Ditemukan 44266 data
47 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
WUKIRASARI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 13 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020; 3.
399 K/Pdt.Sus-PHI/2022
91 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BERKAT ERA SEJAHTERA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal., tanggal 20 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
931 K/Pdt.Sus-PHI/2022
82 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg., tanggal 26 Agustus 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja;3.
203 K/Pdt.Sus-PHI/2022
58 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 132/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Plg tanggal 8 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja Penggugat oleh Tergugat karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri;3.
456 K/Pdt.Sus-PHI/2023
146 — 34
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HALEYORA POWERINDO tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg. tanggal 30Januari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
410 K/Pdt.Sus-PHI/2020
72 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 434/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn, tanggal 24 Maret 2022, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3.
1538 K/Pdt.Sus-PHI/2022
80 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 283/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 9 Januari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi karena melakukan kesalahan berat sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Perusahaan PT Panca Pilar Tangguh;- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar
748 K/Pdt.Sus-PHI/2022
1.PT DHIA ADIKA UTAMA
2.CV DHIA ADIKA UTAMA
Termohon:
PT AMARTA KARYA PERSERO
78 — 74
Amarta Karya (Persero) (Dalam PKPU) dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 September 2023;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 284/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt Pst., demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 8.760.000,00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah);
284/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
65 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 124/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg, tanggal 13 November 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
307 K/Pdt.Sus-PHI/2024
316 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TIMOR EXPRESS INTERMEDIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Kpg, tanggal 16 Februari 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
54 K/Pdt.Sus-PHI/2022
104 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Pdt.SusPHI/2018 tanggal 30 April 2018 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasidahulu Para Penggugat pada tanggal 28 Juni 2018, kemudian terhadapnyaoleh Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat dengan melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2018 diajukanpermohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25Juli 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan KembaliNomor 26/Srt.PK/Pdt.Sus
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
BASIRUN tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg., tanggal 26 November 2015, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Mengadili Dalam Putusan Sela: Menolak putusan sela Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
1407 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 48/Pdt.Sus/2015/PN TPg.,tanggal 27 November 2015 Atau setidaktidaknya tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard);Mengadili Sendiri dengan memutuskan:1. Menolak jawaban Termohon kasasi 2 (dahulu Tergugat 2) untukseluruhnya;2. Menyatakan Para Pemohon Kasasi demi hukum menjadi pekerja/ouruhpada perusahaan Termohon Kasasi 2;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 1407 K/Pdt.SusPHI/20173.
238 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
1 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
terdapat suratsurat bukti baru (novum) yang bersifat menentukanyang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan dan belum pernah diajukansebelumnya serta terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyatakemudian Pemohon memohon putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26Juli Nomor 444 K/Pdt.SusHKI/2016 dan Putusan Pengadilan NiagaJakarta Pusat tanggal 17 Desember 2015 Nomor 57/Pdt.Sus
1693 — 2078
59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST
(Dalam PKPU), tertanggal 8 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:KETERANGAN MENGENAIT PERKARAPutusan PKPU SementaraPada tanggal 23 Oktober 2014, PT Netwave Multi Media (Pemohon PKPU), melaluikuasa hukumnya, telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangterhadap PT Bakrie Telecom Tbk. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang terdaftar dalam Perkara No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.Pada tanggal 10 Nopember 2014, Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Implementasi Rencana Perdamaian dan LangkahLangkah Selanjutnya1 Setelah pemungutan suara (voting) rapat kreditor atas Rencana Perdamaian inidilakukan dan disetujui oleh mayoritas para kreditor sesuai dengan ketentuandimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) UUK, Majelis Hakim dalam Perkara 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/ PN.Niaga.Jkt.Pst sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 285ayat (1) UUK akan mensahkan (homologasi) Rencana Perdamaian pada 9Desember 2014 atau tanggal lain yang ditetapkan kemudian oleh rapat kreditor
Netwave Multi Media dengan register perkara No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst;Bahwa pada tanggal 3 November 2014, pada persidangan I Permohonan PKPU,Perseroan telah mengajukan Rencana Perdamaian sebagaimana diamanatkan padaketentuan Pasal 224 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UUK);Bahwa, atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan memberikanPKPU
Sementara terhadap Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/ PN.Niaga.Jkt.Pst (Putusan PKPU) yang diucapkan dalam persidangantanggal 10 November 2014;Bahwa, dalam Putusan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menunjuk Ibu Titik Tedjaningsih, S.H., M.H.
