Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 34/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 23 April 2013 — Drs. YULIANTO bin HADI SUPRAPTO
7719
  • YULIANTO bin HadiSuprapto terdapat kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalamrapat/perencanaan maupun dalam pelaksanaan pencairan Uang Jasa untukPembina yang berlangsung sejak Bulan April 2005 sampai dengan bulanNopember 2008, dengan demikian maka Majelis hakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yangturut serta melakukan (mede pleger) telah dapat dibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan
Putus : 27-03-2012 — Upload : 15-05-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 60/Pid.B/2011/PN-BK
Tanggal 27 Maret 2012 — Ridwan Bin Abdul Muin
9723
  • Seorang pleger itu adalahorang yang karena perbuatannyalah yang melahirkan tindak pidana itu, tanpa ada perbuatanpembuat pelaksana ini tidak pidana itu tidak akan terwujud, dalam hal ini seorang plegerjuga harus memenuhi semua unsur tindak pidana, maka dengan demikian telah nampakjelas bahwa penentuan seorang pembuat pelaksana ini adalah didasarkan pada ukuranobjektif, sehingga bagi seorang pleger masih diperlukan sumbangsih/keterlibatan pesertalain dalam mewujudkan tindak pidana minimal seorang
    lainnya baik itu secara fisik/psikisseperti seorang penganjur;Menimbang, bahwa siapakah yang dimaksud dengan mereka yang menyruhlakukan/pembuat penyuruh (Doen pleger).
Register : 16-06-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOVI SETIA, SH
173420
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinya bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 18-11-2014 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 25 Maret 2015 — - YUSLIFAR ARTADI,ST
10461
  • akandibebankan lagi kepada Terdakwa dan penegembalian tersebut akandijadikan alasan yang meringankan Terdakwa;Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, dalam hal merekayang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dinyatakan"Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karenaitu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu : yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), yang turutserta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebut diatas telah terihat dengan jeas hubungan dan peran masingmasing peserta yakniTerdakwa Yuslifar Artadi, ST, selaku Kepala Bidang Pengairan DinasPekerjaan Umum Kota Mataram berdasarkan surat Keputusan WalikotaMataram Nomor : 800/821.2/372/BKD/2012 dan juga menjabat sebagai209Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 215/III/2012
Putus : 09-01-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby
Tanggal 9 Januari 2015 — SUPANDRI SUKANDAR KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG
3955
  • Menimbang, bahwa penyertaan terdapat 3 (tiga) bentuk yakni :1 Yang melakukan (pleger) ;2 Yang menyuruhmelakukan ( doen pleger);3 Yang turut serta melakukan (medepleger) ;Menimbang, bahwa turut serta bukanlah supaya tiaptiap peserta harus melakukanperbuatan pelaksanaan tapi yang essensial dalam penyertaan (deelneming) adalah bahwadalam melakukan perbuatan itu ada kerja sama yang erat diantara mereka, apakah kerja samasecara fisik maupun kesadaran bekerja sama;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 13-03-2012 — Putus : 19-06-2012 — Upload : 24-04-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn
Tanggal 19 Juni 2012 — - DEWI KAMARIAH
3910
  • UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, jugamencantumkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, maka dipertimbangkan pula unsurPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut ;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. orang yang melakukan ( pleger
    ) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 39/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Ismadi Setyawan, MM. Bin Djoko Siswodarsono
10335
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disinidimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan,sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger),syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkanterhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum.
Upload : 10-05-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus/2014/PN.Plg
JIMMI JANUARDI, SE., M.Si.
10431
  • Turut serta melakukan.Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disini dimaksudkanbahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana, sedangkan pengertian orang yang menyuruh melakukan, sedikitnya ada dua orangyakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itumenurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidakdapat dihukum.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687K/PID.SUS/2015
Tanggal 27 September 2016 — Agusalim,S.Kep NS,M.Kes
7857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembantu pada saat sebelurn delik diwujudkan;Para peserta yang disebutkan pada butir a sampai dengan butir csebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat ( 1) ke1 KUHP yang bersamadengan pelaku (pleger) termasuk kategori pernbuat (dader).
