Ditemukan 1377 data
53 — 11
Bahwa Penggugat dalam gugatan primairnya poin 1 menyebutkan bahwaTergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Terhadap gugatan Penggugat /Jembaran empat poin 8 dan gugatan primair poin 1perlu Tergugat II jelaskan kepada Penggugat bahwa pelaksanaan lelang yangdilaksanakan oleh Tergugat II adalah atas permohonan lelang dari Tergugat Isebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 6 UndangUndang Hak TanggunganNomor 4 Tahun 1996 yang merupakan hak preferen bagi kreditur terhadapdebiturnya
56 — 44
eksekusi tanah dan bangunansebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna BangunanNo.932/Cipete Selatan, Sertipikat Hak Milik No.5060/Cipete Selatan danSertipikat Hak MiUk No.SI38/Cipete Selatan ( vide bukti TIV2, TIV3dan TIV4 ).Bahwa Lelang Eksekusi atas tanah dan bangunan vide bukti TIV2, TIV3 dan TIV4 diumumkan oleh Tergugat Il di Harian Rakyat Merdeka,Selasa tanggal 10 Desember 2013 ( terlampir sebagai bukti TIV6 ).Hal 30 dari 44 Putusan No. 712/PDT/2016/PT.DKI.14.15.16.17.Bahwa sebagai kreditur preferen
KRISNA SURYAHADI, S.H.
Termohon:
1.TAHIR FERDIAN
2.ANGIE CHRISTINA
117 — 32
dalam Pasal 1 Angka 6 jo.Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan PKPU,yakni sebagai berikut:Pasal 1 Angka 6 UU Kepailitan dan PKPU:Halaman 6 dari 48 Putusan PKPU Nomor 237/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.PstKreditor adalah orang yang mempunyal piutang karena penanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:Yang dimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
123 — 34
HakTanggungan tidak dibenarkan diletakkan sita;Bahwa mengutip pertimbangan dalam Yurisprudensi putusan MahkamahAgung RI nomor 419 K/Pdt/2002disampaikan bahwa dalam Buku HimpunanTanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yangdihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yang telahdibebani hipotik (Sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkan sitajaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang = dijamin dengan hipotikmempunyai hak preferen
AYUNINGTYAS
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga,Tbk
2.Kantor KPKNL KP LN Kota Semarang
3.Badan Pertanahan Nasional BPN Ungaran
90 — 11
Dalamketentuan pasal tersebut mengatur bahwa Kreditur pemegang HakTanggungan adalah Kreditur Preferen atas harta kekayaan yang telahsah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan (droit de preference).Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan tersebut, makasita jaminan tidak dapat diterapkan atau dilaksanakan terhadap barangjaminan yang telah diikat Hak Tanggungan, terlebin barang jaminandimaksud telah dieksekusi lelang.9.3.
37 — 4
terdapat pengertian HakTanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanahsebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960tentang Peraturan dasar Pokok Pokok Agraria, berikut atau tidak berikutbendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untukpelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang lebihdiutamakan kepada Kreditor tertentu terhadap kreditorkreditor lain.Berdasarkan pengertian tersebut diatas maka jelaslah posisi HakTanggungan mempunyai Hak Preferen
42 — 10
Bahwa dengan terpenuhinya secara Yuridis formal atas perjanjian kreditdan pencatatan/pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketa makamerupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkirijika Tergugat II secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Tergugat I karenanyaTergugat IT selaku kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan*preferen atas hakhak dan kepentingannya guna pemenuhan hutangnyaserta harus dilindungi hakhak
Suwindy
Tergugat:
1.Pemimpin Wilayah Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
73 — 12
tegasdanspesifikmemintaapa yangdikehendaki sesuai dengan dalil gugatan...Dalam surat gugatan Penggugat pada nomor 13 halaman 3 menyatakantelah dilakukan pelelangan umum, pada tanggal 24 oktober 2018 danpada tanggal 7 desember 2018.Dalam petitumnya yang memohon Menyatakan perbuatan Tergugat dan Tergugat II yang akan melaksanakan pelelangan atau penjualan...Tidak ada hubungan antara dasar hukum dengan dasar faktanya, yangmerupakan pelelangan umum berdasarkan UU Hak Tanggungan adalahmerupakan hak preferen
NANDA REZA ADITYA
Tergugat:
1.ALFONSO JONI HARDA
2.OLLA
3.BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BONTANG
Turut Tergugat:
1.NOTARIS NOOR SAMSIR, SH
2.KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG
216 — 99
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pemegang Hak Tanggunganmemiliki hak preferen untuk melakukan eksekusi Hak tanggunganmelalui pelelangan umum bilamana Debitur yang juga Pemberi HakTanggungan melakukan perbuatan wanprestasi;.
