Ditemukan 1420 data
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. H. ERI DAHLAN, MT
101 — 23
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001Halaman 133 dari 180 Putusan Nomor 42/Pid.SusTPK/2018/PN.Jmb.adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
99 — 58
20/Pid.SusTPK/2015/PN.KPGMenurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam aarti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Wawan Kurniawan, SH.,MH
Terdakwa:
DENI KRISWARDANA Bin ZAINAL MAWAKIB
151 — 37
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
89 — 11
karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma normakehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dituntut dan dipidana ;Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum materiil ini dengan adanya PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU IV/2006, tertanggal : 25 Juli 2006,141Putusan Basri Dt.Rajo Nan Satidinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara RI Thn 1945 ,Menimbang bahwa akan tetapi ajaran sifat melawan
hukum materil dalam fungsi yangnegatif pernah diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan perkara atas nama: TerdakwaMakrus Effendi perkara No.42K/Kr/1965 tertanggal 8 januari 1966 dan dalam perkara atas nama:Terdakwa Otjo Danaatmadja, Perkara No. 81K/Kr/1973 mengenai pengalihan dana reboisasiyang dialihkan penggunaannya untuk pembelian mobil dinas guna pengangkutan pegawai.Ajaran serupa juga masih diterapkan oleh Mahkamah Agung setelah adanya putusan MahkamahKonstitusi seperti tersebut diatas,
90 — 64
Disamping itu adaPutusan MA RI tanggal 8 Januari 1966 perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama TerdakwaMachroes Effendi yang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalamfungsinya yang negatif sebagai alasan penghapus pidana diluar undangundang ;Menimbang, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atas,Mahkamah Agung menegaskan kembali pendapatnya yang tetap menganut ajaransifat melawan hukum materiil baik dalam fungsi yang positif maupun dalam fungsinyayang negatif, hal ini dapat dilihat
73 — 18
Disamping itu ada Putusan MA RI tanggal 8Januari 1966 perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendi yangmenerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif sebagai alasanpenghapus pidana diluar undangundang ;bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atas Mahkamah Agungmenegaskan kembali pendapatnya yang tetap menganut ajaran sifat melawan hukum materiilbaik dalam fungsi yang positif maupun dalam fungsinya yang negatif, hal ini dapat dilihatdalam
1.ASMADI SYAM, SH
2.MUHAMMAD ARIFIN S, SH
Terdakwa:
AFRIZAL Bin TARLIAN
92 — 29
Danapabila PPTK dalam = menjalankan tangung jawabnya terjadipenyimpangan, maka PPTK dapat diminta pertangungjawaban pidana;Bahwa ahli menerangkan perbuatan melawan hukum terbagi atasperbuatan melawan hukum materil dan perbuatan melawan hukum formil.Dalam hal ini tidak penting dilakukan perbedaan karena itu nanti akandibuktikan di sidang pengadilan dan menurut pengetahuan yang abhimiliki, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak sertamerta berlaku.Putusan MK, dalam hal ini putusan Nomor: 003/PUUIV/
212 — 26
Pbrsebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat
TOGI HAMONANGAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa:
Drs. MUHARDIN TASRUDDIN, M.Si.
196 — 149
bisa berimplikasikepada tindak pidana, dia berimplikasi kepada hukum perdata dan diaberimplikasi kepada hukum administrasi;Karena ini konteksnya memang tidak tertuang dalam rumusan, yang adaadalah tentu dengan konsep untuk menafsirkan bahwa kalimat itu, katakata konteks kalau misalnya dalam pasal 2, pasal 2 itu esensinya adalahunsur melawan hukum, pasal 3 itu esensinya adalah penyalahgunaanwewenang, ahli kembali pasal 2, pasal 2 itu esensi daripada unsurmelawan hukum itu terdapat 2, perobuatan melawan
hukum materil danHalaman 133/182 halaman, Putusan Nomor 35/Pid.SusTPK/2021/PN Kdiperbuatan melawan hukum formil, tetapi kalau dalam pasal 3 itu sendiriyang terkait juga dengan ASN nya atau PNS nya, sehingga adapembedaan dalam pasal 2 ini misalnya, dalam pasal 2 itu bisapenyelenggara negara bisa juga swasta tapi dalam pasal 3 itu memanghanya diperuntukan kepada PNS atau ASN nya, itulah yangmembedakan.
242 — 27
PbrMenimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu
1.PT. BARUNA BAHARI INDONESIA
2.SAFE HAVEN MARITIME PTE. LTD
3.SAFE HAVEN MARITIMEINC
Tergugat:
1.PT. TRI SAKTI LAUTAN MAS
2.HARIS YUDI HELMI
3.AZWAR ANAS
4.IBNU HAJAR
5.SARI DWIASTUTI BINTI MUBANDI Alm
526 — 717
., maka dengan demikianmohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquoberkenan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, Karenamengadaada dan harus dikesampingkan, ;TIDAK TERDAPAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM MATERIL TERHADAPTERGUGAT V ;22. Bahwa berdasarkan Surat gugatan Para penggugat, seolaholahingin menggambarkan adanya perbuatan Tergugat V yang merugikan ParaPenggugat berdasarkan PERKARA PIDANA NO. 359/PID.B/2019/PN.BATAM TANGGAL 30 JULI 2019 JO.
80 — 73
Grafika hal 28)Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan HukumPidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
98 — 77
bersifat melawan hukumapabila secara formil dan materil, selain perouatan itu bertentangan denganhukum tertulis, yaitu undangundang yang merumuskannya sebagai perbuatanmelawan hukum yang diancam dengan pidana, perbuatan itu juga bertentangandengan hukum yang tidak tertulis, inklusif nilainilai kepatutan yang tumbuh danberkembang dalam masyarakat;Menimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenaisifat melawan hukum maiteril dari suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk,yaitu sifat melawan
hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatuperbuatan yang meskipun menurut peraturan perundangundangan merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakatperbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidakbersifat melawan hukum, sedangkan sifat melawan hukum materil dalamHal.306 dari 414halaman Putusan Nomor 6/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Dpsfungsinya yang positif adalah suatu perbuatan yang meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak
93 — 52
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan HukumPidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Dengan demikian dari penjelasan pasal 2ayat (1) tersebut, undangundang pemberantasan tindak pidana korupsi jugamenganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yangdi atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas,Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUUIV/2006, tanggal24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
114 — 92
Grafika hal 28)Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklan hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Menimbang bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, kKhusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu. meskipunmenurut peraturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, perobuatan yang dimaksud adalah perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum.
187 — 73
Danada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkandalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurutpenilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yangdimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (R.
INSYAYADI
Terdakwa:
NURIKWAN, SE Bin KALIMIN
208 — 62
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
193 — 31
apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma normakehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dituntut dan dipidana ;Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum materiil ini dengan adanya PutusanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 003/PUU IV/2006, tertanggal : 25 Juli 2006,dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan Undangundang Dasar Negara RI Thn 1945 ;Menimbang, bahwa akan tetapi ajaran sifat melawan
hukum materil dalam fungsi yangnegatif pernah diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan perkara Terdakwa MakrusEffendi perkara No.42K/Kr/1965 tetanggal 8 januari 1966 dan dalam perkara atas nama OtjoDana atmadja No. 81K/Kr/1973 ,mengenai pengalihan dana reboisasi yang dialihkanpenggunaannya untuk pembelian mobil dinas guna pengangkutan pegawai ,Ajaran serupa jugamasih diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Sisminbakum pada Kementerian HukumDan HAM ,dengan Terdakwa Prof Romli Atmasasmita
2232 — 2722 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.97 PK/Pid.Sus/201216.17.18.sesungguhnya TIDAK RELEVAN dijadikan alasan keberatan di tingkatkasasi, apalagi hasil penilaian itu berdasarkan hasil penilaian dan pendapatPenuntut Umum yang sama sekali tidak berkompeten ;Jadi, tegasnya SUDJIONO TIMAN tidak boleh dihukum hanya sematamatakarena perbuatannya dinilai tercela dalam arti perbuatan SUDJIONOTIMAN bersifat melawan hukum materil, tanpa dibuktikan terlebin dahuluapakah perbuatan SUDJIONO TIMAN memang telah memenuhi rumusandelik korupsi dalam
107 — 18
apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namundemikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifatmelawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disampingitu konsep melawan
hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu normakeadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya MajelisHakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebuthanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan