Ditemukan 447 data
404 — 166
Pasal 19 ayat (2) Peraturan MenteriKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, PARA TURUT TERGUGATharus dan wajib menjadi Anggota dari KSP JATENG MANDIRI.
Bahwa sedangkanpelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1995tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Kooperasi jo.Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahNo. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasitersebut terhadap KSP JATENG MANDIRI dikenakan sanksi administratifsesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha SimpanPinjam Oleh
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil Dan Menengah No 19/Per/M.KUKM/X1/2008 tentang PedomanPelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi(berlaku dari tanggal 13 November 2008 s/d tanggal 23 September2015);(7) Pasal 1 Angka 10 jo.
Pasal 19 ayat (2)3 Peraturan MenteriKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015 Halaman 108 dari 219 Putusan nomor 378/Pdt.G/2017/PN Smg.tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, PARA TURUT TERGUGATharus dan wajib menjadi Anggota dari KSP JATENG MANDIRI.
27 — 8
Ponorogo, di kantorkantor cabang KSP Merak antara lain cabang Jabung,Biting, Pulung, Jenangan, Danyang, Slahung, namun setidaktidaknya ditempat yang masihmasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSurabaya, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan tidak menyalurkan Dana Bergulir sesuai PeraturanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Nomor31/Per/M.KUKM/VII/2007, Tentang
Ponorogo, sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI,Nomor 31/Per/M.KUKM/VII/2007, Tentang Petunjuk Teknis Program PeningkatanPermodalan Dana Bergulir Sektoral Bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.; Didalam Petunjuk Tehnis tersebut, disebutkan beberapa pasal antara lain, bahwa, ;1)Dalam Pasal 3 Huruf a disebutkan bahwa, ; Sasaran program adalah, tersalurnya dana perkuatan permodalan Koperasi kepada UsahaMikro dan Kecil anggotanya yang mempunyai usaha ekonomi produktif
Mikro dan Kecil melalui sumber pembiayaan dari APBN Tahun 2007pada KSP Merak, yang menggunakan dana sebesar Rp. 500.000.000,00, pada waktu dan tempatseperti terurai dalam dakwaan Primair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu dengan tidak menyalurkan Dana Bergulirsesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Nomor31/Per/M.KUKM
Ponorogo, sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI,Nomor 31/Per/M.KUKM/VII/2007, Tentang Petunjuk Teknis Program PeningkatanPermodalan Dana Bergulir Sektoral Bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.
100 — 41
oleh anggota pendiri dan Ketua Badan Pengawas;2) Akta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Susunan PengurusKoperasi Wareeh Nanggroe Bina Nusantara yang dibuatdihadapan Notaris Gomsalati, SH, Sp.N, M.Kn, tidak sah secarahukum dikarenakan Notaris Gomsalati, SH, Sp.N, M.Kn tidakmempunyai kewenangan untuk membuat akta koperasi untukwilayah Kabupaten Aceh Utara karena tidak pernah ditunjuk olehPemerintah sebagaimana diatur dalamKeputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor:98/Kep/M.KUKM
/IX/2004, Keputusan Menteri Negara KoperasiDan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor:22.2/Kep/M.KUKM/VIV2008 dan Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor: NPAK0001/Kep/M.KUKM/X/2004 5 22222 222 nnn nnn nnn cnn2.
(fotocopysesuai dengan aslinya);FotocopyKeputusan Bupati Aceh Utara Nomor 525/309/2015,tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Sekretariat TimProgram Revitalisasi Perkebunan Peumakmu GampongKabupaten Aceh Utara.( fotocopy sesuai dengan aslinya);FotocopyKeputusan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecildan Menengah RI Nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004, tentangNotaris sebagai Pembuat Akta Koperasi tanggal 24September 2004.
Karet Rakyat Binaan wareeh Nanggroe BinaNusantara Gampong Teupin Reusep Nomor Istimewa 2014perihal Penolakan kegiatan Kopbun Wareh Nanggroe diKecamatan Sawang ditujukan kepada Bupati Aceh Utaratanggal 05 Juni 2014, (fotocopy dari fotocopy );FotocopySurat Izin Gubernur Aceh Nomor525/BP2T/867/2011, tentang Izin Land Clearingtanggal 30Desember 2011.( Pembukaan Lahan).( fotocopy dari ) (6167 8) 0) aanFotocopyKeputusan Menteri Negara Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor22.2/Kep/M.KUKM
/X/VI/2008 tentang Penetapan NotarisPembuat Akat Koperasi.tanggal 31 Juli 2008( fotocopy dariTOLO COPY. )~~n nnn nnn nnn nnn nnn mmr nnn nnnFotocopyKeputusan Menteri Negara Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : NPAK0001/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penetapan NotarisPembuat Akta tanggal 12 Oktober 2004.
