Ditemukan 15922 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-02-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2190 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — THIDORES DUPARLIRA, S.E
4540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,pembinaan penyelenggaraan siaran lokal harian TVRI Stasiun NTTHal. 36 dari 111 hal.
    2009 tanggal 1 April 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Maret 2009tanggal Maret 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran uang tim monitoring siaran bulan April 2009tanggal 17 April 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan April 2009tanggal Maret 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Mei 2009tanggal 7 Juni 2009 sebesar Rp10.000.000,00 ;Daftar
    siaran bulan Oktober2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesar Rp19.000.000,00 ;Hal. 38 dari 111 hal.
    Laporan harian siaran lokal TVRI Stasiun NTT tahun 2009 sampaidengan 2011 ;248. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2009 ;249. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2010 ;250. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2011 ;251.
    siaran bulan Oktober 2010 sebesarRp7.850.000,00 ;Hal. 104 dari 111 hal.
Register : 27-11-2020 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 510/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ISMAIL NAHUMARURY, SH
Terdakwa:
BACHTIAR
9234
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;
  • 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;
  • 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan
    dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran melalui Reciver Matriixkarena hal tersebt dapat dijelaskan oleh
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa :a.
    Fiksasi Siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya sSiaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau ijin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Register : 06-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 11-01-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum: ABDUL RACHMAT, SH Terdakwa: Ir. MUHAMMAD BAHMID, M.BA alias ABA
863891
  • Bintang Kejora Cable Vision18. 2 (dua) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Komunkasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 368 Tahun 2018 tentang Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Bintang Kejora Cable Vision beserta lampirannya19. 1 (satu) bundle foto copy Akta Notaris PT. PT.
    ,fiksasi siaran dan/atau penggadaan fiksasi siaran perbuatan mana terdakwalakukan dengan caracara antara lain sebagai berikut: Terdakwa Ir.
    Karya siaran merupakan produk darihak ekonomi yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran.Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarangpihak lain untuk melakukan : Penyiaran ulang siaran;Komunikasi siaran;Fiksasi siaran; dan/atau ;Penggandaan Fiksasi siaran.b.
    Lembaga Penyiaran memiliki hak Ekonomi meliputi hak melaksanakansendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan : Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau; Penggandaan Fiksasi siaran.oO. Penyiaran ulang siaran : merupakan karya siaran yang di siarkan ulang.c.
    Hak siar dalam ketentuan Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 ttgHak Cipta bahwa kata hak Siar tidak dikenal namun yang dikenal adalahkarya siaran. Karya siaran merupakan produk dari hak ekonomi yangdihasilkan oleh Lembaga Penyiaran.b. Hak Eksklusif merupakan Hak ekonomi Lembaga Penyiaran meliputihak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lainuntuk melakukan: Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau; Penggandaan Fiksasi siaran.c.
    Lembaga Penyiaran memiliki hak Ekonomi meliputi hakmelaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lainuntuk melakukan :Penyiaran ulang siaran, Komunikasi siaran, Fiksasisiaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran.b. Penyiaran ulang siaran : merupakan karya siaran yang di siarkan ulang.c.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 749/Pdt.G/2015/PN.Tng
Tanggal 22 Desember 2015 — TRI ABRI YANTO, Dkk lawan PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA
6123
  • Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan siaran dengan menggunakanspektrum frekuensi radio dengan nomor kanal 37 UHF ;5.
    Bahwa saksi mengetahui penyebab dari gangguan televisi tersebut bahwapenyebabnya siaran MNC TV karena aktivitas siaran percobaan yangdilakukan oleh PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia denganmenggunakan frekuensi 37 UHF; Saksi mengetahui hal tersebut dari media masa ;2.
    MNC TV karena aktivitas siaran percobaan yangdilakukan oleh PT.
    Aktivitas siaran yang tidak dilakukan sesuai dengandatadata yang tertera pada IPP dan ISR adalah aktivitas siaran yang illegalHal. 14 Putusan No. 749/Pdt.G/2015/PN. Tng.karena telah melanggar peraturan sebagaimana yang telah Para Penggugaturaikan di atas12. Bahwa perbuatan Tergugat melakukan siaran dengan menggunakanspektrum frekuensi radio di kanal frekuensi radio 37 UHF telah mengakibatkanPara Penggugat tidak dapat menyaksikan siaran MNC TV pada tanggal 15,16dan 22 Oktober 2015 ;13.
    Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan siaran dengan menggunakanspektrum frekuensi radio dengan nomor kanal 37 UHF;6.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2193 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — Drs. JANI YOSEF, A.MA., M.Si
5116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran uang lelah tim monitoring siaran bulan Agustus2009 tanggal 4 September 2009 sebesar Rp18.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Agustus2009 tanggal 4 September 2009 sebesar Rp18.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran uang lelah tim monitoring siaran pegawai bulanSeptember 2009 tanggal 30 September 2009 sebesarRp18.000.000,00;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan September2009 tanggal 30 September 2009 sebesar Rp18.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran
    uang lelah tim monitoring siaran pejabatstruktural bulan Oktober 2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesarRp19.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan Oktober2009 tanggal 31 Oktober 2009 sebesar Rp19.000.000,00 ;Daftar penerimaan uang lelah tim monitoring siaran bulan November2009 tanggal 30 November 2009 sebesar Rp19.000.000,00 ;Kuitansi pembayaran honorarium tim monitoring siaran TVRI StasiunNTT bulan Februari 2010 tanggal 28 Februari 2010 sebesarRp4.450.000,00 ;Hal. 37
    siaran bulan Oktober 2010 sebesarRp7.850.000,00 ;Hal. 42 dari 108 hal.
    Laporan harian siaran lokal TVRI Stasiun NTT tahun 2009 sampaidengan 2011 ;248. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2009 ;249. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2010 ;250. Rundown siaran harian TVRI Stasiun NTT tahun 2011 ;251.
    dan SKK tentangPembentukan Tim Pembinaan Monitoring Siaran merupakan kebutuhankebutuhan yang mendesak yang harus ada dan segera dilaksanakan demikepentingan pemberitaan yang dilakukan oleh Stasiun TVRI NTT ;Bahwa SKK tentang Pembentukan Tim Monitoring Siaran dan SKK tentangPembinaan Siaran Lokal yang ditandatangani oleh Terdakwa Drs.
Register : 12-09-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 24/G/2014/ PTUN-BKL
Tanggal 13 Januari 2015 — PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI BANDUNG DAN BENGKULU (“ANTV BENGKULU”) melawan KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROPINSI BENGKULU
10544
  • Putusan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNBKL halaman 1112Pasal 37 ayat (1) Permenkominfo No. 28/ 2008, berbunyi:.........................Menteri menetapkan kelulusan masa uji coba siaran berdasarkanrekomendasi Tim Evaluasi Uji Coba Siaran.
    Membuat Surat Pernyataan akan memenuhi program siaran 10%lokal dan perencanaannya secara bertahap hingga program siaranlokalnya MeENCAPEll 50%, jaan mene etter3. Membuat dan menyiarkan program siaran lokal minimal 10% dansecara bertahap hingga 50% sesuai dengan Peraturan KPI Nomor02/P/KPV03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 68 ;4. Konten lokal yang dimaksud kami minta juga dalam bentuk berita ;5.
    KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan Evaluasi terhadap PelaksanaanProgram Siaran, apakah sudah sesuai Peraturan atau tidak ;4.)
    Jika memiliki bangunan infrastruktur penyiaran, maka masih tetap dapatdigunakan, karena Keputusan KPID Bengkulu tersebut hanya menyangkutProgram Siaran atau durasi siaran tidak terkait dengan infrastrukturbangunan, peralatan, SDM dll 4.)
    Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan siaran lokal Bengkuluminimal 10% per hari sesuai aturan yang berlaku 53.) Melarang Penggugat melaksanakan Durasi Relay Siaran lebih dari 90%OS a a4.)
Register : 07-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Dps
Tanggal 23 Maret 2017 — Pemohon:
Anton Indarto Gunawan, S.Kom
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
179117
    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan secara hukum penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/43.a/XI/2015/Ditreskrimsus jo Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/43.c/XI/2015/Ditreskrimsus tertanggal 20 NOPEMBER 2015 tentang Penghentian Penyidikan adalah TIDAK SAH;
    3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta berupa konten siaran
    Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014, PEMOHON membuatLaporan Polisi Nomor : LP/419/VIII/2014/BALI/SPKT pada SentraPelayanan Kepolisian POLDA BALI tentang dugaan tindak pidana HakCipta yakni secara tanpa izin pemegang hak cipta/konten siaran pialadunia brazil 2014 telah menayangkan siaran sepak bola Piala DuniaBrazil 2014 di area komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72Ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HakCipta;7.
