Ditemukan 84251 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2013 — Putus : 04-12-2013 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 08/PDT.G/2013/PN.SBB
Tanggal 4 Desember 2013 — 1. GILO BIN REPA 2. DAENG PRAGA BIN TORANG lawan 1. HADIJAH BINTI ALI MAGA 2. SOLIHIN BIN M. ALI MAGA 3. H. SULAIMAN BIN JAFAR 4. IBRAHIM BIN YUSUF 5. HADIJAH BINTI AMBE
5123
  • Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa : - 1) Sebidang tanah sawah 0,48 Ha (2 petak) yang terletak di Blok Lang Dono, watasan Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sawah H. Zainuddin, Halidi, Warman ; Sebelah Selatan : Sawah H.
    Saguni Awang, Warman ; Sebelah Timur : Obyek sengketa 3 ; Sebelah Barat : Sawah Adam Husain ; 2) Sebidang tanah sawah 0, 07 Ha (1 petak) yang terletak di Blok Lang Dono, watasan Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah Ye Hasyim ; Sebelah Selatan : Gunung dan tanah Mansyur ; Sebelah Timur : Sawah Zainuddin Ayub ; Sebelah Barat : Sawah Ye Hasyim ; 3) Sebidang tanah
    ladang seluas 1 Ha yang terletak di Blok Lang Dono, watasan Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah Warman, Gunung ; Sebelah Selatan : Tanah / Ladang Burhanuddin ; Sebelah Timur : Gunung Maroseng ; Sebelah Barat : Obyek sengketa 1 ; adalah harta peninggalan almarhum Ahmad Repa yang belum dibagi waris kepada 4 (empat) orang anak-anaknya yaitu Repa bin Ahmad, Toarang bin Ahmad, Diang
    Zainuddin, Halidi, Warman ; e Sebelah Selatan : Sawah H.
    Zainuddin, Halidi, Warman ; Sebelah Selatan : Sawah H.
    ZainuddinSebelah Selatan dengan sawah Saguni AwangSebelah Timur dengan gunung MosengSebelah Barat dengan sawah Adam Husain.Sawah yang petak batasnyaSebelah Utara dengan sawah HasyimSebelah Selatan dengan gunung/tanahnya masnyurSebelah Timur dengan sawah ZainuddinSebelah Barat dengan sawah HasyimLadang batasnya :Sebelah Utara dengan sawahnya Warman, gunungSebelah Selatan dengan ladangSebelah Timur dengan gunung MorosengSebelah Barat dengan tanah sengketa.Bahwa yang kerjakan sawah yang 2 petak adalah
    ZainuddinSebelah Selatan dengan sawah Saguni AwangSebelah Timur dengan gunung MosengSebelah Barat dengan sawah Adam Husain.Sawah yang petak batasnyaSebelah Utara dengan sawah HasyimSebelah Selatan dengan gunung/tanahnya masnyurSebelah Timur dengan sawah ZainuddinSebelah Barat dengan sawah HasyimLadang batasnya :Sebelah Utara dengan sawahnya Warman, gunungSebelah Selatan dengan ladang+ 22 eseSebelah Timur dengan gunung MorosengSebelah Barat dengan tanah sengketa.Bahwa yang kerjakan sawah yang 2 petak
    Sebelah Selatan dengan sawah Saguni Awang.Sebelah Timur dengan obyek sengketa Ladang.Sebelah Barat dengan sawah Adam Husain.Sawah yang petak batasnya:Sebelah Utara dengan sawah Hasyim.Sebelah Selatan dengan tanahnya masnyut.Sebelah Timur dengan sawah Zainuddin Ayub.Sebelah Barat dengan sawah Hasyim.Ladang batasnya :Sebelah Utara dengan sawahnya Warman.Sebelah Selatan dengan ladang BurhanuddinSebelah Timur dengan gunung MorosengSebelah Barat dengan tanah sengketa.Bahwa yang kerjakan sawah yang 2 petak
Register : 11-02-1998 — Putus : 13-05-1998 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN TARUTUNG Nomor 7/Pdt.G/1998/PN Trt
Tanggal 13 Mei 1998 — Penggugat:
Mukdin Simamora
Tergugat:
1.Anas Br.Manik
2.Menti Br.Situmorang
3.Diaman Sidabutar
4.Hadono Marbun
6134
  • DALAM KONVENSI :

    DALAM PROVISI :

    - Mengabulkan seluruh gugatan Provinsi dari Penggugat ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;

    - Menyatakan Perbuatan dan tindakan tergugat -tergugat adalah perbuatan melawan hukum;

    -

    Menyatakan kedua Sawah yang disengketakan yai- tu"Sawah Londat" selaas + 11 (sebelas) rante dan" Sawah Purma" seluas 5 (lima) rante milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan warisan orangtuanya

    almarhum Pulitik Simamora ;

    Memerintahkan Tergugat-tergugat ataupun orang

    lain untuk menyerahkan kedua sawah tersebut

    kepada Penggugat ;

    - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;

    DALAM REKONVENSI :

    1

    Menolak gugatan Penggugat-Penggugat Dalam

Register : 19-10-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 205/Pdt.G/2018/PN Blb
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat:
Ny. Hj. Siti Rahmah
Tergugat:
Mimin Suhendar
7619
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah sawah seluas 840 m2 (60 tumbak), yaitu bagian dari sawah 4200 m2 (300 tumbak) yang terletak di Rt 01/ 01 Blok Desa Rancatungku, Kelurahan Rancatungku, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, dengan batas-batas:

    - Utara : sawah milik Tergugat;

    - Timur : gang;

    - Selatan : sawah milik Tergugat

    ;

    - Barat : sawah milik Tergugat;

    Kepada Penggugat;

    3.

