Ditemukan 934 data
85 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.54 PK/Pid.Sus/2009Bahwa draf Anggaran DPRD yang dibuat oleh DPKD tidaksemuanya dimasukkan ke dalam RASK DPRD, karena beberapapos pos anggaran tersebut tidak diatur dalam Pasal 3 PerdaNomor 5 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD KotaSemarang yang mengatur tentang Pembiayaan DPRD, sehinggapos pos yang tidak terdapat dalam Perda tersebutdimasukkan ke dalam RASK Sekretariat DPRD ;Bahwa pos pos Anggaran DPRD yang tidak terdapat dalamPasal 3 Perda Nomor 5 Tahun 2001 antara lain bantuanKomisi DPRD
Laporan Hasil Rapat Pembahasan RAPBD TA 2004oleh Panitia Anggaran DPRD Kota Semarang tanggal 29Desember 2003 (foto copy) ;26. Risalah Rapat Paripurna Khusus DPRD KotaSemarang tanggal 31 Desember 2003 (asli) ;27. Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2003 tanggal 31Desember 2003 (foto copy) ;28. Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tanggal31 Desember 2003 tentang APBD Kota Semarang TA 2004(foto copy) ;29.
Risalah Rapat Paripurna Khusus DPRD KotaSemarang tanggal 17 Nopember 2003 (foto copy) ;19, Laporan Hasil Rapat Pembahasan RAPBD TA 2004oleh Panitia Anggaran DPRD Kota Semarang tanggal 18Nopember 2003 (foto copy) ;20. Laporan Hasil Rapat Pembahasan RAPBD TA 2004oleh Komisi A DPRD Kota Semarang tanggal 24 Desember2003 (foto copy) ;21.
Laporan Hasil Rapat Pembahasan Perubahan RAPBDTA 2004 oleh Panitia Anggaran DPRD Kota Semarangtanggal 18 Juni 2004 (foto copy) ;41. Laporan Hasil Rapat Pembahasan Perubahan RAPBDTA 2004 oleh Komisi A DPRD Kota Semarang tanggal12 Juli 2004 (foto copy) ;42. Laporan Hasil Rapat Pembahasan Perubahan RAPBDTA 2004 oleh Komisi B DPRD Kota Semarang tanggal07 Juli 2004 (foto copy) ;43.
Laporan Hasil Rapat Pembahasan Perubahan RAPBDTA 2004 oleh Panitia Anggaran DPRD Kota Semarangtanggal 18 Juni 2004 (foto copy) ;41. Laporan Hasil Rapat Pembahasan Perubahan RAPBDTA 2004 oleh Komisi A DPRD Kota Semarang tanggal 12Juli 2004 (foto copy) ;42. Laporan Hasil Rapat Pembahasan Perubahan RAPBDTA 2004 oleh Komisi B DPRD Kota Semarang tanggal 07Juli 2004 (foto copy) ;43.
98 — 44
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;20. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;21.
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;43. Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);44. Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);45.
Akan tetapi panitia anggarantidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBDyang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, denganalasan bahwa anggaran DPRD dan sekreteriat DPRD Kabupaten Boyolali TahunAnggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan danKedudukan Keuangan DPRD Kab.
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuhatas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang PembentukanPanitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001 2004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan PanitiaRumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atasKeputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuhatas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang PembentukanPanitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan PanitiaRumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atasKeputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang
DPRD Kab.
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang PerubahanKetujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang PembentukanPanitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atasKeputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SAIFUDIN AZIZ
49 — 35
Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ;
20. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ;
21.Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ;
22.
Boyolali Tahun 2003 ;
42.Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004 ;
43.Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel) ;
44. Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.
Akan tetapi panitia anggarantidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBDyang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, denganalasan bahwa anggaran DPRD dan sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali TahunAnggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan danKedudukan Keuangan DPRD Kab.
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang PerubahanKetujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang PembentukanPanitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahanatas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun
Boyolali Nomor 17 Tahun 2001tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa BaktiTahun 20012004 ;20. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentangPerubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa BaktiTahun 20012004 ;21. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentangPembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun19992004 ;22. Keputusan DPRD Kab.
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali tentang RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Boyolali TA 2004pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004 ;43. Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda KedudukanKeuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel) ;44. Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab. Boyolali (Satu bendel) ;45. Surat DPRD Kab.
112 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPRD untuk tahun anggaran 2003 memasukkan :1.
