Ditemukan 187695 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2011 — Putus : 08-06-2011 — Upload : 21-03-2013
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 38/Pdt.G/2011/PAJP
Tanggal 8 Juni 2011 — Teuku Faizal Asikin Karimuddin, SH bin Teuku Djohan Ildrim Karimuddin; Laila Indah Rahmatini binti Chairul Umar
6422
  • dibebankankepadanya itu, permohonan ikrar talak tersebut di atas karena telah terbukti, makaNairls dikabUI Kel jasses2=e sense eens neers nnn sense nneennee neeMenimbang, bahwa Pemohon sebagai suami telah nyata menunjukkankesungguhannya untuk bercerai bahkan telah pula menunjukkan keinginannya itudengan menunjukkan bukti yang menguatkan dalildalil permohonan cerainya, olehkarena itu Majelis Hakim berpendapapat bahwa Pemohonlah yang mempunyaikehendak untuk bercerai, atas dasar tersebut secara ex officio
    besarnya mut'ah menurut kesanggupanPemohon dan juga disetujui oleh Termohon yaitu uang sebesar Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) hal mana dipandang layak berdasarkan standar hidup masyarakatsekitar dan patut untuk ditetaokan dalam dictum putusan ini; Menimbang, bahwa nafkah iddah merupakan kewajiban yang harus dipenuhioleh Pemohon sebagai suami yang menceraikan istrinya dengan talak roji, danoleh karena tidak ternyata Termohon sebagai isteri yang nusuz, maka sudahsepatutnya majelis hakim secara ex officio
Register : 28-04-2021 — Putus : 07-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan MS PROP NAD Nomor 60/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Tanggal 7 Mei 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5926
  • akses kepada Tergugat/Pembanding untukbertemu dengan anakanaknya, maka hal tersebut dapat dijadikan alasanuntuk pencabutan hak hadhanah, sebagaimana disebutkan dalam RumusanHukum Kamar Agama pada angka 4 SEMA Nomor 1 Tahun 2017;Menimbang, bahwa tentang nafkah kedua orang anak, meskipunPenggugat/Terbanding tidak menyebutnya dalam posita gugatan dan tidakmemohonkan dalam petitum gugatannya, namun untuk kepentingankesejahteraan dan jaminan tumbuhkembang si anak, hukum membenarkankepada hakim secara ex officio
    Putusan Mahkamah AgungNomor 502K/AG/2019, tanggal 24 Juli 2019, yang intinya bahwa nafkah anaksecara ex officio dapat ditetapbkan kepada ayahnya apabila secara nyata anaktersebut berada dalam asuhan ibunya, walaupun tidak ada tuntutan dariibunya sebagai Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Syariyah Bireuen tidakmempertimbangkan nafkah kedua orang anak yang secara yuridis diberikansecara ex Officio kepada hakim untuk menentukannya, maka MahkamahSyariyah Aceh akan mempertimbangkannya sebagai
Register : 19-08-2008 — Putus : 30-10-2008 — Upload : 28-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 218/Pdt.G/2008/PTA.Sby
Tanggal 30 Oktober 2008 — PEMBANDING v TERBANDING
2012
  • Keberatan ini dipertimbangkan sebagai berikut :Bahwa terhadap halhal yang melekat terhadap perkara, walaupun tidak adarekonpensi, hakim karena jabatannya (ex officio ), punya wewenang untuk mengaturnya.Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
    Berdasarkanputusan Mahkamah Agung Nomor : 499 K/AG/2000 tanggal 12 Juni 2003 masalahtersebut telah menjadi wewenang hakim untuk mengaturnya (ex officio), walaupun tidakada rekonpensi.
Register : 11-05-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PA KOTA BANJAR Nomor 309/Pdt.G/2021/PA.Bjr
Tanggal 8 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1513
  • untukmenggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat dan Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 48 Tahun2009 Tentang Kekuasaan kehakiman yang secara ex officio juga mewajibkanhakim untuk membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeraskerasnyamengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan.
    Oleh karena itu sesuai dengan pertimbangan tersebut di atas sertadengan tetap mengacu pada kepatutan dan kemampuan Pemohon sertaketentuan Pasal 39 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 junctoPasal 153 ayat 2 huruf (6) Kompilasi Hukum Islam, dengan hak ex officio yangdimiliki hakim, Majelis Hakim akan mengambil pertimbangan sendiri denganmenghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupa uangsejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).2.
