Ditemukan 1076 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2017/PTUN.KDI
Tanggal 6 Nopember 2017 — H.KASMUDDIN, SH (P) VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA (T)
229104
  • Pasalaquo yang dijadikan dasar pertimbangan Komisi Kode Etik dan Profesiternyata pertimbangannya Obscuur Libel atau absurd karena dalam faktapersidangan dan juga jika membaca putusan Komisi Kode Etik Profesitidak satupun fakta yang menyebutkan dan membuktikan terdapatpejabat yang berwenang setidaknya atasan langsung Penggugat yangmerekomendasikan agar Penggugat dijatuhi sanksi PTDH.
    Melanggar asas Keterbukaan, Pelanggaran Tergugat terhadap asasketerbukaan dapat dimaknai, bahwa Tergugat dalam memberikanpertimbangan untuk menjatuhkan PTDH hanya didasarkan padaketerangan sepihak dari Pelapor. Putusan Komisi Kode Etik Profesi tidakmembuka dan mempertimbangkan fakta hukum yang timbul didepanpersidangan.
    Melanggar asas Proporsionalitas ; dapat ditafsirkan bahwa penjatuhanhukuman kepada Penggugat yaitu PTDH tidak sebanding dengankesalahan yang dibuat. Jika merujuk pada hukuman pidana yangdijatuhkan pada Penggugat yaitu 4 bulan dan tindak pidana yangterbukti yaitu pasal 284 KUHPidana dengan ancaman Hukuman sembilanbulan, maka Penggugat seharusnya hanya dijatuhi hukuman demosiatau yang lainnya.
    Dalam perkara aquo tindak pidana yang dilanggaroleh Penggugat, jika dibandingkan dengan fakta yang ada ternyatamasih ada yang melanggar yang lebih berat dan ancaman hukumannya4 tahun bahkan lebih namun tidak dijatuhi hukuman PTDH. Menjadipertanyaan apakah PTDH pantas dijatuhkan kepada Penggugat padahalsyarat formilnya tidak terpenuhi dan masih ada kasuskasus yang lebihberat namun tidak dijatuhi PTDH.
    Pedoman penerapan sanksi pelanggaran pasal 6 s.d. pasal 16Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yang dapat berdiri sendiridan tanpa harus menunggu pembuktian pidana terlebih dahulu dandapat menjatuhkan sanksi rekomendasi PTDH; 1) Pasalpasal pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 yangdapat berdiri sendiri dan putusannya dapat menjatuhkan sanksirekomendasi PTDH yang terdiri dari: b) Pasal 7 ayat (1) huruf byang berbunyi Setiap Anggota Polri wajib menjaga danmeningkatkan citra, soliditas, kredibilitas
Register : 20-09-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 03-02-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 52/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat:
JOKO PITONO, S.Sos, M.Si.
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
257587
  • B/50/M.SM.00.00/2019 perihalpetunjuk pelaksana penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yangtelah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap, tertanggal 28 Pebruari 2019.
    salah satunya Joko Pitono; Bahwa benar Penggugat termasuk kategori yang kedua yaitu PNS yangdivonis berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapdan telah dijatuhi hukum disiplin; Bahwa benar mendapatkan pedoman mengenai format SK PTDH saksimembuka situs BKN ada pedoman = mengenai format SKBahwa benar sebelum penjatuhan PTDH audit bellum pernahdilaksanakan oleh BKN, KPK atau dari instansi lain, tetapi setelahpelaksanaan PTDH Pemerintah Kabupaten memberikan laporan dantembusan kepada
    Kabupaten KutaiKartanegara, saksi diperlihatkan Bukti P13; Bahwa benar belum pernah didalam penjatuhan hukum disiplin beratdalam arti penurunan pangkat maupun SK PTDH, penggugat dipanggiloleh BKD untuk menjelaskan secara regulasi kepada Penggugat;Bahwa benar sepanjang yang saksi pelajari tentang PTDH, PTDH karenakejahatan dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan itutidak berhubungan dengan Hukuman Disiplin yang diatur dalam PP 53tahun 2010 itu aturannya berbeda; Bahwa benar saksi tidak
    suratnya, dibulan September ada,dibulan Juli ada surat dari BKN monitoring melaksanakan SK PTDH;Bahwa benar Saksi ditunjukan Bukti T9 dan Bukti10, dan pernah melihatBahwa benar Bukti T9 dan T10 Surat dari Pusat yang termasuk acuantentang PTDH kasus korupsi; Bahwa benar dalam menerbitkan SK PTDH itu, penegasan dari Menpanatau BKN bahwa yang harus di PTDH itu semua pelaku Korupsi yangmenikmati hasil atau yang tidak menikmati dan memang terbukti dalamputusan pengadilan berkekutan hukum tetap harus
    di PTDH;Bahwa benar semua, karena sesuai perintah apabila PNS setelah Vonisberdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkuatan hukum tetap;Bahwa benar pernah dikonsultasikan tentang itu dengan Menpan danBKN jawaban dari Menpan baik pelaku utama atau yang bukan pelaku utama semua harus dijatuhi PTDH;Halaman 44 Putusan Nomor : 52/G/2019/PTUN.SMD Bahwa benar, pada saat saya konsultasi ke Menpan dengan ibu Rosdianabeliau menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak melaksankanproses PTDH
Register : 25-05-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 27 Agustus 2015 — ABET NEGO MANULLANG Melawan KAPOLDA RIAU
6721
  • pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat atas ketidakhadirannyadalam dinas kerja, Penggugat tidak pernah diberikan Suratsurat Peringatansecara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a PeraturanPemerintah No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota KepolisianNegara RI; Bahwa pada Tanggal 31 Desember 2014 Penggugat telah dijatuhkan putusanSidang komisi Kede Etik Profesi Polri No: PUT KKEP/03/XI/2014/KKEPdengan kesimpulan memberikan Rekomendasi berupa Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH
    IPTUARSYAD, yang intinya agar menerima Keputusan Sidang tersebut;Bahwa dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI, Penggugat tidak diberikesempatan untuk membela diri, sehingga setelah habis sidang Penggugatdipanggil oleh Kompol YUSRI RASYID dan memarahi Penggugat karenaPenggugat menerima keputusan dan tidak melakukan pembelaan;Bahwa pada saat pelaksanaan Sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI, bahwa Penggugat tidak didampingi oleh kuasahukum Institusi atau pembelaan akan
    BRIGADIR ABET NEGO MANULANG ), danselanjutnya Kapolres Indragiri Hulu selaku ankum terduga pelanggarmengusulkan ke Kapolda Riau untuk diterbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) a.n. BRIGADIR ABETNEGO MANULANG Nip. 86060256; h bahwa Kapolda Riau setelah menerima usulan dari Kapolres Indragiri Huludan berkas lainnya selanjutnya Kapolda Riau menerbitkan SuratKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat = a.n. BRIGADIRABET NEGO MANULANG No.
    Pol.: Kep / 74/ XI /2003 Tanggal 11 Nopember 2003 yang pada intinya menyatakan wewenangKapolri didelegasikan kepada Kapolda Riau tentang pengakhiran dinasanggota Polri yang berpangkat Aiptu kebawah yang sifatnya PTDH;2 Bahwa menanggapi dalil penggugat yang mengatakan pada Tanggal 13Desember 2013 mengajukan permohonan pindah tugas ke Polres Siak yangtelah dikabulkan oleh Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu dengan SuratNomor: B/1441/XII/2013/Sumda tanggal 21 Desember 2013, hal tersebuttergugat telah
    Pol.: Kep/166/III/2015Tanggal 11 Maret 2015 tentang pemberhentian dengan tidak hormat daridinas Polri (PTDH) a.n.
Register : 07-08-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 16/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
TEGUH PURWANTORO, S.Hut M.Si
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN ASMAT
13352
  • Dan obyek sengketa bulan april 2019 sehinggaseharusnya di obyek sengketa SKB tidak perlu dicantumkan;Bahwa menurut ahli Putusan pengadilan seharusnya jangan dijadikan acuan untukmelakukan PTDH tetapi seharusnya yang dijadikan acuan adalah peraturanperundangundangan.
    Karena semua dapat diatur kembalisesuai Substansi dan prosedur;Bahwa menurut ahli Pasal 87 ayat 4 huruf b apakah AAUPB dipakai PPK untukmeruduksi dari PTDH menjadi hukuman disiplin ahli mengatakan Itu yang menjadipersoalan karena sudah menjadi harga mati jika memang terbukti wajib di PTDH olehHalaman 25 dari 59 halaman Putusan Nomor : 16/G/2019/PTUN.JPRPejabat yang sudah diperintahkan, dan ini semua tergantung kepada pejabatnyakarena ada alasan social, kemanusiaan sehingga ada pejabat yang menunda
    bisa diberhentikan atau tidak diberhentikan, dan di PP 11 tahun 2017bunyinya sama, kalau ayat 4 huruf b tidak ditentukan vonisnya;Bahwa jika ada didalam putusan pidana yang amar bagian primer ASN tidak terbuktimelakukan tindak pidana sedangkan di subsider dinyatakan turut serta bersamasama melakukan maka ahli berpendapat sepanjang itu terbukti Tindak Pidananyadapat dijadikan dasar untuk dilakukan PTDH;Halaman 29 dari 59 halaman Putusan Nomor : 16/G/2019/PTUN.JPR Bahwa ASN yang sudah di PTDH karena
    Kecualipasal 252 PP 11 pada saat putusan akhir bulan inkracht;Bahwa terhadap PTDH termasuk sanksi administrasi yang bersifat berat ahlimengatakan jika dilinat dari norma PTDH ini termasuk sanksi hukum berat dan dapatdilihat di 87 ayat 4 dan 250 PP 11 tahun 2017; Bahwa Jika mengacu UU AP Pasal 83 ayat 1, 2, untuk PTDH ini apakah harus dilakukanpemeriksaan internal ahli mengatakan dalam pelaksanaan PTDH ini dilihat LexSpecialis Undangundang ASN dan PP 11 krn Penggugat adalah seorang ASNBukan 30 tahun
    2014; Bahwa terkait dengan UU ASN untuk Aparatur Sipil Negara yang dikenakan PTDH initidak diberlakukan untuk perlindungan hukumnya sesuai pasal 21, ahli mengatakanpada saat PTDH sesuai pasal 92 hanya diberikan kepada ASN yang terkait denganberacara diperadilan dan itu terkait dalam pelaksanaan tugasnya, karena kalau untuktindak pidana korupsi tidak ada kaitan karena yang dilakukan adalah pembuktianmateril;Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat telah menyerahkanKesimpulannya yang masingmasing
Register : 11-07-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 29/G/2019/PTUN.GTO
Tanggal 13 Nopember 2019 — Penggugat:
MARWAN B. SULEMAN, S.T., M.M.
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN GORONTALO
14169
  • ) sebagai PNS terhadapHalaman 10 dari 34 Halaman Putusan Perkara No. 29/G/2019/PTUN.GTOPENGGUGAT seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang sudahada lebih dulu, sehingga dengan demikian konsideran menimbang huruf cSK PTDH tersebut yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun2017 tidak dapat diberlakukan surut atas perbuatan yang dilakukanPenggugat sebelum ketentuan tersebut ditetapkan..
    Bahwa ditetapbkannya SK PTDH terhadap PENGGUGAT yang dilakukanoleh TERGUGAT melanggar Asas Kecermatan.
