Ditemukan 1387 data
500 — 509 — Berkekuatan Hukum Tetap
UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupunatas permohonan satu atau lebih kreditornya".Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagaiberikut :"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaanyang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2."
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunan objeksengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehinggasudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen) akan tetapimenjadi piutang biasa (konkuren) sehingga untuk mengajukan lelangjaminan objek sengketa harus didahului dengan gugatan lewat pengadilan;5.
83 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris/PPAT di Rembang;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Terlawan sebagai kreditur yangberiktikad baik yang telah memberikan kredit kepada Pelawan selakudebitur, dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Haji Warsibanselaku suami Pelawan dan Pelawan sendiri sehingga karenanya secarahukum Terlawan harus dilindungi
98 — 43
Debitur tersebut di atas dan;f. melakukan halhal lain yang menurut undangundang dan peraturanhukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua(ic Pihak Kreditur pemegang hak tanggungan) perlu dilakukan dalamrangka melaksanakan kuasa tersebut ;Bahwa dengan adanya Akta Pengikatan Hak Tanggungan, jangka waktuAkad Pembiayaan Al Murabahah No. 8944/CF/16/15/1 tanggal 16Oktober 2015 s/d 16 September 2019 maka secara jelas menjamin hakTergugat untuk mengambil pelunasan kredit pertama ( hak preferen
) darihasil penjualan obyek Agunan dan karenanya Tergugat layakmemperoleh perlindungan hukum ;Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri lagi jika objek perkara telah dibebani hak tanggungan makaTergugat selaku pihak yang beritikad baik "te goeder trouw" mempunyalhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen sehingga secara hukumharuslah diberikan perlindungan dan didahulukan dalam pemenuhan hakhak dan kepentingannya ;Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya a quo senyatanya
133 — 26
atas nama ANITAH (Ibu isteri TERGUGAT I) yang saat ini selakuTURUT TERGUGAT I dan ikut menandatangani SKMHT dan APHT ; Dan telah dilekatkan hak tanggungan, sebagaimana dinyatakan dalam AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) No. 51/2015 tanggal 02 Maret 2015 jo.Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) Peringkat Pertama No. 551/2015 tanggal 31Maret 2015 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn n ence nn nn ne nnncnesennscn=Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan diatas, maka TERGUGATII memiliki hak preferen
Bahwa menurut kaidah hukum, vide Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996, SertifikatHak Tanggungan yang memuat irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlakusebagai pengganti Grose Akta Hipotik ex Pasal 224 HIR ;10.Bahwa merujuk pasal 6 jo. pasal 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996, TERGUGAT11.II selaku Kreditur yang memiliki hak preferen diberikan kewenangan olehundangundang untuk mendapatkan
64 — 41
Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakansatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadapkreditorkreditor lainBahwa selanjutnya PENGGUGAT mengajukan gugatan yang pada intinyameminta adanya pembagian harta Bersama (gono gini) terhadap OBYEKSENGKETA berdasarkan adanya Kutipan Akta Cerai Nomor0425/AC/2014/PA.Bdg tanggal 21 Januari 2014.Bahwa di atas OBYEK SENGKETA dimaksud terdapat hak preferen
Peringkat Nomor 02474/2009 tanggal 11 Desember 2009 senilai Rp100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) untuk SHM Nomor XXxXX itgl.14/08/2003 atas nama XXXX.Bahwa selanjutnya PENGGUGAT mengajukan gugatan yang pada intinyameminta adanya pembagian harta Bersama (gono gini) terhadap OBYEKSENGKETA berdasarkan adanya Kutipan Akta Cerai Nomor0425/AC/2014/PA.Bdg tanggal 21 Januari 2014.Bahwa di atas OBYEK SENGKETA dimaksud terdapat hak preferen TURUTTERGUGAT untuk mengambil pelunasan piutangnya darieksekusi/penjualan
HENDHY SATRIA HERLAMBANG,
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Cq PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
48 — 13
SBL/7/4810, yang pada intinya adalah menyampaikanbahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 TERLAWAN telah mengalihkanseluruh piutang atas kewajiban PELAWAN melalui Cessie kepada Sdr.IWAN SUMARGO sehingga hak tagih dan hak preferen lainnya telahberalin kepada Sdr. IWAN SUMARGO.16.
IWANSUMARGO sehingga hak tagih dan hak preferen lainnya telah beralihkepada Sdr. IWAN SUMARGO.Dengan ini TERLAWAN I tegaskan bahwa sejumlah dana yangdisetorkan oleh PELAWAN tadi tidaklah menjadi faktor pembayar hutangkredit PELAWAN kepada TERLAWAN I, namun merupakan setorantabungan atas rekening milik PELAWAN.17.