    Oleh karena itu Sesuai dengan pertimbangantersebut di atas serta dengan tetap mengacu pada kepatutan serta ketentuanPasal 39 huruf (6) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 153ayat 2 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, dengan hak ex officio yang dimilikihakim, Majelis Hakim akan mengambil pertimbangan sendiri denganmenghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah kepadaTermohon berupa uang minimal Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).Menimbang, bahwa penyelesaian perkara akibat
    Namun menurutMajelis Hakim, hal ini masih termasuk ke dalam ruang lingkup ex officio Hakim,sebagaimana yang dinyatakan oleh A. Mukti Arto dalam bukunya yang berjudulPenemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan Buku Kedua Hal. 232,yang la nyatakan bahwa hak ex officio hakim merupakan tanggungjawab dantugas hakim yang salah satu ruang lingkupnya adalah untuk membantu parapencari keadilan untuk mendapatkan keadilan.
    Hal sebagaimana tersebut diatas juga dijamin oleh ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undangundang Nomor48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman juncto Pasal 229 KompilasiHukum Islam, yang mewajibkan hakim secara ex officio untuk menggali,mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalammasyarakat serta Pasal 4 ayat (2) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan kehakiman yang secara ex officio juga mewajibkan hakimuntuk membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeraskerasnyaPutusan
Register : 15-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/P/PW/2016/PTUN.PLK
Tanggal 23 Mei 2016 — -ANDREY DULU Lawan : -KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG
247238
  • Bahwa terhitung tanggal 1 Agustus 2012 Pemohon ditetapkanselaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten BaritoTimur berdasarkan Instruksi Bupati Barito Timur Nomor : 6 Tahun2012 Tanggal 27 Juli 2012 yang secara Ex Officio menjabat pulasebagai Ketua Panitia (Tim Sembilan) Pengadaan Tanah bagipelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum TahunAnggaran 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito TimurNo. 25 Tahun 2012 tanggal 26 Januari 2012 ;3.
    Bahwa dalam kedudukan Pemohon selaku (PIt) Sekretaris DaerahKabupaten Barito Timur yang Ex Officio sebagai Ketua Panitia (TimSembilan) Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untukkepentingan umum Tahun Anggaran 2012 (berdasarkan SuratKeputusan Bupati Barito Timur No. 25 Tahun 2012 tanggal Tanggal27 juli 2012) sama sekali tidak memiliki kewenangan untukmengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat sepertipembuatan DP3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukumandisiplin, dan sebagainya
    Bahwa dengan ditetapkannya Pemohon sebagaimana angka 6 di atas,maka secara Ex Officio menjabat pula sebagai Ketua Panitia (TimSembilan) Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan Pembangunan untukkepentingan umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana SuratKeputusan Bupati Barito Timur No. 25 Tahun 2012 tentang penetapanPanitia Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012 yang diulas pada point1 di atas ;.
    Menyatakan tindakan Pemohon dalam jabatan selaku PelaksanaTugas (PIt) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur berdasarkanInstruksi Bupati Barito Timur Nomor. 6 Tahun 2012 Tanggal 27 Juli2012 terhitung tanggal 1 Agustus 2012 yang Ex Officio menjabatpula sebagai Ketua Panitia (Tim Sembilan) Pengadaan Tanah bagipelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum TahunAnggaran 2012 Kabupaten Baritor Timur dalam dugaanpenyimpangan Pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makampahlawan di Desa Jaweten Kec.
    PERMA RI Nomor 4 Tahun 2015, Pengadilan Tata Usaha Negara PalangkaRaya berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutuskan ada atautidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PejabatPemerintahan yang dalam perkara a quo adalah Pemohon dalam kapasitasketika memangku jabatan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DaerahKabupaten Barito Timur berdasarkan Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 6Tahun 2012 tanggal 27 Juli 2012 yang secara Ex Officio sebagai Ketua Panitia(Tim Sembilan) Pengadaan
Register : 06-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PTA MEDAN Nomor 69/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Tanggal 5 September 2018 — PEMBANDING V TERBANDING
4713
  • Demikian juga tentangakibat cerai yang diputuskan atas dasar hak ex officio Majelis Hakim padaputusan verzet, harus ditempatkan pada putusan verstek, sebagaimanaselengkapnya dituangkan pada pertimbangan hukum di bawah ini;Dalam Putusan Verstek.Menimbang, bahwa tentang dalildalil alasan cerai talak yang diajukanPemohon berupa terjadinya perselisihan/pertengkaran yang sudah memakanwaktu sejak akhir tahun 2003 sampai saat ini (lebih kurang 15 tahun) dan sejakakhir tahun 2013 sampai saat ini telah berpisah
    yang menyatakan gugatan/dan tuntutanPenggugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijkeverklaard);Menimbang, bahwa kekaburan gugatan Penggugat Rekonvensi telahterurai secara lengkap dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkatpertama yang dalam hal ini diambilalih menjadi pertimbangan hukum sendiri ditingkat banding;Menimbang, bahwa berkaitan dengan akibat cerai talak atas kehendaksuami terhadap isteri yang tidak dihukum nusyuz dapat ditetapkan akibat ceraiberdasarkan hak ex officio
    Kiswah selama masa ddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap nafkah dua orang anak tersebut di atasyang secara de facto hidup dan tinggal bersama Termohon asal/Pelawan, makasecara ex Officio Majelis Hakim tingkat banding sudah sewajarnyamembebankan sebagai kewajiban bagi Pemohon asal/Terlawan untukmemenuhi biaya hidup/nafkah anakanak tersebut sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampaianakanak
    tersebut dewasa/mandiri.Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas,maka terhadap putusan/amar putusan verzet tingkat pertama bukan atas dasargugatan Penggugat Rekonvensi, akan tetapi atas dasar hak ex officio MajelisHakim.