    (Marbun, 1997:365).TERGUGAT telah melanggar asas kepastian hukum dalammenetapkan SK PTDH terhadap PENGGUGAT karena mengeluarkankeputusan atas dasar peraturan yang berlaku surut yakni PP Nomor 11Tahun 2017 yang bersifat membebankan dan merugikan Penggugat yangtelah menjalani hukuman atas putusan pengadilan yang telah berkekuatanhukum tetap sebelum berlakukan peraturan tersebut..
    Timbulnya tindakan sewenangwenang dapatterjadi karena tidak semua fakta yang relevan dikumpulkan dandipertimbangkan, sehingga kurang lengkap (Marbun, 1997:372).TERGUGAT telah melanggar asas larangan sewenangwenang dalammengeluarkan SK PTDH terhadap PENGGUGAT karena tidak sesualantara fakta yang terjadi yakni PENGGUGAT melakukan tindak pidanakorupsi, dengan ketentuan yang mengatur tentang PTDH sebagai PNSakibat kejahatan jabatan yang dimaskud adalah kejahatan dalam Pasal 413sampai dengan 436 KUHP
    Objek Sengketa bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yangbaik (AAUPB).1.Bahwa alasan Penggugat patut untuk di tolak, karena Tergugatmenerbitkan SK PTDH , sudah sesuai aturan dan perintah UndangUndang, sehingga apabila Penggugat keberatan terhadappelaksanaan Undang Undang atau Aturan yang menjadi dasarPenerbitan SK PTDH ( objek sengketa), maka itu bukan lagikewenangan PTUN.Bahwa dalam dalil dalil gugatan a quo terkait dengan point 2, point 3,halaman 13 bahwa ditetapbkannya SK PTDH telah
Register : 05-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 11/G/2021/PTUN.Mks
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
MUH ANDHIKA KALIWIRAATMADJA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
214136
  • Jabatan Advokat Madya Bidkum PoldaSulsel dan diterim sendiri oleh pemohon PTUN.Bahwa kaitan kaitan dengan keberatan Putusan PTDH, Nomor:Kep/965/1X/2020 tanggal 30 September 2020Dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa walaupun keberatan Putusan PTDH pemohon/ PenggugatPTUN sudah lewat waktu, namun penggugat tetap dan telahmembuat jawaban atas surat keberatan penggugat yaitu padatanggal 10 November 2020 dan telah diserahkan kepada keluargadan juga telah diserahkan kepada pemohon PTUN (MUH.
    Bahwa Skep PTDH Kep /965/IX/2020 yaitu Tanggal 6 November2020 adalah merupakan pelanggaran HAM serta bertentangandengan pancasila dan UUD 45. Pada jawaban keberatan PTDH dapat dijelaskan kembali sebagaiberikut :a. Bahwa penerapan pasal persangkaan/pelanggaran terhadapterduga pelanggar (MUH. ANDHIKA KALAWIRA ATMAJA)bukan mengacu pelanggaran pasal 12 Perkap Nomor 8 Tahun2006, melainkan termohon PTUN mengacu pada Peraturan Halaman 35 dari 49 halaman Putusan Nomor: 11/G/2021/PTUN.
    ) ;Fotokopi sesuai dengan asli Tanda Terima Surat dari KapolresTana Toraja Nomor : B/21/X/IKEP/2020,tanggal 19 Oktober 2020Perihal Undangan Mengikuti Upacara PTDH atas nama BRIPTUMUH.
    Andhika Kaliwiraatmaja,tanggal 28 Oktober 2020, perihal Keberatan atas PTDH Nomor :Kep/965/1X/2020;Fotokopi sesuai dengan asli Surat An. Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Selatan Kabidkum, NomorB/52/X1/2020/Bidkum, tanggal 12 November 2020, perihalJawaban atas surat keberatan PTDH Nomor : Kep/965/IX/2020an. Muh.
    Kepala Kepolisian DaerahSulawesi Selatan Kabidkum Nomor : B/52/X1/2020/Bidkum, tanggal 12 November2020, perihal Jawaban atas surat keberatan PTDH Nomor : Kep/965/1X/2020 an.Muh. Andhika Kaliwiraatmaja (vide bukti T 30);4.
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 52/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 10 Januari 2017 — DISRAN DAVID vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
8448
  • Pasal 22 ayat (1) huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi :(1) Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakan melaluiSidang KKEP terhadap :a. Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana denganancaman hukum pidana 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputusoleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;2.
    diberi sanksi administrasiberupa PTDH dari dinas Polri;3.
    Melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugat pada tanggal18 Februari 2016 dengan Putusan Nomor : PUT/04/2016 KKEP tanggal 18Februari 2016 dengan Putusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) a.n. Bripda Disran David NRP 87121043 Dit Intelkam PoldaSumsel karena telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor Tahun2003 dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011;b.
    Bukti P.2 : Nota Dinas Nomor : B/ND643/IX/2016/Ro SDM, tanggal 5September 2016 kepada Dir Intelkam Polda Sumsel, Perihal :Mengirimkan salinan dan petikan Keputusan Kapolda Sumseltentang PTDH an. Bripda Disran David NRP. 87121043 (fotokopisesuai asli);3. Bukti P.3 : Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri NomorPUT/04/11/2016/K KEP tanggal 18 Februari 2016 (fotokopi sesuaiashi);4.
    Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT/04/II/2016/KKEP,tertanggal 18 Februan 2016, yang menutuskan bahwa Terduga Pelnggar dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kode EtikHalaman 26 dari 37 hal, Putusan No. 52/G/2016/ PTUNPLGProfesi Polri, dan menjatuhkan sanksi hukuman yang bersifat administrasi beruparekomendasi PTDH sebagai Anggota POLRI (vide bukti T.10 lampiran);.
