Ditemukan 1377 data
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA
Tergugat:
1.Direktur utama KSP Sahabat Mitra Sejati
2.Kepala Cabang KSP Sahabat Mitra Sejati Kota Palembang
163 — 34
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasJaminan Kredit, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Para Tergugat secara hukum adalahsebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw yang telahmemberikan pembiayaan atau kredit kepada HAMKA ULTA, karenanyapara Para Tergugat selaku kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan
DANANG JOKO PURWANTO
Tergugat:
PT Bank BTPN Cabang Jatisrono, Area Klaten, JATENG Selatan
30 — 8
Akta Pemberian Hak Tanggungan("APHT) No. 707/2012 tanggal 13 September 2012 dibuat oleh dan dihadapan Tri Mujahiddin Zen, Sarjana Hukum, PPAT di KabupatenWonogiri;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diuttamakan hak preferen kepadaTergugat pihak yang beritikad baik tee goeder trouw sehingga karenanyasecara hukum harus
1.YUSUF ANWAR bin ANWAR
2.NUR YANTI binti KASMIRAH
Tergugat:
PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PEMALANG
89 — 21
YUHESTUTI selaku Penjamin telah secara sadar dan sukarelamenyerahkan Obyek Sengketa sebagai jaminan/agunan kredit gunamenjamin pelunasan hutangnya yang terhadapnya telah dibebani haktanggungan sehingga TERGUGAT selaku Kreditur sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen sehingga secara hukum haruslah diberikanperlindungan hukum dan didahulukan dalam pemenuhan hakhak dankepentingannya ;Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Pm.7
82 — 14
Maret2010, Tergugat selaku Kreditur (Pemegang Hak Tanggungan) berhakmenjual obyek Hak Tanggungan melalui lelang tanpa menunggu jatuh tempo;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat No. 11, karenatanah dan bangunan SHM No. 03155/Kelurahan Karangklesem dan SHMNo. 03696/Kelurahan Karangklesem, telah diserahkan oleh Penggugatsebagai jaminan kredit kepada Tergugat dan telah dibebani HakTanggungan Peringkat Pertama, sehingga Tergugat sebagai pemegangHak Tanggungan berkedudukan sebagai Kreditur Preferen
207 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gajah MadaNo. 17 Jakarta Pusat, sesuai dengan penetapan Hakim Pengawas No. 01/HP/V/2011/PN.JKT.PST, yang dipimpin oleh Hakim Pengawas yang ditunjukdidalam putusan No. 10/PKPU/2011/PN.JKT.PST, dengan dihadiri oleh Pengurusdan para Kreditor tanpa dihadiri oleh Debitor (lihat lampiran 9 daftar hadir);Bahwa jumlah Kreditor yang mengajukan tagihan sejumlah 27 Kreditor sejumlah Rp.41.939.586.462,00 terdiri dari 26 Kreditor Konkuren dan 1 Kreditor Preferen yangdiakui sementara oleh Pengurus (lihat lampiran
33 — 24
(Tergugat I) wanprestasiIngkar janji maka Tergugat II berhak untuk melakukan eksekusi/penjualan atas Objek Jaminan, sebagai penyelesaian kewajibanPenggugat kepada Tergugat I;6 Bahwa seluruh proses yang dilakukan mulai dari PengikatanKredit, Pengikatan Jaminan dan Permohonan Lelang adalahsudah melalui mekanisme dan prosedur hukum yangberlaku, tidak ada yangdilanggar dalam proses pemberian kredit ini.Bahwa Tergugat II dilindungi oleh Undangundang sebagaipemegang hak tanggungan yang mempunyai hak preferen
385 — 140
Jkt.Pstdiakui oleh Penggugat adalah sebesar Rp 215.462.836.371 (dua ratuslima belas miliyar empat ratus enam puluh dua juta delapan ratus tigapuluh enamribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah), dari total Total Tagihandiakui sebesar Rp 351.007.072.825,39 (terdiri dari Preferen sebesar Rp4.341 .385.773,46 dan Konkuren sebesar Rp346.665.687.051,93), ataudengan kata lain, tagihan induk perusahaan Debitur Pailit memiliki porsitagihan kurang lebih 62%.
Jakarta Pusat, dengan agendaPencocokan Utang Pajak dan Pencocokan Piutang PTGeo Cepu Indonesia (Dalam Pailit), besertalampirannya. 11.Bukti P11Daftar MadirRapat Verifikasi Lanjutanll, pada MariSelasa, tanggal 17 Oktober 2017, di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 12.Bukti P12Masil Rapat Verifikasi Lanjutan, pada Mari Selasa,tanggal 17 Oktober 2017, di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, berupa DaftarTagihan Kreditor Konkuren Sementara dan DaftarTagihan Kreditor Preferen
Niaaapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untukpencocokan utangPajak dan Pencocokan Piutang PTGeo Cepu Indonesia (Dalam Pailit) beserta Lampiran 14.Bukti P14Daftar MadirRapat Verifikasi Lanjutan Selasa, tanggal24 Oktober 2017, di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat 15.Bukti P15Masil Rapat Verifikasi Lanjutan, pada Mari Selasa,tanggal 17 Oktober 2017, di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, berupa DaftarTagihan Kreditor Konkuren Sementara dan DaftarTagihan Kreditor Preferen
117 — 47
SedangkanKreditur separatis dan Kreditur preferen adalah Kreditur yangmempunyai piutang yang pelunasannya dijamin dengan suatuhak kebendaan.b. Pajak terutang. Dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang belum dibayar oleh wajib pajak, maka kedudukan wajibpajak tersebut bukanlah Debitur melainkan wajib pajak.Pemerintah selaku yang berwenang memungut pajak bukanlahKreditur dalam konteks hubungan hukum keperdataan, sepertiyang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 37Tahun 2004;c.
Pembanding/Penggugat II : YULIDA Diwakili Oleh : ADI, S.H
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Terbanding/Tergugat II : HAWILA ADELITA BUKIT
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PALANGKA RAYA
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS ANTONI PRIAGUNG,SH
Terbanding/Turut Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KATINGAN
125 — 92
Sebagalpemegang hak tanggungan, karena Para Pembanding tidak melaksanakankewajibannya dan setelah diberikan peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali , tetaptidak melaksanakan kewajibannya, Terbanding semula Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan untuk mengajukan permohonanlelang kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I.Terbanding semula Tergugat telah pula mengirimkan kepada ParaPembanding semula Para Penggugat surat pemberitahuan lelang pertamatanggal 26 Pebruari 2019 dan pemberitahuan lelang
98 — 16
mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI nomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab MasalahTeknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpun oleh MahkamahAgung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik (sekarang haktanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan,karenamenurut undangundang suatu piutang/kredit/tuntutan uang lainnya yangHal. 15 dari 26 Putusan Nomor 22/Pdt.G/2014/PN.Bkt1624.20.26.dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen
1115 — 659
Niaga.Jkt.PstKreditor Separatis yaitu PT Bank Permata, Tbk akan dibayarsebesar Rp. 18.000.000.000, yang akan dicicil 3 kali pada bulanDesember 2020 sebesar Rp. 8.000.000.000,, bulan Januari 2021sebesar Rp. 5.000.000.000 dan bulan Februari sebesar Rp.5.000.000.000,;Kreditor Preferen yaitu Karyawan sebanyak 128 orang akandibayarkan : Tagihan Upah sebesar Rp. 1.104.620.566,48,, akandibayarkan cicil sebanyak 3 kali pada bulan Desember 2020,Januari 2021 dan bulan Februari; Tagihan sisa THR sebesar Rp.
23 — 14
pihak mendalilkan dalam akta kesepepakatan tersebut,bahwa harta harta tersebut saat ini masih dijadikan jaminan utang di bank.Atas keadaan tersebut, Majelis mengangap kepemilikan Penggugat danTergugat terhadap harta sebagaimana dimaksud tidaklah sempurna, karenadengan dijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang, maka hakkebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam halini adalah Bank, dimana pemegang hak kebendaan tersebut mempunyai hakprevilage sebagai Kreditur Preferen
674 — 495
duaatau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dan dapatditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih krediturnya;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan : "Yang dimaksudKreditur dalam ayat ini adalah baik Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen
17 — 7
Sidrappada tahun 2016 bahwa pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,Preferen adalah Bank, maka gugatan harta bersama tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelsi Hakim berpendapat gugatan Penggugat terkait dengan pada positaangka 4 dan petitum angka VI berupa pengembalian gelang emas 9 gramyang dijaminkan di Pegadaian Dongi, Desa Dongi dinyatakan tidak dapatditerima Niet onvankljjke (NO);2.
Pembanding/Penggugat II : AGUSTRI HIDAYATI,SE Diwakili Oleh : Endra SH MH
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Mayapada International, Tbk, MMU Ps. Induk Sukoharjo
Terbanding/Tergugat II : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kantor Wilayah IX Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sukoharjo
72 — 54
Bahwa berdasarkan posita gugatan angka 5 dan 6 tersebut di atas didalam kenyataan perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat yangdilakukan pada tanggal 12 April 2016 dan Para Penggugat tidak pernahdatang kedua kalinya menghadap kepada Tergugat I, dengan demikianPengikatan Hak Tanggungan cacat hukum, sehingga pinjaman ParaPenggugat menjadi pinjaman konkuren bukan preferen lagi;8.
230 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/K/N/2007tertanggal 13 Juli 2007 pada halaman 5 alinea 2 dan 3 = yaitu:YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG KEDUDUKAN BURUH BERADADI BAWAH KREDITUR SEPARATIS Judex Facti Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkanhukum atau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur preferen yang berada di bawah KrediturSeparatis yaitu Kreditur yang mempunyai hak yang didahulukan sesuaidimaksud
Dalam Pertimbangannya HakimKasasi menyatakan bahwa hak karyawan sebagai keditur preferen beradadibawah kreditur separatis, Untuk lebih jelasnya kami kutip dari alinea 2dan 3 halaman 5 Putusan Kasasi sebagai berikut:Judex facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukumyang berlaku sebab hak karyawan kedudukannya sebagai kreditur preferen yang berada di bawah kreditur separatis yaitu kreditur yang mempunyai hakyang didahulukan
76 — 15
Bahwa, PARA PELAWAN dalam dalil bantahannya telah menyatakanTERLAWAN Il telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karenatelah mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan atasobjek jaminan kepada TERLAWAN Ill.Perlu diketahui dasar pengajuan lelang eksekusi hak tanggungan olehTERLAWAN Il (memiliki hak preferen) kepada TERLAWAN Ill adalahmerujuk kepada pasal 6 jo. 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996, sehinggayang dilakukan oleh TERLAWAN Il adalah sudah sesuai perundangundangan yang berlaku atau berlandaskan
Akta Pengikatan Hak Tanggungan(APHT) No. 141/2010 oleh Notaris/ PPAT Winarni, SHDengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan tersebut, maka TERLAWAN Il memiliki hak preferen untuk mendapatkan/ memperolehpelunasan atas seluruh hutang PELAWAN Il, jika PELAWAN Il dikemudianhari terobukti Wanprestasi.aBahwa dalam melaksanakan kewajibannya PELAWAN Il selakudebitur, faktanya tidak dapat memenuhi angsurannya, hal mana diakuidalam dalil bantahan PARA PELAWAN poin 6, sehingga PELAWAN Ilterbukti wanprestasi
Hendrik Hartono
Tergugat:
1.PT Bank Ina Perdana Tbk. Jakarta Cq PT. Bank Ina Perdana Tbk. Cabang Semarang
2.SRI REJEKI BUDI MARTONO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
80 — 13
Dalam hal ini Penggugat selakuDebitur telah Wanpretasi sehingga konsekuensi hukum yang harusditerima oleh Penggugat berdasarkan Perjanjian yang telahdisepakatinya dengan Tergugat selaku Kreditur adalah Tergugat berdasarkan Hak Preferen yang dimilikinya dapat melakukanpelelangan obyek jaminan (Obyek Sengketa) jika PenggugatWanprestasi terhadap Perjanjian yang telah disepakati.2.
Dalamhal ini Penggugat selaku Debitur telan Wanpretasi sehinggakonsekuensi hukum yang harus diterima oleh Penggugatberdasarkan Perjanjian yang telah disepakatinya dengan Tergugat selaku Kreditur adalah Tergugat berdasarkan Hak Preferen yangdimilikinya dapat melakukan pelelangan obyek jaminan (ObyekSengketa) jika Penggugat Wanprestasi terhadap Perjanjian yangtelah disepakati.2.
57 — 32
Tergugatl secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik tegoeder trouw telah memberikan kredit kepada Penggugat karenanyaTergugat selaku Kreditur mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya gunapemenuhan hutangnya serta harus dilindungi hakhak dankepentingankepentingannya secara hukum ; danb.
Terbanding/Tergugat I : BPN KARANGANYAR
Terbanding/Tergugat II : KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : PT BPR BUANA ARTHA LESTARI
61 — 29
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;9.