Ditemukan 1144 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 63/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
TARTILAH RESTU HIDAYATI, SH.
Terdakwa:
1.SLAMET BIN SAIMIN
2.KARNU BIN MARIJO
424
  • tersebut tidak diperlukankeahlian khusus; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut, tidak dapat diketahuldengan pasti angkaangka yang akan keluar, karena permainan juditersebut bersifat untunguntungan; Bahwa peralatan yang digunakan oleh terdakwa Slamet Bin Saimin danterdakwa Karnu Bin Marijo tersebut dalam melakukan perjudian jenisdadu kopyok tersebut adalah menggunakan : 1 (satu) buah tempurungterbuat dari batok kelapa, 1 (Satu) buah tatakan dari kayu 3 (tiga) buahdadu, 1 (satu) lembar
    orang yang melakukan perjudian jenis dadu kopyoktersebut saksi tidak tahu tetapi lebih dari 10 orang; Bahwa yang menjadi bandar dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebutadalah terdakwa Slamet Bin Saimin; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut juga ada yang menjadi kasiryaitu terdakwa Karnu Bin Marijo; Bahwa para terdakwa bermain judi dadu kopyok tersebut tidak memilikiin dari pihak yang berwewenang, sehingga akhirnya para terdakwadiilbawa ke Polsek Sampung untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya
    tersebut apabila menang akan mendapatkankeuntungan dari bandar berupa uang;Bahwa terdakwa saat ditangkap perjudian baru mulai sekitar 1 jam;Bahwa sifat permainan judi jenis dadu kopyok yang dilakukan oleh paraterdakwa adalah bersifat untunguntungan;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para Terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang.Bahwa permainan judi dadu kopyok akan digunakan terdakwa mencukupikebutuhan keluarga;Bahwa terdakwa tidak mempunyai jjin untuk melakukan kegiatanperjudian
    yang dilakukan oleh paraterdakwa adalah bersifat untunguntungan;Bahwa terdakwa baru bisa bermain dadu kopyok sekitar 2 minggu yanglalu;Bahwa judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para Terdakwa tidakmempunyai ijin dari pihak yang berwenang;Bahwa permainan judi dadu kopyok akan digunakan terdakwa mencukupikebutuhan keluarga;halaman 12 dari 22 putusan Nomor 63/Pid.B/2021/PN Png.
    perjudian dadu kopyok terdakwa Slametsebagai Bandar tersebut juga di bantu oleh orang lain yang bertindaksebagai kasir yaitu terdakwa Karnu yang tugas dan tanggungnya sebagaikasir dalam perjudian dadu kopyok tersebut adalah mengelola uangperjudian, yang mana Para Terdakwa memainkan dadu kopyok in casudengan cara membayar penombok yang tombokannya keluar danmengambil uang penombok;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka perbuatanPara Terdakwa yang memainkan dadu kopyok dilakukan denganhalaman
Putus : 29-01-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2099/Pid.B/2014/PN.Lbp
Tanggal 29 Januari 2015 — I. Nama lengkap : AGUSTIANTO alias AGUS Tempat lahir : Bakaran Batu Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/11 Agustus 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Petani II. Nama lengkap : RAMADHAN alias KACUK Tempat lahir : Purwodadi Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/02 Maret 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Supir III. Nama lengkap : HENDIA alias GEPENG Tempat lahir : Ujung Rambung Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/25 Januari 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun V Bakaran Batu Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Agama : Islam Pekerjaan : Petani
121
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) mata dadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buah mangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkok ukuran besar warna hitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1 (satu) buah piring keramik warna putih, uang tunai sebanyak Rp.298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih,15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2(dua) buah mangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkokukuran besar warna hitam dan 1 (satu) buah mangkok ukurankecil warna kuning bergambar bintang, 1 (satu) buah piringkeramik warna putih, uang tunai sebanyak Rp.298.000,00 (duaratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sebagai
    terpisah), terdakwa AGUSTIANTO alias AGUS(sebagai pemasang), terdakwa RAMADHAN alias KACUK (sebagai pemasang)dan terdakwa HENDRA alias GEPENG (sebagai pemasang) dan masih banyaklagi para pemasang lainnya namun berhasil melarkan diri dan sama sekali tidakdikenali, dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu)buah plastik beberan dadu kopyok (baleho) warna putih, 15 (lima belas) buah boladadu kopyok terdiri dari 6 (enam) mata dadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buahmata dadu
    mendapati 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho)warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buahmangkok dadu terdiri dari 1 (Satu) buah mangkok ukuran besar warna merahhitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1(satu) buah piring keramik warna putih yang dipergunakan untuk melakukanpermainan judi jenis kopyok tersebut dan uang tunai sebanyak Rp. 298.000
    mendapati 1 (satu) buah plastik beberan dadu kopyok (baleho)warna putih, 15 (lima belas) buah bola dadu kopyok terdiri dari 6 (enam) matadadu ukuran besar dan 9 (sembilan) buah mata dadu besar, 2 (dua) buahmangkok dadu terdiri dari 1 (satu) buah mangkok ukuran besar warna merahhitam dan 1 (satu) buah mangkok ukuran kecil warna kuning bergambar bintang, 1(satu) buah piring keramik warna putih yang dipergunakan untuk melakukanpermainan judi jenis kopyok tersebut dan uang tunai sebanyak Rp. 298.000,
Register : 02-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 14 / Pid.B / 2015 / PN Pct
Tanggal 19 Mei 2015 — SUJARWO Bin DASUKI
295
  • Sedangkan untuk angkaangka yangberada di bawah gambar bulatanbulatan dalam permainan tersebut tidakdipergunakan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut baik Bandar maupun parapenomboknya tidak selalu mendapatkan kemenangan karena sifatnya hanyauntunguntungan saja, dan lokasi yang digunakan untuk melakukanpermainan tersebut sangat mudah didatangi oleh khalayak ramai karenaberada di pemukiman penduduk;e Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa Sujarwo Bin Dasuki sedangmelakukan permainan dadu kopyok
    kopyok tersebut yaitumulamula Terdakwa selaku bandar membuka beberan lalumengocok 3 (tiga) buah mata dadu di atas tataan yang ditutupdengan penutup, kemudian para penombok memasang uangHalaman 15 dari 29 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015.