Register : 12-11-2014 — Putus : 17-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PTA JAKARTA Nomor 159/Pdt.G/2014/PTA.JK
Tanggal 17 Desember 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
5815
  • dalamputusannya, Majelis Hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat denganpertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang terkait dengansubstansi meskipun masih perlu diadakan perbaikan dan penyempurnaan, akantetapi tidak sependapat dengan hal yang terkait dengan format gugatan danamar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim tingkat pertama yang menetapkan adanya nafkahmadiyyah, mutah dan nafkah iddah secara ex officio
    Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Majelis Hakimtingkat pertama yang memasukkan diktum ini dalam penetapan Ikrar Talak;Menimbang, bahwa mengenai gugatan madiyyah (nafkah lampau),nafkah iddah dan mutah serta gugatan harta bersama akan dipertimbangkandalam Rekonvesi;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapatdengan Majelis Hakim tingkat pertama, yang memutus gugatan madiyyah(nafkah lampau) yang dilalaikan oleh Pemohon, nafkah iddah dan mutahsecara ex officio
    No.159/Pdt.G/2014/PTA.JKyang bisa dilakukan oleh Hakim secara ex officio itu, apabila Termohon yangdiceraikan oleh Pemhon tidak mengajukan gugatan balas (ex officio bagi Hakimterbatas pada nafkah iddah dan mutah tidak termasuk nafkah madiyyah).
Register : 26-02-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 140/Pdt.G/2018/PA.Dp
Tanggal 2 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
96
  • dirujuk) itu 2 kali, setelah itu boleh rujuk lagi ataumenceraikan dengan cara baik pulaMenimbang, bahwa yang dimaksud talak raji Sesuai Pasal 118Kompilasi Hukum Islam adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhakrujuk selama isteri dalam masa iddah;Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum sebagaimanaYurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan Nomor 608 K/ AG/2003 tanggal 23Maret 2004, halhal yang berkenaan dengan akibat hukum cerai talak sepertinafkah iddah, mutah dapat dikabulkan secara ex officio
    maksudnya dalam halini meskipun Termohon tidak mengajukan gugatan rekonvensi mengenai nafkahiddah dan mutah maka sepanjang Termohon tidak terbukti nusyuz, hakim dapatmemeriksa dan memutus secara ex officio, dalam hal ini bukan berarti /udexfactie mengabulkan sesuatu yang tidak diminta;Menimbang, bahwa nafkah iddah pada dasarnya adalah nafkah harianyang diberikan oleh bekas suami kepada bekas isterinya, sedangkan yangdimaksud nafkah ialah sesuatu yang dapat memenuhi keperluan hidup isteri Him. 9
    dengannafkah ialah apa yang berhubungan dengan makanan, pakaian dan tempattinggal ;Menimbang, bahwa pemohon dalam persidangan telah menyanggupiuntuk membayar nafkah iddah sejumlah 4.000.000, (empat juta rupiah) selama3 bulan maka majelis hakim perlu mempertimbangkan lebih lanjut; Him. 10 dari 13 Him.Putusan Nomor 0140/Pdt.G/2018/PA.DpMenimbang, bahwa berdasarkan norma hukum tersebut di atas dandikaitkan dengan kesanggupan Pemohon untuk membayar nafkah iddahkepada Termohon, maka Majelis Hakim secara ex officio
    halhal lain yang berkaitan dengan penyebab perceraian mereka sebagaimanadimaksud putusan Mahkamah Agung RI Nomor 278 K/AG/1997 tanggal 26Agustus 1998;Menimbang, bahwa Pemohon dalam persidangan telah menyanggupimutah berupa sejumlah uang Rp. 1. 000.000, (Satu juta rupiah), maka Majelishakim perlu mempertimbangkan lebih lanjut; Him. 11 dari 13 Him.Putusan Nomor 0140/Pdt.G/2018/PA.DpMenimbang, bahwa berdasarkan norma hukum dan dikaitkan dengankesanggupan Pemohon di atas, maka majelis hakim secara ex officio
Register : 13-05-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1268/Pdt.G/2015/PA.Tsm
Tanggal 16 Juni 2015 — -PEMOHON -TERMOHON
102
  • Pemohon belum pernah menjatuhkan talak kepada Termohon, maka petitum permohonan Pemohon mengenai izin untuk mengikrarkan talaknya kepada Termohon (X) memenuhi ketentuan Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor: 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim secara ex officio
Register : 10-01-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 58/Pdt.G/2017/PA.Wtp
Tanggal 3 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • anakPemohon dan Termohon dewasa dan mandiri dan membayar nafkah iddahkepada Termohon sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)serta mutah sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), Majelis hakimmenilai tidak dapat dipertimbangkan karena Termohon mengajukannya padatahap kesimpulan sehingga tuntutan Termohon tersebut harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa meskipun tuntutan Termohon mengenai nafkahiddah tersebut dikesampingkan namun Majelis Hakim tetap akanmempertimbangkan secara ex officio
