Ditemukan 1076 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 21/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penggugat:
SAMSUAR ABADI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
9760
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2017 dilaksanakan SidangKode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Penggugat berdasarkan BAPpada bulan Juli 2017 tersebut, dan sidang KKEP saat itu memberikanputusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri sesuai dengan surat keputusan NomorPUT/KKEP/05/VIII//2017 ;.
    PTDH sebagai anggota Polri.Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat sudah menjalani salah satujenis hukuman yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf cPerkap No. 14 Tahun 2011 berupa hukuman pembinaan selama satubulan;Bahwa ketentuan jenis hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 21Ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2011 adalah bersifat alternatif sehinggakepada Penggugat yang telah menjalani salah satu jenis hukuman tidakdapat dijatuhi hukuman lainnya;Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Perkap
    Selanjutnya dalam Pasal 21 Ayat (3)huruf d Perkap No. 14 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Sanksiadministratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukanpelanggaran meliputi: melanggar sumpah/janji anggota Polri,sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perkap No. 14Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Sanksi administratif beruparekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3)huruf a
    sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui sidangKKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melaluiproses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Perkap No. 14 Tahun 2011sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH,Tergugat harus terlebin dahulu membuktikan bahwa Penggugat telahmelakukan pelanggaran tindak pidana di hadapan peradilan umum, akantetapi hal itu tidak pernah
    Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018, tanggal19April 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengah Hormat dari Dinas Polri A.n.Bripbka Samsuar Abadi Nrp 79120981 mantan Brigadir Polres Lhokseumawe,yang dalam hal ini sesuai dengan Diktum Keputusan tersebut pada halaman 2tentang memutuskan dan menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormatdari Dinas Polri/Penggugat tersebut dalam salinan Kep ini sebagaimanatercantum (PTDH
Putus : 19-08-2008 — Upload : 28-12-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 10 / G / 2008.PTUN.PTK
Tanggal 19 Agustus 2008 — AKHYADI BIN IBRAHIM UZ , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.3 Rw.I Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SOFYAN,SH dan NOURWANDY,SH, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat SOFYAN & REKAN di Jalan Purnama I Komplek Dinasti Indah No.14 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai --- PENGGUGAT MELAWA N KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. AKBP. BACHTIAR B.ALI; 2. AKP. DEDI HERRY.S,SH ; 3. AKP. KASUWANTO,SH ; 4. AKP. BUDIMAN LUBIS,SH ; 5. AKP.M. WAHYUDI,SH ; 6. PENDATU.M.PASARIBU,SH ; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Anggota Polri dan PNS Polri Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalimantan Barat, beralamat Jalan Jenderal Achmad Yani No.1 Pontianak . Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 264 / IV / 2008 tanggal 7 April 2008 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
268119
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):Bahwa terhadap perkara penggugat tidak diselesaikanmelalui pengadilan tetapi diselesaikan diluar jalurPengadilan (DKP) ; Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008di Polda Kalbar, Tim Penyelesaian perkara anggota polriyang terlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat disarankan untukdiberhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) ; Hasil Rapat Tim DKP Polda Kalbar sertapendapat hukum dan saran penyelesaian perkara penggugattersebut, Kapolda
    Kalbar selaku atasan Ankummenyetujui/sependapat dengan saran yang diajukan bahwaterhadap penggugat dijatuhi Hukum Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ;c.
    ):Bahwa terhadap perkara Penggugat tidak diselesaikanmelaluiPengadilan tetapi diselesaikan diluar jalur Pengadilan(DKP) ;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008 di Polda Kalbar,Tim penyelesaian perkara Anggota Polri yangterlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat tersebut, kapoldaKalbar selaku Atasan Ankum menyetujui/Sependapatdengan saran yang diajukan bahwa terhadapPenggugat dijatuhi Hukuman Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Bahwa apa yang
    didalilkan Penggugat dalam posita 9akan Tergugat tanggapi sebagaiberikut ; Bahwa TergugatMemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)terhadap Penggugat sudah mempunyai dasar hokumyang kuata.)
    pada tanggal 10 November 2007 yang pada pokoknyamenerangkan bahwaitelah menjatuhkan sanksi berupa:Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dariDinas Kepolisian atas nama: Akhyadi, dikarenakan terbuktitelah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal14 huruf (bob) PP RI No.01 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota POLRI, pasal 5 Huruf (a) PP RI No.02 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota POLRI dan Pasal 23huruf (b) dan (c) Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 53/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
H. HAIRUNI, SH, MM.
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
203113
  • B/50/M.SM.00.00/2019 perihal petunjuk peJaksanapenjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhihukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap, tertanggal 28 Pebruari 2019.13.
