Ditemukan 44266 data
23 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
306 K/Pdt.Sus-PHI/2015
kronologis Burhanudin (P4);Bahwa penjelasan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tidak mensyaratkan adanya tanda terima, oleh karena ituapa yang dipertimbangkan Judex Facti tidak termasuk syarat panggilansecara patut, dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim JudexFacti yang menyatakan surat panggilan tidak patut adalah pertimbanganyang salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlakusebagaimana alasan ini telah dibenarkan Mahkamah Agung dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/Pdt.Sus
Namun demikian, dengan mengacu pada PutusanMahkamah Agung Nomor 925 K/Pdt.Sus/2010, Nomor 8:19K/Pdt.Sus/2012 dan Nomor 110 PK/Pdt.SusPHI/2013, maka besaranuang pisah dapat diberlakukan ketentuan Pasal 26 B huruf d KeputusanMenteri Tenaga Kerja Nomor 78 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasBeberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik IndonesiaNomor Kep150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan HubunganKerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
98 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 337/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 21 Maret 2022 tanggal, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 19 Juni 2020;3.
1760 K/Pdt.Sus-PHI/2022
1.RUSI ARIANTO
2.YOFI MAULANA
Tergugat:
PT. MEGA AUTO CENTRAL FINANCE
49 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register yang berlaku untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara sejumlah
9/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
189 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
INEKE WIDIYANTI, tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA (SUCOFINDO), tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN Jkt.Pst., tanggal 4 November 2019;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Para Termohon Kasasi I untuk membayar
305 K/Pdt.Sus-PHI/2020
36 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
WONG KANG TOH tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 211/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 7 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
60 K/Pdt.Sus-PHI/2024
68 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BORWITA CITRA PRIMA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto., tanggal 25 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
356 K/Pdt.Sus-PHI/2022
109 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA YAYASAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA MALUKU UTARA INDONESIA (YPSDM-MUI), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tte., tanggal 17 Februari 2020, sekedar memperbaiki Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat di terima (NO);Dalam Pokok Perkara:1.
925 K/Pdt.Sus-PHI/2020
49 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ALI SUBAGIO, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn., tanggal 17 Mei 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
323 K/Pdt.Sus-PHI/2020
64 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANSNUSA AVIATION MANDIRI, tersebut;- Membatalkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 15 Agustus 2023;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
128 K/Pdt.Sus-PHI/2024
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 254/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST. tanggal 10 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3.
238 K/Pdt.Sus-PHI/2019
PT. MULTIPLUS MEDILAB
Termohon:
PT. PERMATA AYAH BUNDA
81 — 46
- Menyatakan sah Kesepakatan Perdamaian tanggal 15 Mei 2023 yang telah disepakati oleh Debitor PT.Permata Ayah Bunda dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Debitor PT.Permata Ayah Bunda dan Para Kreditornya untuk menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disahkan;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, demi hukum berakhir ;
- Menetapkan biaya kepengurusan dan imbalan jasa (fee) Pengurus
34/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
57 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb., tanggal 17 Mei 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 22 Maret 2020;3.
911 K/Pdt.Sus-PHI/2021
374 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bgl., tanggal 5 Februari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat dikualifikasikan mengundurkan diri semenjak Tanggal 7 September 2018;3.
462 K/Pdt.Sus-PHI/2020
77 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
684 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 02/Pdt.Sus/2016/PNPSP., tanggal 1 Maret 2016 antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,(Pemohon) melawan Nurroma Br. Sormin (Termohon);b. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 23/Pdt.Sus.BPSK/2016/PNKis., tanggal 16 Mei 2016 antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.,(Pemohon) melawan Suardi (Termohon);c.
Putusan Nomor 42 K/Pdt.Sus/2013, tanggal 17 April 2013 antara Syafrilmelawan Dr. Drs. Filani Zikri, M.M., Pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang,PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;c. Putusan Nomor 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012, antara WahyudiPrasetio melawan PT Bank Century dan PT Bank Mutiara;d. Putusan Nomor 208 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 21 Desember 2011, antaraKukuhono melawan Bank Capital Indonesia Tbk;e.
undangundanginidiundangkan;Bahwa salah satu tugas dan wewenang BPSK adalah mengawasiadanya pencantuman klausula baku yang dilarang oleh undangundang,sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 huruf (c) Undang UndangPerlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 akan tetapi PelakuUsaha tidak ada memberikan dokumen berupa perjanjianperjanjianatau akta jaminan dan sertifikat jaminan kepada BPSK untuk diperiksaapakah ada atau tidak klausula baku yang dilarang oleh undangundangtersebut;Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 234 K/Pdt.Sus
66 — 23
;Bahwa terhadap suratsurat keputusan dari Partai Hanura tersebutkemudian Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan dan manaputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap yaitue Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 154/Pdt.Sus/2014/PN.Mtr tanggal 12 Desember 2014 Perkara Perdatakhusus antara Penggugat dengan DPP Partai Hanura, dkkyang dalam amar putusannya menyatakan Tuntutan provisidarl Penggugat tidak dapat diterima ;e Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 161 K/Pdt.SusParpol/2015, tanggal 1 April
PeresmianPemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenSumbawa Barat, Masa Jabatan 20142019 (Sesuai DenganSurat Pemberitahuan Putusan Nomor : 42/PDT.Sus.Parpol/ 2016/PN.Sbw, tertanggal 7 Desember 2016 (Sesuai DenganSurat Gugatan No.C3.105.MTBAss.Mtr.08.2016, tertanggal 23Agustus 2016 yang di daftarkan pada Pengadilan Negeri SumbawaBesar dengan nomor Register: 42/Pdt.Sus.Parpol/ 2016/PN.Sbw,tertanggal 24 Agustus 2016 (Copy dari copy) ;Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 154/Pdt.Sus
Bukti T15 :16.Bukti T1625Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 154/Pdt.Sus/2014/PN.Mtr, tanggal 12 Desember 2014 (Copy dariSalinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 161 K/Pdt.SusParpol/2015, tanggal 1 April 2015 (Copy dari copy) ;Putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPPHANURA) Nomor : 16/DKDPP HANURA/III/2016, tanggal 13 Maret2016 (Copy dari copy) ;Surat Pernyataan atas nama SYAFRUDDIN DENNI, SE, MODELBB3, tertanggal 19 September 2016 (Sesuai Dengan Asli) ;Surat
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
924 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Tanjungpinang Nomor /7/Pdt.Sus/2017/PN Tpg., tanggal13 September 2017 atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Mengadili Sendiri dengan memutuskan:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat (Para Pemohon Kasasi) untukseluruhnya;2. Menyatakan sah alatalat bukti yang dihadirkan oleh Pemohon Kasasidalam perkara a quo;3.
104 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby, tanggal 28 Juli 2020, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;3.
964 K/Pdt.Sus-PHI/2021
64 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEDE SUMARLIN tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 78/Pdt.Sus-PHl/2023/PN Bdg, tanggal 23 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat mempensiunkan Tergugat; 3.
82 K/Pdt.Sus-PHI/2024
99 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
LINUR NUSA BAHAGIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg., tanggal 9 Desember 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus sejak putusan ini dibacakan; 3.
712 K/Pdt.Sus-PHI/2022
132 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAHAB, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 41/Pdt.Sus-Parpol/ 2023/PN Tte., tanggal 14 September 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Termohon Kasasi dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah
1375 K/Pdt.Sus-Parpol/2023