    No. 58/Pdt.G/2017/PA.Wtpkepatutan dan nilai kemanfaatan dengan mempertimbangkan pula nilai keadilanbagi Pemohon dan Termohon.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,majelis hakim berpendapat bahwa secara ex officio patut dan beralasan hukumapabila Pemohon dihukum untuk memenuhi kewajibannya membayar nafkahiddah kepada Termohon sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) apabilaPemohon menjatuhkan talaknya terhadap Termohon.Menimbang, bahwa demikian pula tuntutan Termohon mengenai
    mutahtersebut yang dikesampingkan, Majelis Hakim tetap akan mempertimbangkansecara ex Officio dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 41 huruf cUndang Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupandan/atau menentukan kewajiban bagi bekas isteri, jo Pasal 149 huruf aKompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa, bilamana perkawinan putuskarena talak, maka bekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepadabekas isterinya
    apabilaPemohon dihukum untuk memberikan mut'ah kepada Termohon apabilaPemohon menjatuhkan talaknya terhadap Termohon.Menimbang, bahwa mengenai jenis dan jumlah mutah yang harusdiberikan oleh Pemohon kepada Termohon tersebut, majelis hakim tetapmempertimbangkan nilai kemanfaatan dan nilai keadilan terhadap kemampuanPemohon berdasarkan pekerjaan Pemohon sebagaimana dalam identitasPemohon.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa secara ex officio
Register : 13-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 143/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : AYU ANDIRA BINTI YUSDAR Diwakili Oleh : Made Ali, S.H., dan Rekan
Terbanding/Penggugat : AAN ALFIAN SYAHRIANSAH BIN H. NASRI
15244
  • Nasri) untuk menjatuhkan talak saturai terhadap Termohon (Ayu Andira binti Yusdar) di hadapan sidangPengadilan Agama Makassar, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapatbahwa pada pokoknya apa yang dipertimbangkan dan diputus oleh MajelisHakim Tingkat Pertama tersebut dipandang telah tepat dan benar, akan tetapijJudex pactie tingkat pertama seharusnya secara ex officio mempertimbangkanhak hak Termohon/Pembanding berupa nafkah iddah, mutah dan nafkahlampau Termohon termasuk nafkah ketiga orang anak
    baikberupa nafkah lampau, nafkah iddah dam mutah maupun nafkah untuk 3(tiga)orang anak masingmasing Nur Almairah Syahriansyah (8 tahun) sekarangdalam pemeliharaan PembandingMenimbang, bahwa atas tuntutan hakhak Pembanding berupa nafkahlampau, nafkah iddah, mutah, serta nafkah untuk 3 orang anak dimana semuahal tersebut belum pernah diajukan dan diminta pada Pengadilan TingkatPertama dengan demikian tidak tepat untuk diajukan pada Pengadilan tingkatbanding, Maka majelis Hakim Tingkat Banding secara ex Officio
    Terbandingdari segi penghasilannya setiap bulan, perlindungan hukum kepadapembanding tersebut sejalan dengan PERMA Nomor 3 tahun 2017 tentangPedoman Perlindungan Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan DenganHukum.Menimbang, bahwa untuk memenuhi dan menetapkan jumlah minimaldan mutah serta nafkah anak harus disesuaikan dengan kondisi dankemampuan Terbanding sebagai seorang Karyawan Swasta yang mempunyaigaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiapbulannya, sehingga secara ex Officio
    No 143/Pdt.G/2020/PTA.MksBanding tidak dapat menetapkan secara ex Officio sehingga harusdikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut dimuka, maka putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor1546/Pdt.G/2020/PA.Mks, tanggal 13 Agustus 2020 Miladiyah, bertepatandengan tanggal 23 Zulhijjah 1441 Hijriyah, dapat dikuatkan dengan perbaikanamar putusan yang selengkapnya akan disebutkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor
Register : 03-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PA BANJARBARU Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10182
  • talak yang akan dijatunkan dalam perkara a quo adalah talakyang dijatunkan oleh Pengadilan Agama, maka sesuai ketentuan Pasal 119 ayat(2) Kompilasi Hukum Islam, perkara a quo akan diputus dengan menjatuhkan talaksatu bain shughra Tergugat terhadap Penggugat;, bahwa yang dimaksud talaksatu ba'in shughra di atas sebagaimana ketentuan Pasal 119 ayat (1) KompilasiHukum Islam adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah barudengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah;Pertimbangan Ex Officio
