Ditemukan 2539 data
Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat DPP APINDO Jawa Barat
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.PD FSP TSK SPSI
2.DPD FSP LEM SPSI
3.PD FSP KEP SPSI
4.PD FSP RTMM SPSI
573 — 2666
PP 78/2015 telah menyediakanlembaga tripartit, dimana perumusan upah sepenuhnya merupakankesepakatan yang dibuat oleh Pengusaha dan Buruh. Hal tersebutselanjutnya difasilitasi oleh pemerintah.
Bahwa objek sengketa pada hakikatnya lahir atas kesepakatan yangtelah dibuat antara buruh/pekerja dengan pengusaha, bukan sematamatainisiatif dari Tergugat belaka ;Bahwa dalam konteks ini, seharusnya Para Penggugat memanfaatkandengan seksama lembaga tripartit tersebut di dalam memperjuangkan upahyang diinginkan, bukan justru langsung mempersoalkannya di pengadilan.Bahwa memang betul, lembaga pengadilan adalah tempat dimana setiapwarga negara tanpa terkecuali mencari keadilan dengan putusan yang palingadil
1.IWAN RADIUS SHAMUDRA
2.YAN FON
3.ARFIN AGUSTIAN
4.PURWANTI
Tergugat:
PT. METISKA FARMA CABANG BOGOR
59 — 31
Benny F,S,Psi)Kuasa Tergugat menyatakan KEBERATAN untuk dilakukan Tripartit, olehkarena BELUM PERNAH DILAKUKAN PENYELESAIAN MELALUI BIPARTITEsebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang UndangNo. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial danjuga TIDAK ADA Risalah perundingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 6 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 2 Tahun 2004.Atas keberatan Tergugat dalam pertemuan itu Mediator menyampaikan :Bahwa benar semula tidak ada risalah
136 — 504
HUBUNGANINDUSTRIAL yang juga dimaksud pada huruf "g yaitu : "Peraturanperundangundangan ketenagakerjaan", Pelaksanaan peraturanperudangundangan ketenagakerjaan dimaksud adalah dalamtujuannya untuk mewujudkan hubungan industrial yang merupakantanggung jawab bersama antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh,Pengusaha dan Pemerintah, sehingga dalam kontek PKB sebagaiHal 93 dari 121 hal No.276/PDT/2016/PT.DKI10.11.sarana HUBUNGAN INDUSTRIAL yang akan dibuat dan diterbitkanadalah disusun dan dibahas bersama secara Tripartit
2003 tentang Ketenagakerjaan, Sarana HUBUNGANINDUSTRIAL yang juga dimaksud pada huruf "g" yaitu : "Peraturanperundangundangan ketenagakerjaan", Pelaksanaan peraturanperudangundangan ketenagakerjaan dimaksud adalah dalamtujuannya untuk mewujudkan hubungan industrial yang merupakantanggung jawab bersama antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh,Pengusaha dan Pemerintah, sehingga dalam kontek PKB sebagaisarana HUBUNGAN INDUSTRIAL yang akan dibuat dan diterbitkanadalah disusun dan dibahas bersama secara Tripartit
250 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terdapat fakta tidak terbantahkan yang telah terjadi(sebagai dasar melakukan mogok kerja/vide Surat Pemberitahuan MogokKerja dengan Nomor 04/ADSBHL/VIII/2015, tanggal 14 Agustus 2015, danSurat dengan Nomor 05/ADSBHL/VIII/2015, tanggal 28 Agustus 2015)yakni perundinganperundingan yang selama ini telah dilakukan, baiksecara Bipartit dan Tripartit telah mengalami jalan buntu, hal tersebut secarategas dinyatakan oleh para pihak dalam Risalah perundingan khususnyatertanggal Risalah perundingan 15
Nomor 534 K/Pdt.SusPHI/2016hubungan kerja di Perusahaan Termohon Kasasi (vide Bukti P560);Bahwa perlu Para Termohon Kasasi tegaskan, sebelumnya pada saatperundingan bipartit (antara pengusaha dan pekerja) termasuk pada saatperundingan tripartit berupa sidang mediasi yang dilaksanakan pada tanggal8 April 2015 (sidang mediasi pertama) dan pada tanggal 15 April 2015(sidang mediasi kedua), sama sekali tidak ada complain atau keberatan daripihak Termohon Kasasi/PT Bumihutani Lestari (PT BHL)/(vide Bukti