    Dengansendirinya pelaku (pleger), yang seorang diri saja mewujudkan semuaunsurunsur delik tidak termasuk peserta (dalam bukunya berjudul: Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan GabunganDelik) dan Hukum Penetensir, Penerbit Sumber Ilmu Jaya, Tahun 2002,halama 48149);Bahwa selanjutnya khusus terhadap pelakupeserta (medeplegers)Prof Mr. Dr. Lit. A.Z. Abidin dan Prof Dr. Jur.
Register : 06-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 5/Pid.B/2021/PN Blb
Tanggal 17 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ENY SULISTYOWATI, SH.
Terdakwa:
1.NURSAPTO HARJO Bin PRATIKNO Alm
2.DIMAN Bin JUDIRA
17838
  • Sedikitdikitnyaharus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa keduaorang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasiratau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.Prof. Dr.
    Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal DemiPasal, Politeia:1991, menjelaskan mengenai apa yang dimaksuddengan orang yang turut melakukan (medepleger) dalam Pasal 55KUHP yaitu:turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana.
Register : 16-03-2015 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor -07/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mam.
Tanggal 2 Juli 2015 — -RAMADHAN,S.Si
10847
  • SOESILO dalam bukunya Kitab Undang UndangHukum Pidana serta komentarkomentarnya, Politea Bogor,1993, hal 73, yang disebutdengan Orang yang melakukan (pleger) adalah : seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Yang disebut dengan orangyang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger).
Putus : 05-11-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN ENDE Nomor 73/Pid.B/2018/PN End
Tanggal 5 Nopember 2018 — - GERADUS REO Alias REO - STEFANUS DAWI Alias STEF - WILHELMUS MBUJA Alias MUS - HERIBERTUS GANI Alias HERI GANI - ALOISIUS MOA Alias ALO
349357
  • yangdengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk menahan.Bahwa rumusan norma hukum dalam ketentuan Pasal 333 ayat (1) KUHPtersebut di atas, maka sesungguhnya terdapat beberapa unsur yalrni :Unsur " Barang siapa ";Unsur " Dengan sengaja ";Unsur Melawan Hukum;Unsur Menahan atau meneruskan penahanan itu.Bahwa mencermati rumusan norma hukum dalam ketentuan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut di atas, maka sesungguhnya yang dikategorikan sebagaipelaku suatu tindak pidana yakni : orang yang melakukan (pleger
    Soesilo adalahbersamasama melakukan jadi sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orangyang melakukan (Pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)peristiwa pidana.
Register : 06-11-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 354/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 2 Desember 2013 — H. HOSAIRI Als. H. O’OK Bin JUHRI,dkkk
5812
  • atau musnahnya ekosistem perairan laut baikberupa ikan maupun terumbu karang dibawah dasar laut.Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas maka MajelisHakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhiunsur pada ad.3. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menuruthukum ;Ad.4, Unsur Orang vang melakukan, menyuruh melakukan, turutmelakukanperbuatan :Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengatur bentukbentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan(pleger
    ), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan(medepleger) ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Register : 07-03-2011 — Putus : 23-06-2011 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg
Tanggal 23 Juni 2011 — -MAMAN YUDIA Bin Alm.DUDUNG -H.TATUN DARADJATUN, SH,M.Si Bin SUPARMAN
8235
  • Menimbang, bahwa didalam dakwaan juga di juncto kan pasal 55 ayat 1 ke1KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai Orang yang melakukanyakni :1.Mereka yang melakukan ;2.Menyuruh lakukan dan ;3.Turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa tentang pengertian Orang yang melakukan disinidimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana , sedangkan pengertian Orang yang menyuruhmelakukan ,sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger
    ) dan yangdisuruh (pleger) , selanjutnya mengenai Orang yang turut melakukan(medepleger)yakni turut melakukan dalam arti kata bersama sama;Menimbang, bahwa ketiga hal tersebut diatas mereka dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana , untuk mereka yang melakukan sudah jelas yakni mereka yangmewujudkan segala anasir tindak pidana , sedangkan untuk orang yang menyuruhsemelakukan syaratnya bahwa orang yang disuruh harus tidak dapat dipertanggungjawabkan , selanjutnya untuk orang yang turut melakukan
Register : 20-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RESKY PRADHANA ROMLI,SH
Terdakwa:
FRANSISKUS VALENTINO
10726
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c.
