Ditemukan 9406 data
60 — 42
Biaya litigasi sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah merupakan penghinaan terhadapKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena PENGGUGAT telahmenyiratkan biaya peradilan yang mahal, dan sudah pasti tidak benar, yangmelanggar asas berperkara di Indonesia, yaitu asas peradilan yang cepat dan biayaringan.C.
117 — 38
Namun menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 kerugian immatenil hanya berlaku pada hal tertentuseperti kematian, luka berat, atau penghinaan. Sehingga untuk kerugian materil harusdibuktkan secara detail jika ingin tuntutan tersebut dikabulkan oleh hakim.
155 — 28
(SP2LPPerpres pengadaan tanah)2) Bahwa kerugian immaterial yang dimintakan Penggugat bukan terkait denganperkara Kematian, luka berat dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal211370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata, sehinggapermintaan ganti kerugian oleh Penggugat tidak dapat diterima.d.
115 — 72
pada PENGGUGAT,dimana kerugian immateril tersebut diperkirakan sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah)";Bahwa disebutkan dalam Yurisprudensi MARI, guna memberikansuatu. pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril makaMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Tergugat : PT RESINDO RESOURCES and ENERGY,
100 — 52
tidak pernahdiletakkan sita terhadap harta benda milik Pembanding semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, maka tuntutan Terbanding semula TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensi pada petitum angka 2 (dua) harus dinyatakan tidakberalasan menurut hukum dan ditolak;Menimbang, bahwa tuntutan mengenai kerugian immateril dalam petitumangka 8 (delapan) haruslah dinyatakan ditolak karena dalam perkara ini tidak terbuktiadanya kehilangan keuntungan yang diharapkan maupun halhal tertentu sepertikematian, penghinaan
299 — 67
Sel31.Selain memberikan kaidah hukum terkait dengan kewajiban untukmemberikan rincian ganti kerugian sebagaimana disampaikan diatas,Mahkamah Agung R.l. melalui Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 juga memberikan pedoman terkait tuntutan immaterialyang diajukan dalam suatu perkara perdata, yang mana pada pokoknyadinyatakan bahwa ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhal terjadi Kematian, luka berat, dan penghinaan.
Terbanding/Tergugat III : DPPPKB
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PENGURUS CABANG PKB
Terbanding/Tergugat II : DPWPKB
107 — 58
Besarnya ganti rugi dapat mengacu Pasal1371 (2) KUHPerdata: Penggantian kerugian ini dinilai menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.Selanjutnya Pasal 1372 (2) menyatakan: Dalam menilai suatu dan lain,Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pulapangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan padakeadaan. Tuntutan ganti rugi menurut KUHPerdata adalah penggantiHal. 32 dari 50 hal. Put.
lawan S U S A N T I
72 — 30
Dapat pula tidak meminta hakim akan menyatakan pihak penggugat sebagaipihak yang beritikad tidak baik, serta telah melakukan penghinaan terhadapcontempt of court ;.5 Bahwa atas tersebut diatas maka mohon majelis menerima Eksepsi Tergugattersebut dan selanjutnya menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya ( atausetidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima );B. KAPASITAS PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING DALAMMELAKUKAN GUGATAN PERKARA INI;1.
495 — 2148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ltd yangdiwakili oleh kuasanya Hiswara Bunjamin & Tandjung mengirimkanSurat Nomor 03/05/16 tanggal 4 Mei 2016 (vide bukti P7) kepadaBANI yang menyebutkan bahwa orang Indonesia tidak pantas untukmenjadi Arbiter karena orang Indonesia kurang fasih berbahasaInggris;Bahwa atas penghinaan terhadap orang Indonesia tersebut, maka PTTimas Suplindo dengan Surat Nomor TS/018/V/2016/FV tanggal 11Mei 2016 (vide bukti P8) memberikan protes keras ke BANI atassikap dari Hiswara Bunjamin & Tandjung (kKuasa hukum
1.Massura binti H. Tayyib
2.Ermawati Binti H. Saleh
3.Ervina Meirividawaty Binti Masduri
Tergugat:
Hj.Siti Mariyam
139 — 29
Saleh,menikah secara sah menurut agama Islam pada tahun + 1944 sebelumIndonesia merdeka, bukan isteri Kesekian sebagaimana didalilkan PARAPENGGUGAT butir 4 (empat);Bagi PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, dalil PARAPENGGUGAT butir 4 (empat) tersebut merupakan penghinaan terhadapkeluarga besar PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT yangharus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena yang benar,PENGGUGATI (Massura Binti H. Tayyib) adalah isteri kedua H.
