Ditemukan 824 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 304/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 12 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - BAKTI PERANGIN-ANGIN BANGUN (TERGUGAT)
11070
  • (fotokopi KTP Bukti P1);Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.129 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.130 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli.
    Bank Tabungan Negara CabangPemuda Kota Medan pernah mengalihkan Piutang Bakti Perangin anginBangun kepada Penggugat Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.Bank TaniNasional Cabang Pemuda Kota Medan kepada Penggugat Ir.
    Piutang Nomor 122,Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak faham keseluruhan isi dariPerjanjian Pengalihan Piutang melalui Jual Beli tersebut dan Saksi jugasudah tidak ingat berapa harga atau nilai Jual Beli Tagihan tersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di JIl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.
    Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak Pembeli melakukan kewajiban pembayaran harga Pembelian Piutang,dan Domisili, dengan demikian isi perjanjian tersebut adalah tidak terlarang olehkarenanya syarat ini pun telah ternyata terpenuhi ;Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat bukti Penggugat, Majelis Hakimmenilai ketika menutup Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor 121, Tanggal 16 Mei2016 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 122, Tanggal 16 Mei2016 tersebut tidak
    Bank TabunganNegara sebagai Penjual secara tunai, maka syarat Ad, 1 telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap syarat Cessie Ad, 2 Pengalihan diilakukandengan suatu akta otentik ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P 2 dan Bukti P 3 sertaketeranganSaksi ke 2 (dua) : ADLIN ANJAYA HUTAGALUNG dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengalihan Piutang PT.
Register : 06-02-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
Lina Novianti Mawardi
Tergugat:
1.PT Bank UOB Indonesia
2.Relly Edison Tan
Turut Tergugat:
1.Rico Ramosan Silalahi, S.H.
2.Faridah, S.H.,M.Kn
3.Maria Diana Linggawidjaja, S.H.
4.Tan Theresia Yuliana Atmaja
87422
  • Jkt.Pst.Ketiga berdasarkan Akta Pengalihan Piutang, sehingga secara hukumhubungan hukum antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua telah beralihkepada Pihak Ketiga.
    Para Pihak akan mematuhi dan melaksanakan Perjanjian ini dengansukarela dan itikad baik;Para Pihak menandatangani Perjanjian ini dalam keadaan sadar dan benar;Para Pihak menjamin untuk melaksanakan menjalankan putusanperdamaian (acta van dading) dengan sukarela dan itikad baikDengan telah dibayarkannya Kewajiban Hutang sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) tersebut sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 di atas pada tanggal 24 September 2019, maka hutangsebagaimana disebutkan dalam Akta Pengalihan
    Piutang sudah lunastermasuk bunga dan denda dan/atau biayabiaya lainnya kepada PihakKetiga selaku kreditur baru berdasarkan Akta Pengalihan Piutang.
    Perubahan Perjanjian Kredit nomor :0229 maupun Akta Pengalihan Piutang serta aktaakta lainnya yang terkaitdengan utang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang dialihkan kepadaPihak Ketiga.Apabila dikemudian hari diketahui atau ditemukan sebagian ataukeseluruhan dari pernyataan, jaminan dan/atau setiap janji dalam Perjanjianini dilanggar, tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang didukungbuktibukti yang relevan, bagi Pihak yang melanggar dengan ini setuju akanHal. 5 dari 8 hal.
Register : 14-03-2018 — Putus : 28-05-2018 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 126/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 28 Mei 2018 — Pembanding/Penggugat : CUN KIANG
Terbanding/Tergugat : PAULO ROSSI
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Depok
12256
  • JTRUST INVESMENTS INDONESIA (untuk selanjutnyadisebut JTRUST Invesments) berdasarkan AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NOMOR 45 tanggal 22Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Martina, SH., Notaris diJakarta (untuk selanjutnya disebut Akta No. 45) (BUKTI P5)dan AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NOMOR 85 tanggal 2 November 2015, yang dibuat dihadapanMartina, SH., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebutAkta No. 85) (BUKTI P6)..
    Bahwa FAKTANYA, TERGUGAT telah lalai dan tidak membayarhutangnya kepada JTRUST Invesments.TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PEMBAYARANUTANG KEPADA PENGGUGAT SESUAI DENGAN AKTAPERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG NO. 93 TANGGAL 17 MARET2017 DAN AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)NO. 94 TANGGAL 17 MARET 2017a.
    Bahwa seluruh hutang yang timbul dari Perjanjian Jual BelliPiutang (vide BUKTI P1) dan Perjanjian Pengalihan Piutang(vide BUKTI P2) tersebut, baik berupa hutang pokok, berikutbunga, dan/atau denda yang belum dibayarkan, wajib dilunasioleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT..
    Gugatan PENGGUGAT didasarkan pada buktibukti dokumenberupa akta autentik, yaitu berupa Perjanjian Jual Beli Piutang danPerjanjian Pengalihan Piutang, yang keduanya dibuat dihadapanDheasy Suzanti, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, sehinggaberdasarkan ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata mempunyaikekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat (volledig endbidende bewijskracht).16.