/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang akandiucapkan pada tanggal 9 Desember 2014 atau tanggal lain yang ditetapkan kemudiansebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 288 UUK.Rencana Perdamaian yang setelah disetujui dalam rapat kreditor oleh Para Kreditor padatanggal yang sama dengan tanggal Perjanjian Perdamaian ini, yaitu pada tanggal 8Desember 2014 dan setelah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam register perkara No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, makasesuai
501 — 907 — Berkekuatan Hukum Tetap
823 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Tergugat untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapbkan sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Adapun putusan tersebut di atas telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap (in kracht van gewijsde);Putusan Mahkamah Agung Nomor 960 K/Pdt.Sus/2010junctoPutusanPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 39/Merek/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., antaraVANS, Inc.
Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama dan pemiliksatusatunya yang sah atas MerekmerekVANS serta variasinyauntuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasilhasilproduksi lainnya;Menyatakan MerekmerekVANS serta variasinya milik Penggugatsebagai merek terkenal;... dst;Bahwa putusan Pengadilan Niaga tersebut di atas, kemudiandikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor960 K/Pdt.Sus/2010 yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:.
merek VANS milik Tergugat di bawah daftar NoIDM000213773, tertanggal 13 Agustus 2009, untuk melindungi produkdalam kelas 25maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat ternyatatelah mendaftarkan kembali berbagai kombinasi merek dengan unsur utamatetap mengandung merek VANS, dimana pengadilan sudah pernahmembatalkan merekVANS milik Tergugat sebelumnya melalui putusanhukum yang berkekuatan tetap;Sebagaimana telah Penggugat uraikan, bahwa berdasarkan PutusanMahkamah AgungNomor960 K/Pdt.Sus
/2010 (bukti P120 A, P120 B dan P121 A, P121 B);Bahwa baik perkara Nomor56/PembatalanMerek/2006/PN.Niaga.Jkt.pst Juncto PutusanMahkamah Agung RI Nomor 042 K/V/HAKI/2006 dan putusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor36/Merek/2010/PN.NiagaJkt.Pst.juncto Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 960 K/Pdt.Sus/2010 dalam jawabjinawabdan persidangan Pemohon kasasi saat itu tidak memahami hukumIndonesia sehingga 2 perkara a quo secara baik.
Pst.Jo Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 960 K/Pdt.Sus/2010 tidak dapatdijadikan sebagai dasar bahwa merek Termohon Kasasi sebagaimerek terkenal;3. Pemohon Kasasipendaftar pertama merek logo lukisan, Termohon Kasasi diIndonesia dan di Amerika Serikat menjiplakmerek logo lukisan milikPemohon Kasasi;a.
185 — 52
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor02/Pdt.Sus/2016/PN.PSP tanggal 1 Maret 2016 antara PT. Bank Mandiri(Persero) Tok. (Pemohon) melawan Nurroma Br. Sormin (Termohon).b. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PNKistanggal 16 Mei 2016 antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tok. (Pemohon)melawan Suardi (Termohon).c.
Putusan No. 42 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 17 April 2013 antara Syafrilmelawan DR. Drs. Filani Zikri, MM Pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang,PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.c. Putusan No. 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 antara WahyudiPrasetio melawan PT Bank Century dan PT Bank Mutiara :d. Putusan No. 208 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011 antaraKukuhono melawan Bank Capital Indonesia Tbk.e.
Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan/dasar hukum) dapat dilihat, yaitusebagai berikut :1.Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor02/Pdt.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLImelawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tok.
