Ditemukan 1377 data
83 — 5
Putusan Perdata Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Lmg6.3melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi HakTanggungan apabila Debitur cidera janji;Pasal 6 UU HT memberi legitimasi kKewenangan yang ada pada Tergugat untuk melakukan Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui pelelangan umum.Bahwa kapasitas Tergugat sebagai Kreditur Preferen (Pemegang HakTanggungan) lahir dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan tertanggal 11Februari 2013, nomor 250/2013 yang diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten
Eksekusi melalui penjualan obyek Hak Tanggungan di bawah tangan ataskesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan (Pasal 20 ayat (2)UUHT);Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui proses AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) kemudian didaftarkan dan terbit Sertifikat HakTanggungan (SHT) dari Badan Pertanahan Nasional, sehingga pemegang haktanggungan peringkat (pertama) memiliki sifat preferen, droit de suite
BRI KC KUTOARJO
Tergugat:
1.MARYONO
2.DIAN SUNDARI
51 — 9
keempat tersebut akan dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Suratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut Sertifikat Hak Milik No 843 AnMaryono terletak di Desa ketawangrejo, Kecamatan Grabag, KabupatenPurworejo yang tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, makakedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Tapa
Tergugat:
1.Hendra Pakaya
2.Walida Harun Igirisa
77 — 13
Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/Tergugat kepada Penggugat, akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 269 atas nama Walida H Igirisa yangdijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan hak tanggungansebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTangggungan (vide bukti P4.a) maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
93 — 23
13051985 yangmenyatakan bahwa terhadap barangbarang yang sudahdijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan SitaJaminanBahwa dengan telah diterbitkannya Sertifikat HakTanggungan atas Sertifikat Hak Milik No. 379 /Magersari dan No. 1463 / Magersari berikut bangunanyang ada diatasnya, maka Sertifikat Hak Tanggungandimaksud telah mempunyai kekuatan hukum yang samaseperti halnya dengan suatu Putusan Hakim yang telahberkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewejsde)dan demikian pula telah memberikan hak preferen
59 — 33
berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan Nomor.019/2016 tertanggal 25 April 2016 yang dibuatdihadapan Sunarto, Sarjana Hukum, PPAT di Kota Surakarta, yangmempunyai irahirah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa, sehingga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapsesuai UndangUndang Nomor.4 tahun 1996, oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiribahwa atas Obyek Jaminan yang telah dibebani hak tanggungan, telahmemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
43 — 31
Milik No.1831/Desa Beringin, Tanggal 15111994, GambarSituasi nomor 8075/1994 tanggal 01091994 dengan luas +/ 198M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi), tercatat atasnama Doctoranda Indri Puradiati (dikenal Dra Indrie Puradiatie), yangberlokasi di Komplek Perumahan Beringin Blok A.VNomor 1112,Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 000 kelurahan Beringin,kecamatan Ngaliyan, Semarang Propinsi Jawa Tengah Bukti T15yang telah dilakukan pemasangan Hak Tanggungan Oleh Tergugat sehingga memiliki Hak Preferen
83 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
senilaiRp93.750.000,00 (Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor 632/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 311/HT/B/2010 tanggal 16 September 2010 dibuat oleh dan di hadapanWinarah Dibjosewojo, S.H Notaris/PPAT di Sampit;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksudtelah dibebani hak tanggungan maka telah memberikan hakdidahulukan atau diutamakan "hak preferen
Pembanding/Penggugat II : TN SUHARTO, Diwakili Oleh : Rinanto Suryadhimirtha, SH, MSc, DKK
Terbanding/Tergugat : cq PT Bank Negara Indonesia Persero, Tbk Cabang Klaten
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Klaten
48 — 44
Putusan Nomor 394/PDT/2020/PT SMG.Bahwa dengan demikian, Terlawan mempunyai hak preferen atas jaminanguna kepentingan pelunasan kredit dari Pelawan Bahwa dapat Terlawan sampaikan kembali, sebagaimana Akta PerdamaianPerkara No. 55/Pdt.G/2019/PN.KIn tanggal 29 Agustus 2019, justruPelawan lah yang kembali melakukan cidera janji dengan tidakmenjalankan halhal yang disepakati dalam Akta Perdamaian tersebut.Bahwa terhadap dalil Para Pelawan lainnya yang belum dijawab secaralangsung maupun secara tidak
baik.Menyatakan Pelawan Dalam Rekonvensi adalah kreditur pemegang haktanggungan yang sah sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02/2017tanggal 08 Januari 2018 yang mengikat tanah dan bangunan sesuai yangtercantum dalam SHM No.179 Desa Jetiswetan, Kecamatan Pedan,Kabupaten Klaten atas nama Suharto yang diilkat Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.321.850.000, (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah).Menyatakan dan menghukum Pelawan Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
50 — 16
selaku kreditur mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan "preferen" atas hakhak dan kepentingannyaHalaman 9 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 139/Pdt.G/2016/PN Lbpguna pemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dan kepentingankepentingannya secara hukum ;12.
