Ditemukan 5493 data
39 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
audit tim Ahli dari UNIB olehkarena itu pertimbangan Judex Facti tersebut harus dikesampingkan.Bahwa Pertimbangan Judex Facti mengenai dipertimbangkannya hasilaudit ahli dari UNIB tersebut adalah kesalahan dalam menerapkan hukum,karena secara yuridis yang berhak menentukan kerugian Negara yaitu dalampenjelasan Pasal 6 UndangUndang RI No. 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bahwa Instansi yang berwenangtermasuk BPK, BPKP dan Memory Of Understanding (MoU), Kepala BPK,Kapolri
79 — 27
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepadamenteri/Panglima TNI/Kapolri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/ walikota/DewanGubernur BI/pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan Berita AcaraPenyerahan.
Terbanding/Terdakwa I : TOMTOM DABBUL QOMAR.
Terbanding/Terdakwa II : KADAR SLAMET.
512 — 552
Pts No. 28 / TIPIKOR/ 2020 /PT.Bdgdimaksud Peraturan Bersama Mentri Hukum dan HAM, JaksaAgung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagiPelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja samaTahun 2011 yang telah diuraikan secara jelas oleh Jaksa PenuntutUmum dalam Tuntutannya sebagai manifestasi dari SEMA Nomor 4Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana(Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (JusticeCollaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, angka
Pts No. 28 / TIPIKOR/ 2020 /PT.BdgBahwa karena pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama terkait penolakanPembanding/Terdakwa II sebagai Justice Collaborator telah melanggar ketentuanketentuan yaitu :1.1)SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana(Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators),Peraturan Bersama Mentri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK,dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, danSaksi pelaku yang bekerja
Pts No. 28 / TIPIKOR/ 2020 /PT.Bdg2)3)4)5)6)7)8)pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkanterhadapnya.SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana(Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators),Peraturan Bersama Mentri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK,dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, danSaksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011 dan ;ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung,Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang Perlindungan bagiPelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang bekerjasamaTahun 2011 dan ;. Ketentuan Konvensi PBB Anti Korupsi (United NationsConvention Against Corruption) tahun 2003, maka mohondiperiksa dan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi..
108 — 44
Pengadilan Tata UsahaNegara dalam hal keputusan, ini komplek normadalam hal ini;Bahwa kalau dalam kasus ini LHPnya diserahkankepada Polda Kaltim, yang saya dengar karenapermintaan Kauser, Polda meminta perhitungan,saya memahami hal ini karena Ahli dalam mendalamiatau memperluas pengetahuan Ahli dalam rangkaikut serta merumus MoU antara Kapolri dan BPK, Putusan pidana tipikor nomor:07/Pid.Tipikor ./2011/Pn.Smda.dalam hal ini begini Polri' tidak punya kemampuanuntuk menghitung secara akutansi, oleh
137 — 72
TERMOHON)yang mengajukan pemberhentian dengan hormat atas permintaanHalaman 34 dari 134 Perkara Nomor: 02/Pid/Prap/2016/PN JKT.SELsendiri dari dinas POLRI yang mana permohonanberhentitersebut disetujui Kapolri dengan surat Keputusan tertanggal 25November 2014 sehingga "dengan demikian sejak tanggaltersebut yang bersangkutan demi hukum juga berhenti sebagaiPenyelidik dan Penyidik", hal ini adalah sejalan dengan ketentuanPasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undangundang No. 30Tahun 2002 Jo Pasal
110 — 47
Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung Rl,Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007 danNomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter jo. PeraturanMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) NomorPER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan AngkaKreditnya jo.
140 — 72
Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung Rl,Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007 danNomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter jo. PeraturanMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) NomorPER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan AngkaKreditnya jo.
PT.FAJAR SAUDARA LESTARI
Termohon:
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN
94 — 23
dan P.21 kalau dalam prosespenyelidikan;Bahwa, sebelum penyidikan tetapi penyidik, tim verifikasi, tim pulbaketmelakukan ekspose perkara untuk membicarakan hasil pemeriksaan diKejaksaan pada saat fase belum sampai kepada tingkat penyidikansebelum ada SPDP, tidak pas menurut Ahli akan tetapi Ahli tidakmengetahui apa konsekuensinya;Halaman 101 dari 132, Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Mpw.Bahwa, kalau digelar di Kepolisian masih ada kaitannya karena adaketentuan berkaitan dengan peraturan Perkap Kapolri
98 — 45
/II/2016/Balai Lab Narkoba tanggal 29 Februari 2016tentang Pemeriksaan Labolatorium terhadap urine Mayor InfJoko Suwarno.3) Bahwa pengambilan Urine Terdakwa dilakukan sebanyak2 (dua) kali yakni pada tanggal 27 Februari 2016 di kantor BNNCawang dan di Denpom Jaya/2 Cijantung.4) Bahwa pengujian Urine Terdakwa dilakukan olehLaboatorium BNN pada tanggal 29 Februari 2016, dengandemikian pengujian Laboratoris atas urine Terdakwa dilakukansetelah 24 (dua puluh empat) jam.2D) Bahwa sesuai dengan Perkap Kapolri
Tim Pembela Kehormatan FORKABI
Tergugat:
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
557 — 460
(Fotokopi sesuai cetakan);: Cetakan Undangan dari Wakil KAPOLRI, kepada Sekjen Forkabi,tanggal acara 6 November 2019. (Fotokopi sesuai cetakan);: Surat Undangan Seminar dari Kapolda Metro Jaya, NomorB/20989/XI/HUM.5.2/2019/Ditbinmas, tanggal 8 November 2019,kepada Ketua Ormas FORKABI. (Sesuai dengan asili);: Surat Undangan Seminar dari korps alumni knpi Nomor009/RAKERDAKA.KN;PI DKI/XII/2019, tanggal 25 November 2019,kepada Ketua Umum FORKABI.