287 — 1805
pertengahan Juli 2019 Tergugat mendatangi kantor Penggugat yangbekerja pada Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, disana terjadipertengkaran kembali dan Tergugat memukul Penggugat, demikian pula diakhir Juli 2019 Tergugat kembali mendatangi Penggugat di Kantor, danterjadi lagi pertengkaran hingga orangorang kantor keluar ruangannya danmelihat kejadian ini.Bahwa pertengahan September 2019 Tergugat memberikan SuratPernyataan Cerai kepada Penggugat, namun sejak saat itu Tergugat terusmenerus melakukan penghinaan
SIGIT SAMBODO, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
SEPTY IDRIS SESE, S.KMM
157 — 92
Tahun 2018 memberikan keterangan ahli pada pemeriksaan perkaratindak pidana penghinaan (Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 310 ayat(1) KUHP pada Polres Maluku Tenggarav. Tahun 2019 memberikan keterangan ahli pada pemeriksaan perkaratindak pidana pornografi dan atau tindak pidana kesusilaan (vide Pasal10 UU No. 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 Ke1 dan Ke2 KUHPw.
69 — 32
sama sekali tidak pernah Tergugatlakukan apalagi Penggugat berprofesi sebagai seorang dokter tidakpantas rasanya kalau Tergugat sampai memaki dan menghina Penggugat apakah dengan menanyakan keberadaan Penggugat merupakan bentuk penghinaan, wajar saja sorang Suami menanyakan keberadaan Penggugat seperti contoh jam 11 saat praktek malam Penggugat belum pulang wajar rasanya Tergugat sebagai suamimenanyakan keberadan Penggugat.
29 — 241
penghinaan dan pelecehan.Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan secaraberimbang kepada Pemohon dan Termohon untuk mengajukan alat buktimasingmasing;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan alat bukti sebagai berikut :. Bukti Surat1.
116 — 16
Tanggal 11 Desember 2007 ;> bahwa perkara pidana Nomor : 0O1/Pid/S/2007/PN.Smd.terjadi sehubungan dengan penghinaan yang dilakukanoleh Tergugat ketika berlangsung sidang perkaraperdata Nomor : 572/Pdt.G/2007/PA.Smd. diPengadilan Agama Sumedang ;bahwa dalil Tergugat dan Para Turut Tergugat padabutir 5.1 dan 5.2, adalah dalil yang tidak berdasardan tidak beralasan menurut hukum, untuk mengingatkanTergugat dan Para Turut Tergugat, sebaiknya agarmeluangkan waktu untuk membuka lagi dan membacapertimbangan
226 — 94
immateril, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secaralimitatif telah diatur dalam Pasal 1370 BW, Pasal 1371 BW dan Pasal 1372 BW,sebagaimana tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor:650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwa berdasarkan Pasal 1370BW, Pasal 1371 BW, dan 1372 BW, ganti rugi immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara yang mengakibatkan kematian, lukaberat (cacat), dan penghinaan
Terbanding/Tergugat : PT. SURI TANI PEMUKA
74 — 124
olehPenggugat, dimana Penggugat juga menghitung keuntungan yangseharusnya didapatkan sebagai suatu kerugian, yang kemudiandijadikan sebagai dasar tuntutan gati kerugian;Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkanketentuan tersebut di atas berdasarkan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
91 — 48
Kondisi tersebut dapat dimaklumi karena kurangnya pergaulan danpengetahuan Tergugat akan profesi Advokat, namun tidak menutupkemungkinan bagi Kuasa Hukum Penggugat untuk melakukan upaya hukumatas penghinaan martabat profesi Advokat yang dilakukan oleh Tergugat keKepolisian Resort Metro Depok.Maka berdasarkan halhal tersebut diatas kami memohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapatmengabulkan gugatan Penggugat sbb :DALAM POKOK PERKARA :1.
IBADE AHMAD
Tergugat:
1.PT.BANK CIMB NIAGA TBK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA KPKNL BOGOR,
3.PT. CITRA LELANG NASIONAL
205 — 91
Bahkan Tergugat tidak pernahmelakukan penghinaan atau tindakan lainnya entah itu timbul atastindakan secara fisik maupun verbal yang mengakibatkan Penggugatdipermalukan di lingkungannya;49. Sehingga dengan demikian, Gugatan Penggugat mengenai gantikerugian kepada Tergugat adalah TIDAK BERDASAR, dan sudahsepatutnya Majelis Hakim MENYATAKAN MENOLAK GUGATANPENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.Halaman 31 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 480/Pdt.G/2019/PN Jkt. Tim Ill.
193 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
padaPenggugat, dimana kerugian immateril tersebut diperkirakan sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)":Bahwa disebutkan dalam Yurisprudensi MARI, guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan immateril maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan