Ditemukan 19088 data
143 — 13
pemberantasan tivikor jo pasal 53ayat (1) ke 1 KUHP ;Subsidair :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UUNo.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tivikor sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan tivikor jo pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasantipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentangperubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
subsidair ;Menimbang, bahwa pada dakwaan subsidair didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentangpemberanrtasan tivikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tivikor Jo pasal 18 ayat(1) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tivikor sebagaimana telah diubah danditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tipikor
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;AD. 4. : Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara perekonian Negara ;Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative artinya perbuatan yangdilakukan oleh pelaku tindak pidana incasu terdakwa berakibat menimbulkan kerugisnkeuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan demikian jika salahsatunya telahterpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka unsure ini terpenuhi ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tipikor
508 — 265
SAID KARIM197Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli pernah memberkan keterangan ahli dalam perkara tindakpidana korupsi sehubungan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 12 hurufe UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999;Bahwa terdapat perbedaan antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 baikdalam penerapan subyek tindak pidana maupun penerapan unsurunsurnya, yakni : Unsurunsur Pasal 2 ayat (1
) UU Tipikor adalah memperkaya dirisendiri, orang lain atau korporasi; melawan hukum; dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam praktiknya,Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor diterapkan kepada subyek tindak pidanakorupsi dari pihak nonpegavai negeri atau pihak swasta; Unsurunsur) Pasal 3 UU Tipikor adalah dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;menyalahgunakan kewqenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan; dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara.
perbuatan) bupati tersebut bukanlah merupakan tindakan yangmelawan hukum;Bahwa menurut pendapat ahli, tindakan pejabat teknis yang tidakcermat dalam melakukan proses teknis dan tidak diketahui dan ataudilaporkan kepada bupati, TIDAK DAPAT dikenakanpertanggungjawaban hukumnya secara pidana kepada Bupati, TETAPIYANG JUSTERU BERTANGGUNG JAWAB tas tindakan tersebutadalah PEJABAT TEKNIS YANG TERKAIT;Bahwa menurut pendapat ahli, kerugian negara atau perkenomiannegara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
Dengan adanya putusanMK tersebut maka tindak pidana korupsi syaratnya merugikankeuangan negara secara factual, tidak bisa hanya asumsi/perkiraan.Karena putusan MK bersifat final dan mengikat maka wajibdilaksanakan oleh penegak hukum;Bahwa menurut pendapat ahli, dalam hal suatu objek tanah milikmasyarakat yang dilepaskan haknya menjadi tanah negara, tidak terjadikekurangan asset negara sebagaimana dimaksud sebagai kerugiannegara dalam UU Tipikor, karena yang terjadi adalah hak tanah milikmasyarakat
82 — 66
., ;Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding Penasihat HukumTerdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal19 Juli 2017, sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan PenyerahanKontra Memori Banding Nomor 13/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambonmasingmasing tertanggal 25 Oktober
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sangat setuju terhadap Putusan MajelisHakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dalam menjatuhkan hukumanpidana pada diri Terdakwa adalah benar dan adil dengan berkaca padapenjatuhan hukuman terhadap Herold Ledrik Sinanu, S.Pd selaku PPTKdalam perkara a quo (perkaranya diajukan secara tersendiri) yang telahdituntut olen Jaksa/Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan telah diputus oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon
CHOMARIJAH LITAHal 53 dari 54 Halaman Putusan No. 21/PID.SUSTPK/2017/PT AMBSAMSI, SH.CN,MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon,masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Maluku tanggal 15 Nopember 2017 Nomor 21/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari RABUtanggal 6 Desember 2017, oleh Hakim KetuaMajelis tersebut dengan
103 — 51
Tipikor/2017/PN.Amb., yang pada pokoknya mengemukakan :1. Bahwa Jaksa/Penuntut Umum merasa dirugikan serta tidak diberikesempatan untuk mempelajari maupun membuat Memori Banding denganbaik, demi untuk mendapatkan keadilan yang hakiki berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, karena Jaksa/Penuntut Umum belummenerima salinan Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2017/PN.Amb tanggal 19Hal 67 dari96 Halaman Put.