42 — 14
Nomor : 82/G/2010/PHI.SBY. tanggal 27 Oktober2010 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia perkararegister Nomor : 263K/Pdt.Sus/2011 tanggal 28 Juli 2011 jo. PutusanPeninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia perkararegister Nomor : 14PK/Pdt.SusPHI/2013 tanggal 20 Juni 2014; 19b. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang dalam perkara register Nomor : 87/G/2010/PHI.SMG. tanggal11 Januari 2011 jo.
Nomor : 87/G/2010/PHI.SMG. tanggal 23 Februari2011 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia perkararegister Nomor : 434K/Pdt.Sus/2011 tanggal 28 Juli 2011 jo. PutusanPeninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia perkararegister Nomor : 124PK/Pdt.SusPHI/2013 tanggal 23 Januari 2014; c. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang dalam perkara register Nomor : 51/G/2010/PHI.SMG. tanggal20 Juli 2010 jo.
Put.No. 48/G/2015/PHISby.2010 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia perkararegister Nomor : 994K/Pdt.Sus/2010 tanggal 18 Februari 2011 jo.Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesiaperkara register Nomor : 29PK/Pdt.SusPHI/2013 tanggal 06 Mei 2013; Bahwa seluruh hakhak pesangon karyawan PT.Industri Sandang Nusantara(Persero) dan hakhak normatif lainnya berdasarkan dan / atau sesuaiputusan Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung RepublikIndonesia yang telah mempunyai
199 — 77
29/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Tjb
PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batubara, bahwa sengketaantara Riana Wilyani sebagai Konsumen (i.c Termohon Keberatan) dengan PT.Federal International Finance, selaku Pelaku Usaha (i.c Pemohon Keberatan) timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian (hutang piutang)dan ingkar janji/wanprestasi dari salah satu pihak in casu (konsumen RianaWilyani) yang tidak melakukan pembayaran sebagaimana diperjanjikan, makaberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 42K/Pdt.Sus
/2013,Putusan Mahkamah Agung No: 94K/Pdt.Sus/2014 dan Putusan MahkamahAgung Nomor 208K/Pdt.Sus/2012 yang mengandung kaedah hukum bahwaBPSK tidak berwenang untuk mengadili sengketa perdata tentang Wanprestasi(ingkar janji) karena terhadap sengketa perdata yang berkaitan denganwanprestasi bukan termasuk dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan BPSKuntuk menyelesaikannya sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 52 UUNo. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 3 KeputusanMenteri Perindustrian
494 — 375
PUTUSANNomor : 12 / Pdt.Sus Pailit / 2017 / PN Niaga SMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkarapermohonan pernyataan pailit pada tingkat pertama , telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:SOEPARNO HADI MARTONO , bertempat tinggal di : Ngerjopuro, RT / RW : 001 / 003 , KelurahanSlogohimo , Kecamatan Slogohimo , Kabupaten Wonogiri , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal :22 Mei 2017 , telah memberikan
sebagaiSeeccaesescueseuceecesseacaesesasesesscacasscscessesaesceseucessesaeecasseasee cases cassesaeeneescatecsascescaeaeeceeseeeescatecaeaseeteeseees TERMOHON ;Pengadilan Niaga tersebut ,Setelah membaca berkas perkara ,Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ,TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang , bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal : 21 Agustus 2017 ,dan yang diterima terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang ,tanggal : 22 Agustus 2017 , dibawah register Nomor : 12 / Pdt.Sus
ATAS PERMOHONANNYA SENDIRI MAUPUN ATAS PERMINTAAN SEORANG ATAULEBIH KREDITOR ;Menimbang , bahwa dalam permohonan pernyataan Pailit Nomor : 12 / Pdt.Sus Pailit /2017 / PN Niaga Smg ini, sebagaimana dimaksudkan dalam surat tanggal 21 Agustus 2017 ,Perihal Permohonan Pernyataan Kepailitan , diajukan oleh SEOPARNO HADI MARTONO , yangberdasarkan bukti surat bertanda : P 1 sampai dengan P 9 , terbukti merupakan nasabahnya (Kreditornya ) terhadap Termohon ( Deditor ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti
74 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZULHAM MAHALI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal., tanggal 26 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III putus sejak putusan ini dibacakan;3.
932 K/Pdt.Sus-PHI/2022