Ditemukan 1076 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-09-2009 — Upload : 27-06-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 419-K/PM II-08/AL/XI/2008
Tanggal 17 September 2009 — Achmad Sunandar,kopda
1414
  • Pengadilan Militer Il08 Jakartaantara lain:a) Tap419/K/PM II08/AL/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009Mendengar Keterangan Oditur Militer di persidangan yang menyatakan bahwaTerdakwa telah dipanggil 1 (satu) kali sejak bulan Agustus 2009 akantetapi setiap pemanggilan Terdakwa tidak pernah hadir di persidangantanpa memberikan keterangan, dan kesatuan Terdakwa memberikanjawaban melalui Danpuspomal Nomor: R/340/IX/2009 tanggal 09September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa dikarenakanTerdakwa sudah di PTDH
    Tidak Hormat) dankembali ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa dari catatan sidang Panitera pada Pengadilan Militer II08Jakarta dan Pengadilan Militer IlO08 Jakarta, Terdakwa telah 1 (satu) kalidirencanakan sidang, yang pertama pada tanggal 11 Agustus 2009,Terdakwa tidak hadir meskipun Oditur Militer telah memanggil Terdakwa,dan kesatuan Terdakwa memberikan jawaban melalui Dan PuspomalNomor: R/340/IX/2009 tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapatmenghadirkan Terdakwa dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
    ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa menurut keterangan Oditur Militer dalam persidangan bahwaOditur Militer tidak dapat menjamin akan dapat menghadapkan TerdakwaMenimbangMenimbangMengingatMenyatakandalam persidangan karena sejak sidang bulan Agustus 2009 Terdakwatidak pernah dapat dihadirkan di persidangan, dan kesatuan Terdakwamemberikan jawaban melalui Dan Puspomal Nomor: R/340/IX/2009tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa/memberikan.. .dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
Register : 17-02-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 9/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 7 Juli 2021 — Penggugat: TOMMY DANIEL PATAR P. HUTABARAT Tergugat: KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
3640
  • -----------------------------------------------M E N G A D I L I -------------------------------------------DALAM PENUNDAAN ;- Menolak permohonan pelaksanan penundaan yang diajukan oleh Penggugat berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : KEP/1713/XII/2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas POLRI atas nama TOMMY DANIEL PATAR P.
Register : 30-07-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 17 Desember 2019 — Nama : ANNA WAIRATTA, S.E.; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS); Tempat tinggal : Jalan W.R. Supratman (Tanah Tinggi), RT.001/RW.003, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2019, memberikan kuasa kepada SEMUEL A.R. SAHETAPY, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada LAW OFFICE SAHETAPY & PARTNERS, beralamat di Jalan Aman Lanite, RT.001/RW.004, Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N: Nama Jabatan : GUBERNUR MALUKU; Tempat Kedudukan : Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180-75 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, memberikan kuasa kepada: 1) Henry Morton Far Far, S.H., Jabatan Kepala Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 2) Hendrik R.Herwawan, S.H., M.H., Jabatan Kabag Bantuan Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 3) Franky Sapardi, S.H., Jabatan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Kantor Gubernur Maluku; 4) David Watutamata, S.H., Jabatan Kasi Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum pada Dinas Kehutanan Promal; 5) Jerrold I.D.Leasa, S.H., M.H., Jabatan Kasubag Sengketa Hukum pada Kantor Gubernur Maluku; 6) Resna Hukom, S.H.,Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; 7) Mirella V. Tuakora, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
307157
  • BuktiT4 : Fotocopy dari Fotocopy; Surat Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, NomorB/50/M.SM.00.00/2019, Perihal : Petunjuk PelaksanaanPenjatuhan PTDH oleh PPK Terhadap PNS yang TelahDijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan YangBerkekuatan Hukum Tetap, tanggal 28 Februari 2019;Halaman 18 dari 49 Halaman Putusan Nomor 12/G/2019/PTUN.ABN5. BuktiT5 : Fotocopy sesuai Aslinya; Telaahan Staf Plt.
    Kepala BadanKepegawaian Daerah Provinsi Maluku dan Kepala BiroHukum dan HAM Setda Maluku, Perihal : PemberhentianTidak Dengan Hormat/PTDH sebagai PNS LingkupPemerintah Provinsi Maluku, tanggal 25 Pebru ari 2019;6.