No. 154 PK/Pid.Sus/2010Panita Urusan Rumah Tangga DPRD Kabupaten Kotabaru dalam menyusunanggaran DPRD seharus masih mengacu/berpedoman kepada Peraturan PemernntahNomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD ;Jika penyusunan anggaran DPRD Kab.
Kotabaru merangkap selaku Sekretaris PanitiaAnggaran untuk membuat konsep rancangan anggaran DPRD dan anggaranSekretariat DPRD untuk tahun 2003, di dalam konsep tersebut itemitem jenisdan anggaran dan nilai nominalnya disesuaikan sesuai anggaran tahun 2002dengan alasan sebagai bahan dalam rapat anggaran tersebut, setelah rapatdibuka oleh Terdakwa Il, kemudian Sekretaris Dewan membagikan konseprancangan anggaran DPRD dan Sekretariat; Terdakwa Il selaku pimpinan rapatmenyampaikan informasi bahwa PP
Kotabaru dalam penyusunan anggaran DPRD tahun anggaran 2003terdapat dasar menentukan jenis dan biaya kegiatan DPRD yang terdapat dalamKeputusan DPRD Kab.
RASK) DPRD Kabupaten Kotabaru untuk anggaran tahun 2003disetujui dan tidak perlu dibahas lagi kemudian dimasukkan menjadi RAPBDtahun 2003 yang selanjutnya dalam rapat paripurna RAPBD disahkan menjadiAPBD, dimana jenis anggaran DPRD Kab.
73 — 25
Bahwa jumlah anggaran yangtelah ditetapkan olehKetua DPRD, para Terdakwa dan anggota DPRD lainnya yangtidak sesuai dengan PP No. 110 tahun 2000, baik jenisdan besar anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD tahunanggaran 2002 tersebut telah di terima dan dinikmatioleh para Terdakwa dan anggota DPRD lainnya.17.
Bahwa jumlah anggaran yang telah ditetapkan olehKetua DPRD, para Terdakwa dan anggota DPRD lainnya yangtidak sesuai dengan PP No. 110 tahun 2000, baik jenisdan besar anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD tahunanggaran 2002 tersebut telah di terima dan dinikmatioleh para Terdakwa dan anggota DPRD lainnya.18.
Saksimengetahui rapat rapat panitia Anggaran DPRD PropinsiSumatra Barat Tahun 2002 yaitua. Rapat panitia Anggaran tentang pembahasanrencana Anggaran DPRD Tahun 2002 yaitu1). Rapat tanggal 27112001.2). Rapat tanggal 1122001.3). Rapat tanggal 3122001.4). Rapat tanggal 10122001.5). Rapat tanggal 20122001.b. Rapat rapat pembahasan RAPBD Tahun 2001,yaitu:1). Rapat tanggal 212002, Rapat paripurnapenyampaian Nota Keuangan oleh Gubernur.2).
Bahwa Saksi membayar pengeluaran kepada paraTerdakwa dari Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun2002 yang tidak sesuai dengan PP. No. 110 Tahun 2000dengan dasar keputusan atau nota dariPimpinan DPRD kepada Sekwan dan kadang kadang langsungke Saksi selaku Bendaharawan rutin DPRD Prop.
Membantu Pimpinan DPRD dalam menentukankebijaksanaan Anggaran DPRD dengan :1. Meneliti dan menyampaikan rancangan AnggaranDPRD yang penyusunannya disiapkan oleh sekretariatDPRD.2. Bersama dengan sekretaris DPRD dirumuskanrincian Anggaran DPRD. 3. Bersama sama dengan sekretaris DPRDmemusyawarahkan penetapan rancangan Anggaran DPRD.2. Bahwa mekanisme setiap Anggota Panggar adalahutusan dari Fraksi DPRD Prop.
51 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pandeglang Nomor : 172/804DP/2006 perihal : Ekspose danPembahasan Mated KUA dan PPAS Tahun 2007, asli;37 Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2007, asli;38 Daftar Hadir Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang tanggal 4 Desember2006, asli;39 Daftar Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pandeglang tanggal 4Desember 2006, asli;40 Daftar Hadir Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang tanggal 5 Desember2006, asli;41 Daftar Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab.
Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004 tanggal 09Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. PandeglangTahun 2004, asli;Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004tanggal 09 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, ashi;Surat Keputusan DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 172/804DP/2006 perihal : Ekspose danPembahasan Mated KUA dan PPAS Tahun 2007, asli;37 Jadwal Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2007, asli;38 Daftar Hadir Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang tanggal 4 Desember2006, asli;Hal. 41 dari 63 hal. Put. No. 184 PK/Pid.Sus/201039 Daftar Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pandeglang tanggal 4Desember 2006, asli;40 Daftar Hadir Panitia Anggaran DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004 tanggal 09Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. PandeglangTahun 2004, asli;49 Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004tanggal 09 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, ashi;50 Surat Keputusan DPRD Kab.
