Ditemukan 532 data
8 — 7
Islam yang berbunyi :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;Hal. 9 dari 12 hal.c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
14 — 6
Menetapkan hak pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat bernama Nazwaa Aulya Shabila, lahir tanggal 22 Desember 2007, diserahkan kepada Penggugat, sampai anak tersebut dapat menentukan pilihannya;
5. Menghukun Tergugat untuk memberi nafkah hadhanan kepada dua orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Ilham Akbar Saputra, lahir tanggal 17 Desember 2001, dan Nazwaa Aulya Shabila, lahir tanggal 22 Desember 2007, sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, sampai kedua
Menghukun Tergugat untuk memberi nafkah hadhanan kepada dua oranganak Penggugat dan Tergugat bernama Ilham Akbar Saputra, lahir tanggal17 Desember 2001, dan Nazwaa Aulya Shabila, lahir tanggal 22 Desember2007, sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, sampaikedua anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnyaHal.14 dari 15 hal.Put.No0268/Pdt.G/2019/PA.Kdi7.
28 — 2
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf d Kompilasi HukumIslam memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun ditegaskan pula pada Pasal 156 huruf dKompilasi Hukum Islam semua biaya hadhanah dan nafkah anakmenjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurangkurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21tahun) oleh karenanya Penggugat menuntut nafkah anak Fika DitaFidiyana, jenis kelamin Perempuan, lahir tanggal 13 Maret 2001 diSurakarta
23 — 2
Memberikan biaya hadhanan (Pemeliharaan anak), untuk 4 (empat)orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yangbelum mencapai umur 21 tahun khususnya terhadap anak anak yangmenurut hukum harus tetap berada dibawah pengasuhan PengugatRekonpensi, yang bersarannya disesuaikan dengan kemampuanayahnya yakni Tergugat Rekonpensi.Bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat Rekonpensi telahdianugerahkan oleh Allah s.w.t. 4 (empat) orang putraputri, dengannamanama sebagai berikut :1) XXXXX, saat
setelah perkawinan putuskarenatalak, berupa:1)Memberikan mut'ah yang layak kepada Penggugat Rekonpensiberupa uang sedikitnya sebesar Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah);Memberikan nafkah selama masa iddah sebesar @ Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan = Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Memberikan maskan berupa rumah permanen yang layak huni dikota Bandar Lampung untuk tempat tinggal Penggugat Rekonpesidan anakanak setelah cerai dari Tergugat Rekonpensi.Memberikan biaya hadhanan
Memberikan biaya hadhanan (Pemeliharaan anak), untuk 4 (empat)orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yangbelum mencapai umur 21 tahun khususnya terhadap anak anak yangmenurut hukum harus tetap berada dibawah pengasuhan PengugatRekonpensi, yang bersarannya disesuaikan dengan kemampuanayahnya yakni Tergugat Rekonpensi.4.
87 — 9
Il 149, sebagaiberikut:dinly sgtl Elaw jb ojjxig aslo ojlar 5323 lsale pSaJlgArtinya:Apabila Tergugat berhalangan hadir karena bersembunyi atauenggan, maka hakim boleh memeriksa gugatan tersebut besertaalatalat bukti yang diajukan dan memberikan putusannya;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara hadhanan yangtermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan maksud Pasal 89(1) Undangundang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 jis.
10 — 3
sudahtidak sanggup lagi untuk hidup bersama dengan Tergugat dalammembina kehidupan rumah tangga dan perkawinan Penggugat denganTergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk didamaikan, makaPenggugat memutuskan lebih baik bercerai;Bahwa anakanak yang dilahirkan dalam perkawinan Penggugat danTergugat masih berada di bawah umur, secara sosiologis dan fisikologisserta berdasarkan ketentuan undangundang, sudah selayaknya dansepatutnya adalah tetap di asuh oleh Penggugat sebagai ibukandungnya, sebagai hak asuh/hadhanan
Terbanding/Penggugat : Muhamad Riski bin Muhamad Nur
55 — 17
perkawinan putus karena talak, makaberdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bekas suami wajib:a.memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil;. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:;. memberikan biaya hadhanan
31 — 19
- Menetapkan Tergugat wajib memberikan nafkah atau biaya hadhanan kepada anak KEIZYA KHALIDZAH AZ ZAHRA dan RIZKI AKBAR AL MUBAROK sampai dengan usia dewasa 21 (dua puluh satu) tahun atau menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) minimal sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tiap bulan .
17 — 10
Rekonpensi diwajibkan memberikanmutah kepada Penggugat Rekonpensi, oleh karena itu Pengadilan tingkat bandingsependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama atas dasar apa yang telahdipertimbangkannya dengan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensisebagian untuk membayar berupa tambahan nafkah mut'ah, demikian pula nafkahmadhiyah dan nafkah selama masa iddah serta biaya hadhanah kepadaPenggugat Rekonpensi/Pembanding, namun Pengadilan tingkat banding berbedapendapat mengenai besarnya pembebanan biaya hadhanan
29 — 6
Bahwa mengenai akibat putusnya perkawinan Pasal 149huruf (d) KHI menyatakan sebagai berikut:bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahunHal ini tegaskan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 156 huruf dKHI yang menyatakan :semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayahmenurut kemampuannya, sekurangkurangnya sampai anak tersebutdewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).Berdasarkan hal
19 — 3
Bahwa,untuk biaya hidup anakanak selama belum dewasa tergugatRekonpensi harus memberikan biaya Hadhanan sesuai dengan pasal149 huruf d KHI sebesar Rp.50.000,setiap hari, selain itu jugamemberikan kepada penggugat Rekonpensi sebesar Rp.200.000, (DuaRatus Ribu Rupiah) setiap hari mulai / sejak pisah ranjang tahun 2018Sampai dengan perkara ini berkekuatanhokum tetap. Selain ituHalaman 8 dari 25 putusan Nomorpemohon juga harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp.5.000.000,(Lima Juta Rupiah).