    Adapun yang diperoleh hasilpengawasannya adalah ditemukan adanya dugaan tindak pidana hakcipta yaitu telah ditemukan adanya dugaan penayangkan siaran pialadunia sepak bola Brazil 2014 tanpa seijin dari PT NONBAR selakukoordinator tunggal izin penayangan siaran FIFA World Cup Brazil 2014di commercial area serta kegiatan nonton bareng FIFA World Cup Brazil2014; Adapun yang ditemukan dan selanjutnya dilaporkan ke Polda Baliadalah sebagai berikut :a) Mr.
    Foto Copy Surat Pernyataan Kerjasama antara Harris HotelTuban Bali untuk penayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil denganPT. NONBAR diareal komersial Harris Hotel Tuban Bali, selanjutnya diberitanda bukti P35;36. Foto atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diruangan Reflexion Hotel Conrad Bali tanpa jin dari Pemohon, selanjutnyadiberi tanda bukti P36;37.
    Foto Il atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diruang Restaurant Peninsula Resort & Beach tanpa jjin dari Pemohon,selanjutnya diberi tanda bukti P37;38. Foto Ill atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diruangan Restaurant Four Seasons Jimbaran Bay tanpa jjin dari Pemohon,selanjutnya diberi tanda bukti P38 ;39. Foto IV atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar 308 Allila Vilas Soori tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnya diberitanda bukti P39;40.
    Foto V atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar Hotel Puri Wulandari Ubud tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnyadiberi tanda bukti P40;41. Foto VI atas adanya siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil diKamar Hotel Bali Rich Ubud tanpa ijin dari Pemohon, selanjutnya diberitanda bukti P41;42.
Register : 08-09-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 509/Pid.Sus/2020./PN Jap
Tanggal 29 Juni 2021 — HASANUDDIN
15470
  • .- 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP : 2608.1.60.001374 tanggal 9 Oktober 2015, Nama Perusahaan : MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab : HASANUDDIN;- 1 (satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUA VISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor : 000333, tanggal 4 Januari 2017 (Asli) ;- 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lemaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi
    kontrak kerja sama dengan PT LigaIndonesia Baru dengan Indosiar dan Orange TV.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa gambar yang dipeerlihatkankepadanya adalah benar gambar siaran langsung liga 1 Indonesia yangdi ambil pada layar televisi pelanggan TV kabel yang ada di bawa PTMitra papua Vision, dan siaran tersebut diambil oleh lokaloperatormenggunakan siaran Free To Air menggunakan parabola ataureviverlain.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak mengetahui pasti apaperbedaan dari siaran Free To Air dan siaran
    Tv dan siaran yangdisiarkan Lokal Operator dibawa Pt mitra papua Vision adalah :a.
    masalah pemegang ijinprogram penyiaran tersebut masi Free tu air untuk siaran TVRI dansiaran TV Swasta Nasional, sedangkan untuk chanel premiumpemegang hak siarnya adalah KVision dan Matrix.Bahwa Saksi membenarkan bahwa kedua profaider tersebut diatasterdapat siaran olahrga dan siaran hiburan berupa Film anakanak danfilem exen, untuk masalah siaran sepak bolah yang menyiarkanadalah prifaider matrix.Bahwa Saksi menjelaskan bahwa siaran sepak bolah yang disiarkanoleh profaider matrix adalah berupa
    Fiksasi siaran yaitu merekam karya siaran atau mengambil gambaratas karya siaran;d.
    Yang dilakukan oleh PT Mitra Papua Vision adalah Penyiaranulang siaran dan komunikasi siaran;b. Syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Mitra papuaVision dalam menayangkan siaran adalah melakukan perjanjiannlisensi atau jin untuk melakukan komersialisasi siaran tersebut,karena penggunaan decorder tersebut adalah hanya untukpenggunaan pribadi dan bukan penggunaan komersial ataupemamfatan karya siaran untuk komersial;c.
Register : 26-06-2013 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 130 /Pid.B/2013/PN.Parepare
Tanggal 23 Oktober 2013 — AHMAD HIDAYAT, S.Pd Bin ABDUL RAHIM
8622
  • MNC SKY VISION, salah satunya adalah siaran BPL(Barclays Premier League);e Bahwa siaran BPL (Barclays Premier League) adalah siaran milik PT MNC SKYVISION sesuai dengan perjanjian afiliasi penyiaran antara ESPN Star Sportdengan PT MNC SKY VISION tertanggal 02 September 2010, dimana padapokoknya menyatakan bahwa PT.
    MNC SKY VISION sendiri untuk mendistribusikan siaran BPL(Barclays Premier League) tersebut yaitu aturan yang tercantum dalam syaratsyarat dan ketentuan berlangganan produk PT. MNC SKY VISION;Bahwa ada kerugian yang dialami oleh PT. MNC SKY VISION sehubungan denganpendistribusian siaran yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana pelangganTerdakwa yang menikmati siaran milik PT. MNC SKY VISION tidak membayarkepada PT.
