Ditemukan 3037 data
120 — 23
Adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).Roeslan Saleh, SH dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana denganpenjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakan sebagaiberikut:e Tetapi janganilah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut sertamelakukan ini tiaptiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yangutama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang eratantara mereka itu.
Ali fikri
Terdakwa:
1.ISMUNANDAR
2.ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH
322 — 124
Hukum Undip,1993 halaman 31, mengutippendapat Poempe menyatakan bahwa: "Ada tiga kemungkinan dalam keturutsertaan melakukan tindak pidana, yaitu:1) Mereka masingmasing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.2) Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.3) Tidak seorang pun memenuhi unsurunsur delik seluruhnya, tetapimereka bersama sama mewujudkan delik;Menimbang, bahwa Roeslan Saleh, dalam bukunya Kitab Undangundang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta
103 — 23
W.H.A Jonkers, dalam bukunya Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek,1984, halaman 104, menyatakan : Ada dua syarat danmedeplegen yaitu :Halaman 594 Putusan Nomor.73 /Pid.SusTPK/2016/PN...e Adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus adasuatu opzet bersama untuk bertindak.e Adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).Roeslan Saleh, SH dalam bukunya Kitab Undangundang Hukum Pidanadengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11, menyatakansebagai berikut
ARIF RAHMAN
Terdakwa:
RADEN SUGIYARTO
117 — 25
Adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).Roeslan Saleh, SH dalam bukunya Kitab Undangundang HukumPidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, halaman 11,menyatakan sebagai berikut :Tetapi janganiah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut sertamelakukan ini tiaptiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yangutama adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu ada kerjasama yang eratantara mereka itu.
KHAIRUR RAHMAN SH
Terdakwa:
EFNI EFRIDAH,S.PD.M.PD
111 — 36
Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHPdengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada,Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : tetapijanganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiaptiappeserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwadalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antaramereka itu.
KHAIRUR RAHMAN SH
Terdakwa:
MASDALENA POHAN,S.SOS
86 — 23
Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHPdengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada,Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : tetapijanganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiaptiappeserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwadalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antaramereka itu.
186 — 68
1) ke 1 KUHP adalah tentang Penyertaan.wonnennnn= Menimbang bahwadi dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (deelneming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanterdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak pidana; naan Menimbang bahwa Roeslan
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
Perry Widyananda
528 — 239
Roeslan Saleh, op.cit.him. 8283).Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum mengenai unsur dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi di atasdisebutkan bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat menurutPasal 3 ini merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan yaitu untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi.
KHAIRUR RAHMAN SH
Terdakwa:
DRS.H.PARDAMEAN SIREGAR,M.AP
122 — 29
Roeslan Saleh dalam Bukunya KUHPdengan Penjelasannya (terbitan Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada,Yogyakarta) menjelaskan tentang turut serta antara lain sebagai berikut : tetap!janganlah hendaknya mengartikan bahwa turut serta melakukan ini tiaptiappeserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwadalam melaksanakan perbuatan pidana itu ada kerjasama yang erat antaramereka itu.
1922 — 3764
dikutip olehBarda NawawiArief, adalah : adanya kerja sama secara sadar (bewuste samenwerking). ada pelaksanaan fisik secara bersama (physieke samenwerking).Kaitannya dengan pelaksanaan bersama secara fisik ini, Pompemenyebutkan adatiga kemungkinan :e Mereka masingmasing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.e Salah seorang memenuhi semua unsur delik, sedang yang lain tidak.e Tidak seorangopun memenuhi unsurunsur delik seluruhnya, tetapimereka bersamasama mewujudkan delik.Hal senada juga dikatakan Roeslan
135 — 35
pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku pesertalainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya,tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidanasebelumnya;Menimbang, bahwa menurut Yurirprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia tanggal 26 Juni 1971 Nomor 15/K/Kr/1970, menganut bahwa;Tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut sertaharus memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan;Menimbang, bahwa mengutif pendapat Roeslan
INDUNG TRI MARTANI, SH.
Terdakwa:
AHMAD SYAPRUDIN Alias AHMAD SYAFRUDIN Bin AJI ASNIASYAH.
94 — 20
diterjemahkan sebagaimereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu perbuatan, sehinggadalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang ;Menimbang, bahwa dalam turut serta melakukan diisyaratkan bahwasetiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, dan untukdapat dinyatakan bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbuktibahwa tiaptiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untukmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa mengutip pendapat Roeslan
131 — 11
melakukan (pleger) Yang menyuruh melakukan (doenpleger) Yang turut serta melakukan (medepleger)Dalam doktrin hukum pidana, pengertian turut serta dikenal beberapapendapat, yaitu antara lain :Prof.Mr.W.H.A Jonkers dalam bukunya Inleiding tot de StrafrechtsDogmatiek, 1984, halaman 104, menyatakan : Ada dua syarat darimedeplegen yaitu :1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harusada suatu opzet bersama untuk bertindak.2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).Roeslan
164 — 24
melakukan (pleger) Yang menyuruh melakukan (doenpleger) Yang turut serta melakukan (medepleger)Dalam doktrin hukum pidana, pengertian "turut serta dikenal beberapapendapat, yaitu antara lain :Prof.Mr.W.H.A Jonkers dalam bukunya Inleiding tot de StrafrechtsDogmatiek, 1984, halaman 104, menyatakan : Ada dua syarat darimedeplegen yaitu :1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harusada suatu opzet bersama untuk bertindak.2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).Roeslan
282 — 111
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana,Penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cet. ke2, Februari 1981, hlm. 8182).Menimbang, bahwa dalam uraian pertimbangan hukum mengenai unsurdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasidiatas disebutkan bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuatmenurut Pasal 3 ini merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan dan lainlain tadi yakni untuk menguntungkan dirisendiri atau