851 — 660 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) didakwa telah menerima dana bantuan sosial (bansos) Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui koperasi dalam bentuk penataan sarana usaha pedagang kaki lima ... [Selengkapnya]
(satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Peserta Program Bantuan SosialPenataan Sarana Usaha PKL TA. 2013;1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Penataan SaranaUsaha PKL TA. 2013 tahap kedelapan;1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM Nomor: 0O/7/PER/M.KUKM
Peggy Ellen Bawengan,SH
Terdakwa:
Drs. I Wayan Suastha
101 — 44
Tabanantelah terdaftar dan telah memiliki badan hukum serta memiliki IjinLembaga dari pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan MenengahKabuaten Tabanan, nomor : 18 / BH / DISKOP / VIII / 2002 tanggal 14Agustus 2002;eBahwa jika suatu badan hukum mau mendirikan /mengoperasikanKoperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam,persyaratan/ketentuan yang harus dimiliki sesuai dengan PermenKoperasi No.10/Per/ M.KUKM /IX / 2015 tentang KelembagaanKopersi adalah sebagai berikut:a.
Permenkop nomor :15/Pear/M.KUKM/IX/2015,tanggal 23September 2015 tentang usaha simpan pinjam oleh Koperasi, yangHalaman 19 dari 36 Putusan Pidana Nomor 38/Pid.B/2020/PN.Dpspada pokoknya menyatakan bahwa simpanan berjangka adalahsimpanan pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali danpenarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurutperjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan,dan sesuai dengan pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah(PP) No.9 tahun 1995 tentang
sendiri atau calon anggota dan Koperasi lain dan atauanggota Koperasi lain itu sendiri; Bahwa apabila hal tersebut diatas dilakukan merupakan pelanggaranterhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentangpelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasisebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasa19 ayat (1),namun terhadap pelanggaran tersebut tidak ada sanksi pidananyahanya dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Ijin Usaha;eBahwa Berdasarkan PERMENKOP RI No.02/PER/M.KUKM
/II/2017tanggal 9 Pebruari 2017 tentang perubahan atas peraturan MenteriKoperasi No.15/Per/ M.KUKM /IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjamoleh Koperasi, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 33menyaatakan bahwa calon anggota adalah orang perorang/koperasiyang telah melunasi pembayaran simpanan pokok kepadakoperasinya,tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapipersyaratan administratif antara lain belum menandatangani bukudaftar anggota, sedangkan pengertian anggota karena Saksi belummenemukan
83 — 21
belum putus, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jambi tidaksependapat.Menimbang, bahwa mempedomani akta notaris Ahmad Yani.SH, PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK), SuratKeputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia NomorC514.HT03.01TH 2001 tanggal 20 Nopember 2001, Surat Keputusan Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor XXXX.A2003 tanggal 4 Desember 2003, SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Nomor NPAK0001/Kep/M.KUKM
Pembanding/Penggugat II : Nn. KANDHITA SUDRAJAT
Terbanding/Tergugat III : Sdri. LIM ANGIE CHRISTINA
Terbanding/Tergugat I : KOPERASI DANATAMA SY
Terbanding/Tergugat II : Sdr. IYUK WAHYUDI
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Terbanding/Turut Tergugat I : VIVI NOVITA RANADIREKSA. SH. MKn
Terbanding/Turut Tergugat II : SUSILAWATI, SH., M.Kn.
173 — 118
Selanjutnya dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor16/Per/M.KUKM/IX/2015 ditentukan bahwa Modal Usaha Koperasi denganwilayah keanggotaan lintas daerah provinsi ditetapkan sebesar Rp.Halaman4dari 89 halaman Putusan Nomor 140/PDT/2019/PT.BTN.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) saja.
Selanjutnya dalam Pasal 19ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 ditentukan bahwa ModalUsaha Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi ditetapkansebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) saja.