    /PN Pct.Saksi melakukan perjudian dadu kopyok pada hari Kamis tanggal29 Januari 2015 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Saksi EkoPurwanto Bin Suparno Alias Prenges yang beralamatkan di RT.02, RW. 02, Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan,Kabupaten Pacitan;Saksi melakukan perjudian tersebut dengan Terdakwa sebagaibandar, sedangkan yang menjadi petaruh Saksi, Saksi AndiPrismanto, Saksi Eko Purwanto, Saksi Sugeng Riyadi, dan SaksiArif Wicaksono;Saksi mengetahui permainan dadu kopyok tersebut dimulai
    /PN Pct.e Saksi mengetahui dalam permainan dadu kopyok tersebut baikbandar maupun petaruh tidak selalu menang dan hanya untung untungan saja;e Saksi mengetahui tempat perjudian tersebut mudah dikunjungiorang karena berada di pemukiman penduduk;e Saksi mengetahui rumah tempat bermain dadu kopyok tersebutbaik pintu maupun jendelanya dalam kondisi tertutup dan dikuncisupaya tidak diketahui orang;e Saksi mengakui perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihakberwenang;e Saksi membenarkan barang bukti yang
    Unsur dengan sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwadiperoleh fakta hukum Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannyasebagai bandar judi kopyok adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakimberpendapat Terdakwa dengan sengaja telah menjadi bandar judi kopyok;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena
Register : 31-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 34/Pid.B/2017/PN.Png
Tanggal 2 Maret 2017 — M. DEDEN JOKO SAPUTRO Bin SAIDI
205
  • Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan; Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan;Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Eko Alias Kodok (DPO), jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun,pekerjaan swasta, alamat Ds.Ngabar Kec.Siman Kab.Ponorogo;Bahwa kedudukan terdakwa pada waktu itu adalah sebagai orang yangmemberi fasilitas kepada umum untuk ikut main judi dadu kopyok padaperjudian dadu kopyok yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 25Nopember 2016 sekira pukul 17.00 wib di dalam rumah milik terdakwayang terletak di Dkh.Pandanderek Rt.11 Rt.06 Ds.Winong Kec.JetisKab.Ponorogo;Bahwa terdakwa memberikan ijin untuk bermain
    judi kopyok;Bahwa rumah terdakwa sebagai tempat untuk melakukan perjudiantersebut, hanya saja ketika orang orang tersebut sedang berkumpulsdr.
    Gondrong (DPO) adalah sebagaiBandar dalam perjudian dadu kopyok tersebut, sedangkan untuk Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr. Sutik (DPO) dan Sdr.
Register : 21-07-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 82/Pid.B/2016/PN Tgl
Tanggal 5 September 2016 — Sutanto bin Wasja
5317
  • tersebutdilakukan;Bahwa permainan judi kopyok dilakukan oleh 5 (lima) orang yaitu sdr.
    ; Bahwa peralatan judi kopyok adalah milik sdr.
    permainan judi kopyok yang dilakukan oleh Terdakwa I.Sutanto Bin Wasja, terdakwa Il.
