Ditemukan 4329 data
263 — 76
Bahwa dalil tersebut sangat tidak berdasar, karena penerapan sanksi dendadibawah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) telah beberapa kalidibenarkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,diantaranya melalui preseden Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus/2008, terkait dengan upayahukum terhadap Putusan KPPU No. 12/KPPUL/2008 (tender pembangunanrumah dinas Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara);b.
92 — 37
Justru) yangdilakukan Tergugat adalah membangun PRESEDEN BAIK DALAMRANGKA REFORMASI BIROKRASI yangbelum berjalan maksimal sebelumDalam upaya mendorong secara maksimalreformasi birokrasi sejalan dengan berlakunyaUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara, Para Penggugat harus SADARbahwa personil yang lebih tepat dan lebih kompetenmenduduki jabatan aguo adalah hasil dari suatupenilaian terbuka yang melibatkan penilai eksternalPemerintah Kota Makassar.
1.NURDIANTI, SH
2.LADY J.U. NAINGGOLAN, S.H
3.DWINA SANIDYA PUTRI
Terdakwa:
1.BOBI WIJAYA Als BOBI Bin BAKSIR
2.RANDI SAPUTRA Als RANDI Bin RUDI
3.REDO SUPIYANTO Als REDO Bin RUSLAN
127 — 48
perbuatan yang ditimbulkan oleh Para Terdakwa tersebutyang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu personil TNI, tentu saja membawakerugian bagi institusi TNI pada knususnya dan Negara pada umumnya;Menimbang, bahwa dari keadaan sebagaimana diuraikan diatas, MajelisHakim dengan mempedomani asas pembuktian dimana ternyata Para Terdakwatelah secara terang melakukan pengingkaran serta memunculkan alibi yang bersifatcontrario dengan keadaan dan akibat perbuatannya, tentunya hal ini bisamenimbulkan preseden
98 — 39
G/2015/PN.Mdn TERGUGAT IJ, dan TERGUGAT III telah bertentangan dengankepentingan umum karena telah membuat preseden buruk danmencegah tercapainya kepastian hukum pertanahan di Indonesiadengan itikad tidak baik dan akibat dari itu, PENGGUGAT tidak dapatmenikmati hasil dari tanah milik Penggugat tersebut ;Ill. Adanya kerugianMajelis Hakim Yang Mulia kerugian PENGGUGAT merupakan FaktaNotoir (Notoir Feit) yang berarti kebenaran yang tidak perlu dibuktikanlagi.
790 — 1320 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat untuk mengadili perkara yang salah satu pihaknya merupakanbadan hukum yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesiajuga telah diikuti oleh banyak preseden baik berupa Putusan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatanhukum tetap, maupun putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.ll. Tentang Merek OREO milik Penggugat.3.
228 — 99
;Jika cara penanganan seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan timbul ketidakpastian hukum. Setiap laporanatau pengaduan ke Panwaslu Kabupaten/Kota maupun keBawaslu Provinsi dan telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjutiakan selalu terobuka untuk dilaporkan kembali ke Bawaslu RI.; d. Bahwa Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 2, MathiusAwoitauw, tidak memiliki kesempatanuntukmembeladiriyang cukup.