Register : 20-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 09-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 14/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY
Tanggal 16 April 2019 — Pembanding/Terdakwa I : MUH. SAMANHUDI ANWAR
Pembanding/Terdakwa : BAMBANG PURNOMO alias TOTOK
Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : MUH. SAMANHUDI ANWAR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EVA YUSTISIANA
Terbanding/Penuntut Umum : EVA YUSTISIANA
Terbanding/Terdakwa : BAMBANG PURNOMO alias TOTOK
654378
  • menerima uang sejumlahRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SUSILO PRABOWOalias EMBUN tersebut, kemudian SUSILO PRABOWO alias EMBUNmengatakan kepada Terdakwa II agar uang tersebut diserahkan langsungkepada Terdakwa I:Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut telah terbuktiantara Terdakwa I, saksi SUSILO PRABOWO alias EMBUN dan Terdakwa IImelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dengan perananPRABOWO alias EMBUN dan Terdakwa adalah sebagai orang yangmelakukan (pleger
    ) dan Terdakwa II berperan sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (mede pleger) sebagaimana disebutkan dalam pasal 55ayat (1) ke1 KUHP ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat meskipun kedudukanHalaman 82 dari 90 Perkara Nomor 14/PID.SUSTPK/2019/PT SBYTerdakwa Il BAMBANG PURNOMO alias TOTOK bukan sebagai pegawainegeri atau penyelenggara negara akan tetapi karena tindak pidana korupsi inidilakukan secara bersamasama
Register : 14-11-2017 — Putus : 27-10-2017 — Upload : 14-11-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 30/Pid.Sus/TPK-2017/PN Bna
Tanggal 27 Oktober 2017 — SYAHRIAL, SE.,MSi;
9340
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidanakapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger), ataupun (3) yang menyuruh lakukan perbuatan, Majelishakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi
    sebagaimana kriteria tersebut di atas atau tidak;Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPtersebut sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
    Bahwapada rentang waktu sekitar bulan april 2014 terdakwa, saksi Ratziati, saksi DhenyOcta Priadi dan saksi Ahmad Bulya di rumah makan Hasan 3 Banda Acehmelakukan pertemuan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tidak dibedakanantara "orang yang melakukan (pleger) dengan "orang yang turut serta melakukan(medepleger), keduanya dihukum sebagai orang melakukan perbuatan pidanakarena keduanya dianggap sejajar dalam melakukan perbuatan.
Register : 15-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ASMADI SYAM, SH
2.MUHAMMAD ARIFIN S, SH
Terdakwa:
AFNIDA DJOENED Binti MUHAMMAD DJOENED
7731
  • Aceh Selatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhimenurut hukum;Ad. 5 Unsur* sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delikpenyertaan dalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan merekadengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger); mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger); turut serta
    melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut perkataandelneming diartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atau sekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yangmelakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut sertamelakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapat dariProf.
Putus : 11-06-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 12/Pid.TPK/2014/PN.TK
Tanggal 11 Juni 2014 — Hazboellah Hi. Herman Hazboellah, S.H., M.M. Bin H
10113
  • Unsur Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentang penyertaan;Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidanamenyatakan Dihukum seperti pelaku dan perbuatan yang dapat dihukumbarangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan,yaltu:1. yang melakukan (pleger);2. yang menyuruh melakukan (doen pleger);Halaman 145 dari 169 Putusan Nomor 12/Pid.TPK/2014/PN.TK3. yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa
    Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semuaunsur dari yang terdapat dalam perumusanperumusan delik.Sedangkan yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalahseseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidakHalaman 146 dari 169 Putusan Nomor 12/Pid.TPK/2014/PN.TKmelakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untukmelakukannya.Noyon yang diikuti Mr.
Register : 29-10-2015 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 22 Maret 2016 — RAJA ISHAK, SH., M.Si
6951
  • Secara teoritis, masingmasing pelakudigolongkan berdasarkan perannya yaitu orang yang melakukan (pleger), orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger)perbuatan.
    bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaranyang merangkapkan dirinya sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) tanpa suatuSurat Keputusan telah memberi kemudahan bagi saksi Dewi Kuraesin, ST untuk menjadipemenang dalam seleksi umum tersebut dan Saksi Dewi Kuraesin dalam kapasitasnyasebagai pihak penyedia jasa konsultasi telah tidak melaksanakan isi kontrak sehinggabaik Terdakwa maupun saksi Dewi Kuraesin telah memenuhi syarat untuk disebutkansebagai pihak yang melakukan perbuatan (pleger