121 — 23
jugaPemegang Hak Tanggungan ( periksa petunjuk Mahkamah Agung DalamBuku Il Edisi 2007 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas DanAdministrasi Pengadilan Dalam tempat Lingkungan Peradilan , yangmenyebutkan bahwa perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga tidakhanya dapat dilakukan atas dasar hak milik , akan tetapi juga di lakukanatas dasar hakhak lainnya seperti hak Pakai, HGU, HGB, Hak Tanggungan,Hak Sewa dan lainnya;Bahwa sesuai asasnya Pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak yangkuat dan preferen
206 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakan milik dari TurutTergugat V yang selaku istri dari Tergugat IV terbukti tidak pernah sebelumnyamemberikan persetujuan untuk menjadikan objek sengketa sebagai jaminankepada Termohon Kasasi/Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1340KUH Perdata :Suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya ;Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihakpihak ketiga;Bahwa akibat hukum belum diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)atas APHT objek sengketa adalah pada kedudukan preferen
39 — 21
sesuai dengan Surat Pernyataan Wanprestasi dari TerlawanIll tertanggal 13 Januari 2016 dinyatakan dengan tegas bahwaDebitur (Terlawan Il) merupakan Debitur yang wanprestasi karenatidak mengindahkan teguran dan lalai dalam melaksanakankewajibannya;Bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang tanpa fiat dari PengadilanNegeri setempat maka perlu Para Pelawan pahami, UndangundangHak Tanggungan merupakan undangundang khusus yangmemberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
96 — 68
masa berlakunya sertifikat HGBNo.1 Kayu Merah telah berakhir lewat 3 tahun, namun Tergugat II bertindakseolaholah sertifikat HGB No.1 Kayu Merah masih tetap sah secara hukum untukditransaksikan kepada pihak pembeli in casu Penggugat;Bahwa dengan demikian nyata bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatanmelawan hukum yang pada pokoknya menerima uang sebanyak Rp. 3.045.454.545, dariTergugat I sebagai pembayaran pelepasan hak atas tanah HGB No.1 Kayu Merah denganmemposisikan dirinya sebagai kreditur preferen
padahal diketahuinya sejak semula bahwamasa berlakunya Sertifikat HGB No.1 Kayu Merah telah lewat dan lama berakhir yangmengakibatkan pula hapusnya Hak Tanggungan yang membebani obyek hak tanggungantersebut, sehingga Tergugat II bukan lagi sebagai kreditur preferen atau voorang melainkansebbagai kreditur konkuren yang tidak berhak menerima uang dari Tergugat I sebanyak Rp.3.045.454.545,, namun hanya patut jika Tergugat II menerima dari sebesar nilaipembebanan kredit dengan jaminan HGB No.1 Kayu
114 — 64
Hal inidikarenakan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta Kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan dimaksud antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996.