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di tas, denganmemperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka Majelis Hakim menetapkan sebagaihukum sesuai dengan ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan, Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekasistri, dan bahwa menurut Yurisprudensi Nomor 608K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005sebatas mengenai akibat perceraian dapat dikabulkan secara ex officio
    pernikahan antara Penggugat danTergugat dihubungkan dengan asas kepatutan dan kelayakan karenanya majelis hakimsepakat jika mutah yang harus dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah);Pertimbangan Nafkah AnakMenimbang, bahwa ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalamrumusan hukum kamar Agama angka 5 Pengadilan Agama secara ex officio
    putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono), makadengan memperhatikan aturan perundangundangan diatas dan nilainilai teon keadilanmoral menurut Plato, yang diambil alin Majelis Hakim sebagai pendapat hukum, makaMajelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah, mutah dan nafkahanak sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Banjarbaru;, dengandihukumnya Tergugat oleh Majelis Hakim harus membayar kewajiban nafkah anak sejakputusan berkekuatan hukum tetap maka secara ex officio
Register : 01-09-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 29-12-2016
Putusan PA NUNUKAN Nomor 152/Pdt.G/2015/PA.Nnk
Tanggal 16 Nopember 2015 — Pemohon dan Termohon
2611
  • ;Bahwa selanjutnya Termohon menyatakan tidak akan menyampaikanapapun lagi;Bahwa selanjutnya Ketua Majelis secara ex officio memerintahkankepada Pemohon agar memberikan mut'ah kepada Termohon sebagai akibatdari perceraian;Bahwa atas pernyataan Pemohon tersebut Termohon menyatakan akanmemberikan mutah kepada Termohon berupa 2 potong jilobab;Bahwa atas mut'ah dari Pemohon tersebut Termohon menyatakanmenerimanya;Bahwa selanjutnya Ketua Majelis secara ex officio memerintahkankepada Pemohon agar memberikan
    Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum IslamPengadilan secara ex officio dapat mewajibkan kepada bekas suami untukmemberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas istri tersebut gobla dukhul, oleh karena itu Termohonmasih berhak untuk mendapatkan mutah dari Pemohon;Menimbang, atas perintah Majelis tersebut Pemohon menyatakan akanmemberikan mut'ah kepada Termohon berupa 2 (dua) potong jilbab;Menimbang, bahwa atas pernyataan Pemohon tersebut Termohonmenyatakan
    Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam bahwaPengadilan secara ex officio dapat mewajibkan kepada bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan kepada bekas istri yakni nafkah iddahsepanjang istrinya tidak terbukti berbuat nusyuz;Menimbang, atas perintah Majelis tersebut Pemohon menyatakan akanmemberikan nafkah selama masa iddah kepada Termohon' sebesarRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas pernyataan Pemohon tersebut Termohonmenyatakan menerimanya;DALAM REKONVENSIMenimbang,
    sebagaiberikut:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi agarPenggugat Rekonvensi ditetapbkan sebagai pemegang hak asuh atau hakpemeliharaan terhadap anak, di mana Tergugat Rekonvensi dalam jawabannyatidak keberatan anakanak diasuh oleh Penggugat Rekonvensi, maka menurutMajelis telah terdapat kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi terhadap tuntutan Penggugat tersebut, maka tuntutanPenggugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan Majelis secaraex Officio
Register : 19-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PA PADANG Nomor 729/Pdt.G/2014/PA.Pdg
Tanggal 23 September 2014 —
100
  • bahwa atas tuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dengan menyampaikankeberatan untuk memenuhi secara keseluruhan tuntutan PenggugatRekonvensi, kecuali menyanggupi seperdua dari jumlah tuntutan PenggugatRekonvensi sehingga berjumlah Rp. 12.500 .000, (dua belas juta lima ratus riburupiah);Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat Rekonvensi, maka terhadap tuntutan PenggugatRekonvensi tersebut, Majelis Hakim secara ex officio