Register : 20-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 220/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 13 Mei 2014 — Pidana - RIADI Alias PANJANG
321
  • enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu)buah piring kaca warna putih, 1 (Satu) buah ember kecil warna hitampenutup dadu, 1 (Satu) buah kertas bertuliskan angkaangkatebakan, 5 (Lima) buah mata dadu;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwaberperan sebagai pemasang, sedangkan bandarnyaberhasilmelarikan diri;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwabersifat untunguntungan dan tidak dapat ditentukan pemenangnyakarena tidak diperlukan keahlian knusus untuk melakukannya
    Labuhan Batu tepatnya dalam cakro warung milikAdi;Bahwa selanjutnya, saksisaksi melakukan penyelidikan dan melihatterdakwa bersama dengan beberapa orang sedang melakukanpermainan dadu kopyok sehingga saksisaksi langsung melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan setelah diinterogasi, terdakwamengaku sedang melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksidan rekan saksi menemukan barang bukti berupa : Uang tunaisebesar Rp 162.000, (Seratus
    kopyok di Simpang Rawa Dusun BombanBidang Desa Sennah Kec.
    terdakwa danpemain lainnya sama dengan angka mata dadu yang keluar makaterdakwa dan pemain lainnya akan mendapat hadiah berupa uangtunai sebanyak 1 (satu) kali lipat, namun apabila tidak sama denganangka mata dadu yang keluar maka bandar akan mengambil uangtaruhan;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan yang tidak dapat ditentukan pemenangnya karena tidakmemerlukan keahlian khusus untuk melakukannya;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutditempat yang
Register : 27-01-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN BANYUMAS Nomor 23/Pid.B/2016/PN Bms
Tanggal 25 Februari 2016 — TASWAN alias MULUD bin MARDANOM
344
  • , kemudian saksi ikutbergabung, lalu saksi diajak untuk bermain judi dadu kopyok di rumahkosong yang tidak ada penghuninya;Bahwa pada saat saksi datang ke rumah kosong tersebut, TerdakwaTaswan sudah berada di situ ;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan dengan menggunakanalat berupa batok kelapa, dadu, kertas bergambar mata dadu, tikar danalas kayu milik Terdakwa Taswan ;Bahwa tujuan saksi ikut bermain dadu kopyok tersebut agar uang menjadilebih bertambah ;Bahwa saksi waktu itu membawa modal
    MULUD Bin MARDANOM (Alm) :Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini karena Terdakwa padawaktu sedang bermain judi dadu kopyok telah ditangkap Polisi;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan oleh Terdakwa padahari Sabtu, tanggal 28 Nopember 2015, sekitar pukul 01.00 WIB,bertempat di rumah kosong yang sudah tidak dihuni lagi di KelurahanKradenan, tepatnya di belakang SPBU Sumpiuh, Kecamatan Sumpiuh,Kabupaten Banyumas;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, yang menjadi Bandarnyawaktu itu
    ;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperanmenjadi Bandar, sedangkan para pemainnya yaitu Sdr.
    tersebut, angka yang dipasangoleh para pemasang, belum tentu cocok dengan angka yang tunjukanpada mata dadu sehingga sifat permainan dadu kopyok tidak pasti danhanya untunguntungan;e Bahwa rumah kosong yang dipergunakan oleh Terdakwa dan temantemannya untuk tempat bermain dadu kopyok tersebut dekat denganjalan dan dapat dilihat khalayak umum;e Bahwa seharihari Terdakwa bekerja di Bengkel;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan dadu kopyok tersebut tanpa ijindari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa
    dadu kopyok, dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwaberperan menjadi Bandar, sedangkan para pemainnya yaitu Sdr.
Register : 02-01-2014 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor No 02/Pid.B/2014/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2014 — Nama lengkap : MUNIP BIN MUKIYAR Tempat lahir : Nganjuk Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 31 Desember 1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Jabon Ds.Drenges Kec.Kertosono Kab.Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
212
  • Rp 200.000, dari terdakwa ;Bahwa terdakwa melakukan permainan dadu kopyok di pekaranga kosongyang terletak di tempat yang bisa dimasuki khalayak umum dimana semuaorang yang lewat bisa melihat dan siapa saja bisa ikut bermain;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwa adalah sebagaibandar dengan pemain yang jumlahnya antara 4 orang s/d 6 orang antara lainsaksi Catur dan saksi Mustari ;Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa
    , diatas beberan, uang tunai sebesar Rp 200.000, dari terdakwa ;e Bahwa terdakwa melakukan permainan dadu kopyok di pekarangan kosongyang terletak di tempat yang bisa dimasuki khalayak umum dimana semuaorang yang lewat bisa melihat dan siapa saja bisa ikut bermain;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwa adalah sebagaibandar dengan pemain yang jumlahnya antara 4 orang s/d 6 orang antara lainsaksi Catur dan saksi Mustari ;e Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang
    Mustari, Kabul dan Jaelani ;e Bahwa permainan dadu kopyok sifatnya hanya untunguntungan saja ;e Bahwa terdakwa sedang bermain dadu kopyok saat Polisi datangmenangkap ;e Bahwa benar telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat dadu (1buah kumplung, 1 buah tatakan, 3 buah mata dadu dan 1 lembar beberan), 1buah tas warna abuabu, 1 buah kantong bermotif batik serta uang tunaisebesar Rp 129.000, diatas beberan, uang tunai sebesar Rp 200.000, dariterdakwa ;e Bahwa siapa saja bisa ikut dalam permainan
    Bahwa terdakwa dipersidangan telah mengakui barangbarang tersebutadalah barangbarang milik terdakwa sendiri dan digunakan oleh terdakwa untukmelakukan permainan dadu kopyok serta uang taruhannya.
