Ditemukan 347 data
144 — 88
dasar hukum mengenai tatacara penyimpanan deposito akan dijelaskan lebih rinci pada bagian lain diJawaban ini.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktekhukum acara yang berlaku, suatu gugatan dapat dikategorikan sebagaigugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuurlibel)apabila PetitumGugatan tidak didasarkan pada Posita Gugatan (vide PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Desember 1982Nomor 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzukmelawan Achmad Marzuk
254 — 265 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2807 K/Pdt/2008 sebagai "gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscur libel)"apabila Posita gugatan tersebut tidak relevan dengan Petitumgugatan dan/atau tak mendukug petitum gugatan (Vide: PutusanMahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 no. 1075 K/5ip/1982dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan AchmadMarzuk dan Faray bin Suur Alamri) ;. Dalam perkara aquo terdapat banyak ketidakrelevansian antaraposita dan petitum gugatan.
110 — 10
LIBELEXECEPTIE)GUGATAN TIDAK JELAS/KABUR (OBSCUUR LIBEL EXECEPTIE)KARENA TIDAK MENGURAIKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMYANG DILAKUKAN OLEH TERGUGATII1.Bahwa berdasarkan yurisprudensi, teori yang berlaku serta dalampraktik hukum acara, suatu gugatan dikategorikan sebagai gugatankabur dan tidak jelas (obscuur libel) apabila Posita Gugatan tidakrelevan dengan Petitum gugatan dan/atau tidak mendukung Gugatan(lihat Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
42 — 11
MARZUKI perihal untuk mencari orang kerja penangkapan sapi yangditanda tangani di Bireuen pada tanggal 01 September 2013 oleh pemberikuasa IBRAHIM Bin USMAN) dan penerima kuasa (MARZUK);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa M.
85 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima;Eksepsi obscuur libel:a.13.14.15,16.Gugatan kontradiktif antara posita gugatan dan petitum gugatan:Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libe/),suatu gugatan dinyatakan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas(obscuur libel) Karena kontradiktif antara posita gugatan dengan petitumgugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan (Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung Nomor 1075 K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982 dalamperkara perdata antara Bachid Mazuk melawan Achmad Marzuk
65 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa sehubungan dengan hal di atas, telah pula Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia yang telah menjadi Yurisprudinsi tetap, yaituPutusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 Nomor 1075K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan AchmadMarzuk dan Faray bin Surur Alamri (YI, , 1982 hal. 267), yang kaidahhukumnya menyatakan sebagai berikut:Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum; karena petitumbertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima:Pertimbangan
48 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1365 Kitab UndangUndangHukum Perdata maka tidak terbantahkan lagi posita dan petitum gugatanyang diajukan Penggugat adalah saling bertentangan dan olehkarenanya menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, kaburserta tidak tertentu (obscuur libel);17.Bahwa sehubungan dengan hal di atas, telah pula Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia yang telah menjadi Yurisprudinsi Tetap, yaituPutusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 Nomor 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
103 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
UQET MARZUK berupa : Formulir Permohonan Kredit,Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK), Perjanjian Kredit(PK), Notisi/Usulan Kredit, Taksasi Kredit, KwitansiPenerimaan Uang, Pemindahbukuan Pencairan Kredit, DaftarPotongan Pencairan Kredit, Surat Pengantar ke Notaris, AktaKuasa Untuk Menjual Notaris Veronika Junita Cristiani, SH.,Agunan Kredit, Foto kopi KTP, Foto Kopi Kartu Keluarga;150. Asli bundel Kredit Pengusaha Kecil (KPK) Kredit Investasi (K1)An.
Pengusaha Kecil (KPK) Kredit Investasi (KI) An.UNTUNG S. berupa : Formulir Permohonan Kredit, SuratPersetujuan Pemberian Kredit (SPPK), Perjanjian Kredit (Pk),Notisi/Usulan Kredit, Taksasi Kredit, Kwitansi Penerimaan Uang,Pemindahbukuan Pencairan Kredit, Daftar Potongan PencairanKredit, Surat Pengantar ke Notaris, Akta Kuasa Untuk MenjualNotaris Veronika Junita Cristiani, SH., Agunan Kredit, Foto kopiKTP, Foto Kopi Kartu Keluarga;Asli bundel Kredit Pengusaha Kecil (KPK) Kredit Investasi (Kl) An.UQET MARZUK
197 — 79
hukum acara perdatayang berlaku dapat diartikan suatu gugatan dapat dikategorikan dan ataudiklasifikasikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas/exceptionobscuruum lebellum apabila posita gugatan tersebut tidak relevandengan petitum gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugatan atauadanya penggabungan dan atau pencampuradukkan suatu kualifikasiperbuatan hukum ( vide Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember1982 No.1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzukmelawan Achmad Marzuk
56 — 7
MARZUKI perihal untuk mencari orang kerja penangkapan sapi yangditanda tangani di Bireuen pada tanggal 01 September 2013 oleh pemberikuasa IBRAHIM Bin USMAN) dan penerima kuasa (MARZUK));Agar tetap terlampir di dalam berkas perkara;Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa termuat dalamNota Pembelaan tanggal 4 Desember 2014 yang pada pokoknya mohon agar MajelisHakim menjatuhkan putusan dengan amarnya
182 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku,suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai "gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscur libel)" apabila Posita gugatan tersebut tidakrelevan dengan Petitum gugatan dan/atau tak mendukung petitum gugatan(Vide: Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075KISip/1982 dalam perkara perdata antara Sachid Marzuk melawan AchmadMarzuk dan Faray bin Surur Alamri) ;Dalam perkara aquo terdapat banyak ketidakrelevansian
118 — 98
Kecamatan tanjung, kabupaten Lombok Utara.Eksepsi kedua, gugatan yang diajukan para Penggugat abscuur libel (kabur),dengan alasan :Gugatan para Penggugat melebihi harta warisan yang digugat dan batasbatasdalam obyek perkara semuanya tidak benar/salah, bahkan gugatan para Penggugatmencampur adukkan antara warisan dan hibah;Bahwa Penggugat dengan sengaja tidak memasukkan dalam gugatannya berupatanah pekarangan seluas 250 m2 yang ditempati oleh Penggugat dan TurutTergugat (Angkasahuddin/Penggugat 6, Marzuk
61 — 14
MARZUKI perihal untuk mencari orang kerja penangkapan sapi yangditanda tangani di Bireuen pada tanggal 01 September 2013 oleh pemberikuasa IBRAHIM Bin USMAN) dan penerima kuasa (MARZUK);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M.
79 — 11
niet onvankelijke verklaard) karena error inpersona.EKSEPSI GUGATAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)Berdasakan yurisprudensi, teori dan praktek hukuma acara yang berlaku, makasuatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscur libel) apabila posita gugatn tersebut tidak relevandengan petitum Gugatan dan/atau tidak mendukung petitum gugat (lihat:Putusan Mahkamah Agung tanggal 08 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
PT Sumba Onggole Adi Perkasa
Tergugat:
1.PT Bank CTBC Indonesia CTBC Indonesia
2.PT Citra Lelang Nasional,
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang KPKNL Tangerang II
Turut Tergugat:
1.Andrew Sumarli,
2.Lina Irwan
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Kota Tangerang
106 — 47
Yurisprudensi,teori dan praktek hukum acara perdatayang berlaku dapat diartikan suatu gugatan dapat dikategorikan danatau diklasifikasikan sebagai GUGATAN YANG KABUR dan TIDAKJELAS / exception obscuruum libellum apabila posita gugatantersebut tidak relevan dengan petitum gugatan dan/atau tidakmendukung petitum gugatan atau adanya penggabungan dan ataupencampuradukkan suatu kualifikasi perbuatan hukum (vide PutusanMahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No.1075 K/Sip/1982dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk
96 — 45
Bahwa sehubungan dengan hal di atas, telah pula Putusan Mahkamah Agung28Republik Indonesia yang telah menjadi Yurisprudinsi tetap, yaitu PutusanMahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075K/Sip/1982 dalam perkara29perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk dan Faray bin SururAlamri (YI, I, 1982 hal. 267), yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum; karena petitum bertentangandengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima.
106 — 53
Depositoa.b.Uang sebanyak Rp100.000.000. atas nama Penggugat di BankPapua Unit Numfor (dikuasai Penggugat);Uang sebanyak Rp100.000.000. atas nama Tergugat di Bank PapuaUnit Numfor (dikuasai Tergugat);Kendaraana.1 Unit truck dengan Nomor polisi 9301 CA berada di Numfor, STNKdan BPKB atas nama Marzuki (dikuasai Tergugat);1 Unit truck dengan Nomor polisi 9001 CN berada di Numfor, STNKdan BPKB atas nama Marzuki (dikuasai Tergugat);1 Unit truck dengan Nomor polisi 9078 C berada di Numfor, STNKdan BPKB atas nama Marzuk
MOH. ANDY SOFYAN, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD EFENDI Alias PENDI Alias EPEN Bin MUH. YUSUF
87 — 16
AGUS SHOFIE, SE Bin (Alm) AKHMAD MARZUK SYUAIEB, dibawahSumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Adapun saat ini ahli bekerja sebagai pegawai perwakilan BPKPProvinsi Kalimantan Timur. Bahwa Sertifikat keahlian yang ahli miliki antara lain :Diklat Auditor Trampil tahun 1998Diklat Auditor Ahli tahun 1998Diklat Auditor Ahli Ketua Tim tahun 2000Diklat Policy Evaluation tahun 2003a9 5Halaman 44 dari 80 Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2018/PN Smre.
313 — 271
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, teori serta praktekhukum acara yang berlaku, suatu Gugatan dapat dikategorikan sebagai "Gugatan yangkabur dan tidak jelas (obscuur iibel)" apabila Petitum Gugatan tidak didasarkan padaPosita Gugatan (vide Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Desember 1982 No. 1075 K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marzuk melawan Achmad Marzuk danFaray bin Surur Alamri).
214 — 11
Bahwa berdasarkan yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yangberlaku, maka suatu gugatan dapat dikategorikan/ dikiasifikasikan sebagai"gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel), apabila posita gugatantersebut tidak relevan dengan petitum gugatan dan/atau tidak mendukungpetitum gugatan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8Desember 1982 No. 1075K/Sip/1982 dalam perkara perdata antara BachidMarzuki melawan Achmad Marzuk dan Faray bin Surur Alamr.3.