Ditemukan 1142 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 02-09-2015
Putusan PN PACITAN Nomor 14 / Pid.B / 2015 / PN Pct
Tanggal 19 Mei 2015 — SUJARWO Bin DASUKI
375
  • Sedangkan untuk angkaangka yangberada di bawah gambar bulatanbulatan dalam permainan tersebut tidakdipergunakan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut baik Bandar maupun parapenomboknya tidak selalu mendapatkan kemenangan karena sifatnya hanyauntunguntungan saja, dan lokasi yang digunakan untuk melakukanpermainan tersebut sangat mudah didatangi oleh khalayak ramai karenaberada di pemukiman penduduk;e Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa Sujarwo Bin Dasuki sedangmelakukan permainan dadu kopyok
    kopyok tersebut yaitumulamula Terdakwa selaku bandar membuka beberan lalumengocok 3 (tiga) buah mata dadu di atas tataan yang ditutupdengan penutup, kemudian para penombok memasang uangHalaman 15 dari 29 Putusan Nomor 14/Pid.B/2015.
    /PN Pct.Saksi melakukan perjudian dadu kopyok pada hari Kamis tanggal29 Januari 2015 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Saksi EkoPurwanto Bin Suparno Alias Prenges yang beralamatkan di RT.02, RW. 02, Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan,Kabupaten Pacitan;Saksi melakukan perjudian tersebut dengan Terdakwa sebagaibandar, sedangkan yang menjadi petaruh Saksi, Saksi AndiPrismanto, Saksi Eko Purwanto, Saksi Sugeng Riyadi, dan SaksiArif Wicaksono;Saksi mengetahui permainan dadu kopyok tersebut dimulai
    /PN Pct.e Saksi mengetahui dalam permainan dadu kopyok tersebut baikbandar maupun petaruh tidak selalu menang dan hanya untung untungan saja;e Saksi mengetahui tempat perjudian tersebut mudah dikunjungiorang karena berada di pemukiman penduduk;e Saksi mengetahui rumah tempat bermain dadu kopyok tersebutbaik pintu maupun jendelanya dalam kondisi tertutup dan dikuncisupaya tidak diketahui orang;e Saksi mengakui perjudian tersebut tidak ada ijin dari pihakberwenang;e Saksi membenarkan barang bukti yang
    Unsur dengan sengaja;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwadiperoleh fakta hukum Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannyasebagai bandar judi kopyok adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakimberpendapat Terdakwa dengan sengaja telah menjadi bandar judi kopyok;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena
Register : 31-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 34/Pid.B/2017/PN.Png
Tanggal 2 Maret 2017 — M. DEDEN JOKO SAPUTRO Bin SAIDI
215
  • Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan; Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Gondrong(Dpo) padasaat itu adalah sebagai Bandar yang memimpin jalannya permainanperjudian dadu kopyok sedangkan kedudukan rekanrekan tersangkayaitu Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr.Sutik (DPO) dan Sdr. Eko AliasKodok (DPO) ikut serta dalam perjudian dadu kopyok dengan selakuPenombok / orang yang memasang taruhan;Bahwa dilakukan penangkapan karena terdakwa M.
    Eko Alias Kodok (DPO), jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun,pekerjaan swasta, alamat Ds.Ngabar Kec.Siman Kab.Ponorogo;Bahwa kedudukan terdakwa pada waktu itu adalah sebagai orang yangmemberi fasilitas kepada umum untuk ikut main judi dadu kopyok padaperjudian dadu kopyok yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 25Nopember 2016 sekira pukul 17.00 wib di dalam rumah milik terdakwayang terletak di Dkh.Pandanderek Rt.11 Rt.06 Ds.Winong Kec.JetisKab.Ponorogo;Bahwa terdakwa memberikan ijin untuk bermain
    judi kopyok;Bahwa rumah terdakwa sebagai tempat untuk melakukan perjudiantersebut, hanya saja ketika orang orang tersebut sedang berkumpulsdr.
    Gondrong (DPO) adalah sebagaiBandar dalam perjudian dadu kopyok tersebut, sedangkan untuk Sdr.Wiwib Alias Selo (DPO), Sdr. Sutik (DPO) dan Sdr.
Putus : 16-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 49/Pid.B /2015/ PN. Jpa.