Selanjutnya dalam Pasal 19 ayat (3) huruf cPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 ditentukan bahwa Modal UsahaKoperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi ditetapkansebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) saja. Oleh karenanya, jikamaksimum pinjaman adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah modal, makadana/pinjaman yang dapat dikucurkan adalah hanya sebesar Rp. 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa dalil Penggugat pada butir 7,8,18,19,20,25 dan 26 yang padapokoknya menyatakan bahwa Akta Murabahah tertanggal 9 Juni telah cacadhukum adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum, karena berdasarkan Pasal19 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan KegiatanUsaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah tidak ada kalimat saja yangberarti suatu batasan maksimum dan keharusan seperti yang dimaksudkanoleh Penggugat, Bahwa
Bahwa sebagai fakta hukum Terbanding I/ Tergugat dan Terbandingll/ Tergugat II tidak memberikan penjelasan kepada PembandinglI/Penggugat Il serta tetap memberikan pinjaman yang jumlahnya melebihibatas pinjaman sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 ayat (2) huruf bPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 5 tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan Pasal 19 ayat (3)huruf c Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX 2015.
60 — 41
Saderi selaku Ketua Koperasi PurnaBhakti tidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/II/2003tentang petunjuk teknis dana bergulir pengembangan usaha kecil dan mikro melaluiperkuatan structural keuangan KSP/USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10 tahun ; Akibat perbuatan Terdakwa TITIK SUNARSIH telah merugikan
Saderi selaku Ketua Koperasi Purna Bhaktitidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/II/2003hal.7 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.tentang petunjuk teknis dana bergulir pengembangan usaha kecil dan mikro melaluiperkuatan struktural keuangan KSP / USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10
Saderi selaku Ketua Koperasi Purna Bhaktitidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/II/2003tentang Petunjuk Teknis Dana Bergulir Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro melaluiperkuatan struktural keuangan KSP / USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10 tahun ;Akibat perbuatan Terdakwa TITIK SUNARSIH bersama
Saderi selaku Ketua Koperasi PurnaBhakti tidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/I/2003tentang Petunjuk Teknis Dana Bergulir Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro melaluiperkuatan struktural keuangan KSP / USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10 tahun ; Akibat perbuatan Terdakwa TITIK SUNARSIH dan Sdr.
Pembanding/Jaksa Penuntut : NOVAN B. ARIANTO, SH.MH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : NOVAN B. ARIANTO, SH.MH.
48 — 39
Saderi selaku Ketua Koperasi PurnaBhakti tidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/TI/2003tentang petunjuk teknis dana bergulir pengembangan usaha kecil dan mikro melaluiperkuatan structural keuangan KSP/USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10 tahun ; Akibat perbuatan Terdakwa TITIK SUNARSIH telah merugikan
Saderi selaku Ketua Koperasi Purna Bhaktitidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/II/2003hal.7 dari 35 hal., putusan No.33/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.tentang petunjuk teknis dana bergulir pengembangan usaha kecil dan mikro melaluiperkuatan struktural keuangan KSP / USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10
Saderi selaku Ketua Koperasi Purna Bhaktitidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/II/2003tentang Petunjuk Teknis Dana Bergulir Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro melaluiperkuatan struktural keuangan KSP / USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10 tahun ;Akibat perbuatan Terdakwa TITIK SUNARSIH bersama
Saderi selaku Ketua Koperasi PurnaBhakti tidak pernah melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yangsemestinya harus dibayarkan dan dilunasi paling lambat tahun 2010 sesuai dengan SuratKeputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 23/KEP/M.KUKM/TI/2003tentang Petunjuk Teknis Dana Bergulir Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro melaluiperkuatan struktural keuangan KSP / USPKoperasi, jatuh tempo pengembalian dalamjangka waktu 10 tahun ; Akibat perbuatan Terdakwa TITIK SUNARSIH dan Sdr
160 — 61
., sPegawai Kementerian Koperasi dan UKM, berd an Surat20uasa dengan iniKuasa Khusus Nomor : 08/SKK/M.KUKM/X 6, tertanggal 21 Desember 2016 dan Penerimmenyatakaan dan menerangkan beri Kuasa Substitusikepada Muhamad Joni, M.H., KewarganegaraanIndonesi, pekerjaan A at pada Kantor LAW OFFICE JONI& TANAMAS, b nat di Gedung Dana Graha, Suite301302, Gondangdia Kecil 1214, Menteng,Jakart Sat, berdasarkan Surat Kuasa Subsitusi tertanggalesember 2016, selanjutnya disebut sebagai:RGUGAT / TERBANDING ; TUNAS
BACSIAN KOWAAS
14 — 6
Foto copy dari Foto copy Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha kecildan Menengah Nomor 011310/BH/M.KUKM.2/XII/2018, dibubuhi meteraicukup diberi tanda P4 ;5. Fotocopy Grosse Akta pendaftaran kapal KM INKAMINA457, telahdisesuaikan dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup diberi tanda P5 ;6.