53 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPRD berdasarkan SuratKeputusan DPRD Kabupaten Bulukumba Nomor : 08/KPTS/DPRDII/TX/1999tanggal 16 September 1999 dengan tugas sebagai berikut :a Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalammempersiapkan Pengantar Nota Keuangan, Rancangan AnggaranPendapatan Belanja Daerah dan Perubahannya ;b Memberikan saran atau pendapat kepada DPRD mengenai Nota Keuangan,Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan sertaPerhitungan yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah ;e Bahwa dalam
No. 107 PK/Pid.Sus/201010Di samping tugas dan tanggungjawabnya tersebut, pada tahun anggaran 2003 paraTerdakwa juga diangkat sebagai Panitia Anggaran DPRD berdasarkan SuratKeputusan DPRD Kabupaten Bulukumba Nomor : 08/KPTS/DPRDII/TX/1999tanggal 16 September 1999 dengan tugas sebagai berikut :a Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalammempersiapkan Pengantar Nota Keuangan, Rancangan AnggaranPendapatan Belanja Daerah dan Perubahannya ;b Memberikan saran atau pendapat kepada DPRD mengenai
DPRD dariKomisi A, Komisi B, Komisi D dalam rangka mengikuti sosialisasiAnggaran Kinerja di Jakarta dalam 5 hari (2 lembar) ;15 Daftar Pembayaran Biaya Transportasi Anggaran DPRD dariKomisi A, Komisi B, Komisi D dalam rangka Koordinasi/Konsultasi ke Jakarta pada Panitia Anggaran DPRD Pusat selama 4hari ;16 Daftar Pembayaran Bantuan Biaya Operasional dalam rangkaAsistensi Penyusunan Draft Konsep APBD 2003 ;17 Daftar Pembayaran Biaya Transportasi Anggota DPRD dalamrangka kunjungan ke Bali untuk mengadakan
DPRD Bulukumba ;g 14 lembar kwitansi penerimaan uang pengembalian dana operasionalBappeda Kab.
Lampiran Formulir SPPPK Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanjatanggal 9 Juni 2003 ;14 Daftar Pembayaran Biaya Transportasi Anggaran DPRD dari Komisi A,Komisi B, Komisi D dalam rangka mengikuti sosialisasi Anggaran Kinerjadi Jakarta dalam 5 hari (2 lembar) ;15 Daftar Pembayaran Biaya Transportasi Anggaran DPRD dari Komisi A,Komisi B, Komisi D dalam rangka Koordinasi/Konsultasi ke Jakarta padaPanitia Anggaran DPRD Pusat selama 4 hari ;16 Daftar Pembayaran Bantuan Biaya Operasional dalam rangka
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selama mereka menjabat sebagaianggota DPRD Kabupaten Katingan, seluruh sumber anggaran DPRD berasaldari APBD Kabupaten Katingan baik pada Tahun Anggaran 2003 dan TahunAnggaran 2004 dan seluruh penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Katingantersebut harus diketahui oleh mereka Terdakwa selaku anggota DPRDKabupaten Katingan;e Bahwa mereka Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Katingantelah menggunakan anggaran DPRD Kabupaten Katingan TahunAnggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 yang berasal dari anggaranTunjangan
dilaksanakan sehingga telahmemperkaya seluruh anggota DPRD (25 Anggota Dewan/tersangka dan 1 Orang Sekwan) untuk T.A 2003 dan T.A 2004masingmasing mendapat tambahan kekayaan sejumlah uangRp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan untuk Sekwan Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Bahwa akibat perbuatan mereka Terdakwa tersebut berdasarkanAudit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan telah mengakibatkankerugian keuangan negara yang khusus berasal daripenyimpangan penggunaan Biaya Perjalanan Dinas Check Updalam Anggaran
DPRD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran2003 dan Tahun Anggaran 2004 kurang lebih sebesar Ap.249.710.000, (Dua ratus empat puluh sembilan juta tujuhratus sepuluh ribu rupiah);Bahwa secara keseluruhan, akibat perobuatan mereka Terdakwabersama dengan saksi H.
92 — 99
Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ;20. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004 ;21. Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004 ;22. Keputusan DPRD Kab.
Laporan Panitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab. Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004 ;43. Surat DPRD Kab. Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel) ;44. Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab. Boyolali (satu bendel) ;45. Surat DPRD Kab.
