Ditemukan 579 data
58 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga hal demikian tuduhan Judex Facti(PN) maupun Judex Juris Pertama tidak terbukti oleh karenanya harus ditolak;9 Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 32 UndangUndang No. 31 Tahun1999 tentang PTPK menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan secaranyata telah ada kerugian Negara adalah kerugian Negara yang sudahdapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yangberwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, dengan demikianperbendaharaan Negara juga dijelaskan dalam Pasal 1 yang dimaksuddengan
ada masalah dan tidak melanggarhukum ;Unsur dapat merugikan Negara atau Perekonomian Negara :e Bahwa kami berpendapat unsur ini tidak terpenuhi karena JaksaPenuntut Umum dalam persidangan tidak mengajukan buktitertulis tentang kerugian Negara dan hasil audit dari Instansi yangberwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupunBadan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untukmembuktikan bahwa telah terjadi kerugian Negara.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 UndangUndang No. 31Tahun 1999 tentang PTPK
Terbanding/Terdakwa : DAUD ANTHON UBWARIN
138 — 71
PidanaKorupsi Sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No.20 Tahun 2001.Pada akhirnya Majelis Hakim tingkat Pertama berkesimpulan bahwa unsurmelawan hukum di dalam Dakwaan Primair dalam perkara aquo tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan karena lebih tepat diterapkan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No.20 Tahun 2001tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (UU PTPK
Dengan kata lain, Pasal 2 maupun Pasal 3 UU PTPK berlaku bagipegawai negeri maupun bukan pegawai negeri. Dengan demikian Pasal 2UU PTPK tetap berlaku bagi pegawai negeri yang sedang melaksanakantugas/kewenangannya maupun yang tidak sedang melaksanakan tugas/kewenangannya. Bahwa dalam doktrin ilmu hukum pidana terdapat ajaran sifat melawanhukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiel.
Melawan hukumformil artinya melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuanketentuanhukum yang tertulis; Sedangkan melawan hukum materiil artinya melanggaratau tidak sesuai dengan asasasas hukum umum yang tidak tertulis.Halaman 109 dari 126 Putusan Nomor 13/PID.SUSTPK/2021/PT AMBSesuai Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), yang dimaksuddengan secara melawan hukum dalam Pasal ini mencakup perbuatanmelawan hukum dalam arti formil
pengertianmelawan hukum materil yang diterapkan secara positif berdasarkanpenjelasan Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubahdengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengikat karenamaksudnya bertentangan dengan asas legalitas, maka yang dimaksuddengan secara melawan hukum dalam Pasal 2 UU PTPK
Dengan demikian pengertian unsursecara melawan hukum dalam Pasal 2 UU PTPK tidak dibedakan antaramelawan hukum dalam pengertian umum ataupun dalam pengertiankhusus.Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa selakuBendahara UPK yang merangkap sebagai Bendahara TPK mengetahulibiaya yang dikeluarkan untuk membangun jembatan penghubung antarDesa Koijabi dengan Desa Balatan adalah sebesar Rp.3.528.000.000,(tigamilyar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah).
Terbanding/Terdakwa : ILHAM SALENG, S. KEL., M.si
73 — 32
No. 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga,dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatanmelawan hukum baik sengaja maupunMenimbang, bahwa pengertian perekonomian Negara berdasarkanPenjelasan Umum UU PTPK adalah kehidupan perekonomian Negara yangdisusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupunusaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakanpemerintah, baik ditingkat pusat maupun~ di daerah sesuai denganHalaman
42 dari 51 halamanPutusan No.05/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PT,Paluketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuanmemberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruhkehidupanmasyarakat; 22 2 22 2 22 22Menimbang, bahwa terkait dengan unsur kerugian keuanganNegara atau kerugian perekonomian Negara tidak selalu harus adakeduanya, hal tersebut disebabkan penggunaan kata atau dalam Pasal 2UU PTPK menunjukkan sifatalternatif; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang hanya membayarpemasangan
120 — 67
jabatan yang dimilikinya;Halaman 69 dari 85 halaman Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2017/PN.AmbMenimbang, bahwa selain pertimbangan Majelis di atas, Majelisjuga melihat terjadinya kerugian negara tidaklah terlalu besar dan mengingatpula hasil yang diperoleh oleh masingmasing pelaku tidaklah terlalu besarsehingga menurut Majelis tidak bisa dikategorikan "akan memperkaya parapelaku sesuai dengan unsur berikutnya dari Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat(1) Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK
Di samping itu Penuntut Umum jugaberpendapat lebih tepat diterapbkan Pasal 3 Undangundang PTPK dan Majelismenganggap hal tersebut sudah benar;Menimbang, bahwa dengan alasanalasan sebagaimana dikemukakandi atas maka unsur kedua dalam dakwaan Primair yakni "Secara MelawanHukum di dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK haruslah dinyatakan tidakterpenuhi secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa karena salah satu unsure dalam dakwaan Primertelah dinyatakan tidak terpenuhi maka unsurunsur selebihnya dalam DakwaanPrimer
2017/PN.Ambperisandgaan sedang berlangsung ternyata Terdakwa mengakui jumlah uangyang diperolehnya tersebut dan kemudian secara tunai mengembalikan kepadaNegara melalui Penuntut Umum di depan persidangan maka dengan demikianNegara sudah menerima sejumlah uang yang diperoleh Terdakwa dari hasilpenyimpangan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Negara sudah tidakdiperkenankan lagi mengambil lebih dari itu sesuai dengan ketentuan pasal 18UndangUndang Pemberantasan Tidnak Pidana Korupsi (PTPK
129 — 78
penyalahgunaan kesempatan maupun sarana yang ada padanyakarena jabatan yang dimilikinya;Menimbang, bahwa selain pertimbangan Majelis di atas, Majelis jugamelihat terjadinya kerugian negara tidaklah terlalu besar dan mengingat pulahasil yang diperoleh oleh masingmasing pelaku tidaklah terlalu besar sehinggamenurut Majelis tidak bisa dikategorikan "akan memperkaya para pelaku sesuaidengan unsur berikutnya dari Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK
Di samping itu Penuntut Umum jugaberpendapat lebih tepat diterapbkan Pasal 3 Undangundang PTPK dan Majelismenganggap hal tersebut sudah benar;Menimbnga, bahwa dengan alasanalasan sebagaimana dikemukakandi atas maka unsur kedua dalam dakwaan Primair yakni "Secara MelawanHukum di dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK haruslah dinyatakan tidakterpenuhi secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa karena salah satu unsure dalam dakwaan Primertelah dinyatakan tidak terpenuhi maka unsurunsur selebihnya dalam DakwaanPrimer
di dalamperisandgaan sedang berlangsung ternyata Terdakwa mengakui jumlah uangyang diperolehnya tersebut dan kemudian secara tunai mengembalikan kepadaNegara melalui Penuntut Umum di depan persidangan maka dengan demikianNegara sudah menerima sejumlah uang yang diperoleh Terdakwa dari hasilpenyimpangan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Negara sudah tidak diperkekanlanlagi mengambil lebih dari itu sesuai dengan ketentuan pasal 18 UndangUndangPemberantasan Tidnak Pidana Korupsi (PTPK
185 — 31
., M.Kes.Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, Tergugat Il mohonagar Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menyatakan bahwaPengadilan Negeri Pekalongan tidak memiliki wewenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo, oleh karena perkara a quoseharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdengan mekanisme Permohonan Keberatan Pasal 19 UU PTPK, danselanjutnya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).Eksepsi Gugatan Penggugat
Pasal18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 jo. Pasal65 ayat (1)KUHPidana.SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 jo. Pasal65 ayat (1)KUHPidana.DANDAKWAAN KEDUA:PERTAMA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 3 UndangUndangRI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana PencucianUang jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 jo.
Terbanding/Terdakwa : PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKU
170 — 100
Sebaliknya jikadakwaan primair sudah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikanlagi.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa seluruhperistiwa yang melingkupi penyelenggaran pemerintahan di Negeri Labuandalam perkara ini adalah bersumber dari persoalan kewenangan, kesempatandan atau sarana yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa, Majelis HakimTingkat Pertama lebih memilin membuktikan Pasal 3 UU PTPK (dakwaansubsidair
Dalam tindak pidana korupsi perkataan melawan hukum menjadi bagianinti yang harus dibuktikan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan TindakPidana Korupsi (UU PTPK). Dengan kata lain, dalam Pasal 2 ayat (1) UUHalaman 96 dari 109 Putusan Nomor 04/PID.SUSTPK/2021/PT AMBPTPK, sifat melawan hukum perbuatan itu direpresentasikan dengan katakata secara melawan hukum itu sendiri.
