Ditemukan 5678 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jmb
Tanggal 23 September 2024 — Penggugat:
1.Wahyu Firmansyah
2.Saringat
Tergugat:
PT.Karya Bunga Pantai Ceria
1713
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena alasan keadaan memaksa (force majeure) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024;
    3. Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sejumlah Rp 49.838.607,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan
Upload : 13-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 K/PDT.SUS/2009
PT. PARINDO PERMAI; CHANDRA KRIS PRATAMA
5857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • benar,tidak ada alasan hukum memPHK Penggugat, PHK aquo hanyakemauan sepihak, berarti PHK tersebut dipersamakan dengan tindakanmelakukan efisiensi perusahaan, maka dasar hukum yang merupakandasar perlindungan hakhak Penggugat karena PHK aquo sesuai pasal164 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force
    majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali kKetentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan pasal 156 ayat (4) ;3.
    Penggugat berhak menolak terlebin dengan alasan yang penting/sakitsehingga PHK aquo adalah sepihak, tanoa alasan yang sah, dipersamakandengan tujuan efisiensi maka dasar hukum yang merupakan dasar perlindunganhakhak Penggugat karena PHK aquo sesuai pasal 164 ayat (3) UU No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan : Pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutupbukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukankarena keadaan memaksa (force
    majeure) tetapi perusahaan melakukanefisiensi, dengan ketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjasebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian haksesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) ;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas Penggugattelah mengalami penderitaan karena hilangnya pekerjaan dan mataHal. 6 dari 15 hal.
    Ada hal bersifat darurat/force majeure seperti kebakaran, bencanaalam, dan sebagainya ;b. Ada pekerjaan yang bila tidak segera diselesaikan akanmembahayakan kesehatan atau keselamatan orang ;Hal. 12 dari 15 hal. Put. No. 861 K/Pdt.Sus/2009c. Ada pekerjaan yang jika tidak diselesaikan akan menimbulkankerugian bagai perusahaan atau dapat mengganggu kelancaranpelayanan ;d. Ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera pada jadwalyang telah ditetapkan/ditentukan ;e.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yangTerbanding KEP4913 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorterhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusanpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai forcemajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yangterjadi di luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakansuatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapatdiduga sebelumnya";Halaman 23 dari 46 halaman. Putusan Nomor 1006/B/PK/Pjk/20175.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (force majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonanpembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPhyang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";Bahwa karena
Register : 28-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS JENDERAL
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure):1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP4941Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karenakarena keterlambatan Pemohonfaktorfaktor di luar Kemampuan Pemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktor tersebut,dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk barang impor obyek sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
    Pemohon Bandingsebelumnya beranggapan bahwa pembebanan pajak barang impormengacu pada peraturan yang berlaku pada tanggal barang impormasuk ke daerah pabean (wilayah Republik Indonesia);Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";Halaman 24 dari 49 Halaman. Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/201 75.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (force majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1004/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure);Halaman 15 dari 48 halaman.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan Nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kemampuan Pemohon Banding (force majeure)sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratEdaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE Nomor 24/2000").
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lainadalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajakdari kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwayang berada di luar kemampuan (Force Majeure) sehingga akanmengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutang PajakPenghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ataupemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 27-02-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN PALU Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pal
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penggugat:
YOVEN B. RENSE
Tergugat:
HERAWATI,
18217
  • Bahwa sepatutnya tergugat mengetahui dan menjalankan akanperaturan bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 mengenai tentangHalaman 5 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2019/PN Palperlakuan khusus terhadap pinjaman bagi daerahdaerah tertentu yangada di indonesia yang terkena Force majeure, yang mengaturrestrukturisasi kredit (upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatanpengkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untukmemenuhi kewajibannya ) untuk bank Umum maupun bank PerkreditanRakyat
    Bahwa: Bencana Alam adalah merupakan suatu keadaan yangmemaksa atau force majeure yang dapat membawakonsekuensi hukum yaitu : Kreditur tidak dapat mengajukan tuntutanpemenuhan prestasi.