Tanggal 16 April 2015 —
312
  • dengan taruhan uang tersebut terbukauntuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang yang lewat dijalan tersebutdan siapa saja boleh ikut permainan dadu kopyok dengan menggunakantaruhan uang;e Bahwa permainan dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang tersebutsifatnya untunguntungan saja;e Bahwa permainan dadu kopyok dengan meng gunakan taruhan uang tersebuttidak ada ijin dari pejabat yang berwenang; Bahwa pada saat Para Terdakwa tertangkap posisi Para Terdakwa berdirikarena saat dilakukan penggerebekan
    Jepara;Bahwa yang melakukan permainan dadu kopyok tersebut adalahSaksi,Terdakwa Nur Cholis, Terdakwa II Zumrawi, dan Ali Mukhidin Alias Bangkaksebagai bandar dadu kopyok;Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan permainan dadu kopyok tersebutdilakukan, tetapi setahu Saksi permainan dadu kopyok dengan menggunakantaruhan uang tersebut dilakukan sejak hari Jumaat tanggal 23 Januari 2015kemudian terjadi penggerebekan oleh petugas keamanan dan dilakukanpenangkapan terhadap semua pemain tetapi ada juga yang melarikan
    lalu Saksi menyusul ikut melihat permaianan dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang;Bahwa tujuan Saksi datang ke tempat permainan dadu kopyok tersebut untukmenyusul teman Saksi yang duluan masuk lokasi permainan, sehinggasetelah Saksi selesai belanja dari Toko didekat permainan dadu tersebut baruSaksi menyusul;Bahwa Saksi melihat Pak Zumrawi ikut main dadu kopyok dengan taruhanuang dengan cara memasang uang taruhan dibeleberan dadu yang telahdisediakan;Bahwa Saksi kenal kenal denganTerdakwa II
    ketika berada diatas Truk tersebut dompet milikTerdakwa Nur Cholis dan uang Terdakwa II Zumrawi diminta oleh petugas;e Bahwa Saksi melihat ditempat kejadian kalau Pak Nur Cholis dan PakZumprawi duduk disekitar permainan dan mereka sedang memasang taruhanuang diatas bleberan dadu kopyok tersebut;e Bahwa setiap orang yang lewat ditempat tersebut dapat melihat tempatkejadian permainan dadu kopyok tersebut;e Bahwa setiap orang dapat ikut permainan dadu kopyok dengan menggunakantaruhan uang;e Bahwa Saksi
    dengan taruhan uang ada 8 (delapan) orang;Bahwa alat/sarana untuk permainan dadu kopyok tersebut semuanya milik ALIMUHKLIDIN aliasBANGKAK;e Bahwa permainan dadu kopyok tersebuttidak ada ijin dari pejabatyangberwenang;e Bahwa Terdakwa II. melakukan permainan dadu tersebut mengharapkankemenangan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut tidak semua pemain menang,tetapi kemenangan tersebut adalah untunguntungan saja;e Bahwa Terdakwa Il. sebelumnya mengetahui bahwa perjudian jenis dadukopyok dengan
Register : 01-02-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 34/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 2 Maret 2021 — Penuntut Umum:
TARTILAH RESTU HIDAYATI, SH.
Terdakwa:
JEMADI Als PARMAT Bin TAREKAT
353
  • Adapun cara permainan judi kopyok tersebut dilakukan cara Pertamabeberan yang terdapat tulisan angkaangka dipasang / dibeber, diatasnya dipasangtatakan, tiga mata dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa.
    DanHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 34/Pid.B/2021/PN Pngketika terdakwa sedang bermain judi kopyok tersebut ditangkap oleh saksi ALIBMUSTAKIM dan saksi BILLY RACHMADHANI beserta Barang bukti yang berhasildiamankan petugas antara lain 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (Satu) buah tatakan, 1(satu) lembar beberan yang terdapat angkaangka, 1 (Satu) buah penutup darisetengah tempurung kelapa, Uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp512.000,00(lima ratus dua belas ribu rupiah).
    Dimana permainan dadu kopyok tersebut jugaberdasarkan untunguntungan saja dan terdakwa melakukan judi kopyok tersebuttanpa izin dari pejabat yang berwenang.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut :1.
    saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri; Bahwa alatalat yang dipergunakan untuk permainan judi tersebut adalah miliksaudara Bejo (pemilik rumah) dan sudah ada dilokasi perjudian; Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan berperan sebagai Bandar sedangkan yang lain sebagaipenombok;Halaman 4 dari 16 Putusan Nomor 34/Pid.B/2021/PN PngBahwa bandar adalah memimpin jalannya perjudian dadu kopyok yangbertugas menggoyang mata dadu (mengopyok mata
    tersebut yang biasa disebut sebagai Penombok, namunpada saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri;Bahwa alatalat yang dipergunakan untuk permainan judi tersebut adalah miliksaudara Bejo (pemilik rumah) dan sudah ada dilokasi perjudian;Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang melakukan permainan judi jenisdadu kopyok dan berperan sebagai Bandar sedangkan yang lain sebagaipenombok;Bahwa bandar adalah memimpin jalannya perjudian dadu kopyok yangbertugas menggoyang mata dadu (mengopyok mata
Register : 20-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 220/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 13 Mei 2014 — Pidana - RIADI Alias PANJANG
391
  • enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu)buah piring kaca warna putih, 1 (Satu) buah ember kecil warna hitampenutup dadu, 1 (Satu) buah kertas bertuliskan angkaangkatebakan, 5 (Lima) buah mata dadu;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut terdakwaberperan sebagai pemasang, sedangkan bandarnyaberhasilmelarikan diri;Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwabersifat untunguntungan dan tidak dapat ditentukan pemenangnyakarena tidak diperlukan keahlian knusus untuk melakukannya
    Labuhan Batu tepatnya dalam cakro warung milikAdi;Bahwa selanjutnya, saksisaksi melakukan penyelidikan dan melihatterdakwa bersama dengan beberapa orang sedang melakukanpermainan dadu kopyok sehingga saksisaksi langsung melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan setelah diinterogasi, terdakwamengaku sedang melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut;Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksidan rekan saksi menemukan barang bukti berupa : Uang tunaisebesar Rp 162.000, (Seratus
    kopyok di Simpang Rawa Dusun BombanBidang Desa Sennah Kec.
