Ditemukan 1280 data
49 — 8
Alat penangkap ikan adalah sarana dan perlengkapan ataubendabenda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.Bahwa Kapal penangkapan ikan adalah kapal, perahu, atau alat apunglain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukungoperasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,pengolahan ikan, pelatinan perikanan, dan penelitian/eksplorasiperikanan.Bahwa Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesiaadalah wilayah pengelolaan perikanan yang terdiri dari laut ZEEI
ER HANDAYA ARTHA WIJAYA,SH
Terdakwa:
BAGUS SETYAWAN BIN MURAWI ALIAS WAWAN
78 — 8
Unsur Melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia dan/ atau di laut lepas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU RI No.45 tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yangdimaksud dengan Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasukdalam ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap
Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen S.H. M.H.
Terdakwa:
1.HARI WIJAYA als ARWI Bin HAMDAN
2.DEDDY CANDRA RIZA als DESI Bin DAMIRUL KHALID
68 — 26
);Menimbang, bahwa Kesengajaan dengan Keinsafan/ sebagai sadarkepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu. menghendaki untukdilakukannya atau tidak dilakukannya suatu perbuatan sehingga perbuatanHalaman 17 dari 28 Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Liwtersebut terlaksana, dan atas kehendak tersebut ia menginsyafi kemungkinanterjadinya suatu perbuatan disertai akibat dan konsekuensinya;Menimbang, bahwa yang dimaksud wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia meliputi perairan Indonesia, ZEEI
EDI SUTOMO, SH
Terdakwa:
BUDI SANJAYA AZ
70 — 10
Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa penangkapan Kapal KM.Kecapi2 dalam posisi 01 08,458 LS 105 28,739"BT berada di wilayah perairan teritorial yang merupakan perbatasan antara PerairanKepulauan Riau atau Perairan Bangka;Putusan No: 2/Pid.SusPrk/2018/PN TPG Hal 15 dari 26Bahwa Laut Teritorial Indonesia adalah jalur selebar 12n (dua belas) mil laut yangdiukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1996,
95 — 30
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikananadalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidakdalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah, dan/atau mengawetkannya ;e Bahwa menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan ataupembudidayaan ikan meliputi Perairan Indonesia, ZEEI
116 — 17
Usaha Gt. 28 No. 2771/ Ppb bermesinNissan 370 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
89 — 49
kesengajaantersebut adalah :1 Kesengajaan sebagai maksud (dorgmerk);2 Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opert bij bakerheids of hoodbakelijkhheids bewustrijn);3 Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis).Menimbang, bahwa oleh karena itu kesengajaan merujuk kepada keadaan mentalseseorang bahwa ia tahu dan sadar melakukan atau berbuat sesuatu;Menimbang, bahwa frasa "Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,dalam Undangundang tentang Perikanan meliputi: Perairan Indonesia, ZEEI
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
IWAN FERIANTO
52 — 44
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis).Menimbang, bahwa oleh karena itu kesengajaan merujuk kepadakeadaan mental seseorang bahwa ia tahu dan sadar melakukan atau berbuatsesuatu:Menimbang, bahwa frasa Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia*, dalam Undangundang tentang Perikanan meliputi: PerairanIndonesia, ZEEI dan Sungai, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yangdapat diusahakan serta lahan Pembudidayaan kan yang Potensial di WilayahRepublik Indonesia, sedangkan Frasa
1.Iwan Gustiawan, SH.
2.Ari Wibowo, SH.
3.Hero Ardi Saputro, SH.
Terdakwa:
H. KAI alias HAJI KAI
47 — 22
Perikanan) ;Bahwa setiap kapal yang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memilki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI), Dasar hukumnya adalah Pasal 27 ayat (3)Undangundang 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang Berbunyi setiap orangyang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI
80 — 14
tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Fengtian 23 PK adalahkapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1 )UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) adalah meliputi : a) Perairan Indonesia ;b) Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI
Iwan Gustiawan, SH.
Terdakwa:
S.NAJAMUDDIN IBRAHIM ASSAGAF alais NAJA
55 — 21
Perikanan);Bahwa Setiap kapal yang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memilki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI), Dasar hukumnya adalah Pasal 27 ayat (3)Undangundang 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang Berbunyi setiap orangyang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI
208 — 121
ZEEI, dan3.
1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
3.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
4.YOGI KAHARSYAH, S.H
4.YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa:
VO VAN CANG
24 — 12
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa VO VAN CANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan secara bersama-sama di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana
92 — 17
ZEEI dan c.)sungai, waduk, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yahya Haryanto danBuchori Muslim, Kapal KM SINAR UTAMA GT 14 yang di Nahkodai Ronilrawan bin Zambri sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapiDokumen SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) tersebut ditangkap oleh KapalPatroli Polisi XXXI 3001 Ditpolair Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 09Agustus 2016
AHMAD JUBAIR,SH.
Terdakwa:
ANDRE BADU Alias ANDRE
129 — 69
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 18 / PERMENKP / 2014 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwaWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikananuntuk penangkapan ikan, membudidayakan ikan, konservasi, penelitian, danpengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairankepulauan, laut teritorial, Zona tambahan, dan ZEEI
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
BRANDO SITTON BORRES
81 — 0
L I
- Menyatakan Terdakwa Brando Siton Borres telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan ikan Tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
Sugianto bin H. Semang
218 — 68
meliputi perairan Indonesia: Menimbang, bahwa pasal 1 Permen KP No.18/PERMENKP/2014tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,berbunyi: Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaanperikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi,penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, danZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
R.H. WIRAYANU, S.H
Terdakwa:
Vo Tranh Canh
79 — 28
Menyatakan Terdakwa Vo Tranh Canh telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
2.
168 — 21
Ikan terdiri dari:1 Jalur Penangkapan Ikan I, terdiri dari:e Jalur Penangkapan Ikan IA, meliputi perairan pantai sampaidengan 2 (dua) mil yang diukur dari permukaan air laut padasurut terendah;e Jalur Penangkapan Ikan IB, meliputi perairan di luar 2 (dua) millaut sampai dengan 4 (empat) mil laut;2 Jalur Penangkapan Ikan II meliputi perairan di luar jalur penangkapanikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan airlaut pada surut terendah;3 Jalur Penangkapan Ikan III meliputi ZEEI
95 — 24
sumber daya ikan.Karena tidak memberikan kesempatan regenerasi ikan ikan untukberkembang biak, sehingga ikan ikan kecil belum waktu untuk ditangkapjuga tertangkap menggunakan jaring tersebut;e Bahwa setiap kapal perikanan dengan ukuran tertentu yang melakukanoperasional penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPPNRI) wajib memiliki Perizinan Perikanan;e Bahwa WPPNRI adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia yang meliputi Perairan Indonesia, ZEEI