    Menyatakan Sah Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 94tanggal 17 Maret 2017, yang dibuat dinadapan Dheasy Suzanti, SH.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.Halaman 12 dari 24 halaman Putusan No. 126/Pdt/2018/PT.Bdg7.
Putus : 16-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 16 Januari 2012 — PM - B PTE LTD. terhadap PT. NAP INFO LINTAS NUSA
151109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 137 PK/Pdt.Sus/2011Termohon Pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya atas dalildalil :Pemohon memiliki hak tagih atas hutang Termohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT PMB Indonesia berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang tanggal 11 Januari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 24 tanggal 11 Januari 2011, pengalihan piutang mana telah diberitahukan secara tertulis kepada Termohon dan diakui oleh Termohon.1 Bahwa
    Serikat) (Piutang) ;4 Bahwa jual beli dan pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepadaPemohon tersebut, telah diberitahukan secara tertulis kepada Termohon selakudebitur melalui surat PT PMB Indonesia No. 001/012011/PMBI tanggal 11Januari 2011 Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT PMB Indonesia(Bukti P3a), pemberitahuan pengalihan piutang tersebut telah diterima olehTermohon pada tanggal 12 Januari 2011 sesuai dengan tanda terima (receiptform) dari Termohon (Bukti P3b) ;Bahwa Termohon
    dalam surat No. 023/NILN/SG/I/11 tanggal 20 Januari 2011(Bukti P4) juga telah secara tegas mengakui bahwa Termohon mengetahui adanyapengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepada Pemohon ;Oleh karena itu, pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepada Pemohon yangtelah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut telah sesuai dan memenuhi ketentuanPasal 613 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan sah secara hukum ;5 Bahwa dengan demikian, secara hukum Pemohon berhak untuk menagih hutangTermohon yang telah
    piutang tersebut telah diberitahukan secara tertulis kepadaTermohon melalui Surat PT PMB Indonesia No. 001/012011/PMBI tanggal 11Januari 2011 Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT PMB Indonesia(vide Bukti P3a dan P3b) ;Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon dalam Point 3 di atas,Termohon melalui Surat No. 023/NILN/SG/I/11 tanggal 20 Januari 2011 (vide BuktiP4) telah secara tegas mengakui bahwa Termohon mengetahui adanya pengalihanpiutang dari PT PMB Indonesia kepada Pemohon dan Termohon
    piutang (cessie) adalah sebesar USD 399,010.56 (tigaratus sembilan puluh sembilan ribu sepuluh koma lima puluh enam DollarAmerika Serikat).
Register : 25-10-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 577/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 6 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : CHIPPY BANYU ADHY,
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna
Terbanding/Tergugat II : AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Buana Anggana Mandura,
Terbanding/Turut Tergugat II : Warta Wijaya,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor KPKNL,
Terbanding/Turut Tergugat IV : Drg. Mira Mutia, SKG.
Terbanding/Turut Tergugat V : Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
5537
  • Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat danTergugat I;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dan Turut Tergugat dapatdilakukan dengan
    Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat keberatan terhadap dalil Penggugatyang menyatakan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat I danTurut Tergugat tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepadaPenggugat (vide posita angka 8) karena tidak berdasarkan hukum yangjelas;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang
    1338 KUH Perdata;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawahtangan bermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat I, dimanaterhadapnya telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18tanggal 13 Agustus 2018, dilakukan secara itikad baik berdasarkanketentuan Pasal 15 Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dan TergugatI;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, senyatanyapengalihan piutang (cessie
    Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara Tergugat kepada Turut Tergugat I sesuai Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie)tanggal 30 Juli 2018 sehingga seluruh hak yang melekat dalam PerjanjianKredit beralin kepada Turut Tergugat I..
    Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara TurutTergugat kepada Turut Tergugat II sesuai Akta Perjanjian Pembelian HakPiutang Nomor 251 tanggal 09 Oktober 2018 dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang Nomor 252 tanggal 09 Oktober 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Evi Nursamsiyati, S.H. sehingga seluruh hak yangmelekat dalam perjanjian kredit beralin kepada Turut Tergugat II..
Putus : 20-05-2010 — Upload : 09-11-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3073 K/PDT/2009
Tanggal 20 Mei 2010 — PT. VISTA BELLA PRATAMA, TAUFIK SURYA DARMA, MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ; AMAZONAS FINANCE Ltd.,
10286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Timor Putra Nasional di beberapa banknasional dialihnkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) danpengalihan piutang dari bankbank tersebut kepada BPPN dilaksanakan denganakta perjanjian jual beli dan pengalihan piutang ;Bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diberi wewenanguntuk menjual piutangpiutang yang dialinkan kepadanya termasuk di dalamnyapiutang kepada PT.
    SertaAkta Perjanjian pengalihan piutang (CESSIE) No.215 tertanggal 30 April 2003yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Buntario Tigris,SH. (Bukti P1, P2,P3) ;Bahwa seperti lazimnya di dunia usaha PT. Vista Bella Pratama (VBP)Hal. 2 dari 22 hal. Put.