    Berdasarkan ketentuan pasalHalaman 14 dari 18 Halaman Ptsn No.0729/Padt.G/2014/PA.Pdgtersebut, untuk memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan kelayakan juga denganmempertimbangkan akan kemampuan Tergugat, maka Majelis Hakim secaraex officio sepakat untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarnafkah yang dilalaikan (madhiyah) kepada Pengugat Rekonvensi selama 6tahun 4 bulan dengan uang sejumlah Rp. 12.800.000, (dua belas juta delapanratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap nafkah iddah sebagai
    akibat dari ceraitalak dan sebagai isteri yang telah digauli (bada A/ dukhul), oleh karena tidakditemukan fakta yang menjelaskan nusydznya Penggugat, maka MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat berhak atas nafkah iddah sebagaimanamaksud Pasal 149 huruf (b) dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan penghasilan Tergugat Rekonvensi,dikaitkan dengan aspek kepatutan, kelayakan, dan kebutuhan hidup PenggugatRekonvensi, maka Majelis Hakim secara ex officio menetapkan bahwaTergugat
    Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) dikali tiga bulan sehingga berjumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap mut'ah sebagai akibat perceraiansekaligus sebagai cinderamata untuk Penggugat Rekonvensi, Majelis Hakimsecara ex officio menetapkan bahwa Tergugat Rekonvensi wajib memberikanuang mutah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah uang Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap nafkah kedua orang anak Penggugat danTergugat Rekonvensi, oleh karena tidak ada kesepakatan
    jumlah yang harusdibayarkan antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi, makaMajelis Hakim secara ex officio berpendapat bahwa berdasarkan penghasilanTergugat Rekonvensi, dikaitkan dengan aspek kepatutan, kelayakan, dankebutuhan hidup anakanak Penggugat Rekonvensi, sehingga ditetapkanbahwa Tergugat Rekonvensi wajib memberikan nafkah kedua orang anak yangHalaman 15 dari 18 Halaman Ptsn No.0729/Padt.G/2014/PA.Pdgakan datang sampai dewasa dan mandiri kepada Penggugat Rekonvensi setiapbulannya
Register : 13-01-2016 — Putus : 23-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PA PASURUAN Nomor 0126/Pdt.G/2016/PA.Pas
Tanggal 23 Maret 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
101
  • hanya minta nafkah seorang anak bernama ANAK 1, lahir tanggal 17 April1999 minimal sejumlah Rp. 1. 500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampaianak tersebut dewasa ;Bahwa atas jawaban Termohon tersebut Pemohon menyampaikan repliknya bahwaPemohon sanggup memenuhi permintaan Termohon berupa nafkah seorang anak minimalsetiap bulan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai anakanak tersebutdewasa, karena gaji Pemohon sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ;Bahwa atas ex officio
    Bahwa saksi telah berusaha merukunkan Pemohon dan Termohon namun tidakberhasil dan saksi sudah tidak sanggup lagi merukunkan mereka;Bahwa Termohon mencukupkan dengan keterangan saksi Pemohon tersebut dansudah tidak akan mengajukan sesuatu apapun;Hal. 5Bahwa Pemohon dan Termohon menyampaikan kesimpulan secara lisan yangpada pokoknya tetap pada keterangannya masingmasing dengan kesanggupan Pemohonmemenuhi nafkah seorang anak setiap bulan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus riburupiah) dan ex officio
    apaapa kecuali minta Pemohon memberi nafkahseorang anak bernama ANAK1, lahir tanggal 17 April 1999 minimal sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anakanak tersebut dewasa ;Menimbang, sesuai penghasilan Pemohon setiap bulan sebesar Rp. 4.000.000,00(empat juta rupiah) serta kesanggupan Pemohon terhadap nafkah seorang anak bernamaANAK1, lahir tanggal 17 April 1999 minimal setiap bulan sebesar Rp. 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa, dan atas ex officio
    Sebagaimana Firman Allahdalam surat al Baqarah ayat 241 yang artinya Kepada wanitawanita yang diceraikan(hendaklah diberikan oleh suaminya) mutah (pemberian) menurut yang maruf ;Dan Firman Allah dalam surat al Ahzab ayat 49 yang artinya : Senangkanlah olehmuhati mereka dengan pemberian dan lepaslah mereka secara baik ;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka ex officio telah beralasan dan sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Pasal 41 huruf(c) UndangUndang nomor
    sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan nafkah seoranganak bernama seorang anak bernama ANAK1, lahir tanggal 17 April 1999 minimal setiapbulan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa (usia21 tahun);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 84Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka secara ex officio