    Hasil kajian dibuatHalaman 21 dari 49 Halaman Putusan Nomor 12/G/2019/PTUN.ABNtelaah staf dan diajkan kepada Gubernur melaui PYB dan diserahkankepada PPK; Bahwa Ahli menyatakan ketika ada perintah lalu kami data ASN dan PYBberulangkali rapat dipusat untuk segera PTDH ASN yang terlibat tindakpidana penyalahgunaan jabatan sesuai putusan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa pada persidangan, Pihak Tergugat telahmenghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang bernama 1) ALWIYAH FADLUNALAYDRUS, S.H., M.H. dan 2)
    Pemerintahan di Daerah;Bahwa saksi menyatakan yang mengusulkan adalah SKPD Propinsi;Bahwa saksi menyatakan SKPD dan OPD sama saja, dan berdasarkanPP Nomor : 18 Tahun 2016 maka pada tanggal 10 Januari 2017 makaistilah SKPD dirubah menjadi OPD;Bahwa saksi menyatakan setelah menerima draft, maka ditelaah dandikaji substansi PTDH nya, ada beberapa aturan yang tidak berlaku lagi (muatan hukumnya ) yang dipakai pada konsideran SK PTDH dan Sayakoordinasikan dengan (BKD) Badan Kepegawaian Daerah;Bahwa saksi
    lalu dikembalkankepada BKD;Bahwa saksi menyatakan saksi tidak pernah tahu tentang ada rapatuntuk menelaah siapa saja yang diusulkan untuk PTDH;Keterangan Saksi ROSA YULIANA IMOLIANA;Bahwa saksi menyatakan tahu tentang gugatan SK PTDH;Bahwa saksi menyatakan sebagai Kasubag Evaluasi dan PengkajianProduk Hukum Daerah;Bahwa saksi menyatakan menyatakan menjabat sejak tahun 2016;Bahwa saksi menyatakan proses SK PTDH bulan Mei 2019 sudah ada diBiro Hukum;Bahwa saksi menyatakan ya, saksi yang ditugaskan
Register : 12-10-2016 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 54/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 23 Februari 2017 — RIO THAMPATI vs KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
11970
  • saja asal tidakdi PTDH dengan alasan Penggugat sudah berkeluarga dan mempunyai anak, saatitu Ketua Komisi meminta Pendapat anggota yang lain dan tidak ada jawabansehingga Ketua Komisi mengatakan baiklah sidang telah selesai langsungmengetuk palu 3 (tiga) kali dan saat itu tidak ada Putusan PTDH dari dinas Polriyang diucapkan oleh ketua Komisi atau dengan kata lain sidang KEPP saat itu tidakada Putusannya dan langsung ditutup oleh Ketua Komisi ; Halaman 5 dari 40 Halaman Putusan Nomor 54/G/2016/PTUNPLG8
    Menaggapi Gugatan Penggugat Rio Thampati pada point 7 (tujuh) yangmengatakan pada saat sidang KKEP terhadap Penggugat Rio Thampati, sidangKomisi Kode Etik Profesi Polri di Polres Musi Rawas pada tanggal 31 September2015 tidak menjatuhkan putusan PTDH terhadap Penggugat Rio Thampati.
    Halini sama sekali sangatlah mengadaada, karena sidang Komisi Kode Etik ProfesiPolri di Polres Musi Rawas pada tanggal 31 September 2015 telah menjatuhkanputusan berupa direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)sebagai anggota Polri dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor : PUT /04 / IX / 2015 / KKEP tanggal 9 September 2015 ; 4).
    Bahwa, pada tanggal 9 September 2015, telah dilaksanakan sidang komisi kode etikterhadap Penggugat, dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor :PUT/04/X/2015/KKEP dengan menjatuhkan sanksi direkomendasikandiberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri (vide bukti T.4);7.
    Pengakhiran Dinasdan Mempertahankan Dalam Dinas Aktif Anggota Polri, angka 12 : pengakhirandinas Anggota Polri dengan kepangkatan Aiptu kebawah yang sifatnyaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Kewilayahan, Kapolrimelimpahkan kewenangannya kepada Kapolda ; =" Angka 13: Surat Keputusannya diterbitkan dan ditandatangani oleh Kapolda ; 6. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.
Register : 14-01-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/2021/PTUN.BL
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat:
ANDRIMARA PRIMA AR, S.H.
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
257138
  • Bahwa pada tanggal 8 Juli 2020 melalui surat nomor : B/279/VII/HUK.12.10/2020/Brimob Dansat Brimob mengajukan permohonanditerbitkan Surat Keputusan PTDH terhadap anggota SatbrimobdaLampung atas nama Brigpol Andri Maraprima AR, S.H. NRP 86101135,dan pada tanggal 10 Agustus 2020 dilaksanakan rapat koordinasipenerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari Dinas Polri a.n. Brigpol Andri Maraprima AR, S.H. NRP 86101135;.
    Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 terbit Surat Keputusan KapoldaLampung nomor : Kep/613/VIII/2020, tentang Pemberhentian DenganTidak Hormat (PTDH) a.n. Brigpol Andri Maraprima AR, SH NRP86101135;Putusan Nomor : 1/G/2021/PTUNBL Hal 29r. Bahwa selanjutnya petikan Surat Keputusan Kapolda Lampung nomor :Kep/613/VIII/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)a.n. Brigpol Andri Maraprima AR, SH NRP 86101135 disampaikankepada Penggugat pada tanggal 26 Agustus 2020 di SatbrimobdaLampung;4.
    : Kep/613/VIII/2020 tentangPemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari DinasPolri tanggal 18 Agustus 2020 (Fotokopi sesuai denganPutusan Nomor : 1/G/2021/PTUNBL Hal 39z Bukti T31 Bukti T32.
    Bukti T333 Bukti T34 Bukti T35 Bukti T36 Bukti T37aslinya);Petikan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahLampung Nomor : Kep/613/VIII/2020, tentangPemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari DinasPolri tanggal 18 Agustus 2020 (Fotokopi sesuai denganaslinya);Berita Acara Penyerahan Surat SKEP PTDH pada tanggal26 Agustus 2020 (Fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2959/X/KEO/2020tanggal 15 Oktober 2020 tentang mutasi an.
    terhadap Penggugatmengingat orang lain dengan kesalahan yang sama namun orang tersebut tidakdikenakan sanksi PTDH, hal mana Penggugat menyebutkan nama orang lainsebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya.
