Ditemukan 1377 data
28 — 13
MarsinemChasanah yang terletak di Desa Karang Tawang, Kecamatan Nusawungu,Kabupaten Cilacap ; Menyatakan TERGUGAT II selaku kreditur yang beritikad baik yang harusmendapatkan hak preferen dan perlindungan hukum, sehinggatidak berdasar untuk membayar ganti kerugian sebesar sebesarRp. 477.500.000 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)kepada PENGGUGAT ; 2222222 noone ene ee eeeMenyatakan TERGUGAT II selaku kreditur yang beritikad baik yang harusmendapatkan hak preferen dan perlindungan
80 — 42
Hak Milik No. 2177, Kelurahan/DesaLaban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama DewiSetyaningsih;Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi Rp1.913.081.351,00(satu milyar sembilan ratus tiga belas juta delapan puluh satu ribu tigaratus lima puluh satu rupiah), belum termasuk bunga, denda danbiayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
2179 dan Sertipikat Hak Milik No. 2177, Kelurahan/DesaLaban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atas nama DewiSetyaningsih;Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensiuntuk membayar total outstanding kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi Ro1.913.081.351,00 (satu milyar sembilan ratustiga belas juta delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi berhak menjalankan hak preferen
118 — 32
Bahwa mengingat hutang Terlawan I kepada Terlawan II dijamin dengan HakTanggungan (Hak Preferen) sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.201 tanggal 23 April 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan LhokseumaweJo.
No. 5/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Lsm aquoadalah sah dan didasarkan pada dasardasar dan alasan hukum yang sah dan jelas, sehinggakarena itu tidak ada alasan hukum untuk dilakukan perlawanan dan tidak ada alasan hukumuntuk diminta pembatalan dan oleh karena itu tuntutan Pelawan menuntut pembatalanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe aquo tidak beralasan hukum dan harusditolak ; 2922222 22222222 nena nnn nnn nnnBahwa mengingat hutang Terlawan I kepada Terlawan II dijamin dengan HakTanggungan (Hak Preferen
BRI UNIT TPI BATANG
Tergugat:
1.KARTO
2.RASMINTEN
3.RASUDI
4.KATAMIN
29 — 8
Olehkarenanya tidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat bilamana ParaTergugat tidak mampu membayar hutangnya dan terlebih lagi Penggugat tidakmemiliki hak preferen sebagai kreditur karena tidak adanya pemasangan haktanggungan pada tanah milik Para Tergugat;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Hakim sebagaimana telahdiuraikan di atas maka petitum angka 5 (lima) dari gugatan Penggugat dapatlahdikabulkan sepanjang besaran
307 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kurang pihak yang ditarik yaituKurator dan Kreditur kreditur Konkuren dan Preferen yang merupakanpihakpihak yang melakukan Perdamaian tertanggal 1 April 2009 yangtelah ditetapbkan dengan Putusan Penetapan Perdamaian tertanggal 29April 2009, ditambah bahwa Pemohon Pailit tersebut melanggarkesepakatan Perdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh 206 Kreditur olehhendak dipailitkan oleh sekelompok kecil Kreditur yang terdaftar danPemohon
Bahwa dengan dilakukannya transaksi antara PT Intercon Kebon Jerukdengan Para Kreditur Konkuren maupun Preferen di Notaris yang ditunjukoleh PT Intercon Kebon Jeruk untuk melaksanakan Perjanjian Perdamaiantersebut di atas maka pada saat itu, telah sah dan mengikat para pihakyang menandatanganinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) sesuai dengan UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960dan Peraturan Pelaksanaannya Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun1961 jo.