47 — 35
BPR Prima Nadisebagai pemegang hak tanggungan (kreditur preferen) maka gugatanpenggugat rtlchfcsl aflafs24 ltrchfcs0O f1lfs24insrsid9718 478dinyatakan rtlchfcsl aflafs24 ltrchfcs0f1lfs24insrsid8350431charrsid1073497 kurang pihak.rtlchfcsl aflltrchfcsO flinsrsid8350431charrsid1073497 rtlchfcsl aflltrchfcsO flinsrsid9120509charrsidl073497par pardplain ltrpars28qji720110ri0sb100sal100sbautolsaautols1360slmultlwidctlparwrapdefaultaspalphaaspnumfaautoadjustrightrin0OlinOitap0pararsid7302274rtlchfcsl af0afs24alang1025
Pembanding/Penggugat : H. Sutomo Diwakili Oleh : H. SULAIMAN, SH.MH
Terbanding/Tergugat I : IBRAHIM BOBIHU Als LIKU Bin AMUNTA BOBIHU
Terbanding/Tergugat II : H. ANWAR Bin H. MAHMUD
Terbanding/Tergugat III : H. ABDUL KADIR BIN H. MAHMUD
Terbanding/Tergugat IV : H. YUSUF SAINI
Terbanding/Tergugat V : Kepala Badan Pertanahan Nasional RI cq Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tumur cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
Terbanding/Tergugat VI : 6. Bank KALTIM Pusat Samarinda Cq BANK KALTIM CABANG KOTA BALIKPAPAN
52 — 31
dibangun 9(sembilan) unit ruko oleh Tergugat III atas biaya fasilitas kredit dari TurutTergugat dan telah dibebani hak tanggungan baik atas tanah maupunbangunan diatasnya sesuai Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 5316/2013.Dalam proses pemberian kredit dan pembebanan jaminan hak tanggungantersebut telah dilakukan sesuai prosedur perkreditan yang berlaku, olehkarena itu sebagai kreditur yang beritikad baik sudah sepatutnya TurutTergugat mendapatkan perlindungan hukum atas hakhak jaminan yangdiutamakan (preferen
171 — 112
Pemberian hak ini dimaksudkan untukmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditorkonkuren (vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").Oleh karena itu, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminanpelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjianpinjaman/kredit yang bersangkutan.Bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat dihadapan Notarismerupakan Akta Otentik yang mempunyai
82 — 34
Tanggungan sesuai bukti Sertipikat Hak Tanggungan nomor422/2017 tanggal 31 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor PertanahanKota Bontang (bukti TII3).Bahwa dengan dijaminkannya TANAH DAN BANGUNAN tersebut secaraHak Tanggungan oleh TERGUGAT kepada TERGUGAT Il, makamengacu pasal 1 ayat 1 UndangUndang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan Atas Tanah Berserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah (selanjutnya disebut "UNDANGUNDANG HAK TANGGUNGAN),TERGUGAT II memiliki Kedudukan yang diutamakan (hak preferen
199 — 6
tujuh jutarupiah) sebagaimana sertipikat Hak Tanggungan No:1373/2010 tertanggal 22Nopember 2010 dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)No.223/2010 tertanggal 10 Nopember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapanKristiana Sri Murdaningsih Sarjana Hukum selaku PPAT di Kabupaten GunungKidul;Sehinga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri karena agubab kredit dimaksud telah dibebani Hak Tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
270 — 102
setelah perdamaian disahkan oleh pengadilan niaga, makaperjanjian perdamaian tersebut mengikat debitor dan semua kreditor,yang mana hubungan debitor dengan semua kreditornya diatur dengansyaratsyarat dan ketentuanketenuan dalam perjanjian perdamaiantersebut (Tumbuan dalam Lontoh dkk, 2001 : 36 sebagaimana dikutipoleh Sutan Remy Sjahdeini, dalam bukunya Hukum Kepailitan, penerbitGrafiti, hlm. 405).Bahwa kreditor yang terikat dengan perjanjian perdamaian adalah baikkreditor konkuren maupun kreditor preferen