Ditemukan 8630 data
125 — 21
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 adalah setiap orang ;Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan ataukedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisamelakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang ;Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001adalah pegawai negeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan, dan untuk adanya penyalahgunaanwewenang disyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri ataupenyelenggara negara (Dr.
1127 — 893 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi khususnya dalambidang perbankan yang dilakukan oleh pejabat Bank Sentral, tidak hanyaberpotensi menciptakan instabilitas pelayanan publik, ekonomi, sosial,namun juga menumbuhkan budaya mengedepankan kepentingan pribadimaupun golongan tertentu di atas kepentingan negara, terlebih dilakukanoleh pejabat birokrasi sebagai penyelenggara negara atau pejabat BankIndonesia, dalam perkara a quo oleh Terdakwa BUDI MULYA selakuDeputi Gubernur Bank Indonesia Bidang
939 — 721
Bulan Januari sampai dengan September 2010 total sebesarRp116.914.666,50 (seratus enam belas juta sembilan ratus empatbelas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah dan lima puluh sen).Terdakwa selain penghasilan resmi sebagaimana diuraikan diatas tidakmemiliki penghasilan dari sumber lain yang sah di luar penghasilantersebut.Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)atas nama Terdakwa tanggal 3 Juni 2010 tercatat bahwa rekeningTerdakwa yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut sebanyak
432 — 434 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bulan Januari sampai dengan September 2010 total sebesarRp116.914.666,50 (seratus enam belas juta sembilan ratusempat belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah dan limapuluh sen);Terdakwa selain penghasilan resmi sebagaimana diuraikan diatastidak memiliki penghasilan dari sumber lain yang sah di luarpenghasilan tersebut;Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) atas nama Terdakwa tanggal 3 Juni 2010 tercatat bahwarekening Terdakwa yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut sebanyak
520 — 278
YayasanBapelkes oleh PT Krakatau Steel Tok (BUMN) setiap bulan berdasarkanperjanjian tersebut di atas status keuangan Negara/BUMN, karena alasanuang tersebut berada dalam penguasaan, Pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara, serta diserahkan ke Yayasan yangmenyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara,yang dalam hal ini diwakili oleh PT Krakatau Steel yang merupakanBUMN;Bahwa yayasan bukanlah BUMN, sehingga Pengurus yayasan bukanlahtermasuk pengertian dalam penyelenggara
Negara.
755 — 441
YayasanBapelkes oleh PT Krakatau Steel Tok (BUMN) setiap bulan berdasarkanperjanjian tersebut di atas status keuangan Negara/ BUMN, karenaalasan uang tersebut berada dalam penguasaan, pengurusan danpertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara, serta diserahkan keYayasan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjiandengan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh PT Krakatau Steel yangmerupakan BUMN;Bahwa yayasan bukanlah BUMN, sehingga pengurus yayasan bukanlahtermasuk pengertian dalam penyelenggara
Negara.
879 — 681 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dengan alasan perbuatan Terdakwa lebih tepat ... [Selengkapnya]
Sebaliknyakata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 3 adalah orang perorangan yangmempunyai kualitas sebagai pemangku jabatan negara/pemerintahan menjalankanjabatan publik;Bahwa uraian tersebut sejalan dengan maksud pembuat UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001 membedakan subjek pelaku tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) berlakuuntuk swasta sedangkan subjek tindak pidana Pasal 3 berlaku untuk pegawainegeri atau penyelenggara negara atau pemangku
490 — 1510
Bulan Januari sampai dengan September 2010 total sebesarRp116.914.666,50 (seratus enam belas juta sembilan ratusempat belas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah dan limapuluh sen);Terdakwa selain penghasilan resmi sebagaimana diuraikan diatastidak memiliki penghasilan dari sumber lain yang sah di luarpenghasilan tersebut;Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)atas nama terdakwa tanggal 3 Juni 2010 tercatat bahwa rekeningterdakwa yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut sebanyak
364 — 23
Beberapa diantaranya adalah Kasus Jiwa Sraya, Asabri, Kasus Korupsi Jaksa Pinangki dan kasus TPPU yang melibatkan petinggi di lingkungan Garuda Indonesia serta penyelenggara negara lainnya;- Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang disebut dengan TPPU adalah perbuatan dengan tujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, ada dua kata menyamarkan dan menyembuyikan;- Bahwa untuk TPPU ada 2 (dua) syarat yaitu : satu adanya dugaan tindak pidana asal munculnya no Crime no money laundry