dikabulkan akan terjadi AcsioPauliana kembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembaliperdamaian (homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No. 37tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHutang, yang menambah kerugian Pemohon gugatan Intervensi baik yangsudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutang sesuai dengankewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalam rangka Pelaksanaan Perjanjianperdamaian tersebut di atas dan mengakibatkan kerugian Para KrediturKonkuren dan Preferen
Konkuren maupun Preferen dan akan menjadiPreceden yang tidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesiadan kepastian hukum pada umumnya, Kreditur Konkuren dan Preferenpada khususnya;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Intervensikelompok mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaHal. 16 dari 105 hal.Put.No. 771 K/Pdt.Sus/2010Pusat memberi putusan sebagai berikut:1.5.Menyatakan Intervinient/Pemohon Gugatan Intervensi yang baik danbenar;Menolak seluruh permohonan
Kreditur Preferen;d. Rainford selaku Kreditur Separatis;2). Bahwa Pemohon pailit mendalilkan Termohon Pailit telahmelanggar Perjanjian Perdamaian berdasarkan Putusan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21 K/N/2006, jo. No 019 PK/N/2006tanggal 29 April 2009 yaitu mengenai pembebanan BPHTB yangmelanggar hukum, pembebanan PPh yang melanggar hukum,biaya Pengukuran/Pemecahan Sertifikat dan pembangunaninfrastruktur;3).
PT. PINUS ODIZEY BERSAMA JAYA
Termohon:
PT. JAYA INTI MAS
73 — 24
Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pencocokan Piutang Kreditor PT Jaya Inti Mas(Dalam PKPUT) tanggal 26 Agustus 2019 jo Tanggal 22 Agustus 2019, dalamproses PKPUT PT Jaya Inti Mas (Dalam PKPUT) tercatat:a. 1 (Satu) Kreditor Preferen yang diakui sementara yakni KPP DenpasarBarat dengan nilai tagihan Rp. 602.200, (enam ratus dua ribu duaratus rupiah)b. 1 (satu) Kreditor Konkuren yang telah diakui yakni PT PINUS ODIZEYBersama Jaya dengan Total tagihan sebesar Rp. 9.640.000.000,(sembilan milyar enam ratus
108 — 21
Bank Syariah Mandiriyang berkedudukan di Sukabumi dan berdasarkan ketentuan hukum pulamemegang hak previlage sebagai kreditur Preferen yang harus diutamakanhaknya atas harta yang dijadikan jaminan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dihubungkan dengan buktiP.6 keinginan Penggugat untuk menyelesaikan segala persoalan dengan PTBank Syariah Mandiriterkait objek sengketa yang merupakan harta selamaperkawinan, dapat dinilai sebagai langkah positif dan itikad baik dalam rangkapelindungan hak masingmasing
79 — 31
PedomanPenyusunanKebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB).Namun faktanya Penggugat hanya mencantumkan dokumen azasNaturalia dalam Surat Perjanjian Kredit Jangka Menengah/Panjang danmencatatnya dama pasal Pasal 6 Surat Perjanjian Kredit No.28/005/Kr Tol.28 Januari 1996 sebagai Agunan Utama dan Agunan Tambahan, bukanmerupakan Pengikatan Jaminan secara sempurna berdasarkan ketentuan9.Hukum Jaminan dan JAMINAN KREDIT PERBANKAN INDONESIA,sehingga kredit bank tersebut hanya merupakan KreditKonvensional bukan merupakan kredit Preferen
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Takalar
63 — 27
Bahwa dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan atas agunankredit Pelawan, Terlawan selaku pihak yang berkedudukan sebagaiPemegang Hak Tanggungan memiliki Hak Preferen (hak yangdidahulukan kedudukannya) untuk melakukan eksekusi atas HakTanggungan tersebut bilamana Pelawan selaku Debitur Kreditmelakukan tindakan wanprestasi terkait kKewajibannya dalam membayarangsuran atau melunasi kredit yang telah diberikan oleh Kreditur.
41 — 32
melakukan perbuatan melawan hukumkarena tidak pemah menyampaikan salinan rekening yang menjadikewajiban Terlawan kepada Para Pelawan ;Menyatakan pengikatan Hak Tanggungan atas obyek sengketa, yangbersifat accesoir dari perjanjian pokok yang cacat hukum dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamakan (Preferen
Terbanding/Penggugat : H. MUHAMMAD SUHAIMI
69 — 28
Maka jelaslah dari sisi hukum hak yang dimiliki Pembanding danPembanding II Surat Keterangan Kepala Kampung (SKT) adalah Hak Preferen(hak istimewa) yang merupakan surat pernyataan sepihak dari penguasaantanah yang di akui dan disetujui serta di ketahui oleh RT hingga Camat danteregistrasi, hal ini secara materil sudah dibuktikan, dan selanjutnya Camatselaku aparaturpenyelenggarapemerintahan merupakan badan hukumbidang tata usaha Negara yaitu Pejabat yang telah mengeluarkan produkhukum tata Negara
89 — 36
Disisi lain pihak Bank sebagaipemegang jaminan mempunyai kedudukan istemewa (privilege) sebagaikreditur preferen yang tidak hanya menguasai hak kebendaannya (droit desuite), tetapi juga kKewenangan untuk menjual bendanya dan hakeksekusinya, jika syaratsyarat yang diperjanjikan telah terpenuhi. Dengandemikian kedua objek tersebut belum waktunya (premature) untuk dapatHm 7 dari 14 hlm. Put. No. 58/Pdt.G/2018/PTA.
HENDHY SATRIA HERLAMBANG,
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Cq PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
68 — 13
SBL/7/4810, yang pada intinya adalah menyampaikanbahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 TERLAWAN telah mengalihkanseluruh piutang atas kewajiban PELAWAN melalui Cessie kepada Sdr.IWAN SUMARGO sehingga hak tagih dan hak preferen lainnya telahberalin kepada Sdr. IWAN SUMARGO.16.
IWANSUMARGO sehingga hak tagih dan hak preferen lainnya telah beralihkepada Sdr. IWAN SUMARGO.Dengan ini TERLAWAN I tegaskan bahwa sejumlah dana yangdisetorkan oleh PELAWAN tadi tidaklah menjadi faktor pembayar hutangkredit PELAWAN kepada TERLAWAN I, namun merupakan setorantabungan atas rekening milik PELAWAN.17.
367 — 66
Daftar Piutang Tetap Diakui yaitu :Kreditor Konkuren sebanyak 278 (duaratus tujuh puluh delapan) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 383.497.013.737, (tiga ratus delapan puluh tiga milyarempat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuhKreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah tagihan senilaiRp 22.158.143.845, (duapuluh dua milyar seratus lima puluh delapan juta seratusempat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) ;Kreditor Preferen
93 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris/PPAT di Rembang;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Terlawan sebagai kreditur yangberiktikad baik yang telah memberikan kredit kepada Pelawan selakudebitur, dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Haji Warsibanselaku suami Pelawan dan Pelawan sendiri sehingga karenanya secarahukum Terlawan harus dilindungi
97 — 38
TERGUGAT Il BUKAN SEBAGAI KREDITUR PREFEREN, SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGAJUKANEKSEKUSI LELANG HAK TANGGUNGAN. 15. Bahwa, TERGUGAT II bukan sebagai Kreditur Preferen (Pemegang Hak Tanggungan)sehingga demi hukum TIDAK berhak mengajukan eksekusi lelang hak tanggungan atas Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertipikat HGB No. 1226/Gunung, SuratUkur/ Gambar Situasi No. 252/1995 tanggal 22 Desember 1995, Luas 606 m?
tanggal 17 November 2006 adalah cacat hukumPATUT DITOLAK ;Bahwa dalildalil PENGGUGATI & PENGGUGATII yang menyatakan bahwaTERGUGATII bukan sebagai Kreditur Preferen, sehingga tidak dapat mengajukaneksekusi lelang, adalah PATUT DITOLAK karena :9.1 Bahwa latar belakang pergantian nama dari PT. Bank Universal, Tok menjadiPT. Bank Permata, Tbk., (ic. TERGUGATII) adalah dikarenakan PT. BankUniversal, Tok dan beberapa bank lainnya telah mergerkepada PT.