    MNC SKY VISION selaku penerima lisensi dari pemilik karya siaran;Bahwa usaha Terdakwa yaitu PT.
    Visual Kabel Vision berdiri atau dimulai sejaktahun 2000 sampai dengan sekarang;Bahwa pada saat itu Terdakwa hanya menyiarkan siaran BPL (Barclays PremierLeague) dan Terdakwa menyiarkan siaran tersebut sejak bulan Juli tahun 2011;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau kontrak kerja sama baik dari pemilikkarya siaran maupun dari pemegang lisensi atas content provider BPL (BarclaysPremier League);Bahwa pemegang lisensi siaran tersebut adalah PT.
    Bahwa Terdakwa berlangganan siaran PT.
Register : 09-10-2019 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
YUSAK LOBO TIARAN
15761
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Yusak Lobo Tiaran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PELANGGARAN HAK EKONOMI BERUPA PENYIARAN ULANG SIARAN UNTUK PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusak Lobo Tiaran dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    bisa menikmati Siaran Piala Dunia Rusia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 tersebut, dengan syarat Pelanggan / konsumensudah membayar iuran bulanan kepada Perusahaan PT.
    PT NOKENTIMIKA GROUP KABEL VISION bisa menikmati Siaran Piala Dunia Rusia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 tersebut, dengan syarat Pelanggan / konsumensudah membayar iuran bulanan kepada Perusahaan PT.
    NOKENTIMIKA GROUP KABEL VISION agar bisa menyiarkan siaran piala dunia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 secara resmi harus memiliki kontrak dengan PT.DIGITAL VISION NUSANTARA sebagai Perusahan Pemilik satu satunyalisensi Hak Siar Resmi yang menyiarkan siaran piala dunia 2018 / Fifa CupRusia 2018 di Indonesia namun hal tersebut tidak dilakukan terdakwasebagai pemilik Perusahaan PT.
    sudah membuat surat kepada anggota grup yang lain agar tidakmenanyangkan siaran piala dunia;3.
    KABEL VISION bisa menikmati Siaran Piala Dunia Rusia2018 / Fifa Cup Rusia 2018 tersebut, dengan syarat Pelanggan / konsumensudah membayar iuran bulanan kepada Perusahaan PT.
Putus : 27-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2793 K/Pdt/2008
Tanggal 27 Mei 2009 — DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
13887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.30/KEP/MENPEN/1981, tentang peniadaan siaran niaga/siaran iklan dalam acaraacara siaran Televisi Republik Indonesia.
    Sepanjang tidak menyelenggarakan siaran niaga sendiri, TVRIberhak memperoleh bagian dari penghasilan siaran niaga yangdiselenggarakan oleh setiap SPTS (Stasiun Penyiaran TelevisiSwasta) (Pasal 21).=" Ketentuan pembagian penghasilan siaran niaga sebagaimanadimaksud ayat (1), diatur dalam perjanjian tertulis antara TVRIdengan setiap SPTS dan disahkan oleh Menteri Penerangan R.I.(Pasal 21 ayat 2).
    Dalam Pasal 2 disebutkan maksud perjanjian ini adalah untukmeningkatkan mutu siaran televisi kedua belah pihak denganbekerjasama dalam pelaksanaan penyelenggaraan siaran televisi diIndonesia dengan di dasarkan pembagian Penghasilan yangdisetujui oleh kedua belah pihak.4.2.
    niaga/iklan danmenayangkan siaran niaga/iklan dalam mata acara penyiaran di TVRIdan telah menerima pendapatan dari siaran niaga/iklan tersebut sebagaisalah satu pendapatan TVRI, bukan berdasarkan pada saat TVRImenayangkan siaran iklan layanan masyarakat pada tahun 1999.Bahwa dengan demikian Perjanjian Penunjukkan Siaran Televisi SwastaUmum ini berakhir pada saat TVRI mulai menerima iklan untukditayangkan dalam penyiaran acaraacara di TVRI, yaitu sampai denganDesember 2000 seusai dengan hasil Pemeriksaan
    TVRI baru melaksanakan siaran niaga/iklan pada tanggal 20Juni 2001, yaitu saat Direksi Perusahaan Jawatan TVRI dilantikberdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.l.
