Ditemukan 1377 data
71 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan atas undangundang tersebut menyatakan "Debituryang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnyasatu hutang yang telah jatuhn waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit denganputusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih kreditumya", Yang dimaksud dengan krediturdalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditur Separatis maupunkreditur preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailittanoa kehilangan hak
91 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertama) senilai Ro 162.500.000, (seratus enam puluh dua juta lima ratusribu rupiah) No. 478 tertanggal 12 Maret 2009 yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan No. 102/Kota/2009 tertanggal 26 Februari 2009yang dibuat oleh dan di hadapan Lafita Katiri, Sarjana Hukum PPAT di Kudus,sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri atas agunan kredit senyatanya telah dibebani haktanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan"hak preferen
302 — 213 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk Kreditor Preferen Penyelesaian Utang dengan cara penjualanstock barang;e. Utang karyawan penyelesaian akan dilakukan sesuai kesepakatan;Sumber Dana Untuk Penyelesaian Utang Mencari Investor baru untuk bekerjasama melanjutkan kegiatanPerusahaan; Menjual stok barang yang ada6.
167 — 65
Debitur harus tetapmembayar kewajiban sejumlah yang telah disepakati;Bahwa di Bank BNI Syariah diperbolehkan meminta agunan tambahan;Bahwa menurut Ahli status jaminan dalam perjanjian kredit dalam perkara aquo, baiksecara konvensional maupun syariah adalah bahwa perjanjian tersebut adalah akadperjanjian Murabahah atau jual beli dengan margin yang telah ditentukan oleh pihakpihak, kemudian jika dilihat pasal 21 UU Hak Tanggungan menegaskan harus dariPemegang Hak Tanggungan sebagai Kreditur Utama atau preferen
159 — 92
yang diistimewakan termasukpara pembeli lelang yang mempunyai itikad baik;10.Bahwa, memang benar seperti apa yang dikatakan dalam ketentuanpasal 45 ayat 1 huruf e dari Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997,namun seperti yang sudah disampaikan jaminan kredit atas namaPenggugat bukanlah merupakan obyek sengketa di Pengadilan,Halaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 522/Pdt/2017/PT SMGtanah dan bangunan tersebut justru merupakan obyek hak tanggunganyang sudah diserahkan kepada Tergugat selaku kreditur preferen
26 — 6
bahwa guna menghidari adanya penguasaanmaupun peralihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag) terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PARA PENGGUGAT tersebutTERGUGAT I menolak secara tegas karena objek sengketa sudahdiikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No 05144/2014, Kabupaten Sukoharjo, awaTengah yang memberikan hak istimewa kepada TERGUGAT I berupahak preferen
70 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1522 K/Pdt/2010Nomor : 411/2005 tanggal dibukukan 30 November 2005.Sehingga secara hukum Pemohon Kasasi adalah berkedudukan sebagai Pemegang Hak Tanggungan yang sahdan patut untuk didahulukan ( Pemegang Hak Preferen ) ataspemenuhan hak hak dankepentingannya, disamping sebagai .
67 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa objek agunan lainnya ( SHM Nomor 2116/Desa Cimanganten)yang diserahkan oleh Termohon Keberatan sebagai agunan kredit, telahdilekatkan hak tanggungan sebagaimana Sertifikat Hak TanggunganNomor 1348/2012 (vide Pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 4 tahun1996), sehingga Pemohon Keberatan memiliki hak preferen yangdiberikan oleh UndangUndang untuk memperoleh pelunasan atas sisakewajiban Termohon Keberatan, dengan cara melakukan penjualanobjek agunan melalui mekanisme pelelangan dimuka umum (vide
31 — 18
TERGUGAT VII Merupakan Kreditur Yang Memiliki Hak Preferen Atas ObjekTanah Perkara A QuoMajelis Hakim yang terhormat,TERGUGAT VII perlu sampaikan bahwa terhadap objek tanah yangdipersengketakan dalam perkara a quo merupakan agunan kredit sebagaijaminan pelunasan kredit dari TERGUGAT VI berdasarkan Perjanjian KreditNo: 001/F/805P5/04/11 tanggal 20 April 2011.
dengan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No.749/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Binjai.Pengajuan sita jaminan tidak mempunyai alasan yang dibenarkan olehperaturan Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv karena :1) PENGGUGAT tidak dapat menunjukan fakta adanya indikasi TERGUGATVil akan menggelapkan atau mengasingkan jaminan kredit;2) Selurunh jaminan kredit milik TERGUGAT VI telah dibebani denganjaminan Hak Tanggungan sehingga TERGUGAT VII secara yuridisberkedudukan sebagai kreditur preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero.Tbk, Kantor Cabang Limboto
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Gorontalo
Terbanding/Tergugat III : FIKRI ARBIE
Terbanding/Tergugat IV : ELVINA RUSDIN AYUB
144 — 60
Karena menurut Terbanding I, definisi keadilan dalam hak tanggunganitu adalah hak preferen yang dimiliki oleh pemegang hak tanggungandan hak bagi pemegang hak tanggungan untuk melakukan penjualanlangsung terhadap obyek hak tanggungan melalui pelelangan umumuntuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
51 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertama) senilaiRp93.750.000,00 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah) Nomor 470/2011 tertanggal 10 Maret 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 46/2011tertanggal 11 Februari 2011 dibuat oleh dan di hadapan Winarni,Sarjana Hukum di Bojonegoro;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
WIRO HAYAT NUR
Tergugat:
1.PT. BANK PANIN Tbk Jakarta cq PT BANK PANIN Tbk KCU SURABAYA CENDANA cq PT BANK PANIN Tbk Div MIKRO MALANG KOTA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Malang
3.JASON LIEM
Turut Tergugat:
1.WIDHI HARI SURYA
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MALANG
84 — 10
Pasal 163 HIR) tanpa mengurangi hak Tergugat sebagaikreditur preferen atas objek sengketa maupun keabsahan Lelang EksekusiHak Tanggungan yang telah dilakukan Tergugat melalui perantara Tergugat IIpada tanggal 25052016 & perlu digaris bawahi bahwa perkara a quo timbuldikarenakan Wanprestasi nya Turut Tergugat atas kewajiban yang timbulberdasarkan PK 130 Jo.
sehinggasesuai asas hukum agunan pada umumnya dan khususnya hukum agunanyang diikat dengan Hak Tanggungan maka atas objek Hak Tanggungantersebut melekat asas droit de suite & droit de preference sehingga HakTanggungan tetap mengikuti objek tersebut di tangan siapapun objek tersebutberada selama Perjanjian Pokok/ perjanjian hutangpiutang belum berakhirwalaupun pemberi Hak Tanggungan telah meninggal dunia & atas objek HakTanggungan tersebut memberikan hak mendahului bagi Tergugat sebagaiKreditur Preferen
PerundangUndangan yang berbentuk UndangUndang dalam hal ini melaksanakan ketentuan hukum yang diatur dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yangdengan tegas menyatakan :Halaman 23 dari 73 Halaman Putusan No.151/Pat.G/2016/PN Mig.APABILA DEBITOR CIDERA JANJI, PEMEGANG HAK TANGGUNGANPERTAMA mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualan tersebutBahwa, Tergugat sebagai Kreditur Preferen
Tanah yang dengan tegas menyatakan :apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyaihak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebut.Halaman 31 dari 73 Halaman Putusan No.151/Pat.G/2016/PN Mig.Pasal 6 tersebut telah melegitimasi kewenangan yang ada pada Tergugat untuk melakukan Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui pelelangan umum,bahwa kapasitas Tergugat sebagai Kreditur Preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK SENTRA KREDIT KECIL SOLO
Terbanding/Tergugat II : DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat I : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUKOHARJO
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KLATEN
121 — 47
kekuasaan sendiri merupakantindakan TERGUGAT dalam melaksanakan amanat Pasal 6 UndangUndang Hak Tanggungan.Dengan apa yang TERGUGAT sampaikan pada butir 4 dan 8 jawaban diatas,maka dalil PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam butir 12petitum gugatannya yang mana pada intinya PENGGUGAT meminta kepadaMajelis Hakim untuk meletpkan sita jaminan atas jaminan kreditPENGGUGAT menjadi tidak berdasar dan beralasan dikarenakan atasjaminan tersebut telah diikat dengan hak tanggungan dan TERGUGAT memiliki hak preferen
Menyatakan dan menghukum PENGGUGAT DALAM REKONPENSIberhak menjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh TERGUGAT DALAM REKONPENSIuntuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT DALAMREKONPENSI.10. Menghukum TERGUGAT DALAM REKONPENSI untuk membayar biayaperkara;11.
61 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
senilaiRp262.500.000,00 (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus riburupiah) Nomor 02214/2009 tertanggal 6 November 2011 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 200/JEBRES/2009 tertanggal 24 Juni 2009 dibuat oleh dan di hadapan Toto SusmonoHadi Sarjana Hukum, PPAT di Surakarta;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena dahulu atas agunan kredit dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakan"hak preferen
205 — 88
Meskipun Pasal 2 ayat (1) tidakmengecualikan kreditor preferen untuk mengajukan permohonanpernyataan pailit kepada debitor, namun mengingat belum dilakukannyaeksekusi terhadap Hak Tanggungan maupun jaminan lain yang telah ada,maka permohonan pailit seharusnya menjadi alternatif terakhir apabilajaminan khusus ternyata tidak mencukupi untuk pelunasan utang Termohon kepada Pemohon I.
108 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 66 K/Pdt/2017tertanggal 10 April 2012 dibuat oleh dan di hadapan Risma AristianaRohmatika, Sarjana Hukum di Kabupaten Jepara;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas objek sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai kreditur yangberiktikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakudebitur, sehingga karenanya secara hukum Tergugat
BRI KC KUTOARJO
Tergugat:
1.MARYONO
2.DIAN SUNDARI
51 — 9
keempat tersebut akan dipertimbangkan sebagaiberikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Suratsurat yang diajukanPenggugat serta memperhatikan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdatajo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah, oleh karena jaminanhutang yang disertakan dalam perjanjian tersebut Sertifikat Hak Milik No 843 AnMaryono terletak di Desa ketawangrejo, Kecamatan Grabag, KabupatenPurworejo yang tidak dibebankan Hak Tanggungan di atasnya, makakedudukan kreditur tidak dilindungi hak preferen
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Tapa
Tergugat:
1.Hendra Pakaya
2.Walida Harun Igirisa
77 — 13
Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/Tergugat kepada Penggugat, akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 269 atas nama Walida H Igirisa yangdijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan hak tanggungansebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTangggungan (vide bukti P4.a) maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
23 — 10
/Tergugat I d.k baikmateriil maupun immateriil ;Bahwa oleh karena Penggugat d.r/Tergugat I d.k adalah merupakan kreditur yang beritikadbaik dan Tergugat d.r/Penggugat d.k tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yangtelah diperjanjikan dalam perjanjian kredit No. 80302. 6E19.1GAAQ.MSC tertanggal 26Juli 2011 dan perjanjian lainnya, maka sudah sepantasnyalah Majelis Hakim yangmemriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini menyatakan Penggugat d.r/Tergugat I d.k selaku pemegang hak utama (preferen
(dua milyar rupiah) kepadaPenggugat d.r/Tergugat d.k secara tunai dan sekaligus ;5 Menyatakan Penggugat d.1/Tergugat I d.k selaku pemegang hak utama (preferen) danmemberikan hak Penggugat d.r/Tergugat I d.k untuk menjual, melakukan lelang terhadapobjek jaminan tersebut guna memenuhi kewajibannya kepada Penggugat d.r/Tergugat d.k ;6 Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k untuk membayar biaya Lawyer yang telahdikeluarkan oleh Penggugat dr sebesar Rp.35.000.000.
83 — 5
Putusan Perdata Nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Lmg6.3melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi HakTanggungan apabila Debitur cidera janji;Pasal 6 UU HT memberi legitimasi kKewenangan yang ada pada Tergugat untuk melakukan Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui pelelangan umum.Bahwa kapasitas Tergugat sebagai Kreditur Preferen (Pemegang HakTanggungan) lahir dengan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan tertanggal 11Februari 2013, nomor 250/2013 yang diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten
Eksekusi melalui penjualan obyek Hak Tanggungan di bawah tangan ataskesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan (Pasal 20 ayat (2)UUHT);Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui proses AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) kemudian didaftarkan dan terbit Sertifikat HakTanggungan (SHT) dari Badan Pertanahan Nasional, sehingga pemegang haktanggungan peringkat (pertama) memiliki sifat preferen, droit de suite