BANK PERMATA, Thk ...........cce BuktiT4 ;9.4 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dalildalil PENGGUGATI &PENGGUGATII yang menyatakan bahwa TERGUGATII bukan sebagaiKreditur Preferen, sehingga tidak dapat mengajukan eksekusi lelang, adalahPATUT DITOLAK ;Bahwa TERGUGATII menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT & PENGGUGATIl dalam Gugatannya point 16 s/d 22 yang menyatakan bahwa TERGUGATI danTERGUGATII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Bahwa dalildalil PENGGUGATI & PENGGUGATII yang menyatakan bahwa
146 — 34
atas nama ANITAH (Ibu isteri TERGUGAT I) yang saat ini selakuTURUT TERGUGAT I dan ikut menandatangani SKMHT dan APHT ; Dan telah dilekatkan hak tanggungan, sebagaimana dinyatakan dalam AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) No. 51/2015 tanggal 02 Maret 2015 jo.Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) Peringkat Pertama No. 551/2015 tanggal 31Maret 2015 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn n ence nn nn ne nnncnesennscn=Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan diatas, maka TERGUGATII memiliki hak preferen
Bahwa menurut kaidah hukum, vide Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996, SertifikatHak Tanggungan yang memuat irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlakusebagai pengganti Grose Akta Hipotik ex Pasal 224 HIR ;10.Bahwa merujuk pasal 6 jo. pasal 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996, TERGUGAT11.II selaku Kreditur yang memiliki hak preferen diberikan kewenangan olehundangundang untuk mendapatkan
940 — 943 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 049 PK/Pdt.Sus/2011a) Kreditor Separatis atau Secured Creditors; b) Kreditor preferen atau PreferredCreditors; c) Kreditor Konkuren atau Unsecured Creditors;Kedua, pengaturan tentang tata cara dan prioritas penyelesaiannya;Dasar Hubungan Hukum antara Hukum Kepailitan dan Hukum Jaminan;Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UndangUndang Kepailitan, semestinya KreditorSeparatis tidak perlu khawatir bilamana Debitornya dinyatakan pailit oleh suatuputusan Pengadilan, karena Kreditur Separatis dapat melaksanakan
Berbeda halnya dengan Kreditur preferen dan KrediturKonkuren, dalam hal terjadi kepailitan tidak dapat melaksanakan sendiri hakhaknyaHal. 9 dari 80 hal. Put.
peringkat penyelesaian ataupelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yang bersumber dan diaturdalam berbagai produk perundangundangan baik dalam Kitab UndangUndangHukum Perdata (KUHPerdata), maupun dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan Tanah, sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telahdiperbaiki sedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upahburuh yang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditur preferen
Industry (dalam pailit) dari pihak tim Kurator;2 Bahwa surat keberatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang ditetapkan olehHakim Pengawas, dengan batas akhir pendaftaran tanggal 8 Maret 2010;3 Bahwa bagian untuk buruh termasuk para buruh/pekerja yang berjumlah 33 (tigapuluh tiga) orang, sungguh memprihatinkan dan sangat tidak memenuhi rasakeadilan baik berdasarkan perundangundangan perburuhan maupun perundangundangan kepailitan meskipun dalam daftar tersebut para pekerja/buruh diakuisebagai Kreditur preferen
/yang diistimewakan, ternyata hak mereka tidaklahsebagai Kreditur preferen/yang diistimewakan;4 Bahwa perlu diketahui, status para pekerja yang 29 (dua puluh sembilan) orangsampai sekarang masih sebagai pekerja PT.FitU Garment Industry (dalampailit), karena sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bila akan terjadi pemutusanhubungan kerja, maka pihak pengusaha wajib merundingkannya terlebih dahuludengan serikat pekerja/serikat buruh atau
120 — 52
AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 175/2011 tanggal 28 April 2011yang dibuat dihadapan Triniken Tiyas Tirlin, Sarjana Hukum PPAT diKabupaten Sleman;Bahwa kemudian Tergugat IV telahmelakukanwanprestasiterhadapPerjanjian Kredit yang telah disepakati antara Tergugat IV denganTergugat yaitu dengan menunggak pembayaran angsuran;Sehingga dalam hal pelunasan kewajiban Tergugat IV dan Tergugat Vkepada Tergugat dengan hak yang dimilikinya selaku Kreditur yangmemegang Hak Tanggungan dan mempunyai hak preferen
Justru sebaliknya, perbuatan Penggugat yang mengadaada danmenyesatkan terkait obyek sengketa telah merugikan Tergugat dalammenyelamatkan kredit macet atas nama Tergugat IV melalui hak yangdimilikinya selaku Kreditur yang memegang Hak Tanggungan danmempunyai hak preferen atas Jaminan Kredit !!!
47 — 38
Putusan Nomor 1/PDT/2018/PT YYK.tanggungan yang mempunyai irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetunanan Yang Maha Esa sehingga mempunyai kekuatan hukumeksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap sesuai UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996, olehkarenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri bahwa atas Obyek jaminan dimaksud senyatanya telah dibebanihak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen