Ditemukan 1377 data
108 — 38
point 5, terhadapnya telah dibebani haktanggungan yang mempunyai irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa sehingga mempunyai kekuatan hukumeksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap sesuai UndangUndang No. 4 tahun1996, oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri bahwa atas Obyek Jaminan dimaksudsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
BRI KANCA KUTOARJO
Tergugat:
1.GEMPUR BAYUAJI
2.TRI KURNIAWATI
3.SUTASMI
65 — 13
Terhadap petitumkeempat tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti sSuratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut berupa Sertipikat Hak Milikdan tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, maka kedudukan krediturtidak dilindungi hak preferen atau hak didahulukan (recht van voorang) dan hakseparatis
156 — 19
disepakati :a Pembayaran kembali akan dilakukan secara sekaligus dan seketika termasuk pokok,bunga, dendadenda dan biayabiaya lainnya pada tanggal jatuh tempo perjanjian ini(pertama) No. 2330/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan No. 249/2011 tanggal 12 September 2011.4 Bahwa merupakan kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika karena atasAgunan Kredit telah dibebani Hak Tanggunan maka terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
Terbanding/Tergugat I : Yovita Ingga Marisca
Terbanding/Tergugat II : PT. BANK MASPION INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
63 — 37
Sertifikat HakTanggungan No. 2232/2016, tanggal 24 Mei 2016 yang dibuat di hadapanBABY KUSTANTI WANANTARA, SH, Notaris / PPAT di Malang, makasesuai dengan pasal 6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan kedudukan hukum TERLAWAN II sebagai Kreditur Preferen,maka konsekwensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika eksekusipenjualan atau ekseskusi lelang atas obyek lelang, maka Kreditur Preferenlah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyaHalaman 8 dari 17 Perkara
BRI UNIT TPI
Tergugat:
1.RASONO
2.SRI UTAMI
3.TASRIMAH
4.MUCHIDIN
110 — 17
Oleh karenanyatidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat III bilamanaTergugat dan Tergugat II tidak mampu membayar hutangnyadan terlebih lagi Penggugat tidak memiliki hak preferen sebagaikreditur karena tidak adanya pemasangan hak tanggungan padatanah milik Tergugat III.
57 — 20
Tergugat merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkaraaquo;Tergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalah pihakyang paling dirugikan dalam perkara ini.
345 — 163
Bahwa keadaan tersebut semakin nyata dan terangbenderang karenasebagianmasyarakattelahmempergunakan objek sengketa sebagaiagunan (jaminan utang/kredit) di berbagai bank, antara lain: Bank RakyatIndonesia (BRI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan lainlain yang kini bankbank yang menerima agunan (jaminan utang/kredit) telah berstatus sebagaikreditur preferen;.
Bahwa oleh karena bukan Tergugat yang menguasai objek sengketa, tetapimasyarakat serta beberapa bank telah menjadi kreditur preferen atas objeksengketa sedangkan terhadap subyek hukum tersebut tidak ditarik dan ataudiikutsertakan selaku TergugatTergugat maka gugatan Penggugatmengandung cacad formil, berupa: plurium litis consortium;.
Bahwa lebih jauh dari itu, pengabulan petitum tersebut akan berakibat negatifkepada perekonomian yang berskala nasional karena BRI dan BSM besertabank lainnya sebagai kreditur preferen akan kehilangan objek jaminansehingga akan berdampak secara langsung dengan tugas dan fungsi banksebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalambentuk fasilitas kredit;.
Bahwa dengan tidak ditariknya dan atau tidak diikutsertakannya masyarakatyang menguasai objek sengketa dan bankbank yang telah menerimasebagian objek sengketa sebagai agunan (jaminan utang/kredit) yang kinibankbank tersebut telah berstatus sebagai kreditur preferen maka jelas dannyata gugatan Penggugat mengandung cacad formil, berupa: plurium litisconsortium sehingga sangat beralasan Majelis Hakim untuk menolak atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;4.
109 — 76
Yang menurut Majelis mobil truk tersebut secarahukum belum dimiliki penuh oleh Pemohon dan Termohon, karena belum lunas,dan masih dalam kredit cicilan yang kepemilikannya masih juga dimiliki olehpihak ketiga sebagai Kreditor Preferen yaitu kreditor yang mempunyai hakmendahului karena sifat piutangnya oleh undangundang diberi kedudukanistimewa.
