Ditemukan 5687 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052 K/Pdt/2015
Tanggal 28 September 2015 —
5931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARAQ di Pulau Nmubing/Kijangsehingga kapal mendapat kerusakan serta kurangnya BBM harus dipandangtidak laiknya kapal dan atau setidaktidaknya merupakan suatu kejadianalami (Force Majure) sebagaimana dituangkan dalam Pasal 12 TentangForce Majure dari Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21Juli 2011 yang berbunyi :Yang dimaksud Force Majure dalam perjanjian ini adalah halhal yangmenyebabkan kerugian di luar batas kemampuan manusia, misalnya badaitopan dan bencana alam lainnya.
    Terhadap kekurangan formil ini,Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa gugatan tidak dapatditerima;MENGENAI KEJADIAN ALAMI (FORCE MAJURE);Bahwa Judex facti Tingkat Banding yang sependapat dengan Judex factiTingkat Pertama telah salah dalam menerapkan hukum, karena dalammembuat pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkanadanya fakta hukum bahwa terdamparnya kapal TB.
    Terjadinya badai dan ombakbesar tersebut merupakan suatu kejadian alami (Force Majure) yang terjadidi luar batas kKemampuan dan kuasa manusia serta sama sekali tidakdikehendaki oleh Pemohon Kasasi, sehingga Pemohon Kasasi tidak adakewajiban atau dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana diaturdalam Pasal 12 Tentang Force Majure dari Surat Perjanjian SewaMenyewa Kapal Laut tanggal 21 Juli 2011, yang berbunyi:Yang dimaksud Force Majeure dalam perjanjian ini adalah halhalyang menyebabkan kerugian di
    Apabila kerugianyang diakibatkan oleh Force Majeure yang telah dinyatakansyahbandar atau instansi terkait maka kedua belah pihak dibebaskandari tanggung jawab.Bahwa Judex facti Tingkat Banding dalam memberikan pertimbangannyasama sekali tidak didasari dari suatu fakta dan data yang benar menurutilmu hukum dan lebih memberikan kesan bahwa Putusan Judex factiTingkat Banding tersebut adalah merupakan putusan sesuka hati belaka,karena yang sebenarnya terjadi adalah tidak adanya dan tidak pernahnyaPemohon
    WINBUILT 1415 milikTermohon Kasasi di Pulau Numbing/Kijang bukanlah akibat kesalahandan kelalaian Pemohon Kasasi, akan tetapi akibat terjadinya badai danombak besar yang merupakan peristiwa alam/kejadian alami (ForceMajure) yang di dalam Pasal 12 Tentang Force Majure dari SuratPerjanjian Sewa Menyewa Kapal Laut tanggal 21 Juli 2011 diaturbahwa apabila kerugian yang disebabkan oleh Force Majure, makakedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab.
Putus : 13-07-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1694 K/PID.SUS/2014
Tanggal 13 Juli 2015 — ACHER LA BETO
7330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BLM PUAP tersebut adalah hak dari Gapoktan untuk mengelola bagikepentingan Gapoktan tersebut dan Negara sudah menyerahkan sepenuhnyasepertinya bantuan bantuan langsung sehingga Negara tidak mengharapkanpengembaliannya, terkait dengan hal ini kami jaksa penuntut umum tidaksependapat karena berdasarkan perjanjian kerjasama antara Gapoktan denganPPK Satker Pusat Pembiayaan Pertanian yang ditandatangani oleh ketuaGapoktan bermeterai Rp6.000,00 telah ditegaskan di dalam Pasal 8 tentangkeadaan memaksa (force
    majeure) yang menyatakan bahwa:1.
    Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure)berupa bencana alam, kebakaran, kekacauan wilayah, perubahanKeputusan dan Peraturan Pemerintah yang secara fundamentalmempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), timbulpeperangan, pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia, keributan,kekacauan, dan huruhara, Pihak Kedua menolak dan mengembalikan danaBLMPUAP pada Pihak Pertama, salah satu pihak tidak bertanggung jawabkepada pihak lain atas keterlambatan atau kegagalan
    Dalam hal terjadi .keadaan memaksa (force majeure) pihak yang terkenamusibah harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnyatentang tanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Hal. 40 dari 53 hal. Put. Nomor 1694 K/PID.SUS/20143.
    Keadaan memaksa (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yangberwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa (force majeure).Dengan demikian maka kegagalan petani dalam melakukan usaha penanamanyang disebabkan oleh factor bencana alam maka pihak yang terkena musibahharus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentangtanggal dan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) dan harus diketahuioleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan memaksa, namunkenyataannya Terdakwa
Putus : 05-11-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 K/PID.SUS/2015
Tanggal 5 Nopember 2015 —
225217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Southern Mermaid yang masih beroperasi dan sedangmelakukan kegiatan di area pelabuhan dan terjadi benturan dengan ,maka hal ini bukan suatu keadaan force majeure ataupun pengecualianpencemaran laut sesuai dengan ketentuan MARPOL;Hal. 15 dari 20 hal. Put. Nomor : 160 K/PID.SUS/2015Bahwa kejadian kapal MT.
    Southern Mermaid yang membentur Jettykemudian berakibat bocornya lambung kapal adalah tidak dapatdikatakan sebagai force majeure karena masih terdapat atau adaNahkoda kapal yang mengendalikan kapal tersebut;Bahwa walaupun terjadi putus tali dari kapal pandu sehingga kapal MT.Southern Mermaid membentur Jetty sehingga lambung kapal bocon danminyak FO tumpah ke laut hal ini buka keadaan Force Majeure karenaNahkoda masih bisa mengendalikan kapal tersebut;Bahwa untuk kapal Chemical tentunya ada alatalat
Register : 08-03-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN TEBO Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Mrt
Tanggal 15 Juli 2021 — Penggugat:
1.Dwi Kurniawan Agus Wibowo
2.Sugiyono
3.Yelly HR
4.Asniwarnis
5.Solihin
6.Joni Samosir
7.Supris Kowesti
8.Upomo Budiarso. S.Pd
9.Nana Swarna
10.Jamaluddin
11.Rismanto
12.Muhammad Agus Setiawan
13.Rohaeti
14.Marsono
15.Dasman
16.Joko Imam Supi'i
17.Erfansyah
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
10951
  • Anggota II pergerakan aktifitas perdagangan yang dialami olen Koperasi Neo MitraUsaha untuk sebagian atau keseluruhan unitunit usaha yang dimilikinya.Sehingga hal tersebut benarbenar telah membuat Koperasi Neo MitraUsaha tidak dapat menerima pemasukan apalagi kKeuntungan penjualanyang disebabkan oleh adalanya pembatasan sosial dimaksud;Perlu diketahui dan dipahami bahwa berkenaan dengan keadaan kahar /force majeur juga telah diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata, yangmenyatakan :tidak ada penggantian
    Karena pada dasarnya ketentuan yang tertuang dalam Pasal pasal Surat Perjanjian Modal Penyertaan bukan mengatur tentang bagihasil keuntungan saja, namun juga mengatur ketentuan lainnya seperti,modal penyertaan usaha, pengelolaan usaha, kerugian, pengawasan, hakdan kewajiban, keadaan memaksa (force majeur) dan lain sebagainya;.
    majeure);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, sebagaimana telahmenjadi pengetahuan umum yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut, bencananasional dalam bentuk penyebaran/pandemi virus covid19 telah meluluhlantahkan seluruh sendisendi perekonomian masyarakat Indonesia bahkanHalaman 31 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN MrtHakim Hakim HakimKetua Anggota!
    majeure) dalam bentuk penyebaran/pandemi virus Covid19 yang sedang melanda dunia adalah tanggung jawab (resiko)bersama antara pengurus koperasi (in casu Tergugat) dengan seluruh anggotakoperasi termasuk kepada para pemilik modal penyertaan (in casu Penggugat);Menimbang, bahwa dengan demikian, mengenai dalil dan tuntutan Penggugat dalam hal meminta pencairan hasil keuntungan koperasi dalam bentukpencairan saldo aplikasi ewallet, Majelis Hakim berkesimpulan hal tersebutbukan lagi merupakan prestasi
    yang wajib dilaksanakan oleh Tergugat secaraseketika kepada Penggugat pada saat Bencana Nasional (force majeure) dalambentuk penyebaran/pandemi virus covid19 masih berlangsung;Menimbang, di Samping itu berdasarkan bukti T5 sampai dengan T21tentang catatan transaksi wallet per user didukung dengan bukti transfer bagihasil, bahwa benar sejak dari tanggal awal perjanjian modal penyertaan sampaidengan ratarata bulan April tahun 2020 (awal pandemi covid19), bagi hasilberjalan dengan lancar, dan setelah
Register : 12-09-2022 — Putus : 03-01-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 303/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Januari 2023 — Penggugat:
RANGGANA AMPILALAS
Tergugat:
PT SANDHY PUTRA MAKMUR
Turut Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN TELKOM
260
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 7 Oktober 2021 dikarenakan Force Majeure;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa Uang
Register : 08-07-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 149/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
Tn YAW HENG
Tergugat:
1.RIKI LIM
2.PT GLORY POINT
3.PT SURYA MANGGALA PERSADA
8147
  • juga diatur masa toleransi penyerahan persil dan bangunan sebagaimanaketentuan Pasal 4 ayat (2) butir 2.1 yakni 6 (enam) bulan lagi sejak serah terimabangunan November 2013 + 6 (enam) bulan masa toleransi yakni pada Mei2014;Bahwa Tergugat Ill berusaha keras hendak melaksanakan Prestasinya yaitumembangun seluruh unit persil/bangunan di kKomplek perumahan Glory Homestermasuk unit yang dipesan oleh Penggugat namun terhalang akibat hal yangtidak terduga sebelumnya dan diluar kekuasaan Tergugat III (Force
    Majeure).Akan tetapi terlepas dari hal tersebut Tergugat Ill masih melaksanakanPrestasinya;4.
    Bahwa Tergugat Ill menolak dengan tegas dalil Posita 7 (tujuh) gugatanPenggugat sebagai berikut: Bahwa tuntutan penggugat hanya mengadaada dan tidak berdasar, karenaketerlambatan penyerahan disebabkan karena force majeure, selain daripada itu keterlambatan penyerahan dikarenakan Penggugat sendiri yangtidak mau menerima unit bangunan baik secara yuridis (AJB) danpenyerahan secara fisik;Maka sangat beralasan hukum apabila tuntutan gati kerugian material dariPenggugat untuk ditolak;Halaman 17 dari 31
    Majeure).
    Majeure, Majelisberpendapat permasalahan tersebut diluar kriteria yang ditentukan dalam Pasalyang diperjanjikan tersebut ;Menimbang, bahwa perjanjian jualbeli unit persil dan bangunan dibuat danditanda tangani oleh Tergugat Ill (PT.
Putus : 23-11-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024K/N/2005
Tanggal 23 Nopember 2005 — H. Tafrizal Hasan Gewang, SH. MH.; PT Dwimajaya Utama; PT Kayu Waja; PT Hutan Mulya; PT Carus Indonesia
11678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara Nomor 144/PDT.G/2Z2005/PN.JKT.PST tanggal 13 Mei 2005;c, Bahwa pengajuan gugalangugatan seabgaimana tersebut dalambulir a dan 6 tersebut diatas adalah bukan dalam rangka menghalangi proses kepailitan yang sedang berjalan akan letapi lebih dariitu adalah guna mencari keadilan yang hakiki yang berdasarkanpada prinsipprinsip kepatutan dan kewajaran, karena yang menjadipermasaianan adalah tindakan kesewenangwenangan dari Bankyang telah menetapkan jumiah kewajiban yang telah mengesampingkan faktor force
    majeure dan tidak memperhitungkan itikad baikdari DMR yang telah melakukan pembayaranpembayaran terhadapkewajibankewajibannya;d.
    Bahwa bukli kesewenangan Bank yang telah mengesampingkanfaktor force majeure dapat dilihat dari jumlah kewajiban yang diklaimoleh Bank lterhadap DMR yang secara seria merta mengalamifluktuasi sejalan dengan terjadinya krisis ekonomi yang menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dollar menjadi sangat rendahserta tingkat suku bunga yang tinggi, sehinaga menyebabkan jumlahkewajiban yang harus dibayar DMR kepada Bank meniadi sanaatlingai diluar nilai kewajiban:Bahwa berdasarkan pada faktafakia tersebut
Register : 12-11-2013 — Putus : 25-03-2014 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 127/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 25 Maret 2014 — YUNITA RUSMAYANTI; MASHURI; IRSAN FIRDAUS; HENDRA; HENI, DKK; I A W A N; PT KEINTECH;
8639
  • TERGUGAT mengeluarkan pengumungan yang intinya TERGUGAT akanmenghentikan oprasional perusahaan sejak tanggal 22 Desember 2012 sampai batas waktu yangtidak ditentukan dengan dalih FORCE MAJEUR30. Bahwa setelah dikeluarkan pengumuman tentang penutupan perusahaan PARAPENGGUGAT tetap datang ketempat TERGUGAT untuk menjalankan kewajibannya, akan tetapiTERGUGAT melarang masuk PARA PENGGUGAT31.
    Penutupan operasional Tergugat ini jelasdisebabkan tidak adanya pesanan/order pekerjaan yang diterima Tergugat, sehinggamengakibatkan produksi di Tergugat terpaksa terhenti, yang diartikan sebagai FORCE MAJEURE.2.
    Bahwa untuk menindak lanjuti Pengumuman penghentian operasional perusahaan,maka pada tanggal 28 Desember 2012, Tergugat mengeluarkan pengumuman yang padapokoknya menyebutkan bahwa dikarenakan Perusahaan Stop Operasional sejak tanggal 22Desember 2012 sampai dengan waktu yang tidak dapat ditentukan akibat Force Mejure, maka PT.KEINTECH akan membayar hakhak pekerja sesuai ketentuan yaitu:1. Perusahaan (Ic.
    Tergugat dan Karyawan PT Keintech telah menandatangani PERJANJIANBERSAMA (PB), YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN BAHWA KARYAWAN DANTERGUGAT SEPAKAT MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA, TERHITUNG SEJAK TANGGAL 31DESEMBER 2012 KARENA KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE).
    Tergugat juga telah membayar hakhak seluruh pekerjayang berstatus sebagal pekerja untuk waktu tertentu (PKWT), yartu dengan membayar sisakontrak sesuai dengan perjanjian dan masingmasing karyawan Tergugat sudah menerimapembayaran upah terakhir dari perusahan, dengan perhitungan hingga tanggal 31 Desember 2012,sesuai dengan pengumuman Tergugat, sebagai akibat dari force majeure tersebut.Oleh karena itu, dalil Penggugat dalam Duduk Perkara pada poin 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15,16, 17, 18, 19, 20,
Register : 26-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 23-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 109/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 9 April 2019 — Pembanding/Penggugat : Rency Sasyudi Diwakili Oleh : Lorens Patioran SH Marbun Purba SH M Anggun Bagaskoro Malinto SH dan Elfrianto Pongtuluran SH
Terbanding/Tergugat : PT Ammora Jaya Hotel Amaroossa Grande Bekasi
10185
  • FELIX, bahkan seakanakanpadamnya lampu tersebut bukan karena kesalahan dari Tergugat akantetapi kesalahan dari pihak PLN, bahkan Tergugat juga menyampaikanbahwa padamnya lampu tersebut adalah merupakan force majeur(bencana alam) yang tidak bisa dihindarkan, alangkah kecewanyaPenggugat atas sikap dan perkataan Tergugat tersebut;Demikian juga mengenai panasnya ruangan atau AC yang tidak berfungsidengan baik, masalah area parkir Tergugat mengatakan bukan karenakesalahannya atau petugas valet, namun
    Gugatan perkaraaguo sangat keliru karenakejadianlistrikmatimendadak (black out)tersebut adalah suatukeadaanmemaksa yang datang tibatibadiluarkuasa dan kemampuan TERGUGAT untuk menghindar (force majeure)dan sementara TERGUGAT dengan itikad baik dan sungguh sungguhtelah berupaya semaksimal mungkin guna mengatasi hal tersebutsehingga menurut Pasal 1244 dan 1245 BW, TERGUGAT tidakmelakukan wanprestasi, halmana secara jelas dan rinci TERGUGATakan uraikan dalam bagian Pokok Perkara di bawah ini;Bahwa begitu
    Secaraumum tamu undangan PENGGUGAT tidak mengeluh danmempermasalahkannyakarenamakhlumkejadian mati lamputersebutpada saat acara resepsi merupakan kejadian tidak diduga dari PLN dandiluar kuasa TERGUGAT (force majeure);Putusan Nomor 109/PDT/2019/PT.BDG, Halaman 36 dari 5047)48)49)50)Bahwa faktanya sehabis acara resepsi selesai, banyak temanPENGGUGAT yang hadir pada acara resepsi pernikahan PENGGUGATmemposting foto foto keceriaan dan kemeriahan acara pernikahanPENGGUGAT di media sosial yang menunjukan
    Kalaupun barangkali ada sebagian kecil tamu yanghadir ketika itu merasa kecewa pada saat acara resepsi berlangsung, hal inisemata dikarenakan adanya mati listrik dari PLN yang mendadak secara tibatiba (black out) sebagaimana PENGGUGAT Rekonpensi uraikan diatasdalam Konpensi sebagai kejadian force majeure dan itupun dengan sigapdan cepat PENGGUGAT Rekonpensi dapat atasi dengan baik kejadiantersebut;9.
    majeure mati listrik dari PLNpada saat resepsi pernikahan TERGUGAT Rekonvensi tersebutmenyebabkan kekecewaan dan kemarahan TERGUGAT Rekonvensiterhadap PENGGUGAT Rekonpensi, padahal dengan itikad baik dansemaksimal mungkin PENGGUGAT Rekonpensi telah memberikanpelayanan yang terbaik kepada TERGUGAT Rekonpensi/ keluargaTERGUGAT Rekonpensi dan tamu udangan termasuk pada saat mati listrikdari PLN, PENGGUGAT Rekonvensi pun dengan itikad baik telahmenjelaskan duduk masalahnya mati listrik dari PLN dan
Register : 23-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Ngb
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
ETERIA SL
Tergugat:
LAYA
8323
  • ini melalui Pengadilan NegeriNanga Bulik, Provinsi Kalimantan Tengah;Pasal 8PENGAKHIRAN PERJANJIAN(1) PARA PIHAK sepekat bahwa perjanjian perdamaian ini tidakdapat dibatalkan oleh salah satu pihak maupun kedua belah pihak denganHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 38/Pat.G/2020/PN Ngbalasan dan sebab apapun terhitung semenjak perjanjian ini ditandatanganiPARA PIHAK ;(2) PARA PIHAK sepakat bahwa perjanjian ini akan mengikat danberlaku sebagai putusan tetap bagi PARA PIHAK yang membuatnya;Pasal 9FORCE MAJEURE
    (1) PARA PIHAK tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannyaantara satu dengan yang lainnya akibat dari perjanjian ini, apabila terjadikeadaan kahar (force majeure);(2) PARA PIHAK sepakat yang dimaksud dengan kahar dalamperjanjian ini adalah gempa bumi, banjir, angin topan, huru hara, adanyaketentuan dari Pemerintah mengenai keadaan perang dan atau gangguanketertiban umum yang menghalangi pelaksanaan pekerjaan ;(3) PARA PIHAK sepakat bahwa keadaan kahar tersebut diatas harusdapat dibuktikan secara
Register : 28-02-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 31-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 108/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penggugat:
EKO NUGROHO,SH.,MT
Tergugat:
AGOES PRAMONO
Turut Tergugat:
1.PUNGKI PB SUPANGKAT
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
10016
  • MANDAU JAYA KONTRINDO;Bahwa, pelaksanaan pengurusan penjualan aset Tergugat dalamupaya merealisasikan pengembalian uang tahap pertama akandilaksanakan secepatnya atau dalam jangka waktu 6 (enam) bulanterhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan ini dengan koordinasidan pengawasan oleh Penggugat terhadap Tergugat;Bahwa, bilamana terjadi force majeure atau kondisi diluar kKuasa dankehendak dari Para Pihak, maka untuk waktu pengembalian masihdapat untuk didiskusikan kembali oleh Para Pihak, namun tidak
Putus : 11-12-2012 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 C/PK/PJK/2012
Tanggal 11 Desember 2012 — PT. LIMARDI MITRA PERKASA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila ternyata jangka waktudimaksud tidak dipenuhi oleh pemohon Banding karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapatdipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.3 Bahwa definisi keadaan di luar kekuasaan berdasarkan :1 Ketentuan Angka 3 huruf a SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE24/PJ.43/2000 adalah :Pengertian "Force majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luarKekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi,wabah, perang, perang
    saudara, huruhura, pemogokan, pembatasanoleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdaganganoleh suatu) undangundang atau peraturan pemerintah, ataudikarenakan suatu keadaan atau kejadian alamiah yang tidak dapatdiduga sebelumnya;2 Blacks Law Dictionary 8th ed, 2004,page 1914 : An event or effect thatcan be neither anticipated norcontrolled;4 Bahwa berdasarkan klasifikasi force majeur dari segi sasaran yangterkena terdapat 2 dua klasifikasi yaitu :1 Force majeur Objektif :Terjadi atas benda
    Putusan Nomor 421 C/PK/PJK/201212kebakaran kesalahan debitur, misalnya: kebakaranphysical impossibility 2 Force majeur Subjektif :Berhubungan dengan kemampuan ataupun perbuatan debitur,misalnya : jatuh sakit;5 Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas Pemohon PeninjauanKembali yang tidak menghadiri sidang dalam perkara in litis padatanggal 30 November 2011, jelas termasuk dalam kategori dan/atauklasifikasi force majeur;6 Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti dalam Putusannyanyatanyata
Register : 23-10-2015 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 494/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 Oktober 2016 —
12043
  • majeure terjadi kebakaran pada pabrikTergugat yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, JI.
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada butir 12dalam Posita gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat Wanprestasiatau ingkar Janji tetapi karena Force Majeure/kebakaran ;Hal 20 dari 55 hal. Putusan Perdata. Nomor : 494/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst8. Bahwa lebih lengkapnya mengenai Force Majeure :a.
    Akta Penjadualan Ulang (Restrukturisasi) tanggal 26 November 2014 Nomor:9; Bahwa dalam Perjanjian tersebutPenggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensisebagai Penjual Piutang dan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagai Pembeli Piutang ;Bahwa ke2 (dua) Perjanjian tersebut diatas tidak bisa dilaksanakan dengan baikkarena ada kejadian Force Majeure / kebakaran Pabrik milik PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi; Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2015, telah mengalami musibah atauforce majeure
    Modern IndustriVV7, Barengkok Serang Banten, yang mengakibatkan kerusakan pada bangunandan mesin yang berpengaruh secara signifikan terhadap operasional pabrik dansangat berpengaruh pada kondisi keuangan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi; Bahwa karena terjadi Force Majeure tersebut. Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mencari dana talangan dari Investor lain yaitu PT.
    IFS dan disitulah kitamelakukan pembayaran sebanyak 5 pembayaran sesuai dengan penjualantersebut; > Bahwa sepengetahuan saksi Restrukturisasi ada 2 kali dan yang keduanya saat PT.Mewah mengalami musibah Force Mayor (kebakaran), jadi PT. Mewah adamengajukan kembali restrukturisasi dan PT.
Register : 22-05-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 06-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56041/PP/M.XIIIB/12/2014
Tanggal 9 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20351
  • Jasa Ekspedisi JNE yaitu tanggal 21 Februari 2014.bahwa berdasarkan buktibukti yang ada, Majelis berpendapat bahwa terbuktiKeputusan Terbanding Nomor KEP125/WPJ.02/2014 tanggal 20 Februari 2014dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui faksimili pada tanggal20 Februari 2014 jangka waktu 3 bulan adalah tanggal 19 Mei 2014 dan pengirimanmelalui Jasa Ekspedisi JNE pada tanggal 21 Februari 2014 jangka waktu 3 bulanadalah tanggal 20 Mei 2014.bahwa Majelis tidak melihat adanya kondisi force
    majeure sebagaimana yangdisampaikan oleh Pemohon Banding yang dapat dijadikan pertimbangan untukmenerima keterlambatan penyampaian Surat Permohonan Bandingnya.bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor01/MSSP/BANDING/PPh23/122008/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang diajukan danditerima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2014 (diantar), melewati jangkawaktu 3 (tiga) bulan, dihitung sejak tanggal faksimili dikirimkan maupun tanggal kirimmelalui Jasa ekspedisi JNE, sehingga tidak
Register : 18-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 151/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 15 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11133
  • ., MM,dalam bukunya Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum DalamPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada halaman 141142menyatakan tentang arti force majeure, adalah keadaan yang memaksa yaitusuatu keadaan ketika debitur tidak kuasa melakukan prestasinya kepadakreditur disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya,seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor dan lainlain;Menimbang, bahwa dalam perkara a guo tidak ditemukan adanyaforce majeure yang dialami oleh Para Penggugat/Para Pembanding
Register : 09-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 65/Pdt.G.S/2020/PN Bdg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat:
Budi, SE
Tergugat:
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
8624
  • melainkan gugatanbiasa, mengingat kedudukan Kantor Pusat Koperasi Simpan PinjamSejahtera Bersama berkedudukan di Bogor,Penggugat danTergugat berada dalam daerah hukum yang sama sebagaimanaPerma no 4 tahun 2019 perubahan atas perma nomor 2 tahun2015.Pasal 4 ayat 3 tentang tata cara penyelesaian gugatansederhana.Bahwa selaku anggota koperasi Penggugat adalahpemilik sekaligus pengguna jasa koperasi sebagaimana pasal 17undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi, sehinggaditengah pandem covid 19 ( Force
    Majeure )sebagaimanakeputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentangPenetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid19) sebagai bencana nasional, mestinya harus dipahamiPenggugat, sehingga gugatan Penggugat patut untuk di tolak.Bahwa akibat adanya Penyebaran Corona VirusDisease 2019 (Covid19) yang sangat mempengaruhi likuiditasTergugat maka pada Tanggal 24 Agustus 2020 sebagaimanaPutusanPKPU Nomor : 238/Pdt.SusPKPU/2020/PN.
    dapatmencairkan dana tabungan KOIN Penggugat, maka perbuatanTergugat aquo nyatanyata merupakan perbuatan ingkar janji aliaswanprestasi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut,Tergugat melalui jawabannya pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :1.Bahwa Penggugat adalah sebagai Anggota Koperasi Tergugat,sehingga Penggugat adalah selaku pemilik sekaligus pengguna jasakoperasi sebagaimana Pasal Pasal 17 Undangundang Nomor 25Tahun 1992 Tentang Koperasi, sehingga ditengah pandemic covid 19(Force
    Majeure) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (covid 19) sebagai bencana nasional, mestinyaharus dipahami Penggugat, sehingga gugatan Penggugat patutuntuk ditolak;Bahwa akibat adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) yang sangat mempengaruhi likuiditas Tergugat makapada tanggal 24 Agustus 2020 sebagaimana Putusan PKPU Nomur :238/Pdt.SusPKPU/2020/PN.
Putus : 31-08-2010 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 915 K/Pdt/2010
Tanggal 31 Agustus 2010 — SYAIROJI, VS. PT. KALIMANTAN POWERINDO,
3632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.915 K/Pdt/2010memberitahukan scara tertulis kepada pihak kedua 15 hari sebelumpembatalan perjanjian ;Apabila hal seperti disebutkan ayat 1 pasal ini terjadi, maka pihakpertama hanya berkewajiban untuk melunasi harga sewa sampaidengan hari/tanggal efektifnya pengakhiran perjanjianPasal 10Force MajeureForce Majeure adalah segala kejadian diluar batas kemampuanmanusia, peristiwa hukum atau peraturan, perang, bencana alam,kejadian diluar kekuasaan para pihak yang mempengaruhi perjanjian inidan tidak
    Setelah mengalami kejadian yang termasukForce Majeure, dan para pihak tidak dapat melakukan sebagian atauseluruh kewajibannya dalam tanggung jawabnya sesuai dengan yangtertera dalam perjanjian ini ;Apabila kejadian tersebut diterima oleh kedua belah pihak sebagai ForceMajeure, maka akan diambil ketentuanketentuan sebagai berikut :a.
    Apabila pihak kedua dinyatakan tidak mampu lagi menyelesaikansebagian atau seluruh pekerjaan dengan alasan Force Majeuredalam melaksanakan kewajibandan tanggung jawabnya maka pihakpertama berhak memutuskan perjanjian ini tanpa ada keberatan daripihak kedua ;d. Apabila kejadian seperti tersebut pada ayat 2 c.
    Ini terjadi makapihak pertama hanya berkewajiban menyelesaikan pembayaransewa sampai pada tanggal pihak kedua dinyatakan tidakberoperasi karena Force Majeure seperti yang ditentukan dalamayat 2 Pasal ini ;Pasal 11Penyelesaian Perselisinan dan DomisiliApabila timbul perselisihan diantara para pihak akan diselesaikan secaramusyawarah dan mufakat, dan apabila dengan musyawarah tidak tercapaipenyelesaian, maka para pihak sepakat memilin domisili umum dantetappada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda
Register : 21-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 706/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : SYAIFUL HUDA, ST Diwakili Oleh : Dr. Dodik Wahyono, SE. SH. MH.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA TBK REGIONAL REMEDIAL & RECOVERY SURABAYA
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
8653
  • / jaminan atas nama Penggugat tersebut, karenaPenggugat sudah menyampaikan secara jujur dan terbuka kepadaTergugat mengenai niat baik dari Penggugat untuk memperbaikikondisi keuangan perusahaan, bahwa juga menurunnya keuanganperusahaan diakibatkan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan (forcemajeure); sebagaimana kondisi perekonomian negara = yangpertumbuhannya bergerak di bawah 5 % yang mana dengan pertumbuhanekonomi yang seperti itu pasti tidak mendukung pertumbuhan perusahansecara bagus.Bahwa force
    majeure adalah berarti "kekuatan yang lebih besar" yaitusuatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapatdihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidakdapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    Artinya diluar akal dan prediksiPenggugat mengapa kondisi kKeuangan akhirakhir ini tidak bisa prestasikepada Tergugat, tidak sebagaimana sebelumnya sangat prestasi terhadappembayaran bunga kepada Tergugat.Halaman 11 Putusan Nomor 706/PDT/2021/PT SBY35.36.37.38.39,Bahwa yang termasuk kategori keadaan Force majure adalahpeperangan, kerusuhan, revolusi, bencanaalam, pemogokan karyawan,kebakaran dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat /instansi yang berwenang.Bahwa kondisi perekonomian
    negara yang pertumbuhannya bergerak dibawah 5 % tersebut menurut Penggugat merupakan force majeure bagiperusahaan Penggugat sehingga perusahaan Penggugat tidak berkembangsecara pesat dan cepat.Bahwa Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luasterhadap seluruh aspek perekonomian.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru. dalampertimbangannya yang menyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangansebagaimana tersebut diatas, majelis berkesimpulan oleh karena kewajiabnkewajiban Penggugat tidak dilaksanakan maka peranjian kredit menjadimacet yang disebabkan oleh tidak baiknya didalam pengelolaan usahanyabukan disebabkan oleh force majuer sehingga Penggugat telah melakukanWanprestasi, maka agunan (jaminan) yang diagunkan.
Register : 01-06-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 362/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pembanding/Tergugat : PT. BANK NEGARA INDONESIA
Terbanding/Penggugat : PT. GRAHASAHARI SURYAJAYA
14499
  • Sedangkan TERGUGAT menghendaki perhitungan Hutang Pokok adalahbesarnya pinjaman yang dihitung berdasarkan kurs pada saat Pinjaman inidikonversi sepihak oleh TERGUGAT kedalam mata uang Rupiah dan/atauberdasarkan kurs pada saat TERGUGAT menebus SBLC dari Pihak Ketiga.Bahwa kegagalan PENGGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepada TERGUGAT,bukanlahn merupakan suatu kesengajaan atau itikad buruk PENGGUGAT,melainkan sematamata karena keadaan memaksa (force majeure) berupa krisisHalaman 16 dari 60 Hal Putusan
    , krisis moneter yangterjadi pada pertengahan 1997/1998 tersebut merupakan keadaan memaksa(force majeure), kondisi mana juga telah dibuktikan dengan dikeluarkannyaKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 pada tanggal 26Januari 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum,yang dalam konsiderannya telah dengan tegas dan jelas menyatakanperekonomian nasional (Indonesia) sedang mengalami krisis moneter yang sangatberat.d.
    Majeure yangHalaman 44 dari 60 Hal Putusan Nomor 362/Pdt/2018/PT.DKI55.56.57.58.59.tidak memungkinkan seseorang melaksanakan kewajibannya sesuai denganisi perjanjian.
    Bahwa keadaan memaksa atau Force Majeure tersebut padaumumnya terjadi, misalnya karena adanya bencana alam, kebakaran, huruhara, peperangan, pemberontakan serta adanya larangan pemerintah yangmengakibatkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
    Apabilaterjadi Force Majeure tersebut, maka ketentuan tersebut dapat diberlakukanterhadap debitur atau dalam hal ini PENGGUGAT;Bahwa faktanya, tidak dilaksanakannya kewajiban oleh PENGGUGAT bukankarena Force Majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata,melainkan karena PENGGUGAT sama sekali tidak memiliki itikad baik, danselanjutnya PENGGUGAT mengalihkan persoalan yang dihadapinya seolaholah terjadi Force Majeure, dengan harapan selaku debitur, PENGGUGATtidak dapat dibebani biaya, kerugian
Register : 31-03-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 80/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat:
PT. Schintar Marquisa
Tergugat:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
670558
  • Terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada WilayahKerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah KontrakKerja Sama ditandatangani;....Bahwa dengan adanya kejadian Musibah Banjir sebagai keadaan diluarkemampuan manusia/kahar sebagaimana yang telah disampaikan olehPENGGUGAT melalui Surat Nomor: 010/SCHM/11/19 pada Februari2019 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas terlebin kontrakkerjasama a quo belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi, makasudah sepatutnya Kontrak Kerjasama antara PENGGUGAT
    majeure) dalam Kontrak Bagi Hasil yang sudahdisepakati dan disetujul oleh TERGUGAT tanggal 1 April 2011 yangberlaku sebagai undangundang bagi PENGGUGAT denganTERGUGAT yang berbunyi Keadaan Kahar (force majeure) adalahketerlambatan atau kegagalan pelaksanaan KONTRAK ini yangdisebabkan oleh keadaan di luar kendali dan bukan karena kesalahanatau kelalaian dari Pihak yang mengalami Keadaan Kahar, yangmungkin dapat berpengaruh secara ekonomi atau kesinambunganOperas!
    Pasal 6 huruf b Peraturan Menteri ESDMNomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan,Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran PenerimaanNegara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat JenderalMinyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral telah jelas mengatur bahwa untuk mengakhiri KontrakKerjasama harus ada Evaluasi teknis dari SKK Migas, danfaktorfaktor yang haru diperhatikan TERGUGAT serta dalamhal Terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada WilayahKerja Minyak dan Gas Bumi yang
    Putusan Nomor 80/G/2021/PTUNJKT.44.45.15.4.315.44The Party whose ability toperform its obligations so affectedby event of Force Majeure andintends to seek relief under Subsection 15.4.1 and/or extension ofthe term of CONTRACT referredto in Subsection 15.4.2 shailnotify the other Party thereof inwriting a5 S00n as practicable butin no case shall be later thanforty eight (48) hours aftar theeccurrence of Force Majeure orafter such Force Majeure isknown by the Party so affected,specifying the cause,
    natureextent of the circumstancesgiving nse to Force Majeure, andboth Parties shall do allreasonably possible within theirpower to ramove such cause or tofind a solution by which thisCONTRACT may be performeddespite the continuance of theForce Majeure.Force Majeure as defined in SubSection 15.4 shall be agreedupon by the Partes andsubsequently notihed to GOl15.4.3 Pihak yang tidak mampumelaksanakan kewajibannyakarena terpengaruh olehKeadaan Kahar dan hendakmeaminta keringananberdasarkan = Ayat 15.4.1dawatau