38 — 25
Putusan Nomor 1/PDT/2018/PT YYK.tanggungan yang mempunyai irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetunanan Yang Maha Esa sehingga mempunyai kekuatan hukumeksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap sesuai UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996, olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek jaminan dimaksud senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
Terbanding/Penggugat : H. MUHAMMAD SUHAIMI
57 — 15
Maka jelaslah dari sisi hukum hak yang dimiliki Pembanding danPembanding II Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) adalah Hak Preferen(hak istimewa) yang merupakan surat pernyataan sepihak dari penguasaantanah yang di akui dan disetujui serta di ketahui oleh RT hingga Camat danteregistrasi, hal ini secara materil sudah dibuktikan, dan selanjutnya Camatselaku aparaturpenyelenggarapemerintahan merupakan badan hukumbidang tata usaha Negara yaitu Pejabat yang telah mengeluarkan produkhukum tata Negara
36 — 27
melakukan perbuatan melawan hukumkarena tidak pemah menyampaikan salinan rekening yang menjadikewajiban Terlawan kepada Para Pelawan ;Menyatakan pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa, yangbersifat accesoir dari perjanjian pokok yang cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamakan (Preferen
67 — 31
PedomanPenyusunanKebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB).Namun faktanya Penggugat hanya mencantumkan dokumen azasNaturalia dalam Surat Perjanjian Kredit Jangka Menengah/Panjang danmencatatnya dama pasal Pasal 6 Surat Perjanjian Kredit No.28/005/Kr Tol.28 Januari 1996 sebagai Agunan Utama dan Agunan Tambahan, bukanmerupakan Pengikatan Jaminan secara sempurna berdasarkan ketentuan9.Hukum Jaminan dan JAMINAN KREDIT PERBANKAN INDONESIA,sehingga kredit bank tersebut hanya merupakan KreditKonvensional bukan merupakan kredit Preferen
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Takalar
55 — 20
Bahwa dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan atas agunankredit Pelawan, Terlawan selaku pihak yang berkedudukan sebagaiPemegang Hak Tanggungan memiliki Hak Preferen (hak yangdidahulukan kedudukannya) untuk melakukan eksekusi atas HakTanggungan tersebut bilamana Pelawan selaku Debitur Kreditmelakukan tindakan wanprestasi terkait kKewajibannya dalam membayarangsuran atau melunasi kredit yang telah diberikan oleh Kreditur.
855 — 821 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 049 PK/Pdt.Sus/2011a) Kreditor Separatis atau Secured Creditors; b) Kreditor preferen atau PreferredCreditors; c) Kreditor Konkuren atau Unsecured Creditors;Kedua, pengaturan tentang tata cara dan prioritas penyelesaiannya;Dasar Hubungan Hukum antara Hukum Kepailitan dan Hukum Jaminan;Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Kepailitan, semestinya KreditorSeparatis tidak perlu khawatir bilamana Debitornya dinyatakan pailit oleh suatuputusan Pengadilan, karena Kreditur Separatis dapat melaksanakan
Berbeda halnya dengan Kreditur preferen dan KrediturKonkuren, dalam hal terjadi kepailitan tidak dapat melaksanakan sendiri hakhaknyaHal. 9 dari 80 hal. Put.
peringkat penyelesaian ataupelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yang bersumber dan diaturdalam berbagai produk perundangundangan baik dalam Kitab UndangUndangHukum Perdata (KUHPerdata), maupun dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan Tanah, sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telahdiperbaiki sedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upahburuh yang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditur preferen
Industry (dalam pailit) dari pihak tim Kurator;2 Bahwa surat keberatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang ditetapkan olehHakim Pengawas, dengan batas akhir pendaftaran tanggal 8 Maret 2010;3 Bahwa bagian untuk buruh termasuk para buruh/pekerja yang berjumlah 33 (tigapuluh tiga) orang, sungguh memprihatinkan dan sangat tidak memenuhi rasakeadilan baik berdasarkan perundangundangan perburuhan maupun perundangundangan kepailitan meskipun dalam daftar tersebut para pekerja/buruh diakuisebagai Kreditur preferen
/yang diistimewakan, ternyata hak mereka tidaklahsebagai Kreditur preferen/yang diistimewakan;4 Bahwa perlu diketahui, status para pekerja yang 29 (dua puluh sembilan) orangsampai sekarang masih sebagai pekerja PT.FitU Garment Industry (dalampailit), karena sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bila akan terjadi pemutusanhubungan kerja, maka pihak pengusaha wajib merundingkannya terlebih dahuludengan serikat pekerja/serikat buruh atau
56 — 12
bank.Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI nomor419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan TanyaJawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpunoleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebanihipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminanoleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotikHal 23 dari 43 Hal Putusan No. 235/Pdt.G/2015/PN.Smg.mempunyai hak preferen
Menyatakan TERGUGAT IV KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketa4. Menyatakan Pelaksanaan RencanaLelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5.
Menyatakan PENGGUGAT merupakan Kreditur Preferen atas obyeksengketa sesuai UndangUndang;4. Menyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggungan terhadapObyek Sengketa bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5.
106 — 32
Bahwa mengingat hutang Terlawan I kepada Terlawan II dijamin dengan HakTanggungan (Hak Preferen) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.201 tanggal 23 April 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan LhokseumaweJo.