    dengan cara membuka situs BKNdisitu ada pedoman mengenai format SK PTDH;Bahwa sebelum penjatuhan PTDH audit belum pernah dilaksanakan oleh BKN,KPK atau dari instansi lain, tetapi setelah pelaksanaan PTDH PemerintahKabupaten memberikan laporan dan tembusan kepada BKN, Menpan danMendagri setelah melakukan pelaporan mereka melakukan audit Pemkab KutaiKartanegara salah satunya lepas dari Audit tersebut;Bahwa apabila sampai tanggal 30 April 2019 kepala daerah tidak melaksanakanPTDH maka dikenakan sangsi
    ;Bahwa dalam pembuatan SK PTDH kami tidak berpedoman pada SKB 3Menteri karena kami berpedoman pada surat Kemenpan tentang PTDH;Halaman 49 Putusan Nomor : 53/G/2019/PTUN.SMD.Bahwa dalam proses pembuatan SK PTDH tidak ada tim yang dibentuk;Bahwa kami hanya berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang telahberkekuatan hukum tetap, kalau ditanyakan kenapa pada saat itu Penggugattidak langsung diberhentikan saksi tidak punya kapasitas untuk menjawabkarena saksi masuk di BKPSDM tahun 2019;Bahwa pemberlakuan
    mempunyai undangundang yang harus dijalankan, isinya UUtersebut bahwa proses PTDH ini tidak hanya ada di UU No. 5 Tahun 2014 tetapipada UU sebelumnya juga ada tercantum PTDH tentang korupsi;Bahwa kita diminta untuk menelusuri data PNS yang telah divonis pengadilandan berkekuatan hukum tetap dan data PNS yang telah divonis pengadilanberkekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman disiplin dan diminta untukmembedakan PNS dalam dua hal tersebut, bagi PNS yang divonis pengadilanberkekuatan hukum tetap
    SK PTDH saksi membaca berkasberkas PNStersebut tapi tidak tau datanya;Bahwa atasan saksi pernah konsultasi dengan Bapek;Halaman 51 Putusan Nomor : 53/G/2019/PTUN.SMD.
Register : 02-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 40/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 14 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : SITI NURI SPd diwakili oleh wali pengampu SAFIAH SH M Pd
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH ACEH Cq GUBERNUR ACEH
Terbanding/Tergugat II : DINAS KESEHATAN PROVINSI ACEH Cq KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI ACEH
10742
  • TurutTergugat melalui Bendahara Dinas Kesehatan Aceh, juga menghentikanpembayaran gaji Penggugat sejak bulan April 2007 s/d bulan Desember2015, dan diikuti dengan diterbitkannya surat Tergugat berupa SuratKeputusan Gubernur Aceh Nomor : 888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015,tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa PTDH (PemberhentianTidak Dengan Hormat) atas nama Penggugat;10.
    Perkara Perdata Nomor 40/PDT/2020/PT BNA2015 dan diikuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur AcehNomor : 888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Penjatuhan HukumanDisiplin Berat Berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atasnama Penggugat; merupakan pertimbangan hukum yang tidak cermatdan tidak berdasar menurut hukum, sehingga terhadap putusan yangdemikian beralasan untuk dibatalkan dengan alasan sebagai berikut :a.
    Bahwa menurut Majelis Hakim Surat Keputusan GubernurAceh Nomor: 888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang PenjatuhanHukuman Disiplin Berat Berupa PTDH (Pemberhentian Tidak DenganHormat) atas nama Penggugat, merupakan suatu penetapan yangdikeluarkan oleh Gubemur Aceh yang dikeluarkan dalam bentuk tertulis,yang telah bersifat konkret yaitu tentang Pemberhentian SITI NURI, S.Pd(Penggugat) secara tidak dengan hormatsebagal PNS (ASN), telah final diHalaman 36 dari 46 hal. Put.
    Perkara Perdata Nomor 40/PDT/2020/PT BNA888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Penjatuhan Hukuman DisiplinBerat Berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas namaPenggugat/Pembanding merupakan kompetensi dari Pengadilan TataUsaha Negara Banda Aceh..
    Begitu juga dengan gaji Pembanding yangtelah dihentikan sejak April 2007 tidak bisa dibayarkan karenaPembanding tidak melaksanakan kewajibannnya untuk masuk kerjasebagai PNS dan atas surat PTDH tersebut, Pembanding dalampengakuannya telah menerima pemecatannya dari PNS..
Register : 13-07-2011 — Putus : 03-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2011/PTUN.ABN
Tanggal 3 Nopember 2011 — ROVI CUNDRAT HURSEPUNY sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
12343
  • Pol.: SPKK PTDH/05/X1I/2009 tanggal 11November 2009, dan telah diakui oleh PENGGUGAT dalam positanyanomor 14.
    Maluku selakuKetua Komisi Nomor : R/21/X/2009/Bid Propam tanggal 09 Oktober2009 perihal Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)an.
    Pol.: R/ND91/X/2009/Bid Binkumtanggal 27 Oktober 2009 perihal saran dan pendapat hukum atas keberatan BripdaHalaman 27 dari 36 halaman Putusan Perkara No.10/G/2011/PTUN.ABNRovi Cundrat Hursepuni Nrp 84040603 terhadap putusan sidang komisi Kode EtikPolri dengan putusan PTDH (Bukti T15). Dan atas saran Kabid Binkum tersebutTergugat menerbitkan surat penolakan keberatan atas keputusan PTDH No. Pol.
    :SPKK PTDH/05/X1/2009 tanggal 11 November 2009 (Bukti T16) ;e Bahwa, selanjutnya atas putusan sidang Komisi Kode Etik (Bukti T15), KabidPropam Polda Maluku selaku Ketua Komisi memberikan rekomendasi kepadaAtasan Terperiksa (Rovi Cundrat Hursepuny) sebagaimana Surat Nomor : R/21/X/2009/Bid Propam tanggal 09 Oktober 2009 perihal rekomendasi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) an.