Lagipula sejak pertemuanperundingan bipartit dan tripartit (sidang mediasi di Dinsosnakertrans Kotim)Termohon Kasasi tidak pernah menyatakan keberatan dengan perwakilanpekerja yang hadir mewakili + 2.600 pekerja PT BHL tersebut;Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator HubunganIndustrial dan Tata Kerja Mediasi menyatakan bahwa:Pasal 10(1) Mediator dalam menyelesaikan Perselisinan Hubungan Industrialmempunyai kewenangan
189 — 130
Serikat Pekerja perusahaan tersebut denganpengusaha perusahaan tersebut dapat memusyawarahkan PKB turunan untukkalangan sendiri ;Bahwa jika salah satu pihak salah memahami atau menafsirkan PKB tentangbonus berarti tidak bisa dilaksanakan dan secara konstitutif kembali ke PP yangberlaku yaitu PP No.78 tahun 2015 ;Bahwa jika ada konflik terhadap formula SKB 2 menteri atau norma pemberianbonus maka merupakan konflik kepentingan dan harus diselesaikan secaraBipartit, dan jika gagal diteruskan ke tingkat Tripartit
98 — 30
penyelesaian,masingmasing Pihak berpendapat yang berbeda ;Bahwa dikarenakan belum adanya kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugatpada tanggal 21 April 2014, Penggugat melalui kuasanya memohon kepada KepalaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang untuk melakukanpencatatan perselisihan Hubungan Industrial mengirimkan surat Nomor: 024/Es7Adv/IV/2014 Perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan HubunganIndustrial ;16.17.18.19.20.ZLBahwa kemudian Perundingan dilanjutkan ke tingkat Tripartit
170 — 132
memperhatikan saran/rekomendasi dariDewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan tanpadidahului perundingan/kesepakatan antara asosiasi perusahaan sektor tekstil denganserikat pekerja di sektor tekstil ; Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal6 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (1), dan Pasal 40 Ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 107Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, maka dapat diketahui bahwa DewanPengupahan adalah lembaga yang didalamnya terdapat unsur tripartit
102 — 294
ditulis didalam satu bukuberbentuk makalah semua mengenai hukum Ketenagakerjaan ;Bahwa kalau kita bicara masalah Tenaga Kerja kembali kepadaUndangUndang, di Pengertiannya Ketenaga Kerjaan adalah segalahal yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Baik sebelum bekerja selamabekerja dan Purnakerja itu ruang lingkup Tenaga Kerja jadi pekerjasebelum dia masuk kerja sesudah dalam hubungan kerja maupunsudah purna kerja tiga itu ;Bahwa hubungan kerja ada dua Pengusaha dan pekerja dan serikatpekerja tetapi ada Tripartit
Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah yangkita katakan Tripartit ;Bahwa UndangUndang No.13 tahun 2003 masih berlaku karenabelum ada perubahan adapun di Amandemen oleh Mahkamah149Konstitusi ada beberapa pasal saja misalnya MK Nomor 12 tahun 2004mengenai pasal 158 tentang kesalahan berat tidak bisa otomatis diPHK harus ada putusan Pengadilan ada beberapa putusan MK yangterakhir ini putusan MK Nomor 100 tentang pasal 96 dikatakan di pasal96 segala hak yang timbul dalam hubungan kerja daluarsa 2 tahun tapidengan