Register : 13-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-06-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 32/PID.SUS/2019/PT MTR
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST Diwakili Oleh : I GDE PASEK SANDIARTYKE, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ADI HELMI.SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : M A AGUNG S.FAIZAL, SH
275129
  • Nonbar, Hotel Puri Bunga merupakan salah satu hotelyang tidak membeli lisensi untuk penayangan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dariPT.
    Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan bahwa pihak Hotel Puri Bunga tidakpernah memasang spanduk ataupun menjual tiket untukacara Siaran Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahuitentang aturan lisensi menonton siaran Piala Dunia,karena saksi dan temantemanya yang dapat giliran jagahanya berniat untuk melihat siaransiaran yang ada diacara TV yang di siarkan agar tidak mengantuk dansematamata hanya untuk hiburan;Saksi Ni Wayan Citra Komala
    Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan bahwa pihak Hotel Puri Bunga tidakpernah memasang spanduk ataupun menjual tiket untukacara Siaran Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya;Saksi menyatakan tidak pernah menerima email ataupunSurat tentang pembelian Lisensi maupun aturanaturanacara Siaran Piala Dunia 2014;Saksi menyatakan tidak pernah menawarkan tamutamuyang menginap tentang acara siaran Piala Dunia 2014;Saksi Badrus Lanang Dewo, pada pokoknya menyatakan bahwa :Saksi menyatakan
    Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya; Saksi menyatakan bahwa pihak Hotel Puri Bunga tidakpernah memasang spanduk ataupun menjual tiket untukacara Siaran Piala Dunia 2014 maupun siaran lainnya; Saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahuitentang aturan lisensi menonton siaran Piala Dunia,karena saksi dan temantemanya yang dapat giliran jagahanya berniat untuk melihat siaransiaran yang ada diacara TV yang di siarkan agar tidak mengantuk dansematamata hanya untuk hiburan;Bahwa memperhatikan seluruh
Register : 18-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 641/Pid.Sus/2014/PN Pdg
Tanggal 24 Desember 2014 — SRI DEWI YULIANTI Pgl DEWI
5412
  • BatusangkarMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televisi melaluikabel kerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringin 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Kegiatan penyiaran siaran televis tersebut dilakukan oleh saksi dengan caramengumpulkan siaran siaran televisi ke dalam receiver. Siaran yangmasuk berupa sinyal audio Vidio (AV) dan dimasukkan kedalam kombinersehingga menjadi sinyal VHP dengan output satu kabel.
    BatusangkarMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televise melaluikabelkerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringinn 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Keegiatan penyiaran siaran televise tersebut dilakukan dengan caramengumpulkan siaran siaran televise ke dalam receiver. Siaran yangmasuk berupa sinyal audio Vidio (AV) dan dimasukkan kedalam kombinersehingga menjadi sinyal VHP dengan output satu kabel.
    BatusangkarHalaman 7 dari 26 Putusan Nomor 641/Pid.Sus/2014/PN.PdgMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televisi melaluikabelkerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringinn 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Keegiatan penyiaran siaran televise tersebut dilakukan dengan caramengumpulkan siaran siaran televise ke dalam receiver.
    BatusangkarMultimedia untuk melaksanakan usaha penyiaran siaran televise melaluikabelkerumah rumah konsumen dengan tempat usaha penyiaran di JalanBeringinn 4 No 8 Kel. Belanti Lolong Kec. Padang Utara Kota Padang.Keegiatan penyiaran siaran televisi tersebut dilakukan dengan caramengumpulkan siaran siaran televisi ke dalam receiver. Siaran yangmasuk berupa sinyal audio Vidio (AV) dan dimasukkan kedalam kombinersehingga menjadi sinyal VHP dengan output satu kabel.
Register : 23-10-2008 — Putus : 14-04-2009 — Upload : 18-08-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 166/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 14 April 2009 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
9644
  • Penggugat telah membuat Surat PernyataanKesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiarandan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturanisi siaran lain; b.3. Pengugat telah melengkapi formulir isianyang ditetapkan oleh KPI;12b. 4.
    Penggugat telah melampirkan Studi Kelayakanyang mencakup nama, visi, misi, dan aspek aspekkelayakan: Aspek Badan Usaha, yang mencakup kepemilikanperusahaan, permodalan perusahaan, Penjelasanada tidaknya media cetak dan elektronik yangsudah dimiliki; Aspek Program yang meliputi sgmentasi' targetpendengar atau penonton dan ProyeksiPertumbuhan 5 tahun ke depan, format Siaran,komposisi siaran, jadwal program siaran/polaacara sSiaran, materi siaran, dan daya saing; Aspek Teknis yang meliputi usulan saluranfrekuensi
    mengenai Standar Program Siaran barudilakukan perubahan pada 18 September 2007 dengandiberlakukannya Peraturan KPI No. 3 / 2007 tentangHalaman 17 dari 104 halaman Putusan No.166/G/2008/PTUNJKT20.21.18Perubahan Standar Program Siaran.
    Faktanya, dalam siaran radioPenggugat tidak pernah menyebarkan teror apapun, bahkansegmen pendengar siaran radio Penggugat semakinbertambah.
    administratif, program siaran dan datateknik penyiaran; 35.
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 181/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — SUMIYATI Binti ASMUNI SUHARJO
17210
  • KABEL SUMIATI hanyalah sebagai identitaspihak untuk bekerjasama dengan pihak lainnya yang harus dituangkandalam bentuk akta perjanjian/akta kerjasama.Bahwa kerjasama terhadap kontenkonten siaran yang dilakukan denganpihak ketiga (dengan arange TV) dilakukan oleh PT. SURYA KABEL TV.Bahwa konten siaran Kepada pelanggan oleh terdakwa adalah bahagiandari apa yang menjadi konten siaran PT. SURYA KABEL TV.Bahwa iuran bulanan yang dipungut dari pelanggan lebih kecil dari apa yangdipungut PT.
    ,menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran,mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaranserta standar program siaran.
    pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melaluiudara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaraserentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkatpenerima siaran.
    tersebut maka dapatdifahami bahwa untuk disebut sebagai Lembaga Penyiaran suatusubyek hukum harus memenuhi maksud sebagai penyelenggarapenyiaran yakni adanya kegiatan pemancarluasan siaran danditerima melalui perangkat penerima siaran.
    Bahwa kerjasama terhadap kontenkonten siaran yang dilakukan denganpihak ketiga (dengan arange TV) dilakukan oleh PT. SURYA KABEL TV.. Bahwa konten siaran Kepada pelanggan oleh terdakwa adalah bahagiandari apa yang menjadi konten siaran PT. SURYA KABEL TV.. Bahwa iuran bulanan yang dipungut dari pelanggan lebih kecil dari apa yangdipungut PT. SURYA KABEL TV (sesuai dengan kemampuan masyarakatsekitar).. Bahwa kegiatan terkait penyiaran TV.
Register : 03-07-2012 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 388/Pdt.G/2012PN.Jkt.Sel
Tanggal 21 Nopember 2013 —
218105
  • tq.Pelanggan 9960823Bahwa Tergugat I pada hari yang sama juga kemudian menanggapinya denganjawaban dan alasan sebagai berikut :Pelanggan 301009960823, mohon maaf untuk Siaran Piala Dunia 2010 tidakdisiarkan dalam siaran Indovision karena tidak memiliki Hak Siar. Tayanganbisa disaksikan pada RCTI dan Global TV dengan antenna UHF.
    perbuatan (tidak berbuat)yaitu menghentikan sepihak dan/atau mengganti sepihak siaran langsung sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music maupuntidak berbuat atau berdiam diri terhadap penghentian dan/atau penggantian siaranlangsung sepak bola Piala Dunia tersebut dengan siaran lainnya, padahalTergugat II II juga memiliki kewajiban hukum untuk menyiarkanpertandingan sepak bola itu secara langsung kepada Penggugat melalui TergugatI;Bahwa sejak tahun 1919, unsure melawan
    hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 oleh Tergugat II pada stasiun televisichannel 80 Indovision cq RCTI adalah tidak sah dan melawan hukum ;Menyatakan bahwa penggantian sepihak siaran langsung pertandingan sepakbola Piala Dunia Fifa World Cup 2010 dengan siaran lainnya cq music olehTergugat II pada stasiun televisi channel 80 Indovision adalah tidak sah danmelawan hukum ;Menyatakan bahwa penghentian sepihak siaran langsung
    II dan GLOBAL TV/TERGUGAT II,bukan mengisi dan memilih konten mata siaran tersebut.
    Adapun siaran RCTI dan GLOBAL TVpada layanan siaran TERGUGAT I yang tidak menayangkan FIFAWORLD CUP 2010 pada tanggal 11 Juni 2010 sampai dengan 11 Juli2010 adalah karena:i TERGUGAT I tidak berhak menayangkan acaraFIFA WORLD CUP 2010 karena TERGUGAT Itidak memiliki HAK SIAR atas acara tersebut.