    Pol.: R/ND91/X/2009/BidBinkum tanggal 27 Oktober 2009 perihal saran dan pendapat hukum atas keberatan BripdaRovi Cundrat Hursepuni Nrp 84040603 terhadap putusan sidang komisi Kode Etik Polridengan putusan PTDH (Bukti T15). Dan atas saran Kabid Binkum tersebut Tergugatmenerbitkan surat penolakan keberatan atas keputusan PTDH No.
Register : 13-11-2013 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 206/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 24 Maret 2014 — RIYADI;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
63174
  • Bahwa pada Sidang Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada tanggal29 Mei 2013 di Rupatama Polres Metro Jakarta Selatan terhadapPENGGUGAT dijatuhi sanksi berupa Rekomendasi PTDH sesuai KeputusanKomisi Etik Polri Nomor : Kep/03/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 denganSusunan Ketua Komisi Kode Etik Polri, Ketua AKBP Jakub Prajogo, S.iK,M.si dan AKBP Dra.
    RepublikIndonesia yang berbunyi :"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiadiberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara RepublikIndonesia apabila dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabatyang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalamdinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga dalam sidangKomisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa RekomendasiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    tanggal 23 Juli 2013 dan Salinan putusan Sidang KKEP tingkatBanding telah dikirimkan kepada Penggugat dengan surat Kapolda MetroJaya Nomor : R/4284/VIIV2013/Datro tanggal 19 Agustus 2013 ; Bahwa berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri danPutusan Permohonan Banding yang diajukan Penggugat tidak dikabulkanatau ditolak selanjutnya Tergugat melakukan sidang Wanjak yang dihadirioleh para Kapolres dan Kasatker yang anggotanya sudah dilakukan SidangKomisi Kode Etik Polri dengan rekomendasi PTDH
    , Inspektorat PengawasanPolda Metro Jaya, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda MetroJaya, Karo SDM Polda Metro Jaya dan Staf yang dipimpin langsung olehWakapolda Metro Jaya dengan maksud dan tujuan melakukan efaluasiterhadap pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri danPelaksanaan sidang Banding dan dikaitkan dengan fakta fakta yangsehingga hasilnya ada yang dikukuhkan dan ada juga yang belum disetujuiuntuk di PTDH dengan pertimbangan, namun khusus Penggugat disetujuiuntuk dilakukan
    PTDH sehingga Kapolda Metro Jaya menerbitkan SuratKeputusan Nomor : Kep/665/IX/2013, tanggal 11 September 2018 ; Bahwa selanjutnya untuk menindak lanjuti Surat Keputusan NomorKep/665/IX/2013, tanggal 11 September 2013, Tergugat melaksanakanupacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas Penggugat yangdilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 ; Hal. 32 dari 56 Hal.
Register : 30-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 43/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
DR. ABDUL MUTHALIB LATUAMURY
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
220163
  • Penggugat ;Bahwa Saksi tahu kalau tibatiba sudah dibuat SK PTDH;.
    Keterangan SAKSI NIRMAWATI :Bahwa Saksi dan Penggugat dijatuhi hukuman pidana pada tanggal 10Nopember 2016 ;Bahwa pada saat Saksi dan Penggugat menjalani hukuman pidana, secarastruktural jabatan mereka tidak diganti ;Bahwa hakhak Saksi dan Pengugat bberjalan normal ;Bahwa Saksi dan Penggugat terakhir menerima gaji pada bulan Juni 2019 ;Bahwa Saksi menerima SK PTDH Saksi yang diantar kerumah pada bulanAgustus 2019 dan Saksi telepon isteri Penggugat dan isteri Penggugatbyangmengambil SK PTDH Penggugat
    kan;Halaman 28 dari 58 Halaman Putusan Nomor 43/G/2019/PTUN.ABN Bahwa Prosedur proses PTDH harus ada 3 (tiga) yaitu : Asas Negara Hukum(Peraturan PerundangUndangan), Asas Demokrasi, dan AsasInstrumentalia; Bahwa Kalau Asas Negara Hukum PyB harus mengusulkan kepada PPK,sehingga untuk Kota/Kabupaten Sekda selaku Pyb harus mengusulkankepada Walikota/Bupati sebagai PPK, sehingga kalau tidak ada usul itu adamaka SK PTDH cacat prosedur secara formal; Bahwa jika hal itu terjadi dalam perkara a quo maka
    Kesalahan ini terjadi karena ada SKB danancaman inilah maka PPK ambil langkah tidak melihat ketentuanketentuanyang mengikat, jadi penerapan pasal dan PP harus mengikuti sebelumPenggugat di PTDH kan ; Bahwa jika proses untuk melahirkan beschikking, meskipun wewenang tidakterpenuhi prosedur yang harus dilakukan, sekalipun ada paraf dari Sekda,tetapi tidak ada prosedur yang final, terdapat cacat yuridis; Bahwa mengingat itu substansi dan dasar mengapa Penggugat di PTDH kan.Aspek substansi itu suatu
    Bukti T10 : Surat tanda Terima SK PTDH terhadap PNS Di LingkupPemerintah Kabupaten Maluku Tengah atas nama dr.