    terdakwa danpemain lainnya sama dengan angka mata dadu yang keluar makaterdakwa dan pemain lainnya akan mendapat hadiah berupa uangtunai sebanyak 1 (satu) kali lipat, namun apabila tidak sama denganangka mata dadu yang keluar maka bandar akan mengambil uangtaruhan;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan yang tidak dapat ditentukan pemenangnya karena tidakmemerlukan keahlian khusus untuk melakukannya;Bahwa terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutditempat yang
Register : 07-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 38/Pid. B/2013/PN.Kds
Tanggal 13 Maret 2013 — DONI AGUS SUNARTO al. DOMI bin ALOWISIUS, Dkk
234
  • DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    RIDWAN berperan mengawasi situasi dan keadaan di luar rumahapabila terjadi sesuatu serta menjaga sepeda motor orangorang yang ikutbermain judi dadu kopyok tersebut.e Bahwa benar pada saat saksi dan rekanrekan saksi melakukanpenggerebekan judi dadu kopyok tersebut, ada pelaku yangberhasil melarikan diri antara lain :Sdr. SANTOSO Als DOCE, Umur 47 tahun, pekerjaan buruh, alamat Ds.Ploso Kec. Jati Kab. Kudus berperan sebagai Bandar dalam permainan judidadu kopyok tersebut (tidak tertangkap).Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO Als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ARIF SETYANTO Als GEPENG berperan sebagai pemasang taruhan/penombok dalam permainan judi dadu kopyok tersebut.Sdr. ASMORO BANGUN berperan sebagai pemilik rumah yangmenyediakan tempat untuk bermain judi dadu kopyok tersebut.Sdr.
    DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).Saksi sendiri berperan sebagai orang yang menyediakan tempat dalampermainan dadu kopyok tersebut (tertangkap).Sdr.
    ANDI PRASETYO als PENDEK berperan sebagai pemasang taruhandalam permainan judi dadu kopyok tersebut (berhasil melarikan diri).e Sdr.DONI AGUS SUNARTO als DOMI berperan sebagai pemasangtaruhan dalam permainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr. ARIF SETYANTO berperan sebagai pemasang taruhan dalampermainan judi dadu kopyok tersebut (tertangkap).e Sdr.
Register : 28-08-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan PN PURWOREJO Nomor 115/Pid.B/2013/PN.PWR
Tanggal 10 Oktober 2013 —
202
  • (seratus empat ribu rupiah) ;Bahwa permainan judi kopyok merupakan permainan yang bersifat untunguntungan dantidak diperlukan keahlian ;Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh saksi dan para terdakwa tidak ada ijinnya ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya ;2.Saksi PONIRUN Bin RONO DIWIRYO;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;Bahwa saksi sudah pernah diperiksa ketika Penyidikan dalam perkara
    Dono Pawiro telah main judi kopyok;e Bahwa pada saat itu banyak yang ikut main judi kopyok namun ketika polisi melakukanpenggerebekan pada melarikan diri dan yang ditangkap polisi hanya terdakwa I BudiBuntopo, terdakwa II Maryadi dan Dono Pawiro ;e Bahwa polisi menyita (satu) buah tempolong, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembarkain karpet berisi angka sebagai tempat pemasang uang taruhan dan uang sejumlah Rp104.000.
    (seratus empat ribu rupiah) ;e Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam melakukanpermainan judi kopyok;e Bahwa permainan judi kopyok ini tidak memerlukan keahlian hanya permainan yangbersifat untunguntungan saja;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar, terdakwa II Maryadi sebagai kasirsedangkan Dono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa cara permainan judi kopyok adalah terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandarmelakukan kopyok mata dadu yang berjumlah 3 (tiga) biji didalam
    Dono Pawiro telah main judi kopyok;e Bahwa pada saat itu banyak yang ikut main judi kopyok namun ketika polisi melakukanpenggerebekan pada melarikan diri dan yang ditangkap polisi hanya terdakwa I BudiBuntopo, terdakwa II Maryadi dan Dono Pawiro ;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar dan terdakwa II Maryadi sebagai kasiryang tugasnya membayar atau menarik uang taruhan dari dan kepada pemasang sertaDono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa polisi menyita (satu) buah tempolong, 3 (tiga) buah mata
    (seratus empat ribu rupiah) ;e Bahwa terdakwa IT Maryadi yang memiliki alatalat untuk melakukan permainan judikopyok ;e Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam melakukanpermainan judi kopyok;e Bahwa permainan judi kopyok ini tidak memerlukan keahlian hanya permainan yangbersifat untunguntungan saja;e Bahwa terdakwa I Budi Buntopo sebagai bandar, terdakwa II Maryadi sebagai kasirsedangkan Dono Pawiro sebagai pemasang;e Bahwa cara permainan judi kopyok adalah terdakwa
Register : 16-01-2013 — Putus : 04-02-2013 — Upload : 06-03-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 22/Pid.B/2013/PN.Po
Tanggal 4 Februari 2013 — MODO bin BONIRAN
263
  • Ponorogo, diadakan permainan judi dadu kopyok ;e Bahwa setelah menerima informasi tersebut saksi bersama dengan saksi GULINGSUNAKA menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar,saksi mendapati terdakwa MODO bin BONIRAN sedang melakukan kegiatan judidadu kopyok dan bertindak sebagai bandar ; e Bahwa selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa danditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar beberan, (satu) buah tatakan, (satu) buah tutup (tempurung kelapa), 3 (tiga
    ) buah mata dadu kopyok, dan uangtunai sebesar Rp 895.000, (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;Bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut adalah tiga mata dadu ditaruh diatas tatakan kemudian ditutup dengan tempurung kelapa.
    dadu kopyok, dan uangtunai sebesar Rp 895.000, (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;e Bahwa cara bermain judi dadu kopyok tersebut adalah tiga mata dadu ditaruh diatas tatakan kemudian ditutup dengan tempurung kelapa.