71 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2013, bukan memintaagar dinyatakan hubungan kerja putus karena mengundurkan diri sejaktanggal 15 Mei 2013;Bahwa Putusan yang Ultra Petita dan Retroaktif (berlaku surut) dalamPutusan tingkat PHI dalam perkara a quo, semakin memberi kesanseolaholah Majelis Hakim berpinak kepada Para Termohon Kasasidalam memutus perkara a quo;Apabila Putusan Majelis Hakim tingkat PHI bersifat retroaktif, apagunanya UndangUndang PPHI Nomor 2 Tahun 2004 dan Tata CaraPPHI melalui Bipartit, Tripartit
MAMAN MIRAZ S
Tergugat:
BPJS KETENAGAKERJAAN
336 — 121
dan sesuai dengan fotocopynya, diberi tanda bukti P47 ;48.Foto copy Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraaan Program JaminanKecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi PesertaBukan Penerima Upah, bermeterai cukup dan sesuai dengan foto copynya,diberi tanda bukti P48 ;49.Foto copy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M/ Tahun 2016Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan LembagaKerja Sama Tripartit
62 — 35
jawaban dariPara TERGUGAT yang dapat menjawab keinginan dari PENGGUGATsebagaimana tersebut diatas sehingga pada tanggal 1 Agustus 2016PENGGUGAT yang diwakili oleh rekan rekannya sesama pekerja/karyawan harian yang bekerja kepada Para TERGUGAT, telah mengajukanSurat perihnal Permohonan Mediasi kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kota Pinang pada Pemerintahan Kabupaten LabuhanbatuSelatan agar permasalahan PENGGUGAT dengan Para TERGUGAT dapatdiselesaikan melalui proses Mediasi secara Tripartit
334 — 873
puluh) hari dan dalam kurunwaktu tersebut tidak tercapai kesepakatan atau gagal, setelah itudiserahkan kepada Saksi untuk proses dilanjutkan;Bahwa hasil dari keputusan adalah telah dilakukan dua kali atau tiga kaliBipartitnamun masih belum ada kesepakatan;Bahwa proses Bipartit dilakukan dilaksanakan paralel atau berbarengandengan proses hukum (laporan polisi) yang bersangkutan, dan Saksi yangditunjuk oleh Manajemen untuk mewakili BRI melakukan Bipartit denganTerdakwa;Bahwa Saksi mengikuti proses Tripartit
persidangan Terdakwa denganDisnaker saat itu, dan hasil yang diperoleh adalah tidak tercapaikesepakatan;Bahwa proses Tripartit dilaksanakan terakhir pada akhir tahun 2018 atausekitar awal tahun 2019;Bahwa sesuai dengan SOP BRI, jangka waktu sejak ditemukannya kasussampai dengan penjatuhan hukuman adalah selama 85 (delapan puluhlima) hari kerja, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 85 (delapan puluh lima) hankerja adalah setelah dibentuknya Tim Pemeriksa oleh Kanca, selama 85(delapan puluh lima) hari tersebut
171 — 38
Bara Prima Mandiri sudah 5 (lima)bulan tidak dibayar gajinya;Bahwa saksi pernah melakukan upaya mediasi selama 3 (tiga) kali baiksecara bipartit maupun tripartit;Bahwa Seingat saksi pihak dari PT. Bara Prima Mandiri hanya sekalimenghadiri proses mediasi tersebut;Bahwa saksi telah mengeluarkan anjuran kepada PT. Bara PrimaMandiri untuk melakukan kewajibannya kepada karyawan PT. BaraPrima Mandiri;Bahwa saksi lupa berapa jumlah gaji yang harus dibayarkan PT.
PSP-SPN DI KAWASAN INDUSTRI PT. NIKOMAS GEMILANG diwakili SUPRIHAT, S.H.
Tergugat:
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SERANG
Intervensi:
PENGURUS KOMISARIAT SERIKAT BURUH GARMEN KERAJINAN TEKSTIL KULIT DAN SENTRA INDUSTRI PT POU CHEN INDONESIA
168 — 326
Dengan diakuikeberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut oleh pemerintah dalamhal ini Disnakertrans Kabupaten Serang, maka Serikat Pekerja/SerikatBuruh dapat menjalankan fungsinya secara bipartit dalam lingkupperusahaan, dan tripartit yang melibatkan pekerja, pengusaha, danpemerintah khususnya di Kabupaten Serang.
113 — 56
24 Agustus 2015Penggugat telah membayar biaya berobat di RSUD.A.Wahab SjahranieSamarinda; sebagaimana bukti P10, bukti P11, bukti P12, bukti P13dan bukti P14;10.Bahwa, tanggal 3 September 2015 Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan SuratPenetapan Pengawas Ketenagakerjaan NomorKep.568/110/1.6/09/2015 tentang Penetapan besarnya prosentasecacat akibat kecelakaan kerja atas nama Nadirah; SebagaimanabuktiP2;Page 62 of 7111.Bahwa, Penggugat telah mengajukan Mediasi Tripartit
198 — 382
bekerja dalam Proyek Logica 2sedangkan Penggugat dan Penggugat II bekerja sejak Proyek Logica 1sampai dengan Logica 2;Bahwa Penggugat Il bekerja tanpa jeda karena pekerjaannya dilapangan secara terus menerus;Bahwa sejak Proyek Logica 1 GHD Hassel terlibat, kemudian digantikanoleh Para Tergugat;Bahwa antara Saksi dan Para Penggugat bukan sebagai atasanbawahan;Bahwa Saksi tidak tahu kapan kontrak kerja dinyatakan melanggar dansetiap berakhir kontrak kerja diberitahukan;Bahwa pernah diadakan perundingan tripartit
262 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun nama petugas verifikasitersebut adalah: Ibu Leoni (Disnaker Provini Banten) dan Bapak Kusna(LKS Tripartit Provinsi Banten) Dalam hal melakukan verifikasi danHalaman 59 dari 83 halaman. Putusan Nomor 364 K/TUN/2017Investigasi Ke PT. Gabri Indo Italy, mereka memanggil 3 (tiga) orangkaryawan yaitu : 1. Knomsiah (Adm Ironing/ bagian gosok), 2. Nurhayati(Adm Pressing), 3.
AHMAD AZIZ
Tergugat:
1.PT. GSMinfra TOWERSOLUSI INDO
2.PT. INDO HUMAN RESOURCE
111 — 40
Pst.Penggugat yang menyatakan hubungan antara Para Penggugat denganTergugat putus karena tidak bayar upah tepat pada waktunya, terhitung sejakputusan ini dibacakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata para pihaktelah mengupayakan penyelesaian perkara a quo secara musyawarah padatingkat Bipartit dan kemudian dilanjutkan pada tingkat Tripartit (Bukti P1 s/d P3) pada anjuran Mediator Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Dan TransmigrasiKota Administrasi Jakarta Pusat dengan mengeluarkan
41 — 8
dan saksi Tergugat yang bernama Surya Arifin yang menerangkan bahwaperdamaian tersebut adalah perdamaian pribadi antara Syafrizal Pohan denganNatal PH, sehingga perdamaian tersebut tidak ada hubungannya dengan mogokkerja yang dilakukan Para Penggugat ;Menimbang, bahwa perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugattelah diselesaikan sesuai dengan yang diamanahkan UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu telahdilakukan penyelesaian bipartit dan tripartit
ASRI MANSYUR
Tergugat:
PT. SEMADAM
169 — 131
Simpang pada tanggal 29Juli 2019.Bahwa dengan dilakukan Pemeriksaan Tindak Pidana tersebut setelahdilakukan Mediasi sebanyak 3 (Tiga) Kali Pertemuan pada DinasTenagakerja Kabupaten Aceh Tamiang tidak memiliki Hasil maka Mediatormembuat Anjuran untuk mengajuan Gugatan Pemutusan Hubungan KerjaPada Pengadilan selanjutnya.Bahwa oleh karenanya Penggugat melanjutkan permasalahan pada TingkatTripartit di dinas Tanagakerja.dengan Hasil Terggugat tetap Melakukan PHKterhadap PenggugatBahwa Oleh Karena Dalam Tripartit