Register : 16-09-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 45/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 7 Januari 2016 — Penggugat : ARTHUR MONONUTU, S.E. Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
10370
  • Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupa:a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/135/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Arthur Mononutu, S.E.;b.
    Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Anggota Polri;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    .; nne nnn nnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.
    .; 22222 2nn cence cnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.
Putus : 26-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/TUN/2015
Tanggal 26 Oktober 2015 — H. TRI SATYARIES RUDYANTO, S.H., M.H vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
4661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., NIP.19680404 199603 1001 sebagaimana tercantum dalam Keputusan MenteriAgama RI Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10 Januari 2013 berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil H. TriSatyaries Rudyanto, S.H., M.H. NIP. 19680404 199603 1 001 menjadiPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil;Dasar Gugatan;1.
    Putusan Nomor 418 K/TUN/2015Berita Acara yang dicantumkan dalam diktum Membaca angka2 Keputusan Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10 Januari2013 adalah Berita Acara Permintaan Keterangan yangdilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian AgamaNomor J/INV/BAPK/R/PS/05 /0025/2012 tanggal 6 Juli 2012terhadap diri Penggugat tanpa melibatkan unsur atasanlangsung Penggugat, bukan Berita Acara Pemeriksaan.Kesalahan pencantuman tersebut juga merupakan cacatyuridis.
    Hal ini bertentangan dengan butir kelima dalam diktumMenetapkan yaitu Keputusan Tergugat disampaikan kepada MenteriAgama dan Tergugat untuk diindahkan dan dilaksanakansebagaimana mestinya, tidak ada amar yang menyatakanmewajibkan kepada Menteri Agama untuk mengubah SuratKeputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil H. Tri Satyaries Rudyanto, S.H., M.H.
    TriSatyaries Rudyanto, S.H., M.H., NIP. 19680404 199603 1 001, danKeputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil H. Tri Satyaries Rudyanto, S.H., M.H.
    Adapun Berita Acara yangdicantumkan dalam diktum Membaca angka 2 Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00187 tanggal 10 Januari 2013 adalah Berita AcaraPermintaan Keterangan yang dilakukan oleh Tim InspektoratHalaman 50 dari 53 halaman. Putusan Nomor 418 K/TUN/2015Jenderal Kementerian Agama Nomor IJ/INV/BAPK/R/PS/05/0025/2012 tanggal 6 Juli 2012 terhadap diri Pemohon Kasasitanpa melibatkan unsur atasan langsung Pemohon Kasasi, bukanBerita Acara Pemeriksaan.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — ANGGA SETIAWAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) LAMPUNG
129107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 449 K/TUN/2016hukum dan Hasil dari sidang Kode Etik direkomendasikanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);Bahwa kemudian Penggugat menyatakan Banding atashasilsidang kode etik tersebut, namun tanpa konfirmasi danpemberitahuan apapun pada Bulan Maret 2015 Penggugatmendapat informasi bahwa Sidang Banding tersebut ditolak;Bahwa pada Bulan Agustus 2015 dilakukan Dewan Kebijakan(Wanjak) di Polda yang direkomendasikan disetujui untuk PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kemudian tanggal
    PTDH di Polres Lampung Selatan tanpa Cap stempel basah/resmi dari Polres Lampung Selatan, kemudian tanggal 12September 2015 ada informasi secara lisan dari Provost PolresLampung Selatan bahwa surat tersebut dibatalkan, dan barulahpada tanggal 15 September 2015 Penggugat mendapatkan kembalisurat Penyampaian Petikan Kep PTDH di rumah kediamanPenggugat yang mana surat tersebut di Cap stempel resmi dariPolres Lampung Selatan;C.
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri tertanggal 31Agustus 2015 harus dibatalkan;c.
    berturutturut tanpa ada teguran awal dariTergugat, maka Penggugat diajukan dalam Proses Sidang KomisiKode Etik Profesi pada tanggal 26 Desember 2014 dan menurutPenggugat adalah bertentangan dengan Perundangundanganyang berlaku, karena Sidang Kode Etik yang dilaksanakan di PolresLampung Selatan tidak ada pemberitahuan secara resmi karenahanya diberitahu secara lisan dan pada saat sidang Kode Etik jugatidak didampingi oleh kuasa Hukum yang kemudian langsung diRekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat telah menyebabkan Penggugat kehilangan pekerjaanyang berdampak juga terhadap penghasilannya, dikarenakan sejakbulan September 2015 setelah menerima Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Penggugat tidakmenerima gaji, maka dikarenakan Surat Keputusan No.
Register : 29-03-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 50/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat:
KHOIRUL AZMI SIREGAR
Tergugat:
KAPOLDA Sumatera Utara
9842
  • Bahwa penggugat secara Inperson (KHOIRUL AZAMI SIREGAR ),Pangkat Briptu, Nrp 89070150, Jabatan terakhir Brigadir Sat IntelkamKesatuan Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara, telahdiberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinas Polri olehTergugat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara ( Tergugat ) Nomor : Kep/1474/XII/2017 tanggal 12Desember 2017 perihal pemberhentian tidak dengan hormat dari dinasPolri (PTDH) karena Penggugat telah terbukti melakukan perbuatansebagaimana
    Bahwa berdasarkan dalil dalil yang diuraikan diatas bahwa SubstansiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polritelah terpenuhi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 12 ayat (1) hurufa PPRI Nomor Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri. 2. Tentang Kewenangan ;a.