Putus : 08-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/TUN/2015
Tanggal 8 Juni 2015 — BUDI ASWIN TANJUNG VS KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH SUMATERA UTARA,
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat sudah berusaha meminta maaf dan bermohon kepadaKapolres Pakpak Bharat dan juga kepada Anggota Komisi (yangmenerbitkan rekomendasi PTDH sebagai dasar KTUN) agar diberikankesempatan untuk memperbaiki diri dan berjanji akan menjadi AnggotaPolri yang baik, tetapi Kapolres Pakpak Bharat yang pada saat itu dijabatoleh AKBP G.R.
    Gultom, SIK tidak bersedia dengan alasan bahwa adatekanan dari pihak Siti Asmawati Lubis dan juga dari Perwira PoldaSumut; Dengan demikian Kapolres Pakpak Bharat (yang menerbitkanrekomendasi PTDH sebagai dasar Keputusan Tata Usaha Negara)menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain, yaitu memenuhipermintaan pihak ketiga;b.
    Bahwa berdasarkan rekomendasi PTDH tersebut, Kapolda Sumut(Tergugat) menerbitkan SKTUN berupa Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n Budi Aswin Tanjung;.
    Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17 Desember2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriatas nama Budi Aswin Tanjung;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Kep/877/XII/2013 tanggal 17Desember 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri atas nama Budi Aswin Tanjung;4.
    Kepala Kepolisian Negara Daerah Sumatera Utara selakuPejabat Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia atas nama Budi Aswin Tanjung tertanggal 17Desember 2013; Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TermohonKasasi ic.
Register : 25-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 10/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat:
GUNAWAN
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
18495
  • Konkrit, Karena Keputusan Tergugat telah menimbulkankerugian bagi Penggugat yang selama ini telah berdinas menjadianggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan setelah penerbitanObjek Sengketa aquo Pengugat tidak mendapatkan hakhak lagi dariHalaman 4 Putusan Nomor 10/G/2021/PTUN.PLGNegara berupa gaji dan penghasilan lainnya yang sah yang menjadisumber penghidupan bersama keluarga.Bersifat Individual, Karena Keputusan Tergugat ditujukan kepadaPenggugat yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH
    KEPP/09/XI /2020 padatttanggal 24 November 2020 atas nama Gunawan PangkatBripka Nrp 84060970 Jabatan Brig Polsek Kalidoni KesatuanPolrestabes Palembang berupa Rekomendasi PTDH sebagaianggota POLRI.6.
    Bahwa proses atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)telanhmengandung cacat prosedural dan mengabaikan asasasasumum pemerintah yang baik yaitu Asas Keadilan, kepastian danKecermatan.Bahwa Tergugat tidak cermat dalam penerapan pasal 11 huruf cperkap no 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik POLRI , mengingatpada Pasal 1 ayat 5 Perkap Nomor 14 tahu 2011 tentang KodeEtik POLRI yang selanjutnya disingkat dengan KEPP adalahNormanorma atau Aturanaturan yang merupakan kesatuanlandasan etik yang berkaitan
    berpendapat adanya penolakan terkait dengan PTDH denganmengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, merupakan bentuktidak berhasilnya program Mang Pedeka Jero;Ahli berpendapat bahwa tujuan undangundang Administrasi Pemerintahanyang baik adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, dianggapsah serta melalui prosedur yang benar dan terwujudnya halhal oleh programMang Pedeka Jero adalah memperbaiki dan tidak untuk memecat anggotaPOLRI secara langsung dan bila akan melakukan PTDH harus
    ;Saksi menjelaskan Terhadap alumni MANG PaDeKa JERO yang berhasildiberikan penghargaan piagam dimasukkan nilai SMK Personil, untuk naikpangkat ada yang mendapat materi, profesi jabatan sedangkan yang tidakberhasil diberikan PTDH;Saksi menerangkan semua peserta MANG PaDeKa JERO membuatpernyataan yang di tandatangani oleh masingmasing peserta dan ada beritaacaranya;Saksi menjelaskan dasar penerbitan PTDH isi Sumpah yang dibuatGunawan bila masih terlibat narkoba bersedia menerima sanksi PTDH;Saksi menjelaskan
Putus : 25-10-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 PK/TUN/2009
Tanggal 25 Oktober 2010 — JUANDI PANGARIBUAN SINAGA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9065 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Skep/18/I/2007 tanggal 16Januari 2007 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri' terhadap BriptuHal. 1 dari 29 hal. Put. No.136 PK/TUN/2009Juandi Pangaribuan Sinaga, Nrp. 77050799 BA DitSamapta Poldasu ;bahwa = Surat Keputusan Tergugat No.
    No.136 PK/TUN/2009kepada Tergugat dan = mohonterhadap sanksi moralPenggugat ;yangbahwa walaupun' ketentuanhuruf a Peraturan Pemerintahmelakukan peninjauandijatuhkan kepadaPasal 12 ayat (1)No.1 Tahun 2003tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Rltidak terpenuhi untuk melakukan Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) terhadap Penggugat dari DinasKepolisian Negara.
    Skep/18/1/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri terhadap Juandi Pangaribuan Sinaga (Penggugat)adalah perbuatan yang bertentangan dengan PeraturanPemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota Polri dan Keputusan Kapolri No.KEP/33/V1I1/2003 tertanggal 1 Juli 2003 ataupunPeraturan Kapolri No.
    Skep/18/1/2007 tanggal 16 Januari 2007tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri terhadap Juandi PangaribuanSinaga (Penggugat) Nrp. 77050799 BA Dit SamaptaPolda Sumatera Utara ;. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut SuratKeputusan Obyek Sengketa Tata Usaha Negara yaituSurat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara No. Pol.
