Ditemukan 3173 data
PT. IRIL NUSANTARA NIAGA
Tergugat:
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cq
2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara Cq Kanwil DJKN DKI Jakarta Cq KPKNL
3.ARIFUDDIN MUCHTAR
112 — 81
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immateriil yang dituntut olehPenggugat dalam petitum butir 5 harus lah ditolak karena tidak berdasarhukum, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataHalaman 50 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 166/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL15.16.ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan
153 — 51
Selain itu menurut MARI, berdasarkan Pasal 1370, Pasal1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti kematian, luka berat dan penghinaan 45 Bahwakerugian yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannyaadalah kerugian yang berupa rekaan semata vang tidak secara nyata dan langsung timbuldari tindakan Tergugat IT;46 Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan di atas maka TIDAKTERBUKTI bahwa Penggugat sudah menderita kerugian, karena memang
261 — 83
Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap Petitum ke5 : Menghukum danmemerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yangdialami Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000, (Lima puluh milyar);maka Majelis mempertimbangkan sebagai barikut :Menimbang, bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateriil maka Mahkamah Agung dalam putusan perkara peninjauankembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkanpasal 1370
Pembanding/Penggugat II : drh.Hartono. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Pembanding/Penggugat III : England Rhys Can, S.E., MSc. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Pembanding/Penggugat IV : Canyon Keanu Can. Diwakili Oleh : Makmur Ginting, SH. MH
Terbanding/Tergugat : H. Moch. Ruddy Ferdian,
Terbanding/Turut Tergugat I : Direktur Utama PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang Negara KPKLN Bogor,
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Bogor,
117 — 116
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 650/PK/Pdt/1994Bunyi petikannya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal haltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.20 Bahwa artinya, Para Penggugat tidak menjabarkan rincian kerugianapa saja yang dialami Para Penggugat sehingga menuntut kerugianimmateril dengan nilai sebesar tersebut;21 Bahwa, dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yangdialami, maka gugatan a quo menjadi gugatan
PT TANGGA BATU JAYA ABADI
Tergugat:
1.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
2.DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BATANG
3.CV MITRA PRATAMA MULIA selaku KONSULTAN PENGAWAS PEMBANGUNAN RSUD KABUPATEN BATANG
4.BUPATI KABUPATEN BATANG
5.KETUA DPRD KABUPATEN BATANG Cq. KETUA BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN BATANG
122 — 41
MahkamahAgung melalui putusan perkara Peninjauan Kembali No650/PK/Pdt/1994memuat kaidah hukum yang menerapkan ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 1370, 1371,1372KUHPerdata.Berdasarkan segala uraian di atas terbukti tuntutan Sita Jaminan dan GantiKerugian Materiiil dan Immateriiil yang diminta PENGGUGAT tidak beralasandan tidak berdasar hukum serta tanpa disertai buktibukti yang cukupsehingga beralasan kiranya Majelis Hakim MENOLAK Gugatan A quoBANTAHAN TERGUGAT MENGENAI PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOORBAAR
(delapan miliar lima ratus empat puluh delapan jutadua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah), tidak dapat dibenarkan olehketentuan hukum yang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugianmenurut KUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (videpasal 1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370, pasal1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yang hanya dapatdiberikan dalam halhal
125 — 69
Oleh karena itu, itikad tidak baikini harus ditolak;Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalam gugatan immateriil,sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan Putusan di atas, jelas bahwa tuntutan ganti kerugian immateriilhanya dapat diberikan dalam konteks perkara kematian,
65 — 23
Oleh karenanyaPenggugat jelasjelas telah keliru dalam meminta ganti rugi biayaperolehan ini.7.4 Kerugian ImmateriilDalil Penggugat yang meminta ganti rugi immateriil berupahilangnya kesempatan menikmati kepercayaan mitra bisnismerupakan pernyataan yang tidak jelas dan tidak dapatdipertanggungjawabkan perhitungannya.Selain itu, sesuai dengan Yurisprudensi berupa PutusanPeninjauan Kembali Perkara No. 650/PK/Pdt/1994 secara tegasmenentukan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian
1.Ashary
2.Jamaluddin
3.Hamzah
4.Sukri Sumantri
5.Drs. Muhammad Arham
6.Anwar Azhar Latief
7.Tjutju Djamedi
8.Jiyanto Rangga Warsi
9.Murniati Rajab
10.Ingrid M. M. Manucule
11.Abdul Wahab
12.Budi Rahmat
13.Harlina Hamid, M. Si. M, Psi, Psi
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Makassar
2.PT H. Banca Utama
137 — 58
mungkin diterima olen Penggugat di kemudian hari;Menimbang, bahwa terkait pemenuhan tuntutan kerugian immateril yangdiajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim berpendapat jika belum adapengaturan yang jelas mengenai tuntutan ganti rugi imateril dalam perkaraperbuatan melawan hukum, oleh karena itu guna memberikan suatu pedomandalam pemenuhan gugatan imaterial, maka Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1370
Cahyadi Gunawan
Tergugat:
1.PT. MERCEDES BENZ INDONESIA
2.PT. MERCEDES BENZ DISTRIBUTION INDONESIA
3.PT. DIPO ANGKASA MOTOR
349 — 196
Selain itu menurut MA RI, berdasarkanPasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, gantirugiimmateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentusaja sepertikematian, luka berat dan penghinaan.45.
Mochamad Luthfi Hafiyyan
Tergugat:
Dr. Nirmawati
Turut Tergugat:
1.Susan Kurniasih Utami, S.H., M.Kn.
2.Badan Pertanahan Kabupaten Bandung
3.Kantor Cabang Bandung Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
57 — 10
Bahwaharuslahditolakadanyakerugianimmaterialsebagaimanayangdikatakan oleh Penggugat kepada Tergugat tentang adanya kerugian immateriilsebesar Rp.1.000.000.000, (Satumilyar rupiah) adalah tidak benar dan harusHalaman 23 dari 64 halaman putusan Nomor 199/Pdt.G/2020/PN Bibdikesampingkan, sebagaimana pedoman umum dalam menentukannilaiterhadap kerugian materil dalam gugatan Perobuatan Melawan Hukum yaknisebagaimana Yurisprudensi Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994,yang berisi kaidah hukum sebagaimana yang dikutif dibawah ini :Berdasarkan Pasal 1370
222 — 68
Adapunyang dimaksud dengan ganti rugi immateriil sebagaimana disampaikanolenM.A Moegni Djojodirdjo, dalam bukunya yang berjudul PerbuatanHalaman 58 dari 76 Putusan Perdata Gugatan Nomor 99/Padt.G/2020/PN Pti53.IX.Melawan Hukum, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Halaman 170,yang menyatakan sebagai berikut:Selanjutnya mengenai kerugian idiil tersebut perlu dipersoalkanapakah kerugian idiil selalu dapat diberikan penggantian, yakni:a) dalam hal terjadi kematian (Pasal 1370) tidak dapatdiberikan penggantian.b
292 — 166
;e Tuntutan kerugian immaterial yang diajukan Penggugat,tidak dapat diberikan karena berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia dalam PutusanPeninjaauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, dijelaskanbahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan ;4.
1.Sondang Patar Manurung
2.Lili
3.Amislan Surbakti
4.Sukiyati
5.Albert Sagala
6.Tongozatulo Giawa
7.Jaswadi
8.Junis Aritonang
9.Mieke Dumasary Harahap
10.Duma Raya Pakpahan
11.Bori Buhori
12.Adrianus Musila
13.Hj Sahati
14.Sapran Adi
15.Sonang Harahap
16.Subur
Tergugat:
1.Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II
2.Walikota Bekasi
3.Kepala Dinas Tata Kota Bekasi
4.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
5.Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Bekasi
6.Kepala Kepolisian Sektor Metro Bekasi Selatan
7.Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Bekasi
Turut Tergugat:
22.Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
23.Kepala Badan Pertanahan Kota Bekasi
321 — 134
Maka segala kerugian materil yang dimohonkan Para Penggugat dalampetitumnya adalah tidak benar dan sangat mengadaada.Bahwa petitum Para Penggugat yang fokusnya mengenai tuntutan imateriiladalah tidak tepat, tidak benar, dan tidak berdasar karena menurutMahkamah Agung dengan melihat ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata,Pasal 1371 KUHPerdata, dan Pasal 1372 KUHPerdata maka kerugianimateriil hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, Iluka berat, dan penghinaan (halaman 65: Buku
162 — 395
lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuhpuluh satu koma sembilan puluh tiga sen) sesuai dengan hasil auditperhitungan kerugian kKeuangan Negara dari Badan Pengawas Keuanganpembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor SR165/PW/2015/2018 tanggal 30 April 2018 dan dari jumlah kerugianKeuangan Negara tersebut telah dikembalikan sebagian ke Kas Negarasebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh PT Jasa BhaktiNusantara melalui Bank BNI 46 dengan NT PN. 05 1370
122 — 64
Immaterial menurut terminology hukum diartikan tidak bisadibuktikan sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang dideritaakibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkankembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidupsementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitungberdasarkan uang;Menimbang, bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung RI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
107 — 14
faktanya Para Penggugatpundalammenyebutkantimbulnya kerugian materil dan immaterial sebesarRp.1.300.000.000, (satu milyar tiga ratus juta rupiah)tanpa menyebutkanrincian yang jelas' kerugian yang telah timbulsehingga sangatbertentangan dengan prinsip ex aguo et bono yang dimilikiHakim dan denganPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata berkenaan ganti kerugianimmaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian,luka berat dan penghinaan.Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan
Terbanding/Penggugat : SUTARDI Alias SENG HOI
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
169 — 84
Hal tersebut sesuai denganPasal 1247 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa Debiturhanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bungayang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktuperikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinyaperikatan itu) disebabkan oleh tipu' daya yangdilakukannya.Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhanGugatan Immateril/Moril maka Mahkamah Agung RIdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370,
Terbanding/Tergugat I : RUDI TJAHJADI
Terbanding/Tergugat II : TJOK HWA
Terbanding/Tergugat III : TRIJULIANTA H. BUDIPRASETIJO, SH Lawyer ,
Turut Terbanding/Penggugat II : HARRY HANDOKO Diwakili Oleh : RISTAN BP SIMBOLON, SH
106 — 76
orang lain (Pasal1367 KUHPerdata): seseorang tidak hanya bertanggung jawab ataskerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga ataskerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjaditanggungannya atau disebabkan barangbarang yang berada dalampengawasannya (vicarious liability); Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata); Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369KUHPerdata) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370
59 — 39
Hal inisesuai dengan apa yang diatur oleh Mahkamah Agun lam P nperkar,Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yangisinya: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian 3536immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu. saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Oleh karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan untukmemperhitungkan suatu kerugian imaterill dalam suatu gugatan dan sejalan denganPutusan Mahkamah Agung
Terbanding/Tergugat I : PT. SUN LIFE FINANCIAL CABANG SEMARANG
Terbanding/Tergugat II : DIMAS PRAMUDYA WARDANI
230 — 213
membuktikannya, maka hakim menolaktuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan Penggugat tersebut.Kemudian berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor :556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai denganbukti harus ditolak.Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370