Ditemukan 1413060 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 431/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 21 April 2022 — Penggugat:
1.HERLON SIMANJUNTAK
2.MARSUDIN SN
3.BAHARUDDIN
Tergugat:
1.PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN
2.KEPALA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA BELAWAN
3.PT. PELABUHAN INDONESIA I PERSERO BELAWAN
7825
  • Penggugat:
    1.HERLON SIMANJUNTAK
    2.MARSUDIN SN
    3.BAHARUDDIN
    Tergugat:
    1.PRIMER KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT UPAYA KARYA PELABUHAN BELAWAN
    2.KEPALA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA BELAWAN
    3.PT. PELABUHAN INDONESIA I PERSERO BELAWAN
Register : 04-08-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PA SELONG Nomor 975/Pdt.G/2022/PA.Sel
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
533
  • strong>RINDA JATI FITRI BINTI SOHDI) sebagai ibu kandungnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan anak sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri ( usia 21 tahun) atau telah kawin;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Penggugat dengan Tergugat atau siapa saja yang menguasainya kepada Penggugat melalui upaya
    sukarela atau melalui upaya lain dengan memperhatikan harkat dan martabat serta aspek kejiwaan anak;
  • Menolak selain dan selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.300,000,-(tiga ratus ribu rupiah). kepada Penggugat;
Register : 11-05-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg
Tanggal 21 Juli 2022 — Penuntut Umum:
1.ZIT MUTAQIN, SH
2.MUHAMMAD ARSYAD. S.H.
Terdakwa:
dr. HAPPY TEDJO TJAHJONO, MPH
22396
  • MKes sebagai kepala seksi pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Kota Prabumulih
  • Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran
  • Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatatn bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa Tanggal dan Bulan Tahun 2017 sejumlah Rp. 82.650.000,- (
  • Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017
  • Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.82.650.000,- (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017.
  • Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
  • Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp. 28.000.000,- (Dua puluh delapan juta rupiah).
  • Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp. 27.700.000,- (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
    MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017
  • Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja/Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017
  • Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 43 / KPTS/KES/2017 Tentang Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatab Bagi Masyarakat Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Register : 26-01-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 30-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 7/PDT/2017/PT JAP
Tanggal 12 April 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8133
  • MENGADILI

    1. Menyatakan hukum permohonan upaya hukum banding dari Pelawan/Pembanding tidak dapat diterima.
    2. Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    bahwa menurut Pengadilan Tingkat Banding sebagaimanadimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) serta dikaitkan pula sebagaimana dimaksuddalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yangmenguraikan: Terhadap putusan yang menyatakan gugatan tidak dapatditerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (8)serta Penetapan Penghukuman Biaya Mediasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya
    hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebutdi atas permohonan upaya hukum Pelawan/Pembanding yang menyatakanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal8 Nopember 2016 Nomor 187/Pdt.G/Vzt/2015/PN Jap tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan upaya hukum bandingPelawan/Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima, maka semua biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadaPelawan/Pembanding dan untuk tingkat banding
    Menyatakan hukum permohonan upaya hukum banding dariPelawan/Pembanding tidak dapat diterima.2. Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesarRp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Jayapura, pada hari RABU, tanggal 12 April 2017 olehkami NYOMAN GEDE WIRYA, SH.
Register : 21-06-2018 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 268/Pdt.G/2018/PN Bdg
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Tergugat:
PT Rama Mitra Jasa
Turut Tergugat:
1.PT Asuransi Bangun Askrida
2.PT Asuransi Sarana Lindung Upaya
3.PT Asuransi Kredit Indonesia
4.PT Asuransi Jasa Raharja Putera
5.Perusahaan Umum Jaminan Kredit indonesia
194162
  • Penggugat:
    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
    Tergugat:
    PT Rama Mitra Jasa
    Turut Tergugat:
    1.PT Asuransi Bangun Askrida
    2.PT Asuransi Sarana Lindung Upaya
    3.PT Asuransi Kredit Indonesia
    4.PT Asuransi Jasa Raharja Putera
    5.Perusahaan Umum Jaminan Kredit indonesia
    ASURANSI SARANA LINDUNG UPAYA, Jalan Kelud Raya No. 58,Semarang, dalam hal ini diwakili oleh Alberto Daniel Hanani selakuDirektur Utama dalam hal ini memberikan kuasa kepada YusufPramono, S.H., Sugiyono, S.H, M.H., A. Yudha Ardhian, S.H.,Fernaldi Yurendo, S.H., Amirullan D.
    ASuransi SaranaLindung Upaya, PT. Asuransi Kredit Indonesia, PT. Asuransi Jasa RaharjaPutera dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia tentangProgram Penutupan Asuransi/Penjamin BJB Kredit Konsumer PT.BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tok Nomor : 004/DIRHalaman 4 dari 47 Putusan Nomor 268/Pdt.G/2018/PN.BdgRMJ/2013, Nomor: 157/SLUDIR/2013, Nomor: 06/PERJ/DIR/IV/2013Tanggal 12 April 2013;B.
    Berdasarkan Prinsip Contract Party Yang Digariskan Pasal 1340KUHPerdata dan Dihubungkan Dengan Tata Tertio Beracara, ditariknyaPT Asuransi Sarana Lindung Upaya sebagai Turut Tergugat II dalam perkaraa quo adalah salah dan keliru.2.
    Gugatan yang diajukan Penggugat mengandung cacat formil error inpersona dalam bentuk diskualifikasi in person terhadap Turut Tergugat II .Dengan demikian, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini, harus menyatakan gugatan Penggugat terhadap PT Asuransi SaranaLindung Upaya sebagai Turut Tergugat II tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard).B.
    ASuransi Sarana Lindung Upaya, PT. Asuransi KreditIndonesia, PT. ASsuransi Jasa Raharja Putera dan Perusahaan UmumJaminan Kredit Indonesia tentang Program PenutupanAsuransi/Penjamin BJB Kredit Konsumer PT.Bank Pembangunan DaerahJawa Barat dan Banten;Halaman 33 dari 47 Putusan Nomor 268/Pdt.G/2018/PN.Bdg3.
Register : 22-07-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 71/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
OKTORIAMAN HAREFA
Tergugat:
Kepala Desa Namohalu
167122
  • Dalam eksepsi :
    - Menerima eksepsi Tergugat tentang upaya administrasi telah lewat batas waktu ;
    Dalam pokok perkara :
    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 726.000 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);