Sedangkan dalam pasalpasalyang lain, seperti Pasal 3 UU PTPK, sifat melawan hukumnya termaktubdari istilah menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yangada padanya karena jabatan atau kedudukan; dan dalam Pasal 5 ayat (1)huruf a UU PTPK, sifat melawan hukumnya direpresentasikan denganperkataan dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaranegara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yangbertentangan dengan kewajibannya.
Dengan demikian perbuatanmenyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan adalah representasi sifatmelawan hukum dalam Pasal 3 UU PTPK, yang berarti juga termasukdalam pengertian melawan hukum secara umum dalam Pasal 2 ayat (1)UU PTPK.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa Terdakwa PUNGGUL RUMAHSORENGalias UNGKU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Bersamasama melakukan
86 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 423 KUHP.Bahwa selanjutnya, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia, tanggal 29 Juni 1989 No. 813/K/Pid/1987, dalam pertimbanganhukumnya menyatakan Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganprilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki karena jabatan ataukedudukanBahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat, menurut Pasal 3 UndangUndang PTPK
Berbeda halnya dengan Pasal 2 UndangUndang PTPK yang dengan frasa memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatu korporasi berarti sengaja dalam 3 (tiga) bentuk yaitu kesengajaanHal. 27 dari 67 hal. Put. No. 1293 K/Pid.Sus/20122814)15)dengan maksud, kesengajaan dengan kepastian, dan kesengajaan dengankemungkinan (dolus eventualis).Bahwa meskipun didalam Pasal 3 UndangUndang No. 31/1999 Jo.
Pangkalpinang.Bahwa dengan adanya pendelegasian dari Panitia P2T kepada Tim TeknisPengadaan Tanah Kota Pangkalpinang, hal ini menunjukan adanya supaya panitiaP2T dalam mengambil keputusan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkankarena terlebih dahulu telah di filter oleh Tim Teknis Pengadaan Tanah dan TimPenilai Harga Tanah, Bangunan, Tanam Tumbuh, dan BendaBenda Lain YangAda Diatasnya Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang;Bahwa pengertian keuangan negara dilihat dalam penjelasan Umum UndangUndang PTPK
32 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut hukum, unsur "Penyalahgunaan Wewenang"sebagai bagian inti delik (bestanddeel delict) dalam Pasal 3 UU PTPK,Hal. 51 dari 67 hal. Put. No. 933 K/PID.SUS/2011sedangkan unsur "Melawan Hukum" merupakan bagian inti delik(bestanddeel delict) dalam Pasal 2 UU PTPK. Adanya 2 (dua) unsurtersebut ("Melawan Hukum" dengan "Penyalahgunaan Wewenang").Bahwa kami penasihat hukum Terdakwa, menurut hukum inginmembedakan :a.
Andi Hamzah mengenai Pasal 3 dapat ditunjukditunjuk dalam perkara Abu Kiswo, sebagaimana telah dikemukakan,sudahlah tepatlah penuntut Umum mendakwa Abu Kiswo melanggarmelanggar Pasal 1 ayat (1) sub b UU PTPK 1971, bukan Pasal 1 ayat(1) sub a UUPTPK 1971, seperti Terdakwa Robby Tjahyadi dankawankawan karena lebih gampang membuktikan unsurunsur yangdiisyaratkan adanya jabatan atau kedudukan dari subjek delik.