Register : 01-10-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 18-05-2020
Putusan PA SLEMAN Nomor 1180/Pdt.G/2015/PA.Smn
Tanggal 23 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • Tanah sawah dan kandang/rumah sawah seluas 1.100 m2 (3 petak) kurang lebih 300 m2 (2 kotak) diatasnya berdiri bangunan rumah/kandang luas 12,5 m2, atas nama Jokartono, yang dikenal dan terletak di Bulak Krapyak/Lor Polres, Krapyak, Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman; Dengan batas-batas : Sebelah Utara sawah Debyo Sarwabi; Sebelah Selatan Sawah Saginem; Sebelah Timur Jalan Aspal; Sebelah Barat Parit; 2.3.
    Tanah sawah seluas 300 m2, atas nama Jokartono yang dikenal dan terletak di bulak Krapyak/Lor Polres, Krapyak Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman; Dengan batas-batas : Sebelah Utara sawah Marjono; Sebelah Selatan sawah Karyo Utomo; Sebelah Timur Parit; Sebelah Barat sawah Sisngadiman; Selanjutnya tanah sawah ini setelah diperiksa ada dengan kondisi dari luar baik, tanah tersebut tidak diketahui sudah sertipikat atau belum luasnya tanah sawah lebih kurang 300 m2; 2.4.
    Tanah sawah luas 560 m2 atas nama Jokartono yang dikenal dan terletak di bulak Krapyak/Lor Pisangan, Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman; Dengan batas-batas : Sebelah Utara sawah Raden Arjo Utomo; Sebelah Selatan sawah Karto Utomo; Sebelah Timur Parit; Sebelah Barat Parit; Selanjutnya tanah sawah ini setelah diperiksa ada dengan kondisi baik, tanah tersebut tidak diketahui sudah sertipikat atau belum luasnya tanah sawah lebih kurang 560 m2; 2.5.
Register : 26-08-2020 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PA WATAMPONE Nomor 995/Pdt.G/2020/PA.Wtp
Tanggal 1 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7640
  • Amin, yang terletak di Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut :

    • Sebelah Utara : sawah milik Ambo Sakka dan Sultani
    • Sebelah Selatan : sawah milik Dg Matenne
    • Sebelah Timur : sawah Muh Amin
    • Sebelah Barat : sawah milik Dg Matenne

    3.3.

    Tanah sawah 2 petak seluas kurang lebih 310 M2, dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 milik Muh Aming B Hemmang, yang terletak di Lingkungan Pappolo, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut:

    • Sebelah Utara : sawah milik Ummareng
    • Sebelah Selatan : sawah milik Made
    • Sebelah Timur : sawah milik Kampuce
    • Sebelah Barat : sawah
    Tanah sawah 2 petak seluas kurang lebih 1.540 M2, dengan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020 milik Muh Amin, yang terletak di Lingkungan Bentenge, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan batas batas sebagai berikut:

    • Sebelah Utara : sawah milik Ummareng
    • Sebelah Selatan : sawah milik Mante
    • Sebelah Timur : sawah milik Dg Mattono
    • Sebelah Barat : sawah milik
    : sawah milik Jabba

3.6.

: sawah milik H Caha

3.7.

Register : 06-03-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PA KARAWANG Nomor 826/Pdt.G/2019/PA.Krw
Tanggal 13 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
457
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah H. Ahmad;

    -. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Amir;

    1. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 1.533 M2 yang terletak di Blok 15/28, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas sebagai berikut :

    -. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah GG (Gunung Garuda);

    -. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah H. Nadi;

    -.

    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah GG (Gunung Garuda);

    -. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Caskim;

    1. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 1.074 M2 yang terletak di Blok 16/82, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas sebagai berikut :

    -. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah GG (Gunung Garuda);

    -. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah H. Pandi;

    -.

    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah HJ. Sukenih;

    -. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Cadim;

    1. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 25.450 M2 yang terletak di Blok 17/41, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas sebagai berikut :

    -. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Hj. Anisah;

    -. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah Anisem;

    -.

    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah GG (Gunung Garuda);

    -. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Yusuf;

    1. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 26.390 M2 yang terletak di Blok 16/56, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas sebagai berikut :

    -. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah H. Pandi;

    -. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah Canim;

    -.

    Wiwin;

    1. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 7.940 M2 yang terletak di Blok : 01/02, Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, dengan batas-batas sebagai berikut :

    -. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Narmin;

    -. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah Hj. Anisah;

    -. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah Hj. Anisah;

    -. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah H.

    Tanah Sawah seluas kurang lebih : 1.974 M? yang terletakdi Blok 16/82, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, KabupatenKarawang, dengan batasbatas sebagai berikut :. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Suharyono;. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah GG (GunungGaruda);. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah H. Ahmad;. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Amir;2.2. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 1.533 M?
    Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah GG (GunungGaruda);. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah H. Pandi;. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah HJ. Sukenih;. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Cadim;2.4. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 25.450 M? yangterletak di Blok 17/41, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes,Kabupaten Karawang, dengan batasbatas sebagai berikut :. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Hj. Anisah;.
    Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah Anisem;. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah GG (GunungGaruda);. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Yusuf;2.5. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 26.390 M? yangterletak di Blok 16/56, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes,Kabupaten Karawang, dengan batasbatas sebagai berikut :. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah H. Pandi;. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah Canim;.
    Tanah Sawah seluas kurang lebih : 7.940 M? yang terletakdi Blok : 01/02, Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, KabupatenKarawang, dengan batasbatas sebagai berikut :. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Narmin;. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah Hj. Anisah;. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah Hj. Anisah;. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah H. Wardana;2.8. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 33.440 M?
    Tanah Sawah seluas kurang lebih : 1.974 M? yang terletakdi Blok 16/82, Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, KabupatenKarawang, dengan batasbatas sebagai berikut :. Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Suharyono;. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sawah GG (GunungGaruda);. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Sawah H. Ahmad;. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sawah Amir;2.10. Tanah Sawah seluas kurang lebih : 1.533 M?
Register : 15-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PT PADANG Nomor 215/PDT/2021/PT PDG
Tanggal 23 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat I : Rosbaniar Diwakili Oleh : Mawardi, S.H.
Pembanding/Tergugat II : Jondra Putra Diwakili Oleh : Mawardi, S.H.
Pembanding/Tergugat V : Misral Glr Rangkayo Diwakili Oleh : Mawardi, S.H.
Terbanding/Penggugat : Ahi Penipsa SH DT Rajo Johan
Turut Terbanding/Tergugat III : Yenizar
Turut Terbanding/Tergugat IV : Hoki Apriyeson
2060
  • penambahan amar mengabulkan petitum gugatan Penggugat angka 6 dan 7 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris ( MKW) dalam kaumnya Penggugat, setelah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat bernama Zainal Bahri Dt Rajo Johan (alm) meninggal dunia;

3. Menyatakan tanah objek perkara:

Tumpak 1 (satu) yang terletak di Sawah

Rawang Jorong Penarian, Kenagarian Talang,Kecamatan Gunung Talang,Kabupaten Solok, berjumlah + 16 (enam belas) piring besar kecil dengan batas sepadan:

  • Sebelah Utara berbatas dengan sawah kawan itu juga dan sawah Dt Rangkeh Basa;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah kawan itu juga (sawah kaum Dt Rajo Johan);
  • Sebelah Timur berbatas dengan sawah kawan itu juga (sawah kaum Dt Rajo Johan);
  • Sebelah Barat berbatas dengan sawah kawan itu juga (sawah
kaum Dt Rajo Johan);

Tumpak 2 (dua) yang terletak di Ekor Parak Jorong Panarian, Kenagarian Talang,Kecamatan Gunung Talang,Kabupaten Solok, berjumlah 4 (empat) piring besar kecil dengan batas sepadan:

  • Sebelah Utara berbatas dengan sawah kawan itu juga (sawah kaum Dt Rajo Johan );
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Dt Rangkeh Basa;
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tali Bandar Panarian;
  • Sebelah Barat berbatas dengan sawah
kawan itu juga (sawah kaum Dt Rajo Johan);

Tumpak 3 (tiga) yang terletak di Ekor Parak Jorong Panarian, Kenagarian Talang,Kecamatan Talang,Kabupaten Solok, berjumlah 1 (satu) piring dengan batas sepadan:

  • Sebelah Utara berbatas dengan sawah kawan itu juga (sawah kaum Dt Rajo Johan );
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah kawan itu juga (sawah kaum Dt Rajo Johan);
  • Sebelah Timur berbatas dengan Tali Bandar Panarian;
  • Sebelah
Barat berbatas dengan sawah kawan itu juga (sawah kaum Dt Rajo Johan);

adalah tanah pusaka tinggi milik kaum Penggugat;

  1. Menyatakan sah pagang gadai atas objek perkara tumpak 1, tumpak 2, tumpak 3 antara MKW Penggugat (alm Zainal Bahri Dt.
Register : 08-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 387/PDT/2018/PT MKS
Tanggal 26 Nopember 2018 — Pembanding/Tergugat I : LEL.ANDI SUDIRMAN Diwakili Oleh : LEL.ANDI SUDIRMAN
Terbanding/Penggugat : LEL. H. MUH. ARAS DAENG MAPATA BIN SIDE
Turut Terbanding/Tergugat II : LEL.ASSE
1812
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    3. Menyatakan objek sengketa berupa 5 (lima) petak sawah, yang terletak di lompo Lappae, Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, ukuran diperkirakan 26 (dua puluh enam) are, dengan batas batas sebagai berikut : sebanyak 4 petak sawah berbatas Utara dengan saluran
    air; Timur dengan tanah sawah Penggugat; Selatan dengan sawah Penggugat; Barat dengan tanah sawah Timo/Iping; sebanyak 1 petak sawah berbatas Utara dengan tanah sawah Hari/Hawi; Timur dengan tanah sawah Hj.Sitti Habibah; Selatan dengan saluran air; Barat dengan saluran air adalah milik Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai
    Utara dengan saluran air; Timur dengan tanah sawah Penggugat;Selatan dengan sawah Penggugat; Barat dengan tanah sawahTimo/Iping; Objek sengketa butir 1,sebanyak 4 petak sawah;2. Utara dengan tanah sawah Hari/Hawi; Timur dengan tanah sawahHj.Sitti Habibah; Selatan dengan saluran air; Barat dengan saluranair; Objek sengketa butir 2, sebanyak 1 petak sawah; Halaman 2 dari 21 halaman Perkara Nomor 387/PDT/2018/PT Mks.Adapun yang mendasari gugatan penggugat adalah sebagai berikut:POSITUM1.
    Bahwa sekitar pada tanggal 11 Oktober 2016, Tergugat langsungmenguasai dengan cara mendirikan rumah tani dan menanam padidi atas tanah sawah sengketa, kemudian dibantu oleh Tergugat IImengerjakan tanah sawah sengketa serta menerbitkan surat yangterkait tanah sawah sengketa, tanpa setau dan seizing Penggugatsebagai pemilik tanah sawah sengketa butir 1 dan 2 tersebut diatas;3.
    Bahwa perbuatan para Tergugat diatas dan tidak maumengembalikan/menyerahkan tanah sawah sengketa tersebutkepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum,sehingga sangat beralasan hukum para Tergugat dihukum untukmengosongkan tanha sawah sengketa, kemudian menyerahkantanah sawah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaankosong tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuanpolisi;4.
    , yang terletak dilompo Lappae, Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone,ukuran diperkirakan 26 (dua puluh enam) are, dengan batas batas sebagaiberikut : sebanyak 4 petak sawah berbatas Utara dengan saluran air; Timurdengan tanah sawah Penggugat; Selatan dengan sawah Penggugat; Baratdengan tanah sawah Timo/Iping; sebanyak 1 petak sawah berbatas Utaradengan tanah sawah Hari/Hawi; Timur dengan tanah sawah Hj.SittiHabibah; Selatan dengan saluran air; Barat dengan saluran air adalah milikPenggugat
    KecamatanAwangpone, Kabupaten Bone, ukuran diperkirakan 26 (dua puluhenam) are, dengan batas batas sebagai berikut : sebanyak 4 petak Halaman 19 dari 21 halaman Perkara Nomor 387/PDT/2018/PT Mks.sawah berbatas Utara dengan saluran air; Timur dengan tanahsawah Penggugat; Selatan dengan sawah Penggugat; Baratdengan tanah sawah Timo/Iping; sebanyak 1 petak sawahberbatas Utara dengan tanah sawah Hari/Hawi; Timur dengantanah sawah Hj.Sitti Habibah; Selatan dengan saluran air; Baratdengan saluran air
Register : 25-04-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN SELONG Nomor 37/PDT.G/2013/PN.SEL
Tanggal 3 Oktober 2013 — - INAQ RIE, DKK MELAWAN - HAJI SAID Alias AMAQ INI
7326
  • Menyatakan sebidang tanah sawah yang terletak di Orong Cempaka, Subak Balung Bebidas, dulu Desa Karang Baru Sekarang Desa Jeneng, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dengan luas 50 Are (5.000 m2) dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------- Sebelah Utara :Dulu Sawah Amaq Menep (Pecahan tanah sengketa) sekarang dikuasai oleh Amaq Asmaul Husna Alias Amaq Us;----------------------------------------- - Sebelah Selatan : Parit, sawah Tuan Guru Haji
    Nasrudin;---------------- - Sebelah Barat : Parit, sawah Mamiq Apit, sawah Inaq Haerul dan dulu sawah Amaq Fitri sekarang dikuasai oleh Amaq Riah;---------------------------------------------------------------- - Sebelah Timur : Sawah Amaq Trah;------------------------------------------- Sah milik Para Penggugat;---------------------------------------------------------------- 3.
Register : 08-01-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN BANTUL Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal 16 Mei 2024 — Penggugat:
1.Suprapto
2.Sri Sunarsih
3.Tri Pujiati, S.H.
4.Bambang Wahana
5.Subowo
Tergugat:
1.Wanto
2.Sri Sedono
3.Tri Harjono
4.Hartini
5.Setyo Bekti
Turut Tergugat:
1.Kantor Kepanewon Banguntapan Bantul
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
7466
  • Menyatakan sah perjanjian jual beli antara Nyonya Asmorosumitro selaku penjual dengan Darmosukarjo selaku pembeli dalam Akta Jual Beli No. 362/27/Btp/Jbd/1989 tertanggal 28 Juli 1989, atas tanah sawah luas 190 m2 dalam bukti Sertipikat Hak Milik No. 44 Desa Jambidan, atas nama pemegang hak: Nyonya Asworosumitro dan atas tanah pekarangan luas 60 m2 dalam bukti Letter C Nomor 489. atas nama pemilik Ny.
    Asworo Sumitro Terletak Di Desa/Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    • Batas-batas untuk tanah sawah luas 190 M2 dalam bukti Sertipikat Hak Milik Nomor. 44 adalah sebagai berikut:
    • Batas Utara tanah sawah atas nama Estiani - Sertipikat Hak Milik Nomor. 01435;
    • Batas Selatan tanah sawah atas nama Kunarjo Hadisiswoyo - Sertipikat Hak Milik Nomor. 39;
    • Batas Timur tanah sawah
      atas nama Slamet Alias Hadi Sumarto - Sertipikat Hak Milik Nomor. 01504;
    • Batas Barat tanah sawah atas nama Sri Sunarsih - Sertipikat Hak Milik Nomor. 188;
    • Batas-batas untuk tanah pekarang luas 60 M2 dalam bukti Letter C Nomor. 489 adalah sebagai berikut:
    • Batas Utara tanah sawah atas nama Iswanti - Sertipikat Hak Milik Nomor. 01505
    • Batas Selatan tanah sawah atas nama Sogiman - Sertipikat Hak Milik Nomor. 05845;
      >
    • Batas Timur tanah sawah atas nama Darmo Sukarjo - Letter C Nomor 485;
    • Batas Barat tanah sawah atas nama Siti Rahayu - Sertipikat Hak Milik Nomor.04551.
    • Darmo Sukarjo dan pemilik sah atas tanah sawah luas 190 m2 dalam bukti Sertipikat Hak Milik No. 44 Desa Jambidan, atas nama pemegang hak: Nyonya Asworosumitro dan atas tanah pekarangan luas 60 m2 dalam bukti Letter C Nomor 489. atas nama pemilik Ny. Asworo Sumitro Terletak Di Desa/Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tersebut.

      4.

Register : 13-02-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan MS JANTHO Nomor 79/Pdt.G/2018/MS.Jth
Tanggal 11 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
376
  • Lhok Blang Ara, yang terletak di Gampong Tumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar (objek huruf A angka ke 1 posita gugatan), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
    • Timur dengan kebun Ibrahim bin Abdullah, ukuran 24 M;
    • Barat dengan sawah Aisyah/ The Syah Lam Raya, ukuran 20,40 M;
    • Selatan dengan sawah Pocut Maun Rumoh Raya Tumpok Lampoh, ukuran 52 M;
    • Utara dengan sawah M.
      , Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar (objek huruf B angka 5 posita gugatan), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
    • Timur dengan Jalan gampong, ukuran 19 M;
    • Barat dengan sawah Yah Cut ARun, ukuran 34,50 M;
    • Selatan dengan sawah Tgk.
      Din/ Bang Gapi, ukuran 66 M,10,50 M dan 34 M;
    • Utara dengan sawah Syeh Man Lamteuba/Nek Beuleun, ukuran 79 M;
      1. Sepetak tanah sawah Tgk. Daud, yang terletak di Gampong Tumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar (Objek huruf B angka 3 posita gugatan), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
    • Timur dengan sawah Lambot/ Tgk.
      Lah Pirak, ukuran 58 M;
    • Barat dengan sawah Lem Cut Net, ukuran 30 M dan 19 M;
    • Selatan dengan sawah Tgk. Lah Pirak Puuk, ukuran 11,50 M;
    • Utara dengan sawah Tgk.
      Hasan Lam Raya, ukuran 55,50 M;
    • Selatan dengan sawah Pocut Maun Rumoh Raya Tumpok Lampoh, ukuran 8,50 M;
    M2 dengan batas :Timur : dengan jalan;Barat : dengan sawah Yah Cut Arun;Selatan : dengan sawah Tgk.
    Din/ sawah Bang Gapi;Utara : dengan sawah Syeh Man Lamteube/sawah Nek Buleun;3. Sepetak tanah sawah Tgk. Daud, yang terletak di GampongTumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, seluas+ 800 M2 dengan batas :Timur : dengan sawah Lambot/sawah Tgk Lah Pirak;Barat : dengan sawah Lem Cut Net;Selatan : dengan sawah Tgk. Lah Pirak Puuk;Utara: dengan sawah Tgk. Lah Pirak Puuk;4.
    Bung Puot, sepetak sawah Tgk.
    Dua petak tanah sawah Bung Puot, yang terletak di GampongTumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, seluas+ 2500 M2 dengan batas :Timur : dengan jalan;Barat : dengan sawah Yah Cut Arun;Selatan : dengan sawah Tgk. Din/ sawah Bang Gapi:;Utara : dengan sawah Syeh Man Lamteube/sawah Nek Buleun;Halaman 33 dari 68 putusan Nomor 79/Pdt.G/2018/MS.Jth3. Sepetak tanah sawah Tgk.
    Daud, yang terletak di GampongTumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, seluas+ 800 M2 dengan batas :Timur : dengan sawah Lambot/sawah Tgk Lah Pirak;Barat : dengan sawah Lem Cut Net;Selatan : dengan sawah Tgk. Lah Pirak Puuk;Utara : dengan sawah Tgk. Lah Pirak Puuk;4.
Register : 04-12-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Bsk
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat:
1.ASDANIMAR
2.ASDIMALDEDI
Tergugat:
1.YUHELMI
2.RUSLI
6721
  • Bustami, Alias Tami disebut pihak pertama keduanya suku Pangian Kecil Nagari Buo Kabupaten Tanah Datar menerangkan dan Mengaku secara sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun telah memindahkan hak satu tumpak sawah, tepatnya di Talago Itiek Nagari Buo, yang banyaknya 1 (satu) piring dengan sabitan padinya lebih kurang120 (seratus dua puluh) ketiding isi sepuluh gantang sawah tersebut berbatas :
    • Sebelah Barat dengan sawah Majo Pakiah, suku Pangian Kecil dan sawah Syafril
      Sy suku Caniago, Nagari Buo;
    • Sebelah Timur dengan sawah Amat Sutan, suku Pangian Kecil Nagari Buo;
    • Sebelah Utara dengan sawah Yuhelmi, suku Pangian Kecil, Nagari Buo;
    • Sebelah Selatan dengan sawah Sayuti, suku pangian kecil dan sdr Jarat, suku Kampung Gadang.
      Nagari Buo;

    Selanjutnya sawah tersebut pindah hak kepada alm Suleman suku Pangian kecil, Nagari Buo dan pekerjaan penilik TK/SD Kecamatan X Koto Kab. Tanah Datar dalam hal ini disebut Pihak Kedua dan pindah kami laksanakan atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapapun dan pihak kedua telah menyerahkan serta pihak pertama telah menerima berupa uang tunai sejumlah 20 (dua pulah) rupiah Mas USA asli polos;

    5.

    Sebelah Timur dengan sawah Amat Sutan, Suku Pangian Kecil NagariBuo. Sebelah Utara dengan sawah Yuhelmi, Suku Pangian Kecil, NagariBuo. Sebelah Selatan dengan sawah Sayuti, Suku Pangian kecil dan sdrJarat, Suku Kampung Gadang.
    Timur dengan sawah Amat Sutan, suku Pangian Kecil NagariBuo; Sebelah Utara dengan sawah Yuhelmi, suku Pangian Kecil, Nagari Buo; Sebelah Selatan dengan sawah Sayuti, suku pangian kecil dan sdrJarat, suku Kampung Gadang.
    Saksi Dian Anggraini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut; Bahwa yang diperkarakan dipersidangan ini adalah sengketa 1 (satu)piring sawah yang terletak di Talago Itiak Nagari Buo; Bahwa saksi tahu batasbatas objek perkara yaitue Sebelah Utara berbatas dengan sawah Aziz;e Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Sayuti;e Sebelah Barat berbatas dengan sawah Pakiah Sutan;e Sebelah Timur berbatas dengan sawah Amat Sutan; Bahwa saksi tahu dengan bukti P1 (diperlihatkan bukti surat P1)
    Bahwa objek perkara merupakan 1 (satu) piring sawah yang berada diTalago liek Nagari Buo Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Dataryang batasbatasnya sebagai berikut: Sebelah Barat dengan sawah Majo Pakiah, suku Pangian kecil dan sawahSyafril Sy suku Caniago Nagari Buo; Sebelah Timur dengan sawah Amat Sutan Suku Pangian Kecil NagariBuo; Sebelah Utara dengan sawah Yuhelmi Suku Pangian Kecil Nagari Buo; Sebelah Selatan dengan sawah Sayuti, Suku Pangian Kecil dan Sadr.Jarat Suku Kampung Gadang Nagari
    Sebelah Timur dengan sawah Amat Sutan, suku Pangian Kecil NagariBuo; Sebelah Utara dengan sawah Yuhelmi, suku Pangian Kecil, Nagari Buo; Sebelah Selatan dengan sawah Sayuti, suku pangian kecil dan sdrJarat, suku Kampung Gadang.
Register : 23-09-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 07-02-2020
Putusan PA KLATEN Nomor 1475/Pdt.G/2016/PA.Klt
Tanggal 7 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
400
  • Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, seluas + 1700 M2 dengan SHM Nomor 136 atas nama Musimah, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Saluran Air ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Jalan ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Ibu Penggugat selaku Penggugat; 3.2.
    Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten seluas + 1900 M2 dengan SHM Nomor 137 atas nama Musimah, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Sungai ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Tergugat selaku Tergugat, adalah harta kekayaan milik almarhum Amat Muslih dan atau almarhumah Musimah Amat Muslih; 4.
    Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, seluas + 1700 M2 dengan SHM Nomor 136 atas nama Musimah Amat Muslih, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Saluran Air ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Jalan ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Penggugat selaku Penggugat, ditetapkan sebagai bagian waris dan milik penuh Penggugat; dan 4.2. sebidang tanah sawah yang terletak
    di Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten seluas + 1900 M2 dengan SHM Nomor 137 atas nama Musimah binti amat Muslih, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan ; - Sebelah Timur : Tanah sawah milik Daning S. ; - Sebelah Selatan : Sungai ; - Sebelah Barat : Tanah sawah milik Ngabidullah ; yang saat ini dikuasai oleh Tergugat selaku Penggugat, ditetapkan sebagai bagian waris dan milik penuh Tergugat; 5.
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA Belopa Nomor 212/Pdt.G/2021/PA.Blp
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8135
  • Sebidang tanah/ sawah seluas 7.795,6 m2 (kurang lebih tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma enam meter persegi) yang terletak di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Darwis;
Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Sapo;
Sebelah Barat : Sawah milik Bapak Indar;
Sebelah Timur : Sawah milik Bapak Kuddus dan Saleng;
3.1.2.
Sebidang tanah/ sawah seluas 9.028,53 m2 (kurang lebih sembilan ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan -batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Ambo Ecce;
Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Ira;
Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Abdul Latif;
Sebelah Timur : Sawah milik M.
Sebidang tanah/ sawah seluas 15.760,85 m2 (kurang lebih lima belas ribu tujuh ratus enam puluh koma delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa To'balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Majido;
Sebelah Selatan : Sawah milik Musakkir dan Andi Baso;
Sebelah Barat : Sawah milik Bahila dan Bapak Suna;
Sebelah Timur : Sawah milik Bahila dan dan Andi Baso;
Sebidang tanah/ sawah seluas 6.486,2 m2 (kurang lebih enam ribu empat ratus delapan puluh enam koma dua meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Suru;
Sebelah Selatan : Sawah milik H. Latte;
Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Nur Badar;
Sebelah Timur : Sawah milik Sinyo;
6.4.
Sebidang tanah/ sawah seluas 3.306,29 m2 (kurang lebih tiga ribu tiga ratus enam koma dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik H. Samsu;
Sebelah Selatan : Sawah milik Anning;
Sebelah Barat : Sawah milik Salempang (objek sengketa lainnya;
Sebelah Timur : Sawah H. Rahman;
6.6.
Sebidang tanah/ sawah seluas + 6.000 (kurang lebih enam ribu)meter persegi yang terletak di xxxx Xxxxxxxx, Kecamatan xxxxxxxXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXX, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah milik Suru;Sebelah Selatan : Sawah milik H. Latte;Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Nur Badar;Sebelah Timur > Sawah milik Sinyo;C.4.
BlpA.1.Sebidang tanah/ sawah seluas + 10.000 (kurang lebih sepuluh ribu)meter persegi yang terletak di xxxx Xxxxxxxx, Kecamatan XxXxxXxxxXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXX, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah milik Ambo Ecce;Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Ira;Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin;Sebelah Timur > Sawah milik M.
XXXX, dengan batasbatassebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah milik Ikbal;Sebelah Selatan : Sawah milik Hasan;Sebelah Barat : Jalan tani;Sebelah Timur : Sawah milik Pakaruddin;C.3.
Sebidang tanah/ sawah seluas + 6.000 (kurang lebih enam ribu)meter persegi yang terletak di xxxx XxXxxxxxx, Kecamatan xxxxxXxxXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXX, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah milik Suru;Sebelah Selatan : Sawah milik H. Latte;Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Nur Badar;Sebelah Timur : Sawah milik Sinyo;C.4.
Sebidang tanah/ sawah seluas + 7.795,6 m?(kurang lebih tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima komaenam meter persegi) yang terletak di Desa Olang, KecamatanXXXXXXX XXXXXXX, XXXXXXXXX XXXX, dengan batasbatas sebagalberikut :Sawah milik Darwis;Sawah milik Bapak Sapo;Sawah milik Bapak Indar;Sawah milik Bapak Kuddus dan Saleng;3.1.2. Sebidang tanah/ sawah seluas + 5.781,99mz?
Register : 18-03-2014 — Putus : 28-04-2014 — Upload : 19-08-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0130/Pdt.G/2014/PTA.Sby.
Tanggal 28 April 2014 — Pembanding dan Terbanding
3718
  • Sebidang sawah seluas 50 ru, berikut sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atasnya, terletak di dusun Mojoroto, RT 01, RW 02, desa Tegalsari, kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan batas-batas: Utara: Sawah Yono, Timur: Sawah Dul Patah, Selatan: Jalan Desa, Barat: Saluran Air / Sawah Pardi; b.
    Hasil pengelolaan atas sebidang sawah seluas 1/8 bau berupa tanaman jeruk di atasnya, terletak di dusun Mojoroto, RT 01 RW 02, desa Tegalsari, kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan batas-batas: Utara: Jalan Desa, Timur: Sawah Pak Katimin, Selatan: Sawah Pak Raji, Barat: Sawah Pak Janadi;c.
    Sebidang sawah seluas + 50 ru, berikut sesuatu yang tumbuh dantertanam di atasnya, terletak di Dusun Mojoroto RT. 01, RW.02, DesaTegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan batasbatas : Utarasawah Yono, Timur: Sawah Dul Patah, Selatan: Jalan Desa, Barat:Saluran Air/Sawah Pardi;b.
    Hasil pengelolaan atas sebidang sawah seluas + 1/8 bau berupa tanamanjeruk di atasnya, terletak di Dusun Mojoroto RT. 01, RW.02, DesaTegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan batasbatas : UtaraJalan Desa, Timur: Sawah Pak Katimin, Selatan: Sawah Pak Raji, Barat:Sawah Pak Janadi;c.
Register : 23-07-2012 — Putus : 13-11-2012 — Upload : 22-10-2013
Putusan PN MAKALE Nomor 57/Pdt.G/2012/PN.MKL
Tanggal 13 Nopember 2012 — LUDIA PADANG; MARGARETHA SATTU; lawan DAUD BARAKKA;
7527
  • Menyatakan bahwa tanah sawah Lando terletak di Kelurahan Rante Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Sawah Pak Lambaran ;Sebelah Timur : Sawah Pak Moris;Sebelah Selatan : Sawah Pak Moris;Sebelah Barat : Sawah Tongkonan / Pak Rapuan yang dikuasai oleh Daud Barakka sebagai penggarap;Adalah berstatus tanah GADAI yang sekarang ini dipegang oleh Alm. Ne Palla selaku PEMEGANG GADAI ;4.
    Menghukum Tergugat untuk menebus kembali tanah sawah tersebut dengan nilai seekor kerbau SANGPALA, sekaligus menyerahkan Talitak (bagi hasil), yang wajar kepada Penggugat selaku ahli waris dari Alm.
    Ne Palla terhitung sejak tahun 2008 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap atau jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, ternyata Tergugat belum menebus dan belum menyerahkan talitak yang wajar, maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan tanah sawah yang bernama Lando tersebut kepada Penggugat untuk dikuasai dan dinikmati sebagai PEMEGANG GADAI ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6.
    Bahwa semasa hidupnya Alm.Palla (suami Penggugat dan ayah PenggugatIl) maka ia Alm.Palla sempat memegang gadai sebidang sawah milik Alm.S.U.Bonde sawah mana dikenal dengan sawah Lando terletak di KelurahanRante Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dengan batasbatassebagai berikut:Sebelah Utara : Sawah Pak Lambaran;Sebelah Timur : Sawah Pak Moris;Sebelah Selatan :Sawah Pak Moris;Sebelah Barat : Sawah Tongkonan / Pak Rapuan yang dikuasai olehDaud Barakka sebagai penggarap;2.
    MARTINUS MANGOPANG :12Bahwa yang disengketakan Penggugat dan Tergugat adalah sawah, saksitidak tahu luasnya;Bahwa batasbatas sawah sengketa, sebelah Utara : Sawah NeRuruk,sebelah Timur : Sawah Ne Ruruk / Papa Moris, sebelah Barat : SawahSalea Padang, sebelah Selatan : Sawah Salea Padang;Bahwa rumah saksi dekat dengan sawah sengketa sekitar empat puluhmeter;Bahwa Salea Padang adalah penggarap;Bahwa saksi meliha obyek sengketa karena dekat dengan rumah saksi;Bahwa saksi tidak tahu asalusul sawah sengketa
    SATTU MENGKENDEK :15Bahwa yang disengketakan Penggugat dan Tergugat adalah sawah Lando diKelurahan Rante, Kecamatan Makale;Bahwa saksi tidak tahu luasnya, yang saksi tahu hasilnya delapan ratus ikatpadi;Bahwa sawah sengketa sebelah Utara batasnya sawah Ne Salea Ruru,sebelah Timur batasnya Papa Moris, sebelah Selatan dahulu sawah DumaButo dan Sangga sekarang kebun tetapi saksi tidak tahu lagi, sebelah Baratsawah Papa Moris;Bahwa sawah sengketa sekarang dikuasai oleh Tergugat ;Bahwa sawah yang disengketakan
    yang bernama Lando yang terletak diKelurahan Rante Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dengan batasbatassebagai berikut:Sebelah Utara : Sawah Pak Lambaran;Sebelah Timur : Sawah Pak Moris;18Sebelah Selatan :Sawah Pak Moris;Sebelah Barat : Sawah Tongkonan / Pak Rapuan yang dikuasai olehDaud Barakka sebagai penggarap;Menimbang, bahwa menurut Penggugat, bahwa tanah sawah tersebutadalah milik S.U.
    Menyatakan bahwa tanah sawah Lando terletak di Kelurahan RanteKecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dengan batasbatassebagai berikut:Sebelah Utara) : Sawah Pak Lambaran ;Sebelah Timur : Sawah Pak Moris;Sebelah Selatan : Sawah Pak Moris;Sebelah Barat :Sawah Tongkonan / Pak Rapuan yang dikuasai oleh DaudBarakka sebagai penggarap;Adalah berstatus tanah GADAI yang sekarang ini dipegang oleh Alm. Ne Pallaselaku PEMEGANG GADAI ;4.
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 13-10-2021
Putusan PA Belopa Nomor 212/Pdt.G/2021/PA.Blp
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
650
  • Sebidang tanah/ sawah seluas 7.795,6 m2 (kurang lebih tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma enam meter persegi) yang terletak di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Darwis;
Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Sapo;
Sebelah Barat : Sawah milik Bapak Indar;
Sebelah Timur : Sawah milik Bapak Kuddus dan Saleng;
3.1.2.
Sebidang tanah/ sawah seluas 9.028,53 m2 (kurang lebih sembilan ribu dua puluh delapan koma lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan -batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Ambo Ecce;
Sebelah Selatan : Sawah milik Bapak Ira;
Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Abdul Latif;
Sebelah Timur : Sawah milik M.
Sebidang tanah/ sawah seluas 15.760,85 m2 (kurang lebih lima belas ribu tujuh ratus enam puluh koma delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa To'balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Majido;
Sebelah Selatan : Sawah milik Musakkir dan Andi Baso;
Sebelah Barat : Sawah milik Bahila dan Bapak Suna;
Sebelah Timur : Sawah milik Bahila dan dan Andi Baso;
<
Sebidang tanah/ sawah seluas 6.486,2 m2 (kurang lebih enam ribu empat ratus delapan puluh enam koma dua meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik Suru;
Sebelah Selatan : Sawah milik H. Latte;
Sebelah Barat : Sawah milik Kamaruddin dan Nur Badar;
Sebelah Timur : Sawah milik Sinyo;
6.4.
Sebidang tanah/ sawah seluas 3.306,29 m2 (kurang lebih tiga ribu tiga ratus enam koma dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Sawah milik H. Samsu;
Sebelah Selatan : Sawah milik Anning;
Sebelah Barat : Sawah milik Salempang (objek sengketa lainnya;
Sebelah Timur : Sawah H. Rahman;
6.6.