Biaya Hadhanan untuk anak sebesar Rp.50.000, (Lima PuluhRibu Rupiah) setiap hari sampai dengan anak tersebut berumu12 tahun4. Membebankan biaya perkara kepada tergugat Rekonpensi.Apabila berpendapatlain, mohon agar Pengadilan Agama Bojonegoromemutus yang adil dan bijaksana.Bahwa untuk menguatkan dalildalil Permohonannya, Pemohon telahmengajukan buktibukti sebagai berikut:. Suratsurat :1.
15 — 1
Termohon,selanjutnya Mediator menyerahkan persoalan ini kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahan mendamaikankedua belah pihak namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkandengan pembacaan surat permohonan tersebut yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon, dan bila terjadi perceraian Pemohon tidakkeberatan anak Pemohon dengan Termohon berada dibawah hadhanah/hakasuh Termohon, dan Pemohon akan memberikan nafkah anak 2 (dua)Pemohon dan Termohon yang berada dibawah hadhanan
13 — 9
Bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, adapun mengenai biaya hadhanah untuk anakHal. 6 dari 38 Hal.
Putusan Nomor 1466/Pdt.G/2021/PA.PbrPenggugat Rekonveksi dan Tergugat Rekonveksi adalah sebesar Rp.2.500.000,/obulan (dua juta lima ratus ribu rupiah)/bulan yang manabiaya hadhanan digunakan untuk biaya sandang, pangan danpendidikan sampai anak berusia 21 tahun atau dewasa;7.
Bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun, ada pun mengenai biaya hadhanah untuk anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp.3.500.000,/bulan (tiga juta lima ratus ribu rupiah)/bulan yang mana biayahadhanan digunakan untuk biaya sandang, pangan dan pendidikan sampaianak berusia 21 tahun atau dewasa;:8.
50 — 2
Untuk itu Penggugat rekopensi mohon penetapansebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiapbulannya, kali 3 bulan sejumlah Rp 4.500.000,00, (empat jutalima ratus ribu rupiah);c) Memberikan biaya hadhanan untuk anak yang belum mencapaiumur 21 tahun.
Menghukum pemohon untuk membayar uang hadhanan uantuk anaksebesar Rp 20.000.000, (dua puluh juta rupiah); Menghukum Pemohon untuk memberi biaya kehidupan dan pendidikananak sampai dia dewasa yang besarnya di tentukan oleh Hakim Majlis dipersidangan;DALAM REKONPENSI Menyatakan cukup beralasan gugatan Rekonpensi Termohon; Menghukum Pemohon untuk membagi dua sama rata dan dilarangmenempati rumah sebagai harta bersama sebelum membayar separobagian untuk bagian Termohon;Atau Bilamana Pengadilan Agama
31 — 3
Anak Pemohon dan Termohon yang bernama Razvan Alditara Firdaus (L), lahir tanggal 19 Maret 2018 berada dalam hadhanan atau pemeliharaan Pemohon (Aditia Herian Purnama bin Djuhaeri) sebagai ayah kandungnyadengan memberikan akses kepada Termohon (Santi Diah Oktaviani binti Kusnadi Rukandi) sebagai ibu kandungnya, untuk bertemu dan memberikan kasih sayang atas seijinPemohon (Aditia Herian Purnama bin Djuhaeri) sebagai ayah kandungnya;
4.2.
15 — 8
149 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwabilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajiod memberikanmut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut gqobla al dukhul, memberi nafkah, maskan dan kiswahkepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talakbain atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil, melunasi mahar yang masihterhutang selurunnya, dan separoh apabila gobla al dukhul, dan memberikanbiaya hadhanan
8 — 5
sesuai dengan Pasal149 berbunyi : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib:a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekaas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qoblaal dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
71 — 28
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;Menimbang bahwa Pemberian nafkah tersebut tidak memiliki batasanwaktu selama status suami masih disandangnnya, maka kewajiban tersebutmasih melekat, namun ketika status perkawinan sudah putus dengan terjadiperceraian, aturan membatasi pemberina nafkah seorang istri hanya dibatasiselama masih dalam masa iddah, dimana suami masih berkewajibanmemberikan nafkah dan mut'ah yang wajar menurut kemampuannya dankelayakannya kepada
49 — 18
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanan (nafkah anakanak)tersebut kepada Penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp. 2.000.000 (DuaJuta Rupiah);5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;6.
7 — 0
Pemohon akan memberikan kepada Termohon mutah berupa emas seberat 3 gram berbentuk cincin;
3.3. Hak asuh/Hadhanan terhadap seorang anak yang bernama Al Farrukh Hiroyuki Mahendra berada dibawah asuhan Termohon sebagai Ibunya;
3.4. Pemohon akan memberikan nafkah anak tersebut diatas setiap bulan sebesar Rp 1 000 000,00 (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
4.