249 — 94
ratarata bertugas sebagai guru sekolah dasar sebagaimana ternyataberdasarkan sertifikat pendidik dan juga memiliki SK Golongan, dan SKBerkala ;Bahwa, TERGUGAT adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasar atas Asas Kekeluargaan Sebagaimana Dimaksud DalamPasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.Kukm
dan sepatutnyadibatalkan ;Bahwa, PARA PENGGUGAT bukanlah anggota, calon anggota dariTERGUGAT melainkan masyarakat umum yang ratarata mengajar disekolah dasar, akan tetapi dalam Perjanjian a quo melakukan hubungankredit dengan PARA PENGGUGAT, padahal SANGAT JELASDILARANG karena seharusnya TERGUGAT hanya diperbolehkanmemberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota dari TERGUGAT,hal demikian diatur berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.Kukm
pinjaman yang sehat.(2) Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP Koperasimenetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditentukandalam Rapat Anggota.(3) Pemberian pinjaman diutamakan untuk memenuhi kebutuhananggota.(4) Koperasi sekunder dilarang memberikan pinjaman kepadaperorangan secara langsung.Bahwa oleh karena demikian Perjanjian a quo JELASJELASmengandung CACAT YURIDIS dan telah bertentangan dengan Pasal19 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 15/Per/M.Kukm
Selanjutnya terhadap Bukti T1f, yaitu berupa Foto copypengesahan akta pendirian, dimana bukti ini menunjukkan bahwa pada tanggal29 Agustus 2016 Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengahdengan Nomor: 001959/BH/M.KUKM.2/VIII/2016 telah memberikan suratpengesahan akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam Palomak Artha Mas.Kesemua alat bukti ini menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam PalomakArtha Mas dalah perusahaan yang berbadan hukum dan telah disahkan sertadiberikan izin untuk melakukan
1.SAPARUDDIN
2.RUGAYYA
3.HALIMAH
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL dan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Makassar
Intervensi:
KOPERASI PATRIA JUSTICIA MAKASSAR diwakili Ketua ANDI HAMKA AS., S.H., M.H.
91 — 48
., Notaris di Makassar,dan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,Nomor: 002096/BH/M.KUKM.2/IX/2016, tanggal 15 September 2016,tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Patria Justicia Makassar;tempat kedudukan di JI. A.P.
56 — 28
Rasuna Said Kav. 3 4, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus, No. 03/SKK/M.KUKM/VHI/2012, tanggal 1 Agustus 2012selanjutnya disebut TERGUGAT / PEMBANDING;2. PENGURUS KOPERASI TANI HUTAN BINJAI GROUP. ( BerdasarkanSurat Keputusan Objek Sengketa ), Pengesahan Perubahan AnggaranDasar Koperasi Tani Hutan Binjai Group, bertindak untuk dan atas namakoperasi, pengurusnya terdiri dari : 1.
53 — 17
Rasuna Said Kav. 3 4, KaretKuningan Setia Budi, Jakarta Selatan.Halaman 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 147/G/2016/PTUNJKT.Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor05/SKK/M.KUKM/VIV2016 tertanggal 22 Juli 2016, memberi kuasakepada :1. Drs. Sutarjo, MM (Kepala Biro Umum).2. Basuki, SH (Asisten Deputi Urusan Peraturan PerundangUndangan).3. Henra Saragih, SH., MH (Kepala Bagian Koordinasi PenyusunanPeraturan PerundangUndangan).4. Hardiyanto, S.Sos (Kepala Bagian Kepegawaian).5.