Akan tetapi panitia anggarantidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBDyang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, denganalasan bahwa anggaran DPRD dan sekreteriat DPRD Kabupaten Boyolali TahunAnggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan danKedudukan Keuangan DPRD Kab.
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuhatas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang PembentukanPanitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Halaman 48, Putusan No. 06/Pid SusTPK/2017/PT SMG21)22)23)24)25)26)27)28)29)30)Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan PanitiaRumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuhatas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang PembentukanPanitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan PanitiaRumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atasKeputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun 2000 tentang
DPRD Kab.
Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang PembentukanPanitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004 ;Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuhatas Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang PembentukanPanitia Anggaran DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004 ;Keputusan DPRD Kab. Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan PanitiaRumah Tangga DPRD Kab. Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004 ;Keputusan DPRD Kab.
77 — 27
DPRD dan terhadap' perubahantersebut Sekretaris Pangar Ir.
tahun 2002sebesar Rp.600.000.000, tahun 2003 sebesarRp.12.600.000, dan tahun 2004 sebesar Rp. 200.000.000,sehingga, dapat disimpulkan bahwa telah terjadipenyimpangan terhadap dana anggaran DPRD pada postunjangan kesehatan lainnya selain itu perinciannyapenggunaan atas dana anggaran DPRD pada postunjangan pegawai non PNS sebesar Rp. 3.507.000.000,dikatakan tidak rasional dan terlalu. besar karenajumlahnya tidak masuk akali ;Bahwa penggunaan dana tunjangan kesehatan sebesarRp.600.000.000, oleh anggota
Jumlah Rp. 7.737.706.545.Sehingga dengan kata lain SE 161/321.1/SJ tanggal 29 Desember 2003telah dijadikan dasar oleh panitia anggaran dewan dalam melakukanperubahan Anggaran DPRD. Bahwa berdasarkan keterangan saksiSaksiyaitu Drs. H.
DPRD Kota Cirebon, Terdakwa SURYANA menjabat sebagai ketua panitia anggaran DPRD Kota Cirebondan Terdakwa II SUNARYO HW,Sip.MM sebagai wakil ketua panitiaanggaran.
DPRD, berdasarkan keterangan saksi Chaerudin selakuKasubag Keuangan Sekretariat DPRD saat dilakukan pembahasanmengenai perubahan APBD khususnya terhadap Pos Mata AnggaranDPRD yang sebagian dipindahkan ke Pos Mata Anggaran SekretariatDPRD, pihak Panitia Anggaran DPRD, khususnya Sekretaris PanitiaAnggaran yaitu Ir.
56 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE denganUDIN DALINO dan BUDI RUSYANTO (anggota TNI) menyelenggarakanrapat dengan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen yaitu SLAMETBASUKI selaku Ketua Panitia Anggaran DPRD Kab. Sragen, NY. SRI INDIYAHSIP, Drs. SUWANTO Bin MUH DAHLAN, Drs. PURNOMO Bin SLAMETmasingmasing selaku Wakil Ketua Panitia Anggaran, AGUS WARDOYO, SE.,selaku Sekretaris Panitia Anggaran dan SUPONO, SARJONO, ASHARASTIKA, SUYONO Bin SUWONDO, SUWITO, H. DJOKO SUDIRO,AGUS PARWOTO Bin BROTO MINDARJO, H.
No. 167 PK/PID.SUS/2011= Tanggal 1415 Juli 2003 study banding ke KabupatenNgawi;= Tanggal 1617 Juli 2003 study banding ke DPRDKabupaten Magetan;kemudian hasil study banding tersebut oleh Panitia Rumah Tangga DPRDKabupaten Sragen disampaikan kepada Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen;Kesepakatan antara Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran DPRD Kab.Sragen dalam mengajukan rencana usulan Penghargaan Purna Bhakti tersebut,mendasarkan pada alasan / pertimbangan, bahwa anggota DPRD akanmengakhiri
Dalam rapat pembahasan tersebut, Panitia Anggaran DPRD KabupatenSragen mengusulkan kepada Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah KabupatenSragen untuk mencantumkan Pemberian Penghargaan Purna Bhakti untukAnggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp 2.250.000.000, (dua milyardua ratus lima puluh juta rupiah) dan memasukkan ke dalam RancanganPerubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2003 ke dalam Pos Sekwan;Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan alasan kepada TimAnggaran Eksekutif tentang pemberian
SUHARNO WIRYO DIMEJO, SE dengansaksi UDIN DALINO, saksi BUDI RUSYANTO (anggota TNI) masingmasingselaku anggota Panitia Rumah Tangga menyelenggarakan rapat dengan PanitiaAnggaran DPRD Kabupaten Sragen yakni SLAMET BASUKI selaku KetuaPanitia Anggaran DPRD Kab. Sragen, NY. SRI INDIYAH SIP, Drs. SUWANTOBin MUH DAHLAN, Drs.
DPRD KabupatenSragen mengusulkan kepada Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah KabupatenSragen untuk mencantumkan ke dalam Rancangan Perubahan APBDKabupaten Sragen Tahun 2003 berupa Pemberian Penghargaan Purna Bhaktiuntuk Anggota DPRD Kabupaten Sragen sebesar Rp 2.250.000.000, (duamilyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dan memasukkan ke dalam PosSekwan;Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan alasan kepada TimAnggaran Eksekutif tentang pemberian Penghargaan Puma Bhakti untukAnggota DPRD
661 — 479
DPRD dan Sekretariat DPRD TahunAnggaran 2003 tersebut, terdapat pengeluaranpengeluaran sebagai berikut :.
DPRD :1.
DPRD sebesar Rp. 2.800.143.964,00= Anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp. 5.280.294.973,00Jumlah Rp. 8.080.438.937,00Tebwe dalam pengelolaan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD untukTseean Anggaran 2004 terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi denganekbukti yang sah sebagai berikut :1 Bieya Cetak sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)Sieve cetak dianggarkan dalam anggaran belanja Sekretariat DPRD TA2 sebesar Rp 84.859.000,00 (delapan puluh empat juta delapan ratusene puluh sembilan
Anggaran DPRD sebesar Rp. 3.853.008.956,002.
Belanja Lainlain sebesar Rp. 2.595.400.000,00 (dua milyar lima ratussembilan puluh lima juta empat ratus ribu Rupiah).Anggaran Belanja Lainlain sebesar Rp. 2.595.400.000,00 (dua milyar limaratus sembilan puluh lima juta empat ratus Rupiah) terdiri dari :Anggaran DPRD...............
29 — 24
PenjabaranAnggaran Pendapatan, Kegiatan dan Proyek Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun AnggaranDalam APBD Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Perda Nomor27 Tahun 2002 tanggal 31 Desember 2002, terdapat anggaran untuk UnitKerja Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp6.755.521 .387,58, (enam milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratusdua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah lima puluh delapansen) yang terdiri dari : e Pos anggaran
DPRD sebesar Rp 3.104.253.016, (Tiga milyarseratus empat juta dua ratus limapuluh tiga ribu enam belas rupiah)e Pos anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.651.268.371,58.
ratus enam puluhdelapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah lima puluh delapanSON) .nn2nn2= nn nanan nnn nn nnn nn nnn nae nnn en nnn ne nnn ne nnn nen ne ee ne ee nceBahwa APBD Tahun Anggaran 2003 tersebut mengalami perubahananggaran yang ditetapkan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tanggal 7Agustus 2003 menjadi sebesar Rp6.965.778.202,88, (enam milyarsembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribudua ratus dua rupiah delapan puluh delapan sen) yang terdiri dari :e Pos anggaran
DPRD sebesar Rp.2.435.100.056, (Dua milyarempat ratus tiga puluh lima juta seratus ribu lima puluh enamPUP I al)). = 222 222 nnn nnn nn nn an on nn nnn nnn nnn nnn nnn nen ee ee neee Pos anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp.4.530.678.146,88,(Empat milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluhdelapan ribu seratus empat puluh enam rupiah delapan puluhdelapan Se@N). 2222 = 22> nnn nnn nnn nn ene nnn nnn nn nen en ne nnBahwa selanjutnya terhadap APBD Perubahan tersebut dilakukan Evaluasidan
DPRD sebesar Rp.3.277.800.056, (Tiga milyar duaratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu lima puluh enamPUP Ta) access ceesaeneieesnanmri cheatin ice HEE RREe Pos anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp.6.080.048.146,(Enam milyar delapan puluh juta empat puluh delapan ribu seratusempat puluh enam rupiah).
46 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAHMUD Z. diangkat sebagai Anggota DPRD KabupatenBlitar periode Tabun 19992004 yang merangkap/sekaligus sebagai SekretarisPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Blitar tahun 2004 berdasarkan KeputusanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 13 Tahun 2002tanggal 23 Desember 2002 dan Nomor : 5 Tahun 2004 tanggal 13 April 2004,Drs. H.