    , danuang tunai sebesar Rp 895.000, (delapan ratus sembilan puluh lima riburupiah) ;e Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut ada yang menang danada yang kalah dan bersifat untunguntungan ;e Bahwa terdakwa dalam mengadakan permainan judi dadu kopyok tersebuttidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa mengadakanpermainan tersebut di rumah sdr.
    , danuang tunai sebesar Rp 895.000, (delapan ratus sembilan puluh lima riburupiah).= Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut ada yang menang danada yang kalah dan bersifat untunguntungan.14= Bahwa terdakwa dalam mengadakan permainan judi dadu kopyok tersebuttidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa mengadakanpermainan tersebut di rumah sdr.
Register : 14-04-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN PONOROGO Nomor 125 / PID. B / 2014 / PN. PO.
Tanggal 13 Mei 2014 — NGALI Bin KUSNO
593
  • Ponorogo atauyang mana tempat tersebut dapat dengan mudah orang menuju ketempatrumah tersebut, awalnya sebelumnya di tempat tersebut sudah ada orangyang main judi dadu kopyok lalu datang terdakwa lalu isengiseng untukmengisi kekosongan waktu lalu terdakwa ikut main judi dadu kopyok sebagaipenombok sedangkan saat itu bandarnya yakni Widodo als Modot pertama 3mata dadu ditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudiandi letakan lagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannyapada
    lewat lubang pintu dan benar sedang adapermainan judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian diletakan lagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannyapada beberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelahmenombok memasang lalu Bandar membuka tempurung dandicocokan angkanya yang keluar, ada
    Khodori mengintip lewat lubang pintu dan benarsedang ada permainan judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian diletakan lagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannyapada beberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelahmenombok memasang lalu) Bandar membuka tempurung dandicocokan angkanya
    ;e Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok dirumahMulyono dan Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;e Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian di letakanlagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannya padabeberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelah menombokmemasang lalu Bandar membuka tempurung dan dicocokan angkanyayang keluar, ada
    dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya ;Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok dirumahMulyono dan Terdakwa sebagai penombok dan sudah empat kali pasangnomor tapi belum pernah menang ;Bahwa cara permainan judi dadu kopyok yaitu pertama 3 mata daduditutup dengan tempurung kelapa selanjutnya Bandar kemudian di letakanlagi diatas tikar lalu para penombok memasang tombokannya padabeberan yang ada gambar bulatan satu sampai enam, setelah menombokmemasang lalu Bandar membuka tempurung dan
Register : 29-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 102/Pid.B/2017/PN.Dmk
Tanggal 21 Juni 2017 —
226
  • Bahwa kemudian dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim, saksi Parjonobersama anggota Reskrim lainnya melakukan penggrebekan danpenangkapan terhadap para pelaku perjudian dadu kopyok.
    (lima ribu rupiah) dan jika ada pemasang yangmemasang uang taruhan tidak sesuai dengan gambar atau titik yang keluarmaka uang taruhan tersebut akan diambil oleh bandar begitu seterusnya.Bahwa terdakwa ikut memasang judi dadu kopyok sebesar Rp 5.000, (limaridu rupiah).Bahwa pada saat terdakwa bergabung ikut dalam permainan judi dadukopyok, permainan tersebut sudah berlangsung 3 kali putaran.Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh para terdakwabersifat untunguntungan dan tidak mendapat
    Muhammad Aship Bin (Alm) SugiyanBahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekira pukul 18.30WIB bertempat di perkebunan Dukuh Krajan Rt 01 Rw 02 DesaKangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, terdakwabersama Dimas, Lukman Chakim, Heri, Sartono, Pik Tukimin,13Maryanto/Pak To melakukan permainan judi dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang.e Bahwa terdakwa ikut memasang judi dadu kopyok sebesar Rp 2.000,(dua ribu rupiah)e Bahwa terdakwa ikut pasang judi dadu kopyok baru sekali.e Bahwa yang
    Lukman Chakim Bin Ngadimune Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekira pukul 18.30 WIBbertempat di perkebunan Dukuh Krajan Rt 01 Rw 02 Desa KangkungKecamatan Mranggen Kabupaten Demak, terdakwa bersamaMuhammad Aship, Dimas, Heri, Sartono, Pik Tukimin, Maryanto/PakTo melakukan permainan judi dadu kopyok dengan menggunakantaruhan uang.e Bahwa yang menjadi bandar adalah Tukimin.e Bahwa permainan judi dadu kopyok dilakukan oleh para terdakwa dengancara pada mulanya bandar (Tukimin) meletakkan