60 — 14
Jikasubyek deliknya bukan pejabat atau pegawai negeri yang memiliki jabatan atau kedudukandapat mempergunakan Pasal 2 UndangUndang PTPK atau Pasal lain selain Pasal 3 UndangUndang PTPK, tetapi khusus untuk pejabat atau pegawai negeri yang memiliki jabatan ataukedudukan harus mempergunakan Pasal 3 UndangUndang PTPK ; Menimbang, bahwa dengan demikian ketentuan secara melawan hukum menurutPasal 2 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001diperuntukkan
214 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1)huruf b undangundang Republik Indonesia Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan undangundangRepublik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahanatas undangundang Republik Indonesia Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalamdakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum denganalasan sebagai berikut :Bahwa konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk)dalam Pasal 2 UU PTPK
Dengan demikian,penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa yangdimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakupperbuatanperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalamarti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalamperaturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebutdianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan social dalam masyarakat maka perbuatan tersebutdapat dipidana harus dinyatakan bertentangan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Dra. SYERLY MUNDUNG,M.Pd Diwakili Oleh : DIRK TOLU, SH. MH
149 — 60
tentang RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan telah ditegaskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UUTipikor telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan MahkamahKonstitusi tersebut tidak mengikat bagi Hakim;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 1974/K/Pid/2006 antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetapmemberi makna perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalam arti formil maupun dalam arti materil,walaupun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25Juli 2006 penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakan bertentangandengan UndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan mengikat;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur melawan hukum,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado akanmenghubungkan unsur tersebut dengan fakta yang terungkap di persidangansebagai berikut
Terbanding/Terdakwa : TARADJI LETAHIIT
139 — 70
terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikanlagi.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa seluruhperistiwa yang melingkupi penyelenggaran pemerintahan di Negeri Labuandalam perkara ini adalah bersumber dari persoalan kewenangan, kesempatandan atau sarana yang telah disalahgunakan oleh Saksi Punggul Rumahsorengmaupun Terdakwa, hingga kemudian Majelis Hakim Tingkat Pertama lebihmemilih membuktikan Pasal 3 UU PTPK
Dalam tindak pidana korupsi perkataan melawan hukum menjadi bagianinti yang harus dibuktikan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan TindakPidana Korupsi (UU PTPK). Dengan kata lain, dalam Pasal 2 ayat (1) UUPTPK, sifat melawan hukum perbuatan itu direpresentasikan dengan katakata secara melawan hukum itu sendiri.
Sedangkan dalam pasalpasalyang lain, seperti Pasal 3 UU PTPK, sifat melawan hukumnya termaktubdari istilah menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yangada padanya karena jabatan atau kedudukan; dan dalam Pasal 5 ayat (1)huruf a UU PTPK, sifat melawan hukumnya direpresentasikan denganperkataan dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaranegara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yangbertentangan dengan kewajibannya.
Dengan demikian perbuatanmenyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan adalah representasi sifatmelawan hukum dalam Pasal 3 UU PTPK, yang berarti juga termasukdalam pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.Halaman 98 dari 107 Putusan Nomor 6/PID.SUSTPK/2021/PT AMBMenimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama keteranganpara Saksi, Ahli, keterangan Terdakwa, buktibukti, dan Memori Banding JaksaPenuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat
78 — 47
No. 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga,dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatanHalaman 45 dari 51 halamanPutusan No.05/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PT,Palu46melawan hukum baik sengaja mMaupunlalai; Menimbang, bahwa pengertian perekonomian Negara berdasarkanPenjelasan Umum UU PTPK adalah kehidupan perekonomian Negara yangdisusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupunusaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan
pada kebijakanpemerintah, baik ditingkat pusat maupun' di daerah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yang bertujuanmemberikan manfaat, kKemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruhkehidupan masyarakat;Menimbang, bahwa terkait dengan unsur kerugian keuanganNegara atau kerugian perekonomian Negara tidak selalu harus adakeduanya, hal tersebut disebabkan penggunaan kata atau dalam Pasal 2UU PTPK menunjukkan sifatalternatif; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang hanya membayarpemasangan
Terbanding/Jaksa Penuntut : LALU JULIANTO, SH.
81 — 44
Putusan No. 03/Pid.TPK/2014/PT.SultraMenimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan mengenai unsurperbuatan melawan hukum terdakwa tersebut di atas, sebelumnyaPengadilan Tipikor Tingkat Banding akan mempertimbangkan dakwaanPrimair yaitu. melanggar Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Subsidair melanggarPasal 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana Telah Diubah denganUndangundang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang PTPK, dimana letak perbedaanhakiki dari kedua Pasal tersebut adalah pada kualitas subjek/pelaku dan caraperbuatan dilakukan, karena kedua unsur tersebut berkaitan sangat eratyakni kualitas subyek/pelaku akan menentukan cara perbuatan dilakukan ;Menimbang, bahwa dengan melihat kualitas subyek/pelaku dan caraperbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang No.31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undangundang No: 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair, rumusan
Terbanding/Jaksa Penuntut : AGUS PURWANTORO, SH
167 — 69
merumuskan bahwa walaupun penjelasan Pasal 2 UU Tipikor telah dibatalkanoleh Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengikatbagi Hakim (Vide Buku Rumusan Hukum Bidang Pidana, Hasil Rapat Pleno Kamar PidanaMahkamah Agung RI, Tahun 2012, Halaman 26);Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.1974/K/Pid/2006antara lain menyatakan sependapat dengan judex facti untuk tetap memberi makna perbuatanmelawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
baik dalamarti formil maupun dalam arti materil, walaupun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK telah dinyatakanbertentangan dengan UndangUndang Dasar Republik Indonesia dan telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan mengikat;Menimbang, bahwa keterlibatan Terdakwa Abdul Majid selaku Kepala Desa BadakBaru dalam pembangunan Mushola An Nur adalah mengadakan dan memimpin RapatMusyawarah Desa membahas masalah pengalihan dana dari Musholla
59 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rahmat Jaya sebagai pihak yang dimintapertanggungjawaban atas perbuatan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang PTPK ;c Bahwa menurut pendapat Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH, M.Hum, sendiritentang penyalahgunaan wewenang adalah pemberian wewenang kepadaPejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan dan maksudyang telah ditentukan dalam Peraturan Perundangundangan.