136 — 66
(dua ribu tiga ratus tigapuluh koma lima hektar);Bahwa ke13 (tiga belas) orang anggota koperasi yang belummendapatkan uang bagi hasil tersebut lahan plasma nya adalah 14 hasudah termasuk ke dalam luas 2.330,5 Ha (dua ribu tiga ratus tiga puluhkoma lima hektar);Bahwa Anggota Koperasi yang namanya tidak terdaftar dalam SK CPP(Calon Peserta Plasma) Bupati, bisa diterima sebagai anggota koperasimengacu pada Pasal 50 dan Pasal 51 Peraturan Menteri Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah RI Nomor 10/Per/M.KUKM
dan domisili diwilayah Kabupaten Banyuasin; Bahwa untuk menjadi anggota koperasi tidak harus namanya tercantumdalam SK CPP Bupati, anggota koperasi yang namanya tidak tercantumdalam SK CPP Bupati tetap menjadi anggota koperasi yang sah yangterpenting memenuhi persyaratan misalnya memiliki lahan dankeanggotaannya berdasarkan kesepakatan pemerintah desa, pengurusdan perusahaan yang disebut sebagai anggota luar biasa berdasarkanperaturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor10/Per/M.KUKM
Cipta Lestari Sawitsebanyak 13 orang dengan lahan sebanyak 14 Ha;Bahwa Anggota Koperasi yang namanya tidak terdaftar dalam SK CPP(Calon Peserta Plasma) Bupati, bisa diterima sebagai Anggota Koperasi LuarBiasa atau Anggota Belum Penuh dan berhak atas sisa hasil usaha sesuaidengan keputusan rapat anggota mengacu pada Pasal 50 ayat (3) PeraturanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;Bahwa antara PT.
234 — 144
ayat (1) anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (1) mempunyai kewajiban:a.mematuhi Anggaran Dasar, AnggaranRumah Tangga, dan keputusan RapatAnggota;berpartisipasi aktif dalam kegiatan usahayang diselenggarakan oleh Koperasi; danmengembangkan dan memelihara nilaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 02 /PER/M.KUKWM/ II /2017 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 15/PER/M.KUKM
Dengan terjadinya tidak ada teguran atau sangsiyang di berikan kepada TERGUGAT I atas tindakan tersebut makaTERGUGAT.JI dapat dikatakan telah melakukan PERBUATANMELAWAN HUKUM.PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT.IH untuk melakukanPemeriksaan atas Kemampuan para Pimpinan CABANG apakah merekatelah mempunyai ijin sertifikasi kemampuan dalam pemberianpenyaluran sehubungan hal tersebut diatur dalam Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor02 /PER/M.KUKM/ II /2017 Tentang
Bahwa pada angka V ini TERGUGAT I menjawab/menanggapidalildalil PENGGUGAT pada nomornomor yang terkait denganTERGUGAT I.Tidak benar yang dituduhkan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT Itelah melakukan perbuatan melawan hukum karena :1, TERGUGAT I telah melakukan ketentuan UndangUndangNomor 17 Tahun 2012 terkait dengan Keanggotaan Koperasi dantelah Peraturan Menteri Koperasi Indonesia Nomor02/PER/M.KUKM/II/2017 tersebut.
Menerima calon anggota dan dicairkan sebesarRp 60.000.000, sedangkan sisanya dikembalikan 12bulan (1th).TERGUGAT.I mendalilkan bahwa Proses perekrutan anggota sudahsesuai dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012Tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha KecilDan Menengah Republik Indonesia NOMOR 02 /PER/M.KUKM/ II /Hal 68 dari 121 hal Putusan. No 1291/Pdt.G/2020/PA.Slw2017.
Bahwa apa yang disebutkan PENGGUGAT pada halaman 15nomor 4 ini PENGGUGAT telah membenar dalil TERGUGAT Isebagaimana disebutkan pada jawaban TERGUGAT I pada Romawi V.1 halaman 9.TERGUGAT I telah melakukan ketentuan UndangUndang Nomor 17Tahun 2012 terkait dengan Keanggotaan Koperasi dan telah PeraturanMenteri Koperasi Indonesia Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tersebut.Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pada Pasal11 dan Pasal 12 Anggaran Dasar KSU ALMULTAZAM dapat menjadianggota KSU
147 — 59
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;2. Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemkab Alor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;3.
