Ditemukan 384 data
Pien Partini
Tergugat:
Anthony Amni
87 — 57
4.MenyatakanTergugat harusbertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian bagiPenggugat.
5.MenghukumTergugatuntuk membayar kerugian materiil kepadaPenggugatsecara tunai dan sekaligus, yaitu :
-Kerugian Materiil:Rp. 800.000.000,00
Terbanding/Penggugat I : INAQ HAERI Diwakili Oleh : SABRI,S.H
Terbanding/Penggugat II : MAMIQ HURIAH Diwakili Oleh : SABRI, SH
Terbanding/Penggugat III : INAQ MULIADI Diwakili Oleh : SABRI, SH
Terbanding/Penggugat IV : INAQ MINARDI Diwakili Oleh : SABRI, SH
Terbanding/Penggugat V : MAMIQ SULFAENI Diwakili Oleh : SABRI, SH
126 — 73
: Rumah KUSUMA;
- Sebelah Selatan : Gang;
- Sebelah Barat : Tanah MAMIQ ATI;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
Kedua obyek tersebut untuk di jual Lelang guna pembayaran sisa harga tanah milik dari Penggugat.
OOM ENTJU
Tergugat:
1.ELMI KUMALA MURTI
2.HJ. TUTI SURTI HASTUTI
3.YUYU DIANA SARI
4.MEIRY TRIDIANI
Turut Tergugat:
4.PT. BANK MANDIRI TBK CABANG SUMEDANG
5.CAMAT KECAMATAN CONGGEANG
6.KEPALA DESA CIPAMEKAR
7.KEPALA DESA PADAASIH
8.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMEDANG
30 — 19
Yoyo Nataamijaya yang terletak di Desa Cipamekar, yang telah dibebaskan untuk projek Jalan Tol Cisumdawu adalah milik Penggugat.
- Menyatakan tindakan dari Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat IV) yang mengakui dan menyatakan dimana Tanah Persil No.104, S.V Kohir No.1783 Blok Waru Kulon, luas kurang lebih 730 M2 yang telah dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 90 GS No, 68/1983 atas nama H.
51 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Dusun I, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan luas tanah 600 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Paimin . 20 meter
- Sebelah Timur
56 — 13
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan nomor 3 huruf a di atas kepada Penggugat.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.755.000,00 (satu juta tujuh
PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAH PNM MENTARI
Tergugat:
1.PT. GARUT PRATAMA INTERNUSA
2.WINA ASTUTI
3.RIDA HUDAYA
4.ARI ARIANI RUSFIANTI
5.IRMAN NURJAMAN
142 — 5
Garut Pratama Internusa; yang telah diikat dengan Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagaimana termuat dalam Salinan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 238 Tanggal 31 Maret 2022; Dimana kedua obyek jaminan tersebut akan dijual melalui lelang oleh KPKNL untuk meulunasi sisa kewajiban Tergugat I dan atau para Tergugat tersebut kepada Penggugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pinta Lit Br Sembiring
Tergugat:
SLAMET
Turut Tergugat:
NIAR Br. Simarmata, S.H.
37 — 4
Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.