Register : 02-04-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PTA SURABAYA Nomor 153/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Tanggal 12 Juli 2018 — TERMOHON/PEMBANDING Vs PEMOHON/TERBANDING;
249
  • berpendapatbahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertamatentang perceraian sudah tepat dan benar dan tetap dipertahankan sehinggaputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan permohonan denganmemberi izin ikrar talak haruslah dikuatkan;Menimbang, bahwa keberatan Termohon/Pembanding yang disampaikandalam memori bandingnya yang menyatakan bahwa Majelis Hakim TingkatPertama telah melampaui kewenangan absolute, Majelis Hakim tidak dapatmenggunakan kewenangannya secara ex officio
    dengan memberikan putusantanopa adanya permohonan dan atau penolakan dari pihakpihak, maka dalamhal ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa kewenangan secaraex officio dapat dipergunakan dalam beberapa hal sebagaimana yang diaturdalam UndangUndang dan Peraturan yang berlaku seperti mutah, nafkahiddah dan nafkah anak sesuai Pasal 149 Huruf a dan b, maka Majelis HakimTingkat Banding setelah meneliti pertimbangan hukum dan putusan MajelisHakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan putusan secara
    ex officio sudahtepat dan benar dan harus dikuatkan, namun demikian jumlah nominal uangmut'ah yang diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis HakimTingkat Banding tidak sependapat, karena terlalu rendah dan perlu diperbaikidengan pertimbangan sebagaimana tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding jumlahnominal mutah yang diberikan kepada isteri yang dicerai itu berpedomankepada nafkah iddah, dimana biasanya 12 x jumlah nafkah iddah, oleh sebabitu mut'ah
Register : 04-05-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan MS PROP NAD Nomor 65/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Tanggal 10 Mei 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6133
  • akses kepada Tergugat/Pembanding untukbertemu dengan anakanaknya, maka hal tersebut dapat dijadikan alasanuntuk pencabutan hak hadhanah, sebagaimana disebutkan dalam RumusanHukum Kamar Agama pada angka 4 SEMA Nomor 1 Tahun 2017;Menimbang, bahwa tentang nafkah kedua orang anak, meskipunPenggugat/Terbanding tidak menyebutnya dalam posita gugatan dan tidakmemohonkan dalam petitum gugatannya, namun untuk kepentingankesejahteraan dan jaminan tumbuhkembang si anak, hukum membenarkankepada hakim secara ex officio
    Putusan Mahkamah AgungNomor 502K/AG/2019, tanggal 24 Juli 2019, yang intinya bahwa nafkah anaksecara ex officio dapat ditetapbkan kepada ayahnya apabila secara nyata anaktersebut berada dalam asuhan ibunya, walaupun tidak ada tuntutan dariibunya sebagai Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Syariyah Bireuen tidakmempertimbangkan nafkah kedua orang anak yang secara yuridis diberikansecara ex Officio kepada hakim untuk menentukannya, maka MahkamahSyariyah Aceh akan mempertimbangkannya sebagai
Register : 23-08-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 07-01-2019
Putusan PTA JAKARTA Nomor 86/Pdt.G/2018/PTA JK
Tanggal 15 Oktober 2018 — PEMOHON melawan TERMOHON
2515
  • kaedahhukumnya dalam perkara perceraian tidak perlu dilinat siapa pemicu awalpenyebab perceraian atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, dengandemikian telah terpenuhi alasan perceraian sebagaimana telah dipertimbangkanoleh Majelis hakim tingkat pertama;Menimbang, bahwa penetapan Majelis Hakim Tingkat Pertamamenyangkut kesediaan Terbanding untuk membayar dan menyerahkan mutahdan nafkah iddah yang termuat dalam konvensi adalah sudah tepat, namunMajelis Hakim Tingkat Banding secara ex officio
    perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1310/Pdt.G/2018/PA.JT.tanggal 16 Juli 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Zulkaidah 1439 Hijriah,dalam konvensi dapat dipertahankan;Menimbang, bahwa tentang pembebanan mutah berupa cincin emas23 karat seberat 2 gram dan nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipertimbangkan oleh PengadilanTingkat Pertama berdasarkan hak ex officio
    No. 86/Pdt.G/2018/PTA.JKMajelis Hakim Tingkat Pertama tanpa dituntut Pembanding tetapi dengankesediaan Terbanding atas hal tersebut, namun Majelis Hakim TingkatBanding perlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penetapan Majelis Hakim Tingkat Pertamamenyangkut kesediaan Terbanding untuk membayar dan menyerahkan mutahdan nafkah iddah yang dalam konvensi adalah sudah tepat, namun Majelis HakimTingkat Banding secara ex officio dapat menempatkannya dalam rekonvensisebagai bagian