    Debitur tidak akan dapat menuntut pembatalandidalam perjanjian timbal balik; Perikatan awal dianggap gugur;Bahwa dari pendapat ahli tersebut dapat tergugat simpulkan bahwadikarenakan keadaan force majeure maka perjanjian kredit antarapenggugat dan tergugat wajib diberikan penundaan pembayaran kreditatau reschedule (penjadwalan ulang) terhadap sisa kredit yang dilakukanoleh tergugat ;14.
Register : 16-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 330/Pdt/G/2013/PN.Bdg.
Tanggal 3 Juni 2014 — Iwan Tanuwisastra Lawan Togar Sianturi, SH, CS
367
  • dibatalkan, tentu saja PEGGUGAT dalam hal ini tidak dapatberbuat apaapa, dikarenakan uang yang diberikan TERGUGAT semuanyamasuk ke perluasan lahan tambang, namun PENGGUGAT tetapbertanggungjawab atas uang TERGUGAT, hal ini dibuktikan PENGGUGATpada bulan April 2013 sudah mengembalikan dengan mencicil kepadaTERGUGAT sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) ;Bahwa, dengan kejadian tambang tidak dapat beroperasi, oleh karena kebijakanyang datang dari pemerintah, dimana hal ini merupakan sebuah Force
    Majeure) yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tersebut batal demi hukum ?
    majeure) sehingga Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya ?
    danterhadap masalah tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkanbuktibukti yang diajukan oleh Penggugat, yaitu bukti P1 sampai dengan P3, ternyatatidak dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut yaitu berupaoperasional tambang pasir besi di Tasikmalaya terdapat keadaan yang memaksa diluarbatas kemampuan kedua belah pihak sebagaimana pengertian force majeure dimaksuddalam ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerja Sama nomor 12 tanggal 31 Maret 2012, yaituadanya Kebijaksanaan
    majeure) sebagaimana dimaksud oleh isiperjanjian, maka Perjanjian Kerja Sama tersebut tidaklah menjadi batal demi hukumsebagaimana dimohonkan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya pada point 6, danoleh karenanya terhadap petitum gugatan tersebut tidak beralasan hukum dan patutuntuk ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena telah dapat dibuktikan yang menjadi inti pokokgugatan Penggugat yaitu bahwa Penggugat telah tidak berhasil membuktikan Tergugattelah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure); 1. Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5330 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor diluar kemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi diSengketa)terjadikarena faktorfaktoratas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Objekdiluar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 19 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7 a.
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa force majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:Halaman 22 dari 48 halaman.
    Putusan Nomor 1007/B/PK/PJK/201 7"..Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan;"Bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga sebelumnya oleh Pemohon Banding
Register : 03-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Ckr
Tanggal 6 Desember 2021 — Penggugat:
PRATAMA MOTOR (PD. PRATAMA MOTOR)
Tergugat:
PT. BINA MANDIRI TRANSINDO
12386
  • Bahwa dalil Penggugat a quo harus di tolak dan di kesampingkanKarena: O Tergugat tetap beritikad baik, dalam halmana Tergugattelah melakukan angsuran pembayaran sebesar Rp. 14.375.300,( empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah ),dengan cara transfer pada tanggal 11 Oktober 2021 melalui rekeningTergugat No. 8730244844 bank BCA ke rekening Penggugat No.800107851300, walaupun Tergugat mengalami dampak terhadapPandemi Covid19 ( Force Majeure ); O Bahwa berhubung Tergugat mengalami
    dampak terhadapPandemi Covid19 ( Force Majeure ), sehingga belum dapat melunasihutangnya kepada Penggugat, bukanlan Wanprestasi, karena ForceMajeure adalah suatu peristiwa di luar Kemampuan manusia ( vide Pasal1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata) dan bukti dampak terhadap PandemiCovid19 adalah fakta notoir; O Bahwa walaupun dampak Pandemi Covid19 adalah faktanotoir, namun perlu Tergugat sampaikan salah satu bukti Tergugatmengalami dampak terhadap Pandemi Covid19 tersebut yaitu :> hubungan kerja sama
    Desember2020 belum terlunasi; Qj Pandemi Covid19 masuk ke Indonesia sekitar bulan Maret2020 sampai sekarang dan bukti dampaknya adalah fakta notoir;> Bahwa jika di hubungkan antara.........kewajiban Tergugat terhadap uang jasa service dan biaya penggantianspare part pada kurun waktu bulan Desember 2020 yang belumterlunasi dengan......mulai masukknya Pandemi Covid19 ke Indonesia sekitar bulan Maretmaka sangat jelas dan nyata Tergugat belum dapat melunasihutangnya a quo kepada Penggugat adalah akibat Force
    Majeure( Kahar );Bahwa berdasarkan yang terurai diatas, maka jelas dan nyataTERGUGAT TIDAK MELAKUKAN WANPRESTASI, sebagaimanadalam gugatan Penggugat a quo;4.