Terbanding/Tergugat I : WELLY ABDULLAH
Terbanding/Tergugat II : ABDURRAHMAN
Terbanding/Tergugat III : A. WAHAB
Terbanding/Tergugat IV : Dr. LISTIANI
Terbanding/Tergugat V : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN (BPN) KOTA PANGKALPINANG
269 — 459
Menurut Penggugat Dalam Rekonvensi alasalas hak tersebut terkesandiragukan kebenarannya karena objek tanah yang dikuasai oleh TegugatDalam Rekonvensi tidak jelas keberadaan tanahnya terletak dimana danukuran dan batasnya yang berubahubah antara alasalas hak Tergugat DalamRekonvensi.Tidaklah salah atau wajar apabila Penggugat Dalam Rekonvensi berpikirandemikian karena bercermin dalam peristiwa dalam kasus tanah yang terjadipada ibunda dari Dino Patti DJalal yang melibatkan mafia tanah sehinggamenjadi preseden
343 — 421 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena sudah seharusnya peradilan menggunakan pakemhukum formil/acara yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan selain dan selebihnya;Bahwa kesalahan dan/atau kekeliruan penerapan hukum yang dilakukanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sungguh sangat fatal karenadengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang demikianini sudah pasti merugikan kepentingan hukum Pemohon dalam perkara a quo;memporakporandakan sistem hukum formil/acara yang selama ini berlaku dantentunya pasti menjadi preseden
457 — 163
Bahwa dalil tersebut sangat tidak berdasar, karena penerapan sanksi dendadibawah Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) telah beberapa kalidibenarkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,diantaranya melalui preseden Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 52 K/Pdt.Sus/2008, terkait dengan upayahukum terhadap Putusan KPPU No. 12/KPPUL/2008 (tender pembangunanrumah dinas Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara);b.
149 — 76
pengawasan terhadaptransaksi Kartu Kredit yang sekaligus juga membuktikan adanya KESALAHAN DANKELEMAHAN pada Tergugat I dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai BankPenerbit Kartu Kredit, maka secara yuridis Tergugat I WAJIB HUKUMNYA UNTUKBERTANGGUNGJAWAB termasuk namun tidak terbatas pada "PEMBOBOLAN" keduaKartu Kredit milk Penggugat sehingga Tergugat I juga wajib hukumnya untuk melakukanpengusutan hingga tuntas dan segera memproses secara pidana terhadap para pelakunyaagar tidak menimbulkan preseden
125 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
PerselisihanHubungan Industrial sehingga dirasakan adil dan patut untuk ParaPenggugat 1 s/d 47 termasuk Penggugat Nomor 48 walaupun masihbekerja karena kenaikan upahnya tidak disamakan dengan karyawanlainnya yang masih bekerja (bukti T9, T11, T12, T13, T20) maka tetapharus menerima kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari upah yangterakhir diterima oleh Para Penggugat yang harus dibayar Tergugat;Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut sangat menyesatkan,tidak adil bahkan cenderung menimbulkan preseden
1.PROF. DR. O.C. KALIGIS.SH.MH
2.YENNY OCTORINA MISNAN
3.ARYANI NOVITASARI,
Tergugat:
1.PT. Asuransi Jiwasraya Persero Pusat Bancaassurance dan aliansi strategis,
2.PT. Asuransi Jiwasraya Persero
3.PT. Bank Tabungan Negara persero Tbk
4.Fitri Afrianti,
5.Menteri Badan Usaha Milik Negara
677 — 225
KNO70101204 ARYANINOVITASARIARYANINOVITASARI200.000.00028/10/2017 2.500.000.000 KNO70101236 ARYANINOVITASARIARYANINOVITASARI120.000.00004/11/2017 1.500.000.000 2) Bahwa karena ada beberapa polis yang sudah dilakukanpembayaran nilai jatuh tempo polisnya oleh Tergugat Il,namun Para Penggugat mengajukan kembali polis tersebutuntuk diklaim nilai tunainya, sehingga gugatan penggugat tidakbenar, dan jika Majelis Hakim mengabulkan gugatan ParaPenggugat, maka akan menimbulkan suatu kerugian negaradan menjadi preseden
1110 — 938
pelimpahan perkara atas nama Bachtiar AbdulFatah dari Kejaksaan Agung dan perkara dimaksud akhirnyadiputus sampai dengan tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agungberdasarkan Putusan No. 1094 K/PID.SUS/2014, yang padaPutusannya justru menyatakan:Terdakwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi secarabersamasama, dst...Dengan demikian, secara jelas dan tegas PutusanPraperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.JktSel tidak dapatdijadikan sebagai yurisprudensi ataupun preseden
tidak bisa Pengadilan lain mengambil alihkewenangan Pengadilan Pajak tersebut;Bahwa Mahkamah Konstitusi adalah satu bagian dari sistim hukumkita, yang sudah kita sepakati dan kita bentuk, karena bagian darimekanisme yang bekerja dalam sistim hukum secara nasional danapapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi berdampak berbagainorma dari, sistem hukum yang berlaku, dan kalau kita berbicaratentang kontek putusan Mahkamah Konstitusi apakah wajib diikutioleh Hakim meskipun kita tidak menganut azas preseden
62 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini akan menimbulkan preseden buruk terhadap penegakanhukum kedepannya dan suatu Putusan Hakim pada hakekatnya haruslahbersifat dan bertujuan Edukatif, Preventif, Korektif, dan Represif,sehingga menjadi daya tangkal terhadap Terdakwa sendiri atau oranglain, untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa sehingga putusantersebut dapat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat (M. YahyaHarahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.