    Tentang Nafkah Madiyah.Menimbang, bahwa tuntutan dalam Rekonvensi dalam gugatannyamenuntut pembayaran hakhaknya selama ditinggalkan oleh Terbanding,Majelis Hakim Tingkat Banding memahami hal ini termasuk didalamnyaNafkah Madiyah, dan nafkah selama ditinggalkan oleh Terbanding sesuaiketerangan saksi, Terbanding meninggalkan Pembanding selama 6 bulan;Menimbang, bahwa besaran nafkah madiyah setiap bulannyameskipun tidak diuraikan dalam tuntutan, akan tetapi karena dapatditetapkan secara ex officio besaran
Register : 20-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1616/Pdt.G/2019/PA.Smd
Tanggal 12 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
87
  • oleh karena antara Pemohon danTermohon belum pernah bercerai dan telah melakukan hubungan suami isteri(bada dukhul), maka sesuai dengan ketentuan pasal 118 Kompilasi HukumIslam, amar yang akan dijatuhkan ialah, dengan memberi izin kepada Pemohonuntuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Samarinda;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak meminta hakhakTermohon pasca perceraiannya karena tidak hadir di persidangan, MajelisHakim dengan kewenangannya, secara ex officio
    Oleh karena bersifatkewajiban hukum maka pembebanannya dapat dipertimbangkan maupundilakukan oleh Majelis Hakim sendiri Secara ex officio sebagaimana diatur padaPasal 41 Huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan tetap berpijakpada prinsip dasar imparsialitas dalam proses peradilan;Menimbang, bahwa Termohon akan menjalani masa iddah selama 3(tiga) kali suci dengan sekurangkurangnya 90 (Sembilan puluh) hari atausetara dengan 3 (tiga) bulan, maka sangat beralasan jika Termohon ditetapkanuntuk diberikan
    jika di kemudian hari terbukti Termohon menghalanghalangi Pemohon bertemu dengan anakanak aguo, maka dapat dijadikanalasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hadlanah, sedangkan petitumpoin 4 akan dipertimbangkan diakhir putusan;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon ditetapkan sebagaipemegang hadlanah anak Pemohon dan Termohon, maka sudah sewajarnyajika Pemohon dibebani untuk membayar nafkah hadlanah kepada Termohondan berdasarkan Pasal 156 (f) KHI, Majelis Hakim dengan kewenangannya,secara ex officio
    Oleh karena bersifatkewajiban hukum maka pembebanannya dapat dipertimbangkan maupundilakukan oleh Majelis Hakim sendiri Secara ex officio sebagaimana diatur padaPasal 41 Huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan tetap berpijakpada prinsip dasar imparsialitas dalam proses peradilan;Hal. 10 dari 13.Put.No.1616/Pdt.G/2019/PA SmdMenimbang, bahwa Pemohon biasa memberikan nafkah kepada anakPemohon dan Termohon +/ Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)setiap bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 08-07-2013 — Putus : 22-11-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 67/Pdt.G/2013/PTA Mks.
Tanggal 22 Nopember 2013 — Pembanding VS Terbanding
8320
  • dan diputus dalam hal nafkah lampau tersebut oleh majelishakim tingkat pertama perlu diperbaiki dalam amar putusan majelis hakimPengadilan Tingkat banding ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,00,( satu juta lima ratus ribu rupiah ) selama tiga bulan, dan mutah sebesarRp. 1.500.000,00, ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) adalah pada prinsipnyaMajelis Hakim tingkat Banding telah sependapat dengan hakim Pengadilantingkat pertama untuk dilakukan dan dipertimbangkan secara ex Officio
    mempunyai pekerjaan tetap sebagaiPegawai Negeri Sipil dan sebagai seorang Pejabat di Instansinnya, sehinggaMajelis Hakim tingkat Banding memandang layak jika suami dibebani nafkahiddah untuk tiga bulan sebesar Rp.3.000.000,00, ( tiga juta rupiah ) danMutah sebesar Rp.10.000.000,00, ( sepuluh juta rupiah ) yang diharapkanuang tersebut dapat dijadikan modal usaha dalam masa kesendirian isterinyasetelah terjadi perceraian / janda, dengan demikian apa yang telahdipertimbangkan dan diputus secara ex officio
    oleh majelis tingkat pertamadiatas dipandang perlu diperbaiki sebagaimana dalam pertimbangan majelishakim tingkat banding di atas dan amar putusan hakim tingkat pertama perludiperbaiki pula termasuk penempatan amar tersebut dalam rekonvensi yangsemestinya tertera dalam amar konvensi karena pembebanan nafkah iddahdan mutah tersebut bukan rekonvensi tetapi secara ex officio dari majelis,sehingga amar selengkapnya sebagaimana tertera dalam amar putusanhakim Pengailan Tingkat banding tersebut dibawah