    Serta AktaPerjanjian pengalihan piutang (CESSIE) No.215 tertanggal 30April 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris BuntarioHal. 5 dari 22 hal. Put. No.3073 K/Pdt/2009TigriS,SH. ;5. Menyatakan sah menurut Hukum perjanjian jual beli piutangtertanggal 30 Juni 2003 dan Akta Perjanjian pengalihan piutang(CESSIE) No.6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Rita Imelda Ginting, SH.6.
    Piutang(Cessie) No.6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat oleh dan di hadapan RitaImelda Ginting,SH.
    Menyatakan sah menurut hukum PerjanjianJualBeli Piutang tertanggal 30 Juni 2003 danAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 6 tertanggal 30 Juni 2003 yang dibuat olehdan dihadapan Notaris Rita Imelda Ginting, SH.5. Menyatakan surat tertanggal 20 Juni 2003 yangdibuat Tergugat dan ditandatangani TergugatIl tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat.6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II untukmentaati dan melaksanakan isi putusan.
Register : 29-09-2011 — Putus : 03-05-2012 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 396/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 3 Mei 2012 — Dr. SUARDI, selaku Direktur Utama PT. PELITA JAYA AGUNG >< PT. ASTA MAKMUR SEJAHTERA cq. HERMAN TAMBAYONG,Cs
10723
  • PELITAJAYA AGUNG) dan tidak pernah ada instruksi, izin atau perintah dariPenggugat, dan juga tidak pernah ada persetujuan dari Rapat UmumHalaman 5 dari halaman 38 Putusan Nomor : 396/PDT.G/201 1/PN.JKT.PST.Pemegang Saham kepada Tergugat II untuk melakukan cessie, makaPerjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.22 tanggal 27 Januari 2003yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Notaris / PPAT H.
    Menyatakan bahwa Pembanding / Tergugat Rekonvensi telahberada dalam keadaan melakukan perbuatan wanprestasikarena tidak melaksanakan kewajibannya yang timbulberdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.22tertanggal 27 Januari 2003, dibuat dihadapan H. UyunYudibrata, SH. Notaris / PPAT di Jakarta, dimana PenggugatRekonpensi telah membeli piutang dari PT.
    piutang) dengan konsep pelunasan;DALAM REKONVENSI 1.
    PIUTANG DARI TERGUGAT II KEPADATERGUGAT SAH SECARA HUKUMMajelis Hakim Yang Terhormat,7.
    Penyerahan suratsuratutang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan suratutang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersamaendosemen surat itu"Bahwa, dengan demikian menurut hukum pengalihan piutang hanyamembutuhkan 2 (dua) syarat yaitu 1) membuat akta otentik atau dibawah tangan; 2) penyerahan itu diberitahukan kepadanya ataudisetujuinya secara tertulis atau diakuinya;Bahwa, kedua syarat itu telah terpenuhi dalam pengalihan piutang dariTergugat il kepada Tergugat I, hal mana
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK ANDARA;
12292 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JainIain;4 Berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang yangditandatangani PT.
    piutang (yaitu pada tanggal 30Juni 2008) dan saat penghapusan piutang (yaitu pada tanggal 26 Mei 2008 danHalaman 23 dari 38 halaman.
    piutang tetap dapat melakukan penagihan atas piutangyang dialihkan tersebut;Halaman 25 dari 38 halaman.
    JainIain;274 Berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang yangditandatangani PT.
    piutang (yaitu pada tanggal 19Desember 2008) dan saat penghapusan piutang (yaitu tanggal 19 Desember2008), terbukti bahwa pada hari yang sama, ditemukan adanya 2 (dua) transaksiyang melibatkan akun piutang, yaitu pengalihan piutang dan penghapusanpiutang;Bahwa Faktanya, dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menunjukkan bukti realisasi penerimaan kas atau bankyang diperoleh dari transaksi pengalihan piutang, sehingga tidak diperolehkepastian adanya pengalihan
Putus : 15-07-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 1022/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 15 Juli 2013 —
149112
  • Oleh karenanya dalil Penggugat pada angka III sangat tidakberalasan ;1. bahwa sebaliknya dalil Penggugat tersebut pada poin HI menjelaskan dan menguatkanjika tindakan pengalihan piutang yang dilakukan Tergugat I sudah benar dan jelas dasarhukumnya.
    Bahwa selain itu proses pelaksanaan pengalihan piutang tersebut telah puladilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada satupun yang upaya rekayasa yang telahdilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada satupun upaya rekayasa yang telahdilakukan.
    Bahwa jika Penggugat mendalilkan adanya pengikatan jual beli antara Penggugat danTergugat II itu diluar Tergugat I sehingga Tergugat I merasa tidak perlu menanggapinya ;6. bahwa perjanjian pengalihan piutang yang telah dilakukan hanyalah suatu kebetulan telahdimenangkan oleh Tergugat I sampai akhirnya diantara Tergugat I dan Tergugat II telahmenyepakati perjanjian pengalihan piutang yang dituangkan dalam Akta nomor 126 tanggal 26Nopember 2012. bahwa perjanjian a quo adalah suatu hal yang berbeda
    dan tidak ada kaitannyasama sekali dengan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat II yang dibuat sebelumnya.Dalam hal ini Tergugat II sama kedudukannya dengan pihak lain yang berminat terhadap adanyapenawaran rencana pengalihan piutang Penggugat, namun Pihak yang memenuhi persyaratansebagai pemanang dalam pengalihan piutang Penggugat kepada Tergugat II ;7. bahwa dalil Penggugat dalam poin V.4 posita gugatannya patut dipertanyakan karenacukup beralasan jika Tergugat I meragukan kesungguhan Penggugat
    Fotocopy Penawaran Pengalihan Piutang Nomor RMV/72/1123 tanggal 05 Nopember2012 , bukti T16 ;6. Fotocopy Formulir pendaftaran peserta penawaran terbatas pengalihan piutang. BuktiT17;7. Fotocopy Berita Acara Evaluasi and Penetapan pemenang tertanggal 19 Nopember 2012.Bukti T18 ;8. Fotocopy Surat Nomor RMV/7/2/502/R. Bukti T19 ;9. Fotocopy Pakta Integritas penawaran terbatas pengalihan piutang tertanggal 19Nopember 2012. bukti T110 ;10.
Putus : 08-10-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 507/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 8 Oktober 2015 —
330152
  • Bahwa Penggugat adalah pemegang cessie (cessionaries) atas namaTergugat (PT.ACE METAL INDONESIA) sebagai Peminjam/Cessusberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 11tanggal 11 Nopember 2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) tanggal 6 Mei 2004 Nomor: 07, yang keduanya di buat olehdan di hadapan P. SUTRISNO A. TAMPUBOLON, Notaris di Jakarta,dan telah diterangkan yang menjadi jaminan Cessie yaitu; e Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09/Kel .
    telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 7 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 507/Pdt.G/2015/PN.SbyMenimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada halhal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan isi gugatan Penggugat adalah sepertitersebut di atas; Menimbang, bahwa penggugat pada dalil gugatannya ,menyatakanpada pokoknya Penggugat adalah pemegang cessie atas nama Tergugatberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan
    piutang No.11 tanggal 11 Nopember2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.07 tanggal 6 Mei 2004,dengan jaminan hak atas tanah, kemudian pada tanggal 5 Nopember 2007dibuatlah surat ikatan perjanjian pelunasan Cessie dibawah tangan danditindaklanjuti dengan Akta Penegasan Pejanjian Pelunasan Cessie No.27tanggal 29 Agustus 2014 dihadapan Notaris , yang ditetapkan nilainyasebesar Rp.5.330.000.000, dengan ditentukan pelunasan dalam 2 ( dua )tahap pembayaran.
    Purigraha Asripermai No..01 tanggal 02 Nopember2011 , selanjutnya Sianna Sutinah Rustanto menunjuk Sugeng Hermawan,SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2015 , oleh karenaitu Penggugat mempunyai Legal Standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo .Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P3 dan P4 dapatdisimpulkan bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie ) No.11 tanggal 11 Nopember 2003 Badan Penyehatan PerbankanNasional ( BPPN ) memiliki piutang kepada
    Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas , MajelisHakim berpendirian bahwa Penggugat telah dapat membuktikan mempunyaitagihan pengalihan piutang ( cessie ) kepada tergugat dan hingga bataswaktu yang diperjanjikan untuk dilunasi ternyata tergugat tidak dapatmelunasi hutangnya tersebut maka harus dinyatakan wanprestasi . dengandemikian penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya ( gugatan pokok ) ,sedangkan terhadap petitum lainnya akan dipertimbangkan pada masing masing petitum tersebut.Halaman
Register : 08-06-2017 — Putus : 12-09-2007 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 306/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 12 September 2007 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - MARASATI LUBIS (TERGUGAT)
402355
  • Bank Tabungan Negara CabangPemuda Kota Medan pernah mengalihkan Piutang Marasati Lubis kepadaPenggugat Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.
    Piutang tersebut,sebab Saksi adalah sebagai Saksi dalam Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 117, Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 118, Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak fahamkeseluruhan isi dari Perjanjian Pengalihnan Piutang melalui Jual Belitersebut dan Saksi juga sudah tidak ingat berapa harga atau nilai Jual BeliTagihan tersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di JIl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia
    Piutang (Cessie) Nomor : 118, tertanggal 16 Mei 2016tersebut apakah terlarang atau tidak, dan jika memperhatikan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 tersebut, yangdimaksud dengan Isi Perjanjian adalah Para Pihak sebagai Penjual dan sebagaiPembeli, Pengalihan Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak Pembeli melakukan kewajiban pembayaran harga Pembelian Piutang,dan Domisili, dengan demikian isi perjanjian tersebut adalah tidak terlarang
    BankTabungan Negara secara tunai, maka syarat Ad, 1 telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap syarat Cessei Ad, 2 Pengalihan diilakukandengan suatu akta otentik ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P 2 dan Bukti P 3 sertaketerangan Saksi ke 2 (dua) : ADLIN ANJAYA HUTAGALUNG dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengalihan Piutang dari PT.
    Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian JualBeli Piuttang Nomor :117 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminankebendaannya, berupa Sertipikat Hak Milik No. 325/ Kelurahan Tangkahan,Medan Labuhan, Luas : 292 M2, atas nama pemegang hak Drs. Armynyang ada pada Penggugat ;.
Register : 15-02-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 13-09-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 166/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. IRIL NUSANTARA NIAGA
Tergugat:
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cq
2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN DKI Jakarta Cq KPKNL
3.ARIFUDDIN MUCHTAR
10777
  • Iril Nusantara Niaga (Penggugat) yang pada pokoknyatelah mengalinkan hutang Penggugat kepada Tergugat III berdasarkanPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 11 tanggal 27 April 2017 yangdibuat dihadapan Retno Rini Purwaningsih, SH., Notaris di Jakarta;Bahwa sehubungan dengan surat Tergugat No. 08178/DPYK/V/2017Perihal : Pengalihan Piutang (Cessie) an. PT. Iril Nusantara Niagatertanggal 8 Mei 2017 pada angka 2 berbuny!
    PT Iril Nusantara Niaga (Penggugat)kepada Tergugat III berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cesie)No.11 tanggal 27 April 2017 yang dibuat di hadapan Retno RiniPurwaningsih, S.H.
    BahwaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) sebagaimana dimaksudberupa Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie) Nomor : 11tanggal 27 April 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Retno RiniPurwaningsih Dewanto, Sarjana Hukum.c.
    Arifuddin Muchtar dalammengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II adalahberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor 11 tanggal 27 April 2017 yang menyebabkan telahterjadinya pengalihan Piutang oleh Bank Bukopin in casuTergugat kepada Sadr. Arifuddin Muchtar selaku Kreditor yangbaru in casu Tergugat Ill.c.
    Hal ini dikarenakan pengalihan piutang secara cessietidakmengakibatkanberakhirnya perikatan yang telah adayangdibuatantarakreditur dengan debitur.
Putus : 07-04-2008 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 119/Pdt.G/2006/Pn.Sda
Tanggal 7 April 2008 — KOPERASI UNIT DESA "MARSUDI TANI" melawan MENIK RACHMAWATI
17922
  • Pusat di Jakarta atas Tergugat dialihkan (cessie) kepada Penggugat,berdasarkan Akta Notarii Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 75 tertangegal3 Met 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini.S.Chandra, SH. beralamat diJalan Setiabudi Barat No.2 Jakarta Selatan., dimana PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk.Pusat di Jakarta selaku pihak Penjual piutang dan Penggugat selaku pihak PembeliPiutang, oleh karenanya posisi kreditur atas hutang Tergugat telah berpindah dariPT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
    Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) dart PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutan, terhadap Teregugat,berdasarkan akta notaril pengalihan piutang (cessie) Nomor : 83 tanggal 3 Mei 2006yang dibuat oleh Ny. SJARMEINIS.CHANDRA, Notaris di Jakarta adalah sah menuruthukum ;6.
    Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Pengeugat yaitupembayaran hutangnya/kewajibannya sejumlah Rp. 1.590.064.229,56 (Satu milyarlima ratus sembilan puluhjuta enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilanrupiah lima puluh enam sen) ;Menghukum Tergugat untuk inembayar bunga dan denda kepada Penggugat sebesar 5 %(Lima persen) dari Rp. 1.590.064.229,56 (Satu milyar lima ratus sembilan puluh jutaenam puluh empat nbu dua ratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen),dihitung sejak tanggal pengalihan
    piutang sampai dengan Tergugat memenuhtprestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) kepada Penggugat ;Menghukum Tergugat, apabila tidak menyelesaikannya segala kewajibankewajibannyaselaku debitur kepada Penggugat, maka sebidang tanah Hak Milik yang terletak di DesaWare Jayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Neganjuk luas 2.820 M2,berdasarkan Sertitikat Hak Milik Nomor : 331/Waru Jayeng, atas nama Boenhadji yangtelah dijaminkan atas kredit Tergugat, dijual lelang dan hasilnya untuk membayar segalakewajitban
    Dan dalam Pasal 15 bukti bertandaT1 secara tegas melarang pengalihan piutang berikutjaminannya dengan caraCessie kepada Subyek Hukum diluar Bank, dan karenanya dengan dialihkannyaptutang berikut jaminan oleh PT.
Register : 15-09-2015 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 421/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 31 Mei 2016 —
151114
  • Bahwa benar Pembiayaan Anjak Piutang aquo memberikan hak regres kepadaPenggugat dalam hal Tergugat Il tidak membayar piutang Penggugatberdasarkan akta pengalihan piutang (cessie), Tergugat wajib membayarkembali seluruh pembiayaan yang telah dikeluarkan Penggugat ditambah biayabiaya yang ada.6.
    Bahwa benar berdasarkan surat Tergugat tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang yang ditujukan kepada Tergugat II, Tergugat telah memberitahukan kepada Tergugat II atas hak tagih Tergugat yang telahberalin kepada Penggugat sehingga semua bentuk kewajiban PembayaranTergugat II wajib dibayarkan langsung kepada Penggugat.10.Bahwa benar Tergugat II telah setuju dan menerima syarat tersebut, hal inidibuktikan dengan ditandatanganinya surat Tergugat tersebut oleh TergugatIl.ll.