Sugiarto R (Tergugat Ill);Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian pembiayaandan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas Jaminan Kredit makamerupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jikaTergugat secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik "te goedertrouw telah memberikan pembiayaan atau kredit kepada Penggugat,karenanya Tergugat selaku kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan "preferen" atas hakhak dan kepentingannya guna
1.H. AKHMAD MUSTOFA
2.H. ABDULLAH
Tergugat:
1.CHANDRA TONGGOREJO
2.LINDA atau disebut juga KWEE MY VEN
Turut Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA Cq, PT. Bank Central Asia Cabang Pasuruan
2.PT BANK BNI PERSERO Tbk Jakarta Cq Bank BNI Persero Tbk Cabang Surakarta solo
140 — 17
Duta Paper, TURUT TERGUGAT Il menerbitkan Surat PermohonanRoya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk dilakukanpencoretan terhadap Hak Tanggungan yang melekat pada SHM 47.Bahwa dengan adanya Gugatan a quo, TURUT TERGUGAT II selaku Pihakyang menerima penyeranan agunan berupa SHM 92 dan SHM 276 yangmempunyai hak preferen berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda YangBerkaitan Dengan Tanah (UUHT) terancam risiko kehilangan jaminan kreditapabila
untuk melakukan sita terhadap SHM92 dan SHM 276 dikabulkan.Pasal 6 UUHT UUHT mengatur sebagai berikut :"Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnnya dari hasil penjulanan tersebut Bahwa apabila pada akhirnya diletakkan sita jaminan atas SHM 92 danSHM 276 sebagaimana permohonan Para Penggugat, maka akanmengakibatkan TURUT TERGUGAT II tidak memiliki Hak Preferen
Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalahbadan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki olehnegara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dai kekayaannegara yang dipisahkan.Bahwa dengan demikian, apabila harus dilakukan upaya penyelesaiankredit atau recovery dengan cara penjualan agunan maka upayapenyelesaian tersebut tidak dapat terlaksana karena TURUT TERGUGAT IIHalaman 22 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bil12.tidak lagi memiliki Hak Preferen
89 — 58
sebagaimana tercantum padaSertifikat Hak Tanggungan No.1625/2009 Tgl. 07102009;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud pada JAWABAN angka 5 diatas telah sesuai dengan prosedur yangberlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikatHak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutpada JAWABAN angka 5 diatas maka Tergugat 1 mempunyai hak preferen
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar total outstandingkepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp.3.771.396.531, (limamilyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribulima ratus tiga puluh satu rupiah) seketika dan sekaligus di luar bunga,denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkankemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang Hak Tanggunganuntuk melakukan lelang
70 — 11
Dengan demikian, hak atas jaminan fidusia merupakan hak kebendaanmutlak atau in rem bukan hak in personam.D Asas Preferen (Droit Preference)Pengertian Asas Preferen atau hak di dahulukan ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1)UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 yaitu memberi hak didahulukan ataudiutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelusanan utang atas penjualan benda objek JaminanFidusia.
153 — 167
Bahwa dengan demikian Bank Mandiri sudah seharusnyadijadikan Pihak dalam perkara a quo karena Bank Mandiri selakupemegang hak tanggungan atas objek perkara a quo dan selakuKreditur Preferen atas objek perkara a quo ;c.
110 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kreditur Preferen sebanyak 1 (satu) Kreditoryaitu. KPP Pajak Surabaya Wonocolo dengantotal Rp.2./58.767.844,00 TotalRp.667.550.667.285,72Dengan demikian total kewajiban/hutang PT.
Kreditur Preferen sebanyak 1 (satu) MKreditoryaitu KPP Pajak SurabayaWonocolo ;Melalui Kurator berkaitan dengan putusan kepailitan aquo seperti yang termaksud dalam bukti baru/novum P.PK =1 terlanggal 4 Mei 2010 berupa Laporan Kerja Kurator PT.UE ASSA (dalam Pailit) berikut Daftar Piutang TetapDiakui Kreditur PT.