Menetapkan barang bukti berupa :1.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VI/2006tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha kepada koperasi;Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentangPemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan PemkabAlor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagaiKasubdin Koperasi pada Dinas Koperasidan PKM Kabupaten
Penerima Dana Bantuan Perkuatan ProgramPengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tigaribu rupiah) dan dana tersebut ditransfer melalui KPPN I (018) Jakarta dengan SPM Nomor :04177/622297/2007 tanggal 19 Nopember 2007 ke rekening penampung milk KUD Mianto diBank NTT Cabang Kalabahi, dan berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM
Negara Koperasidan UKM BidangPemasaran.......11Pemasaran dan Jaringan Usaha R.I nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan ProgramPengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan Tahap HI sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tigaribu rupiah) yang kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM
MSi;Melanjutkan pemeriksaan perkara ini;Menetapkan biaya perkara ditentukan kemudian dalam putusan akhir;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang buktiberupa :1.Peraturan Menteri Negara Koperasidan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentangPedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepadakoperasi;Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentangPemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
Alor menyeleksi proposal yang masukberdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor16/Per/M.KUKM/VII/2006;e Bahwa proposal yang belum sesuai maka Kasubsin mengkoreksi proposal tersebut dikantor Dinas Koperasi Kab.
1299 — 627
Disamping berkonsultasi langsung dengan Dinas Kopersidan UMKM Provinsi Jawa Timur yang dihadiri pula oleh pejabat DinasKoperasi, perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo diperoleh saranagar melaksanakan Rapat anggota Luar Biasa tentang adanya perubahanpengurus serta kesehatan koperasi dengan syarat harus memenuhi ketentu ansebagaimana diatur menurut Pasal 11 Pasal 18 jo Pasal 19 Peraturan MenteriKoperasi dan UMKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 serta Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga KSU
Zulkifli Chali, SE telah dilakukan perubahan pengurusantara lain sebagai ketua adalah Welly Sukarto, SE.MM. / termohon Pailit Iladalah cacat hukum karena diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku menurut Pasal 11 dan Pasal 18 jo Pasal 19 Peraturan MenteriKoperasi dan UMKM Nomor 19/PER/M.KUKM/X1/2015 serta Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga KSU Mitra Perkasa Jatim, oleh karenanyaSurat Keterangan yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi & UKM KotaProbolinggo juga telah dibatalkan
Bahwa persoalan kesehatan koperasi sereta adanya perubahan penguruspasca perubahan pengurus berdasarkan Akte No.32 Tahun 2006 serta adanyakesulitan likuiditas vide Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b PP No.9/1995 telahdikonsultasikan ke instansi terkait sebagai Pembina dan memperoleh petunjukdan saran dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim untukmenyelenggarakan RALB namun harus sesuai ketentuan dalam Pasal 11,Pasal 18 jo Pasal 19 PP No.19/PER/M.KUKM/IX/201.
Fotocopy Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor19/PER/M.KUKM/X/2015, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tandaT.LIF13 ;26.Fotocopy Surat Gugatan Perkara Perdata No.22/Pd.G/2019/PN.Pbl dalamperkara antara KSU Mitra Perkasa Jatim melawan Para Pengurus HasilKeputusan RALB tahun 2006 sesuai Akte No.32 tanggal 22062006 (videbukti T.I.ll1d) tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait pemakaian DanaKoperasi sebesar Rp.146.984.403.734, oleh Ketua I/ H.
156 — 97
namundalam kenyataannya usaha simpan pinjam tersebut tidakdilaksanakan secara terpisah dari unit usaha lainnya.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, kegiatanusaha simpan pinjam hanya dilaksanakan dari dan untukanggota, calon anggota, koperasi lain, dan atauanggotanya dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4)Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI Nomor =: 91/Kep/M.KUKM
simpanan, operasional lainnya,pembiayaan, UPM (Usaha Produktif Mandiri), dan UPB(Usaha Produktif Mandiri).Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, kegiatanusaha simpan pinjam hanya dilaksanakan dari dan untukanggota, calon anggota, koperasi lain, dan atauanggotanya dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4)Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI Nomor =: 91/Kep/M.KUKM
terpisah dari unitusaha lainnya, yang hal tersebut juga telah dipertegasdalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar KSUS BMT Israyang menyatakan unit usaha simpan pinjam syariahdilakukan terpisah dengan unit usaha lainnya, namundalam kenyataannya usaha simpan pinjam tersebut tidakdilaksanakan secara terpisah dari unit usaha lainnya.Bahwa simpanan penjamin kebutuhan keluarga (si penjaga)berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor91/Kep/M.KUKM