125 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanahdan bangunan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yangmengikat, sehingga sudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan(preferen) akan tetapi sudah menjadi piutang biasa (konkuren), sehinggauntuk mengajukan penjualan lelang jaminan objek sengketa milik ParaPelawan, Terlawan harus melakukan gugatan lewat Pengadilan;6.
Terbanding/Tergugat : PT Bank BTPN Cabang Jatisrono, Area Klaten, JATENG Selatan
31 — 20
Akta Pemberian Hak Tanggungan ("APHT) No. 70/7/2012tanggal 13 September 2012 dibuat oleh dan di hadapan Tri Mujahiddin Zen,Sarjana Hukum, PPAT di Kabupaten Wonogiri;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus
MOH. JAWAHIR, SH.
Tergugat:
1.RR. ENNY DWI ASTOETI
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Perseroan, Tbk KC Surabaya Rajawali
50 — 21
Kantor Cabang Rajawali;Sehingga terhadap SHM No. 2323 / Ketintang telah jelas tidak dapatdiletakkan sita Jamainan karena telah dibebani hak tanggungan, dimanatergugat Il adalah kreditur preferen yang kedudukannya didahulukan karenasifat piutangnya (hak istimewa).
611 — 233
Pembatalan Perdamaian jika dikabulkan akan terjadi AcsioPaulianankembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembali perdamaian(homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No.37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yangmenambah kerugian Pemohon baik yang sudah atau belum dilaksanakanpembayaran hutang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian 14 Mei 2013dalam rangka Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut danmengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkuren dan Preferen
Terbanding/Tergugat : PT. INDOSURYA INTI FINANCE
Terbanding/Turut Tergugat I : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR ATR BPN KABUPATEN BANDUNG
Turut Terbanding/Penggugat II : LILY
106 — 62
Melekatnya Hak Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Berpedoman padaPenjelasan Pasal 6 UUMenurut penjelasan ini, hak untuk menjual objek HT atas kekuasaansendin, merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakanatau hak preferen yang dimiliki pemegang HT atau pemegang HTpertama apabila pemegang HT lebih dari satu orang.1) Hak menjual atas kekuasaan sendiri baru) melekat apabiladiperanjikan secara tegas dalam APHT : Pemberian hak itu. menurut Penjelasan Pasal 6, harusdidasarkan pada janji atau klausul
Bahwa berdasarkan poin 7 akan Turut Tergugat jelaskan bahwaPenggugat perlu memahami, bahwa UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;Hal 24 dari 35 halaman, Pts. No.111/PDT/2021/PT.
208 — 116
Rp. 300.000.000, (tigaratus juta rupiah), hal ini dibantah oleh Penggugat/Pembanding bahwapenambahan tersebut sepengetahuan Terbanding/Tergugat karena masih dalammasa perkawinan, akan tetapi di persidangan Penggugat/Pembanding tidak dapatmebuktikannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makaterungkap fakta bahwa objek sengketa poin 3 a berupa tanah sertifikat nomor02366 beserta di atasnya bangunan rumah berlantai dua masih terikat dalampemegang tanggungan sebagai Kreditur, Preferen
79 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon (bukti P1s/d P11) membuktikan bahwa Pemohon pailit adalah Kreditur Preferen/Separatis, sebab pemegang hakhak jaminan/hak tanggungan yangtidak mempunyai kepentingan untuk diberi hak mengajukan permohonanpailit, mengingat kreditur separatis telah terjamin sumber pelunasantagihannya, yaitu dari barang agunan yang telah dibebani haktanggungan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari Pemohon KasasiHal. 15 dari 14 hal. Put.
174 — 40
Bahwa tanggapan Tergugat atas gugatan Para Penggugat posita angka11, 12, dan 13 sebagai berikut:Bahwa pelaksanaan sita jaminan yang diminta oleh Para Penggugat mohonuntuk ditolak atas pertimbangan benda yang diminta untuk disita olen ParaPenggugat tidak ada sinkronisasi, selain itu Tergugat mempunyai hakpreferen (kreditur preferen)/(droit de preference) untuk didahulukanpelunasan sehingga harta kekayaan berupa SHM Nomor 1014, an.Sumiyem, terletak di Dk.
kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya;15.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
Penggugat adalahRp.86.506.634,, adapun berdasarkan bukti TT.9 tentang risalah lelang bahwaagunan a quo telah laku terjual sebesar Rp.210.000.000, (dua ratus sepuluhjuta rupiah), artinya ada kelebihan/sisa penjualan yang harus diserahkankepada Para Penggugat lebih kurang sebesar Rp.123.493.366, dikurangidengan bebanbeban yang harus dibayarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangpertimbangan tersebut diatas, serta dengan memperhatikan pemberitahuan dan pelaksanaan lelangyang dilakukan oleh Tergugat preferen
60 — 64
Blb.hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference),prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal6 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan DenganTanah yang menyatatakan :Apabila debitur cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri
Piet Prima Perkasa dan telah dibebani denganHak Tanggungan melalui Eksekusi Lelang Hak Tanggungan;Bahwa Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum iniadalah jika dalam Eksekusi Lelang Hak Tanggungan ternyatalaku terjual, maka Tergugat Il sebagai Kreditor Preferen yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinyahingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masihterdapat sisanya. maka barulah itu meniadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan
) dicabut atau dinyatakan tidakberkekuatan hukum, maka sita persamaan sesuai dengan urutannyamenjadi sita jaminan (sita jaminan utama);Bahwa kedudukan Penggugat sebagai kreditor konkuren juga sejalandengan isi putusan No. 155/Pdt.G/2015/PN.Blb tertanggal 10 Maret 2016,yang menyatakan menjatuhkan sita persamaan, secara nyata MENGAKUIKEBERADAAN HAK TANGGUNGAN oleh karenanya menjatuhkan sitapersamaan karena tidak bisa menetapkan sita jaminan atas objeksengketa dikarenakan posisi jaminan utama atau preferen
351 — 202
00001/PK.ADD/Halaman 10 dari 35 Putusan Nomor 5/Pdt/2016/PT YYK03764/0112 tertanggal 10 Januari 2012 atas fas DP 200 sebesarRp.239.959.574,56 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratuslima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah lima puluhenam sen) sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri karena dahulu atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Tergugat IV yang mana untuk menjamin hutangnya dahulu pernahdiserahkan Obyek Sengketa sehingga merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Penggugat sangat paham danmengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari penjaminan dan ataupembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketa dimana karena dahuluatas Obyek Sengketa telah dibebani hak tanggungan maka Tergugat IVselaku Kreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouwmempunyai hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Pekalongan
Terbanding/Tergugat II : PRIJO WIBOWO, S.H.
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan
120 — 56
Bahwabebas bertindak atas obyek agunan/jaminankreditPenggugat.Dengan demikian dalil Penggugat tersebut sangat tidakjelas, dimana hak preferen atas agunan atau jaminanadalah milik mutlak Tergugat sSeSuai apa yangdiamanatkan dalam Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996 :Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggunganperama mempunyai hak untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.Dan dalam pasal 1243
Dan hal ini dianggap tidak masukakal.Dengan adanya hak preferen yang melekat atas HakTanggungan terhadap SHM No. 03146/KelurahanPekajangan, Kecamatan Kedungwuni, KabupatenPekalongan an. Hajjah Noor Khasanah adalah hak mutlakHalaman 19 dari 43 halaman Putusan Nomor 67/Pdt/2021/PT SMG9.Bahwadari Tergugat untuk dilakukan lelang melalui pihak ketigaguna menutup sisa kewajiban dari Penggugat.
64 — 41
pembayaran kewajiban utang, maka : bersedia untukmenyerahkan kepada Tergugat, tanah berikut bangunan rumah jaminan Sertifikat HGB No.287/Keagungan, dalam keadaan kosong dari Para Penggugat, penghuni dan barangbarangtanpa syarat dan ketentuan apapun selambatlambatnya 14 hari kalender dari tanggal jatuhtempo pembayaran bertahap;17 Bahwa adalah suatu fakta hukum yang tidak dapat dipertentangkan lagi yaitu berdasarkanSertifikat Hak Tanggungan, maka kedudukan hukum Bank Danamon (Tergugat) selakuKreditur Preferen
(yang didahulukan), berhak untuk melaksanakan penjualan Objek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya tersebut, yang mana berdasarkan UUHT No. 4 tahun1996 Pasal 6 juncto Pasal 20 ayat 1 (a) UUHT memposisikan Tergugat dalam kedudukanhukum selaku Kreditur Preferen dan selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertamamempunyai hak untuk menjual Obyek hak Tanggungan atas kekuasaannya sendiri melaluipelelangan umum serta