    Skep/18/1/2007 tanggal 16 Januari2007 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari dinas Polri terhadap JuandiPangaribuan Sinaga (Penggugat) Nrp. 77050799 BADit Samapta Polda Sumatera Utara ;. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menangguhkanpelaksanaan Surat keputusan Kepala KepolisianDaerah Sumatera Utara No. Pol.
Register : 22-05-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PTUN MEDAN Nomor 40/G/2012/PTUN-MDN
Tanggal 16 Agustus 2012 — ADNILSYAH : KEPALA KEPOLISIAN SUMUT
9342
  • SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari 2006, tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama : ADNILSYAHBrigadir NRP. 73080370 Kesatuan BA.,BAG OPS.POLRES SIMALUNGUN.B. TENTANG ...B. TENTANG TENGGANG WAKTHU :1.
    Pol: SKEP/49/I/2006 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 31 Januari 2006 ;Bahwa dari dua Surat Keputusan di atas, dapat juga Penggugatbandingkan dari tanggal bulan dan tahun Penggugat disidangkan, yanghanya membacakan keputusan tanpa adanya pemberian hakhakterhadap Penggugat, yaitu tanggal 2 Pebruari 2006 sehingga dapatPenggugat ambil kesimpulan, terlebin dahulu keluar Surat KeputusanKode Etik dan Surat Keputusan PTDH baru Penggugat disidangkan.Hal ini nyatanyata sangat melanggar
    Pol :SKEP/ ......13SKEP/49/I/2006 tertanggal 31 Januari 2006, tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama : ADNILSYAH BrigadirNRP. 73080370 Kesatuan BA.
    SKEP/49/I/2006tertanggal 31 Januari 2006, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas Polri atas nama ADNILSYAH, Brigadir, Nrp 73080370,Kesatuan Ba.Bag.
    Foto copy Salinan Surat Keputusan No.Pol : SKEP/49/I/2006tanggal 31 Januari 2006 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri an. Brigadir Adnilsyah, Nrp73080370, jabatan Ba.Bag.Ops, Kesatuan Polres Simalungun,(Bukti T1) ; 2. Foto2. Foto copy Petikan Surat keputusan No.Pol SKEP/49/I/2006 tanggal31 Januari 2006 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri an. Brigadir Adnilsyah,Nrp 73080370, jabatan Ba.Bag.Ops, Kesatuan PolresSimalungun, (Bukti T2) ; 3.
Register : 06-01-2020 — Putus : 17-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 6/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 17 April 2020 — Pembanding/Penggugat : WARIS SIHOMBING
Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4022
  • Bahwa penggugat secara Inperson (WARIS SIHOMBING), PangkatBrigadir Pembinaan Kesatuan Polres tanah Karo Polda SumateraUtara, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinaspolri oleh Tergugat sesuai dengan Surat Keputusan KepalaKepolisian Daerah Sumatera Utara (Tergugat) Nomor:Kep/110/II/2016, tanggal 26 Februari 2016 perihal pemberhentiantidak dengan hormat dari Dinas Polri (PTDH) karena Penggugattelah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalampasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan
    Bahwa berdasarkan dalildalil yang diuraikan diatas maka SubstansiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinasPolri telah terpenuhi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 14 ayat(1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiananggota Polri.2. Tentang Kewenangana.
    Bahwa oleh karena Penggugat berpangkat/golongan Bintara, makayang berwenang memberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)Penggugat dari dinas Polri adalah Tergugat sebagaimana diaturdalam Perkap No. 8 Tahun 2015 Pasal 26 ayat 2 menyebutkanPengakhiran dinas pegawai negeri pada Polri meliputi PDH danPTDH kemudian Pasal 29 ayat 1 menyebutkan PTDH sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 huruf b, bagi anggota Polri dilaksanakanapabila : Melakukan Tindak Pidana. Melakukan pengalanggaran dan/atau.
    BRIPKA WARIS SIHOMBING), makaselanjutnya kepada Penggugat dijatuhi sanksi administratif beruparekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri sesuai Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor : PUTKKEP/07/X/2015/KKEP tanggal 02 Oktober 2015;i.