    Dalam kaitannya dengan perkara a quo,pada prinsipnya perjanjian anjak piutang berikut pengalihan piutang dibentukdengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1320 BW. Akibat hukum dariperjanjian yang dibuat sah, maka akan berlaku sebagai undangundang bagipara pihak yang membuatnya, sebagaimana rumusan dalam Pasal 1338 BW.Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,harus berlandaskan dengan itikad baik serta tidak bertentangan denganketentuan hukum yang berlaku.
    Bahwa benar berdasarkan surat Tergugat tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang yang ditujukan kepada Tergugat Il,Tergugat telah memberitahukan kepada Tergugat Il atas hak tagihTergugat yang telah beralin kepada Penggugat sehingga semua bentukkewajiban Pembayaran Tergugat Il wajib dibayarkan langsung kepadaPenggugat.10 Bahwa benar Tergugat II telah setuju dan menerima syarat tersebut, hal inidibuktikan dengan ditandatanganinya surat Tergugat tersebut olehTergugat Il.ll.
    Foto copy Surat Tergugat kepada Tergugat II tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang, diberi tanda P6;7. Foto copy Surat Penggugat yang ditujukan ke Tergugat II tanggal 21 Maret 2014dan Tanda Terimanya No. 010/PMUEMP/III/14, diberi tanda P7a;32338. Foto copy Invoice No.062/INV/PMU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 ditujukankepada Tergugat II sebesar USD 540,211.50 (lima ratus empat puluh ribu duaratus sebelas point lima puluh sen Dollar Amerika Serikat), diberi tanda P7c;9.
Register : 11-09-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 163/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat:
1.Tuan H.E. Saepuddin,
2.Nyonya Hj. Suwarsih,
Tergugat:
PT. Bank UOB Indonesia Cq Kantor Cabang Bogor PT. Bank UOB Indonesia.,
Turut Tergugat:
1.Ibu Bernadette Irawan
2.Notaris dan PPAT Henny Darsono,
3.Notaris Andari Wijayanti,
4.Notaris Wahyu Ismadi,
5.Bank Indonesia,
6.Otoritas Jasa Keuangan Khusus Perbankan lebih populer dengan nama OJK
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara KPKNL Bogor,
8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,
10425
  • Bahwa Tergugat II adalah subyek hukum berupa pribadimanusia yang membeli piutang milik Tergugat sebagaimanaPerjanjian Pengalihan Piutang, tertanggal 13 Juni 2019 antaraTergugat dengan Tergugat II;12. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, secara tiba tiba tanpasepengetahuan dan seizin tertulis dari Para Penggugat selaku Debiturtelah ditandatangani Perjanjian Pengalihan kredit selaku Kreditur,antara Tergugat dan Tergugat Il, atau dengan kata lain telahterjadi pengalihan piutang Tergugat I;13.
    Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, Divisi Retail CreditManagemen dari Kantor Pusat Tergugat yang bernama TuanKrisna Leslie Carolin dan Tuan Amin Widjaja mengirimkan suratkepada Para Penggugat berupa : Surat Pemberitahuan perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang Piutang, berdasarkan suratNo.: 19/COL/5450, yang isinya menyebutkan :Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), tertanggal13 Juni 2019, Tergugat telah menjual dan mengalihkan kepadaPembeli dalam hal ini Tergugat II seluruh hak hak,keuntungan
    Perdata Gugatan Nomor 163/Pat.G/2019/PN Bgrmenyebutkan perjanjian pengalihan piutang dibuat dalam bentuk aktanotaris;16.
    Bahwa sudah sangat jelas, terbukti dan tidak terbantahkanterdapat permainan hukum berupa : tipu daya, akal akalan dariTergugat dan Tergugat II berupa: Tidak ada sama sekali izin tertulis dari Para Penggugatuntuk pengalihan piutang atau dengan kata lain PerjanjianPengalihan piutang dilakukan oleh Tergugat I secara sepihak; Surat Pemberitahuan pada dalil nomer 11, sama sekallitidak dilampiri perjanjian pengalihan piutang (cessie); Antara dalil Tergugat dan Tergugat II berbeda apakahdibuat dalam bentuk
    Bahwa pada prinsipnya Penggugat mengikut sertakan Tergugat IIdalam perkara ini adalah oleh karena adanya Perjanjian antaraTergugat dengan Tergugat II, yakni Perjanjian Pengalihan Piutang(cessie), di mana terkait Pengalihan Piutang (cessie) a quo dimuatdalam Akta otentik yakni Akta Pengaiihan Hak Atas Tagihan, AktaNomor 23 Tanggal 13 Juni 2019, yang dibuat oleh dan dihadapanDHEASY SUZANTI, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor;3.
Register : 28-02-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46392/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12747
  • Ltd. dan selanjutnya dialihkan lagi kepada XXX Ltd.pada hakekatnya merupakan pembebasan utang Pemegang Saham karenatidak pernah terjadi pelunasan utang melainkan hanya reklasifikasi akun keUtang Pihak Ketiga XXX Ltd;Menurut Pemohon : bahwa pengalihan piutang yang dilakukan XYZ. Ltd. Kepada XXX Ltd..karena XYZ.