    Bahwa alatalat yangdipergunakan untuk bermain dadu kopyok semuanya adalah milik dari terdakwa danpada waktu itu yang ikut bermain/menjadi penombok ada kurang lebih 10 orang.Bahwa terdakwa sebagai bandar dalam perjudian dadu. Bahwa sifat dari permainandadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang hanya untunguntungan sajaartinya ada pemain yang menang dan ada yang kalah tergantung nasib.
Register : 29-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN JOMBANG Nomor 358/Pid.B/2019/PN Jbg
Tanggal 26 September 2019 — Penuntut Umum:
ADI BASKORO, SH.
Terdakwa:
KUSWORO BIN JUMAKANI
6310
  • dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - Uang tunai sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);

    - 3 (tiga dadu, 2 (dua) lembar kain beberan yang bergambar angka 1 sampai dengan 6 (enam);

    - 1 (satu) set alat kopyok

    Kemudianpelaku perjudian dadu kopyok tersebut saksi bawa ke kantor Polda JatimSurabaya guna penyidikan lebih lanjut ;Halaman 6 dari 22 Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN JbgBahwa pelaku tindak pidana perjudian dadu kopyok yang saksi tangkapadalah Terdakwa, SUGIYO ALS BAGIO BIN SURAT, dan ADISUPRAPTO.
    Dimana saat itu SUGIYO ALS BAGIO BIN SURATsedang menggelar judi jenis dadu kopyok di Ds. Sukoharjo, Kec.Mojowarno Kab Jombang. Selanjutnya kami berhasil menangkap SUGIYOALS BAGIO BIN SURAT, Terdakwa dan ADI SUPRAPTO. Kemudianpelaku perjudian dadu kopyok tersebut saksi bawa ke kantor Polda JatimSurabaya guna penyidikan lebih lanjut ;Bahwa pelaku tindak pidana perjudian dadu kopyok yang saksi tangkapadalah Terdakwa, SUGIYO ALS BAGIO BIN SURAT, dan ADISUPRAPTO.
    Setelah 3 (tiga) buah dadu tersebut dikopyok denganmenggunakan alat kopyok kemudian penombok menaruh uangtaruhannya di kain beberan tersebut dan apabila sudah tidak adapenombok yang memasang taruhannya alat kopyok dadu dibuka danmelihatkan berapa angka dadu yang keluar pada saat 3 (tiga) buah daduyang dikopyok tersebut.
    tersebut adalah berdasarkan umumdan disepakati antara Bandar dengan Penombok ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudianjenis dadu kopyok tersebut adalah untuk mengadu nasib dan mencari hiburan;Menimbang, bahwa saat terdakwa ditangkap terdakwa sudah lupaberapa kali putaran perjudian jenis dadu kopyok yang sudah dilakukan karenaterdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok tersebut mulai pukul 17.30WIB ;Menimbang, bahwa terdakwa bermain judi jenis dadu kopyok denganmenggunakan
Register : 21-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN PACITAN Nomor 42 / Pid.B / 2015 / PN Pct
Tanggal 9 September 2015 — 1. SLAMET Bin TONOYO, 2. JULIAWAN BIN PONCO, 3. ANDIK TRIBIAN Bin MISWANDI, 4. PARNI Bin BOIMAN, 5. MISWADI Bin GINEN, 6. WISNU WIDODO Bin MANSO, 7. KASRAN Bin SITAL, 8. SUGIONO Bin SASTRO SENTONO
5311
  • tersebut berlangsung pada hari Minggutanggal 21 Juni 2015 sekira jam 23.30 wib dan pada hari Senin tanggal22 Juni 2015 sekira jam 02.00 wib datang petugas Polres Pacitanmelakukan penangkapan terhadap saksi dan pemain yang lain (paraterdakwa).Bahwa saat itu permainan dadu kopyok telah berlangsung sekitar 10putaran lebih.Bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk dapat ikut melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut, sehingga setiap orang bisamengikuti permainan tersebut;Bahwa saat itu petugas menangkap
    tersebut berlangsung pada hari Minggutanggal 21 Juni 2015 sekira jam 23.30 wib dan pada hari Senin tanggal22 Juni 2015 sekira jam 02.00 wib datang petugas Polres Pacitanmelakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemain yang lain.Bahwa saat itu permainan dadu kopyok telah berlangsung selama 21putaran.Bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk dapat ikut melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut, sehingga setiap orang bisamengikuti permainan tersebut dan benar rumah saksi Sumarlan berada dipinggir
    Bahwa permainan dadu kopyok tersebut berlangsung pada hari Minggutanggal 21 Juni 2015 sekira jam 23.30 wib dan pada hari Senin tanggal22 Juni 2015 sekira jam 02.00 wib datang petugas Polres Pacitanmelakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemain yang lain. Bahwa saat itu permainan dadu kopyok telah berlangsung selama 21putaran.