No. 5/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Lsm aquoadalah sah dan didasarkan pada dasardasar dan alasan hukum yang sah dan jelas, sehinggakarena itu tidak ada alasan hukum untuk dilakukan perlawanan dan tidak ada alasan hukumuntuk diminta pembatalan dan oleh karena itu tuntutan Pelawan menuntut pembatalanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe aquo tidak beralasan hukum dan harusditolak ; 2922222 22222222 nena nnn nnn nnnBahwa mengingat hutang Terlawan I kepada Terlawan II dijamin dengan HakTanggungan (Hak Preferen
303 — 66
Daftar Piutang Tetap Diakui yaitu :Kreditor Konkuren sebanyak 278 (duaratus tujuh puluh delapan) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 383.497.013.737, (tiga ratus delapan puluh tiga milyarempat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuhKreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah tagihan senilaiRp 22.158.143.845, (duapuluh dua milyar seratus lima puluh delapan juta seratusempat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) ;Kreditor Preferen
BRI UNIT TPI BATANG
Tergugat:
1.KARTO
2.RASMINTEN
3.RASUDI
4.KATAMIN
23 — 8
Olehkarenanya tidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat bilamana ParaTergugat tidak mampu membayar hutangnya dan terlebih lagi Penggugat tidakmemiliki hak preferen sebagai kreditur karena tidak adanya pemasangan haktanggungan pada tanah milik Para Tergugat;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Hakim sebagaimana telahdiuraikan di atas maka petitum angka 5 (lima) dari gugatan Penggugat dapatlahdikabulkan sepanjang besaran
277 — 326 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurang pihak yang ditarik yaituKurator dan Kreditur kreditur Konkuren dan Preferen yang merupakanpihakpihak yang melakukan Perdamaian tertanggal 1 April 2009 yangtelah ditetapbkan dengan Putusan Penetapan Perdamaian tertanggal 29April 2009, ditambah bahwa Pemohon Pailit tersebut melanggarkesepakatan Perdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh 206 Kreditur olehhendak dipailitkan oleh sekelompok kecil Kreditur yang terdaftar danPemohon
Bahwa dengan dilakukannya transaksi antara PT Intercon Kebon Jerukdengan Para Kreditur Konkuren maupun Preferen di Notaris yang ditunjukoleh PT Intercon Kebon Jeruk untuk melaksanakan Perjanjian Perdamaiantersebut di atas maka pada saat itu, telah sah dan mengikat para pihakyang menandatanganinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) sesuai dengan UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960dan Peraturan Pelaksanaannya Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun1961 jo.
dikabulkan akan terjadi AcsioPauliana kembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembaliperdamaian (homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No. 37tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHutang, yang menambah kerugian Pemohon gugatan Intervensi baik yangsudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutang sesuai dengankewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalam rangka Pelaksanaan Perjanjianperdamaian tersebut di atas dan mengakibatkan kerugian Para KrediturKonkuren dan Preferen
Konkuren maupun Preferen dan akan menjadiPreceden yang tidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesiadan kepastian hukum pada umumnya, Kreditur Konkuren dan Preferenpada khususnya;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Intervensikelompok mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaHal. 16 dari 105 hal.Put.No. 771 K/Pdt.Sus/2010Pusat memberi putusan sebagai berikut:1.5.Menyatakan Intervinient/Pemohon Gugatan Intervensi yang baik danbenar;Menolak seluruh permohonan
Kreditur Preferen;d. Rainford selaku Kreditur Separatis;2). Bahwa Pemohon pailit mendalilkan Termohon Pailit telahmelanggar Perjanjian Perdamaian berdasarkan Putusan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21 K/N/2006, jo. No 019 PK/N/2006tanggal 29 April 2009 yaitu mengenai pembebanan BPHTB yangmelanggar hukum, pembebanan PPh yang melanggar hukum,biaya Pengukuran/Pemecahan Sertifikat dan pembangunaninfrastruktur;3).
24 — 8
MarsinemChasanah yang terletak di Desa Karang Tawang, Kecamatan Nusawungu,Kabupaten Cilacap ; Menyatakan TERGUGAT II selaku kreditur yang beritikad baik yang harusmendapatkan hak preferen dan perlindungan hukum, sehinggatidak berdasar untuk membayar ganti kerugian sebesar sebesarRp. 477.500.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)kepada PENGGUGAT ; 2222222 noone ene ee eeeMenyatakan TERGUGAT II selaku kreditur yang beritikad baik yang harusmendapatkan hak preferen dan perlindungan
79 — 30
Disisi lain pihak Bank sebagaipemegang jaminan mempunyai kedudukan istemewa (privilege) sebagaikreditur preferen yang tidak hanya menguasai hak kebendaannya (droit desuite), tetapi juga kKewenangan untuk menjual bendanya dan hakeksekusinya, jika syaratsyarat yang diperjanjikan telah terpenuhi. Dengandemikian kedua objek tersebut belum waktunya (premature) untuk dapatHm 7 dari 14 hlm. Put. No. 58/Pdt.G/2018/PTA.