139 — 144
Woyla Raya Abadi tidak mau melakukan kami dari MasyarakatDayak akan melakukan pelaporan ke Kapolri;Bahwa ketika dilakukan pengecekan pada bulan April ternyata jenisukurannya dibawah 40Cm.
302 — 488
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi menyatakan bahwa Penyidikan, Penuntutan, danPemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara Tindak PidanaKorupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaiansecepatnya.e Pada tanggal 31 Januari 2005 Termohon mengirimkan surat NomorR.200/KPK/I/2005 perihal permohonan perlindungan saksi/pelaporyang ditujukan kepada Kapolri
100 — 21
EKA,LISMA dan ANOM;Bahwa dalam poin 4 BAP saksi mengenai pengawasan internal, apabilaada anggota yang bermasalah dan apabila pelanggaran dilingkunganinternal Polda Riau;Bahwa Peraturan Kapolri adalah yang menjadi panduan dalam Polri;Bahwa ada Perkap No.13 tahun 2016 tentang pembuatan laporan PolisiModel A;Bahwa perbedaan laporan polisi Model A dan Model B, Model A setiapanggota Polri yang melakukan tindak pidana, sedangkan Model B apabilayang melakukan warga sipil;Bahwa terhadap keterangan ini yang
131 — 66
Pengadilan Tata UsahaNegara dalam hal keputusan, ini komplek normadalam hal ini;Kalau) dalam kasus ini LHPnya diserahkan kepadaPolda Kaltim, yang saya dengar karena permintaanKauser, Polda meminta perhitungan, saya memahamihal ini karena Ahli dalam mendalami ataumemperluas pengetahuan Ahli dalam rangka ikutserta merumus MoU antara Kapolri dan BPK, dalamhal ini begini Polri tidak punya kemampuan untukmenghitung secara akutansi, oleh karena untukmenghitung secara akutansi kalau pembayaran untukakutan
514 — 199
pertambangan melakukantindakan pelanggaran dalam hal Lingkungan Hidup adalah instansi teknispemerintah di bidang Lingkungan Hidup ;Bahwa penelitian yang dilakukan oleh pihak lain, semisal Succofindo, hanyamembantu penelitian teknis saja, tidak ada kewenangan untuk memberipenilaian bahwa lingkungan hidup sudah rusak atau tercemar atau masihBahwa azas yang berlaku dalam penerapan hukum lingkungan adalah doktrinprimely jurisdiction yang diadopsi dalam surat keputusan bersama MenteriLingkungan Hidup, Kapolri
865 — 770
ataumemiliki kewenangan sehingga dia layak untuk dijadikan tersangka ;Bahwa Penyidikan baru mencari buktibukti yang terang tetapi harusada tersangkut dengan unsurunsurnya ;Bahwa kalau masalah penyertaan pasal 55 mengenai deeneming ituseharusnya dalam doktrin itu penyidikan misalnya ada pelaku kalaumisalnya dikaitkan mengenai delneming perannya ini yang harusdiperjelas ;Bahwa didalam proses Penyelidikan itu maksudnya laporan itu pastiada dalam SOP Termohon yang jelas di Kepolisian karena dia punyaPeraturan Kapolri
42 — 8
MM, dan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa III Komad tersebut diatas, Majelis dalam hal ini sependapat dengan Penuntut Umum dalam tanggapannyayang menyatakan : bahwa sudah jelas didalam UndangUndang Republik Indonesia No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam145penjelasan pasal 6 dinyatakan Instansi yang berwenang termasuk Badan PemeriksaKeuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dst .. disamping itu juga adaMemory of Understanding (Mou) antara Kepala BPK, Kapolri
115 — 51
Melta Tarigan, M.Si. yang menyatakan bahwa barang buktiberupa satu bungkusan contoh urin, 2 (dua) bungkus plastik klipberisi kristal putin dengan berat brutto 0,44 (nol Koma empat puluhempat) gram dan contoh darah para Terdakwa berdasarkan padaPeraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009 tentang Tata cara danpersyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP danlaboratoris kriminalistik barang bukti kepada Labfor Polri yang telahmemenuhi persyaratan formal pembungkusan dan penyegelanbarang bukti
66 — 13
Kewenangan BPKP juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15Tahun 2006 jo Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung RI, Kapolri dan BPKPNomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007 dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasama dalam PenangananKasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi TindakPidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter ; Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUUX/2012, 23 Oktober 2012, dalam rangka pembuktian
287 — 154
Ppuket T2BPT Asmin Koalindo Tuhup kepada Kepala Kepolisian RepublikIndonesia (Kapolri) No. Ref. :0814/DIRBORNJKT/XII/2013, tanggal 27November 2013, Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum. wiki T24.Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan,Nomor : S.1166/VISET/2013, tanggal 9 Desember 2013, Perihal : TeguranPenggunaan Jalan. Paks M25 lalenteri Kehutanan Nomor P.18/MenhutII/2011 Tentang PedomanPinjam Pakai Kawasan Hutan.