Tipikor/2017/PN.Amb., yang pada pokoknyamengemukakan:1.
paragraf ke 3 (tiga) sudah tepat dan mencerminkan rasakeadilan ;Menimbang, bahwa terhadap Kontra Memori Banding Penasihat HukumTerdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum tanggal4 September 2017 sebagaimana Surat Risalah Pemberitahuan dan PenyerahanKontra Memori Banding Nomor 16/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
Tipikor/2017/PN.Amb., dan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 30Agustus 2017 sebagaimana ternyata dari Berita Acara Pemeriksaan BerkasPerkara Nomor 16/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb., ;Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat bandingoleh Jaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara sesuai syaratsyarat yang ditentukan dalam UndangUndang, makapermintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;Menimbang bahwa, setelah Majelis Hakim Judex Factie PengadilanTinggi
,MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon ,masingmasingsebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTinggi Ambon tanggal 6 September 2017 Nomor 20/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017, oleh Hakim Ketua Majelistersebut dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh LATAMIN, SH., Panitera Pengganti
89 — 13
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo, tangal 19 Nopember 2012 No: 08/Pid.Sus Tipikor/ 2012/PN.Gtlo,tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini ;2. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 19 Nopember 2012 Nomor : 08/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.Gtlo.,tentangPenetapan hari sidang pemeriksaanperkara ini ;3.
217 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa untuk semua tingkatperadilan dan untuk tingkat Banding masingmasing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwa padatanggal 23 Oktober 2015, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi
Bengkulu tersebut;Mengingat Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor 9/Akta.Pid/Tipikor/2015/PN.Bgl, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menerangkan, bahwa pada tanggal 16November 2015, Penasehat Hukum para Terdakwa telah mengajukanpermohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;Memperhatikan Memori Kasasi tertanggal 27 Oktober 2015 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi
76 — 23
SUMLANG, SH dan ENCANG HERMAWAN,SH (Hakim Ad.Hoc Tipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusanmana pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2012 diucapkan dalam persidangan yangterouka untuk umum kami RUDI WIDODO, SH.,MH sebagai Ketua Majelis,FERRY MJ. SUMLANG, SH dan ENCANG HERMAWAN, SH (Hakim Ad.HocTipikor) masingmasing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh RASUNA JUNUSsebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RACHMAT IDRAK, SH.
61 — 11
Tipikor;PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor ...... /Pen.Pid.sus/2014/PN.PLG tanggal oo... eee2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor ..........
140 — 71
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8.
biaya perkara dalam keduatingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senintanggal 31 Juli 2017, oleh Kami, TUMPAL NAPITUPULU, SH, M.Hum, Hakim Tinggipada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, dengan EKA BUDHIPRWUANTA, SH., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon, dan Drs.HMP HARYOGI, SH, Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor
47 — 15
Tipikor/2012/PN.Gtlo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat lahirUmur/Tgl LahirJenis KelaminkewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanAZMAR PODUNGGE;Gorontalo;50 tahun/10 Oktober 1961;LakilakiIndonesiaJl.
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 04 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gtlotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;Hal1s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 05 Desember 2012 Nomor : 09/Pid.SusTipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan hari siding;3.