    (lima ribu rupiah) dan jika ada pemasang yangmemasang uang taruhan tidak sesuai dengan gambar atau titik yang keluarmaka uang taruhan tersebut akan diambil oleh bandar begitu seterusnya.e Bahwa benar para terdakwa ikut memasang judi dadu kopyok sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah).e Bahwa benar pada saat para terdakwa bergabung ikut dalam permainan judidadu kopyok, permainan tersebut sudah berlangsung 2 kali putaran danterdakwa sudah memasang 2 kali.e Bahwa benar permainan judi dadu kopyok yang dilakukan
Register : 05-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 295/Pid.B/2016/PN.Png
Tanggal 13 Oktober 2016 — SARMUN Bin SOIMUN
213
  • pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016, sekitar pukul23.00 Wib di pekarangan rumah milik Sdr MAYAR di Dusun Tambong DesaWringinanom Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo;Bahwa Saksi mengetahui ada perjudian dadu kopyok setelah mendapatlaporan dari masyarakat;Bahwa Saksi menjelaskan bahwa dalam melakukan penangkapan perjudiandadu kopyok tersebut bersamasama dengan saksi DWI WASIS, SH;Bahwa Saksi menerangkan yang berhasil ditangkap dalam peristiwaperjudian dadu kopyok tersebut adalah Bandar dadu kopyok
    keterangan berkaitan dengan adanya perkaraperjudian dadu kopyok pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016, sekitar pukul23.00 Wib di pekarangan rumah milik Sdr MAYAR di Dusun Tambong DesaWringinanom Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo;Bahwa Saksi mengetahui ada perjudian dadu kopyok karena sebagaipenombok;Bahwa Saksi menerangkan yang berhasil ditangkap dalam peristiwaperjudian dadu kopyok tersebut adalah Bandar dadu kopyok yaitu terdakwadan penomboknya yaitu Saksi sedangkan penombok lainnya melarikan
    Dalam permainan dadu kopyok apabila ketigadadu keluar kembar ( kembar tiga ) maka semua penombok kalah danuang diambil semua oleh Bandar;Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian dadu kopyok tidak memiliki ijindari pihak yang berwenang;Bahwa bandar judi dadu kopyok bukan sebagai pekerjaan Terdakwa hanyaisengiseng belaka;Bahwa dari permainan judi kopyok tersebut Terdakwa mengharapkankemenangan dan keuntungan yang nantinya digunakan untuk membelirokok;Menimbang, bahwa atas Keterangan Saksi tersebut,
    Dalam permainan dadu kopyok apabila ketigadadu keluar kembar ( kembar tiga ) maka semua penombok kalah danuang diambil semua oleh Bandar;Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian dadu kopyok tidak memilikiijin dari pihak yang berwenang;Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 295/Pid.B/2016/PN PngBahwa bandar judi dadu kopyok bukan sebagai pekerjaan Terdakwa, hanyaisengiseng belaka;Bahwa dari permainan judi kopyok tersebut Terdakwa mengharapkankemenangan dan keuntungan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa
    Dalam permainan dadu kopyok apabila ketigadadu keluar kembar ( kembar tiga ) maka semua penombok kalah danuang diambil semua oleh Bandar; Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian dadu kopyok tidak memilikiijin dari pihak yang berwenang; Bahwa bandar judi dadu kopyok bukan sebagai pekerjaan Terdakwa, hanyaisengiseng belaka; Bahwa dari permainan judi kopyok tersebut Terdakwa mengharapkankemenangan dan keuntungan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa serta dihubungkan
Register : 27-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 243/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NANANG TRIYANTO, SH
Terdakwa:
PURWO WIDODO Alias GAWIT Bin GAMIN
594
  • Ponorogo, dan banyak orang lain lagi namun tidaktertangkap.Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandarsejak hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB sampaiditangkap pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB;Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu kopyok sebagai bandartersebut dengan menggunakan seperangkat alat judi dadu kopyok yangterdiri dari 1 (Satu) lembar beberan, 1 (Satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu)buah tatakan dari kayu,
    Bahwa Perjudian jenis dadu kopyok yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis
    dadu kopyok tersebut dilakukan di sebuah rumah yangberada di Dkh.
    Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 00.30WIB saksi bersama satu tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo yang salahsatunya adalah saksi ANGGER WISNU PRATAMA berhasil menangkap parapelaku yang sedang kedapatan bermain judi jenis dadu kopyok sertamengamankan barangbarang yang diduga digunakan untuk bermain judijenis dadu kopyok tersebut;Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut yang berperan sebagaipenombok adalah:+ Saksi TURUT SETYO BUDI, 47 th, Swasta, alamat Dkh.
    yang Terdakwa lakukan tersebut tidakada ijin dari pihak yang berwenang; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tanpa ijin tersebut pemain nyatidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang, perjudian tersebuthanya untung untungan saja; Bahwa dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut modal Terdakwa sebesarRp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menderita kekalahankarena uang modal diamankan dan disita oleh petugas kepolisian; Bahwa perjudian jenis dadu kopyok tersebut dilakukan
Putus : 02-07-2015 — Upload : 14-07-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 247/Pid.B/2015/PN Kis
Tanggal 2 Juli 2015 — Muhammad Ridwan
182
  • Tariganlangsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MuhammadRidwan beserta saksi Andi, saksi Abdullah Sihombing, saksi SahatSiringoringo dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam)buah mata dadu kopyok, 1 (Satu) lembar tikar / beberan yang berisitulisan mata dadu, 2 (dua) buah mangkok dadu warna hitam, 4 (empat)batang lilin warna putih, 1 (satu) buah piring alat tempat menggoncangdadu kopyok dan uang tunai sebesar Rp. 83.000 (delapan puluh tiga riburupiah) selanjutnya terdakwa Muhammad
    Ridwan bersama dengan saksiAndi, saksi Abdullah Sihombing, saksi Sahat Siringoringo beserta barangbukti tersebut dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna diproses sesuaihukum yang berlaku;e Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa MuhammadRidwan, mengaku melakukan permainan judi jenis dadu kopyok bersamaAndi berperan sebagai pemain atau pemasang angka tebakan judi jenisdadu kopyok, sedangkan saksi Abdullah berperan sebagai Bandar dansaksi Sahat Siringoringo berperan sebagai pembayar hadiah
    anggota kepolisian;e Bahwa, saksi bersama saksi Abdullah Sihombing bertindaksebagai Bandar dalam permainan judi jenis dadu kopyok;e Bahwa, Terdakwa ikut bermain dalam judi jenis kopyok danbertindak sebagai pemasang atau pemain;e Bahwa, saksi tidak ada memiliki izin untuk melakukan permainanjudi jenis kopyok tersebut;e Bahwa, berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwamenyatakan pada intinya tidak keberatan dan membenarkannya;Andi : di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa
    Talawi Kab.Batubara melakukan perjudian jenis kopyok dan Terdakwa berperan sebagaipemasang dalam pembelian angka judi kopyok;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terbukti danterpenuhi;Ad.3.Tanpa mendapat izin;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan judi kopyok bersama saksiMuhammad Ridwan yang berperan sebagai pemain atau pemasang angkatebakan judi jenis dadu kopyok, sedangkan Saksi Abdullah berperan sebagaiBandar dan Saksi Sahat Siringoringo berperan sebagai pembayar hadiahuanga taruhan
    ;Menimbang, bahwa apabila tebakan judi dadu kopyok pemasang tepatmaka akan mendapat uang hadiah sebesar angka taruhannya, dan apabilatebakan judi tidak keluar maka taruhan uang pemasang akan ditarik olehBandar judi dadu kopyok;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan Judi jenis kopyok tersebuttanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terbukti danterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurutpendapat Hakim cukup alasan
Register : 19-12-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PN BOYOLALI Nomor -194/Pid.B/2017/PN Byl.
Tanggal 29 Nopember 2017 — -Rusnin bin Karsu
714
  • sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa, Saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017sekitar pukul 23.30 WIB di Dukuh Buluk Desa Gilirejo KecamatanWonosegoro Kabupaten Boyolali saat sedang melakukanpermainan tebakan dadu kopyok yang diselenggarakan olehTerdakwa;Halaman 6 dari 17, Putusan Nomor 194/Pid.B/2017/PN Byl.Bahwa, peran Terdakwa adalah sebagai bandar sedangkan peranSaksi adalah sebagai pemasang tebakan dadu kopyok;Bahwa, cara permainan tebakan dadu kopyok adalah
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum peran Terdakwa adalahsebagai bandar dalam permainan tebakan dadu kopyok;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum cara permainan tebakandadu kopyok adalah 3 (tiga) buah mata dadu yang berada di dalam tempurungdikocok oleh Terdakwa sebagai bandar lalu pemasang dan Terdakwamemasang uang taruhan di angka tebakan yang tertera diatas perlak warnaputih.
    sebagai bandar apabila dihubungkan dengan cara permainantebakan dadu kopyok dan tujuaan Terdakwa mengadakan permainan tebakandadu kopyok sebagaimana telah diuraikan diatas maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa permainan tebakan dadu kopyok yang diadakan olehTerdakwa adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh Terdakwauntuk mendapatkan keuntungan berupa uang karena apabila angka yangditebak oleh pemasang tidak sesuai dengan angka mata dadu yang keluarmaka uang taruhan menjadi milik Terdakwa
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum peran Terdakwa adalahsebagai bandar dalam permainan tebakan dadu kopyok;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut MajelisHakim berkesimpulan bahwa oleh karena seluruh alat yang dipakai untukmengadakan permainan tebakan dadu kopyok yang menjadi barang buktidalam perkara ini adalah milik Terdakwa dan selain itu juga Terdakwaberperan sebagai bandar dalam permainan tebakan dadu kopyok tersebutmaka Terdakwa telah melakukan perbuatan mengadakan atau
    memberikesempatan untuk melakukan permainan tebakan dadu kopyok;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tempat Terdakwamengadakan permainan tebakan dadu kopyok adalah di tanah kosong pinggirjalan dan bisa dilihat oleh umum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum siapapun yang berminatboleh ikut dalam permainan tebakan dadu kopyok saat itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dengandipakainya tempat umum sebagai tempat permainan tebakan dadu kopyokdan terbukanya kesempatan bagi