Register : 23-07-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 12/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penggugat:
OKTOFIANUS KARETH
Tergugat:
BUPATI KEEROM
18652
  • kemudian setelah itu, konsep surat tersebut saksiHalaman 64 dari 109 Halaman Putusan Nomor : 12/G/2019/PTUN.JPRserahkan kepada Sekretaris dan Kepala Badan Kepegawaian DaerahKabupaten Keerom untuk diperiksa;Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Bupati Keerom berkoordinasi denganBadan Kepegawaian Daerah Keerom untuk merumuskan Surat KeputusanPTDH atau tidak karena saksi hanya diperintahkan oleh atasan langsung untukmembuat konsep Surat Keputusan PTDH;Bahwa konsep Surat Keputusan PTDH dibuat oleh saksi
    bersama denganstafnya;Bahwa konsep surat keputusan PTDH yang dibuat oleh saksi sudah mengikutiaplikasi BKN;Bahwa saksi tidak tahu jika dalam konsideran Surat Keputusan PTDH tersebutterdapat beberapa pasal atau undangundang yang sudah tidak berlaku lagi;Bahwa sepengetahuan saksi karena tidak ada tata dinas yang pasti sehinggadasar hukum yang tercantum dalam Surat Keputusan PTDH tersebutdidapatkan dari Internet;Bahwa konsep surat keputusan PTDH sudah sesuai dengan lampiran dalambukti T8 tetapi contoh
    Form PTDH sebelum diterbitkannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, 2. Form PTDH setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 dan 3.
    Form PTDH setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017sehingga karena peristiwa atau diterbitkannya Putusan Mahkamah Agung padaTahun 2011 maka dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum sebelumditerbitkannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;Bahwa menurut pendapat Ahli, dasar hukum yang digunakan oleh PPK untukmenerbitkan surat keputusan PTDH kepada Penggugat dalam perkara iniadalah UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 Jo.
    Bahwa Tergugat kemudian menerbitkan objek sengketa (vide bukti suratP7=T1) dan menyampaikan objek sengketa tersebut melalui Surat KeputusanBupati Keerom Nomor 800/176/BUP, Perihal : Penyampaian SK PTDH PNSKab.
Register : 30-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 44/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
Hj. RATNA AMBON SUSILAWATI
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
15282
  • oleh PPK Terhadap PNS yang Telah DijatuhiHukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang BerkekuatanHukum Tetap.Bahwa hal ini terbukti bahwa obyek sengketa dikeluarkan setelahadanya Surat keputusan Bersama tiga Menteri yaitu tanggal 13September 2018 dan adanya desakan dari Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilanyang Berkekuatan Hukum
    tetap yang pada angka 5 (lima) menyatakanTerhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH,dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpamemperoleh hakhak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Bahwa dengan adanya ancaman yang tertuang dalam Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 28Februari 2019 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH olehPPK terhadap PNS yang Telah Dijatuhi
    Pemberhentian ituboleh saja sesuai Pasal 87 karena kewenangan dia sebagai PPK, tetapididalam proses untuk menerbitkan PTDH harus ada mekanisme, sehinggaSKB itu tidak salah karena adanya perintah UndangUndang yang dikuatkandengan Putusan MK tetapi tidak dilaksanakan terkait Pemberhentian TidakDengan Hormat, bukan berarti PPK mengambil Keputusan karenakewenangan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.
    Jika PNS dipidana sesuai pasal87 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang diuji materinyaoleh MK itu tidak berdasar waktu, sehingga PP Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen PNS ada prosedur tertentu yang merupakan proseduryang harus ditempuh untuk diputuskan seorang PNS di PTDH kan;Bahwa ahli menyatakan prosedur proses PTDH harus ada 3 (tiga) yaitu:Asas Negara Hukum (Peraturan PerundangUndangan), Asas Demokrasi,dan Asas Instrumentalia.
    Kesalahan ini terjadi karena adaSKB dan ancaman inilah, maka PPK ambil langkah tidak melihat ketentuanketentuan yang mengikat, jadi penerapan Pasal dan PP harus mengikutisebelum Penggugat di PTDH kan;Bahwa ahli menyatakan jika proses untuk melahirkan beschikking, meskipunwewenang tidak terpenuhi prosedur yang harus dilakukan, sekalipun adaparaf dari Sekda, tetapi tidak ada prosedur yang final, terdapat cacat yuridis;Bahwa ahli menyatakan mengingat itu substansi dan dasar mengapaPenggugat di PTDH
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/TUN/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — MEIKHEL R. MAMENGKO, SE vs KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, dkk
8242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pelanggaran Etik Profesi Polrisesuai Laporan Polisi Nomor Polisi LPA/28/V1/2014/Yanduan, tanggal 9Juni 2014 yang telah disidang dalam Komisi Kode Etik Polri, namun kedelapan belas Pelanggar tersebut tidak dikenakan sanksi PemberhentianTidak Dengan Hormat, Komisi Kode Etik Polri hanya memutuskan dengansanksi yang dalam Putusan adalah: hanya menerapkan melanggar Pasal 21ayat (4) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri yangberbunyi: Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    telahmenjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepadaPelanggar (sekarang Penggugat), walaupun belum dibuktikanpelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampaidengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,dengan demikian telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) hurufa dan huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik ProfesiKepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan:Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    :Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggarKEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:a.