MAHMUD Z., diangkat sebagai Anggota DPRD KabupatenBlitar periode Tahun 19992004 yang merangkap/sekaligus sebagai SekretarisPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Blitar tahun 2004 berdasarkan KeputusanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 13 Tahun 2002tanggal 23 Desember 2002 dan Nomor: 5 Tahun 2004 tanggal 13 April 2004,14Drs. H.
Blitar yangmerangkap sebagai Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Kab. Blitar telah memintadan menerima dana ke Pemerintah Kabupaten Blitar untuk DPRD Kab. Blitarsebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) yang dipergunakan untukpenyusunan APBD Kab.
MAHMUD Z., diangkat sebagai Anggota DPRD KabupatenBlitar periode Tahun 19992004 yang merangkap/sekaligus sebagai SekretarisPanitia Anggaran DPRD Kabupaten Blitar tahun 2004 berdasarkan KeputusanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 13 Tahun 2002tanggal 23 Desember 2002 dan Nomor : 5 Tahun 2004 tanggal 13 April 2004,Drs. H.
Blitar yang merangkapsebagai Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Kab. Blitar menolak atas dana26sebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah) yang dipergunakan untukdana penyusunan APBD Kab.
64 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPRD KabupatenTolitoli masa bakti 1999 s/d 2004 menjelang penyusunan RAPBD tahun2002 oleh pihak eksekutif, mereka anggota BURT (Terdakwa 2 sampaidengan Terdakwa 7) membuat dan atau meneliti dan atau menyempurnakanUsulan Rancangan Anggaran DPRD Tolitoli untuk tahun anggaran 2002yang didalamnya memuat pos Dana/Biaya Penunjang Kegiatan, saatsaat itukembali mereka Terdakwa dengan sengaja melawan aturan hukum yangada dalam Pasal 52 (3) PP No. 1/2001 yang bunyinya "Jenis dan BiayaKegiatan DPRD ditetapbkan
sesuai dengan peraturan Pemerintahan tentangkedudukan Keuangan DPRD" serta Pasal 14 (1), (3) huruf c PP No.110/2000 tentang kedudukan keuangan anggaran DPRD yang membatasibesar dana penunjang kegiatan dan penggunaannya, demikian juga merekaTerdakwa 2 sampai dengan 7 melawan ketentuan yang ada dalam SuratEdaran Mendagri No. 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2001 yang berbunyi"Untuk menjamin kelangsungan pelayanan pada masyarakat, PADdiprioritaskan untuk merecover biaya operasi dan pemeliharaan sarana
No 24 PK/Pid.Sus/2008Selanjutnya lagi pada sekitar akhir tahun 2002 mereka Terdakwa 2 sampaidnegan Terdakwa 7 yang tetap sbagai anggota BURT DPRD Tolitoli dansekangus juga merangKap sepagai anggota Nanitva Anggaran DPRD Kabupaten Tolitoli masa bakti 1999 s/d 2004 menjelang penyusunan RAPBDtahun 2003 oleh pihak eksekutif, mereka anggota BURT (Terdakwa 2sampai dengan Terdakwa 7) membuat dan atau meneliti dan atau menyempurnakan Usulan atau Rancangan Anggaran DPRD Tolitoli untuk tahunanggaran 2003 yang
DPRD KabupatenTolitoli masa bakti 1999 s/d 2004 menjelang penyusunan RAPBD tahun2002 oleh pihak eksekutif, mereka anggota BURT (Terdakwa 2 sampaidengan Terdakwa 7) membuat dan atau meneliti dan atau menyempurnakanUsulan Rancangan Anggaran DPRD Tolitoli untuk tahun anggaran 2002yang didalamnya memuat pos Dana/Biaya Penunjang Kegiatan, saatsaat itukembali mereka Terdakwa dengan sangaja melawan aturan hukum yangada dalam Pasal 52 (3) PP No. 1/2001 yang bunyinya "Jenis dan BiayaKegiatan DPRD ditetapkan
37 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rencana Anggaran Belanja DPRD" ;Para Terdakwa selaku Anggota Panitia Anggaran DPRD NTB tahun 20002002 bersamasama dengan LALU KOESHARDI ANGGRAT, SH., H.
DPRD bersama denganAnggota Panitia Anggaran DPRD NTB lainnya menyusun, membuat danmerumuskan Rencana Anggaran dan Belanja DPRD dalam bentuk DUKDATahun Anggaran 2001 dan Sekwan (saksi Drs.
No. 184 K/Pid.Sus/2007Panitia Anggaran DPRD NTB lainnya untuk membuat DUKDA DPRD danSekertariat DPRD NTB, kemudian sekitar bulan Oktober 2001 setelah KabagKeuangan Saksi L.
76 — 29
Daftar Hadir Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang tanggal 29 Nopember 2006, asli ; 33.Daftar Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pandeglang tanggal 29 Nopember 2006, asli ; 34.Surat DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 005/810-DP/2006 perihal Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2007, tanggal 01 Nopember 2006, asli ; 35.Surat DPRD Kab.
Daftar Hadir Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang tanggal 4 Desember 2006, asli ; 38.Daftar Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pandeglang tanggal 4 Desember 2006, asli ; 39.Daftar Hadir Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang tanggal 5 Desember 2006, asli ; 40.Daftar Hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Pandeglang tanggal 5 Desember 2006, asli ; 41.Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang Tahun 2004, asli ; 48.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 09 Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang Tahun 2004, asli ; 49.Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 13 Tahun 2004 tanggal 22 Nopember 2004 tentang Pembidangan Tugas Unsur Pimpinan DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 08 Tahun 2006 tanggal 03 Agustus 2006 tentang Perubahan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang Tahun 2006, asli ; 56.Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007 tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Kab. Pandeglang Tahun 2007, asli ; 57.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 05 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007 tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 06 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang Tahun 2007, asli ; 59.Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor : 06 Tahun 2007 tanggal 27 April 2007 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Anggaran DPRD Kab. Pandeglang Tahun 2007, perihal Daftar Nama-nama Personil Panitia Anggaran, asli ; 60.Surat Keputusan DPRD Kab.
DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 09Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, asli ;68Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor09 Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, asli ;49.PMS EES EE eI Hse EE / 49Surat Keputusan DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 0980Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, asli ;48.Lampiran ............ / 57Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. Pandeglang Nomor09 Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, asli ;Surat Keputusan DPRD Kab.
Pandeglang Nomor : 09Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab. PandeglangTahun 2004, asli ;Lampiran Surat Keputusan DPRD Kab. PandeglangNomor : 09 Tahun 2004 tanggal 09 Nopember 2004tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Pandeglang Tahun 2004, asli ;49.SUPA iuscct ue eum ewenws ws / 70Surat Keputusan DPRD Kab.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. SUWARDI
79 — 28
DPRD Kab.Boyolali Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD Kab.Boyolali Masa Bhakti Tahun 1999-2004;
- Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
- Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
- Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 2001-2004;
- Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 1999-2004;
- Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD
APBD Kab.Boyolali Tahun Anggaran 2004; Surat Bupati Boyolali Nomor 700/03538/21/05 tanggal 25 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan IV Yogyakarta (satu bendel);
- Usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 Belanja Apratur Satuan Kerja DPRD Kab.Boyolali 2003;
- Usulan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2004 dari Belanja Aparatur Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab.Boyolali Tahun 2003;
- Laporan Panitia Anggaran
DPRD Kab.Boyolali tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab.Boyolali TA 2004 pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kab.Boyolali tanggal 21 Pebruari 2004;
- Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 172/823 tanggal 13 September 2003 perihal Pemberitahuan Jadwal Pembahasan Ranperda Kedudukan Keuangan DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
- Rapat Panitia Musyawarah DPRD Kab.Boyolali (satu bendel);
- Surat DPRD Kab.Boyolali Nomor 005/467 tanggal 21 Juni 2003 Nomor 004/634 tanggal
Akan tetapi panitia anggarantidak memberikan saran dan pendapat terhadap Nota Keuangan tentang RAPBDyang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat Dewan, denganalasan bahwa anggaran DPRD dan sekreteriat DPRD Kabupaten Boyolali TahunAnggaran 2004 sudah ada standar yang dicantumkan dalam Susunan danKedudukan Keuangan DPRD Kab.
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun20012004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentangPerubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun20012004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentangPembentukan Panitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentangPerubahan atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun
DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;20) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentang PerubahanKetujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001 tentangPembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 20012004;21) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 tahun 2000 tentang PembentukanPanitia Rumah Tangga DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun 19992004;22) Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahanatas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 4 Tahun
DPRD Kab.
Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2003 tentangPerubahan Kelima atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun20012004;20. Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 8 Tahun 2004 tentangPerubahan Ketujuh atas Keputusan DPRD Kab.Boyolali Nomor 17 Tahun 2001tentang Pembentukan Panitia Anggaran DPRD Kab.Boyolali Masa Bakti Tahun20012004;21.