    Bripka Waris Sihombing (ic.Penggugat), maka dengan demikianpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Penggugat/Pembanding adahubungannya dengan Kapolres Tanah Karo sehingga Kapolres Tanah Karoharus dijadikan pihak dalam perkara a quo maka dalil Pembanding PTDHPenggugat/Pembanding PTDH tersebut tidak ada hubungannya denganKapolres Tanah Karo adalah alasan yang sesat dan tidak berdasarkan hukumsehingga haruslah ditolak atau tidak dapat diterima;Bahwa oleh karena terbukti Kapolres Tanah Karo tidak dijadikan
Register : 14-06-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 08-10-2013
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 22/G/2013/PTUN-Pbr
Tanggal 31 Juli 2013 — SALMAN Melawan Kapolres Bengkalis
9338
  • dalampersidangan; TENTANG DUDUKNYA SENGKETA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannyatertanggal 13 juni 2013 , yang telah didaftarkan dikepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru pada tanggal 14 juni 2013 ,dengan Register Perkara Nomor 22/G/2013/PTUNPBR , yang padapokoknya mohon kepada Pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sahsurat keputusan sidang Kode Etik Kepolisian Resort Bengkalis Propinsi RiauNo.kep/01/III/2013/Si.Propam, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH
    dipersidanganPemeriksaan Persiapan sebagaimana yang termuat dalam berita acara inimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai dalam duduk sengketa tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan mohon untuk dinyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Sidang Kode Etik KepolisianResort Bengkalis Propinsi Riau Nomor: kep /01/III/2013/Si.Propam tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH
    Penggugat hadir melalui kuasa hukumyang bernama Dadang,SH sedangkan pihak Tergugat tidak hadir dipersidangan dengan tanpa alasan yang sah menurut hukum;Menimbang bahwa, didalam Persidangan Pemeriksaan Persipantersebut, Majelis Hakim memberi Saran kepada Penggugat melaluikuasa hukum, bahwa terhadap objek sengketa a quo yaitu Surat KeputusanSidang Komisi Kode Etik Kepolisian Resort Bengkalis Propinsi Riau No :kep/O1/III/2013/SI.Propam tentang Pemberentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) atas nama Brigadir
    (2) tanggal 4 Juli 2013, Penggugat dan kuasahukumnya tidak hadir di persidangan dengan tanpa alasan yang sahmenurut hukum, sedangkan Tergugat hadir kuasa hukumnya bernama :Nerwan, SH sesual dengan Surat panggilan dari Pengadilan;Menimbang bahwa, dalam Persidangan Pemeriksaan Persiapantersebutpihak Tergugat membenarkan bahwa objek Sengketa a quo yaitu SuratKeputusan Komisi Kode Etik Kepolisian Resort Bengkalis Propinsi Riau No :kep/O1/III/2013/ SI.Propam tentang Pemberentian Tidak Dengan Hormat(PTDH
Register : 09-05-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 13/Pid.B/2014/PN.Kray
Tanggal 24 April 2014 — Terdakwa SUDIYONO Bin SADIMAN (Alm)
393
  • Handriyani kepada Kepala Kepolisian RI pada tanggal 15 Pebruari 2010 ; - 1 (satu) bendel permohonan Peninjauan Kembali Putusan PTDH ; - Kronologi kejadian ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
    permohonan Peninjiauan Kembali Putusan PTDH ;Halaman 2 dari 20 Putusan Nomor 13/Pid.B/2014/PN Kray Kronologi kejadian ;Terlampir dalam berkas perkara.4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.500, (Dua ribu lima ratus rupiah) ;Telah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman karena menyesal dan beranji tidak akan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut umum dalamSurat Dakwaan No. Reg.
    (Pemberhentian TidakDengan Hormat) ;Bahwa saksi meminta tolong kepada Terdakwa karena Terdakwa dulu jugapernah kena kasus yang kemudian mendapat keputusan PIDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), setelah dia mengurus bisa lolos,yang kemudian dia hanya dimutasi saja ;Bahwa setelan saksi mendapatkan keputusan PTDH (Pemberhentian TidakDengan Hormat), temanteman provost menyarankan saksi untuk memintatolong kepada Terdakwa mungkin dia bisa menguruskannya ;Bahwa PK (Peninjauan Kembali) di Mabes Poln
    Koroan Handriyani telepon mintatolong kepada saksi untuk menguruskan PK (Peninjauan Kembali) ke MabesPoli mengenai kasus korban yang telah di PTDH (Pemberhentian TidakDengan Hormat) dari Poli ;Bahwa Terdakwa sangguo untuk membantunya ;Bahwa Terdakwa menarik biaya untuk pengurusan sesuai dengan apa yangdiminta oleh AKP Waluyo seluruhnya sebesar Rp. 75.000.000, (tujun puluhlima juta rupiah) dalam bentuk tunai ;Bahwa uang sebesar Rp. 75.000.000, (tun pulun lima juta rupiah)diserahkan secara bertahap
    Handriyani kepada Kepala Kepolisian RI padatanggal 15 Pebruari 2010 ;1 (Satu) bendel permohonan Peninjauan Kembali Putusan PTDH ;Kronologi kejadian ;Menimbang, bahwa untuk berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwaserta barang bukti, bila satu dengan lainnya saling dihuoungkan, maka dapatditemukan faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar saksi Handriyani Binti Suparjo pernah dijatuhi hukuman PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari keanggotaan Polri ;Bahwa benar atas PTDH (Pemberhentian
    Handriyani kepada Kepala Kepolisian RI padatanggal 15 Pebruar 2010 ; 1 (Satu) bendel permohonan Peninjauan Kembali Putusan PTDH ; Kronologi kejadian ;Tetap terampir dalam berkas perkara ;5.
Register : 07-05-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 16/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat:
Hamdan
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
6130
  • Bahwa khusus menyangkut dengan sanksi Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) yng diberikan kepada Penggugat, Tergugatdapat melakukan PTDH jika terpenuhi syarat dalam pasal 12 ayat (1)PP No. 1 Tahun 2003 yang berbunyi : Anggota Kepolisian NegaraHalaman 7 dari 45 HalamanPutusan Perkara Nomor 16/G/2018/PTUNBNARepublik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinasKepolisian Negara Republik Indonesia apabila:a.
    Kalau melangar tindak pidana, disiplin, dan profesi yangbisa di PTDH, harus melalui prosedur hukum yang tetap, tegasKapolda.
    (Fotokopi dari Fotokopi);Surat Rahasia Kapolres Aceh Tamiang NomorR/21/1/2017/KKEP, tanggal 10 Januari 2017 tentangPermohonan Putusan Rekomendasi PTDH. atas namaBrigadir Hamdan Nrp 87050825 Jabatan Ba Sat SabharaKesatuan Polres Aceh Tamiang ditujukan kepadaKapolda Aceh.
    (Sesuai dengan aslinya);Surat dari Kabid Propam Polda Aceh Nomor: R/ 21/II/2017 /Propam, tanggal 23 Februari 2017 tentang Sarandan Pertimbangan Sanksi Rekomendasi PTDH = atasnama Brigadir Hamdan Nrp 87050825 Jabatan Brig SatSabhara Kesatuan Polres Aceh Tamiang.
