Ditemukan 531 data
13 — 26
wajib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain ataunusyuz dan dalam keadaan tidak hamil:c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;Halaman 10 dari 39, Ptsn.
19 — 14
Memberikan biaya hadhanan untuk anak anaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun; 4. Bahwa sebagaimana yang di maksud pada Kopilasi Hukum Islam Pasal 149huruf (a), mengenai mutah Penggugat Rekonvensi memohon kepadaMajelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini untukmenetapkan uang mutah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan diberikan secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh TergugatRekonvensi di hadapan Majelis Hakim pemeriksaan perkara ini;5.
16 — 7
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahunSedangkan bunyi Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam Mut'ah wajib diberikanoleh bekas suami dengan syarat huruf b. perceraian itu atas kehendak suamiNamun demikian di dalam hukum juga cukup jelas tidak pernah ditentukanbesarannya uang mut'ah dan uang iddah tersebut, tergantung kemampuankeuangan dari bekas suamiDengan demikian, terbukti terkandung adanya niat tidak baik atau niat buruk(bad growt) dari Penggugat d.R dengan menuntut
34 — 13
149 KHI menentukan sebagai berikut:Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya,baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebutgobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekasister) selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhitalak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;G. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, danseparoh apabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
ditentukansecara tegas halhal sebagai berikut:Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib:e. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla aldukhul;f. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteriselama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talakbain atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;g. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, danseparoh apabila gobla al dukhul;h. memeberikan biaya hadhanan
22 — 4
Terbukti bahwa TERGUGAT REKONVENSI tidak mempunyaialasan untuk memelihara dan Hadhanan terhadap putrinya yang bernamaRe. mohon $= Majelis Hakim yang mulia untukmempertimbangkan dan memutuskan yang berhak mendapatkan hadhanaterhadap putrinya yang bernama a adalah ayahnyayang benana rr ata.PENGGUGAT REKONVENSI;Bahwa selebihnya menolak Jawaban Rekonvensi TERGUGATREKONVENSI;Berdasarkan halhal tersebut diatas,mohon Majelis Hakim yang Mulia untukmemutuskan adalah sebagai berikut :DALAM KONVENSI1.Z.Menerima
51 — 15
149 yangmenyatakan sebagaiberikut:Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wayib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak baiin atau nusyur dandalam keadaan tidak hamil;Cc. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
38 — 11
Bahwa berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam bilamanaperkawinan putus karena talak maka bekas suami wajib memberikan biayahadhanan dan biaya pendidikan anaknya yang belum mencapai umur 21,berdasarkan hal tersebut Pemohon Rekonvensi minta biaya hadhanan danbiaya pendidikan anak sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah)/ per bulanhingga kedua anak tersebut sudah dewasa dan sudah mampu berdirisendiri;Putusan Nomor 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb Halaman 9 dari 66 Halaman5.
juta rupiah) kepada TermohonRekonvensi sebagaimana yang sudah diatur dalam kompilasi hukum Islamdimana perkawinan yang putus karena talak, bekas suami wajibmemberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya dan adalah menjadisangat layak nilai uang mutah yang diminta oleh Pemohon Rekonvensimengingat segala perbuatan dan perlakuan Termohon Rekonvensi yangsangat menyakitkan dan menimbulkan penderitaan bathin yang sangatdalam bagi Pemohon Rekonvensi dan anaknya;Pemohon Rekonvensi juga minta biaya hadhanan
9 — 4
Pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdisebutkan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib:a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla aldukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak bain atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d. memberikan biaya hadhanan
45 — 14
Kompilasi Hukum Islam disebutkan,bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: (a)memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul; (b) memberi nafkah, maskandan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; (c) melunasimahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila gobla al dukhul;(a) memberikan biaya hadhanan
6 — 1
Bahwa sesuai Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam yaitumemberikan biaya hadhanan untuk anaknya yang belum mencapai umur21 tahun.
9 — 1
bahwa akibat putusnya perkawianankarena talak, maka bekas suami wajib memenuhinya sebagai berikut :a. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla aldukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
20 — 12
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.12. Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 diatasmaka sudah merupakan kewajiban Tergugat Rekonpensi untukmemberikan nafkah Mutah dan nafkah iddah.13.
15 — 3
perkawnan putus karena talak, maka bekas suamivajib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;Hal. 12 dari Hal. 69 Put.No.1481/Pdt.G/2016/PA.Tng.c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
Islam (KHI) yang menyatakan: Pasal 149:"Bilamanaperkawnan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
8 — 4
(Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiga orang anak setiapbulannya,Manimbang bahwa oleh karena hak hadhanan atas nama 1. lbnu Habibibin Zulkarnain telah dikesampingkan, maka Majelis Hakim berpendapat telahmemenuhi kepatutan dan kelayakan dengan menetapkan nafkah anak yangberada dalam pengasuhan Penggugat tersebut adalah sejumlahRp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) untuk 2 orang anak dan menghukumTergugat untuk memberikan nafkah anakanak tersebut kepada Penggugatsetiap bulan sampai dengan anak tersebut
9 — 5
bekas suami wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 149KHI (Kompilasi Hukum Islam) , yaitu : a. memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya,dan separoh apabila qoblaal dukhul; d. memberikan biaya hadhanan
9 — 0
(Seratus lima puluh juta);Nafkah Terhutang (Madiyah) selama 7 (tujuh) bulan Rp21.000.000; (duapuluh satu juta);Biaya Hadhanan untuk anak xxxxxxxxxxxxx Sampai umur 21 tahun sebesarRp 2.000.000 (dua juta) per setiap bulan;Nafkah Idah sebesar Rp 15.000.000; (lima belas juta);Harta Gono Gini:Tanah dan Rumah, xxxxxxxxxxxxxxxxxxx Kec.
8 — 0
Pasal 149Kompilasi Hukum Islam yaitu Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekasSsuami wajib: a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b. memberi nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yangmasih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila gobla al dukhul;d. memeberikanbiaya hadhanan
41 — 17
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun dan pasal 156 Kompilasi Hukum Islam huruf (qd)menyebutkan semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungjawab ayah menurut kemampuannya, sekurangkurangnya sampai anaktersebut dewasa dapat mengurus diri Sendiri (21 tahun);Menimbang, bahwa dari dua pasal tersebut di atas telah jelas bahwabiaya pemeliharaan anak disesuaikan dengan kemampuan seorang ayah dankebutuhan anak;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi
9 — 9
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun;6.
18 — 5
Kompilasi Hukum Islam,menyebutkan :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah,kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyuz dan dalam keadaan tidakhamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qgobla aldukhul;d. memeberikan biaya hadhanan