Register : 04-11-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN PATI Nomor - 195/Pid.B/2015/PN Pti
Tanggal 19 Nopember 2015 — - ADIK SETYO ARYAWAN bin SUDADI, Dkk.
364
  • TATANG dan sekitar 10 (Sepuluh) orangmelakukan permainan judi dadu kopyok sejak pukul 21.00 WIB dansekira pukul 23.00 WIB datang Anggota Polsek Wedarijaksa melakukan penggerebekan ; Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung pada untunguntungan
    TATANG dan sekitar 10 (sepuluh) orangmelakukan permainan judi dadu kopyok sejak pukul 21.00 WIB dansekira pukul 23.00 WIB datang Anggota Polsek Wedarijaksa melakukan penggerebekan ;Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung padauntunguntungan
    PONG yangterletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, ParaTerdakwa ditangkap Anggota Polres Pati karena melakukan permainanjudi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutbersama TATANG (belum tertangkap) yang berperan sebagai Bandardan 10 (sepuluh) orang lainnya (belum tertangkap) berperan sebagaipemasang/penombok ; Bahwa terdakwa berada di area permainan judi dadu kopyok tersebutsejak pukul 22.30 WIB dimana saat itu permainan
    PONG yangterletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, ParaTerdakwa ditangkap Anggota Polres Pati karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ;Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutbersama TATANG (belum tertangkap) yang berperan sebagai Bandardan 10 (sepuluh) orang lainnya (belum tertangkap) berperan sebagai pemasang/penombok ; Halaman 14 dari 27 Putusan Nomor : 195/Pid.B/2015/PN Pti.Bahwa terdakwa berada di area permainan judi dadu kopyok
    sesuai dengangambar/angka yang keluar yang akan mendapat kemenangan ; Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung pada untunguntungan ;Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor : 195/Pid.B/2015/PN Pti.
Register : 10-10-2016 — Putus : 31-10-2016 — Upload : 04-11-2016
Putusan PN KLATEN Nomor 200/Pid.B/2016/PN Kln
Tanggal 31 Oktober 2016 — BAMBANG SUBEKTI Bin HADI DARMOJO
735
  • Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut tidak mempunyai izindari pihak berwenang.Bahwa pada saat itu terdakwa sebagai pemasang yang mana saat itumembawa uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan pada saat bermain judidadu kopyok terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali kalah dengan taruhan Rp.2000, (dua ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa Rp. 80.000, (delapanpuluh ribu rupiah).Bahwa pada saat bermain judi dadu kopyok datang aparat kepolisiankemudian mengamankan terdakwa dan saksi Riyadi Waluyo Alias
    Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut tidak mempunyaiizin dari pihak berwenang.Bahwa pada saat itu terdakwa sebagai pemasang yang mana saat itumembawa uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan pada saat bermainjudi dadu kopyok terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali bermain dengantaruhan Rp. 2000, (dua ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa Rp.80.000, (delapan puluh ribu rupiah).Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut tidak ada izin dari aparat yangberwenang.Bahwa saksi sebagai bandar mempunyai
    Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut tidak mempunyaiizin dari pihak berwenang.Bahwa pada saat itu terdakwa sebagai pemasang yang mana saat itumembawa uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan pada saat bermainjudi dadu kopyok terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali bermain dengantarunan Rp. 2000, (dua ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa Rp.80.000, (delapan puluh ribu rupiah).Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut tidak ada izin dari aparat yangberwenang.Bahwa saksi sebagai bandar mempunyai
    Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut tidak mempunyaiizin dari pihak berwenang.Bahwa pada saat itu terdakwa sebagai pemasang yang mana saat itumembawa uang Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan pada saat bermainjudi dadu kopyok terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali bermain dengantarunan Rp. 2000, (dua ribu rupiah) sehingga uang yang tersisa Rp.80.000, (delapan puluh ribu rupiah).Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut tidak ada izin dari aparat yangberwenang.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum
Register : 23-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 101/Pid.B/2016/PN.Bnr
Tanggal 19 September 2016 — PIDANA-TERDAKWA-SLAMET AHMAD RIYANTO Al. JABRIG Bin Alm. TAYASA.
373
  • Saksi Didik baru pertama kalidigunakan untuk permainan judi dadu kopyok tersebut;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan didalam kamar rumahkontrakan Didik yang digunakan sebagai gudang dan tanpa mendapat ijin daripihak yang berwenang;Bahwa Terdakwa pekerjaan sehariharinya adalah dagang sembako;Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 101/Pid.B/2016/PN BnrBahwa setahu Saksi dalam permainan judi dadu tersebut tidak ada ijinnya daripihak yang berwenang;Bahwa Saksi mengenal barang bukti berupa 1
    SUTRISNO Bin (Alm) SANSUWITO dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu, 12 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB telah terjadipermainan judi jenis dadu kopyok yang menggunakan uang taruhan yangdilakukan di rumah kontrakan Didik Yunida Sulistianto yang berada di DesaBanjengan RT. 02 RW. 02, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara;Bahwa yang telah melakukan permainan judi jenis dadu kopyok tersebut adalahTerdakwa, Saksi, Suharso dan Kamsidi;Bahwa permainan judi
    , karpet kain dan uangtaruhan adalah barang barang yang telah disita oleh petugas dari PolsekMandiraja pada saat penangkapan;Bahwa rumah kontrakan Saksi Didik yang digunakan oleh Saksi untuk bermainjudi jenis dadu kopyok berada di pinggir jalan desa yang sering untuk lalu lalangorang sekitar dan berada ditengah pemukiman penduduk;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya yang dilakukan oleh Saksi adalah bersifat untunguntungan dan tidakada ijin dari pemerintah
    Banjarnegara;Bahwa perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan dilakukan olehTerdakwa beserta ketiga teman Terdakwa yaitu Sutrisno, Suharso dan Kamsidi;Bahwa Terdakwa, Sutrisno, Suharso dan Kamsidi tersebut melakukan perjudianjenis dadu kopyok;Bahwa dalam permainan judi jenis dadu kopyok ada bandarnya dan Terdakwaadalah bandarnya;Bahwa Terdakwa selaku bandar duduk menggelar 1 (satu) lembar alas dadu terbuatdari bahan plastik yang ada gambar simbol jumlah mata dadu dari 1 (satu) sampai 6(enam)
    , kKemudian 1 (satu) set alat dadu kopyok terdiri dari 3 (tiga) buah mata daduterobuat dari kayu di taruh di atas kayu kipyik berbentuk lingkaran, selanjutnyaditutupi dengan batok kelapa dan dikocok / kopyok dengan tangan beberapa kalidan diletakkan di atas alas dadu lalu Sutrisno, Suharso dan Kamsidi sebagaipemasang meletakkan uang taruhannya pada simbol mata dadu maupun angkamata dadu yang ditaksir oleh masingmasing pemasang yaitu Sutrisno, Suharso danKamsidi, setelah waktu disepakati kemudian
Putus : 06-12-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 652/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Desember 2016 — TURMAN alias TUR;
175
  • Tbttunai dan alatalat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan dihadapannya duduk EFRI SINAGA alias EFRI (terdakwadalam berkas perkara terpisah) sedang bermain judi jenis dadu dan didalamrumah tersebut juga ada beberapa orang lakilaki namun tidak ikut bermainjudi jenis dadu kopyok yang diadakan oleh SONI, kemudian saksi AMIRAMZAH dan rekannya langsung menangkap SONI selaku penyelenggarajudi jenis dadu kopyok tersebut dan juga menangkap EFRI SINAGA aliasEFRI dan terdakwa
    ada karpet merah yang yang bertuliskan mata dadu, uangtunai dan alatalat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan dihadapannya duduk EFRI SINAGA alias EFRI (terdakwadalam berkas perkara terpisah) sedang bermain judi jenis dadu dan didalamrumah tersebut juga ada beberapa orang lakilaki namun tidak ikut bermainjudi jenis dadu kopyok yang diadakan oleh SONI, kemudian saksi AMIRAMZAH dan rekannya langsung menangkap SONI selaku penyelenggarajudi jenis dadu kopyok tersebut dan
    adalah Soni dan EfriSinaga Alias Efri, sedangkan saksi, Agus Efendi dan Terdakwamenyaksikan saja;Bahwa setahu saksi Terdakwa berperan hanya memberikan rumahnyasebagai tempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan Terdakwa ikut melakukanpermainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainan judijenis dadu kopyok;Halaman 7 dari 20 Putusan Nomor 652/Pid.B/2016/PN.
    tidak ada ijin melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;6.
    Singkarak Lingkungan Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota TebingTinggi;Bahwa didalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut Terdakwaberperan sebagai orang yang yang menyediakan rumahnya sebagaitempat untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok, dimanapintu rumah Terdakwa dalam keadaan terbuka lebar dengan maksudagar masyarakat disekitar rumah tersebut dapat masuk dan ikutdalam permainan judi jenis dadu kopyok;Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 652/Pid.B/2016/PN.
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 38/Pid. B/2013/PN.Kds
Tanggal 13 Maret 2013 — DONI AGUS SUNARTO al. DOMI bin ALOWISIUS, Dkk
224
  • DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    RIDWAN berperan mengawasi situasi dan keadaan di luar rumahapabila terjadi sesuatu serta menjaga sepeda motor orangorang yang ikutbermain judi dadu kopyok tersebut.e Bahwa benar pada saat saksi dan rekanrekan saksi melakukanpenggerebekan judi dadu kopyok tersebut, ada pelaku yangberhasil melarikan diri antara lain :Sdr. SANTOSO Als DOCE, Umur 47 tahun, pekerjaan buruh, alamat Ds.Ploso Kec. Jati Kab. Kudus berperan sebagai Bandar dalam permainan judidadu kopyok tersebut (tidak tertangkap).Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasang taruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Saksi sendiri berperan sebagai orang yang menyediakan tempat dalampermainan dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr.
    ANDI PRASETYO als PENDEK berperan sebagai pemasang taruhandalam permainan judi dadu kopyok tersebut (berhasil melarikan diri).e Sdr.DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr.
Register : 06-01-2014 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN SALATIGA Nomor 04/Pid.B/2014/PN.Sal
Tanggal 13 Februari 2014 — DIDIK HARI MULYONO Bin MUH ZAENURI (alm), dkk
284
  • YAENURI (alm),terdakwa Il NIKO ANJAS DIANDOKO Bin AGUS YANUAR (alm),terdakwa III SULISTIYONO Bin SUKARDI dan terdakwa IV WINARTIAls WIWIN Binti MARTOYO serta saksi Sulistiyo (dalam penuntutanterpisah) sedang bermain judi jenis dadu kopyok selanjutnyaditempat kejadian diamankan uang tunai sebesar Rp.129.000,, 3(tiga) buah dadu, 1 (Satu) tempurung kelapa, 1 (Satu) buah kayuberbentuk lingkaran serta 1 (satu) lembar bekas kalenderbergambar mata dadu sebagai sarana permainan.Bahwa berdasarkan keterangan
    tersebut ;Bahwa setahu saksi, para terdakwa sebelumnya tidak pernahtersangkut perkara pidana;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik alatalat yangdigunakan untuk bermain judi kopyok tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwamenyatakan benar dan tidak berkeberatan ;2.
    tersebut ;Bahwa setahu saksi, para terdakwa sebelumnya tidak pernahtersangkut perkara pidana;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik alatalat yangdigunakan untuk bermain judi kopyok tersebut ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwamenyatakan benar dan tidak berkeberatan ;3.
    ;e Bahwa saksi mendapatkan perlengkapan untuk bermain juditersebut diruang tamu bawah tempat kost tersebut ;e Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan hanya untukisengiseng Saja ; Bahwa cara bermain dadu kopyok tersebut mulamula 3 dadu di tatadalam tatakan kayu bundar yang ditutup tempurung kemudiandikopyok dan kemudian pemasang mulai menaruh uang taruhannyadigambar mata dadu yang dipilin mulai dari angka 1 sampai 6,kemudian setelah mata dadu dibuka, apabila 1 pasangan daripemasang cocok
    dengan angka didalam dadu maka bila memasangtaruhan Rp.1.000, akan mendapatkan Rp.1.000, dan bila pada ketiga dadunya tersebut kebetulan keluar semua maka pemasangakan memperoleh uang Rp.3.000, ;e Bahwa selain itu main judi dadu kopyok juga bisa dengan memilihpasangan besar dan pasangan kecil ;e Bahwa saksi baru kali ini bermain judi dadu kopyok bersama paraterdakwa dan langsung ditangkap oleh Polisi;e Bahwa saksi dan para terdakwa bermain judi tersebut tidak ada ijindari pihak yang berwenang ;Menimbang
Register : 17-06-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 49/Pid.B/2014/PN.Pct
Tanggal 23 Juli 2014 — SARTONO Bin KROMOREJO
423
  • /PN.PCT Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut terdakwa SARTONO BinKROMOREJO berperan sebagai penombok sedangkan yang menjadiBandarnya adalah saksi SUDARNO.
    Bahwa lokasi / tempat dilakukan permainan dadu kopyok tersebut sangatmudah dikunjungi oleh umum dan permainan dadu kopyok tersebut tidakada ijinnya dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303ayat (1) ke2 KUHP.Halaman 4 dari 24 Putusan Nomor 49/Pid.B/214.
    sedangkan yang berperan sebagaiBandar adalah saksi Sudarno ;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok ada salah satu yangmenjadi Bandar yaitu saksi Sudarno dan ada 10 (sepuluh) peserta yang ikutmenjadi penombok, dimana permainan dadu kopyok ini memakai uang buattaruhan dan sifatnya untunguntungan;Menimbang, bahwa permainan dadu kopyok tidak mendapatkan ijin daripihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut yaitu mulamula Bandar (saksi SUDARNO) membuka beberan kemudian
    ,dimana terdakwa Sartono Bin Kromorejo dan beberapa orang lainnya berperansebagai penombok permainan dadu kopyok sedangkan yang berperan sebagaiBandar adalah saksi Sudarno ;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok ada salah satu yangmenjadi Bandar yaitu saksi Sudarno dan ada 10 (sepuluh) orang yang ikutmenjadi penombok, dimana permainan dadu kopyok ini memakai uang buattaruhan dan sifatnya untunguntungan;Menimbang, bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut yaitu mulamula Bandar (saksi SUDARNO
    siapa saja boleh ikut serta dalam permainan tersebut;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut bandarnyatidak bergiliran dan tidak berganti kKecuali bandar sudah tidak punya modal lagi;Menimbang, bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak mendapatkanijin dari pinak yang berwenang ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dibuktikan bahwaterdakwa Sartono Bin Kromorejo telah turut bermain judi dadu kopyok yangdiadakan oleh saksi Sudarno selaku Bandar;Menimbang, bahwa dengan demikian
Register : 11-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 88/Pid.B/2015/PN Unr
Tanggal 29 September 2015 — TERDAKWA : Sugiyanto Bin (Alm) Basori
2523
  • Semarang;Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa, selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;11Bahwa saksi sudah lama kenal dengan bandar judi (DPO) dan seringmembantu untuk membeli keperluan bandar;Bahwa cara saksi membantu bandar adalah dengan memberitahu kepadamasyarakat kalau akan diadakan judi kopyok dari mulut ke mulut;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3 (tiga) buahmata dadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapaselanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabilaHalaman 11 dari22 Putusan Nomor 64/Pid.B/2015/PN Unr12tebakan
    Semarang; Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan; Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurung kelapa,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudian pemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besar kecil, setelahsemua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakan yang dipilihcocok dengan jumlah mata dadu yang
    Semarang;Bahwa saksi melakukan judi jenis dadu kopyok tersebut untuk mencarikemenangan;Bahwa cara permainan judi kopyok adalah bandar meletakkan 3(tiga) buah matadadu di atas alas mata dadu dan ditutup menggunakan tempurungkelapa ,selanjutnya 3 (tiga) mata dadu tersebut di kopyok bandar, kemudianpemasang /meletakkan uang taruhan di atas terpal yang terdapat tulisan besarkecil, setelah semua pemasang meletakkan uang di atas terpal, apabila tebakanyang dipilih cocok dengan jumlah mata dadu yang keluar
Register : 27-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 243/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NANANG TRIYANTO, SH
Terdakwa:
PURWO WIDODO Alias GAWIT Bin GAMIN
574
  • Ponorogo, dan banyak orang lain lagi namun tidaktertangkap.Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandarsejak hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB sampaiditangkap pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB;Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandartersebut dengan menggunakan seperangkat alat judi dadu kopyok yangterdiri dari 1 (Satu) lembar beberan, 1 (Satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu)buah tatakan dari kayu,
    Bahwa Perjudian jenis dadu kopyok yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis
    dadu kopyok tersebut dilakukan di sebuah rumah yangberada di Dkh.
    Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30WIB saksi bersama satu tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang salahsatunya adalah saksi ANGGER WISNU PRATAMA berhasil menangkap parapelaku yang sedang kedapatan bermain judi jenis dadu kopyok sertamengamankan barangbarang yang diduga digunakan untuk bermain judijenis dadu kopyok tersebut;Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut yang berperan sebagaipenombok adalah:+ Saksi TURUT SETYO BUDI, 47 th, Swasta, alamat Dkh.
    yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut dilakukan
Register : 28-10-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 150/Pid.B/2014/PN Unr
Tanggal 10 Desember 2014 — TERDAKWA : MUHAMAD HARYANTO Bin Alm. SUMALI
314
  • agar mendapatkankeuntungan berupa uang.Bahwa terdakwa pekerjaan terdakwa seharihari adalah sebagai tukang parkir danbaru sekali itu terdakwa sebagai bandar dalam permaianan judi kopyok danditangkap serta diamankan oleh petugas kepolisian.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2KUHP.Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok tersebut di tempatumum atau tempat yang dapat dilihat oleh orang yang melewati jalan tersebutyaitu Pasar Kembangsari dengan tujuan
    AGUS SALIM telah mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya karenadiduga melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok dengan menggunakantaruhan uang;Bahwa selanjutnya Saksi bersama Sdr.
    MUHAMAD DUKI dan barang buktinyadibawa ke Polres Semarang guna proses hukum lebih lanjut;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok tersebut di tempatumum atau tempat yang dapat dilihat oleh orang yang melewati jalan tersebutyaitu Pasar Kembangsari dengan tujuan agar masyarakat umum dapat ikutbermain judi;Bahwa permainan judi Dadu Kopyok tersebut dilakukan Terdakwa dengan terlebihdahulu mempersiapkan 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (Satu) buah batok yang terbuatdari tempurung kelapa, 2
    NDOG telah selesaimelakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok, lalu Terdakwa meminjam peralatandadu tersebut dari Sdr.
    Semarang atau pada saatTerdakwa melakukan permainan judi jenis Dadu Kopyok tersebut, tibatibaTerdakwa dan Sdr.