Register : 26-11-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 128/Pid.B/2014/PN Tmg
Tanggal 6 Januari 2015 — EDI HARYANTO Alias POLO Bin SARJIO
464
  • Saksi MATIUS Alias YUSMAN Bin BUDI PRASOJO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 15.30 Wib, saksiditangkap oleh anggota polisi di ruang tunggu terminal bus induk Temanggung,karena saksi sedang melakukan permainan judi dadu kopyok;Bahwa saksi melakukan permainan judi tersebut bersamasama dengan terdakwa,Bintara, Subardan, Darmaji, Rasdi, Dimyati, Wiknyo, Suyanto dan Yono;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut dilakukan
    tersebut adalah Rp. 5.000,(ima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dan tidakddapat dipastikan pemenangnya ;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umum;e Bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah penutup mata dadu, 1(satu) buah alas mata, 3 (tiga) buah dadu berbentuk kotak kecil dan uang tunaisebesar
    Rp. 5.000,(ima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) ;Bahwa permainan judi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan dan tidakddapat dipastikan pemenangnya ;Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umumBahwa barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) buah penutup mata dadu, (satu) buah alas mata, 3 (tiga) buah dadu berbentuk kotak kecil dan uang tunaisebesar Rp. 1.319.000, (satu
    dengan jumlah mata dadu 3 s/d 10,selanjutnya uang yang dipsang oleh pemasang ditaruh, setelah itu bandarmembuka batok kelapa tersebut, dan apabila pemasang menang mendapatkanhasil uang dari bandar senilai uang yang dipasang tersebut ;e Bahwa dalam permainan judi kopyok terdakwa sebagai bandar kemudiandigantikan oleh Bintara Angga Saputra ;e Bahwa Nilai uang taruhan dalam permainan judi kopyok tersebut adalah Rp.5.000,(lima ribu rupiah) s/d Rp. 50.000, (ima puluh ribu rupiah) ;e Bahwa permainan judi
    dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan;e Bahwa permainan judi kopyok tersebut dilakukan di ruang tunggu terminalTemanggung sehingga dapat dilihat ataupun dikunjungi oleh masyarakat umum;e Bahwa perjudian judi dadu kopyok tersebutdilakukan tanpa ada ijin dari pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas maka Majelisakan mempertimbangkan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di persidangan1213dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis dalam menentukan
Register : 21-01-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN DEMAK Nomor 9/Pid.B/2016/PN Dmk
Tanggal 25 Februari 2016 — Terdakwa I. NGATMAN Bin PASIMIN (Alm) dan terdakwa II. KISWANTO Bin TOHARJO
276
  • NOLIYU (DPO), dan sdr.SANTIDO (DPO) telah berkumpul duduk melingkar dan melakukanpermainan judi dadu kopyok di pekarangan belakang rumah di DesaKembangarum, Kecamatan Mranggen, pada saat itu terdakwa I.
    SANTIDO, telah bermain judi dadu kopyok yang mana dalam permainanjudi dadu kopyok tersebut bersifat untunguntungan/ didasarkan pada suatu halyang tidak pasti dan menggunakan uang sebagai taruhannya dalam permainan,serta tidak mendapatkan izin resmi dari pihak Kepolisian ataupun instansiberwenang lainnya.
Register : 29-03-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN PONOROGO Nomor 107/Pid.B/2018/PN Png
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
IRAWAN JATI MUSTIKO, SH. MH.
Terdakwa:
SUWITO Bin SENEN
467
  • dengan taruhan uang tersebutTerdakwa berperan sebagai Bandar sedangkan para penombokmelarikan diri;Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntunganBahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jjindari pejabat yang berwenang ;Bahwa tempat perjudian tersebut adalah tempat yang mudah dikunjungioleh warga umum;Bahwa saksi masih mengenali
    dengan taruhan uang tersebutTerdakwa berperan sebagai Bandar sedangkan para penombokmelarikan diri; Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntungan Bahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jindari pejabat yang berwenang ; Bahwa tempat perjudian tersebut adalah tempat yang mudah dikunjungioleh warga umum; Bahwa saksi masih mengenali
    tersebut mengunakanmodal uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dandalam posisi menang namun belum sempat menghitung ; Bahwa dalam permainan dadu kopyok yang menggunakan taruhan uangtersebut, tidak dapat diketahui dengan pasti angka pada mata dadu yangHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 107/Pid.B/2018/PN Pngakan keluar sehingga permainan tersebut bersifat untunguntungan dansemua pemain mengharapkan untuk menang;Bahwa Terdakwa dalam bermain judi dadu kopyok tersebut tidak ada jjin
    denganmenggunakan taruhan uang ;Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)lembar beberan, 1 (Satu) buah tataan kayu, 1 (Satu) buah tempurungkelapa, 3 (tiga) buan mata dadu, dan uang tunai sebesar Rp.625.000,(enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa mengakui peralatan perjudian dadu kopyok tersebutmiliknya;Bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebutterdakwa berperan sebagai bandar, sedangkan penomboknya melarikandiri;Bahwa permainan dadu kopyok
    puluh lima ribu rupiah)yang diakui oleh terdakwa bahwa peralatan perjudian tersebut miliknya;Menimbang, bahwa dalam permainan dadu kopyok dengan taruhanuang tersebut Terdakwa berperan sebagai bandar, sedangkan penomboknyamelarikan diri, dimana permainan dadu kopyok tersebut dilakukan dengan caramulamula bandar mengeluarkan alat alat perjudian berupa 3 (tiga) mata dadu,tatakan, penutup dari setengah tempurung kelapa dan beberan selanjutnya 3Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 107/Pid.B/2018/PN Png(tiga
Register : 04-11-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN PATI Nomor - 195/Pid.B/2015/PN Pti
Tanggal 19 Nopember 2015 — - ADIK SETYO ARYAWAN bin SUDADI, Dkk.