    (vide Bukti T27 dan Bukti 34).Berdasarkan Putusan tersebut Kapolres Aceh Tamiang telah mengirimkan surattanggal 31 Desember 2016, tanggal 10 Januari 2017, tanggal 23 Februari 2017dan tanggal 6 Februari 2018, tentang saran Pertimbangan PTDH dan suratHalaman 40 dari 45 HalamanPutusan Perkara Nomor 16/G/2018/PTUNBNApermohonan Putusan PTDH atas nama Penggugat yang ditujukan kepadaTergugat (vide Bukti T8, Bukti T23, Bukti T24 dan Bukti T26);Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Kapolres Aceh Tamiangtersebut
Register : 02-11-2012 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 28/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 21 Februari 2013 — MAIDIL KARNO; MELAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU;
12146
  • Kep/109/IV/2012tanggal 30 April 2012 dan didalam surat keputusan tersebut denganmemperhatikan Surat Kabidkum Polda Kepri Nomor : B/1849/IX/2011/Bidkumtanggal 7 September 2011 tentang Pendapat dan Saran hukum bagi personilPolda Kepri yang telah diputus PTDH untuk diterbitkan Kep.
    :B/1849 /IX/2011/BIDKUM tanggal 7 Sepetember 2011 Pendapat dan saran Hukumbagi personil Polda Kepri yang telah diputus PTDH untuk diterbitKep PTDH sehingga dalam menerbitkan keputusan telah sesuaidengan prosedur dan mekanisme yang berlaku Komisi Kode EtikProfesi Polri sehingga tidak terjadi overlapping .Bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugattelah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2010dengan putusan untuk direkomendasikan diberhentikan tidakdengan hormat dari
    BRIPDA MAIDIL KARNO NRP88050385 Jabatan Ba Dit Reskrim Polda Kepri dengan putusandirekomendasikan PTDH dari dinas Polri.Surat Nota Dinas Karo SDM Polda Kepri Nomor: B/ND434/VII/2011/Ro SDM tanggal 18 Agustus 2011 perihal permintaan saran dan pendapathalaman 13 dari43 Putusan No.28/G/2012/PTUN.TPIhukum atas pengusulan pemberhentian Kep PTDH bersama 14 oranganggota Polri.10 Surat Kabidkum Polda Kepri Nomor : B / 1849 / IX / 2011 / Bidkumtanggal 7 September 2011 tentang Pendapat dan saran hukum bagipersonil
    bisa berlaku surut,karena peraturannya tidak diatur dengan jelas ;Bahwa menurut saksi putusan PTDH dibuat dengan mencontoh Putusantentang PTDH yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian dan contohnyajuga berlaku surut ;Bahwa menurut saksi tugas pokok biro SDM adalah memproses administrasikepegawaian dilingkungan kepolisian ;Bahwa menurut saksi Maidil Karno sebelum dikeluarkan keputusan PTDHsudah tidak masuk kerja dan secara substansi sudah memenuhi unsur dansyarat untuk diberhentikan ;Bahwa setahu
    saksi sebelum dikeluarkan keputusan PTDH, kepada yangbersangkutan sudah diberhentikan gaji dan hakhak kepegawaian yang lainsudah dicabut ;Bahwa menurut saksi yang memanggil Maidil Karno adalah saksi untukdiserahkan surat keputusan tentang pemberhentian dirinya ;Bahwa menurut saksi SK PTDH diserahkan langsung kepada Maidil Karnopada tanggal 3 Agustus 2012 ;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan, dalam persidanganpihak Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan Kesimpulannya masingmasingtertanggal
Register : 07-07-2011 — Putus : 15-11-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 08/G/2011/PTUN.ABN.
Tanggal 15 Nopember 2011 — SYURAL AMRI sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
13349
  • Kamis tanggal 17Maret 2011 PENGGUGAT dihadapkanke Sidang Komisi Kode Etik Polridimana PENGGUGAT JUGADIDAMPINGI OLEH SEORANGPERWIRA PENDAMPING, kemudiandilanjutkan pada hari Jumat tanggal 18Maret 2011 dan berdasarkan hasilpemeriksaan dalam Sidang komisi ,PENGGUGAT telah memenuhi unsurpasal 14 ayat (1) huruf b PP RI No. 1Halaman 11 dari 34 halaman Putusan Perkara No.08/G/2011/PTUN.ABNTahun 2003 ~~ sehingga Komisimengambil keputusan PENGGUGATdinyatakan tidak layak lagi menjalankanprofesi Kepolisian (PTDH
    Pol.: Kep/21/1M/2011 tanggal18 Maret 2011 tentang Putusan SidangKomisi Kode Etik Polri an.PENGGUGAT : Bahwa berdasarkan Surat KeputusanKomisi tersebut, oleh PENGGUGATsesuai pasal 12 ayat (1) hur gPeraturan Kapolri No.Pol.: 8 Tahun2006 tentang Organisasi dan Tata KerjaKomisi Kode Etik Polri, telahmengajukan keberatan atas putusanKomisi kepada TERGUGAT,selanjunya TERGUGAT menolakkeberatan PENGGUGAT tersebutdengan Surat Penolakan Keberatan atasKeputusan PTDH No.
    Foto Copy sesuai dengan Aslinya Keputusan Komisi KodeEtik Polri Nomor : Kep/21/III/2011, tentang Putusan Sidang Komisi, tanggal18 Maret 2011; 9 Bukti P9 : Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Keberatan dariSyural Amri kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku tanggal 24 Maret2011 perihal keberatan ke Polda atas Putusan Komisi Kode Etik Profesi PolriPolda Maluku Nomor : Kep/21/III/2011, tanggal 18 Maret 2011;10111213Bukti P10: Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat PenolakanKeberatan atas Keputusan (PTDH
    ) Nomor : SPKK PTDH/12/IV/2011,tanggal 7 April 2011; Bukti P11 : Foto Copy sesuai dengan Copynya Keputusan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia No.
    Terperiksa Bripda Sulaiman NRP. 81011082dan Bripda Syural Amri NRP. 85091843 Jabatan Ba Sat Brimob PoldaMaluku ; Bukti T18 : Foto Copy sesuai dengan Aslinya Surat Penolakan KeberatanAtas Keputusan PTDH No. Pol.; SPKK PTDH/12/IV/2011 tanggal 7 April2011 a.n.
Register : 19-04-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 73/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Mei 2016 — DENI MINARTO, beralamat di Jalan Pancoran Barat XI B Nomor 17, RT.003/RW.003, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Pemohon; m e l a w a n KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) C.Q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA (KAPOLDA METRO JAYA), C.Q. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA (DIR RESKRIMUM POLDA METRO JAYA), beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut Termohon;
15897
  • Bahwakeberatan terhadap pemberhentian atau surat keputusantersebut seharusnya diajukan kepada Peradilan Tata UsahaNegara dan bukan~ kepada praperadilan, sehinggapermohonan Pemohon tentang pemulihan harkat danmartabatnya sebagai Anggota Polri adalah salah alamatkarena Praperadilan tidak berwenang memeriksa danmemutus tentang sah/tidaknya Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    Selanjutnya atas pertimbangan Atasan Yang BerhakMenghukum (Ankum), Pemohon diberikan pilihan penyelesaianhukum secara kedinasan yakni diberhentikan dengan tidakhormat (PTDH) yang dituangkan dalam Surat Keputusan NomorHal 20 dari halaman 36 Put.No.73 Pid.Prap.2016.PN.Jkt.Sel.Pol.: Skep/02/V2003 tanggal 6 Januari 2003 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas namaBrigadir Deni Minarto NRP.69060288 dan Brigadir SugengPriyonO NRP.72010100, sedangkan untuk perkara pidananyaAnkum menangguhkannya
    6 Januari 2003 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) atas nama Brigadir Deni Minarto NRP.69060288 dan Brigadir Sugeng Priyono NRP.72010100.Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap putusantersebut, baik kepada Kapolda, Kapolri atau melalui lembagapengadilan dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara,sehingga putusan tersebut mengikat dan berkekuatan hukumtetap;Hal 21 dari halaman 36 Put.No.73 Pid.Prap.2016.PN.Jkt.Sel.4.
    atasnama Deni Minarto (sesuai dengan asli, diberi tanda P.3);Bukti T4: Surat Keputusan PTDH Nomor Pol.
    Pada tanggal 6 Januari 2003, Pemohon diserahkan dari Den ProvPolda Metro Jaya, setelah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Makbul Padwanegara, danditerima oleh IPTU Pol.
Register : 11-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227 K/TUN/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — IPTU NAJAMUDDIN, S.Sos VS I. KEPALA KEPOLISIAN RI., II. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN;
11041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NomorR/438/IV/2017, tanggal 11 April 2017, Perihal: Usul PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama IptuNajamuddin, S.Sos.
    NRP 68080583 JabatanPama Polres Kepulauan Selayar Polda Sulawesi Selatan, dan TergugatI untuk mencabut Surat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi SelatanNomor R/438/IV/2017, tanggal 11 April 2017, Perihal: UsulPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atasnama Iptu Najamuddin, S.Sos.
    Surat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan NomorR/438/IV/2017 tanggal 11 April 2017 Perihal Usul PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama IptuNajamuddin, S.Sos.
    NRP68080583 Jabatan Pama Polres Kepulauan Selayar Polda SulawesiSelatan dan Tergugat Il untuk mencabut Surat Kepala KepolisianDaerah Sulawesi Selatan Nomor R/438/IV/2017 tanggal 11 April 2017Perihal Usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri atas nama Iptu Najamuddin, S.Sos. NRP 68080583 Jabatan PamaPolres Kepulauan Selayar Polda Sulawesi Selatan;Halaman 4 dari 7 halaman. Putusan Nomor 227 K/TUN/20192.
    benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan Pasal 14 ayat (1) huruf a PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 11 huruf e PeraturanKapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara,dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH
Register : 14-03-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 14/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13485
  • Komisi Kode Etik Polri dalam putusannya telah menjatuhkansanksi kepada PENGGUGAT berupa : Sanksi bersifatadministrasi berupa Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.;2.
    Hak Terduga Pelanggar Kode Etik Profesi Polri yang dikenakansanksi Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) di dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri adalah diberikankesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polriatas dasar pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebelumpelaksanaan Sidang KKEP:)3.
    Bahwa pertimbangan tertentu dari atasan Ankum perlu tidaknyadiberikan kesempatan Terduga Pelanggar Kode Etik Profesi Polriyang diancam dengan sanksi administratif berupa rekomendasiputusan PTDH dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan;a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polrisebelum melakukan Pelanggaran; c. melakukan tindak pidana yang diancam dengan
    ,M.H. pada tanggal 2Februari 2016 dengan prestasi mengungkap kasus Sabuseberat 200 Gram;Faktanya sejak PENGGUGAT diajukan ke persidangan KomisiKode Etik Polri sampai dengan diterbitkannya Keputusanpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) TERGUGAT.PENGGUGAT tidak pernah ditawarkan atau diberikankesempatan untuk mengundurkan~ diri.
    Maka pelaksanaansidang Komisi Kode Etik Polri dan keputusan penjatuhan sanksikepada PENGGUGAT berupa Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) bertentangan dengan peraturan perundangUNCANQAN $222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn rene nnn nenSelain itu juga, dalam memberikan keputusan pemberhentiantidak dengan hormat kepada PENGGUGAT, TERGUGAT samasekali tidak memperhatikan jasa pengabdian PENGGUGAT.