    GINTING,SH, Jabatan Kanit Idik III SatReskrim Polres Padangsidempuan selaku anggota (cadangan) makadengan demikian pembentukan KKEP tersebut adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum ;Bahwa oleh karena Penggugat berpangkat/golongan Bintara, maka yangberwenang memberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugatdari dinas Polri adalah Tergugat sebagaimana diatur dalam Perkap No 8tahun 2015 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan "Pengakhiran dinas pegawainegeri pada Polri meliputi PDH dan PTDH kemudian Pasal
    29 ayat 1menyebutkan "PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b,bagi anggota Polri dilaksanakan apabila : Melakukan Tindak Pidana.; Melakukan pengalanggaran dan/atau:; Meninggalkan tugas atau hal lain;Dalam Pasal 38 Ayat (1) hurf b angka 2 Perkap No 8 Tahun 2015menyebutkan bahwa "Tata cara Pengajuan PTDH bagi anggota Polri,PUTUSAN NO.50/G/2018/PTUNMDN Hal. 15Kasatker Polda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polriyang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatanhukum
    atau alasan penjatuhan keputusan PTDH terhadapanggota Polri oleh pejabat yang berwenang salah satunya yaitu karena anggotaPolri melakukan melakukan tindak pidana, dan keputusan PTDH tersebutdilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalamSurat Keputusan Objek Sengketa (Bukti P1 = T18), adalah karena Penggugattelah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia
Register : 03-03-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 10/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 30 Juni 2015 — Penggugat : - HENDRA ROSMIN PRATAMA Tergugat : - KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
9733
  • Kep/258/X112013, tanggal 19Nopember 2013, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat DariDinas POLRI ( PTDH ) atas nama = HENDRA ROSMINPRATAMA,. j 222 n nn nnn nnn nn nnn nn ene nce nn ene mene nn enema nenannnnenanansAdapun' alasanalasan gugatan Penggugat terurai sebagaiberikut :1.
    Bahwa dengan diterbitkan Surat Keputusan No.Kep1258IXlI2013, tanggal 19 Nopember 2013 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH ) An.
    Kep/258/X1/2013, tanggal 19 Nopember 2013, tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI PTDH ) atas namaHENDRA ROSMIN PRATAMA ;2. Bukti P2: Foto Copy Sesuai Foto Copy Surat Panggilan Nomor :Spg/56/X11/2012/KKEP Tanggal 28 Desember 2012, NRP yang tercantumbukan milik Penggugat ;3. Bukti P3 : Foto Copy Sesuai Foto Copy Surat Panggilan Nomor :Spg/05/1/2013/KKEP, tanggal 07 Januari 2013, NRP yang tercantum bukanmilik Penggugat ;4.
    terperiksa BRIPDA HENDRA ROSMINPRATAMA dari dinas Polri Nomor : Kep/258/XI/2013 tanggal 19November 2013 ;Bukti T6: Foto copy Sesuai Dengan Aslinya Salinan"Keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terperiksa HENDRAROSMIN PRATAMA dari dinas Polri Nomtor : Kep / 258 / XI / 2013 /tanggal 19 November 2013 ;Bukti T7: Foto copy Sesuai Foto Copy Petikan" KeputusanKapolda Gorontalo tentang PTDH terperiksa HENDRA ROSMINPRATAMA dari dinas Polri Nomor : Kep / 258 / XI / 2013 tanggal 19November 2013;Bukti T8
    Pratamadengan lampiran dokumentasi penyerahan petikan SkepBukti T16 : Foto copy Sesuai Foto Copy Ekspedisipengiriman Asli "Petikan" Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor:Kep/258/X1/2013 tentang PTDH kepada Bripda HendraR. Pratama dan surat pemberitahuan Nomor : B/800/X11/2014 ;Menimbang, bahwa pihak Tergugat telah mengajukan tiga orang Saksi yaitu :Saksi An.
Putus : 17-09-2009 — Upload : 27-06-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 419-K/PM II-08/AL/XI/2008
Tanggal 17 September 2009 — Achmad Sunandar,kopda
1414
  • Pengadilan Militer Il08 Jakartaantara lain:a) Tap419/K/PM II08/AL/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009Mendengar Keterangan Oditur Militer di persidangan yang menyatakan bahwaTerdakwa telah dipanggil 1 (satu) kali sejak bulan Agustus 2009 akantetapi setiap pemanggilan Terdakwa tidak pernah hadir di persidangantanpa memberikan keterangan, dan kesatuan Terdakwa memberikanjawaban melalui Danpuspomal Nomor: R/340/IX/2009 tanggal 09September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa dikarenakanTerdakwa sudah di PTDH
    Tidak Hormat) dankembali ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa dari catatan sidang Panitera pada Pengadilan Militer II08Jakarta dan Pengadilan Militer IlO08 Jakarta, Terdakwa telah 1 (satu) kalidirencanakan sidang, yang pertama pada tanggal 11 Agustus 2009,Terdakwa tidak hadir meskipun Oditur Militer telah memanggil Terdakwa,dan kesatuan Terdakwa memberikan jawaban melalui Dan PuspomalNomor: R/340/IX/2009 tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapatmenghadirkan Terdakwa dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
    ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa menurut keterangan Oditur Militer dalam persidangan bahwaOditur Militer tidak dapat menjamin akan dapat menghadapkan TerdakwaMenimbangMenimbangMengingatMenyatakandalam persidangan karena sejak sidang bulan Agustus 2009 Terdakwatidak pernah dapat dihadirkan di persidangan, dan kesatuan Terdakwamemberikan jawaban melalui Dan Puspomal Nomor: R/340/IX/2009tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa/memberikan.. .dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
Putus : 17-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/TUN/2015
Tanggal 17 Nopember 2015 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs. DADAN ABDUL RAHMAN, S.H.
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin dari pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa objek gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atastelah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 10 Undangundang Peradilan TataUsaha Negara (PERATUN
    NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dari Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yangberwujud (nyata) tertentu atau dapat ditentukan;INDIVIDUALBahwa objek gugatan yang dikeluarkan Tergugat ditujukan kepadaperorangan tertentu, dan telah
    Putusan Nomor 500 K/TUN/2015TFRpada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,dengan NIP 19750924 200212 1 006;Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Agama Republik Indonesia sejak 01 Desember 2002:Bahwa Menteri Agama Republik Indonesia dengan Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00184, tanggal 10 Januari 2013 telah menjatunkan hukumandisiplin kepada Penggugat berupa;Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri SipilKementerian Agama dengan
    2010;Bahwa oleh karena surat keputusan tersebut di atas Penggugat terima padatanggal 15 Januari 2013 selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2013,Penggugat telan mengajukan dan menyampaikan upaya Bandingadministratif kepada Tergugat:;Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014, Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 016/KPTS/BAPEK/2014 tentang perubahan hukumandisiplin atas nama Penggugat dengan tuduhan yang sama seperti yangtermuat dalam pertimbangan Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.II/3/PTDH
    , 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 namunberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipildiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karenamelakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat;Bahwa atas dasar pertinbangan tersebut Tergugat telan menjatuhkanhukuman dengan:Memutuskan:Mengingat:PERTAMA:Mengubah hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam KeputusanMenteri Agama Nomor B.II/3/PTDH
Register : 03-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 K/TUN/2016
Tanggal 14 April 2016 — KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI VS MADE ASTAWA;
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak Dengan Hormat (PTDH)Atas Nama Termohon Kasasi (Made Astawa) (vide bukti P1);Bahwa adanya pengakuan dari Terbanding dalam surat gugatanhalaman 6 dengan nomor urut 25 menyatakan bahwa pada tanggal 3Januari 2013, Kayanma Polda NTT selaku atasan langsung TermohonKasasi (Made Astawa) telah memberitahukan dan mengumumkankepada Termohon Kasasi (Made Astawa) bahwa terhitung mulalJanuari 2013 telah di PTDH dari Dinas Polri dan segala hak ataspenghasilan dihentikan;Bahwa surat keputusan PTDH a.n TERMOHON
    KASASI ( MADEASTAWA Nrp 73040039 Pama Yanma Polda NTT) telah dikirimkandari mabes polri kepada Kapolda NTT, sebagaimana surat pengirimankepada Kapolda NTT pada tanggal 17 Desember 2012.Bahwa surat keputusan PTDH a.n.
    Termohon Kasasi (Made AstawaNrp 73040039 Pama Yanma Polda NTT), telah diterima di polda NTT,dengan Nomor urut registrasi 10.139; Nomor Surat B/98/XII/2012tanggal 28 November 2012;Bahwa surat keputusan PTDH a.n.
    tidak mau menerima surat Skep PTDH tersebut. dariAiptu Nyoman Ekantara, S.H. dan langsung pergi sambil berkataantar saja kerumah;Bahwa berdasarkan surat dari Kabidkum Polda NTT NomorR/177/I/2015 tanggal 5 Maret 2015, menjelaskan bahwa TermohonKasasi (Made Astawa) telah mengetahui bahwa dirinya telah di PTDH,setelah melakukan pengecekan terhadap objek sengketa pada bulanDesember 2012 di Sekretariat Umum (SETUM) Polda NTT dan olehKaur Keuangan dan Kayanma Polda NTT, sudah menyerahkan suratkeputusan
    PTDH, dan pada saat itu juga diberitahukan kepada yangbersangkutan bahwa gajinya atau pun hakhaknya telah dihentikan.Setelahn Made Astawa mengetahui bahwa dirinya telah di PTDH, diaselalu menghindar untuk tidak menerima surat Keputusan PTDH,padahal Termohon Kasasi (Made Astawa) setiap pagi datang ke kantinPolda NTT, untuk mengantar atau menitipbkan daganganya (jualan nasi)di kantin tersebu:.
Register : 12-10-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 246/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2017 — BRUSEL DUTA SAMODRA, S.IK.,S.H ; KEPALA KEPOLISIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
86192
  • Kompol Brusel Duta Samodra,S.IK., S.H., tertanggal 16 Desember 2015 adalah merupakanPertimbangan Pejabat yang berwenang QUOD NON, hal tersebut adalahtidak berdasar hukum, hal mana dikarenakan Surat Kepala KepolisianDaerah Jawa Barat Nomor: R/1806/XIVV2015/Ro.SDM tanggal 16Desember 2015 Perihal Usulan PTDH dari dinas Polri a.n.
