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirjenBina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia, telah berakhirdengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009.
    HY,03.05/1/1956/2009, tentang Penetapan Pejabat PembuatKomitmen Pemenuhan dan Peningkatan Fasilitas sarana dan Prasarana Kesehatan dalamrangka pelaksanaan APBN di lingkungan secretariat Kantor Pusat Direktorat JenderalBina Pelayanan Medik Tahun anggaran 2009, sdr.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 PK/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
4738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
    PUTUSANNomor 389 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cqPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHANDAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUNANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIANKESEHATAN RI), berkedudukan di Jalan HR.
    ,M.Kes., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemenanglelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRIlow tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan. R. (kini Kementerian Kesehatan R.1);4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri KesehatanRepublik Indonesia cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhandan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, DepartemenKesehatan Ri (kini Kementerian Kesehatan RI) tersebut;2.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.
Register : 03-08-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 654 / Pid.B / 2016 / PN Dps
Tanggal 26 September 2016 — I PUTU AGUS ADI KUSUMA PUTRA
7813
  • Menetapkan barang bukti berupa:1. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik, Sp.PK pasien/konsumen yang bernama I Nyoman Sudarma tanggal pemeriksaan 6 Februari 2016, dan2. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan tanggal pemeriksaan 5 Januari 2016, dan3. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sudewa Djelantik, Sp.PK pasien/konsumen yang bernama Wayan Kartini tanggal pemeriksaan 5 Januari 2016, dan4. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sudewa Djelantik, Sp.PK pasien/konsumen yang bernama Gusti Istri Rai Putri tanggal pemeriksaan 12 Desember 2016 dan5. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik Global Medical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM-027-IDN dengan dokter penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Menetapkan barang bukti berupa :1.1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK = pasien/konsumen yang bernama Nyoman Sudarma tanggalpemeriksaan 6 Februari 2016, dan1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016, dan1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK pasien/kkonsumen yang bernama Wayan Kartini tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016, dan1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016Satu lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK = pasien/konsumen yang bernama Wayan Kartini tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016Satu lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
    Sutawan danhasil laboratorium dengan nomor KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNhal 9 dari 31 halaman putusan pidana nomor 654/Pid.B/2016/PN Dpsdengan dokter penanggung jawab Prof.
    Sutawan tanggalpemeriksaan 5 Januari 20161(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD. Sudewa Djelantik,Sp.PK pasien/konsumen yang bernama Wayan Kartini tanggalpemeriksaan 5 Januari 2016;. 1(satu) lembar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium klinik GlobalMedical dengan nomor : KAN LABORATORIUM MEDIK LM027IDNdengan dr penanggung jawab Prof.DR.Dr.AA.GD.
Register : 25-02-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 011/G/2016/PTUN.SMG
Tanggal 14 Juli 2016 — dr. KUNSEMEDI SETYADI, Sp.B-KBD Melawan DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. KARIADI SEMARANG
161344
  • RSDK untuk audit kasus/medik, pada kesempatan tersebutpimpinan rapat & anggota komite medik yang hadir telah melakukankonfirmasi pada perawat dan pihak terkait pada perawatan Tn.SADI ZENNOOR.
    DODIK TUGASWORO PRAMUKARSO, SPS (K), menerangkanpada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah Ketua Komite Medik RSUP Dr. Kariadi sejak tahun 2009sampai 2016.Bahwa saksi sebagai Ketua Komite Medik ada Surat Keputusan Direktur UtamRSUP Dr. Kariadi Nomor KP.08.02/1.0/108/2014 tanggal 1 Februa Bahwa Tugas Komite medik secara global mengawal mutu kwalitas pelayanal5medis di RSUP Dr.
    di setiaprumah sakit dalam rangka peningkatan profesionalisme stafmedis .e Pasal 4 : Komite medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakantata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayananmedis dan keselamatan pasien lebih terjamin danterlindungi .e Pasal 6 :Komite medik dibentuk oleh kepala/direktur rumahAyat (1)Susunan organisasi komite medik sekurangkurangnya terdiri dari :ddan; cSubkomite .e =Pasal10 :Ayat (1)Anggota komite medik terbagi ke dalam subkomite.Ayat (2)Subkomite
    Tugas Komite Medik Pada pokoknya berbunyi :Komite medik bertugas menegakkan profesionalisme staf medis yang bekerja dirumah sakit.
    Berita Acara Pemeriksaan tanggal 31 Agustus 2015.1 Hasil rapat Pleno Komite Medik tanggal 19 Oktober2 Surat Keputusan Direktur Utama No.
Register : 16-05-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 15-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 29 Agustus 2013 — Pidana Korupsi : - Dr. Hj. RATNA DEWI UMAR
26368
  • Husein selaku DirjenBina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepada Sesditjen BinaPelayanan Medik untuk ditelaah.
    Atas surat tersebut, Farid W.Husein selaku Dirjen Bina Pelayanan Medik memberikan disposisi kepadaSesditien Bina Pelayanan Medik untuk ditelaah.
    Bina Pelayanan Medik, Dep. Kesehatan TA. 2007 Nomor :STAP369/AG/2006 (Revisi VIl).
    DasarDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R.I.
    Pelayanan Medik DasarDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan R..
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Dr. adv. Apt. GUNAWAN WIDJAJA, SH, Sfarm, MH, MM, MKM, MARS., DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
414178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; danHalaman 16 dari 39 halaman Putusan Nomor 45 P/HUM/2020c. pelayanan non medik;2.
    Ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 3/2020 menyatakan:Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit khususpaling sedikit terdiri atas:a. pelayanan medik dan penunjang medik;b. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; danc. pelayanan non medik;4.
    Sehingga dengan berlakunyaPMK 3/2020 telah memenuhi perkembangan dan kebutuhanhukum masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yangdiberikan oleh rumah sakit;Bahwa dibentuknya PMK 3/2020 adalah untuk menyempurnakanketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum, terkait:Pelayanan medik dan penunjang medik yang sebelumnyadiatur secara terpisah dalam PMK 30/2019 yang tidak tepatapabila pelayanan medik dan penunjang medik dipisah,karena pelayanan medik dan penunjang medik adalahdilakukan
    Oleh karena itu dalam PMK 3/2020 pelayananmedik dan penunjang medik digabung menjadi satu, sehinggajenis pelayanan yang diberikan oleh rumah sakitdikelompokkan menjadi pelayanan medik dan penunjangmedik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, danpelayanan non medik;Pengelompokan pelayanan kesehatan yang diberikan olehrumah sakit umum yang terdiri dari: kelompok pelayananmedik dan penunjang medik dilakukan oleh kelompok tenagamedik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigispesialis), kKelompok
    ,pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjangmedik, dan pelayanan penunjang nonmedik. pelayanan medisdan penunjang medis adalah diberikan oleh kelompok tenagamedis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, doktergigi spesialis dan dokter sub spesialis sehingga apabila dalamPMK 30/2019 yang mengatur pelayanan penunjang medik terdiridari penunjang medik spesialis, penunjang medis sub spesialisdan penunjang medik lainnya, sehingga penggunaannomenklatur penunjang medik dalam PMK