Amiruddin, SH, M.Hum, yang diuraikan sebagaiberikut : Meskipun telah jelas subyek delik Pasal 3 UndangUndang PTPK,namun dalam praktek masih dijumpai bahwa seseorang yang bukan pegawainegeri atau penyelenggara negara didakwa melakukan tindak pidana korupsisebagaimana diatur dalam Pasal 3 UndangUndang PTPK. Putusan PengadilanTinggi Jakarta No. : 06 / PID / TPK / 2009 / PT.DKI yang memeriksa danmengadili perkara korupsi Terdakwa Drs. Izzat Husein, MM., selaku DirekturUtama PT.
VARINDO LOMBOK INTI, dapat melakukan perbuatanpenyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3UndangUndang PTPK ? ;Adalah keliru apabila Drs. Izzat Husein, MM, selaku DirekturUtama PT. Varindo Lombok Inti didakwa telah berbuat secarasendiri menyalahgunakan jabatannya tersebut untuk tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasisehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara.
149 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti PK6 )Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusimenyatakan Tentang Unsur Melawan Hukum (wederrechtelijkheid) ; Menimbang bahwa selanjutnya yang perlu mendapat perhatiandan dipertimbangkan secara mendalam adalah kalimat pertamapenjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, yang juga dimohonkanpengujuan oleh Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitumpermohonannya meskipun Pemohon tidak memfokuskanargumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut.
penjelasan sebagai sarana untukmemperjelas norma batang tubuh,' tidak bolehmengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yangdijelaskan ;Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukumuntuk membuat peraturan lebih lanjut ;Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuatperubahan terselubung terhadap ketentuan perundangundangan yang bersangkutan ;Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memangterdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertamaPenjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
Andi Hamzah, SH. dalam persidangan ;Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1)UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidaksesuai dengan perlindungan dan jamiInnan kepastian hukum yangadil yang dimuat dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Dengandemikain, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjangmengenai frasa Yang dimaksud dengan secara melawanhukum dalam pascal ini mencakup perbuatanperbuatanmelawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalamperaturan perundangundangan, namun= apabila perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat dipidana "bertentangan dengan
Terbanding/Jaksa Penuntut : YUNIE PRAWESTI, SH, MH
71 — 46
TPK.SmgMenimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Banding mengenai subjek ataupelaku delik dalam pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK)tidak terbatas pada subjek tertentu, sedangkan kateristik subjek atau pelaku delikdalam pasal 3 UU PTPK sudah sangat jelas yakni hanya mereka yang memilikikedudukan atau kekuasaan yang berhubungan dengan pelayanan publik yangberpeluang untuk disalahgunakan.
Terbanding/Terdakwa : MUSLIH Bin MOKIYAR.
102 — 90
Hal ini karena Pasal 2 ayat (1)tersebut adalah genus dari pasal 3 UU Tipikor yang merupakan species.Menimbang, bahwa pengenaan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dalamsuatu perkara Tindak Pidana Korupsi dapat disimpangi, yaitu denganmenggunakan beberapa batasan yang secara hukum dapatdipertanggungjawabkan.
Hal ini penting karena selain melindungi rasakeadilan Yang Bersifat Lebin Obyektif (Serta mampu memberi suatu batasanyang jelas tentang alasan yang bisa digunakan oleh hakim dalammenentukan apakah seorang terdakwa dapat dijatuhi pidana denganmenggunakan pasal 2 ataukah pasal 3 UU PTPK).