    Ltd kepada XXX Ltd. karena XXX Ltd.. sendiri didirikan tanggal Maret 2007 kurang lebih sebulan sebelum pengalihan utang Pemegang Sahamdengan modal awal sebesar Rp11.950,00, hal ini menunjukkan bahwa seolaholah XXX Ltd. didirikan khusus untuk menerima pengalihan piutang dariXYZ. Ltd.bahwa Terbanding menyatakan transaksitransaksi yang tidak wayjar tersebutdi atas, atas pengalihan utang Pemegang Saham (Tn. GJ dan Ny. NM) kepadaXYZ.
    HM kepada XXX Ltd.. disebabkan telah terjadipengalihan piutang antara pemilik piutang dan Pemohon Banding merupakanpihak yang berutang sehingga hanya mengikuti alur transaksi danmembukukan sesuai dengan dokumen dan fakta yang terjadi, sampai saat ininilai utang Pemohon Banding tidak berubah yaitu sebesar Rp.104.917,633.684,00.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupaperjanjian pengalihan piutang sebagai berikut:e Deed of Assignment tanggal 5 April 2007 antara Ny.
Register : 09-09-2019 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 725/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
1.PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
2.DION SETIAWAN
24971
  • piutang/haktagin Tergugat terhadap Penggugat kepada pihak ketiga sesuai AktaPerjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17 Oktober 2018yang dibuat dihadapan Farida, SH.
    S.2018.08/Dir CFSSF AM, yang menjelaskanadanya pengalihan piutang sebagaimana disampaikan dalam Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No.17/CVNot/X/2018 yang dibuat oleh Notaris Farida, SH.,MH diJakarta.2. Bahwa dalam Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No. 67 tanggal 17Oktober 2018 yang dibuat dinadapan Farida, SH.
    ,M.kn Notaris di Kota Tangerang,disampaikan adanya pengalihan piutang Tergugat terhadap Penggugat sebagaipenjual kepada pihak ketiga sebagai pembeli piutang dimana para pihaknya adalahTergugat dan DION SETIAWAN (Tergugat II).3.
    Bahwa oleh karena Penggugat mempermasalahkan pengalihan piutang/hak tagihTergugat terhadap Penggugat kepada Dion Setiawan (Tergugat II) sebagai pembelipiutang dan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Farida, SH.,M.kn Notaris di Kota Tangerang,Supaya menjadi terang dan jelas maka seharusnya Penggugat mengikutsertakanFARIDA, SH.,M.KN NOTARIS DI KOTA TANGERANG sebagai pihak dalam perkaraa quo.
    pengalihan piutang yang dilakukanoleh Tergugat tidak sah atau tidak berdasarkan haruslah ditolak, dankarenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolakgugatan a quo atau setidaktidaknya tidak dapat diterima niet onvankelijkveerkiaard).PENGALIHAN PIUTANG /TAGIHAN TERGUGAT I KEPADA PENGGUGAT KEPADATERGUGAT II ADALAH SAH KARENA TELAH SESUAI KETENTUAN PERUNDANGPERUNDANG YANG BERLAKU;22.
Register : 27-07-2017 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 463/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Juli 2018 — Penggugat:
Niko Septian
Tergugat:
Kurniawan
235143
  • Efry Jhonly membutuhkan uang, iamengalihkan Hak Cessie tersebut di atas kepada Penggugat denganPerjanjian Jual Beli Piutang (Selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) Nomor: 52, tanggal 16 Juni 2016, dan Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) (Selanjutnya disebut Pengalihan Piutang) Nomor:53, yang dibuat di hadapan Sulistiyono, S.H., M.Kn., Notaris diKabupaten Tangerang; (Bukti P4A & 4B)Bahwa dengan adanya Pengalihan Piutang tersebut di atas, makasegala piutang Bank CIMB berdasarkan Perjanjian
    hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor: 52 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 53, tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Sulistiyono,S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas PerjanjianKredit Pemilikan Rumah Nomor: 1205/PKPR/CSC.CBS/VII/O6CIP,tanggal 4 Juli 2006;Hal. 7 dari 17.
    Efry Jhonly & CO.Perjanjian Pengalihan Piutang (Cess/e). Nomor: 43,yang dibuat di hadapan Muhammad Taufig, S.H.,Notaris/PPAT di Kota Tangerang, tanggal 9 Maret2010, antara PT. Bank CIMB Niaga, Tbk. (merger dariHal. 10 dari 17. Putusan No. 463/Padt.G/2017/PN. JKT. Sel.Bank Lippo dan Bank Niaga, selanjutnya disebutBank CIMB) dan CV. Efry Jhonly & CO.14.
    BuktiP4B: Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor: 53,tanggal 16 Juni 2016, yang dibuat di hadapanSulistiyvono, S.H., M.Kn., Notaris di KabupatenTangerang, antara Sdr. Efry Jhonly denganPenggugat.16.
    Bank CIMBNiaga, Tbk atas segala kewajiban Tergugat sebagai Debitur hal ini terbuktidengan adanya Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 52 tanggal 16 Juni 2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 53 tanggal 16 Juni 2016antara Sdr.
Upload : 09-12-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 179/Pdt/2019/PT DPS
Ian Pch Siagian, melawan Rudy Sutopo dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
9130
  • ., Notaris di Kota Depok berupaAkta Pengalihan Hak Atas Piutang sebagai Jaminan (Cessie) No. 03 pada 04Mei 2018, (selanjutnya disebut AktaCessie/Pengalihan Piutang):Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 179/Pdt/2019/PT DPS.7)Bahwa segala piutang Nyonya Rohyaningsih berdasarkan Perjanjian Kredityang telah dialinkan kepada Penggugat melalui Perjanjian Hibah dan AktaCessie/Pengalihan Piutang menjadi beralin secara hukum kepada Penggugatdan secara demikian, Penggugat memiliki hak untuk menuntut pemenuhankewajiban
    Hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 613 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Perdata(KUHPerdata);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (3) KUH Perdata, suatu AktaCessie/pengalihan piutang haruslah diberitahukan kepada si berhutang, dalamhal ini Tergugat;Berdasarkan hal itu Penggugat telah memberitahukan sekaligus mengundangTergugat mengenai adanya Akta Cessie/pengalihan piutang tersebut sehinggaPenggugat menggantikan kedudukan Nyonya Rohyaningsih selaku krediturterhadap Tergugat, sebagaimana suratNo
    . 47/SBP&PSRT/V/2108 tanggal 9Mei 2018 (Surat Pemberitahuan dan Undangan), Surat tersebut telahPenggugat kirim dan telah pula diterima, sesuai dengan bukti tanda terimanya,namun sampai saat ini tidak pernah ada respon apapun dari Tergugat kepadaPenggugat;10) Bahwa terkait dengan Objek Perjanjian Kredit via Perjanjian Hibah maupunAkta Cessie/pengalihan piutang dari Nyonya Rohyaningsih kepada Penggugatini, Tergugat telah pula memberikan persetujuan dimuka sebagaimanatercantum pada Pasal 6 mengenai
    piutang atas Tergugat, Tergugat tidak pernah melakukanpembayaran atas kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan PerjanjianKredit.
    piutang (hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kreditdari Nyonya Rohyaningsih), berhak untuk meminta dilaksanakannya ketentuanPasal 6 Perjanjian Kredit tersebut dan meminta untuk dilaksanakannyapengosongan berikut sita jaminan atas objek jaminan kredit (Sertipikat HakMilik No. 2655/Canggu atas sebidang tanah yang terletak di Desa Canggu,Kecamatan Kuta, Kabupaten Dati Il, Badung, Provinsi Dati Bali, atas namaTergugat) dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 227 HIR dan Pasal1131 KUHPerdata;26
Register : 29-06-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MALANG Nomor 128/Pdt.plw/2018/PN Mlg
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
Heri Purnomo
Tergugat:
1.MOCH. ULAH
2.DIREKSI PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.DIREKSI PT. PROPERINDO GEMILANG MAKMUR
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
6212
  • Bank Tabungan Negara (Persero) selaku kreditur telah mengirim suratperihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PelawanHERI PURNOMO tertanggal 14 September 2015; Berikutnya dengan surat tertanggal 6 juni 2016, saudara A.S. EFFENDIselaku Penerima Pengalihan Piutang (Cessor) telah mengirim surat pulakepada Pelawan HERI PURNOMO yaitu perihal : Surat PemberitahuanPengalihan Piutang dengan menunjuk Perjanjian Persetujuan PengalihanHak Atas Piutang PT.
    Piutang (Cessie) antara PT.
    Olehkarenanya TERLAWAN Il selanjutnya melakukanpengalihan piutang kepada TERLAWAN III.3) Surat Pemberitahuan Cessie No.217/S/AMD/AAM.2/MLG.1/IX/2015 pada tanggal 14 September2015 perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).Catatan : Pasca dilakukan Cessie pihak TERLAWAN IImengirim Surat Pemberitahuan kembali kepadapihak PELAWAN bahwa cessie telah dilaksanakandan setelah dilakukan pengalihan piutang, makahak dan kewajiban TERLAWAN II selaku krediturtelah beralih kepada TERLAWAN Ill sebagaiCessor.Bahwa
    Bahwa mengingat pengalihan piutang / cessie dari TERLAWAN II kepada14.PELAWAN telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 24 tanggal 15 Oktober 2015 yang dibuat dihadapanSulasiyah Amini, S.H, maka berakibat hukum pada TERLAWAN Ilmenggantikan TERLAWAN selaku Kreditur baru.Bahwa dengan adanya pengalihan piutang/cessie dari TERLAWAN IIkepada TERLAWAN Ill, maka hak tanggungan yang melekat padaObyek Sengketa/Obyek Eksekusi ikut beralih pula kepada TERLAWANlll.
    Hal inimengingat sejak dilakukan pengalihan piutang/cessie dari TERLAWAN IIkepada TERLAWAN III, maka kewenangan pengelolaan, pembinaan daneksekusi atas piutang sepenuhnya menjadi hak dan kewenanganTERLAWAN III.Berdasarkan segala uraian yang telah Terlawan II kemukakan dalamjawaban gugatan ini, Terlawan Il mohon kepada Yth.