NO: PDS04/GORON/11/2012 tanggal 04 Desember 2012 adalah sah sebagai dasarHal 22 s/d 95Putusan No:09/PidsusTipikor/2012/PN.Gtlo.pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsidengan Terdakwa AZMAR PODUNGGE;Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaanperkara Nomor : 09/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO atas nama terdakwaAZMAR PODUNGGE tersebut;4, Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir;Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dakwaannya P enuntut
61 — 13
Tipikor/2012/PN.GTLO.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoon Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut ; Dalam perkara terdakwa :Nama : RAIS AGUS,SETempat lahir : GorontaloUmur/tanggal lahir : 42 tahun/ 03 September 1969Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Sultan Alaudin ( Perumahan BosowaIndah
101 — 42
Garutatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan NegeriKelas .A Bandung di Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan yang menerima pemberian atau janjisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a atau huruf b, yaitu :a. yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeriatau penyelenggara negara dengan
Garut atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patutdiduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan ataukewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
Garut atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas Il.A Bandung diBandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, atau) dengan menyalahgunakankekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari: SENIN , tanggal 15 Oktober 2018, oleh TARDI, S.H. sebagai Hakim KetuaMajelis, JUDUANTO HADI LAKSANA, S.H dan LINDAWATI, S.H., M.H., Hakimdan, Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khususmasing masing sebagai Hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan
92 — 33
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarai, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
TASWIR, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masingmasing Hakim Anggota dandibantu oleh KURNIA,SH.
88 — 34
Karena itulah jika di katakanbahwa tindakan Terdakwa terdakwa HAMDI TAMHER alias HAMDI dalamperkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang , dan bukantermasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbanganyang KELIRU.Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,juga harus mempertimbangkan kesepakatan kamar pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
,M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum pada hari kamistanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHalaman 80 dari 81 Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMBHakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan
110 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
121 — 42
118 — 57
231 — 433
Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor 6/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 12 April2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingyang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 7 Juni 2017, dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding
Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukankontra memori banding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memoribanding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 23 Mei 2017, sedangkan kontra memori banding yang dibuatHalaman 168 dari 242 Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT AMBterdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanggal 24 Mei2017Menimbang, bahwa kepada
59 — 16
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.sus Tipikor/2013/PN.Gtotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini:Hal 1 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.SusTipikor/2013/PN.Gto tentang penetapan hari siding;3.
Boliyohuto (asli) ;Hal 2s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO3) 2 (dua) Buah Buku Tabungan BRI Rekening No. 515801003963538An. Bidang Pendidikan, Alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (Asli) ;4) 3 (Tiga) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004458536An. UPK Kec. Boliyohuto alamat Desa Lamahu Kec. Boliyohuto (Asli) ;5) 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004324533An.
Pasal 18 UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaHal 4 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOKorupsi Jo.
Hasil penetapan kegiatan yang ada di masingHal 46 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOmasing desa dibuatkan secara kolektif dalam bentuk Surat Penetapan Camatyang menjadi dasar pembuatan dokumen pengajuan pencairan dana keKPPN melalui satker Kabupaten.
Hal 73 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO
54 — 11
Tipikor/2015/PN.GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RISNAWATY DUNGGIO Alias INATempat Lahir : GorontaloUmur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun / 07 uni 1969Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Desa Tilote, Kecamatan
Syaiful N. lbrahim,SH,MH Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Jalan DurianNo. 20, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkanPenetapan Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri GorontaloNomor : 10/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.Gto, tanggal 23 April 2015 ;Terdakwa ditahan Sejak : Penyidik : Penyidik tidak melakukan penahanan; Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2015sampai dengan tanggal 25 April 2015; Hakim : Jenis penahanan Rutan sejak
Kerja (SPK) Nomor : 00/BPMDPK/KTR/01/07/PNPMMDR/2013 , tanggal 31 Januari 2013 yang mana setiaptahunnya diperbaharui ;Bahwa ahli dalam memberikan keterangan atas dasar surat tugas dariinstansi ahli bekerja dengan surat tugas nomor : 414.2/BPMPDT/233/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan ahli yang akanmemberikan keterangan;Bahwa ahli memberikan keterangan atau pendapat dalam perkara Korupsidana PNPM sudah beberapa kali ahli laksanakan dalam perkara korupsilainya di depan Pengadilan Tipikor
Tipikor dan masingmasing sebagai hakim Anggota putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN Tanggal 29 JUNI 2015 olehMUSLIM,SH, sebagai ketua majelis, ENCANG HERMAWAN,SH,S.AP ( HakimAd.Hoc.Tipikor) dan Hj.