Register : 13-08-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 27-09-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 448/Pid.B/2012/PN.Bpp
Tanggal 2 Mei 2013 — MUHAMMAD ASDAR AS, S.E. Bin (Alm) ASHAR TABA
17278
  • MNC Sky Vision untukmenyelenggarakan penyiaran Chanel atau siaran sepak bola Barclay Primier League(ESPN) 3 222222 n enna nnn ne ncn cnc cnc cnc cnes Bahwa siaran content Barclay League merupakan karya cita sinematografi (filmdocumenter) dan karya siaran yang dilindungi oleh UndangUndang Hak Cipta (videpasal 1 ayat 12 Jo. Pasal 49 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 1 huruf c UndangUndang Nomort19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta) Broadcast Affiliation Agreement bahwa PT.
    MNC Sky Visionuntuk menyelenggarakan penyiaran Chanel atau siaran sepak bola Barclay PrimierLeague (ESPN) ; 2222222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn Bahwa siaran content Barclay League merupakan karya cita sinematografi (filmdocumenter) dan karya siaran yang dilindungi oleh UndangUndang Hak Cipta (videpasal ayat 12 Jo. Pasal 49 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 1 huruf c UndangUndang Nomort19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta) Broadcast Affiliation Agreement bahwa PT.
    Borneo Visual Multimedia Pro sejak tahun 2006dengan membayar iurannya Rp 35.000, tiap bulan ;21Bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 Desember 2010 Saksi nonton siaran langsungpertandingan sepak bola Liga Inggris (Barclays Primers) yang disiarkan di ChanelBahwa Saksi Cuma sekali itu saja nonton siaran sepak bola Liga Inggris antaraChelsea dengan Everton yang hasilnya satu lawan satu ;Bahwa Saksi tidak tahu, apakah PT.
    TV 1 ;e Bahwa dalam menyelenggarakan penyiaran kembali siaran TV berlangganankepada masyarakat Terdakwa tidak memiliki ijin dari pemegang hak siar antaralain : CARTOON NETWORK, ESPN SPORT, STAR MOVIE,DISCOVERY, ............DISCOVERY, NATIONAL GEOGRAFI dll. dan ada beberapa siaran TV Free To Air( bebas ) antara lain : TVRI, SCTV, TV one, RCTI , INDOSIAR , AN TV, TPI, JTV,TV 7, TV G.
Register : 15-04-2016 — Putus : 13-05-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 23/PID.SUS/2016/PT YYK
Tanggal 13 Mei 2016 — YADI HARYADI Als. RIYADI Bin MARGO UTOMO (alm)
7036
  • Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Wates Kulon Progo tim Direktorat JendralSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio kelas Il Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakanpemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa ;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelenggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan memakaialat telekomunikasi atau
    perangkat siaran berupa perangkat pemancar radiorakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya ;Bahwa Radio Suara Pasar telah menyelanggarakan siaran atau mengudaradengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupaperangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomorserinya sejak tahun 2012 dengan progam siaran iklan layanan masyarakat,menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio milik
    terdakwa yang tidak ada merknyadan tidak ada nomor serinya untuk memperluas suara agar bisa didengar ataudiketahui oleh para pendengar;Bahwa akibat dari penggunaan perangkat siaran berupa perangkat pemancarradio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomor serinya sehinggamengganggu siaran radio yang bersertifikasi;Bahwa perangkat radio milik terdakwa juga tidak memenuhi persyaratan tehnisperangkat telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam PeraturanPemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana
    Sudibyo No.2 Komplek Kelurahan Kulon Progo tim Direktorat JendralSumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio kelas ll Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksankanpemeriksaan terhadap Stasiun Radio Suara Pasar milik terdakwa;Bahwa Stasiun Radio Suara Pasar yang dipimpin oleh terdakwa telahmenyelenggarakan siaran di Wilayah Kabupaten Kulon Progo menggunakanfrekuensi 106.5 MHz yang ditentukan oleh terdakwa sendiri dengan tanpa jijindari Pemerintah;Bahwa Radio
    Suara Pasar telah menyelanggarakan siaran atau mengudaradengan menggunakan perangkat telekomunikasi atau perangkat siaran berupaperangkat pemancar radio rakitan yang tidak ada merknya dan tidak ada nomorserinya sejak tahun 2012 dengan progam siaran iklan layanan masyarakat,menyampaikan berita, siaran musik yang diminta oleh pendengar;Bahwa fungsi perangkat pemancar radio rakitan milik terdakwa yang tidak adamerknya dan tidak ada nomor serinya adalah untuk memperluas suara agarbisa didengar atau diketahui
Putus : 11-07-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 161/Pid.Sus/2017/PN Smn
Tanggal 11 Juli 2017 — SUGIHARTO Bin SATIMIN MARYOTO
629
  • Dan pada tanggal 7 Oktober 2016 kembali saksimenangkap sinyal radio di 107.5 MHz.Bahwa saksi melihat data bahwa frekwensi 107.5 MHz merupakanfrekwensi untuk siaran radio komersial.