424
  • TATANG dan sekitar 10 (Sepuluh) orangmelakukan permainan judi dadu kopyok sejak pukul 21.00 WIB dansekira pukul 23.00 WIB datang Anggota Polsek Wedarijaksa melakukan penggerebekan ; Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung pada untunguntungan
    TATANG dan sekitar 10 (sepuluh) orangmelakukan permainan judi dadu kopyok sejak pukul 21.00 WIB dansekira pukul 23.00 WIB datang Anggota Polsek Wedarijaksa melakukan penggerebekan ;Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung padauntunguntungan
    PONG yangterletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, ParaTerdakwa ditangkap Anggota Polres Pati karena melakukan permainanjudi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutbersama TATANG (belum tertangkap) yang berperan sebagai Bandardan 10 (sepuluh) orang lainnya (belum tertangkap) berperan sebagaipemasang/penombok ; Bahwa terdakwa berada di area permainan judi dadu kopyok tersebutsejak pukul 22.30 WIB dimana saat itu permainan
    PONG yangterletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, ParaTerdakwa ditangkap Anggota Polres Pati karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ;Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi dadu kopyok tersebutbersama TATANG (belum tertangkap) yang berperan sebagai Bandardan 10 (sepuluh) orang lainnya (belum tertangkap) berperan sebagai pemasang/penombok ; Halaman 14 dari 27 Putusan Nomor : 195/Pid.B/2015/PN Pti.Bahwa terdakwa berada di area permainan judi dadu kopyok
    sesuai dengangambar/angka yang keluar yang akan mendapat kemenangan ; Bahwa para terdakwa bersama TATANG (belum tertangkap) dan 10(sepuluh) orang yang belum diketahui namanya (belum tertangkap)tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang dan untuk dapatmemenangkan permainan dadu kopyok tersebut bergantung pada untunguntungan ;Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor : 195/Pid.B/2015/PN Pti.
Putus : 24-03-2009 — Upload : 21-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 13/Pid.B/2009/PN.SKH
Tanggal 24 Maret 2009 — AGUS SUPRIYANTO alias SUMBRING bin SAMIDI
204
  • untung untungan ;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    tersebutdiselenggarakan di sebuah teras di rumah saksi12Hardiyanto yang sedang mempunyai hajatan mantu, terletakdipinggir jalan umum dan dengan mudah dapat dikunjungiorang ;Bahwa saksi jualan telur dan rokok di dekat arenaperjudian dadu kopyok tersebut ;Bahwa sifat dari permainan judi dadu kopyok tersebutadalah untung untungan;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    tersebutdiselenggarakan di sebuah teras di rumah saksi13Hardiyanto yang sedang mempunyai hajatan mantu, terletakdipinggir jalan umum dan dengan mudah dapat dikunjungiorang ;Bahwa sifat dari permainan judi dadu kopyok tersebutadalah untung untungan;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut tidak ada ijin dariyang berwenang ;.
    REJO MARSONO bin WAGTYO;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2008 sekitarjam 21.00 wib di Dk.Geneng RT. 02 / II, Desa Ngombaan,Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, saksimenyelenggarakan judi dadu kopyok ;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut saksisebagai bandarnya sedangkan Terdakwa sebagai pemasangnyaBahwa sekitar jam 22.30 wib.
    Marsono sebagai penyelenggarakandan bandarnya ;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut saksiRejo Marsono sebagai bandarnya sedangkan Terdakwasebagai pemasangnya ;Bahwa sekitar jam 22.30 wib.
Register : 05-12-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 27-01-2017
Putusan PN PEMALANG Nomor 169/pid.B/2016/PN Pml
Tanggal 18 Januari 2017 — Pidana 1. CAHYO bin SLAMET 2. DASTO bin AMAD SOFAWI
264
  • Warsoto mengaku sebagai Bandar permainan dadukopyok yang dilakukan sedang para terdakwa sebagai pembeli/pemasang permainandadu kopyok tersebut ;Bahwa saksi menangkap terdakwa terdakwa sedang pemain / .pemasang menaruhuang taruhan di atas alas gambar menyerupai dadu / judi kopyok ;Bahwa setelah diinterogasi saksi Warsoto dan para terdakwa mengakui melakukanpermainan judi kopyok dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawake kantor Polres Pemalang ;Bahwa setahu saksi uang pasangan minimal
    Pemalangkarena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ;Bahwa kapasitas terdakwa sebagai pembeli / pemasang judi kopyok yang dilakukanoleh sdr.
    tersebut adalah hanya untunguntungan ;Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi kopyok tersebut denganmembawa modal sebesar Rp.200.000,(dua puluh ribu rupiah) ;Bahwa tempat Pekarangan milik sdr.
    Ulujamin, Kab.Pemalang karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ;Bahwa kapasitas terdakwa sebagai pembeli / pemasang judi kopyok yang dilakukanoleh sdr.