    Putusan Nomor 486 K/TUN/201619.rekomendasi PTDH sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) Peraturan KapolriNomor 14 Tahun 2011, dan dipersyaratkan pula persyaratan Pasal 6 s.d.pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 agar di juncto kandengan persangkaan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2003; Bahwa pengertian dapat memberikan sanksi rekomendasi PTDH,menurut Pengertian Kamus Bahasa Indonesia, kata dapat, berartibisa/boleh atau tidak bisa/tidak boleh, dan itupun hanya sebatas
    Pasal 1 angka 9UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 adalah Objek Gugatan angka 1 (satu)yaitu Keputusan KAPOLRI Nomor Kep/653/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015tentang PTDH atas nama Meikhel R Mamengko, S.E. dikeluarkan olehKAPOLRI masuk di Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartamaka seharusnya Gugatan Penggugat diajukan pada Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Nomor 44/G/2015/PTUN.MDO tanggal7
Register : 02-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 43/B/2018/PTTUN.MKS
Tanggal 7 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
8544
  • Putusan Nomor 43/B/2018/PTTUN Mks.antara lain pada pokoknya mengemukakan bahwa terhadap sdr Endro Kiswantodalam persidangan kode etik profesi Polri juga dijatunkan sanksipemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri ( PTDH ) oleh komisi kodeetik profesi Polri dengan putusan nomor: PUT/29/VIV/2017 tanggal 24 Juli2017; Dengan putusan :1) Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatantercela;2) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ( pemberhentiantidak dengan hormat
    majelis hakim tingkat pertama telahmempertimbangkan tentang pokok sengketa dengan pertimbangan yang padapokoknya bahwa Majelis hakim tingkat pertama berkesimpulan bahwa PutusanSidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT KKEPP/07/IV2017/KKEPP,tanggal 22 Februari 2017 (vide bukti T14) jo Putusan Sidang Banding KomisiKode Etik Profesi Polri Nomor : PUT BANDING/04/VV2017/Kom Banding,tanggal O8 Juni 2017 (vide bukti T21) sSepanjang diktum point c)direkomendasikan diberhentikan tidak dengan Hormat (PTDH
    (PTDH) sebagai anggota Polri tersebut telah cacat yuridis; bahwa oleh karenaPutusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTKKEPP/07/IV2017/KKEPP, tanggal 22 Februari 2017 (vide bukti T14) joPutusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUTBANDING/04/VV2017/Kom Banding, tanggal 08 Juni 2017 (vide bukti T21)sepanjang diktum point c) direkomendasikan diberhentikan tidak dengan Hormat(PTDH) sebagai anggota Polri cacat yuridis sedangkan Keputusan objeksengketa berupa Surat Keputusan
    asas non diskriminasi yang pengertiannya adalah asas yang tidakmembedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan denganwarga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan dan jenis kelamin;Bahwa dalam Jawabannya Pembanding dahulu Tergugat membantah dalilgugatan Terbanding dahulu Penggugat tersebut dengan menyatakan yangpada pokoknya bahwa bahwa terhadap sdr Endro Kiswanto dalampersidangan kode etik profesi Polri juga dijatuhnkan sanksi pemberhentiantidak dengan hormat dari dinas Polri ( PTDH
    ) oleh komisi kode etik profesiPolri dengan putusan nomor: PUT/29/VIV2017 tanggal 24 Juli 2017;Dengan putusan :3) Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatantercela;4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH (pemberhentian tidakdengan hormat) sebagai anggota Polri;maka terhadap pelanggaran norma kesusilaan yang dilakukan oleh sdrEndro Kiswanto dengan penggugat serta penerapan pasal pasal yangdigunakan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat daridinas polri
Register : 01-07-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 27 Oktober 2015 — SURANTA BARUS VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9640
  • dengan demikianPenggugat ada kepentingannya dirugikan oleh objek sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;C Tentang Tenggang Waktu ; Bahwa, objek sengketa diterbitkan Tergugat pada tanggal 28 Mei 2015 dan diterimaPenggugat pada tanggal 9 Juni 2015 sesuai dengan Berita Acara Penyerahan SuratKeputusan Kapolda Sumut Tentang PTDH
    dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut ; Bahwa, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polriadalah diawali Penggugat tidak melaksanakan tugas secara tidak sah sebagai ReguC Sat Sabhara Polres Samosir pada tanggal 10 Agustus 2011 s/d tanggal 14 Oktober2011, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kerja secaraberturutturut.Selanjutnya, perbuatan Penggugat yang tidak melasakanakan tugas secara tidak sahtersebut, AKP M.
    ) Penggugat dari dinas Polri telah terpenuhisebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri, sehingga dalilPenggugat yang menyatakan PTDH Penggugat dari dinas Polri bertentangan denganketentuan Pasal 1, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 TentangPeraturan disiplin anggota Polri Jo.