    Upaya Banding Administrasi telah melewati Batas Waktu (Kadaluarsa)1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan warga masyarakat yangdirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukanUpaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabatyang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.Selain itu upaya administratif terdiri atas Keberatan dan Banding.Pengajuan upaya administratif tersebut telah
    Oleh karena batas waktu pengajuan banding paling lama 10(sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima Penggugat(Pasal 78 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2014) maka upaya banding yangdilakukan oleh Penggugat telah melewati batas waktu (kadaluarsa);Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan telah melakukan upaya bandingkepada Camat tertanggal 14 September 2020 adalah kabur dan tidakjelas, sebab Penggugat tidak menguraikan secara jelas Camat diwilayahmana di ajukan banding tersebut.
    Eksepsi tentang Upaya Banding Administrasi telah lewat Batas Waktu;2. Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Telan Melewati Batas Waktu DalamPengajuan Gugatan (Kadaluarsa);3.
    Oleh karena batas waktu pengajuanbanding paling lama 10 (Sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatanditerima Penggugat (Pasal 78 ayat 1 UU No. 30 tahun 2014) maka upaya bandingyang dilakukan oleh Penggugat telah melewati batas waktu (kadaluarsa);Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan eksepsitersebut, sebagai berikut:Menimbang, bahwa terkait dengan upaya administratif sebagaimana diaturdalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UU No. 30/2014 juncto Perma Nomor6/2018, Pengadilan
    ketentuan Pasal78 ayat (1) UU No. 30/2014, yakni diberi waktu paling lama 10 (Sepuluh) hari kerjauntuk melakukan upaya administratif banding sejak keputusan upaya keberatanditerima, apabila dihitung dari surat Balasan atas Sanggahan/Keberatan tehadapSurat Keputusan Kepala Desa Namohalu Nomor 141/8/K/Tahun 2020, yaitu padaHalaman 55 dari 59.
Register : 28-11-2018 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 660/Pdt.G/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7246
  • pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan atau mengosongkan sebidang tanah dan bangunan berupa satu unit rumah toko (ruko) seluas 100 m2 (seratus meter persegi) terletak di Perumahan Griya Inti Sentosa Blok O No. 91 Kav. 39 Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara dan menyerahkannya tanah dan bangunan Ruko tersebut kepada Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan setempat;
  • Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya
    verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya.
    Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada alatalat bukti yang otentik, makakami mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu(Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya banding, kasasi,peninjauan kembali dan gugatan.21.Bahwa atas perbuatan melawan hukum oleh Tergugat aquo, maka Tergugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;PETITUMBerdasarkan halhal tersebut diatas, maka kami memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Jakarta Utara agar memutus sebagai berikut:1.
    Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebin dahulu, walaupun adaupaya verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkaraApabila Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lainmaka kami mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, untukPenggugat hadir Kuasanya yang bernama Cornelius Jauhari, S.H., M.H. danEster Jusuf, S.H.
    Hakim pada PengadilanNegeri Jakarta Utara, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 19 Februari2019, upaya perdamaian tersebut telah gagal;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat Gugatan yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat.Menimbang, bahwa terhadap Surat Gugatan Penggugat tersebutTergugat mengajukan jawaban, pada tanggal 26 Maret 2019, sebagai berikut:I.
    ;Tentang Uitvoerbaar bii Voorraad (UvB).Bahwa dalam gugatan Penggugat pada butir No. 20, halaman 6,Penggugat mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupunada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali dan perlawanan;TANGGAPAN:Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 13 Tahun1964, tanggal 10 Juli 1964, yang mempertegas Instruksi MahkamahAgung No. 348 K/5216/M, tanggal 13 Februari 1950, yang dikutip,sbb:Agar jangan secara mudah mengabulkan putusan yang dapatdijalankan terlebih
    Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebin dahulu, walaupun adaupaya verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya.;4.
Register : 28-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 26/G/PILKADA/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 13 April 2018 — YEHUDA GOBAI, S.Th., M.Si.DK MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
281206
  • M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat tentang upaya administratif;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp431.700,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
    TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN1.Bahwa Pasal 5 ayat (1) Perma No. 11/2016, berbunyi: Gugatansengketa tata usaha negara pemilihan diajukan ke pengadilan di tempatkedudukan tergugat, paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannyaputusan Bavaslu Provinsi atau Panvas Kabupaten/kota.Bahwa Pasal 2 ayat (2) Perma No. 11/2016, berbunyi: Pengadilanberwenang mengadili sengketa tata usaha negara pemilihan setelahseluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau PanvwasKabupaten/Kota telah digunakan.
    Putusan Nomor 26/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks.lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi danKPU Kabupaten/kota ditetapkan,Lebih lanjut ayat (2) UU 10/2016 menyatakan Pengajuan gugatan atassengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di BawasluProvinsi dan/atau Panues Kabupaten/Kota telah dilakukan;Bahwa Para Penggugat adalah Pasangan Calon Bupati dan CalonWakil Bupati Jalur Perseorangan yang telah ditetapbkan
    Putusan Nomor 26/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks.Bahwa saksi tahu ada upaya permohonan ke Panwas Paniai tetapiPanwas Paniai tutup sejak putusannya ;Bahwa saksi tahu penggugat mengajukan upaya ke PT TUN Makassardan Mahkamah Agung;Bahwa saksi tahu ada dukungan minimal yang sudah di verifikasi sekitardelapan belas ribuan dari 15 Distrik;Bahwa saksi tahu ada verifikasi administrasi dengan mencocokan datafisik dengan soft copy dan verifikasi faktual yaitu dilakukan setelahpenelitian administrasi;Bahwa saksi
    Putusan Nomor 26/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks.negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelahselurunh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau PanwasKabupaten/Kota telah dilakukan.Menimbang bahwa adanya prasyarat pengajuan upaya administrasisebelum pengajuan gugatan ke pengadilan seperti yang ditentukan diatas,menurut pengadilan adalah merupakan kekhususan hukum acara sengketa tatausaha negara pemilihan seperti yang ditentukan dalam Pasal 153 (2) UU No. 10Tahun 2016
    Putusan Nomor 26/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks.Walikota dan Wakil Walikota; serta peraturan perundangundangan lainnyayang terkait;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat tentang upaya administratif;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
Register : 05-07-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 10/G/2022/PTUN.TPI
Tanggal 8 Nopember 2022 — Penggugat : Drs. TEGUH AHMAD SYAFARI, M.Si Tergugat: WALIKOTA TANJUNGPINANG
33473
  • M E N G A D I L I:DALAM PENUNDAAN:- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif;DALAM POKOK SENGKETA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 450.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Register : 07-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PT AMBON Nomor 44/PDT/2023/PT AMB
Tanggal 5 September 2023 — Pembanding/Tergugat : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Diwakili Oleh : Ashar Makatutu
Terbanding/Penggugat : ZUUZI SAHARI
8123
  • tanggal 26 Juni 2023, Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Msh yang dimohonkan banding, dengan amar selengkapnya sebagai berikut:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM PROVISI

    • Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan upaya
    lain, baik penagihan, lelang ataupun upaya hukum lainnya sebelum Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkra dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 10-02-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 33/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 14 Juni 2022 — Penggugat:
PT. Putri Mahakam Lestari
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH X PROVINSI JAWA TENGAH DAN DIY PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
Gunawan/Direktur
12348
  • M E N G A D I L I:

    Dalam Penundaan:

    • Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;

    Dalam Eksepsi:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat prematur (dilatoria exceptie) Penggugat tidak menyelesaikan upaya administratif dan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan a quo prematur Penggugat belum melakukan upaya administrasi;

Register : 17-02-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 93/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal 10 Agustus 2022 — Penggugat:
Budi Prasetio
Tergugat:
PT NEW RATNA MOTOR
Turut Tergugat:
Kepala BPN Kota Semarang
9618
  • Tergugat agar mengembalikan tanah yang ditumpangi tersebut kepada Penggugat dan membongkar bangunan permanen seluas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang berdiri diatas tanah milik Penggugat kemudian memerintahkan Turut Tergugat untuk menata ulang dan menghilangkan bagian tanah yang menumpangi tanah milik Penggugat dari Sertifikat HGB No. 83;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerrbaar bij vorraad) meskipun ada upaya
    hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.024.000,00 (dua juta dua puluh empat ribu rupiah)
Register : 27-01-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Juni 2023 — NURHADI;Melawan BUPATI DEMAK
13992
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Penggugat belum mengajukan/menempuh Upaya Administrasi;DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini sebesar Rp. 396.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
Register : 28-12-2018 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 21/PDT.G/2014/PN.TNG
Tanggal 3 September 2014 — KPKNL lawan IRWAN DJAJA, direktur PT. ARTHAYASA BINA CITRA, dkk
15847
  • Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
    Bahwa gugatan PENGGUGAT ini diajukan atas dasar buktibukti yang sah danOtentik serta berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap / pasti oleh karena itu PENGGUGAT mohon agar terhadapputusan ini dapat diajalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding,Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya;Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT mohondengan hormat agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cqMajelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan
    Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya;7) Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini;8) Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkaraAtau.
    Bahwa Tergugat dengan tegas menolak tuntutan Penggugat pada petitumangka 6) halaman 8 surat gugatan yang menuntut agar putusan dapatdilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upayaBanding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya. Dapat Tergugat jelaskanbahwa sesuai dengan Pasal 180 H.I.R. jo.
    No. 903 K/Pdt/2003 tanggal 24 Februari 2005, maka oleh karena itu petitumgugatan Penggugat No.6 tentang putusan dapat dijalankan terlebin dahuluwalaupun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnyaberalasan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat tersebut adalah sebagaipihak dalam perkara ini, maka sudah sepantasnyalah bila para pihak tersebuttunduk dan taat kepada isi putusan perkara ini, sehingga oleh karena itu petitumgugatan Penggugat No.7 tersebut beralasan
    Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada upaya Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat inisejumlah Rp. 1.291.000, (satu juta dua ratus Sembilan puluh satu riburupiah ) ;8.
Register : 04-01-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 11-12-2022
Putusan PA SRAGEN Nomor 0044/Pdt.G/2019/PA.Sr
Tanggal 2 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
472
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

    2. Menetapkan Penggugatsebagai pemegang hak asuh (hadhanah) anak bernama HIKAM ZUFAR ANAQI lahir di Sragen tanggal 19 September 2013;

    3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan seorang anak yang bernama HIKAM ZUFAR ANAQI tersebut di atas yang sekarang masih dalam asuhan Tergugat

    4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya

    hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari pihak Tergugat

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam rupiah);

Register : 03-11-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Tanggal 12 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.Wan Susilo Hadi, SH
2.Rizky Nuzuly Ainun, SH.,MH
Terdakwa:
NURMALAKARI, SKM.,M.Kes Binti A. KARIM ACHMAD
13762
  • Copy sesuai asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor : 182/KTPS/KES/2017 tentang pembentukan Panitia Kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih TA 2017 tanggal 09 Mei 2017 beserta lampiran.
  • Asli Nota Dinas Permintaan dana APBD upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanpa tanggal dan bulan Tahun 2017 sejumlah Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Copy sesuai asli Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Walikota Prabumulih Cq Kepala DPPKAD Nomor : 440/1108/Kes/2017 perihal Permohonan dana APBD kegiatan upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 20 April 2017.
  • Copy sesuai asli berkas permintaan pencairan dana untuk Tahap I Triwulan 1 & 2 Tahun Anggaran 2017 senilai Rp.82.650.000,00 (Delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Mei 2017.
  • Asli catatan/uraian dana program upava kesehatan masyarakat Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih dengan total nilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
  • Asli Kartu Pengendalian SKPD TA 2017 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih senilai Rp.28.000.000,00 (Dua puluh delapan juta rupiah).
  • Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.27.700.000,00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Asli catatan/uraian dana program upaya kesehatan masyarakat Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih senilai Rp.59.100.000,00 (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah).
  • Copy sesuai asli Dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor: DPA SKPD 1.02 01 16 73 5 2 kegiatan Upaya Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih tanggal 30 Desember 2016.
  • Asli Surat Pernyataan dari Nurmalakari, SKM. MKS tanpa tanggal April 2017 dan tanggal 19 September 2017.
  • Copy sesuai asli Kerangka acuan Kerja / Term Of Reference Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun 2017.
Putus : 01-09-2015 — Upload : 13-01-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2015/PN. Mks
Tanggal 1 September 2015 —
348
  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;5.
    Putusan MahkamahAgung Nomor : 919 K/Pdt/2011 sejak putusan perkara perdata Nomor :210/Pdt.G/2009/PN.Mks berkekuatan hukum tetap stunpai pembayarandilaksanakan ;Menyatakan putusan dapat dibiklanakan terlebin dahulu (serta merta)meskipun Tergugat mengajukan Perlawanan, upaya hukum banding, kasasiataupun upaya hukum lainnya ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya ;Halaman 7 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 36/Pat.G/2015/PN.MksDan atau jika Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa/
    Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebin dahulu (serta merta)meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, upaya hukum banding, kasasiataupun upaya hukum lainnya;5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENS!Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya ;DALAM KONVENSI!
Register : 09-09-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 49/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat:
1.HASMAN
2.SYAMSUDDIN
3.SYAIFUDDIN
4.TITIES HARDIYANTI
Tergugat:
KEPALA DESA LOPOK BERU
225143
  • Dalam Eksepsi;
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif;
II. Dalam Pokok Sengketa;
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 399.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa mengenai upaya administratif dipertegas dalam ketentuan Pasal75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 78 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administasi Pemerintahan yang berbunyi sebagai berikut :BAB XUPAYA ADMINISTRATIFBagian KesatuUmumPasal 75(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusandan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratifkepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yangmenetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atauTindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana
Mtr.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan,kecuali:a. ditentukan lain dalam undangundang; danb. menimbulkan kerugian yang lebih besar.(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segeramenyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensimembebani keuangan negara.(5) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.Pasal 76(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenangmenyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atauTindakan
Pasal 3 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Setelan Menempuh Upaya Administratif,maka upaya administratif dalam sengketa in casu haruslah didasarkan kepadaUndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai upaya administratif diatur didalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
yang berbunyisebagai berikut:Pasal 75(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atauTindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan.(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiriatas:a. keberatan; danb. banding.(3) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakmenunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:a. ditentukan lain dalam
Dalam Eksepsi; Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif;II. Dalam Pokok Sengketa;1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;2.