149 — 84
Perdata Gugatan Nomor 10/Padt.G/2020/PN KdiFidusia di Kantor Notaris IRWAN ADDY, SH.M.Kn sebagaimana yangtermuat dalam Kontrak perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor:456101501888 pada Ketentuan Syarat Umum Fasilitas Pembiayaan pasal9 tentang Peristiwa Cidera Janji, sehingga Pembebanan jaminanfidusia atas suatu benda memberikan hak kepada kreditur selaku PenerimaFidusia untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu atas piutangnya kepadadebitur Pemberi Jaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen
Karena Hak Preferen yang dimiliki olehKreditur, maka apabila debitur/poemberi fidusia Cidera Janji, debitur wajibmenyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia dalam rangka pelaksanaaneksekusi jaminan fidusia;Bahwa Penggugat mendalilkan pada Poin 10 menyatakan agar mobiltersebut tidak dipindah tangankan kepada Pihak ketiga maka patut menuruthukum dilaksanakan sita jaminan agar nantinya ada kepastian hukum dalampelaksanaan putusan a quo adalah pernyataan yang mengadaada perlukami tegaskan bahwa status
Terbanding/Tergugat : H. SYAMSUDDIN
Terbanding/Turut Tergugat I : BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MASAMBA
Terbanding/Turut Tergugat II : Hj. WAHYUNI INTI ASTUTI, SH
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
99 — 35
Dengan demikian Turut Terbanding merupakan kreditur yang beritikad baik Karena telah melakasakan perintahundangundang sehingga semestinya turut terbanding mendapatkanperlindungan sebagai pihak dengan Hak yang di utamakan / hak preferen danhak tersebut akan mengikuti keberadaan atas benda tersebut/ asas droit desuite; Halaman 16 diri 24 Halaman Putusan Nomor 187/PDT/2019/PT MKS.11.
Terbanding/Tergugat : PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cab. Kendari
156 — 90
456101501888 yang kemudiandituang dalam Akta Fidusia di Kantor Notaris IRWAN ADDY, SH.M.Knsebagaimana yang termuat dalam Kontrak perjanjian PembiayaanKonsumen Nomor: 456101501888 pada Ketentuan Syarat UmumFasilitas Pembiayaan pasal 9 tentang Peristiwa Cidera Janji,sehingga Pembebanan jaminan fidusia atas suatu benda memberikanhak kepada kreditur selaku Penerima Fidusia untuk mengambilpelunasan terlebin dahulu atas piutangnya kepada debitur PemberiJaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen
Karena Hak Preferen yang dimiliki olehKreditur, maka apabila debitur/pemberi fidusia Cidera Janji, debiturHalaman 10 dari 42 halaman Putusan NOMOR 50/PDT/2020/PT KDIwajib menyerahkan benda yang dijadikan objek fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;8.
80 — 22
Bahwa dengan demikian Bank Mandiri sudah seharusnyadijadikan Pihak dalam perkara a quo karena Bank Mandiri selakupemegang hak tanggungan atas objek perkara a quo dan selakuKreditur Preferen atas objek perkara a quo ;c.
97 — 55
Putusan Nomor 13/Pdt.G/2022/PTA.Mdn.hak kebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalamhal ini adalah SMSFinance Padangsidimpuan, dimana SMSFinancePadangsidimpuan sebagai pemegang hak kebendaan atas benda tersebutberdasarkan ketentuan hukum adalah memegang hak privilege (Hak Istimewa)sebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atas harta yangdijadikan jaminan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk memutuskan sengketa pembagian hartadengan keadaan sebagaimana tersebut
Terbanding/Tergugat I : HASYIM DJAFAR
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK., KANTOR CABANG MANADO
Terbanding/Tergugat III : KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJJP JIMMY PRASETYO dan REKAN
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
87 — 53
Dari penjelasan tersebut, terlinat Penggugat tidak memahamiHukum Kebendaan Perdata, khususnya terkait Hak Preferen (Droit depreference), dimana Tergugat II memiliki hak didahulukan (preferent)dalam pemenuhan piutangnya di antara krediturkreditur lainnya dari hasilpenjualan harta benda milik debitur CV Wowola Agung karenawanprestasi, sehingga sangat tidak beralasan Tergugat II diharuskanuntuk mengajukan gugatan ingkar janji kepada Penggugat, sedangkantelah disepakati pada perikatan yang sah (dhi.
Prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (KreditorPreferen) Incasu Tergugat II, telah meletakkan sita jaminan atas hartaHalaman 56 dari 84 Putusan Nomor 295/PDT/2021/PT. SBY10.11.milik Penggugat selaku penjamin atas kredit macet Tergugat ,terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference), oleh Tergugat Il,dimana prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskandalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya,maka baru lah itu menjadi bagiannya pihak (pihakpihak) yang berhakberdasarkan Sita Persamaan yang dalam pelaksanaan eksekusimenjadi berstatus Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag) ;Bahwa dengan diletakkannya sita