61 — 37
Pembanding, sekalipun dalam persidangan perkara inidengan berbekal kejujuran Pembanding telah mengajukan begitu banyak buktibukti, baik bukti surat maupun bukti saksi untuk menguatkan dan membuktikandalildalil gugatannya, namun tetap saja Majelis Hakim Pengadilan NegeriGianyar mengabaikan dan mengesampingkan seluruh buktibukti yang diajukanPembanding, dan dengan begitu gampangnya menyatakan bahwa Pembandingtidak dapat membuktikan dalildalilnya, dan hal tersebut sangat tidak adil dantentunya akan menjadi preseden
104 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
(1) ke1 KUHP.Dan jika Pemohon Peninjauan Kembali hendak diproses dari awal, makaatas pertimbangan hukum Hakim Banding dalam lampiran 12 tersebutharus terlebih dahulu diuji ditahapan upaya hukum luar biasa padaPeninjauan Kembali;Atas eksepsi Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembalitersebut, Hakim Tingkat Pertama dalam putusan selanya ( lampiran 14 )pada halaman 129 130, pada intinya menyatakan bahwa sistem hukumdi Indonesia tidak menganut azas the binding force of precedent(keterikatan hakim pada preseden
45 — 40
Bahwa oleh karena ancaman pidana denda yang ditentukan dalam Pasal 114 ayat (1) UU RINomor 35 Tahun 2009 telah ditentukan secara jelas dan tegas mengenai batasan minimal danbatasan maksimal yaitu pidana denda paling sedikit 1.000.000.000, (satu milyar) dan palingbanyak 10.000.000.000, (sepuluh milyar), maka dalam menjatuhkan pidana denda kepadaTerdakwa, Majelis Hakim harus berpedoman pada ketentuan tersebut karena apabila Terdakwadijatuhi pidana denda dibawah standar pidana minimum akan menimbulkan preseden
53 — 30
PRESEDEN RI cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN RI cq. KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL, DKI JAKARTA cq.
198 — 243
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang bersifat Nasionalbahkan terhadap Afiliasi Serikat Pekerja International;Bahwa selain dari pada itu karena gugatan a quo, Penggugat Rekonpensitelah mengalami kerugian moril sebesar Rp 5,000,000,000 (Lima MilyardRupiah) dimana akibat gugatan a quo telah terbentuk opini negatif kepada PPFSP KEP SPSI, khususnya kepada PUK SP KEP SPSI PT FI diseluruhKabupaten Mimika khususnya dan seluruh Indonesia dan dalam lingkupInternasional pada umumnya dan telah terbentuk suatu preseden
132 — 116
Gugatan dalamKonvensi dilandasi oleh itikad/niat yang tidak jujur dan tidak baik dimanaGugatan yang diajukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi hanya untukcobacoba, dan/atau untunguntungan, dan/atau spekulasi semata untukmengambil keuntungan dari Tergugat Il sebagai pembeli yang beritikad baik.Apabila tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak dimasukkan ke dalam suatu bentuk kesalahan, dantindakan/perbuatan tersebut dibiarkan saja, akan menimbulkan preseden