Ditemukan 1368 data
100 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2882 K/Pdt/201618.Bahwa mengingat Tergugat tidak diketahui keberadaannya dan tidakdimungkinkan untuk dilakukan sita jaminan terhadap harta yang dimilikinyauntuk pelunasan hutang, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk dapatmenetapkan dan menyatakan jika kemudian diketahui keberadaannya, makaharta benda yang bernilai ekonomi milik Tergugat Il untuk menjadi bebanhutang dengan kedudukan didahulukan (preferen) yang wajib dibayarkepada Penggugatsenilai kerugian materil dan immateriil Penggugat;Bahwa
Menyatakan dan menetapkan jika Tergugat Il diketahui keberadaannyakemudian, maka harta benda yang bernilai ekonomi milik Tergugat Il untukmenjadi beban hutang dengan kedudukan didahulukan (preferen) yang wajibdibayar kepada Penggugatsenilai kerugian materil dan immateril Penggugat;10.Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksasebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatanapabila Tergugat dan Tergugat Il lalai dalam melaksanakan isi putusandalam perkara ini
72 — 44
sebagai berikut ; PRIMAIR;1.2.Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan terhadap tanah Obyek Sengketa ; Menyatakan Perjanjian yang dibuat antara Para Pelawan denganTerlawan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamakan (Preferen
1815 — 797
Tetap diakui PKPU Termohon;Hal.5 Putusan No.1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga SbyJo No. 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga SbyBahwa dalam proses PKPU tersebut juga Supplier/Vendor CV ALEXSUPRAPTONO GROUP (PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIANIl), telah mengajukan tagihan dan telah diverifikasi kedalam DaftarPiutang Tetap Diakui PKPU Termohon;Bahwa proses PKPU telah tercipta perdamaian antara TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN dengan seluruh Kreditornya baikKreditor Separatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen
200 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Pembatalan Perdamaian Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian 2010/PN.Niaga.Jak.Pst. kurangpihak yang ditarik yaitu Kurator dan Krediturkreditur Konkuren dan Preferen yang merupakan pihakpihak yang melakukan perdamaian tertanggal 1 April2009 yang telah ditetapkan dengan Putusan PenetapanPerdamaian tertanggal 29 April 2009, ditambah bahwaPemohon Pailit tersebut melanggar kesepakatanPerdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh206
dikabulkan akan terjadiacsio pauliana kembali terhadap budel pailit dan tidakbisa diadakan kembali perdamaian (homologasi)/Pasal 163Undang Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang,yang menambah kerugian Pemohon gugatan intervensi baikyang sudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutangsesuai dengan kewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalamrangka pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut diatas dan mengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkurendan Preferen
Bahwa, jika para Pemohon Pailit gugatannya dikabulkansehingga PI Intercon Kebon Jeruk menjadi pailit akanberdampak luas terhadap perkembangan perekonomian,kepastian hukum bagi pencari keadilan bagi para Krediturkonkuren maupun preferen dan akan menjadi preseden yangtidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia dankepastian hukum pada umumnya, kreditur konkuren danpreferen pada khususnya;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, PemohonIntervensi kelompok mohon kepada Pengadilan Niaga padaHal
Kreditur pembeli kavling;Kreditur yang memiliki tagihan berupa uang;Kreditur preferen;Qa 00. Rainford selaku kreditur separatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan TermohonPailit telah melanggar perjanjian perdamaianberdasarkan putusan niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No.027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21K/N/2006, jo.
No. 75PK/Pdt.Sus/2011berbeda yaitu:a) Kreditur pembeli kavling;b) Kreditur yang memilik itagihan berupa uang;c) Kreditur preferen;d) Rainford selaku KrediturSeparatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkanTermohon Pailit telah melanggarperjanjian perdamaian berdasarkanputusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta PusatNo. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGAJKT.PST. jo.
MARWAN KUSTIONO
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Intervensi:
P.T. BANK SYARIAH MANDIRI
2073 — 1698
Berarti Bank punya hak preferen punya hak utama. Kalauberbicara hak tanggungan kemudian berbicara eksekusi maka kita bicaraPasal 6 juncto pasal 20 UndangUndang Hak Tanggungan karena disitumengatur mengenai eksekusi hak tanggungan. Prinsip sekali adalah kapaneksekusi hak tanggungan bisa dilaksanakan kalau debitur terbukti ciderajanji.
Jadi Bank tidak bisa semenamena mengeksekusi barang barangjaminan sebelum bank bisa membuktikan debitur cidera janji atauwanprestasi baru bisa dilakukan eksekusi terhadap barang jaminan ini.Untuk jaminan yang khusus berarti Bank punya hak preferen bisa jugaterhadap jaminan yang umum kita akan mengacu ke 11311132 KUHPerdata bahwa semua harta debitur karena telah ada maupun nantinyaakan ada terikat sebagai barang jaminan untuk melunasi kewajiban daridebitur.
