Ditemukan 8464 data
205 — 49
untuk tingkat Kota/Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat23.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat24.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat25.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Sambas Kalimantan Barat26.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Sambas Kalimantan Barat27.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Sambas Kalimantan Barat28.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat29.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat30.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat31.Koordinator lapangan untuk tingkat Kota/Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat32.Koordinator lapanganKalimantan Barat33.Koordinator lapanganKalimantan Barat34.Koordinator lapanganKalimantan Barat35.Koordinator lapanganKalimantan Baratuntuk tingkat Kota/Kabupaten Bengkayanguntuk tingkat Kota/Kabupaten Bengkayanguntuk tingkat Kota/
205 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk mempertimbangkankeadaan khusus dan konkret sekitar peristiwa yang terjadi, yangsecara logis dapat disimpulkan kerugian Negara terjadi atau tidakterjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan Negara,perekonomian Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatanseseorang dengan kerugian ;Dari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, makasangat jelaslah bahwa perhitungan tentang kerugian Negara yangdilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau Cq.
Sedangkan hasilpenghitungan dari Kejaksaan Negeri Sanggau Cq.
90 — 36
dengan tanggal 9 Juni 2014 berdasarkanKeputusan waktu Penahanan ke2 dari Pangdam XIl/Tpr selaku Papera Nomor Kep/9415/V/2014 tanggal 9 Mei 2014, selanjutnya dibebaskan dari tahanan sementara padatanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Keputusan Pembebasan Penahanan dari PangdamXII/Tpr selaku Papera Nomor Skep/9915/V/2014 tanggal 19 Mei 2014.Terdakwa2 :Nama Lengkap : Akhmad TarmidiPangkat, NRP : Serka NRP 2101018386098 1Jabatan : Batin Madya Tiknik SecabaKesatuan : Rindam XIl/TprTempat, tanggal lahir : Sanggau
430 — 252
Trans Kalimantan Km. 2, DusunPiasak, Desa Pedalaman, Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, KalimantanBarat;8) Kantor Perwakilan Tergugat di Ternate, Jl. Batuangus No. 11, Ternate,Maluku Utara;9) Kantor Perwakilan Tergugat di Makassar, JI. Dr. Sam ratulangi No. 60,Makassar, Sulawesi Selatan;10) BPP Logam Mulia Perwakilan Palembang, Gedung Samudera Indonesia,Jl. Jend. Sudirman No. 3528/2083, Km. 3,5 Palembang, Sumatera Selatan;11)Lokasi Logam Mulia Perwakilan Semarang, Komplek Rukan Pemuda Mas,Jl.
Trans Kalimantan Km. 2,Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau,Kalimantan Barat;Kantor Perwakiian Tergugat di Temate, Jl. Batuangus No. 11,Ternate, Maluku Utara;Kantor Perwakilan Tergugat di Makassar, JI. Dr. Sam ratulangi No.60, Makassar, Sulawesi Selatan;10) UBPP Logam Mulia Perwakilan Palembang, Gedung SamuderaIndonesia, Jl. Jend.
Buyung Suryadi
Tergugat:
1.PT.BPR Universal Kalbar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
Turut Tergugat:
Irvan Ariyanto
179 — 21
PUTUSANNomor 19/Pdt.G/2021/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:Buyung Suryadi,tempat/tanggal lahir: Sanggau/15 Juli 1968, pekerjaanKaryawan Swasta, jenis kelamin: Lakilaki, alamatdi Jalan Prof. M.
IRAWAN SOEHENDRA, SH
Terdakwa:
ISHARIYADI Alias IS Bin MARIA
80 — 83
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kepolisian Resor Sekadau Nomor : SP.Sita/9/I/Res.3.3/2022/Reskrim tanggal 12 Mei 2022 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 40/PenPid.B-SITA/2023/PN Sag tanggal 16 Februari 2023 antara lain :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kepolisian Resor Sekadau Nomor : SP.Sita/9/I/Res.3.3/2023/Reskrim tanggal 12 Mei 2022 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 38/PenPid.B-SITA/2023/PN Sag tanggal 16 Februari 2023, antara lain :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kepolisian Resor Sekadau Nomor : SP.Sita/10/I/Res.3.3/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 43/PenPid.B-SITA/2023/PN Sag tanggal 16 Februari 2023 antara lain :