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPRD Antara SE Menteri DalamNegeri Dengan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta TA 2004 yangantara lain berisi pada prinsipnya perlu disikapi dandilakukan pencermatan kembali, pada lampiran 1 butir 9,tentang Uang Penghargaan DPRD Kota sebesar Rp.75.000.000, per Anggota, karena di dalam SE MenteriDalam Negeri Nomor : 161/3211/SJ tanggal 29 Desember2003 tersebut tidak diatur ;Selanjutnya Terdakwa tidak melanjutkan Surat Walikotatersebut kepada Panitia Anggaran untuk dibahas/dicermatiselaku yang membuat perubahan
Anggaran DPRD KotaYogyakarta dan hanya mendisposisi Surat Walikotatersebut kepada Sekretaris DPRD untuk diarsipkan diSekretariat DPRD Kota Yogyakarta ;Pada tanggal 16 April 2004 Terdakwa Bahtanisyar Basyir,SE. bersama dengan saksi Ir.
Tri Joko Susanto (Kepala BPKD) dengan acaramembahas realisasi anggaran DPRD Kota Yogyakarta TA 2004Hasil Rapat Pimpinan tersebut antara lain bahwa untukrealisasi anggaran tahun 2004, pada Pos Belanja Pegawai,Belanja Tetap, khususnya Uang Penghargaan, perlu dibuatKeputusan Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta ;Bahwa sebagai realisasi dan hasil Rapat Pimpinan tanggal16 April 2004 dan tindak lanjut adanya dana UangPenghargaan bagi Anggota DPRD Kota Yogyakarta Periode1999 2004, Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta
DPRD No. 15/K/DPRD/2002 tanggal 26 April 2002tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan AnggotaPanitia Anggaran DPRD Kota Yogyakarta ;Kep. DPRD No. 30/K/DPRD/2002 tanggal 18 Mei 2002tentang Perubahan Susunan Keanggotaan PanitiaAnggaran DPRD Kota Yogyakarta ;Kep. DPRD No. 59/K/DPRD/2002 tanggal 25 Mei 2002tentang Perubahan Susunan Keanggotaan PanitiaAnggaran DPRD Kota Yogyakarta ;Kep.
DPRD No. 11/K/DPRD/2002 tanggal 19 Mei 2003tentang Perubahan Susunan Pimpinan dan AnggotaPanitia Anggaran DPRD Kota Yogyakarta ;Kep. DPRD No. 25/K/DPRD/2002 tanggal 13 November2003 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan PanitiaAnggaran DPRD Kota Yogyakarta ;Kep.
67 — 37
Pekalongan adalah Perda No. 15 Tahun 2000 barudinyatakan tidak berlaku ketika diterbitkan Perda No. 6 tahun2003 tanggal 24 Juli 2003.Bahwa yang terlibat dalam pembahasan anggaran adalahPanitia Anggaran DPRD Kab. Pekalongan diantaranyaPimpinan Dewan termasuk saksi, Sdr. Khilmi, Sdr. CokroWahyudi, Sdr. Mustain Huda, Sdr. Syafrudin Huna, Sdr.
DPRD maupunSekretaris DPRD Kab.
Pekalongan.e Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga denganmereka terdakwa.eBahwa pada saat penyusunan anggaran DPRD Kab.Pekalongan tahun 2002 dan tahun 2003 kedudukan saksisebagai Kabag Keuangan Pemda Pekalongan, dan tugastugasnya antara lain melaksanakan koordinasi, perencanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pembukuan,perbendaharaan serta ferifikasi.
Ponco Wahyudi,Imam Utoyo, SH dan lainnya, serta semua Kepala SKPD padawaktu itu.e Bahwa dalam pembahasan Anggaran DPRD Kab. Pekalonganpada tahun 20022003 oleh Tim Penyusun Anggaran denganPanitia Anggaran DPRD Kab. Pekalongan mereka terdakwaseingat saksi turut dalam pembahasan.e Bahwa hasil dari pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran(RKA) yang dilakukan oleh Tim Penyusun Anggaran Eksekutifdengan Panitia Anggaran DPRD Kab.
DPRD dan Sekretariat DPRD, terdakwahanya menanyakan kepada setwan apakah drafttersebut tidak menyalahi aturan tanpa terdakwaselaku Panitia Anggaran tanpa mengoreksi sendiriaturan yang dipakai sebagai dasar hukum penyusunandraft Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.e Bahwa benar Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketuadan Anggota DPRD diatur dalam perda no. 15 tahun2000 yang meliputi :Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) :Anggota DPRD berhak mendapatkan ' = uangrepresentasi, tunjangan kehormatan, uang paket,