    Bahwa walaupun Tergugat mengalami Force Majeure ( Kahar )karena Pandemi Covid19, Tergugat tetap berupaya beritikad baik denganakan melakukan pembayaran sisa hutang Tergugat sebesar sebesar Rp.117.402.150, ( seratus tujuh belas juta empat ratus dua ribu seratus limapuluh rupiah ) dengan cara mencicil setiap bulanya sebesar Rp. 4.891.756, (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluhenam rupiah ), terhitung mulai bulan November 2021 sampai lunas ( duatahun);Berdasarkan halhal
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5651 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    dan berlakusecara efektif sejak tanggal 17 April2014.Karena PIB Barang Impor ObjekSengketa mendapat nomorpendaftaran pada tanggal 17 April2014 (pada saat PMK Nomor64/2014 dinyatakan telah berlaku)maka Pemohon Banding dibebankantambah bayar PPnBM sebesar 50%. 3. bahwa berdasarkan kronologidi atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force
    Majeure) sebagai berikut:a.Pertama:Pemohon Banding baru bisa mendapatkaninformasi mengenai kenaikan tarif PPnBM menjadi 125%pada tanggal 14 April 2014 dari sebuah artikel Kompas.comHalaman 19 dari 47 halaman.
    Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian ForceMajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: .... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
    wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6. bahwa karena keterlambatan Pemohon Banding untukmendapatkan nomor pendaftaran terjadi karena faktorfaktoryang tidak dapat diduga
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 717 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
306 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan Nomor PendaftaranPIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar Kemampuan Pemohon Banding(Force Majeure)1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5397 karena keterlambatan Pemohon Bandinguntuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luarkemampuan Pemohon Banding (force majeure);2.
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatan PemohonBanding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor Obyek Sengketa) terjadi karenafaktorfaktor di luar kKemampuan Pemohon Banding (force majeure) sebagaiberikut:a.Pertama: Pemohon Banding baru bisa mendapatkan informasi mengenaikenaikan tarif PPnBM menjadi 125% pada tanggal 14 April 2014 darisebuah artikel Kompas.com yang memberitakan bahwa kenaikan tarifPPnBM berlaku secara efektif pada
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeure adalahSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000 tentangPenegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran NomorSE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB)Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3 huruf a SE No.24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karena keadaan yangtidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan atau kejadianalamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya."5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwa forcemajeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskan wajib pajak darikewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yangberada diluar kemampuan (Force Majeure) sehingga akan mengakibatkanmenderita kerugian dan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan,permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yangdiajukan oleh Wajib Pajak dapat dikabulkan"6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .;"7. bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5579;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5579 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439unit (termasuk Barang Impor Objek Sengketa) untukmenggambarkan secara menyeluruh tentang situasi yangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses pembayaranpajak kendaraankendaraan impor Pemohon
    Halaman 19 dari 46 halaman.Putusan Nomor 729/B/PK/PJK/2017 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SENomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian Force Majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanwajid pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."Halaman 22 dari 46 halaman.
    Putusan Nomor 729/B/PK/PJK/20175. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 958 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4934 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebih
    Bahwa berdasarkan kronologi diatas,maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIB darikendaraankendaraanimpor (termasukBarang Impor obyeksengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuan PemohonBanding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai force majeureadalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE24/PJ.43/2000tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam SuratHalaman 23 dari 46 halaman Putusan Nomor 958/B/PK/PJK/2017Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas(SKB) Pemotongan/Pemungutan PPh ("SE No. 24/2000").
    Butir 3huruf a SE No. 24/2000 mengatur bahwa pengertian force majeureantara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaanwajib pajak karena keadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya,sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaan ataukejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari Kewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut:"untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure) sehinggaakan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terhutangPajak Penghasilan, permohonan pembebasan dari pemotongandan/atau pemungutan PPh yang diajukan oleh Wajib Pajak dapatdikabulkan";6.
Register : 22-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PT PONTIANAK Nomor 80/PDT/2020/PT PTK
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : KASUWAN, SH., CIL
Terbanding/Tergugat : PT. LION MENTARI AIRLINES Cabang Pontianak
499306
  • Pertimbangan hukum dicancel penerbangan dari ketapang menuju kePontianak pada tanggal 31 Oktober 2019 pukul 15.45 Wib karenakeadaan force majeure sebagai dimaknai dalam pasal 1244 dam 1245KUHPerdata adalah tidak benar dan keliru karena semua keadaandicancelnya penerbangan Iw 1345 dibuat dan dikondisikan olehHalaman 11 dari 20 halaman Putusan Nomor 80/PDT/2020/PT PTKTermohon, hal ini bisa lihat dari fakta dilapangan dan fakta hukum bahwapemberitahuan cancel oleh Termohon setelah jam bording yaitu
    pukul17.30 Wib, sedangkan jam bording 15.45, kedua, penumpang padawaktu dicancel itu Cuma 16 (Enam belas) orang bukti P5 (Vidio)sedangkan muatan pesawat IW 1345 kurang lebin 100 (Seratus)penumpang sehingga bisa dilihat bahwa penerbangan itu batal karanabukan alasan force majeure tetapi alasan ekonomis yang secaralangsung menimbulkan kerugian bagi para penumpang lainya termasukPembanding, selanjutnya pada waktu dicancel waktu sudah menujukanwaktu petang/ma rib, oleh pihak termohon tidak memperdulikanpenumpang
    termasuk Pembanding untuk mencari penginapan danmakan, sehingga semua penumpang yang batal berangkat termasukPembanding mencari penginapan dan tiket peasawat lain untuk pulangke Pontianak pada besok harinya tanggal 1 Nopember 2019 pukul 11.30wib, berdasarakan alasanalasan tersebut bukan termasuk dalampengertian force majeure / tindakan alam (art of God) bencana alammisal banjir,gempa bumi,epidemik,kerusuhan dan perang;3.
    Bahwa keberatan Pembanding mengenai pertimbangan Judex Factie tingkatpertama yang mengatakan terjadinya cancel flight bukan karena terjadinyaforce majeure karena dibuat atau dikondisikan oleh Pihak Terbandingdengan alasan pesawat hanya berisi 16 orang sehingga jika dilanjutkanterbang maka Terbanding akan mengalami kerugian, maka Terbandingmenaggapi keberatan tersebut sebagai berikut :Bahwa keberatan Pembanding tidak benar dan tidak berdasar faktahukum;Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada dan telah
Register : 08-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 110/Pdt.G.S/2018/PN Mak
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat:
PT. BRI CAB. RANTEPAO
Tergugat:
Yohana Selto Tandi Rerung
7733
  • syarat objektif yang harus dipenuhi untuk dapatmenyatakan seorang debitur telah melakukan perbuatan wanprestasi adalahharus ada kesalahan baik disengaja atau karena kelalaian pada diri debitur(syarat materiil), namun demikian sebelum Hakim menilai ada atau tidaknyaunsur kesalahan tersebut pada diri debitur (Tergugat), terlebih dahulu harusHalaman 16 dari 22 Halaman Putusan Perdata Nomor 110/Pdt.G.S/2018/PN Makdiperhatikan apakah ada alasanalasan yang dapat dibenarkan oleh hukumseperti adanya alasan force
    majeure (keadaan memaksa) dalam diri debitursehingga tidak dapat memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, olehkarenanya Hakim perlu mempertimbangkan mengenai halhal apa yangmenjadi penyebab tidak dipenuhinya prestasi oleh pihak Tergugat;Menimbang, bahwa di dalam hukum disebutkan bahwa seorang debiturtidak dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi apabila sebabtidak terpenuhinya prestasi bukan dikarenakan oleh adanya kelalaian ataukesengajaan, tetapi dikarenakan seorang debitur berada
    dalam keadaan forcemajeure (keadaan mamaksa), dimana keadaan force majeure di dalam hukumdapat ditafsirkan yaitu adanya keadaankeadaan tertentu atau keadaankeadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan yang disebabkan bukan karenafaktor kelalaian atau kesengajaannya tetapi keadaan tersebut terjadi karenafaktor diluar kKehendak dan kemampuan si debitur, misalnya bencana yangdisebabkan oleh keadaan alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, dansebagainya, dimana dengan keadaan tersebut membuat debitur
    (Tergugat)tidak mungkin dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang diperjanjikan baikuntuk selamanya atau untuk sementara waktu saja;Menimbang, bahwa pihak Tergugat mendalilkan bahwa dirinya tidakdapat lagi memenuhinya prestasi disebabkan oleh karena yang menggunakanuang pinjaman tersebut adalah orang lain (keluarga Tergugat), menurut Hakimalasan Tergugat tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa(force majeure), artinya di dalam diri Tergugat tidak ditemukan adanya suatualasan atau
    keadaan yang bersifat force majeure yang dapat dibenarkan hukumuntuk membebaskan Tergugat dari wanprestasi, sehingga dari aspekobjektivitasnya Tergugat telah memenuhi syarat untuk dinyatakan melakukanperbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat, karena alasan tersebutsudah menyangkut hubungan hukum tersendiri atau terpisah antara Tergugatdengan pihak/orang lain, artinya tidak ada relevansinya atau koneksitasnyadengan Penggugat, sebab beban pembayaran kredit kepada Penggugat adalahsepenuhnya
Register : 12-07-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48150/PP/M.VIII/99/2013
Tanggal 4 Nopember 2013 — Penggugat dan Tergugat
14638
  • hari adalah 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuanGugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadiatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang Surat KeteranganBebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:Pengertian "Force
    Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kKekuasaanmanusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perangsaudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatupemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undangundang atau peraturanpemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yangtidak dapat diduga sebelumnya;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidangtidak diperoleh
    petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanyakeadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur);bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013,tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuangugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 0132/JS/ACT/VII/2013tanggal 8 Juli 2013 adalah Surat Tergugat Nomor :
Register : 20-05-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Btm
Tanggal 10 September 2020 — Penggugat:
AMRI ABDI BACHTIAR PUTRA
Tergugat:
PT BPR PUTRA BATAM
160133
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan penyitaan dalam kondisi Force Majeure adalahPerbuatan Melawan WHukum terhadap PENGGUGAT, yangmengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT.;5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum.;6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini.
    termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah mengenai tuntutan agar Majelis Hakim menyatakan bahwaTergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyitaan dalamkondisi Force
    Majeure adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugatyang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentangpokok perkara maka Majelis Hakim terlebin dahulu akan menilai formulasi suratgugatan Penggugat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan formulasi surat gugatanadalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syaratformil menurut ketentuan hukum Pasal 8 angka 3 Rv yang mengharuskanadanya pokok gugatan yang meliputi:1.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 963 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sejalan dengan yurisprudensi di atas, Majelis Hakimyang terhormat sudah sepatutnya mengabulkan permohonanbanding dari Pemohon Banding dan selanjutnya membatalkanKeputusan Terbanding KEP5320;Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5320 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran
    PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu menguraikan kronologi proses pembayaran PPnBM ataskendaraankendaraan impor Pemohon Banding sebanyak 439Halaman 16 dari 45 halaman Putusan Nomor 963/B/PK/PJK/2017unit(termasuk BarangImporObyek Sengketa)menggambarkan secara menyeluruh tentang situasiuntukyangdihadapi oleh Pemohon Banding pada saat proses
    Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:Halaman 21 dari 45 halaman Putusan Nomor 963/B/PK/PJK/2017a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"...untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diajukan olehWajib Pajak dapat dikabulkan";6.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 —
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure)1.bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP5380 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure);bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan faktorfaktortersebut, dalam tabel di bawah ini Pemohon Banding terlebihdahulu
    Putusan Nomor 727/B/PK/PJK/2017 dari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang Impor ObjekSengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (Force Majeure) sebagai berikut:a.
    Banding sama sekali tidak mengetahui bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturanyang berlaku pada saat PIB mendapat pendaftaran.Pemohon Banding sebelumnya beranggapan bahwapembebanan pajak barang impor mengacu pada peraturanyang berlaku pada tanggal barang impor masuk ke daerahpabean (wilayah Republik Indonesia);4. bahwa peraturan dalam bidang perpajakan mengenai ForceMajeure adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 tentang Penegasan Tentang PengertianForce Majeure
    Butir 3huruf a SE Nomor 24/2000 mengatur bahwa pengertian ForceMajeure antara lain adalah suatu keadaan yang terjadi di luarkekuasaan wajib pajak karena keadaan yang tidak dapat didugasebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatukeadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapat didugasebelumnya."5. bahwa lebih lanjut Butir 2 SE Nomor 24/2000 menegaskanbahwa Force Majeure merupakan alasan pembenar untukmembebaskan
    wajib pajak dari kewajiban pembayaran pajak,sebagai berikut:"... untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada di luar kKemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakHalaman 21 dari 45 halaman.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keterlambatan Pemohon Banding Untuk Mendapatkan NomorPendaftaran PIB Terjadi Karena FaktorFaktor Di Luar KemampuanPemohon Banding (Force Majeure);1. Bahwa Majelis Hakim yang terhormat sudah sepatutnyamembatalkan Keputusan Terbanding KEP4959 karenaketerlambatan Pemohon Banding untuk mendapatkan nomorpendaftaran PIB terjadi karena faktorfaktor di luar kKemampuanPemohon Banding (force majeure);2.
    Halaman 21 dari 47 halaman Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2017 3. bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka keterlambatanPemohon Banding untuk mendapatkan nomor pendaftaran PIBdari kendaraankendaraan impor (termasuk Barang ImporObyek Sengketa) terjadi karena faktorfaktor di luar kemampuanPemohon Banding (force majeure) sebagai berikut:a.
    Butir 3 huruf a SE No. 24/2000 mengaturbahwa pengertian force majeure antara lain adalah suatukeadaan yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak karenakeadaan yang tidak dapat diduga sebelumnya, sebagai berikut:"Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadidi luar kekuasaan manusia seperti: ... dikarenakan suatu keadaanatau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya";5.
    Bahwa lebih lanjut Butir 2 SE No. 24/2000 menegaskan bahwaforce majeure merupakan alasan pembenar untuk membebaskanwajib pajak dari kKewajiban pembayaran pajak, sebagai berikut :Halaman 24 dari 47 halaman Putusan Nomor 959/B/PK/PJK/2017"..untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatuperistiwa yang berada diluar kemampuan (Force Majeure)sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidakakan terhutang Pajak Penghasilan, permohonan pembebasandari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang