Ditemukan 5073 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 103/Pdt.G/2020/PN Plk
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
MAKNAWATI
Tergugat:
1.Hj.MAHDALENA
2.ABDUL HALIM H,SHI
Turut Tergugat:
BPN KOTA PALANGKA RAYA
20170
  • Penggugat tersebut TergugatIl memberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa gugatan penggugat terhadap saya (Tergugat II) menyatakanmenolak sebagian dalildalil gugatan dan akan menyatakan dengan tegaskebenaran yang sebenarnya, yakni: Bahwa Tergugat II telah membeli tanah saudara SALAM, yang kemudianpada prosesnya saudara JAMIRAN (Selaku Ketua RW waktu itu) yangmenunjukkan letak tanah tersebut dan kemudian saudara JAMIRANmembagi tanah saudara SALAM tersebut menjadi dua bagian, separuhmilin Tergugat Il dan separuhnya
Register : 10-09-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 11-03-2015
Putusan PN MAGELANG Nomor 31/PDT.G/2014/PN.MGG
Tanggal 4 Maret 2015 — ENNY CHRISTIANTI - Penggugat JOE KHE WEN (JOGA HARTONO - Tergugat
10511
  • Menghukum Tergugat untuk membagi secara adil harta bersama menurut hukum masing-masing bagian yakni untuk stok barang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan tambahan bahagian Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan perabot rumah tangga masing-masing separuhnya dalam bentuk barang dan jika tidak dalam bentuk uang selaku bahagian Penggugat ;7.
    Menghukum Tergugat untuk membagi secara adil harta bersamamenurut hukum masingmasing 2 bagian yakni untuk stok barangsebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan tambahan bahagianPenggugat sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) danperabot rumah tangga masingmasing separuhnya dalam bentukbarang dan jika tidak dalam bentuk uang selaku bahagian Penggugat ;7.
Register : 10-07-2023 — Putus : 24-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PA Sukadana Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Sdn
Tanggal 24 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6452
  • Sisa piutang di orang tua Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.095.000,00 (empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing separuhnya;