    Terlebih lagi, Surat KepalaKepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: R/1806/X1I/2015/Ro.SDMtanggal 16 Desember 2015 Perihal Usulan PTDH dari dinas Polria.n.
    Bukti T9 : Putusan Tingkat Banding oleh Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT BANDING/08/IX/2014/KOM BANDING tanggal 29September 2014, (fotokopi sesuai dengan asli);10.Bukti 710: Surat Kapolda Jabar kepada Kapolri NomorR/1806/X1V2015/Ro SDM tanggal 16 Desember 2015perihal usul PTDH dari dinas Polri a.n.
    Menguatkan Keputusan Sidang KKEP NomorPut/13/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 berupa: Rekomendasi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri (vide Bukti T9,=P16)Menimbang, bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat telahmenerbitkan Surat Nomor R/1806/X1/2015/Ro SDM tertanggal 16 Desember2015, Perihal Usulan PTDH dari Dinas Polri a.n.
    ., yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (vide Bukti T10);Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 telah dilaksanakanRapat Koordinasi dalam rangka membahas usul penerbitan KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH a.n.
Register : 03-08-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 66/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat:
YOGIS SASTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
239104
  • Lalu Penggugat mengiyakan dengan catatanasalkan Penggugat SELAMAT tidak di PTDH. Lalu Provos meng IYA kan itu.Tetapi setelan Penggugat sudah rajin masuk selama 1 tahun Penggugat disidangkan, pertama sekitar bulan September 2020, sidang kedua Oktober2020, sidangke tiga bulan Maret 2021.
    SEMA No. 2Tahun 1991 bagian V angka 3 yaitu gaji Penggugat selama empat tahuntidak pernah dibayar dan sekarang setelan Penggugat rajin bekerjaPenggugat akan di PTDH .sehingga mengancam mata pencaharianPenggugat dan uang gaji penggugat selama empat tahun belum pernahdibayar Penggugat kemudian sekarang penggugat telah dipermalukanditempat Penggugat bekerja;.
    Bahwa objek sengketa Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/1469/VI2021, tanggal 14 Juni 2021 tentang Penetapan Penjatuhanhukuman belum final, setelan keputusan tersebut maka akan diterbitkanKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tentangPemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diri penggugat dari Dinas Polriyang bersifat final..
    )tanggal 10 Mei 2021 (sesuai dengan fotokopi);Surat Nomor : R/291/V/2021/Sipropam Perihal Usulan PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Bripda Yogis Sastra Nrp93030646 tanggal 10 Mei 2021 (sesuai dengan fotokopi):Surat Nomor : R/292/V/2021 Perihal : Hasil Penilaian TerhadapAnggota a.n.
    Bripda Yogis Sastra Nrp 93030646 tanggal 10 Mei 2021(sesuai dengan fotokopi);Surat Nomor : R/293/V/2021/Sipropam Perihal : saran PertimbanganPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) a.n.
Register : 28-07-2011 — Putus : 07-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 11/G/2011/PTUN.ABN.
Tanggal 7 Desember 2011 — SARIFUDIN TITAWAEL sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
10439
  • Kepolisian Daerah Maluku) KomisiKode Etik Polri Nomor : Kep/11/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 kepadaPenggugat (SARIFUDIN TITAWAEL) kemudian Penggugat (SARIFUDINTITAWAEL) mengajukan keberatan tertulis kepada Tergugat (Kepala KepolisianDaerah Maluku) selaku Atasan Ankum dari Penggugat (SARIFUDIN TITAWAEL),namun keberatan yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh Tergugat (KEPALAKEPOLISIAN DAERAH MALUKU) dengan surat penolakan keberatan atasKeputusan PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT Nomor : SPKK PTDH
    Pol.: Kep/43/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang TataCara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri sehingga dalilPenggugat ini patut ditolak ; Bahwa posita Penggugat poin 10, perlu dijelaskan Tergugat telah terimaKeberatan Penggugat pada tanggal 28 Februari 2011 Dan Tergugat telahmenolak Keberatan Penggugat tersebut dengan Surat Penolakan Keberatanatas Keputusan PTDH Nomor : SPKK PTDH/8/III/2011 tanggal 8 Maret2011, bahwa terhadap penolakan Keberatan tidak diatur dalam Perkap No.Pol.
    Briptu SarifudinTitawael, Nrp 83010729, Ba Sat Brimob PoldaMaluku ; Bukti P (Foto copy dari asli) ; Surat Penolakan Keberatan Atas Keputusan PTDH INomor : SPKK PTDH/8/III/2011 tanggal 8 Maret 2011; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil bantahannya Tergugat telahmengajukan alat bukti surat yang bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan asli ataufoto copynya dengan diberi tanda Bukti T1 sampai dengan Bukti T26, yang rinciannyasebagai berikut; Bukti T 1(Foto copy dari asli) ; Keputusan Kepala
    Dan atas saran Kabidkum tersebut Tergugat menerbitkan suratpenolakan keberatan atas keputusan PTDH No.
    Pol. : KEP/11/11/2011 tanggal 14 Februari 2011, Penggugat telah menggunakan haknya untukmengajukan keberatan kepada Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal tersebut di atas melalui surat tertanggal 18 Februari 2011 (Bukti T17) ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan Penggugat tersebut,Tergugat telah menolaknya melalui surat penolakan keberatan atas keputusan PTDH No.Pol. : SPKK PTDH/8/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 (Bukti P8=T15) dan mengenaiformat surat keputusan penolakan keberatan atas
Register : 04-03-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PTUN JAMBI Nomor 6/G/2016/PTUN.JBI
Tanggal 22 Juni 2016 — NUR GUNAWAN vs. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
10042
  • .: Kep/352/X/2015tertanggal 19 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama NUR GUNAWAN, dengan PangkatBriptu/Nrp 82031005, Jabatan/Kesatuan Ba Polres Muaro Jambi; Asas Kecermatan, bahwa Surat Keputusan Tergugat yang telah menjatuhkansanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Penggugat, nyatanyatamencerminkan ketidakcermatan, ketidaktelitian dalam pertimbanganhukumnya, karena secara Hukum Administratif Pemerintahan yang notabenesebagai suatu Institusi
    Pol. : Kep/352/X/2015 tertanggal 19 Oktober 2015 tentangPembehentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas namaNUR GUNAWAN, dengan Pangkat Briptu/Nrp 82031005, Jabatan/KesatuanBa Polres Muaro Jambi, adalah tidak cermat dan menjadi kabur dimana objeksengketa tersebut ditujukan kepada lebih dari satu orang atau menjadi bukanindividual/perseorangan melainkan kelompok, sebagaimana objek sengketaTata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat dalam perkara a quo ini sangatberalasan hukum untuk
    secara berturutturut dan atau Pasal 14Ayat 1 huruf (b) PP RI nomor 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Polri yang berbunyi Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yangdapat merugikan dinas Kepolisian, serta Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap 14Tahun 2011 Kode Etika Profesi POLRI yang berbunyi Sanksi administratifberupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Polda Jambi dan pada tanggal 19 Desember 2014berdasarkan Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor: PUT BANDING/11/XII/20014/Kom Banding permohonan bandingBRIPTU NUR GUNAWAN NRP 82031005 dengan memutuskan:e Menolak permohonanBanding pemohon Banding;e Menguatkan Putusan SidangKKEP Nomor : PUTKKEP/01/X1/ 2014/KKEPtanggal 18 November 2014tentang rekomendasi perilakupelanggar dinyatakan sebagaiperbuatan tercela dan sanksibersifat rekomendasi berupapemberhentian tidak denganhormat (PTDH
    Angka 12 : Pengakhiran Dinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aiptukebawah yang sifatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diKewilayahan, Kapolri melimpahkan kewenangannya kepada Kapolda; Angka 13 : Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani olehMenimbang, bahwa memperhatikan objek sengketa berupa Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor: Kep/352/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama NurGunawan, Pangkat Briptu,
Register : 28-06-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 22/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penggugat:
YUDHI IRAWAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
12139
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : R/158/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017Kapolres Lhokseumawe telah mengirimkan surat permohonan dan saranhukum kepada Kapolda Aceh , apakah perbuatan Penggugat dapatdikategorikan sebagai Pelanggaran yang dapat di PTDH dari Anggota Polri?
    dan berdasarkan Surat Nomor : R/781/VIII/2017 tanggal 30 Agustus 2017 A.nKapolda Aceh, Kabidkum Polda Aceh telah mengirimkan surat kepadaKapolres Lhokseumawe bahwa perbuatan Penggugat dapat dikategorikansebagai Pelanggaran yang dapat di PTDH dari Anggota Polri dan segeradilaksanakan sidang KKEP (vide bukti T15, T16);9.
    Bahwa berdasarkan surat Nomor R/10/IX/2017/KKEP tanggal 22 September2017 Ketua Komisi Sidang KKEP mengirimkan saran pertimbanganpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Penggugat kepada KapolresLhokseumawe dan selanjutnya berdasarkan surat Nomor R/192/IX/2017tanggal 25 September 2017 ,a.n Kapolres, Wakapolres Lhokseumawe telahmengirimkan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atasnama Penggugat kepada Kapolda Aceh (vide bukti T29 dan T30);13.Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor B/ND164
    sebagai anggota Polri ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T29 dan T30 dapat diketahulsetelah Putusan sidang KKEP tersebut, Ketua KKEP telah mengirimkan surattanggal 22 September 2017 tentang saran pertimbangan PTDH Penggugat kepadaKapolres Lhokseumawe dan berdasarkan surat dari Ketua KKEP tersebutKapolres Lhokseumawe telah mengirimkan surat tanggal 28 September 2017tentang saran Pertimbangan PTDH atas nama Penggugat yang ditujukan kepadaTergugat ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti T39 dan bukti T40
    Bahwa pada tanggal 31 Desember 2014 Kapolda Aceh telah dikirimkan SuratTelegram Nomor: ST/939/XII/2014 yang menyatakan bahwa terhitung tanggal1 Januari 2015 akan dilakukan tindakan tegas berupa sidang KKEP denganhukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan Narkoba (bukti T32);3.