Tapi kaitannya jaminan umum ini Bank menjadi kreditur konkurenbukan kreditur preferen; Halaman 43 dari 58 Halaman, Putusan Nomor: 43/G/2019/PTUN.SBYBahwa seandainya pada saat itu jaminan tersebut sudah tidak ada SHTnya,pada prinsipnya Bank bisa melakukan eksekusi terhadap SHT nasabahyang macet tapi tidak menjadi seorang kreditur preferen menjadi kreditur konkuren;Bahwa proses penggantian sertifikat karena hilang itu prosedurnya dalampraktek yang pertama akan dilakukan pengurusan yang namanya SKPT.SKPT
Makanya di sertifikat ada kalimat ditandatangankan lagi hak tanggungan; Bahwa apabila tidak dibuat APHT yang baru maka menjadi bukan kreditur preferen tapi kreditur konkuren;Bahwa kewajiban untuk melakukan pengukuran terhadap perpanjangandilinat sertifikatnya, kalau sertifikat lama yang belum ada nomor indukbidangnya contoh sertipikat 74 itu kan memang belum pernah dilakukanpengukuran bisa dilihat sertifikat lama itu luasnya masih memakai tulisanpensil.
90 — 13
Hak Tanggungan adalah hak jaminan ... untuk pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditortertentu terhadap kreditorkreditor lain.Oleh karena itu hak preferen ada pada Turut Tergugat terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut yang dimohonkan oleh pemegang haktanggungan (dalam hal ini yaitu Turut Tergugat), maka Kreditor Preferen lahHal 24 dari 54 Putusan No. 175/Pdt.G/2016/PN.Smg.yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya dalam hal ini yaitu Turut Tergugat.Menurut pendapat dari Prof. DR.
27 — 2
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telahlebih dahulu mendapatkan jaminan obyek sengketa atas kredit yang telah diberikankepada Para Tergugat maka sebagai kreditur preferen PT.
Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk mempunyai hak untuk diutamakan atas obyek sengketa sebagai jaminanuntuk pelunasan kredit yang telah diberikan kepada Para Tergugat (piutangnya)sehingga apabila terjadi suatu perjanjian peralihan hak atas obyek sengketa setelahadanya perjanjian kredit antara Para Tergugat dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, maka perjanjian tersebut tidak boleh merugikan PT.Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk selaku kreditur preferen;Menimbang, bahwa dalam perjanjian pengoperan
420 — 299 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon/Terlawanatas penjualan Objek Lelang dalam Daftar Pembagian diberikan : (i)Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan sebesar Rp.1.291.312.223; (ii) Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi sebesar Rp.10.115.215,06, dan (iii) Kantor Pelayanan Pajak PratamaPekalongan sebesar Tosffe Rp.959.560.914,, Menurut pendapatPemohon atas kedudukan Kantor menurut hukum tidak termasuk dalamkreditur dalam ruang lingkup kepailitan, sehingga Kantor Pajak tidakdapat dimasukan kedudukannya sebagai kreditur preferen
hukum yang berlakuserta sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hukum dariPemohon terhadap Objek Lelang.yang merupakan aset atau kekayaanNegara yang dikelola olen Pemohon ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas para Pemohon Pailitmohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.Menerima segala keberatan atau perlawanan dari Pemohon untukseluruhnya ;Menunda segala pembayaran dan/atau pembagian harta pailit kepadapara Kreditor Preferen
190 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan"Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yangdiajukan oleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapatdikabulkan, oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akandibayar dan kepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, makaPermohonan PKPU a quo
84 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
ternyata dalam Akta PemberianHak Tanggungan No. 596/Pasar Rebo/1996 tanggal 7 Oktober 1996 berikutGrosse Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 1061/1997 tanggal 20 Juni1997 dan Akta Pemberian Hak tanggungan No. 652/Kramat Jati/1996tanggal 8 Oktober 1996 berikut Grosse Akta Sertipikat Hak Tanggungan No.6026/1996 tanggal 2 Januari 1997, sehingga secara hukum PemohonKasasi semula Pembanding dahulu Terlawan adalah berkedudukansebagai Pemegang Hak Tanggungan yang sah dan patut untukdidahulukan (Pemegang Hak Preferen
quoharus tetap dinyatakan sah dan melekat atas % (setengah) bagian dariobyek perkara a quo yang menjadi bagian Turut Termohon Kasasi dahuluTurut Terbanding semula Terlawan II, sedangkan terhadap Penetapan SitaEksekusi atas obyek perkara a quo juga hanya berlaku untuk 2 (setengah)dari obyek perkara a quo yang menjadi bagian Turut Termohon Kasasidahulu Turut Terbanding semula Terlawan Il, karena secara hukumPemohon Kasasi semula Pembanding dahulu Terlawan adalah pihakberitikad baik yang mempunyai hak preferen
117 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
peringkat sebesar Rp1.885.000.000, (satu miliardelapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);Menghukum Jergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar total outstandingkepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp9.009.258.361(sembilanmiliar sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluhsatu rupiah) seketika dan sekaligus, di luar bunga, denda, dan biayabiayayang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen
PT Maybank Indonesia Finance d h PT BII Finance Center
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI KUDUS
82 — 10
Dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan.Bahwa Tindak Pidana Nomor : 64/Pid.B/2016/PN.Kds telah diputus olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada tanggal 20 Juni 2016 dimanadalam Putusannya sesuai dengan isi tuntutan Terlawan yakni sepanjangterhadap unit kendaraan MITSUBISHI PAJEROSPORT 4X4 A/T DAKKAR2500CC; No. Rangka: MMBGYKH40ED024673; No.
Mesin 4D56UCFG9359, warna hitam, tahun2014, Nomor Polisi B1188XP, nama BPKB Juli Efendi Hutapea, ditetapkansebagai barang bukti dan untuk dikembalikan kepada terdakwa Juli EfendiHutapea, dan tindakan penuntutan dari Terlawan tersebut sangat merugikanPelawan, dimana Terlawan tidak melakukan pembuktian secara menyeluruhterhadap status kepemilikan kendaraan yang disita tersebut, dimana statuskepemilikan kendaraan tersebut nyatanyata menjadi hak preferen bagiPelawan;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan
73 — 4
menentukan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 311RBg;Menimbang, bahwa dalam salah satu Hasil Rumusan Rapat Kerja NasionalDitjen Badilag Pengadilan Tingga Agama/MS Seluruh Indonesia Tahun 2016,Tim Komisi Teknis Yustisial, pada bagian permasalahan dan pemecahan nomor 2,disebutkan yang pada pokoknya bahwa yang berkaitan dengan gugatan hartabersama, yang mana bila harta bersamanya itu masih terikat hak tanggungan dibank karena ada utang kredit, maka oleh karena pihak pemegang hak tanggungansebagai kreditur preferen
Terbanding/Tergugat I : YUANTO PRATOMO
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Turut Terbanding/Penggugat II : HUSNI RAHMANTO
Turut Terbanding/Penggugat III : ENI NUR UTAMI
201 — 123
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Bantul, Perkara Nomor: 41/Pdt.G/2019/PN.Btl tanggal 10 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, SH yangmemiliki hak untuk didahulukan (Preferen
Bahwa terhadap Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagaiPeserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober 2017yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memiliki hakuntuk didahulukan (Preferen) berdasarkan putusan Pengadilan inidibandingkan Peserta Lelang lainnya;Berdasarkan halhal tersebut diatas dan berdasarkan alat bukti yangakan kami ajukan pada waktunya nanti, maka kami mohon kepada YangTerhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pemeriksa perkara perdataHalaman
Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindaksebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memilikihak untuk didahulukan (Preferen) berdasarkan putusan Pengadilan inidibandingkan Peserta Lelang lainnya;8.
Bukti T IlI1)tanggal 10 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melaluiperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL tentunyadapat dikabulkan dengan mempertimbangkan dari petitum angka 7 bahwaPara Tergugat Rekonpensi dapat bertindak sebagai peserta Lelang JaminanKredit Nomor. 18 pada tanggal 20 Oktober 2017 yang dibuat olehNotaris/PPAT Mustika Rahaju, SH., yang memiliki hak untuk didahulukan(Preferen) tentunya harus dilaksanakan dengan win win solutiomsebagaimana dipertimbangkan
Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Putusan Pengadilan NegeriBantul, Perkara Nomor: 41/Pdt.G/2019/PN.Btl tanggal 10 September 2019yang telah berkekuatan hukum tetap melalui perantaraan Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); Menetapkan secara hukum Para Tergugat Rekonpensi dapat bertindaksebagai Peserta Lelang jaminan kredit nomor 18 pada tanggal 20 Oktober2017 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Mustika Rahaju, S.H. yang memilikihak untuk didahulukan (Preferen
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak
Tergugat:
1.WASIRAN
2.NARMI
34 — 42
SiakKabupaten Siak Sri Indrapura tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHM No. 1150 atasnama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan SiakKabupaten Siak Sri Indrapura;Asli bukti SHM No. 166 an Narmi, SHM No. 265 an Narmi, SHM No. 1148an Wasiran, SHM No. 1149 an Wasiran dan SHM No. 1150 an Narmidisimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;Bahwa terhadap agunan tersebut di atas telah dilakukan Pengikatan HakTanggungan Peringkat Pertama dimana Penggugat sebagai pemeganghak preferen
Copy dari Asli Sertpikat Hak Tanggungan No.655/2019tanggal 01 Juli 2019Keterangan Singkat :Membuktikan bahwa benar Telah dilakukan pengikatan hak tanggunganperingkat pertama terhadap agunan Bukti P5 s/d Bukti P9 diamanPenggugat sebagai pemegang hak preferen dan hak eksekutorial berhakuntuk melakukan pelelangan umum hak tanggungan apabila ParaTergugat wanprestasi6. P12.
MUHAMMAD MAARIF KHOIRUDDIN
Tergugat:
1.PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
106 — 15
Sertifikat Hak TanggunganNo. 06536/2015 tanggal 09112015 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Halaman 8 dari 31 halaman Putusan Nomor 102/Pdt.G//2018/PN.SkhBahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka TERGUGAT I mempunyai hak preferen
Bahwa perlu Penggugat pahami, UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji;9.
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit dari pihak yang kreditnya dijamin olehPenggugat hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;.
1150 — 564 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah adanya Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PNNiaga Smg, dimana piutang Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi tersebuttidak dijamin dengan hak kebendaan tertentu dan termasuk dalam lingkuppermasalahan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)sebagaimana ketentuan Pasal 286 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa Penggugat Konvensi/Termohon Kasasi adalah kreditorkonkuren atau bukan kreditor separatis maupun kreditor preferen
74 — 59
Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.sebagai perbuatan melawan hukum, kekeliruan terletak pada cara yangdilakukan oleh Pembanding semula Tergugat, sehingga kemudian setelahputusan a qua inkracht dan dieksekusi maka saat itu juga Pembanding semulaTergugat masih mempunyai hak untuk menarik obyek jaminan sesuai proseduryaitu melalui Pengadilan, dalam hal demikian maka bertentangan dengan asassederhana, cepat dan biaya ringan; Menimbang, bahwa status dan kedudukan sebagai Kreditur preferen atauyang diutamakan
117 — 26
Bahwa dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan atas agunan kreditPelawan, Terlawan selaku pihak yang berkedudukan sebagai PemegangHak Tanggungan memiliki Hak Preferen (hak yang didahulukankedudukannya) untuk melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan tersebutbilamana Pelawan selaku Debitur Kredit melakukan tindakan wanprestasiterkait Kewajibannya dalam membayar angsuran atau melunasi kredit yangtelah diberikan oleh Kreditur.
agarpermohonan eksekusi dari Terlawan harus dinyatakan dilakukan dengan iktikadburuk, oleh karena telah dijawab sebelumnya permohonan eksekusi itumerupakan hak hukum Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan darisuatu jaminan kredit yang lahir dari perjanjian sah antara Pelawan danTerlawan, dan Terlawan ternyata adalah pihak yang melakukan wanprestasi,maka sudah sepatutnya petitum ini harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan mengajukan permohonaneksekusi yang sah secara hukum sebagai pemilik Hak Preferen
33 — 22
,Yang hingga saat ini masih dijadikan jaminan kredit PemilikanRumah (KPR) Pada turut Tergugat sebagi kreditur Preferen yangmemegang hak previlage atas ojek aquo, dengan masa kreditterhitung mulai tanggal 23 juli 2009 sampai dengan tanggal 23 juli2019;1 (satu) unit mobil , Merk.
Putusan No.0481/Pdt.G/2016/PA.Mlg4.3 (satu) mobil Merk Honda Brio, Nomor Polisi N.1599.BO,tahun 2014atas nama TERGUGAT, yang hingga saat ini masih dijadikanjaminan kredit Turut Il sebagai kreditur Preferen yang memeganghak Predevilage atas obyek aquo,dengan masa kredit terhitungmulai tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan 12 April 2018 ;4.4 Uang tunai sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah) yang merupakan uang muka pembelian obyek rumah yangterletakdi Perum Sulfat Residence C6, Rt.007,
siapa makaharta benda yang diperoleh selama pernikahan dari bekerja dan berusahabersama suami isteri adalah sebagai harta bersama suami isteri tersebut ;Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan dalam hal ini, makaMajelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat terbukti dan beralasan Hukumoleh karenanya harus dikabulkan;2.3 (satu) mobil merk Honda Brio,Nomor Polisi : N.1599 ,BO Tahun 2014atas nama Findra Felangi ,yang hingga saat ini masih dijadikanjaminan kredit pada pihak ketiga sebagai Kreditur Preferen