    mengudara / siaran tergantung waktu luang dariTerdakwa.Bahwa saksi mulai menjadi pendengar setia Radio Pratama sejaktahun 2004 dan sampai sekaarang Radio Pratama banyak monitornya karena radio pratama mengadakan siaran budaya jawa,campursari, mocopatan, siaran wayang kulit, ada komunitas lagulagulama dan keroncong.Bahwa dalam siaran Radio Pratama tidak pernah menayangkan iklanAtas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidakkeberatanAhli ZAINULLAH M.
    Hasan),bahwa selama proses perijinan berlangsung, boleh melakukansiaran (Siaran percobaan).Bahwa Pegawai Balai Monitor pernah mengatakan Mas, silahkankalau ingin di jalur komunitas silahkan di jalur 107.5 MHz denganmenggunakan perangkat bersertifikasi.Bahwa Terdakwa membeli perangkat untuk siaran di jaringan radiokomunitas.Bahwa perangkat siaran yang menjadi barang bukti tidakbersertifikat (tidak ada lulus uji standar) karena perangkat tersebutTerdakwa merakit sendiri.Bahwa Terdakwa menggunakan frekwensi
    Bahwa atas peringatan tersebut terdakwa telah membuat beberapasurat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan siaran sebelummemiliki ijin dan bersedia mengurus ijin siaran. Bahwa pada kenyataannya terdakwa dengan Radio Pratama FMtetap melakukan siaran dengan tanpa ijin dari Menkominfo hinggakemudian pada tanggal 7 Oktober 2016 telah didatangi petugasBalmon D.I.
    Bahwa atas peringatan tersebut terdakwa telah membuat beberapasurat pernyataan yang isinya tidak akan melakukan siaran sebelummemiliki ijin dan bersedia mengurus ijin siaran. Bahwa pada kenyataannya terdakwa dengan Radio Pratama FM tetapmelakukan siaran dengan tanpa ijin dari Menkominfo hingga kemudianpada tanggal 7 Oktober 2016 telah didatangi petugas Balmon D.I.Yogyakarta dan ketika dilakukan penertiban Radio Pratama FMsedang bersiaran pada frekwensi 107,5 Mhz.
Putus : 21-04-2010 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07 K/TUN/2010
Tanggal 21 April 2010 — PT. RADIO SUARA HARAPAN SEMESTA vs. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
10940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumber pembiayaan Penggugat diperoleh dari siaran iklan dan/ atauusaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;a.5. Penggugat bersiaran dengan selalu mematuhi peraturan tentang isisiaran, dan siap menerima sanksi administratif atau pidana jika terbuktimelanggar peraturan tentang isi siaran;(vide Bukti P.6)b. Kelengkapan Khusus:b.1. Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan IzinHal. 4 dari 22 hal. Put.
    Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan MematuhiPedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) danperaturan isi siaran lain;b.3. Pengugat telah melengkapi formulir isian yang ditetapkan oleh KPI;b.4.
    Penggugat telah melampirkan Studi Kelayakan yang mencakup nama,visi, misi, dan aspekaspek kelayakan: Aspek Badan Usaha, yang mencakup kepemilikan perusahaan,permodalan perusahaan, Penjelasan ada tidaknya media cetakdan elektronik yang sudah dimiliki; Aspek Program yang meliputi sigmentasi target pendengar ataupenonton dan Proyeksi Pertumbuhan 5 tahun ke depan, format Siaran,komposisi siaran, jadwal program siaran/pola acara siaran, materi siaran,dan daya saing; Aspek Teknis yang meliputi usulan saluran
    Bahwa pengaturan mengenai Standar Program Siaran baru dilakukanperubahan pada 18 September 2007 dengan diberlakukannya Peraturan KPINo. 3/2007 tentang Perubahan Standar Program Siaran. Dalam peraturanperubahan inilah baru ditetapbkan prosentase penggunaan bahasa asingmaximum 30% dari total siaran acara;20.
    Bahwa atas adanya perubahan standar program siaran tersebut diatas Penggugat melakukan penyesuaian dengan mengubah komposisi/prosentase penggunaan bahasa yang digunakan dalam siaran sesuai yangHal. 6 dari 22 hal. Put. Nditetapkan dalam Peraturan KPI No. 3/ 2007 tentang Perubahan StandarProgram Siaran.