    (BuktiP9) ; Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Kapolda SumutTentang PTDH Anggota Polri an Briptu Suranta Barus, NRP.83021086, Tanggal 9 Juni 2015.(BuktiP10) ; Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/ 2014, Tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi PolriTanggal 22 Mei 2014. (Bukti P11) ; Buku Tabungan BRI Britama No.
    Sesuai denganPasal 59 ayat 6 nya dijelaskan bahwa SPPLS untukpembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPNpaling lambat tanggal 15 sebelum bulanpembayaran (dalam hal ini bulan Mei 2015), 3.Bahwa Skep PTDH atas nama Briptu Suranta BarusNomor : Kep/408/V/2015, tanggal 28 Mei 2015,dengan TMT 28 Mei 2015, diserahkan kepadaSeksi Keuangan Polres Samosir sekitar tanggal 3Juni 2015, 4.
Register : 26-04-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 11-07-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 52/B/2016/ PT.TUN.MKS
Tanggal 20 Juni 2016 — Nama Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT/PEMBANDING; M E L A W A N Nama : ARTHUR MONONUTU, S.E. ; ------------------------------ Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------- PENGGUGAT / TERBANDING ;
11732
  • Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas namaArthur Mononutu, S.E.;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupaa. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No:Kep/135/ VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang PenetapanPenjatuhan Hukuman = atas nama = Arthur Mononutu,b.
    Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas namaArthur Mononutu, S.E.;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalamkedudukan semula sebagai Anggota Polri ;5.
    PTUN.MDO tanggal 07 Januari2016 dengan pertimbangan pada pokonya Mengabulkan gugatan Penggugat /Halaman 7 dari halaman 9 Putusan 52/B/2016/PT.TUN.MKSTerbanding untuk seluruhnya, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatdengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut utamanya tentangpertimbangan bahwa sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Pasal 22ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode EtikProfesi Polri maka sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
Register : 12-10-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 246/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2017 — BRUSEL DUTA SAMODRA, S.IK.,S.H ; KEPALA KEPOLISIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
86192
  • Kompol Brusel Duta Samodra,S.IK., S.H., tertanggal 16 Desember 2015 adalah merupakanPertimbangan Pejabat yang berwenang QUOD NON, hal tersebut adalahtidak berdasar hukum, hal mana dikarenakan Surat Kepala KepolisianDaerah Jawa Barat Nomor: R/1806/XIVV2015/Ro.SDM tanggal 16Desember 2015 Perihal Usulan PTDH dari dinas Polri a.n.
    Terlebih lagi, Surat KepalaKepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: R/1806/X1I/2015/Ro.SDMtanggal 16 Desember 2015 Perihal Usulan PTDH dari dinas Polria.n.
    Bukti T9 : Putusan Tingkat Banding oleh Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT BANDING/08/IX/2014/KOM BANDING tanggal 29September 2014, (fotokopi sesuai dengan asli);10.Bukti 710: Surat Kapolda Jabar kepada Kapolri NomorR/1806/X1V2015/Ro SDM tanggal 16 Desember 2015perihal usul PTDH dari dinas Polri a.n.
    Menguatkan Keputusan Sidang KKEP NomorPut/13/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 berupa: Rekomendasi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri (vide Bukti T9,=P16)Menimbang, bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat telahmenerbitkan Surat Nomor R/1806/X1/2015/Ro SDM tertanggal 16 Desember2015, Perihal Usulan PTDH dari Dinas Polri a.n.
    ., yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (vide Bukti T10);Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 telah dilaksanakanRapat Koordinasi dalam rangka membahas usul penerbitan KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH a.n.
Register : 26-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387 K/TUN/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN VS DISRAN DAVID;
6531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • selama 5 (lima) tahun dan sudahberkekuatan hukum tetap karena melanggar pasal 285 KUHP denganSanksi Hukum Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,sedangkan pada Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesiahanya menyebutkan ancamannya 4 tahun untuk direkomendasi PTDHdari Dinas Polri dengan demikian Termohon Kasasi/Terbanding (DisranDavid) secara Normatif dan Yuridis sudah tepat untuk diberi sanksiadministrasi berupa PTDH
    Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangberbunyi :Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakan melaluiSidang KKEP terhadap :Halaman 9 dari 16 halaman.
    Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangberbunyi :(1) Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakanmelalui Sidang KKEP terhadap :a.
    Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 ;Kemudian Termohon Kasasi/Terbanding (Disran David) mengajukanBanding atas Putusan Sidang KKEP yang mana dalam Putusan tersebutuntuk merekomendasi PTDH a.n. Bripda Disran David NRP. 87121043 DitIntelkam Polda Sumsel;Halaman 12 dari 16 halaman.
Register : 03-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 27/G/2019/PTUN.GTO
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
YASIN NAUE, S.E., M.M.
Tergugat:
BUPATI BONE BOLANGO
1811707
  • ., MM;Bahwa Objek Sengketa tersebut di antarkan kerumah penggugat olehSlamet Warjoko Hulopi (Kepala Bidang Pengembangan) dan danbeberapa orang staf pada tanggal 21 Maret 2019 malam pukul 20.12WITA, tanpa menyerahkan Berita Acara penyerahan;Bahwa pada tanggal 25 Maret 2019, Penggugat bersama denganRekan lain yang mendapat SK PTDH datang menghadap danmeminta Berita Acara Penyerahan SK PTDH yang di serahkan olehBapak Slamet Warjoko Hulopi (Kepala Bidang Pengembangan ) dansekaligus menyerahkan surat
    Tanggal 6Maret 2019, telah pula melakukan Upaya Administratif denganmengajukan keberatan Permohonan Pembatalan SK PTDH diajukanPenggugat tanggal 25 Maret 2019, karena tidak di tanggapi olehtergugat, Penggugat kembali melayangkan surat PermohonanPengaktifan kembali sebagai ASN tanggal 2 Mei 2019, tidak ditanggapi oleh Tergugat, dan pada tanggal 20 Juni 2019 Penggugatmelayangkan Surat SOMASI ke1 yang intinya penegasan terhadapkeberatan Permohonan Pembatalan SK PTDH dan PermohonanPengaktifan kembali
    PNS atas nama Penggugat;Halaman 28 dari 61 halaman Putusan Nomor : 27/G/2019/PTUN.GTOApakah ahli pernah melihat danmembaca SK PTDH yang dijadikanobjek sengketa?Menurut ahli, peraturan mana yangmengatur ASN dapat diberhentikantidak dengan hormat?Menurut ahli, apakah pelanggarandisiplin PNS sama dengan kejahatanjabatan atau tindak pidana yang adahubungannya dengan jabatan?
    Apakah saksi mengetahui kronologisterbitnya SK PTDH tersebut?Apa yang saksimenerima surat dari BKN?Berapa kaliterkait SK PTDH diadakan?rapatApakah ada sanksi laindijatunkan kepada 12 orang PNSselain SK PTDH?
    Kapan awal mulai proses SK PTDH?Apakah ada prosedur khusus dalamhal penanganan surat?kalipembahasaan terkait penerbitan SKPTDH tersebut?Apa yang dibahas dalam pertemuanBerapa diadakan rapattersebut?Rapat tersebut membahas SK PTDHsecara keselurunan atau masingmasing PNS?Apakah ada pemanggilan/undangankepada 12diberikan SK PTDH?Apakah saksi mengetahuihukum diterbitakannya SK PTDH,apakah putusan pengadilan negeriorang PNS~ yangdasaratau putusan kasasi?
Register : 23-09-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 37/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
T. Raja Iskandar Amin
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Aceh (KAPOLDA ACEH)
313348
  • Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: Kep/298/VII/2021,tanggal 27 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dariDinas Polri a.n. Briptu T. Raja Iskandar Amin Nrp 86040760 Jabatan BaPolsek Montasik Polres Aceh Besar; Pengiriman salinan dan petikan Keputusan Kepala Kepolisian DaerahAceh tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) a.n. BriptuT.
    Putusan Perkara Nomor 37/G/2021/PTUN.BNADit Sabhara;Bahwa, setahu saksi, setelah perangkat Sidang Komisi Kode Etik melakukanpemeriksaan dan didapatkan faktafakta, semua perangkat sidang yangberjumlah 3 (tiga) orang, termasuk Kompol AJ PURWANTO setuju denganrekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap T.
    Putusan Perkara Nomor 37/G/2021/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan (2) Perpolri Nomor1 Tahun 2019, mengatur : (1) Pengajuan permohonan PtDH pada tingkat Poldasebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b diajukan kepada Kapoldamelalui Karo SDM Polda oleh : a.
    Kepala Satuan Kerja di Lingkungan Polda;dan b.Kapolres; (2) Pengajuan Permohonan PTDH pada tingkat Polda sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anggota Polri dan PNS Polri yangbertugas di lingkungan Polda, Polres, dan Polsek.
    terhadap penggugat sampai denganPutusan Banding Etik yang bersifat final dan mengikat, berdasarkan buktibuktilainnya Majelis Hakim juga menilai bahwa prosedur PTDH yang kemudianmengikat dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat pasca terbitnya ObjekHalaman 72 dari 78 Halaman.
Putus : 19-08-2008 — Upload : 28-12-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 10 / G / 2008.PTUN.PTK
Tanggal 19 Agustus 2008 — AKHYADI BIN IBRAHIM UZ , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.3 Rw.I Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SOFYAN,SH dan NOURWANDY,SH, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat SOFYAN & REKAN di Jalan Purnama I Komplek Dinasti Indah No.14 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai --- PENGGUGAT MELAWA N KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. AKBP. BACHTIAR B.ALI; 2. AKP. DEDI HERRY.S,SH ; 3. AKP. KASUWANTO,SH ; 4. AKP. BUDIMAN LUBIS,SH ; 5. AKP.M. WAHYUDI,SH ; 6. PENDATU.M.PASARIBU,SH ; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Anggota Polri dan PNS Polri Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalimantan Barat, beralamat Jalan Jenderal Achmad Yani No.1 Pontianak . Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 264 / IV / 2008 tanggal 7 April 2008 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
268119
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):Bahwa terhadap perkara penggugat tidak diselesaikanmelalui pengadilan tetapi diselesaikan diluar jalurPengadilan (DKP) ; Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008di Polda Kalbar, Tim Penyelesaian perkara anggota polriyang terlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat disarankan untukdiberhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) ; Hasil Rapat Tim DKP Polda Kalbar sertapendapat hukum dan saran penyelesaian perkara penggugattersebut, Kapolda
    Kalbar selaku atasan Ankummenyetujui/sependapat dengan saran yang diajukan bahwaterhadap penggugat dijatuhi Hukum Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ;c.
    ):Bahwa terhadap perkara Penggugat tidak diselesaikanmelaluiPengadilan tetapi diselesaikan diluar jalur Pengadilan(DKP) ;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008 di Polda Kalbar,Tim penyelesaian perkara Anggota Polri yangterlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat tersebut, kapoldaKalbar selaku Atasan Ankum menyetujui/Sependapatdengan saran yang diajukan bahwa terhadapPenggugat dijatuhi Hukuman Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Bahwa apa yang
    didalilkan Penggugat dalam posita 9akan Tergugat tanggapi sebagaiberikut ; Bahwa TergugatMemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)terhadap Penggugat sudah mempunyai dasar hokumyang kuata.)
    pada tanggal 10 November 2007 yang pada pokoknyamenerangkan bahwaitelah menjatuhkan sanksi berupa:Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dariDinas Kepolisian atas nama: Akhyadi, dikarenakan terbuktitelah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal14 huruf (bob) PP RI No.01 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota POLRI, pasal 5 Huruf (a) PP RI No.02 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota POLRI dan Pasal 23huruf (b) dan (c) Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Register : 29-12-2016 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 172/G/2016/PTUN-MDN
Tanggal 30 Mei 2017 — penggugat : IMMANUEL ARAPENTA SINUHAJI vs tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8637
  • /793/IX/2016 tertanggal13 September 2016 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dariDinas Polri atas nama IMMANUEL SINUHAJI, SH, berpangkatBRIPKA/NRP 80060037, dengan Jabatan / Kesatuan BA POLRESPEMBINAAN/POLRES PAKPAK BHARAT yang pada intinyamenyatakan Penggugat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf aPPRI No.01 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, makaPenggugat diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Homat(PTDH
    Tentang Substansi.Bahwa Penggugat Inperson (BRIPKA IMMANUEL ARAFENTA SINUHAJI) ,Nrp 80060037, Jabatan terakhir Brigadir Pembinaan Provos, KesatuanPolres Pakpak Bharat Polda Sumut telah diberhentikan tidak denganhormat ( PTDH ) dari dinas Polri oleh Tergugat sesuai dengan SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Tergugat )Nomor:Kep / 793 / IX / 2016 tertanggal 13 September 2016 PerihalPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri karenaPenggugat telah terbukti melakukan
    BRIPKA IMMANUEL ARAFENTASINUHAJ)), berpangkat/golongan Bintara maka yang berwenang untukmenerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PTDH ) dari dinas Polri adalah Kapolda Sumut (ic.Tergugat) sebagaimanadiatur dalam Perkap No 08 tahun 2015 tentang tentang AdministrasiHalaman 18 Putusan No. 172/G/2016/PTUNM DNPengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RepublikIndonesia : Pasal 26 ayat (2) berbunyi "Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri padaPolri meliputi PDH dan PTDH
    ; Pasal 29 ayat (1) berbunyi "PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 huruf b, bagi anggota Polri dilaksanakan apabila := Melakukan Tindak Pidana.
    Bukti T14 ;Foto copy Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri PolresResor Pakpak Bharat Nomor:PUTKKEP/01/I/2016/KKEPtanggal 27 Januari 2016 Tentang Rekomendasi Sidang KKEPberupa rekomendasi PTDH Terduga Pelanggar BRIPKAIMMANUEL ARAPENTA SINUHAJI (Penggugat) ;15.
Register : 21-04-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 32/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
Rusdiansyah
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
182103
  • Menguatkan sanksi Keputusan Sidang Komisi Kode Etik ProfesiPolri Polres Banyuasin Nomor : PUT KKEP/03/XII/2020/KKEPTanggal 15 Desember 2020 atas nama BRIPDA RUSDIANSYAH,NRP : 94080388 Jabatan Brig Sat Sabhara Kesatuan PolresBanyuasin berupa Rekomendasi PTDH (Pemberhentian TidakDengan Hormat) sebagai anggota Polri.k.
    Sanksi Administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melaluisidang KKEP terhadap :a. Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidanadengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahunHalaman 14 Putusan Nomor 32/G/2021/PTUN.PLGatau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatanhukum tetap; danb. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimanadimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h danhuruf 1.2.
    Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud dalam pasal 21 ayat 3 huruf a sampai dengan huruf ddan huruf f diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebihdahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilanumum sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.Bahwa berdasarkan dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Kapolrinomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, sangatlah tidak tepat untuk memberhentikanPenggugat
    Kalau pemerintahan secara keliru tidak memperhitungkankepentingan pihak ketiga, itu pun berarti tidak cermat; Bahwa karenaKeputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telah melanggar AsasKecermatan karena terjadi kesalahan Prosuder dalam penerbitannya yaitutidak sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 19 Tahun 2012 tentang SusunanOrganisasi dan Tata Kerja KKEP untuk PTDH TERGUGAT jelas hal iniHalaman 19 Putusan Nomor 32/G/2021/PTUN.PLGmenunjukan dalam penerbitan sengketa aquo tidak cermat dan oleh sebabitu
    Etik Profesi Polri Nomor : PUTKKEP/03/XII/2020/KKEP, tanggal 15 Desember 2020 dengan RekomendasiPemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan berdasarkan Keputusan SidangBanding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor : PUT BANDING / 18/1 /2021 / Kom Banding tanggal 20 Januari 2021 yang memutuskan :a) Menolak permohonan banding.b) Menguatkan Sanksi Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor : PUT KKEP/03/XII/2020/KKEP, tanggal 15 Desember 2020dengan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
Register : 23-07-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 22/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
DEDDY AGUS ARDIANSYAH, ST, M.Si
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
16738
  • Bahwa, Penggugat bersama dengan ASN yang lain pada tanggal 31Desember 2018 mengirim surat dengan Nomor: 005/FMASN/BB/2018kepada Gubernur c.q Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitungdengan Hal Penolakan atas Penyampaian SK PTDH;27. Bahwa, Penggugat bersama dengan ASN yang lain pada tanggal 22Januari 2019 melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur KepulauanBangka Belitung di ruang rapat kantor Wakil Gubernur Kepulauan BangkaBelitung, untuk membahas masalah pelaksanaan SK PTDH;28.
    putusan Penggugat telah inkracht dari PNPangkalpinang; Bahwa setahu saksi, dalam proses penerbitan SK, ada pengusulanatau surat dari Pak Sekda Ke Pak Gubernur untuk PTDH terhadap PNSyang terkena kasus Tipikor yang sudah inkracht, Bahwa setahu saksi, ada surat undangan kepada Penggugat agarhadir mengambil SK PTDH tersebut tetapi Penggugat tidak hadir.
    Lalu SKtersebut kami kirim melalui JNE tetapi suratnya kembali; Bahwa setahu saksi, SK PTDH asli itu tidak diterima langsung olehPenggugat karena karena dikembalikan oleh JNE dengan keteranganalamat tidak ketemu; Bahwa saksi menerangkan SK PTDH asli tersebut, dikembalikanJNE ke BKPSDMD;Halaman 48 dari 76 Halaman Putusan Nomor : 22/G/2019/PTUN.PGP Bahwa setahu saksi, Penggugat pernah datang ke BPKSDMD untukmengambil SK PTDH tersebut secara langsung dan ada serah terima padaTanggal 30 April 2019; Bahwa
    tersebut ditandatangani pada BulanDesember 2018; Bahwa seingat saksi, TMT SK PTDH tersebut adalah pada tanggalputusan inkracht, kalau tidak salah 31 Agustus 2014; Bahwa saksi diperintah Pimpinan BKPSDMD untuk menentukan TMTsejak putusan inkracht; Bahwa setahu saksi bahwa SK PTDH ini berlaku surut karenaditandatangani tanggal 19 Desember 2018, dan TMT sejak 31 Agustus2014;Halaman 50 dari 76 Halaman Putusan Nomor : 22/G/2019/PTUN.PGP Bahwa setahu saksi, tidak ada peraturan kepegawaian yangmembolehkan
    penerapan SK berlaku surut; Bahwa saksi menjelaskan dalam draft usulan SK PTDH, namaPenggugat diusulkan bersama dengan nama yang lain secara berbarengan;.
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 17/G/2020/PTUN.JBI
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
YORI NICHOLAS SARAGIH
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
2.KEPALA KEPOLiSIAN DAERAH JAMBI (KAPOLDA JAMBI)
357149
  • dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h,dan huruf 1;(2) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan hurufd, dan huruf f diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebihdahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui prosesperadilan umum sampai dengan putusan pengadilan yangmempunyal kekuatan hukum tetap;Halaman 25 dari 80 halaman Putusan Nomor: 17/G/2020/PTUN.
    Afdillah tidak dilakukanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas KepolisianHalaman 28 dari 80 halaman Putusan Nomor: 17/G/2020/PTUN. JBI.Negara Republik Indonesia.
    Bahwa terkait dengan penjatuhan sanksi berupa PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, pada dasarnya ada banyak hal yang perlumenjadi dasar pertimbangan selain dari aspek yuridis maka perluperlu memperhatikan aspek sosiologis. Oleh karena itu walaupunSdr.
    JBI.20 Saksi ARONI CANRA memberikan keterangan, yakni: Bahwa saksi berdinas + 3 tahun di bagian pengakhiran kedinasan diPolda Jambi; Bahwa proses penerbitan SK PTDH berdasarkan usulan Kasatker keKapolda Jambi, dan dari Kapolda Jambi turun ke bagian tempat saksi; Bahwa salinan SK PTDH diberikan kepada instansi terkait dan danpetikannya diberikan kepada yang bersangkutan (Penggugat a quo); Bahwa lampiran permohonan SK PTDH, yaitu: usulan Kasatker,Putusan Sidang KKEP, dan Putusan Sidang Banding KKEP
    ; Bahwa saksi mengetahui adanya gugatan di PTUN Jambi, setelah adapermintaan sebagai saksi dari Bidkum Polda Jambi; Bahwa SK PTDH yang digunakan adalah yang ralat, namun masihmengacu kepada SK PTDH yang diterbitkan pertama; Bahwa SK Ralat PTDH terbit pada bulan Juli 2020, dan telahdiserahkan saksi kepada Kasi Propam untuk diserahkan kepada yangbersangkutan (Penggugat a quo);Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan ahli, walaupun Majelis Hakimtelah memberikan kesempatan secara patut untuk itu;Menimbang